Pengertian Kriminologi Menurut Bahasa
Menurut bahasa kriminologi terdiri dari 2 kata :
- Krimino
- Logis
Kriminologi berasal dari bahasa yunani = Crimen / Crime ( ilmu pengetahuan ). Dari dua kata diatas maka kita dapat mengartikan kata kriminologi sebagai ilmu kejahatan
Kriminologi berapa ilmu pengetahuan / kejahatan yang berisi sebab akibat perbaikan dan pencegahan dapat kita pecah menjadi ilmu kriminalistik, Vitimologi
Kriminologi Terbagi Atas 2 jenis :
1. dalam arti sempit
kriminologi yang mempelajari sebab perbuatan kejahatan, perbaikan, ( statistik kriminal, pencegahan dalam arti prepentif)
2. Dalam arti luas
kriminologi dalam arti sempit ditambah dengan viktimologi, kriminakistik dan penology
Contoh
Seperti tulisan-tulisan yang ada dikoran / artikel kriminal
Status Kriminologi dalam Pandangan Sarjana
1. Kriminologi bukan ilmu pengetahuan tetapi hanya sebagai pengetahuan saja
2. sesuai dengan perkembangan sarjana mengatakan bahwa kriminologi merupakan ilmu pengetahuan / Science Tipologi
Baru dikatakan ilmu pengetahuan apabila mempunyai :
- Objek
Khusus mengenai kejahatan dan penjahat
- Tujuan
Untuk menangulangi / mengatasi kejahatan / penjahat dalam masyarakat
- Metode
Dalam mencapai tujuan = deduktif dan induktif
1. Sebagian para sarjana berpendapat bahwa kriminologi, ilmu pengetahuan.
2. sebagian mengatakan ia sebagai pengetahuan,
alasan kriminologi bukan muncul dari filsafat ( induk pengetahuan ) tapi dia muncul secara tiba-tiba = seorang ahli statistik ( A Quetelet )
Pengertian Kriminologi ada 2 Pendapat Yaitu :
1. Pengertian kriminologi menurut sarjana
2. Pengertian kriminologi menurut masyarakat awam
Pengertian menurut Sarjana
v Michael dan Adler
Kriminologi adalah Keseluruhan keterangan mengenai perbuatan dan sifat dari penjahat, lingkungan mereka dan cara mereka secara resmi diperlukan oleh lembaga-lembaga penertiban masyarakat dan oleh para anggota masyarakat
Dari Pengertian Diatas Kita Ambil Unsur-Unsur kriminologi
- kumpulan informasi / keterangan tentang perbuatan ( kejahatan )
- kumpulan keterangan sifat kejahatan dan kumpulan dari sifat para pelaku kejahatan
Komentar yang dikemukakan oleh Michael itu adalah kriminologi itu masih dianggap bukan ilmu pengetahuan
v Pengertian kriminologi Menurut SOEDJONO DIRJOSISWORO
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab akibat, perbaikan, kejahatan sebagai gejala manusia dengan menghimpun sumbangan berbagai ilmu pengetahuan .
Unsur – Unsur kriminologi Menurut Soedjono Dirdjosisworo
- kriminologi itu merupakan ilmu pengetahuan
- yang mempelajari sebab akibat kejahatan
- Dengan adanya sebab akibat kejahatan tersebut maka timbul kesadaran untuk melakukan perbaikan dan pencegahan
Dengan adanya pengertian dari soedjono ini seakan akan di dalam kriminologi ini terdapat
- sebab akibat ( namun akibat ini sudah tidak termasuk dari kriminologi karena sudah berdiri sendiri (viktimologi )
- Perbaikan dan pencegahan
pencegahan terbagi atas 2 :
- preventif ( sebelum terjadi perbuatan tersebut )
- Represif ( Setelah terjadinya )
Represif terbagi menjadi 2 yaitu :
a. Kriminalitastik
ilmu yang berusaha menemukan orang yang melakukan kesalahan / kejahatan
b. Penologi
Ilmu tentang bagaimana agar menghukum seprang naraidana namun bukan menyiksa agar tidak melakukan kejahatan lagi
v Pengertian Kriminologi menurut Edwin H Suterland
Sekumpulan ilmu yang membicarakan masalah kejahatan sebagai gejala sosial yang dalam istilah CriminologyIs A Body Knowledges that Regarding A Crime As social Phenomenom yang menerangkan yang mana saja yang merupakan ilmu yang membicarakan kejahatan
Menurut Sutherland Ilmu yang membantu kriminlogi dalam memerangi kejahatan
A. Biologi yang Terdiri Atas
1. Psikiatri ( Ilmu jiwa Yang sehat )
2. Endokrinologi ( Ilmu yang mempelajari tentang kelenjar )
3. psikologi ( ilmu jiwa yang sehat )
B. Sekumpulan Ilmu sosial
1. Ekonomi
2. Antro
3. Sosiologi
4. Politik
C. Sekumpulan Ilmu yang Normatif ( Mempunyai Sanksi /hukum )
1. Ilmu hukum
2. Ilmu agama
3. Ilmu etika
4. ilmu estetika
v Pendapat Frello “ Structure Of Personality “ merupakan bagian dari struktur manusia dibagi 3 bagian:
- bagian terbesar yaitu ‘ IT ‘
Merupakan kumpulan dari seluruh dari keinginan atau nafsu manusia
- bagian yang agak besar ‘ EGO “
Pelaksana dari keinginan kita atau IT
- Bagian yang paling kecil Fersonality = Super Ego
Merupakan kumpulan dari segala pengeahuan dan pangalaman manusia dalam kehidupanya
Super ego merupakan Alat penilaian tugasnya untuk menilai baik atau buruk keinginan nafsu ‘ IT ‘
Tujuan sering disebut objektif dan manfaat ( benetips ) bagi orang yang mempelajari kriminologi dengan apa kegunaan dan apa yang diingini dan dicapai oleh kriminologi sendiri :
1. Untuk menangulangi kejahatan yang ada dalam masyarakat
Mengikis habis menghilangkan secara tuntas,mencabut keakar akarnya secara tuntas dalam msyarakat
Menurut Para Ahli Tidak Mungkin tercapai karena kejahatan itu adalah sebagai sosial penomenan, kejahatan itu adalah abadi seabadinya masyarakat
- Menekan sekecil mungkin / kwantinta kejahatan yang ada pada masyarakat
- Membatasi dampak /akibat kejahatan yang ada dalam masyarakat
3. untuk membantu dalam pembuatan rencana UU. ( Hukum Pidana ) oleh para legislator
4. Kriminologi hukum dilakukan penelitian maka akan ditambah cakrawala hukum pidana sendiri yang dalam hal ini akan dikenal nantinya dalam hukum pidana istilah kriminalisasi, dekriminalisasi, penalisasi, depenalisasi
Kriminalisasi
Suatu perbuatan yang pada mulanya diatur oleh disiplin ilmu hukum lain yang bukan hukum pidana tapi karena sesuatu dan lain hal dia menjadi diatur oleh hukum pidana
Contoh : sebelum Tahun 1964 ada perbuatan membuat cek kosong dalam hal ini pengusaha yang dirugikan dan pengusaha mengadu ke pengadilan, untuk mengatasi dibuat per UU an oleh negara perbuatan membuat cek kosong dinamakan tindak pidana setelah tahun 1964 UU No 17 / 1964
Dekriminalisasi
Merupakan lawan kata kriminalisasi suatu perbuatan yang semula diatur oleh hukum pidana, tetapi karena sesuatu dan lain hal dia menjadi tidak merupakan tindak pidana
Penalisasi
Penal = pidana ( dapat dipidana ) perbuatan yang pada mulanya tidak bisa di hukum dan pada suatu waktu bisa menjadi di hukum oleh UU
Contoh : Keadaan sebelum tahun 1974 apabila terjadi penjudian maka yang hanya bisa dihukum adalah mereka yang menyediakan tempat berjudi itu yang dipidana dan orang yang berjudi tidak bisa dipidana pasal 303 ( 8 ) KUHP
Depenalisasi
Suatu perbuatan kebaikan
5. untuk memperbaharui hukum pidana kejahatan untuk mempelajari memperhatikan kejahatan umum pada hukum adat kriminolografi
6. konsep hukum pidana nasionl ( Bakbin Humnas )
Kejahatan itu sangat mahal sekali
Ronal R mengatakan kejahatan itu bila mengakibatkan kerugian tidak bisa dinilai dengan uang walaupun ada juga kejahatan yang bisa dinlai dengan uang tapi mahal harganya
7. untuk mengindarkan perasaan yang negatif ataupun untuk mengindarkan rasa simpati yang tidak sehat dan tidak positif terhadap pelaku kejahatan
Add Harus menghindarkan rasa benci dan simpati terhadap pelaku kejahatan
Rasa benci yang negatif
Adanya perasaan tidak senang atau benci terhadap sesuatu ( orang ) dan dia menghindarkan atau mengucilkan dalam pergaulan
Rasa benci yang positif
Orang itu perbuatanya harus kita benci dan tidak kita senangi tapi orangnya kita tarik untuk disadarkan ke hal yang positif
Manfaat kriminologi
1. Sebagai salah satu dasar atau latar belakang ilmu untuk suatu profesi dan suatu kesempatan yang baik bagi para pekerja sosial dalam menangani pekerjaannya dalam masyarakat nantinya
2. Soedjono Dirjo Sisworo
Manfaat kriminalogi dapat dilihat dari 3 sudut
A. Kepentingan Pribadi
Soedjono mengutip pendapat salah seoarang Ex Kapolri Hoegeng “ Walau kita mengetahui liku-liku dari perbuatan kejahatan namun diharapakan pengerahuan itu tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi
B. Untuk kepentingan masyarakat
Kejahatan itu adalah produk atau hasil dari anggota masyarakat yang berinteraksi didalam
C. Untuk kepentingan ilmu pengetahuan
Pada umumnya setiap ilmu pengetahuan itu tidak mungkin mencapai tujuanya berdasarkan ilmu pengetahuan itu sendiri
Ilmu kriminologi tidak bisa mencapai tujuan apabila tidak dibantu oleh ilmu lainya.
Perkembangan Kriminologi / Sejarah Kriminologi
Secara ringkas kriminologi terbagi atas 2 era / masa
1. Masa pra 1830 an atau disebut dengan masa yunani kuno
2. Masa 1830 an
Yang dibagi pula atas era :
a. Era 1830 an s/d 1960an
- ada yang menyebutnya sebagai kriminologi klasik
Masa ini orang tidak lagi melihat pada perbuatanya tapi dari pelakunya hal ini sumbangan dari ilmu psikologi kepada ilmu kriminologi yang mengatakan bahwa pribadi setiap manusia atau orang itu berbeda-beda.
- ada yang menyebutnya sebagai kriminologi positif
Masa ini diutamakan mencarai sebab musabab adanya kejahatan sehingga dapat ditemukan jalan keluar.
Oleh para ahli pada masa itu dibuatkan beberapa teori yang didukung oleh ilmu-ilmu pengetahuan yang berkembang tadi maka munculah suatu identitas atau ciri dari masa itu menyatakan bahwa kejahatan itu dilakukan oleh orang atau sekelompok orang kerena kondisi yang ada padanya serta lingkungan yang mempengaruhinya
Pendapat ini diterima sampai tahun 1912 yaitu suatu pandangan baru dari kelompok ilmu sosialogi yaitu yang dikemukakan oleh sosiolog amerika Edwin H suterlano yang menyatakan kejahatan itu dipelajari bukan karena diiahirkan atau keturunan, bahwa semua orang itu mempunyai kesempatan untuk melakukan perbuatan kejahatan. karena ini merupakan pendapat baru yang relatif bertentangan dengan pendapat sebelumnya maka saturland oleh para ahli dinobatkan sebagai Bapak kriminologi modern
Teori suterland mengatakan bahwa penyebab dari kejahatan adalah selain dari diri senidiri juga termasuk lingkungan diluar dirinya
contohnya : ada 2 sahabat hendak melakukan pencurian dan ketahuan kemudian dikejar polisi yang satu tertangkap yang lainya lolos Yang dapat lolos kemudian bergaul denagn orang baik-baik dan yang tertangkap masuk penjara dan bergaul dengan para penjahat
5 tahun kemudian mereka bertemu yang lolos menjadi pendeta sedangkan napi jadi penjahat besar.
- ada yang menyebutnya sebagai etiologi kriminal
b. Era 1960 an s/d sekarang kriminologi kritis
Dalam Era ini orang mulai memperhatikan mengapa ada kejahatan dari berbagai segi :
1. Segi proses peradilan pidana
dari segi proses peradilan pidana orang mjulai mengenal istilah kejahatan terhadap adanya perbuatan negara yang dapat di klarifikasikan sebagai kejahatan terutama dalam peradilan pidana
2. Segi struktur sosial atau struktur masyarakat RAL ( structural )
q Kalau masyarakat sentralisasi berarti mengacu pada teori…….
q Kalau masyarakat disentralisasi berarti teori hubungan perbuatan atau interaksi
Era / masa ini disebut kritikal kriminologi ( pandanagn baru tentang kejahatan )
Upaya yang dilakukan pada masing-masing era tersebut adalah untuk menemukan penyebab atau mengapa orang melakukan perbuatan-perbuatan kejahatan, upaya itu ada yang secara Non ilmiah atau subjektif dan ada pula yang bersifat ilmiah atau objektif
· Subjektif ( Non Ilmiah ) biasa terjadi pada masa yunani kuno
mencari penyebab kejadian dari apa yang dilihat itu yang terjadi
· Objektif ( Ilmiah ) biasa terjadi pada masa 1830 an s/d sekarang
mencari penyebab kejadian bukan dilihat dari dirinya sendiri tapi melihat dari luar dirinya,dapat dipertanggung jawaban
Ex : ali umar akan melakukan pandangan terhadap kelas ini yang terlihat kadang banyak yang hadir kadang sedikit yang hadir ali umar mengambil kesimpulan bahwa kelas ini acak-acakan lasan mengatakan kelas ini acak-acakan adalah keadaan kelas ini berubah-rubah dan bersifta apatis
Pada masa era 1830 an terdapat para filosof yang dikenal dalam rangka mencari penyebab kejahatan adalah :
1. Filosof Plato
2. filosof aristoteles
yang secara umum menyebut bahwa
“ penyebab kejahatan itu adalah emas dan manusia “
Emas disini diartikan sebagai harta yang terbagi sebagai harta positif dan harta negatif
q Menurut Plato
1. Adanya perbuatan kejahatan adalah sangat tergantung kepada pandangan orang terhadap harta dan didukung oleh sifat manusia yang tidak baik atau bersifat amoral.
2. Anggota masyarakat lebih mementingkan kedudukan seorang didasarkan kepada harta yang dimilikinya.
3. Dalam upaya memiliki harta itu manusia yang A moral atau tidak beretika akan mengumpulkan harta dengan segala cara
sehingga menurut plato akan banyak para anggota masyarakat yang melecehkan agama ( pendurhaka dan penajahat-penjahat yang brutal )
Cara penangulangan menurut Plato
Masyarakat harus menjadi masyarakat komunal ( kebersamaan )
pendapat plato ini ditentang oleh bonger
Menurut Bonger
upaya komunal dalam rangka menangulangi kejahatan bersifat utopia ( khayalan ) yang tidak mungkin terlaksana, Alasannya karena sampai sekarang ini masyarakat yang idealis tidak pernah ada karena sifat masyarakat yang homogen
q Menurut Aristoteles
Pendapat dari aristoteles juga kepada manusia yang tidak bermoral tidak berbudi baik dan kemiskinan
Kemiskinan yang dimaksud identik dengan emas yang dimaksud oleh plato yaitu yang menyangkut harta karena menurut plato kemiskinan akan menimbulkan kejahatan
Berdasarkan keadan diatas oleh Aristoteles maka bonger menyatakan bahwa mengenai masalah kemiskinan dan moral yang ditampilkan oleh aristoteks pada masa sekarang berpengaruh artinya hukuman dijatuhkan bukan lagi karena telah berbuat jahat tetapi agar jangan berbuat jahat
o Tujuan Penghukuman
- Untuk membuat jera
- Untuk melindngi masyarakat atau orang pribadii
Terdapat 3 teori dalam pemidanaan (penghukuman)
a. Teori absolut ( pembalasan )
b. Teori relatif ( tujuan )
1. Tujuan umum
2. Tujuan kusus
Ex. A miskin = mencuri karena lapar
Dipidana dengan tujuan khusus untuk dibina
B kaya = kurupsi untuk menuntut kekayaan
Dipidana dengan tujuan umum pidana maksimal
c. Gabungan ( Gemengde )
Negara Indonesia menganut teori gabungan
Kejahatan
Pengertian kejahatan dapat dilihat dari pendapat
- Gerson W Bawengar dan B Simanjutak
Yang menyatakan kejahatan dapat dilihat dari 3 segi yaitu :
a. Segi sosial / naif
Untuk kemudahan saja ( sederhana )
b. Segi religi / Kepercayaan / Agama
c. Segi Yuridis ( Hukum )
2. Soeryono Soekanto yang dikutip buku karangan Topo Santoso yang menyebutkan bahwa kejahatan itu berdasarkan pendapat para sarjana ada 3 yaitu :
a. Dari segi Hukum
Sesuai asas legelitas/nulum delictum pasal 1 ayat 1 “ tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecualiada UU yang mengaturnya.
Dengan Alasan yang diberikan oleh Hasskel dan yablonsky
- Statistik kriminologi
Catatan pelaku kejahatan dari polisi hingga proses pidana di pengadilan, disinilah nama pelaku masuk dalam daftar statistik.
- Hanya orang2 yang dijatuhi pidana oleh hakim itu yang dibina oleh pemerintah.
b. Pendapat dari para ahli kemasyarakatan sosiologi
1. Perkembangan sosial masyarakat bersifat tidak statis sehingga berkembang cepat.
2. Perkembangan hukum bersifat statis dan lambat berkembang
Sehingga perkembangan hukum tidak bisa menjangkau perkembangan sosial masyarakat.
Contoh :
Dulu Narkotika : Ganja, heroin
Sekarang narkotika : Shabu2, inex dll
c. Pendapat kritikal kriminologi
Disamping Yuridis dan sosiologis diperluas lagi yaitu yang didasarkan pada SOBURAL
Pengulangan dan pelengkapan materi “Kejahatan”
Ilmu kejahatan ini berdasarkan pada pendapat para ahli
1. Adanya tentang pengertian kejahatan yang dapat dilihat dari beberapa segi yaitu :
a. Segi sosial / naïf / sederhana / kemudahan saja
adalah segala tindakan / tingkah laku yang bertentangan dengan norma sosial ( semua norma yang ada dalam masyarakat )
b. Segi religi / keagamaan
Kejahatan yang dilihat dari segi agama dan dianggap suato dosa, zaman dulu sebuah kejahatan dilihat dari segi keagamaan yaitu suatu perbuatan yang dilakukan yang tidak mengenakan bagi orang lain sehingga menurut kepercayaan kelak kalau yang jahat tersebut mati maka menjadi binatang
c. Segi yuridis
Asas legelitas / Nulum Delectum : pasal 1 ayat 1
Pendapat dari B Simanjuntak dalam bukunya pengantar kriminologi dan patologi kriminal
Pendapat dari Gerson W Bawengar dalam bukunya patologi kriminal
2. Kejahatan yang mana yang sebaiknya dipelajari dalam kriminologi yaitu :
a. Dari segi hukum
Pendapat Soeryono Soekanto yang dikutip Topo Santosa
Kejahatan itu sebaiknya dilihat dari segi hukum artinya kejahatan dalam kriminologi sebaiknya berdasarkan :
Menurut Paul W Lepan
Kejahatan adalah suata yang dikatakan oleh kriminolog hukum pidana yang berhubungan dengan suatu peristiwa kejahatan dimana peristiwa itu tidak mungkin di maafkan dan diancam oleh negara sebagai tindakan kejahatan yang berat dan kejahatan yang ringan
Mengapa hal ini diperlukan :
Aslasan itu dikemukakan oleh Yablonsky & Hasskel yaitu
q Karena salah satu topik yang dipelajari dalam rangka menanggulangi kejahatan adalah statistik kriminologi yang materinya adalah pelaku kejahatan yang telah diproses oleh kepolisian ( penyidik ) maka sebaiknya kita konsisten / tetap dalam melihat kejahatan itu dari segi yuridis
q Bahwa juga dalam menangulangi kejahatan yang diupayakan untuk perbaikan adalah hanya kepada para pelaku perbuatan pidana yang telah dijatuhi pidana penjara, baik yang ada diluar penjara maupun didalam penjara, sedangkan mereka2 yang disebut sebagai penjahat oleh masyarakat tidak dilakukan pembinaanya / perbaikan dirinya oleh pemerintah secara formil namun ada lagi pendapat bahwa :
Memang ada pelaku kejahatan pidana dalam masyarakat tapi kalau kita terlalu mengagungkan dari segi yuridis tadi maka pengertian kejahatan itu akan bersifat kaku ( regid ) tidak akan pernah berubah
b. Sebaliknya didalam masyarakat tersebut ada lagi yang melihat kejahatan dari segi non yuridis ( sosiologis ) dimana dikatakan bahwa :
apa yang oleh sebagian besar anggota masyarakat sebagai suatu ketentuan yang sepintasnya diikuti karena ketentuan tersebut akan merupakan pedoman hidup ( kebudayaan ) uang akan mengatur tingkah laku manusia. Kebudayaan ini akan selalu berkembang mengikuti perkembangan masyarakat sehinga dapat saja terjadi penciptaan kriminalisasi / perluasan, pengertian kejahatan, maka keuntunganya pengertian kejahatan selalu berkembang mengikuti perkembangan masyarakat
C. Disamping yuridis dan sosiologis di perluas lagi yaitu yang didasarkan pada sobural / yang dikarenakan bentuk dari pemerintahan yang sekarang
Pendapat V Bemmelen tentang apa itu kejahatan
Kejahatan adalah kelakuan tidak bersusila dan merugikan yang menimbulkan banyak ketidak tenangan dalam suatu masyarakat tertentu hingga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakanya atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut :
q Tidak bersusila
Dari segi agama
q Merugikan
Dari segi sosial
q Dengan sengaja
Dari segu yuridis
Pendapat Soeyono mengenai pengertian kejahatan
Adalah suatu perbuatan jahat ditanyakan oleh Soeyono apakah setiap perbuatan kejahatan itu kelihatan.
Soejono tidak menjawab pertanyaan tersebut dengan jelas tetapi memberikan unsur dari perbuatan jahat dan kejahatan unsure perbuatan jahat adalah :
1. Menjengkelkan
2. Merugikan
3. Tidak boleh dibiarkan oleh masyarakat
Kenakalan remaja
Pengertian Remaja adalah
Pengertian yang menunjukan proses usia perkembangan seseorang dalam batas atas kategori anak2 dan dibawah kategori dewasa.
Pengertian kenakalan remaja adalah :
Para remaja yang sudah melakukan perbuatan yang tidak diingini yang dapat menimbulkan kerusakan pada masyarakat dan juga pada diri sendiri.
Unsur2 kenakalan remaja
1. Tindakan/tingkah laku/perbuatan yang bersifat aktif
2. Melanggar norma2 yang ada
Norma ini ada 2 macam yaitu :
a. Norma yang sudah mapan (Dominant value)
Adalah Sebagian besar anggota masyarakat mengakui tentang kebaikan tersebut hingga dipertahankan oleh masyarakat tersebut
b. Norma Subkultur
Suatu norma yang ada dalam masyarakat tapi hanya dipertahankan oleh sebagian kecil masyarakat, namun kultur ini tidak semuanya jelek dalam masyarakat ada juga yang baik.
3. Melanggar norma sosial
melanggar norma a moral / a sosial (anti sosial)
amoral/asosial adalah
dia mengakui norma2 tersebut tapi melanggarnya
Anti sosial
Dia sama sekali tidak mengakui norma2 yang ada dalam masyarakat
4. Semua dilakukan oleh remaja (istilah ini bukan dari kriminologi )
Remaja adalah suatu proses usia seseorang baik laki2 maupun perempuan
Remaja berumur 13 s/d 17 tahun (menurut kriminologi)
Remaja berumur < 16 tahun (menurut pasal 45 KUHP)
Menurut UU no 3 / 1997 pasal 45 tidak diberlakukan lagi, jadi remaja adalah anak nakal yang berumur 8 s/d 18 tahun.
5. Apabila dilakukan oleh orang dewasa (point 1, 2, 3) maka akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menurut UU No 23/1997
Remaja dapat dijatuhi :
a. tindakan
adalah suatu penjatuhan sangsi oleh hakim tanpa ada maksud untuk menyakiti (matrigel) atau memberikan penderitaan tapi hanya menolong
b. Dipidana dengan catatan dikurangi 1/2
adalah maksud/tujuan hakim dengan memberikan penderitaan dengan ketentuan dijatuhi pidana harus dikurangi ½
Bentuk tindakan itu :
a. dikembalikan kepada orang tua
b. dididik oleh negara
Tindakan adalah
Suatu penjatuhan sangsi oleh hakim tanpa ada maksud untuk menyakiti (matrigel) atau menberikan penderitaan tapi hanya menolong
Pidana
Ada maksud/tujuan hakim dengan memberikan penderitaan dengan…….. ……dijatuhi pidana harus dikurangi 1/3 (UU No 45 KUHP)
Bentuk2 kenakalan remaja
a. Dalam bentuk norma sosial
Apabila remaja tersebut melakukan kenakalan remaja
Ex : berkata-kata kotor, berada di tempat yang tidak semestinya.
b. Melanggar dalam norma pidana
Apabila remaja tersebut melanggar norma2 pada BAB II & III KUHP
Ex : Mencuri, merampok, dll
c. Norma hukum lain
Melanggar norma lain yang telah diatur
Ex : Melanggar UU lalu lintas
Penyebab dari kenakalan remaja
1. Faktor
Dapat dilihat dari berbagai segi yaitu :
a. Faktor sospol
Faktor dimana remaja tersebut melanggar norma dengan maksud untuk bidang politik
b. Faktor ekonomi
Dimana remaja tersebut melanggar dalam hal ekonomi
Ex : mencuri untuk memenuhi kebutuhan
c. Faktor tehnologi
Dimana remaja tersebut melakukan pelanggaran dengan menggunakan tehnologi
Ex : Hp
2. Sebab
Adalah keadaan2 yang secara langsung maupun secara tidak langsung menyebabkan kenakalan remaja.
Sebab terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Berasal dari diri sendiri para remaja tersebut
ex : broken home
2. Berasal dari luar diri remaja
ex : pengaruh lingkungan
Benanggulangan
1. Preventif
Suatu cara dimana melakukan upaya sebelum terjadinya sesuatu
2. Represif
Suatu cara penanggulangan setelah semua terjadi
3. Non letigasi
NOTE
q Kriminalistik = bagaimana untuk menemukan orang yang melakukan kejahatan bila sudah terjadi kejahatan
q Hukum Percobaan
Hukum pidana penjara dimana orang tersebut tidak masuk penjara tapi dalam masa 2 tahun tidak boleh malakukan perbuatan pidana
q lembaga penegak hukum itu dapat kita lihat dalam berbagai bentuk
- Dalam arti sempit
polisi, jaksa, hakim, pegawai lp
- dalam arti luas
Polisi, jaksa, hakim ditambah dengan pengacara
Quis
Mengapa pada masa peralihan tersebut orang telah berusaha mencari penyebab terjadinya perbuatan kejahatan ?
Untuk menagulangi kejahatan karena kejahatan yang timbul mengakibatkan kerugian yang sangat besar
RESUME DARI TASRIF ALI UMAR
KEJAHATAN
Pengertian
Menurut Soejono D Kejahatan adalah perbuatan jahat
Unsur Perbuatan jahat : Merugikan dan menjengkelkan
Unsur Kejahatan : merugikan,menjengkelkan dan tidak boleh dibiarkan oleh masyarakat / negara
Kesimpulan
Kejahatan adalah perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai /norma yang berlaku dalam masyarakat dan dilarang oleh masyarakat
Jenis Kejahatan
Menurut B. Simandjuntak dan G. W. Bawengan :
1. dipilh dari segi sosial artinya untuk kemudahan saja / naïf / sederhana
2. dari segi religi / agama (dosa).
3. yuridis / hukum (disebutkan oleh hal yang berlaku)
Menurut Topo santoso C.S kejahatan yang dipelajari dalam kriminologi pendapat Sarjono Soekato adalah
1. Juridis (pendapat .P.W Tappow )
menyebut bahwa dalam hukum pidana ada pembuatan yang tidak dapat dibenarkan dan harus diberi saksi oleh negara.
Huqe D Barlow kejahatan adalah perbuatan manusia yang melanggar hukum pidana.
Alasan Hasskel & yablonski
a. Statistik kriminal yang menjadi objeknya adalah mereka yang ada hanya pada kepolisian sebagai telah melangar hak pidana
b. yang dibina oleh pemerintah ( formal ) mereka yang ada dalam dipenjara
2. Non juridis / non hak tidak setuju dengan pendapat .
ad. 1 diatas alasan
a. kejahatan pengertianya kaku sulit dirubah ada anggota masyarakat yang tidak suka dengan tingkah laku tertentu, tetapi tidak ditemui dalam hak pidana
3. berdasarakan pandangan Zannal Kriminologi / kriminologi kritis, artinya adanya kejahatan karena struktur masyarakat / negara.
Jadi Mana yang disebut kejahatan dalam kriminologi yaitu semua pandangan diatas adalah kejahatan dalam arti kriminologi atau ……….. kejahatan dikriminologi lebih luas dari arti juridis
Van Bemmelen
Kejahatan adalah tiap kelakuan yang tidak bersusila dan merugikan, yang menimbulkan begitu banyak menimbulkan ketidak tenangan dalam suatu masyarakat tertentu. Hinga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakanya atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut.
Klasifikasi Kejahatan
Klasifikasi :
penyusunan bersistim yang dikelompokan/digolongkan menurut kaidah/noram tertentu yang telah ditetapkan
Sutherlan telah mengelompokan kejahatan sbb : ( berdasarkan )
1. Menyolok / garangnya kejahatan tersebut yaitu kejahatan dan kesalahan kecil
kejahatan dibagi atas
b. Fezony
kejahatan yang serius
c. Damisdeamenor
kejahatan yang kurang serius
klafikasi dasarnya kepada pidana yang dapat dijatuhkan……………………..Pasal 10 KUHP untuk kejahatan dan tindakan untuk kesalahan kecil
2. Menurut Bonger
didasarkan pada motif yaitu kejahatan kerena ekonomi, sosial, politik dsb
Kenakalan Remaja / Juvenile Delin Quen C Y mengapa perlu dipelajari Dasar
1. menjadi perhatian pemerintah ( lihat Inpres No 6 / 1971 ) sebagai salah satu bentuk kejahatan yang senius yaitu, kenakalan remaja, uang palsau, narkotika, subversi, pengawasan orang asing , penyelundupan .
2. Remaja sebagai aset bangsa
3. K.riminologi sudah sampai ke desa
4. Perbuatan nya sudah sangat merugikan bagi negara, masyarakat dan remaja itu sendiri
Pengertian
Kriminologi sebagai kelainan dalam tingkah laku / perbuatan / tindakan remaja yang bersifat anti sosial dalam bentuk pelangaran norma yang sudah mapan dalam masyarakat ( dominant Value), yang apabila dilakukan oleh orang dewasa disebut sebagai pelangaran / kejahatan yang dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku
Bentuk Kriminologi
a. melangar norma sosial
b. melangar norma hukum pidana
c. melangar norma hukum lainya
Penyebab Kriminologi
1. Fakltor penyebab tidak langsung
Penangulangan
1. Prevetif
2. Represif
3. Non legitasi
Pengertian
Sutharland : Who is Criminal a person who commits a crime .
Istilah penjahat tidak di dikenal dalam hukum pidana hanya dikenal di ilmu sosial dan kriminologi
H. Hari Saherodji menyebut penjahat :
- Menurut lombroso
adalah seorang yang dapat dilihat dari penelitian bagian badan dengan pengukuran antro pomentris (para ahli banyak yang menolak).
- menurut Vollmer
orang yang dilahirkan tolol dan tidak mempunyai kesempatan untuk merubah tingkah laku anti sosialnya (para ahli banyak yang menolak)
- Talcott Parson
orang yang mengancam kehidupan dan kebahagian orang lain dan membebankan kepentingan ekonominya pada masyarakat sekelilingnya
- Mabel Elliot
orang – orang yang gagal dalam menyesuaikan dirinya dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat ,sehingga tingkah lakunya tidak dapat dibenarkan oleh masyarakat .
Saherodji :
orang yang berkelakuan anti sosial bertentangan dengan norma-norma kemasyarakatan dan agama serta merugikan dan mengangu ketertiban umum
Klasifikasi Penjahat
Ruth sonle Cavan
1. The casual offender ,
Orang-orang yang melakukan pelangaran kecil-kecil, belum dapat disebut kriminal / penjahat
2. The Occasional Kriminal
mereka2 yang melakukan kejahatan enteng dengan menabrak orang hanya luka enteng / ringan
3. The Episodic Kriminal
orang melakukan kejahatan karena emosi yang tidak tertahankan
4. The White Collan Kriminal
kejahatan yang dilakukan oleh pengausa / pengusaha, karena wewenang dan kekuatan yang dimilikinya
ex : koropsi
5. The Habitual Kriminal
orang yang melakukan keajahatan yang berulang ulang
Ex : Residifis
6. The Professional Crminal
Kejahatan adalah merupakan profesinya, kejahtan ini biasanaya dalam bentuk delik ekonomi atau yang berhubungan dengan masalah ekonomi atau yang berlatar ekonomi .
Ex : bank gelap, pemalsuan buku kas atau menyediakan tempat berjudi
7. Organized Crime
Kejahatan yang terorganisasi yang hanya ada pemilkir / pengatur kejahatan yang akan dilakukan dan pelaksana anggota
8. The Mentally Abnormal Crime
Yaitu orang-orang yang melakukan kejahatan karena mental yang tadi normal
9. The Won – MaliCions Crime
Yaitu orang yang melakukan kejahatan tapi tetap merasa tidak bersalah
Delinkwen
Adalah para remaja yang sudah melakukan perbuatan yang tidak di ingini yang dapat menimbulakan kerusakan pada masyarakat dan juga pada diri sendiri .
Remaja adalah pengertian yang menunjukan proses usia perkembangan seseorang ( …………) dalam batas atas kategori anak-anak dan dibawah kategori dewasa. umur mencapai usia 8 tahun, tapi belum mencapai umur 18 tahun (pasal 1 angka 1 UU tentang Pengadilan anak dan uu no 3 / 1997 ………………………)
Oleh uu ini pengertian delinkwen ini disebut sebagai anak nakal yang melakukan tindak pidana atau anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan per undang-undangan yang berlaku maupun menurut peraturan lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Sebelumnya keluarnya uu ini bentuk sanksi yang dijatuhkan terlihat dalam pasal 45 KUHP : - dikembalikan pada orang tua / wali
- dididik oleh negara
- dipidana dikurangi 1/3 nya
……………………………UU ini Pasal 45 KUHP dinyatakan tidak berlaku lagi (pasal 67 UU No 3 Tahun 1997) sanksinya (pasal 22) yaitu dipidana (dikurangi setengahnya) dan tindakan dikembalikan pada orang tua/ dididik oleh negara.
Kausa Kejahatan
Kausa :
sebab yang merupakan suatu kejadian dari kriminologi. kausa kejahatan ini penting dalam rangka menangulangi kejahatan, untuk sejak fase 1830-an telah diupayakan untuk mencari penyebabnya maka kausa itu dapat dikelompokan atas 4 kelompok besar yang disebut dengan nama aliran / mazhab / school, yaitu :
NO | SCHOOL IMAZHAB | ORIGIN | CONTENT OF | METHOD | PIONEER |
EXPLANATION | |||||
1 | Klasik | 1775 | Hedonisme | ARM - Chair | Be Ccaria |
2 | kartograpik | 1830 | Ecology Cukure | Maps Statis-fies . | Bentham |
Composition Of | Sta | Quetelet | |||
Population | |||||
3 | Sosialis | 1850 | Economic De | Sta | Marx Engels |
Ter Mination | |||||
4 | Tipologi | ||||
a | Lombrosian | 1875 | MorphoLogiCal | Clinical Dan | Lombroso |
Types dan | Sta | ||||
Born Criminal | |||||
b | Test Mental | 1905 | Feeble Minded | Idem + Test | Goddard |
Nes | |||||
c | Psikiatrik | 1905 | Psikopat | Clinical + Sta | Pengaruh Freud |
5 | Sosiologi | 1915 | Groups + Social Process | Sta | Suther Land Tarde |
Yang penting di kausa ini adalah :
GVIL CAUS – EVIL FALLACY adalah merupakan pemikiran yang keliru bila kejahatan dianggap sebagai hasil dari keadaan yang buruk dan sebaliknya suatu kesalahan pula bila keadaan yang buruk dianggap pula hanya dapat menghasilkan kejahatan
Pengertian
Statistik
q dalam arti sempit
kumpulan fakta yang merupakan data ringkasan yang berbentuk angka/ kuantitatif
Fakta
hal (keadaan , peristiwa yang merupakan kenyataan, sesuatu yang benar-benar terjadi / itu ada
Data
keterangan yang benar dan nyata.
q Dalam arti luas
suata Ilmu yang mempelajari cara pengumpulan , pengelolahan , penyajian dan analisa data serta penarikan kesimpulan berdasarkan fakta dan penganalisaan yang dilakukan
Jadi Statistik Kriminal adalah
Sekumpulan fakta yang berbentuk angka yang mengenai masalah kejahatan yang terjadi dan tercatat dalam suatu daerah dan waktu tertentu
.
TUJUAN
umumnya untuk penegakan hukum pidana sebagai upaya dalam menanggulangi masalah Kejahatan.
BENTUK
1 Statistik Kriminologi…………/ offieial criminal statisties yaitu :
Statistik kriminal yang dikumpulkan oleh penegak hukum dapat ditemui pada………………….
2. Statistik Kriminil yang di peroleh untuk maksud - maksud tertentu Melalui penelitian dan Jarang di publikasi secara tersendiri , sebab biasanya merupakan bagian dari laporan tertentu.
dikumpulkan oleh penegak hukum (Polri , kejaksanaan, pengadilan dan LP/ rutan ).
Statistik Kriminal yang dibuat LP/ rutan paling lemah penafsiranya terhadap gejala kniminalitas , hanya laporan administrative saja
Kelemahan statistik kriminil
1 adanya angka gelap / dark number/ hidden criminality
2 Adanya kematian aangka Statistik kriminal/crime mortality rate
hilangnya data kejahatan dalam setiap proses penyerahan perkara dari polri, Jaksa, Hakim, Lp
Penangulangan Kejahatan
Para ahli berpendapat bahwa kejahatan terjadi :
1. Ketidak serasian kepada individu khususnya dibidang hubungan timbal balik antara faktor ekspresif ( psikologis dan biologis ) dengan kekuatan normative ( agama, keluarga, sosio – cultural ) dalam memenuhi kebutuhannya ( kebutuhan dasar guna memenuhi norma dan perilaku yang berlaku atau tidak)
2 Faktor bio – psikogenik yaitu yang berupa :
a. mesomorpik pisik
keadaan pisik yang dikaitkan dengan sifat / temparement tertentu hingga berperilaku jahat
b. gangguan psikologis
c akses dan kebutuhan tetentu
( e.g alkoholik, penyalah gunaan narkotika )
3. faktor sosiogenik
frustasi tekanan karena takut kemiskinan atau ancaman
Jadi secara umum sebab terjadinya kejahatan dapat dikembalikan kepada manusia, masyarakat dan kebudayaan manusia sendiri, akibat dalam rangka menangulangi kejahatan tidak saja ditujukan kepada masalah kejahatan itu sendiri tapi juga kepada manusia / pelakunya sendiri
Maka crime preventionya dapat dilakukan berupa :
1. Cara moralistic yaitu
Upaya untuk dapat mengekang / meng……….nafsu untuk membuat kejahatan,
Ex : Membuat peraturan perundang-undangan yang baik, menyebar luaskan ajaran moral dan agama, pembuatan sarana2 yang bermanfaat dalam waktu senggang.
2. Cara abolisiontik
yaitu dengan jalan untuk mengetahui penyebab dari perbuatan kejahatan, dicarikan upaya untuk menangulanginya
khusus untuk 1 dan 2 walter reckless mengemukakan beberapa syarat agar dapat berhasil dengan baik :
1. system dan organisasi kepolisian yang baik
2. Pelaksanaan peradilan yang efektif
3. hukum yang berwibawa
4. pengawasan dan pencegahan kejahatan yang terkoordinasi
5. partisipasi masyarakat dalam menangulangi kejahatan
Artikel nya sangat bermanfaat ^^ terimakasih
BalasHapusGood...
BalasHapusartikel yg sangat mudah dipahami
BalasHapusmembantu bgt untuk kuliah saya
terimakasih dan semoga sukses
good
BalasHapus