Rabu, 30 Maret 2011

METODE PENELITIAN HUKUM DAN PENULISAN




Metode

Himpunan langkah yang dilakukan orang dalam menjalankan suatu perbuatan yang diperoleh dari akal yang sehat

Metodelogi

Himpunan ilmu pengetahuan tentang bagaimana manusia seharusnya melakukan perbuatan tertentu.

Pengetahuan

Adalah Apa saja yang diketahui oleh manusia.
Pengetahuan Terbagi 2 yaitu  :
q  Secara Biasa (Melalui panca indra)
q  Secara Ilmu (melalui ilmu)

Ilmu Pengetahuan

Pengetahuan yang diperoleh manusia dengan menggunakan metode tertentu yang disusun secara sistematik

PENELITIAN

Berasal dari kata Teliti, arti secara singkat adalah mengamati sesuatu secara ditel

Istilah penelitian dewasa ini sering diterjemahkan/diartikan RISET artinya  :
RE        :           Kembali, Ulang
SET      :           mencari
Secara Gramatical artinya mencari ulang, mencari kembali

Pengertian Riset adalah usaha yang dilakukan manusia untuk menemukan dan menguji suatu pengetahuan, sehingga ditemukan pengetahuan yang benar dan bermanfaat dalam kehidupan manusia.


Hubungan kehidupan manusia dengan ilmu pengetahuan

Perbedaan antara masyarakat maju dengan masyarakat ketinggalan terdapat pada pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat tersebut.

Untuk menemukan pengetahuan, dalam sejarah umat manusia telah dilakukan berbagai cara yaitu  :
1.     Penemuan kebetulan
Penemuan suatu ilmu pengetahuan tanpa adanya kesengajaan dilakukan.
Contoh  :
a.     Penemuan Api
b.    Penemuan batu bara
c.     Penemuan minyak bumi


2.     Trial en error (usaha coba-coba)
Usaha untuk menemukan ilmu pengetahuan yang benar dengan melakukan suatu percobaan tanpa mempelajari teori2 yang relevan dengan percobaan itu. Kesalahan dari percobaan pertama merupakan perbaikan dari percobaan kedua dst sampai berhasil.
Contoh  :
-   Lampu Pijar oleh Edison
3.     Berdasarkan Tradisi
Dilakukan dengan cara mencari pengetahuan2 yang disampaikan secara turun temurun dalam masyarakat yang bersangkutan, biasanya dinamakan legenda.
Contoh  :
Pengetahuan ttg pelangi oleh orang dulu sebagai bayangan dari ular naga.

4.     Dari pemegang otoritas (kekuasaan)
Mencari ilmu pengetahuan dengan cara meminta arahan/petunjuk/pendapat dari pemegang otoritas/penguasa, baik penguasa negara atau pemegang otoritas religi, budaya dan otoritas dunia tanpa memikirkan pandangan itu dengan pertimbangan sendiri.
Cara ini disebut dengan Taklik
Contoh  :
Meminta tunjuk Presiden, menteri, ulama dsb nya.
5.     Berdasarkan Spekulasi dan argumentasi
Menemukan kebenaran berdasarkan spekulasi dengan cara mengambil keputusan secara sembarangan dan mengemukakan argumentasi yang bersifat logis terhadap keputusan itu.
Contoh  :
Logika tentang adanya Tuhan, malaikat, hari kiamat
Yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah tetapi dilakukan dengan argumentasi logis bahwa segala sesuatu ada yang menciptakan
6.     Melalui Metode ilmiah
Penemuan kebenaran melalui metode ilmiah yang dilakukan dengan cara  :
a.     menetapkan problem tentang masalah yang akan dijawab.
b.    Mencari teori yang relevan.
c.     Menyusun hipotesis melalui deduksi berdasarkan teori
d.    Melakukan pengujian dengan cara  :
v  Mengumpukkan data/mengolah data
v  Secara induktif menganalisa untuk menarikkesimpulan.

Metode ilmiah (scentifik mentox)

Ciri metode ilmiah

1.     Dedukto
2.     Hyphoteticto
3.     Verificative
Dengan deduksi dilakukan penarikan hipotesis untuk diuji kebenarannya dengan mengumpulkan dan menganalisis data.

Cara melakukan metode ilmiah

1.     Problem
Adalah sesuatu yang harus dijawab atau diselesaikan karena belum sesuai dengan harapan.
Permulaan /star untuk melakukan metode ilmiah adalah problem, setelah mengetahui problem, tahap selanjutnya,
Studi Pustaka yaitu mencari bahan tertulis atau literature berkenaan dengan problem yang harus kita cari jawabannya kegunaannya untuk mencari teori.
2.     Theory
Adalah pernyataan2 yang terdahulu yang berkenaan dengan masalah2 yang kita teliti yang telah diakui sebagai kebenaran oleh banyak orang.
Setelah menemukan teori kita melakukan,
Deduksi  yaittu membuat pernyataan bahwa teori yang berlaku umum itu berlaku terhadap hal khusus yang akan kita kritik sehingga melahirkan Hipotesis.
3.     Hipotesis
Yaitu jawaban sementara peneliti terhadap masalah yang akan ditelitinya, yang disusun berdasarkan teori kegiatan, selanjutnya Colecting (pengumpulan) yaitu mengumpulan data2 yang didapat
4.     Data
Adalah hasil pencatatan yang dilakukan orang terhadap Fakta
(Fakta = Kenyataan adalah peristiwa2 atau proses yang terjadi dalam kehidupan manusia)
Data tersebut dianalisa
Analisa data yaitu
Kegiatan peneliti menguraikan, membahas, menilai data tersebut sehingga menghasilkan sesuatu yaitu kesimpulan (conclusion) yang berkenaan dengan hal khusus
5.     Conclusion (kesimpulan)
Hasil atau kesimpulan dari cara2 melakukan metode ilmiah  terhadap conclusion dilakukan Generalization (induksi) dengan menyatakan bahwa kesimpulan penelitian kita berlaku umum, sehingga dapat melahirkan teori baru mendukung teori lama.

 

CONTOH MELAKUKAN METODE ILMIAH

1.     Problem
Hukum perkawinan apa yang dipakai oleh masyarakat minang kabau ?
Lakukan Studi Pustaka yaitu dengan mempelajari hukum adat minang kabau.
2.     Teory
Dari melakukan studi pustaka lalu ditemukan salah satu theory yang dikemukakan oleh Van Den Berg yaitu teori Resepsion in Complex “bagi pemeluk agama tertentu berlaku secara complex atau lengkap seluruh hukum agama yang dianutnya”.
Terhadap teory van den berg dilakukan deduksi sehingga melahirkan Hipotesis.
3.     Hipotesis
Jawaban sementara dari peneliti tersebut adalah
“Hukum perkawinan masyarakat minangkabau adalah keseluruhan hukum perkawinan islam, karena masyarakat minangkabau penganut agama islam yang kuat”. Kemudian dilakukan Collecting (pengumpulan data) yaitu bagaimana perkawinan di minang dalam segala bidang.
a.   dalam meminang
Pihak perempuan meminang pihak laki2 (memakai hukum adat)
b.    Dalam pertunanganan
Pihak perempuan memberi tanda pengikat (memakai hukum adat)
c.                     Pengurusan surat pendaftaran pernikahan
(memakai UU/hukum pemerintahan)
d.   Tempat dilangsungkannya pernikahan
Ada yang menurut UU yaitu di kantor KUA
Ada yang menurut adat
e.     Mengenai pengesahan perkawinan
Ijab Kabul dengan membayar mahar dengan disaksikan oleh 2 orang saksi (memakai hukum islam)
f.     Pestanya
Beralek di tempat wanita (menurut hukum adat)
g.    Tempat tingal/ domisili setelah pernikahan
Suami tinggal ditempat istri (menurut hukum adat)
h.     Status anak
Anak ikut ibu, suku ibu dll (menurut hukum adat)
i.      Perceraian
Suami mengucapkan talaq (menurut hukum islam)
4.     Data
Dari data2 tersebut dapat disimpulkan

5.     Coclusion (kesimpulan)
Kesimpulan dari hasil penelitian bahwa orang minangkabau melakukan perkawinan memakai hukum adat ditambah dengan hukum islam dan UU
Dari kesimpulan ini kita bisa melakukan Generalization (induksi) bahwa teori van den berg tidak benar, yang benar adalah “bagi pemeluk agama tertentu, hukum agama yang berlaku hanyalah sepanjang telah diterima dalam hukum adat mereka” sehingga teori tersebut dibantah dan muncullah teori baru.

Jenis penelitian berdasarkan bidang ilmu

Terdiri dari 2 macam  :
1.     Penelitian eksakta
Penelitian yang objeknya adalah benda2 alam beserta proses yang terjadi, walau dalam jenis penelitian ini objeknya ada manusia, namun manusia tetap di pandang sebagai salah satu jenis benda alam.
Yang termasuk dalam penelitian eksakta antara lain  :
v   Penelitian Fisika
v   Penelitian kimia
v   Penelitian Biologi dsbnya
Penelitian jenis ini tidak memerlukan rekomendasi
Ex  :  meneliti cacing, langsung dibawa ke labor untuk di teliti.
2.     Penelitian sosial (social riset)
Penelitian yang objeknya berupa manusia sebagai mahkluk sosial beserta alat2 yang diperlukan dalam kehidupan sosial itu, dalam jenis penelitian ini dapat dimasukkan hal lain yaitu 
v  Penelitian Bahasa
v  Penelitian sastra
v  Penelitian budaya dll
Jenis penelitian ini memerlukan rekomendasi untuk melakukannya.

Penelitian Hukum

Soeryono Soekanto
Penelitian hukum adalah kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode dan sistimatika tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau lebih gejala hukum tertentu dengan cara menganalisanya. Dari pengertian tersebut dapat menentukan Ciri2 penelitian hukum sebagai berikut  :
1.     Penelitian hukum itu merupakan bagian kegiatan ilmiah sebagai penelitian ilmiah bertujuan untukmenemukan pengetahuan yang benar di bidang hukum.
2.     Penelitian hukum harus menggunakan metode dan sistimatika tertentu yang dikenal sebagai metode ilmiah, yang merupakan gabungan antara deduksi dan induksi.
3.     Penelitian hukum itu objeknya adalah gejala hukum yaitu semua hal yang berhubungan dengan hukum, kedalamnya juga termasuk masalah hukum.

Dalam memahami makna hukum kita dapat mengelompokkan pandangan orang jadi 3 kelompok yaitu  :
1.     Pandangan Normatif terhadap hukum
Pandangan ini melihat bahwa hukum itu sebagai himpunan kaidah yang dikeluarkan oleh penguasa masyarakat yang wajib ditaati, bagi yang melanggarnya dikenakan sanksi. Pandangan ini melihat hukum sebagai Dasolen yaitu harapan2 /keharusan2 yang dikeluarkan oleh penguasa masyarakat, orang yang memandang hukum sebagai himpunan norma ini akan melakukan penelitian hukum dengan cara mempelajari/menganalisis peraturan hukum sepertiyang dimuat dalam peraturan per Uuan
2.     Pendekatan Sistim terhadap Hukum
Pendekatan sistim memandang hukum sebagai sistim yaitu suatu proses bergeraknya Input untuk melakukan legeslasi, melalui pendekatan sistim ini orang memandang hukum sebagai gejala sosial berupa perilaku2 hukum dari setiap warga masyarakat. Penelitiannya disebut penelitian empiris yang mengamati hukum sebagai perilaku nyata dalam masyarakat
3.     gabungan
Pandangan ini dianut oleh Ahmad sanusi yang menyatakan bahwa hukum adalah kaidah yang ditaati dan gejala sosial yang diharuskan.

SISTIM

Badalah suatu kesatuan atau unit yang terdiri dari bagian2 atau sub sistim yang satu sama yang lain saling bekerjasama untuk mencapai tujuan hidup. Kata lain sistim adalah berprosesnya suatu input.

Input sistim hukum
a.     Subjek (pendukung hak dan kewajiban)
b.    Objek Hukum (apa saja yang berguna oleh subjek hukum)

Proses pembuatan aturan hukum
1.     Proses Legelasi (membuat hukum)
Proses ini melahirkan UU yang diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat sehari2
2.     Proses penegakan melalui
Negosiasi, kalau tidak bisa negosiasi maka diambil jalan tengah

Langkah2 dalam metode penelitian hukum khusus dan penulisan skripsi
1.     Penulisan Proposal Penelitian
Tahapan2 dalam menyusun usulan penelitian  :
a.     Membuat Outline (rancangan daftar isi dari skripsi yang akan di tulis)
Pertama2 memikirkan judul penelitian diikuti dengan outline (laporan penelitian/skripsi) dengan sistemika sbb:
*   Judul
*   Nama Penulis & Bp
*   Abstrak
*   Daftar isi

BAB I PENDAHULUAN
a.     Latar belakang masalah
b.    Rumusan masalah
c.     Tujuan Penelitian
d.    Hipotesis
e.     metode penelitian terdiri dari  :
*   Metode Pendekatan
*   Populasi dan sample
*   metode dan alat pengumpulan data
*   Tehnik pengolahan dan analisis data

BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Sebab tinjauan pustaka dapat dibagi menjadi beberapa sebab sesuai dengan teori2 dan konsepsi yang relevan denganpermasalahan penelitian sehingga dapat terdiri 3 atau 4 sebab

BAB III
1      Kesimpulan
2      Saran
Daftar Kepustakaan/daftar literature

b.    Outline yang telah selesai diserahkan ke bag akademis untuk diteruskan ke PD I guna penunjukan pembimbing dengan mengeluarkan SK pengangkatan pembimbing.

c.     Mahasiswa Konsultasi dulu mengenai Judul dan outline dengan Pembimbing II yang dilanjutkan dengan Pembimbing I
d.    Konsultasi Proposaldengan Pembimbing II, dilanjutkan dengan Pembimbing II, jika telah dianggap sempurna oleh pembimbing I maka disetujui untuk mengikuti seminar proposal,.

e.     Seminar Proposal
Proposal diserahkan kepada panitia seminar, kemudian tentukan hari dan pelaksanaan seminar, masukan dalam seminar agar digunakan untuk penyempurnaan proposal.

2.     Pelaksanaan Penelitian
a.     Pengurusan Izin/Rekomendasi penelitian
*   Rekomendasi Fakultas di tanda tangani PD I yang ditujukan walikota CQ Kasbang Limas,  Bila penelitian dilakukan dikota bkt, atau ke Kasbang Limas kantor Gubernur bila penelitian dilakukan di luar Bukittinggi
*   Rekomendasi kasbang limas kantor gubernur ditujukan kepada instasi tingkat Propinsi Bupati/Wako Kasbang Limas Propinsi lain atau departemen Luar negeri
*   Rekomendasi kasbang Limas kabupaten kota ditujukan kepada instasi tingkat kab kota/camat dari kec tempat penelitian yang akan dilakukan
*   Rekomendasi DEPARLUditujukan ke consultan RI di tempat negara yang akan dilakukan penelitian.
*   Camat akan memutuskan rekomendasi Bupati/wako kepada instansi tingkat kecamatan dan kelurahan, walinagari/kades tempat penelitian dengan cara membuat ket pada Foto copy rekomendasi kasbang limas kab agam
b    Pelaksanaan pengumpulan data
*   Melakukan Studi Dokumen untuk mengumpulkan Surat2, Arsip2, Catatan2 yang berhubungan dengan objek penelitian.
*   Pelaksanaan wawancara, pengedaran quisioner/angket dan pelaksanaan dokumentasi seperti mengambil gambar dengan kamera, merekam suasana dengan handy cam dsbnya.

3.     Penulisan laporan penelitian
a.     Pengolahan dan analisa data
Pengolahan data adalah kegiatan peneliti menyusun data mentah secara sistemais sesuai dengan kategori data sehingga dapat disajikan dengan baik.
Analisa data adalah kegiatan peneliti untuk menilai data yang disajikan sehingga dapat ditarik kesimpulan.
b.    Konsultasi skripsi dengan pembimbing II dan Pembimbing II
Setelah Draf skripsi ditulis dilakukan konsultasi dengan pembimbing II dilanjutkan dengan Pembimbing I kalau sudah dirasa sempurna maka disetujui mengikuti ujian kompehensip

c.     Ujian Komprehensip
Skripsi telah di acc pembimbing, mahasiswa mendaftarkan ujian kompre ke bag akademis lalu dilakukan ujian kompre dengan dihadiri oleh 2 orang Dosen Pembimbing dan 2 orang Dosen penguji sesuai jadwal yang telah ditentukan yangt dilaksanakan terbuka, kalau dinyatakan lulus dilakukan perbanyakan skripsi dan mendaftarkan untuk wisuda.

I.    PENYUSUNAN JUDUL SKRIPSI
Dalammenyusun judul penelitian perlu mempedomani hal2 sbb:
1.     Judul penelitian harus sesuai dengan program kekususan yang diperoleh dan harus merupakan penelitian hukum
2.     Judul disusun seringkas mungkin karena pada cover, judul ditulis dengan huruf besar. Apabila terpaksa panjang sebaiknya dibagi menjadi 2  :
a.     Judul Induk
Mengungkapakan variable yang bersifat umum dan ditulis dengan huruf yang besar.
b.    Judul Anak
Bervariabelkhusus, ditulis dengan huruf kecil
            Contoh  :
“PEMBORONG BANGUNAN (Studi pada perjanjianpemasangan saluran listrik tegangan tinggi antara PT PLN pembangkit dan jaringan cabang BKT dengan PT WASKITA KARYA pada tahun 2005)”.
Pemborong bangunan               :           Judul Induk
Kata dalam kurung                     :           Judul anak
3.     Pada judul jangan tergambar bahwa penelitian akan membongkar kejelekan orang atau lembaga tertentu, karena peneliti akan mendapat kesulitan untuk mengumpulkan data.
Pada Judul jangan dipakai kata masalah sebab akan memberi image kepada yang akan membaca bahwa tempat yang diteliti terdapat masalah
Contoh  :
Masalah penegakan hukum perdata di pengadilan BKT
Kesan judul tsb di PN BKT terjadi penyimpangan
4.     Jangan dipakai kata2 kiasan dalam judul karena akan menimbulkan salah paham bagi orang yang membacanya.
Contoh  :
Kewajiban ayah terhadap buah hati
Kalau yang membaca orang bule dan diartikan ke bahasanya akan timbul salah penafsiran.
5.     Peneli mempunyai kemampuan untuk malaksanakan penelitian dengan judul itu, baik berupa ketersediaan waktu, biaya dan tenaga
Contoh  :
*   Peneliti studi kasus di PN mengenai kasus perdata,sedang kasus perdata memakan waktu yang lama, jadi tidak memungkinkan untuk menyelesaikan skripsi dengan waktu yang selama itu.
*   Peneliti tentang Irak- amerika, apakah peneliti mempunyai dana untuk membiayai kepergiannya ke Irak

II    PENYUSUNAN LATAR BELAKANG MASALAH
      Pada bagian ini kita harus ungkapkan 2 hal:
1.     DAS SOLEN
Berupa harapan2 yang berkenan dengan objek yang akan kita teliti. Harapan2 itu dapat kita temukan dalam berbagai peraturan per Uuan berkenaan dari variable yang diteliti
2.     DAS SEIN
Kenyataan2 yang diperoleh dari informasi awal mengenai hal yang akan kita teliti, misalnya dapat kita peroleh dari Berita2 di Koran, majalah, media elektronik, internet  dll
Misalnya  :
Menurut informasi penyelesaian perkara perdata bisa memakan waktu 5 – 6 tahun dengan biaya yang sangat tinggi karena disamping biaya formal terdapat juga biaya informal,
Misalnya
Dalam mengambil keputusan, biayanya tertulis Rp.15.000,-, dalam kenyataannya bisa mencapai Rp.100.000,-
Perlunya diungkapkan Das solen dan Das sein pada latar belakang masalah karena gap antara das solen dengan das sein merupakan cirri (identitas) dari adanya masalah

Apa yang merupakan Das Solen dan Das sein tergantung dari jenis masalah yang kita teliti
  1. Out ter Problem
Yaitu masalah yang sungguh2 terjadi dalam kehidupan masyarakat.
Das solen nya   :    Seharusnya masyarakat sudah mencapai suatu keadaan tertentu
Das seinnya      :     Keadaan yang diharapkan belum tercapai
Contoh  :
Pembuat UU mengharapkan tidak ada tindak pidana tapi kenyataannya masih banyak kasus pencurian.
  1. Iner Problem(masalah dalam diripeneliti)
Adalah masalah yang hanya ada dalam pemikiran si peneliti, Boleh jadi dalam kehidupan masyarakat, hal itu tidak merupakan masalah, tapi bagi sipeneliti hal itu merupakan masalah
Das solen  :      Si peneliti sebagai orang yang meneliti bidang ilmu tertentu seharusnya telah mengetahui halitu
Das sei      :      Peneliti belum mengetahuinya
Contoh  :
Mitra sebagai pengguna lahan harus membayar sea tanah, sedangkan menurut UPA negara tidak boleh menyewakan tanah, sedangkan PT PELINDO adalah badan usaha milik negara, sehingga secara yuridis merupakan masalah,maka perjanjiannya batal demi hukum.  Yang melihat itu masalah adalah sipeneliti Tapi bagi PT PELINDO dan perusahaan mitranya tidak masalah karena perjanjian itu menguntungkan mereka.




III   PERUMUSAN MASALAH

      Dalam perumusan masalah yang perlu dip[erhatikan adalah hal2 Sbb  :
  1. Masalah dirumuskan dalam bentuk kalimat Tanya, yang jawabannya ditempatkan pada bagian kesimpulan laporan penelitian.
  2. Peneliti harus mempunyai bekal2 untuk menjawab masalah antara lain  :
a.     Bekal teori
Peneliti mempunyai pengetahuan mengenai masalah yang akan diteliti.
b.    Bekal metode
Peneliti mempunyai kemampuan, mampu mencari langkah termasuk alat yang akan digunakan dalam mengumpulkan data untuk menjawab masalah itu.
Misal  :
Masalah yang dirumuskan harus dijawab dengan mengumpulkan data melalui angket, peneliti harus mampu menyusun angket
c.     Bekal waktu dan biaya
Harus dihubungkan dengan lamanya waktu penelitian dan tempat pelaksanaan penelitian

d.    Bekal tenaga
Peneliti mampu melaksanakan pengumpulan data baik secara sendirian/ dengan menggunakan vii wolker
  1. Masalah harus singkron dengan judul, jangan terlalu luas, jangan terlalu sempit karena itu jumlah masalah harus disesuaikan dengan Konstruksilogis terhadapvariabel dan sub variable yang ditarik dari judul penelitian.
  2. Jangan mempermasalahkan keyakinan orang terhadap agama/religi atau budaya masyarakat.
  3. Jangan tergambar bahwa penelitian kita akan mengorek kejelekan orang/lembaga tertentu.

I.      TUJUAN PENELITIAN

Adalah untuk menjawab masalah penelitian yang telah dirumuskan karena itu untuk menyusun tujuan penelitian dilakukan dengan cara membuang kata Tanya yang terdapat dalam masalah diganti dengan “untuk mengetahui”
Contoh  :
Masalahnya             :           Bagaimana lahirnya proses perjanjian
Tujuannya               :           Untuk mengetahui proses terjadinya perjanjian

V    MERUMUSKAN MANFAAT PENELITIAN

      Manfaat penelitian adalah keuntungan2 yang akan diperoleh dengan dilaksanakannya penelitian2 itu. Bagian manfaat penelitian, perlu disusun dengan baik apalagi kalau penelitian itu akan dibiayai oleh pihak tertentu.
      Penelitian2 yang membawa manfaat yang besar akan dibiayai oleh pihak tertentu dengan biaya yang besar pula.
     


      Manfaat penelitian dibagi 2 macam  :
  1. Manfaat teoritis
Berapa sumbangan penelitian itu terhadap perkembangan ilmu pengetahuan
  1. Manfaat Praktis
Manfaat yang akan diperoleh, oleh berbagai pihak penelitian itu.
Contoh  :
Manfaat bagi negara, seperti manfaat bagiu perkembangan hukum nasional, regional, internasional.

VI   TINJAUAN PUSTAKA

      Peneliti harus mengungkapkan teori2 dan konsepsi yang pernah dikemukakan orang yang relevan dengan masalah penelitiannya
      Teori adalah pandangan/pendapat dari orang terdahulu yang telah didukung banyak orang dan dianggap sebagai kebenaran. Untuk itu perlu mempelajari acuan umum berupa buku2 pelajaran yang telah diterbitkan, studi terhadap PerUUan karena UU merupakan hasil keputusan lembaga legislative yang telah diakui kebenarannya
      Konsepsi adalah pandangan orang tertentu yang belum dapat dukungan dari banyak orang biasanya termuat dalam acuan khusus seperti laporan penelitian terdahulu, makalah yang tidak diterbitkan, artikel pada surat kabar dsbnya.

Dalam studi kepustakaan sebaiknya kita gunakan kartu kutipan yaitu  :
  1. 1 lembar kertas
untuk mencatat sebuah teori/konsepsi dari seorang penulis secara terpisah dengan penulis lain.
  1. Pada bagian atas kartu dituliskan kategori dan sub kategori dari teori/konsepsi itu.
  2. berdasarkan kategori dan sub kategori kita dapat menyusun kartu kutipan secara alpabet dengan tujuan kategori dan sub kategori yang bersamaan akan terkumpul berdekatan sehingga memudahkan dalam menyajikannya.
  3. Mengutip 5 baris/lebih diketik dengan 1 spasi, kurang dari 5 baris 2 spasi.

Pengkutipan dilakukan dengan cara menggunakan catatan kaki  :
1.     untuk pengutipan pertama kali harus dituliskan pada Fote Note
*   No fote note ditulis super skrip diikuti dengan tanda kurung.
*   nama penulis tanpa title yang ditulis didepan dengan nama yang dikenal. Contoh  : jimi carte ditulis carter, jimi
*   Judul buku ditulis dengan huruf italic
*   jilid buku ex  :   jilid I, Jilid II dstnya
*   cetakan  ex  :  cetakan kesatu dstnya
*   Penerbit  : kota tempat terbit, tahun terbit, halaman.
Bila kita mengutip dari pandangan yang dikutip orang lain
Kita harus menyebutkan lebih dulu nama pemilik pandangan diikuti dengan nama penulis buku
Contoh  :
Terhar di dalam Soeroyo dipuro, diikuti dengan judul buku soerroyo dipuro.
Bila dikutip dari internet
Nama web site internet dianggap sebagai penerbit.

2.     Bila mengutip dari buku yang sama untuk yang ke II, III, IV dstnya digunakan istilah sbb  :
a.     Ibid
Bila dikutip dari buku yang sama pada halaman yang sama setelah dibatasi oleh kalimat tersendiri.
b.    Ibid No hal
Bilakita mengutip dari buku yang sama pada halaman berbeda setelah dibatasi oleh kalimat tersendiri
c.     LOC.CIP (loca citato)
loca citato artinya pada tempat yang sama
Contoh  :
Soeroyo Dipuro Loc.Cip
Bila kita mengutip dari buku Soeroyo dipuro pada halaman yang sama dengan sebelumnya, tetapi telah dibatasi olehkutipan dari buku lain.
d.    OP.CIT (opera citato)
Seperti kutipan terdahulu diikuti dengan No hal. Bila kita mengutip dari buku yang sama pada hal berbeda setelah mengutip dari buku lain
Contoh  :
Soeroyo dipuro OP.CIT.10


HIPOTESIS
Adalah dugaan sementara peneliti perkenaan dengan jawaban terhadap masalah yang diteliti yang berdasarkan teori & resepsi yang diuraikan pada bagian tinjauan pustaka yang akan dibuktikan kebenaranya melalui pengumpulan & analisis data

Walaupun menurut buku panduan penulis kripsi fakultas hipotesis bersifat tentratif artinya boleh saja atau ada atau tidak ada namun sebaiknya kita tetap memakai hipotesis karena sesuai dengan prinsip metode ilmiah, salah satu cirri dari penelitian ilmiah adalah pelaksanaan deduksi terhadap teori dengan cara menyusun hipotesis
Dilihat dari segi sudut Redaksionalnya / susunan kalimat2nya hipotesis itu merupakan staatmen / pernyataan dari peneliti tentang ada / tidak adanya hubungan / perbedaan antara2 atau lebih Variabel / keadaan dari suatu variable tertentu.

Karean itu hipotesis dapat dikelompokan 3 macam    :  
1.     Hipotesis Korelasional
Korealasi artinya hubungan sebab akibat
Hipotesis korelasional adalah pernyataan peneliti bahwa antara 2 atau lebih variable, ada / tidak ada hubungan sebab akibat, karena itu
     

Hipotesis korelasional dibagi 2 yaitu          :
1.   HO korelasional O. ( hipotesis non ) O = non
Pernyataan peneliti bahwa antara dua atau lebih variable tidak ada hubungan sebab akibat.
Contoh            
a.     Tidak ada hubungan antara keadaan ekonomi dengan tingkat kejahatan                                 
b.    Tidak ada pengaruh pelaksanaan Perda No 9 Tahun 2000 tentang pemerintahan nagari terhadap perekonomian anak nagari.
2.   HA korelasi alternatif ( hipotesis alternatif )                                                                 
yaitu pernyataan peneliti bahwa antara dua atau lebih variabel terdapat hubungan sebab akibat, Contoh       :
a.   Keadaan ekonomi mempunyai pengaruh negatif terhadap tingkat kejahatan.  
Pengaruh negatif artinya
Bila keadaan ekonomi meningkat kejahatan menurun, sebaliknya kalau ekonmi merusot  kejahatn meningkat
b.   Penyalahan hukum meningkatkan kesadaran hukum masyarakat disini berarti pengaruhnya positif artinya mangkin sering penyalahan hukum dilakukan makin meningkat kesadaran hukum.
c.   Pelaksanaan perda 9 tahun 2000 tentang pemerintahan negara dengan meningkatkan taraf perekonomian anak nagari.
             
2.     Hipotesis Komperatif
Adalah pernyataan peneliti bahwa antara dua atau lebih variabel terhadap perbedaan
Contoh       :
Kesadaran hukum msyarakat perkotaan terhadap hukum pertikuler lebih tinggi dari kesadaran masyarakat pedesaan yang lebih tinggi pula dari kesadaran masyarakat terpencil
           
3.   Hipotesis Kerja
Adalah pernyataan peneliti mengenai keadaan suatu variabel tertentu
Contoh       :
a.   Menurut UU No 1 / 74 & PP No 9 / 75
Pelaksanaan perkawinan bagi masyarakat non muslim dilaksanakan pada kantor catatan sipil. Dari informasi pendahuluan diperoleh informasi bahwa kantor catatan sipil hanya ada dikantor bupati / wali kota. Kantor bupati / wali kota itu tempatnya sangat jauh dari masyarakat terpencil dengan demikian dapat ditarik hipotesis bahwa prosedur perkawinan yang ditetapkan dalam uu perkawinan & PP No 9 tahun 1975 belum terlaksana pada masyarakat mentawai non muslim
b.   Peraturan daerah sumbar no 9 th 2000 tentang penelitian nagari khusus mengenai badan usaha nagaribelum terlaksana sama sekali di sumbar

Dalam suatu proposal hipotesis no 1 & hipotesis alternatif selalu di ungkapkan keduanya sehingga penelitian itu tidak pernah gagal sebab apabila hipotesis nol tidak terbukti hipotesis alternatif yang akan terbukti & sebaliknya

Ada beberapa tipe Comperatif yaitu      :
1.   Time Series            
      adalah perbandingan antara keadaan suatu objek pada suatu waktu tertentu dengan keadaan objek itu pada waktu yang lain
      Secara ringkas objeknya satu, yang diamati pada waktu yang berbeda
      Contoh       :
      Keadaan ani 10 th yang lalu tidak sama dengan keadaan ani yang sekarang, ani 10 th yang lalu kurus, sekarang gemuk
Jadi dengan time series bisa kita lihat maju mundurnya / fluktuasinya

2.   Cross Section

      adalah membandingkan antara keadaan  2 objek yang diamati pada waktu yang sama dalam cross section objeknya 2       

      Contoh       :

      Membandingkan kesadaran hukum masyarakat bkt mengenai pendaftaran tanah dengan kesadaran hukum masyarakat solok mendaftarkan tanah 


v  Apakah hukum Partikuler
Arisototeles membagi hukum menjadi 2 yaitu            :
1.   Universal
            Hukum alam yaitu hukum yang sesuai dengan akal sehat manusia
            Contoh :  Larangan membunuh, membunuh salah satu & dilarang
2.   Partikuler
Hukum yang ditetapkan oleh penguasa masyarakat
Misalnya           :  Eksekuter melaksanakan hukuman mati


METODE PENELETIAN
Bagian ke  6 dari proposal adalah metode penelitian
Yang dimaksud metode penelitian dalam prposal adalah langkah yang akan ditempuh oleh peneliti dalam menjawab masalah penelitianya atau untuk membuktikan hipotesis yang telah disusunnya langkah dalam meneliti sesuatu terutama ditentukan oleh apa yang akan diteliti / objek penelitian didalam penelitian yang merupakan objek pengamatan adalah variabel yang akan diteliti, yang dimaksud dengan variabel adalah objek pengamatan pada suatu soal pengamatan dilakukan.
Contoh :
Kita mau mengumpulkan data tentang white board , kita harus melakukan pengamatan terhadap variabel2 antara lain warna, tinggi, lebar, berat, bahan dan kegunaan white board. Masing2nya satu variabel karena itu yang menentukan langkah yang akan dipakai adalah variabel yang akan diamati………………dengan langkah. Untuk mengetahui berat anting2 mas tidak sama dengan untuk mengetahui berat mobil orang yang ingin mengetahui anting mas harus ke took mas / laboratorium yang mempunyai timbangan mikro sedangkan orang yang ingin mengetahui berat mobil harus membawa mobilnya kejembatan timbangan   

A.   Jenis2 variabel

Variabel dapat dilihat dari berbagai sudut pandang yaitu  :
1.   Berdasarkan statusnya dalam hipotesis
a.     independent variabel
variabel yang dalam hipotesis ditetapkan sebagai variabel yang tidak dipengaruhi keberadaannya oleh masyarakat/variabel lain,………………..dalam hipotesis kolerasional independen variabel mempengaruhi keberadaan independen variabel
contoh  :
keadaan ekonomi mempengaruhi tingkat kejahatan, hipotesis ini keadaan ekonomi merupakan independen variabel, keadaan ekonomi tidak dipengaruhi oleh……………….pengaruh tingkat kejahatan
b.    Dependen variabel/tergantung
Adalah variabel yang dalam hipotesis dinyatakan keberadaannya dipengaruhi oleh variabel lain
Contoh  :
Tingkat kejahatan adalah……………..variabel keberadaannya dipengaruhi oleh keadaan ekonomi.
c.     ntervening variabel/………………
Variabel yang digunakan untuk mengetahui variabel yang lain yang bersifat abstrak. Ada variabel abstrak, variabel yang tidak mungkin diamati secara langsung. Untuk mengamatinya, diamati variabel yang lain dsb intervening variabel
Contoh  :
Kita ingin mengamati kesadaran hukum masyarakat, kesadaran hukum tidak mungkin diamati secara langsung karena…………….abstrak. Untuk mengetahui kesadaran hukum masyarakat perlu mengamati perilaku hukum masyarakat. Tiap perilaku hukum masyarakat sesuai dengan aturan hukum dikatakan masyarakat itu taat hukum. Kesadaran hukum apabila tidak ada harga suatu masyarakat yang telah mendaftarkan tanah, berarti kesadaran hukum masyarakat dalam mempertahankan mendapatkan tanah nol, semuanya mendaftarkan tanah maka kesadarannya 100 (nilai 100 )
d.    Controlling variabel (variabel kendali)
Variabel2 yang berpengaruh terhadap dependen variabel, tetapi dalam penelitian yang bersangkutan pengaruhnya tidak akan diamati sehingga dalam pelaksanaannya pengaruh controlling variabel usahakan untuk mengadakannya. Misalnya  :  dengan mengambil sample yang sama.
Contoh  :
Kita ingin mengetahui pengaruh penyuluhan hukum terhadap kesadaran hukum masyarakat. Yang berpengaruh tidak hanya penyuluhan hukum tapi juga umur orang, jenis kelamin, pendidikan, status sosialnya dst.
Agar kita dapat menggam,barkan pengaruh penyuluhan hukum maka variabel lain dikatakan sebagai variabel control, hasilnya dengan menetapkan responden/informan dari orang/umur yang sama, jenis kelamin, status sosial yang sama.

B.   Bentuk2 Variabel

1.     variabel numeric
Variabel yang berbentuk angka atau berbentuk hal2 diangkakan, variabel yang berbentuk angka secara langsung, missal umur, lama hukuman, besarnya kerugian, dsbnya. Variabel yang dapat diangkakan adalah variabel yang oleh peneliti dimulai dengan angka.
Contoh  : KUISIONER
Pandangan orang terhadap suatu hal yang di ukur dengan skala model ………..
Yaitu  (example)
Bagaimana menurut anda tentang perceraian tidak perlu lewat sidang pengadilan?
Sidang pengadilan
a.   sangat setuju          (100)
b.   setuju                     (75)
c.  ragu                        (50)
d.   kurang setuju           (25)
e.   tidak setuju             (0)
Contoh  :
Pengukuran perilaku masyarakat dengan menggunakan kuisioner sebagai alat ukur, contoh kuisionernya  :
“ berapa banyak warga RT/Dusun………… yang tidak mendaftarkan tanah  ?
alternatif jawabannya semua diberi super seratus yaitu  :
a.   Banyak                   (75)
b.   sedang                   (50)
c.   sedikit                     (25)
d.   tidak ada                 (0)
e.   semuanya               (100)
apabila penelitian kita objeknya variabel numeric dapat dihitung dengan angka, maka penelitian tersebut………..
2.     Variabel non numeric
Variabel2 yang tidak berbentuk angka dan tidak dapat diangkakan
Contoh  :
Proses terjadinya suatu peristiwa hukum, seperti proses pemeriksaan perkara oleh hakim, proses pembuatan perjanjian, proses terjadinya suatu tindak hukum pidana. Bila kita mengumpulkan data bagi variabel non numeric daftarnya berupa narasi (laporan dalam bentuk kalimat), atau berbentuk gambar, baik berbentuk gambar hidup maupun gambar.

C.   Sifat2 variabel
  1. Variabel comtimne
Variabel yang dinilai skor/sifatnya sambung menyambung, terus menerus
Ciri2nya
Diantara 2 nilai yang berdekatan masih mungkin ditemukan nilai lain yang jumlahnya tidak terbatas.
Contoh  :
Umur narapidana, besarnya uang sewa menyewa, jumlah ganti rugi.
Variabel comtimne perjanjian datanya dapat disajikan………..tidakterputus dalam grafik
  1. Variabel deskrip
Variabel yang nilai skor/sifatnya yang terputus/ tidak berkelanjutan
Contoh  :
Jenis kelamin, angka tahun…………….. dsbnya
Continue           :           umur                 :           70-71-75 dstnya
Deskrip :           Th         :

D.   Data Menurut skala pengukuran
  1. Variabel nominal
Variabel yang mulai/bentuk dan sifatnya tidak dapat dibandingkan, sehingga tidak dapat dikatakan bahwa nilai yang satu lebih dari yang lain dan penyajiannya tidak dapat……
Ex  :  Nama2 agama  :  Budha, hindu, islam, Kristen (tidak dapat disbanding)
  1. Variabel ordinal
Variabel deskrip yang nilainya, bentuknya, sifatnya dapat dibandingkan satu sama yang lain sehingga kita dapat mengatakan bahwa nilai yang satu lebih dari nilai yang lain dan dapat disusun berdasarkan urutan teratas.
Contoh  :
Angka tahun, pangkat pegawai negeri, pendidikan
Seperti Ia, Ib, Ic dst
  1. Variabel interval
Variabel kontinue yang tidak mempunyai 0 9nol) data tidak ada (dikata 0 tidak ada) karena……………..variabel ini, walaupun adaangka nol tidak berarti tidak ada.
Contoh  :
Suhu udara, nilai kesadaran hukum orang antara nol dengan 100
  1. Variabel rasio
Variabel yang mulainya merupakan angka mutlak, nilainya tidak mungkin negatif
Contoh  :
Lama hukuman (dalam tahun), besarnya kerugian (Rp), berat badan, umur narapidana.


TIPE2 PENELITIAN HUKUM
Bagian pertama dari metode penelitian dalam proposal yang berjudul metode pendekatan perlu diungkapkan variabel penelitian dan Tipe penelitian yang akan dilaksanakan untuk masing2 variabel itu.
1.     Makna hukum sebagai objek
a.     penelitian hukum normative (law in book)
      adalah objeknya berupa hukum sebagai himpunan kaidah seperti dimuat dalam per-UU-an. Biasa untuk mengetahui asas hukum yang dimuat dalam UU itu singkronisasi antar peraturan hukum.
b.    Penelitian hukum empiris
      Adalah penelitian yang objeknya hukum sebagai yang terdapat dalam perilaku warga masyarakat dalam kehidupan sehari2, sering juga disebut dengan penelitian hukum sosiologis/socio legal research

2.     Jenis variabel
a.     Penelitian hukum kuantitatif
Adalah penelitian hukum yang berusaha untuk mengukur variabel2 penelitian dengan menggunakan alat ukur yang menghasilkan angka
Contoh  :
Penelitian tentang umur narapidana, masa kerugian
b.    Penelitian hukum kualitatif
Adalah berusaha untuk mengumpulkan data tanpa menghasilkan angka.
Contoh  :
Proses legislasi, proses aplikasi, dan proses yudikasi hukum.
3.     manfaat
a.     Penelitian hukum teoritis
      Adalah penelitian hukum yang tujuannya hanya untuk pengembangan pengetahuan hukum tidak secara langsung berhubungan dengan praktek hukum misalnya  penelitian tentang tindak pidana hukum islam, mengapa dikatakan teoritis karena peraturan pidana hukum islam tidak berlaku. Penelitian hukum teoritis ini di sebut juga penelitian hukum murni
b.    Penelitian hukum terapan (praktis)
Yaitu penelitian yang hasilnya memberikan manfaat secara langsung terhadap kehidupan masyarakat bangsa dan negara. Misalnya pengaruh Perda no 9 tahun 2000 tentang pemerintahan nagari (pernag) terhadap kehidupan perekonomian masyarakat sumbar.
4.     Tujuan umum
A.        Penelitian eksploratoris (penjajakan)
Penelitian mengenai hukum yang selama ini belum diteliti orang, sehingga peneliti tidak mempunyai teori konsep dan informasi awal mengenai objek penelitian itu. Misalnya tentang hukum pada masyarakat primitif seperti hukum waris dalam masyarakat kubu.
B.        Penelitian eksplanatoris
Adalah penelitian yang bertujuan untuk menguji suatu teori tertentu. Untuk mengetahui apakah teori lama masih relevan atau perlu diganti/dibatalkan
Contoh  :
Hukum keluarga dalam masyarakat minangkabau, dalam penelitian ini akan kami uji penelitian van den berg tentang teori resepsion in complex “bagi pemeluk agama tertentu berlaku secara complek seluruh hukum agama yang dianutnya.
5.     Metode
a.     Survey
Mencari informasi mengenai sejumlah besar orang dengan mengumpulkan keterangan dari sebagian kecil mereka. Misalnya proses jual beli ternak, dalam masyarakat minangkabau, keterangan diperoleh dari beberapa pedagang ternak pada satu pasar ternak pada masing2 kabupaten/kota.



b.    Studi kasus
Adalah penelitian yang dilakukan dengan mengamati proses terjadinya suatu peristiwa mulai dari awal sampai akhir, baik peristiwa itu berupa sengketa ataupun peristiwa yang bukan sengketa. Dalam studi kasus peristiwa itu diamati seluruhnya tidak dengan diamati sebagian
Contoh  :
Perjanjian pemborongan bangunan terminal aur kuning tahun sekian. Dalam penelitian ini akan diamati mulai dari proses rencana pembangunannya, penyediaan anggaran, pelaksanaan tender, penandatanganan kontrak, pelaksanaan pembayaran sampai pada pelaksanaan pekerjaan.
c.     Sensus
Penelitian dengan cara mengamati semua anggota populasi, bukan mengamati sebagian saja. Misalnya sensus dari nagari A diamati semua rumah tangga lalu dihitung banyaknya penduduk dengan masing2 jenis pendidikan
d.    Partisipatif
Adalah penelitian yang dilakukan dengan cara membaur dengan masyarakat yang diteliti dengan berpartisipasi (ikut serta) dalam kehidupan mereka dengan demikian sipeneliti merasakan betul apa yang dialami oleh masyarakat itu. Misalnya penelitian tentang penguasaan tanah pada masyarakat nagari X dilakukan dengan cara tinggal di nagari itu dengan demikian peneliti merasakan betul bagaimana masyarakat disitu menguasai tanah.
e.                     Penelitian eksperimental
Eksperimen (percobaan), penelitian eksperimental adalah penelitian yang dilaksanakan dengan cara melaksanakan perlakuan tertentu terhadap objek tertentu, dan mengamati pengaruh perlakuan itu. Walaupun penelitian ini awalnya dipakai oleh ilmu eksakta seperti penelitian tentang pengaruh pemberian pupuk urea terhadap tanaman lobak kemudian metode ini berkembang kepada ilmu sosial, seperti penelitian tentang pengaruh penggunaan metode pendidikan tertentu terhadap perkembangan pengetahuan anak. Dalam penelitian hukum memang agak sulit melakukan penelitian percobaan karena pelaksanaan hukum memerlukan kewenangan penguasa. Dalam penelitian hukum penelitian eksperimental dilakukan dengan mengamati pengaruh dari pelaksanaan dari UU tertentu. Terutama yang baru dilaksanakan
Contoh  :
Pengaruh efektifitas pelaksanaan Perda Sumbar No 9 tahun 2000 tentang pemerintahan nagari terhadap pemungutan retrebusi.

6.     Tempat
a.     Kepustakaan
Yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menemukan data dari bahan kepustakaan. Kita harus membedakan antara teori/konsepsi dengan data. Teori/konsepsi adalah pandangan orang yang dituliskannya dalam karya ilmiah. Misalnya dalam buku, makalah, dsbnya sedangkan data adalah hasilpencatatan yang dilakukan orang terhadap suatu peristiwa tertentu. Data yang berasal dari catatan peristiwa itu ada di muat dalam bahan kepustakaan. Misalnya kita memperoleh data tentang jenis kejahatan dan jumlah pelakunya dari laporan tahunan dari sebuah lembaga kemasyarakatan


b.    Lapangan
Adalah penelitian yang dilakukan dengan cara mengamati objek penelitian ditempat dimana objek itu berada sehari2 sehingga objek itu dipengaruhi oleh lingkungannya.
Misalnya  :
q  meneliti keputusan hakim dengan membahas arsip pada pengadilan tertentu (arsip putusan)
q  Meneliti hukum yang hidup dengan memperhatikan perilaku masyarakat, dengan demikian kita perlu membedakan antara dokumen dengan bahan kepustakaan.
Bahan kepustakaan adalah bahan2 yang sengaja ditulis sebagai suatu karya tertentu baik berupa buku pelajaran makalah ataupun laporan.
Dokumen adalah bahan2 tertulis yang diusahakan secara langsung dari suatu peristiwa tertentu. Misalnya surat perjanjian adalah dokumen bahan2 kepustakaan demikian pula surat2 lain, seperti surat panggilan polisi, berita acara suatu peristiwa seperti berita acara pemeriksaan polisi, keputusan hakim, naskah per-UU-an, bila kita meneliti dokumen ditempat mana dokumen tersebut  berada sehari2. penelitian itu termasuk penelitian lapangan bukan penelitian kepustakaan.

c.     Laboratarium hukum
Adalah penelitian dengan menggunakan objek penelitian dengan cara menempatkan objek itu pada suatu tempat tertentu sehingga objekn itu dapat dikontrol oleh peneliti/pengelola labor sesuai dengan keputusan rapat kerja labor hukum pada fakultas hukum negara Indonesia bagian barat yang diadakan pada bulan juni 2006 di lampung (UNILA), fakultas hukum diwajibkan mempunyai labor hukum. Labor hukum itu dapat berupa labor letigasi (penyelesaian sengketa) dan non letigasi. Pada labor hukum itu dilaksanakan kegiatan penelitian2 ketrampilan hukum dan dilaksanakan pula kegiatan penelusuran badan hukum. Penelusuran badan hukum merupakan kegiatan penelitian hukum

Catatan
q  Biasanya yang sering dipakai yang Ni 1 yaitu penelitian hukum normative dan penelitian hukum empiris
q  Dalam suatu penelitian biasa dipakai  1.2 atau lebih tipe penelitian
q  Penelitian hukum semata2 untuk mengembangkan ilmu atau cakrawala berfikir.













 

NOTE

*   1.   Metoda :           Melihat
2.   Hukum  :           Law
Metode berasal dari bahasa latin yaitu  :
Meta           :           Belakang
Hidos         :           Jalan
Gramatikal metode adalah jalan belakang
Metode bahas Indonesia adalah cara, tapi yang dimaksud bukan cara biasa
*   Penelitian bisa dilihat dari berbagai segi  :
      berdasarkan tempatnya
       1       berdasarkan lapangan
       2       berdasarkan metodenya
       3       berdasarkan metode pengumpulan data melalui survei, melalui partisipasi
*   penelitian empiris adalah penelitian yang dilakukan dngan cara mengamati perilaku atau tingkah laku seseorang
*   Das solen adalah aturan atau kaidah

10 komentar:

saran, kritik, ide dan uneg-uneg