Rabu, 30 Maret 2011

Pengantar Ilmu Hukum (PIH)


Pengantar Ilmu Hukum

Bab I

Pengertian hukum.
Hukum adalah
Kumpulan dari aturan-aturan yang mengatur masyarakat dalam bertingkah laku yang bersifat memaksa dan didalamnya ada perintah dan larangan.

Arti penting hukum
Ketika manusia hidup bersama, salah satu bentuk sifat manusia yaitu zoon politicon (manusia makhluk sosial) dimana saling membutuhkan, dan sifat yang lebih kontradiktif adalah homo humini lupus dimana manusia adalah srigala bagi manusia yang lain, agar tidak terjadi yang demikian maka di bentuklah hukum (ubi sosiates ubius)

Pengertian hukum menurut beberapa ahli :
  1. Von apeldorn.
Kumpulan peraturan yang berisi  perintah, larangan yang harus ditaati oleh masyarakat yang bersifat memaksa
  1. Leon duqint.
Aturan yang mengatur tingkah laku anggota masyarakat, mempunyai daya guna sebagai  jaminan untuk kepentingan bersama.
  1. E. Uthech.
Himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib yang harus ditaati oleh anggota masyarakat, yang pelanggarannya dapat tindakan tegas dari penguasa.






Bab II

 

Tujuan hukum

  1. Teori  ettis (aristoteles)
Tujuan hukum adalah untuk keadilan, ada 2 keadilan menurut aristoteles
    1. Keadilan distributif (profesional)
Keadilan yang diberikan kepada seseorang sesuai dengan kebutuhannya, bisa diartikan seseorang dihukum sesuai dengan kesalahan yang di perbuat.
2. Keadilan komulatif (sama rata)
Keadilan yang diberikan oleh hukum tidak mengenal ras, keturunan, dengan kata lain keadilan, hukum, undang-undang itu berlaku untuk semua orang.
  1. Teori utility (jeremy bertham)
Tujuan hukum memberikan manfaat dengan kata lain tujuan hukum bermanfaat bagi yang menggunakan  hukum.
Contoh  :  seorang anak mencuri  uang bapaknya
           berzina
  1. Teori campuran (muchtar kusuma admaja)
Tujuan hukum untuk mencapai perdamaian.


 

 

 

 

 

 

 









Bab III


Sifat hukum

  1. Mengatur (imperatif)
Sifatnya hanya mengatur, tanpa ada sanksi kalau kita tidak menjalankannya.
Contoh  : 
Saat seorang anak sudah bekerja dan tidak menafkahi orang tuanya yang sudah tua, tidak ada sanksinya
  1. Memaksa (fakultatif)
Mau tidak mau harus mematuhi, kalau tidak ada sansinya.
Contoh  :  bayar pajak, membunuh dsbnya.























Bab IV

Subyek dan obyek hukum

I. Subyek hukum

Adalah  pelaku hukum atau pendukung hak dan kewajiban
Subyek hukum terdiri dari  :
  1. Manusia (naturlijk persoon)
q  Kapan manusia menjadi pendukung hak dan kewajiban ?
Di pasal 2 bw / kuhaper
Anak yang didalam kandungan sudah mempunyai hak atas harta bapaknya
Kesimpulan  : 
Manusia sudah mempunyai  hak sejak dalam kandungan.
q  Apa semua manusia bisa punya pendukung hak dan kewajiban ?
Ada kalanya pendukung hak saja atau kewajiban saja atau keduanya. Itu makanya di sebut cakap hukum
Cakap hukum adalah 
sah atau tidaknya manusia melakukan  perbuatan hukum
Unsur cakap hukum  :
A. Usia           
§  Menurut pidana 15 tahun
§  Menurut bw 21 tahun
§  Menurut uu  perkawinan 17 tahun ke atas.    
§  Usia secara hukum adalah 21 tahun
Contoh  :
Anak dibawah 15 tahun melakukan jual beli (jual beli = hukum) apakah sah ? Sah saja kalau walinya merasa tidak keberatan.
B. Cakap atau tidak gila.
C. Tidak berada di bawah pengampuan
Yang berada di bawah  pengampuan ialah  :
1.  Sakit ingatan.
2.  Boros.
3.  Pemabuk berat.
Yang mewakili orang yang dibawah pengampuan adalah seseorang yang ditunjuk pengadilan untuk mewakili melakukan kegiatan hukum,orang gila segala kegiatan nya diwakili oleh pengampunya sedang orang boros dan pemabuk berat pengampuannya terbatas pada kegiatan harta kekayaan.
  beda pengampuan dengan wali  : 
Pengampuan di tunjuk pengadilan

  1. Badan hukum (recht persoon)
Badan hukum ialah organisasi atau kelompok manusia yang mempunyai tujuan yang dapat menyandang hak dan kewajiban.
Contoh     :    negara dan pt.
Syarat-syarat badan hukum  :
1.  Memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan anggotanya.
2.  Hak\kewajiban badan hukum terpisah dari hak\kewajiban anggota.

Mengapa badan hukum masuk dalam kategori person  ?
Dapat kita lihat dari beberapa teori dari badan hukum yaitu  :
1.  Fiksi (khayalan kita).
2.  Struktur / menyamakan struktur organisasi dengan organ manusia.
3.  Kekayaan bertujuan.
4.  Milik kolektif (harta kekayaan milik beberapa orang dalam satu badan).

 

II.Obyek hukum

Obyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat digunakan, dimiliki oleh subyek hukum.
Obyek hukum di bagi 2  :
  1. Benda (zaak)
Benda menurut bw 503 di bagi 2 yaitu  :
1.  Benda berwujud
Segala sesuatu yang dapat dilihat dan diraba dengan indera manusia.
Contoh  :    rumah, tanah, meja, kursi, dsn-nya
2.  Benda tidak berwujud
Yaitu semua hak, contoh :    hak cipta, hak atas merek, dsb

    
     benda menurut bw 504 dibagi menjadi 2 yaitu :
1.  Benda bergerak dilihat dari sifatnya  :
Alamiah
Benda yang dapat dipindahkan dan dapt bergerak sendiri
Contoh  :    hewan.
Yuridis
Benda yang dapat dipindahkan cukup dari tangan ke tangan
Contoh  :    meja, kursi, pena
Uu
Benda bergerak karena penetapan undang-undang
Contoh  :    hak pakai, sero, bunga yang dijanjikan dsbnya
2.  Benda tidak bergerak dilihat dari sifatnya
Alamiah
Benda tidak bergerak karena sifatnya/tidak bisa dipindahkan
Contoh  :    tanah, rumah.
Yuridis
Kalau benda itu berpindah hak ada tata caranya yang telah diatur dalam hukum
Contoh  :    tanah, rumah.
Tujuan
Benda tidak bergerak karena tujuannya
Contoh  :    gambar, kaca, alat percetakan yang
Ditempatkan di gedung
Uu
Benda tidak bergerak karena penetapan uu
Contoh  :    hak pakai, hak usaha, dll

2. Hak.
Hak adalah  kewenangan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu atas suatu benda.

Macam-macam hak yaitu  :

1.  Hak absolut
Hak memberi wewenang mutlak bagi pemegangnya untuk berbuat atau tidak berbuat yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun.
2.  Hak relatif
Hak yang berisi wewenang untuk menuntut hak yang dimiliki seseorang terhadap orang-orang tertentu
Contoh  :    perjanjian jual beli

Macam-macam hak menurut bw

1.  Hak besit
Adalah hak untuk siapa yang memegang atau menguasai (benda bergerak)
2.  Hak eigendon
Adalah hak mutlak keperdataan, hak yang tidak bisa diambil orang
Ex  :  hak kepemilikan tanah, buku, pena dll (benda tidak bergerak) jadi siapa yang memegamh belum tentu mempunyai hak milik.
3.  Hak hipotik.
Suatu hak yang dimiliki hak eigendon untuk menjaminkan benda (benda tidak bergerak) benda tersebut tidak perlu dialih tangan kan kepada pihak hipotiknya.
4.  Hak pand
Suatu hak kalau kita mau menjaminkan benda tapi benda tersebut berpindah tangan selama di buat jaminan
5.  Hak credit verbal
Hak gadai  adat.

    












Bab  V

 

Pembagian/penggolongan hukum

Isi / kepentingan yang diatur dalam hukum

  1. Privat
Hukum yang mengatur kepentingan pribadi antara subyek hukum satu dengan subyek hukum lainnya, dimana kewenangannya diserahkan pada pribadi dari tiap-tiap individu.

Contoh hukumnya  :  hukum perdata

  1. Publik.
Hukum yang mengatur kepentingan umum atau hubungan hukum antara negara dengan masyarakat
Contoh hukumnya  :  hukum  pidana, hukum tata negara.
     contoh     :
·         Seorang polisi berhak menangkap dan memasukkan pelanggar hukum, sedangkan masyarakat sipil tidak berhak, hal ini di sebabkan karena polisi sudah kontrak dengan negara (imperatif)
·         Seseorang camat dapat memerintah masyarakat untuk memasang bendera sedangkan masyarakat biasa tidak bisa, hal ini karena camat dapat kewenangan dari pemerintah untuk mengatur (fakultatif).

 

Segi fungsi pengaturan hukum

  1. Hukum materiil
Sekelompok  peraturan hukum yang mengatur tentang suatu bidang tertentu yang pada dasarnya menggariskan  :
    1. Pengertian yuridis tentang seluk beluk yang diatur dalam bidang tersebut.
    2. Masalah apa saja yang pasti dan akan timbul dari bidang tersebut
    3. Apa saja yang wajib dan dilarang serta diperbolehkan orang untuk dilakukan dalam bidang tersebut.
    4. Sanksi hukum apa saja yang dapat diganjarkan bagi pelanggaran dari ketentuan hukum dalam bidang tersebut.


Hukum materiil  :  kuhp ( kitap undang-undang  hukum pidana)
Contoh     :   
Membunuh  dihukum mati, dalam hukum materiil tidak ada proses mulai membunuh sampai  di hukum mati.

  1. Hukum formil.
Sekelompok peraturan hukum yang mengatur mengenai bagaimana cara pelaksanaan dan penerapan hukum dalam  praktek pengadilan sehari-hari.

     hukum formil : kuhap (pidata / pidana)


Berdasarkan tingkatan hukum digolonggkan menjadi 2

  1. Hukum umum.
Adalah ketentuan hukum yang berlaku bagi setiap orang dalam masyarakat tanpa membedakan antara satu dengan yang lainnya.
  1. Hukum khusus
Adalah ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku hanya bagi golongan-golongan tertentu saja.
Contoh     :   
Kuhpt (pengadilan tinggi) ketentuan hukum untuk tentara pp 10 ketentuan hukum untuk pegawai  negeri sipil.

Berdasarkan bentuk hukum terdiri dari  :
  1. Hukum tertulis written law - lex generalist --- eropah continental
Peraturan-peraturan hukum yang secara nyata sudah tertuang dalam bentuk tulisan dan secara resmi telah diumumkan berlkaunya oleh pemerintah
Contoh     :    kuhapidana
  1. Hukum tak tertulis an written law -- lex specialist -- anglo saxon
Peraturan hukum yang ada tetapi tidak dalam wujud peraturan yang tertulis, melainkan adanya dalam pengetahuan dan kesadaran hati sanibari warga masyarakat yang diaturnya
Contoh     :    hukum adat.




Tempat berlakunya hukum

  1. Hukum lokal.
Hukum yang hanya berlaku secara intern dalam suatu wilayah atau lingkungan tertentu saja.
Contoh     :    hukum adat mentawai hanya berlaku secara lokal
Untuk daerah mentawai saja.
  1. Hukum nasional
Hukum yang hanya berlaku di seluruh wilayah suatu negara tertentu bagi seluruh rakyat negara tersebut.
Contoh     :    hukum pidana indonesia berlaku diseluruh wilayah
Republik indonesia.
  1. Hukum antar negara.
Hukum yang berlaku antara beberapa negara tertentu mengenai hal-hal tertentu.
Contoh     :    hukum dagang negara-negara asean.
  1. Hukum international
Hukum yang berlaku bagi segala bangsa\negara di seluruh dunia menenai hal-hal tertentu yang telah disepakati.
Contoh     :    hukum publik international di dalamnya terdapat
Hukum laut, hukum damai, hukum perang dsb-nya.
Hukum berlaku untuk negara lain.

Waktu berlakunya

  1. Hukum  ius constitutum (hukum positif)
Yaitu hukum yang berlaku untuk saat ini di suatu wilayah tertentu tentang hal-hal tertentu
Contoh     :    uud 45merupakan hukum positif di negara indonesia.
  1. Hukum ius constituendum
Adalah hukum yang baru diharapkan akan berlaku pada masa yang akan datang / hukum yang dicita-citakan.
Contoh    :     saat ini sedang 2003 sedang dibahas kuhap nasional                                                untuk mengganti kuhap peninggalan belanda



Bab VI

 

Peristiwa hukum

·         Segala sesuatu yang terjadi pada sosial masyarakat yang membawa akibat yang diatur oleh hukum.
·         Suatu peristiwa yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi subyek hukum

Peristiwa hukum di bagi menjadi 2 :
Perbuatan subyek hukum
Yaitu peristiwa hukum yang terjadi karena sesuatu tindakan yang dilakukan oleh subyek hukum.
Ex   :    peristiwa tentang pembuatan surat wasiat, hibah dsbnya.

Perbuatan subyek hukum terbagi atas 2 bagian               

A. Perbuatan hukum

·         Bersegi satu yang di sebut hak 
Ex  :  hibah.
·         Bersegi dua yang disebut hak dan kewajiban 
   ex  :  terjadi jual beli
·         Bersegi banyak yang disebut saling 
Ex  :  pt, cv, subyek hukum yang terlibat banyak.

B. Perbuatan yang bukan perbuatan hukum
Dilakukannya suatu perbuatan baru timbul kewajiban (dilakukan secara sukarela tapi harus dikerjakan secara tuntas)
q     Zaakwarneming
Ex   : menolong orang kecelakaan sifatnya sukarela tapi sampai tuntas,maksudnya minimal sampai pertolongan pertama
q     Pmh on rechmatigedaad (perbuatan melawan hukum)
Kalau peristiwa hukum itu terjadi maka ada kewajiban
Ex   :    melawan hukum tapi tidak sengaja yang ada                                 kelalaian  (mobil menyalip, supir tahu berisiko tapi dilakukan  juga, namanya lalai)

Bukan perbuatan subyek hukum
Suatu peristiwa hukum terjadi dalam masyarakat yang bukan merupakan akibat dari perbuatan subyek hukum.
Ex   :    peristiwa kelahiran, kematian, kadaluarsa
Kadaluarsa yang di maksud dibagi menjadi 2 yaitu :
1.    Kadaluarsa aquicitief
Yaitu kadaluarsa yang menimbulkan hak
Ex     :   
Dalam kurun 30 tahun seseorang yang telah menguasai tanah dan tidak ada yang komplain maka tanah tersebut telah menjadi hak orang tersebut.
2.    Kadaluarsa exentief
    yaitu kadaluarsa yang menghilangkan kewajiban
    ex     :   
    seorang istri yang ditinggal suaminya selama 2 tahun tanpa memberi kabar berita sama sekali maka syah dia untuk memutuskan ikatan suami istri

 


 


 






















Bab VII

 

Norma-norma / kaidah

Unsur-unsur norma/kaidah
  1. Aturan
  2. Boleh\tidak boleh
  3. Sanksi
Dari unsur-unsur tersebut,  dapat disimpulkan secara sederhana tentang pengertian norma\kaidah yaitu  :
Norma adalah aturan yang melarang atau membolehkan manusia untuk berbuat atau tidak berbuat terhadap sesuatu
Macam-macam norma
  1. Norma agama
Sumbernya tuhan, bersifat pribadi, sanksinya pahala dan dosa
  1. Norma kesusilaan
Sumbernya nurani bersifat pribadi sanksinya secara pribadi merasa bersalah, sanksi dalam masyarakat dikucilkan.
  1. Norma kesopanan
Sumbernya  lingkup masyarakat, sanksi dari masyarakat
  1. Norma hukum
Sumbernya lembaga tertentu dalam suatu negara, terbatas pada negara tertentu, isinya :  aturan-aturan yang bersifat memaksa serta mengikat, tegas dan nyata.
 
Perbedaan norma hukum dengan norma lainnya norma agama, susila, kesopanan norma hukum
Tujuan  
1. Umat manusia.                     1. Pelaku yang kongkrit.
2. Penyempurnaan manusia        2. Ketertiban masyarakat.
3. Mencegah manusia menjadi-    3. Menghindari jatuhnya korban.
Jahat                            
Sasaran 
1. Aturan yang ditujukan-       1. Aturan yang ditujukan kepada-
  kepada sikap batin.              Perbuatan kongkrit (lahiriah).

Asal-usul
1. Dari tuhan                   1. Kekuasaan luar yang memaksa.
2. Dari diri sendiri.

Sanksi  
1. Dari tuhan                   1. Dari masyarakat secara resmi
2. Dari diri sendiri
3. Dari masyarakat secara tidak-          

   resmi


Isi              
1. Memberi kewajiban            1. Memberi kewajiban dan hak
2. Memberi kewajiban           
3. Memberi kewajiban

 





 

 

 

 

 

 














Bab VIII

 

Hak dalam hukum

Hak adalah segala sesuatu kewenangan yang diberikan hukum obyektif kepada subyek hukum

Hak dapat dibedakan menjadi 2 macam  :
  1. Hak mutlak
Kewenangan atau kekuasaan yang penuh yang diberikan oleh hukum kepada subyek hukum.
Pemegang hak mutlak bisa mempertahankannya terhadap siapapun juga.
Hak mutlak terbagi menjadi 3 bagian  :
A.    Hak dasar (hak asasi manusia)
Hk yang dibawa sejak lahir (hak untuk hidup, hak untuk memeluk agama dll)
B.  Hak publik mutlak.
Segala kewenangan yang dimiliki oleh publik yang diberikan                           oleh hukum obyektif untuk kepentingan publik (hak negara untuk   memunggut pajak)
C. Hak keperdataan.
Kewenangan yang dimiliki oleh individu yang diberikan oleh hukum obyektif dan merupakan sesuatu yang pasti dan tidak dapat dihindarkan (kekuasaan orang tua terhadap anak)

  1. Hak relatif.
Ialah segala sesuatu yang memberikan kewenangan kepada subyek hukum untuk menuntut subyek hukum lainnya agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Hak ini timbul karena perjanjian yang diadakan oleh subyek hukum.
Hak relatif ada apabila diberi kewenangan dan kekuasaan out noring power.

Bab IX

Asas-asas hukum
Nilai-nilai yang mendasari dari lahirnya peraturan hukum.

A.  Pendapat sarjana mengenai asas
  1. Bellefroit (belanda)
Asas hukum merupakan intisari dari  hukum  positif dan norma-norma hukum.
Ex   :   
Asas kesamaan didepan hukum, merupakan asas yang mendasar        dalam hukum.
  1. Paul sculten
Asas adalah suatu pandangan kesusilaan pada hukum, ada kecenderungan asas hukum dilihat dari  nilai-nilai  kesusilaan
     ex    :   
Mengapa kesamaan di depan hukum dijadikan asas  ?  Karena itu             yang dianggap adil dalam nilai-nilai kesusilaan/ nilai-nilai                                                masyarakat.
  1. Sicipto raharjo
Asas hukum merupakan unsur pokok dari peraturan hukum, jika unsur pokok peraturan hukum tidak lagi dipakai maka hukum tidak ada asasnya lagi. Sucipto menyebutkan asas hukum sebagai ratio legis dari peraturan hukum, atau jantungnya  peraturan hukum.

Kesimpulan :
·                     Asas hukum adalah
Dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum yang merupakan sesuatu yang mengandung nilai-nilai etis
·                     Peraturan hukum
Adalah  ketentuan kongkrit tentang cara berperilaku manusia di dalam masyarakat, oleh karena itu norma hukum merupakan kongkritisasi atau perwujudan dari asas hukum.

Perbedaan antara asas dan norma hukum
  1. Asas merupakan dasar pemikiran yang umum dan abstrak, yang mengandung nilai-nilai  etis
Norma merupakan aturan yang riil
  1. Asas adalah suatu ide atau konsep
Norma adalah  penjabarannya
  1. Asas hukum tidak mempunyai sanksi
Norma mempunyai sanksi

Asas-asas hukum antara lain  :
  1. Asas legelitas
Berdasarkan kuhp seseorang dapat di kenakan hukuman setelah ada peraturannya.
  1. Pacta sunt servanda
Setiap janji berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.
  1. Asas fictie
Setiap orang dianggap tahu akan undang-undang
  1. Prensumption of innocence
Asas praduga tidak bersalah
  1. Similia similibus
Bahwa perkara yang sama harus diputus sama
  1. Geen strafz zonder
Tiada hukuman tanpa kesalahan.
  1. To goede trouw
Asas itikat baik.
  1. Contrac vrijheid
Kebebasab berkontrak.





Bab X

Sistim hukum
Menurut beberapa sarjana  :
  1. Sudikno
Sistim hukum merupakan satu kesatuan dari berbagai unsur yang ada dalam hukum dan sangat menentukan oleh sebab itu hukum merupakan mata rantai, jika terputus maka hukum tidak ada artinya . Sistim hukum bersifat abstrak dan terbuka.
Adanya kerjasama antara unsur-unsur itu dalam satu sistim untuk menuju keadilan.
  1. Paul sculten
Hukum tidak mempunyai unsur yang lengkap, maka sifat hukum terbuka dan bisa dipengaruhi oleh norma dari luar
  1. Fuller
Hukum sebagai sebuah sistem dapat di atur dengan 8 asas, yang terkenal dengan principal of legality
    1. Suatu  sistem hukum harus mengandung peraturan-peraturan (bukan keputusan ad hoc / sementara)
    2. Peraturan yang sudah  dibuat harus di umumkan.
    3. Peraturan tidak boleh berlaku surut.
    4. Peraturan harus dirumuskan dengan kata-kata yang mudah dimengerti.
    5. Suatu sistim hukum tidak boleh bertentangan satu dengan yang lain.
    6. Peraturan hukum tidak boleh melebihi dari  apa yang dapat dilakukan.
    7. Tidak boleh terlalu sering merubah peraturan sehingga orang kehilangan orientasi
    8. Harus ada kesesuaian peraturan dengan pelaksanaannya (dan seins, dan sollier).

Sistim hukum ada 2 yaitu  :
  1. Sistim hukum eropah kontinental
Cirinya written law menganut asas legalitas, unsur-unsurnya rule of law
  1. Sistim hukum anglo saxon
Sistimnya an written law.
Kesimpulan  : 
Keduannya memiliki paham yang berbeda, bedanya terletak pada tata caranya.













































Bab XI

Alat pendekatan dalam kajian hukum / studi hukum
1. Masyarakat hukum adalah :
Masyarakat hukum (society of law) adalah sekelompok masyarakat yang hidup berkelompok dan membuat / membentuk aturan dan norma sendiri. Terjadi kelompok disebabkan kodrat alam karena sifat manusia adalah sebagai makhluk sosial (zoon politicon).
Lahirnya hukum karena :
  1. Kesepakatan
Dibuat perjanjian dan di sepakati bersama untuk dilaksanakan
  1. Kebiasaan
Dari kebiasaan suatu kelompok lama-kelamaan menjadi sebuah hukum bagi kelompok tersebut
Adanya norma yang mereka buat, menentukan taraf kehidupan kelompok yang bersangkutan.
2. Subyek hukum
3. Obyek hukm.
4. Peristiwa hukum.
                                                                                     

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             

















Bab XII

Ilmu-ilmu pendamping dari ilmu hukum
1.  Sosiologi hukum
Ilmu pengetahuan mengenai hukum di tengah masyarakat. Yang dipelajari adalah  :
q  Secara umum
Tingkah laku      hubungan timbal balik.
q  Bagaimana hukum itu di tengah masyarakat
Subyek
1.  Badan pelaksana dalam tingkat empiris yaitu  :
Hakim, jaksa, pengacara, polisi, dll
2.  Masyarakat pelaksana
Obyek
1.  Latar  belakang, pengalaman, wawasan dll dari subyek.
2.  Apakah masyarakat menerima atau menolaknya.

Keuntungan mempelajari sosiologi hukum
1.  Kita akan bersifat kritis.
2.  Memahami lebih dalam.
3.  Kreatif.

2. Antropologi hukum
   ilmu yang mempelajari hukum yang bersumber dari nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat.
   subernya antara lain dari budaya, adat, kebiasaan dll
   yang dipelajari oleh antropologi hukum adalah  :
  1. Bagaimana tipe badan yang menjalankan pengadilan dalam masyarakat.
  2. Apa yang menjadi landasan kekuasaan dari badan-badan itu untuk menyelesaikan sengketa.
  3. Sengketa yang bagaimana yang bisa diselesaikan melalui perundingan atau melalui pengadilan.
  4. Prosedur mana yang dipakai untuk masing-masing jenis sengketa.
  5. Bagaimana keputusan dijalankan
  6. Bagaimana hukum berubah.
3. Perbandingan hukum.
  perkembangan hukum dilihat dari perbandingan hukum, dimana perubahan
Hukum tidak terlepas dari suatu sistim hukum lain sebagai perbandingan.

4. Sejarah hukum.
   unsur-unsurnya  :
1.  Kejadian masa lalu (tertulis)
2.  Peristiwam penting, factual.
3.  Peristiwa yang berguna untuk masa datang (dalam kategori bangsa)
4.  Keaslian, obyektifitasnya terjaga.

Secara ringkas sejarah hukum adalah  :
Kejadian atau peristiwa masa lalu yang faktual dalam bidang hukum yang keaslian dan obyektifitasnya terjaga.
  
   obyek sejarah hukum
q  Sistim hukum lama

  fungsi mempelajari sejarah hukum
q  Pedoman
q  Perbandingan

Lahirnya sejarah hukum 
   karena hukum bersifat dinamis, yang selalu berubah mengikuti perkembangan zaman, faktor yang mempengaruhunya adalahmanusia dalam lingkungannya.

   keuntungan mempelajari sejarah hukum
  1. Memperkaya pengetahuan.
  2. Memperkaya analisa kita.

Materi dalam sejarah hukum.
  1. Faktor pembentuk (lembaga hukum)
  2. Fungsi (apa dapat melaksanakan tugasnya)
  3. Interaksi dengan lembaga hukum lainnya.
  4. Adaptasi terhadap lembaga hukum lainnya.
  5. Hapusnya
  6. Pola rumusan lembaga hukum.

5. Politik hukum
Ilmu politik adalah bagaimana proses atau cara dalam mencapai tujuan tertentu.
       
Politik hukum dari segi bentuk
  1. Tertulis.
  2. Tidak tertulis

Politik hukum dari segi corak.
  1. Pluralisme
Tunggal----hukum diberlakukan untuk 1 orang, 1 hukum.
  1. Dualisme
Dua golongan untuk satu hukum.
  1. Univikasi
Umum----banyak orang hukum nya satu.
   yang dipelajari dalam politik hukum
  1. Tujuan hukum-----tujuan hukum itu dibuat.
  2. Cara-----cara yang bagaimana agar individu terlindungi.
  3. Kapan waktu-----kapan saatnya mengeluarkan peraturan, yaitu saat orang membutuhkan.
  4. Rumusan pola.

6. Psikologi hukum
   suatu ilmu pendamping dari ilmu hukum yang melihat hukum dari aspek kajian, karena penerapan hukum juga ditentukan dari psikologi hukum.
Ex :   
Dalam penerapan hukum suatu kasus salah, tapi dipandang dari psikologi benar, hal ini penjabarannya ada pada hak pembenaran.




7. Filsafat hukum
   dasarnya adalah pemikiran yang melahirkan teori hukum, sedangkan peranannya membantu pertanyaan-pertanyaan yang tidak mampu di jawab oleh ilmu hukum.
  
   pertanyaan dasar dari hukum
  1. Mengapa.
  2. Siapa.
  3. Bagaimana.


























Bab XIII

Sumber hukum
A.  Pengertian sumber hukum
Adalah segala sesuatu yang menimbulkan atau melahirkan hukum, bisa juga di sebut sebagai asal mulanya hukum.

B.  Lahirnya sumber hukum
  1. Sumber hukum ada karena di bentuk.
  2. Sumber hukum ada seiring adanya manusia.

Sumber hukum secara umum terbagi menjadi 2 yaitu  :
  1. Sumber hukum materil
Adalah sumber yang melahirkan isi dari nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, yang dapat di lihat dari 2 faktor yaitu faktor idial dan faktor kemasyarakatan. Yang sudah menjadi peristiwa atau belum menjadi peristiwa.

Faktor idial
Patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk uu / pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.

Faktor kemasyarakatan
1.  Struktur ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
2.  Kebiasaan dan adat istiadat  yang diterima kebenarannya oleh masyarakat.
3.  Hukum yang berlaku dan tumbuh berkembang serta mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang bersangkutan.
4.  Tata hukum negara lain.
5.  Keyakinan tentang agama dan kesusilaan.

2. Sumber hukum formil
Sumber hukum yang mempunyai bentuk (forma) tersendiri yang secara yuridis telah diketahui dan berlaku umum. Yang disebut juga kausa efisien dari hukum.
Sumber hukum formil antara lain  :
1.  Undang-undang
Peraturan hukum yang disusun dan ditetapkan oleh negara untuk berlaku serta bersifat mengikat bagi masyarakat hukum yang bersangkutan

           undang-undang dibedakan menjadi 2 yaitu  :
1.  Uu dalam arti materil
Adalah setiap peraturan per uu-an yang isinya mengikat langsung masyarakatnya secara umum

2.  Uu dalam arti formil
Peraturan hukum yang diakui atau diterima kedudukannya sebagai uu berdasarkan prosedur pembuatannya.
          
           perebedaannya terletak dari sudut peninjauannya.
           secara formil   :    ditinjau dari segi pembuatan dan
Bentuknya
           secara materil  :    ditinjau dari sudut isinya  yang mengikat
Umum.

Masa berlakunya uu
1. Ditentukan penetapan berlakunya dalam uu itu sendiri.
2. Kalau dalam uu tersebut tidak ada ditentukan berlakunya maka uu       berlaku 30 hari setelah diundangkan pasal 3 uu no 2 th 1995

Masa berakhirnya uu
1.  Dinyatakan oleh uu kapan ia berakhir.
2.  Uu baru yang membatalkan uu lama.
3.  Tujuan dari uu sudah tercapai.
4.  Uu akan berakhir karena kebiasaan yang tumbuh dalam masyarakat yang bertentangan dengan uu dan masyarakat pengguna uu sepakat
Ex :   
dalam hal asuransi, kuhap menyatakan bahwa perjanjian polis dibuat oleh si penanggung bukan pihak asuransi tapi dalam prakteknya pihak asuransi yang membuat perjanjian tapi masyarakat tidak keberatan hingga aturan uu tentang asuransi tersebut menjadi berakhir.

Asas penting dalam penerapan hukum dalam uu
1.  Asas fictie
Tahu tidak tahu subyek hukum terhadap uu yang dikeluarkan di anggap tahu
2.  Lex specialis derogat lex generali
uu yang khusus mengenyampingkan berlakunya uu yang umum.
3.  Lex posteriori derogat lex priori
uu yang baru mengenyampingkan uu yang lama
4.  Lex superior derogat lex inferior
Uu yang lebih tinggi mengenyampingkan uu yang lebih rendah.
5.    Asas khusus di indonesia
Uu tidak dapat diganggu gugat , karena indonesia tidak punya hak uji materil terhadap uu yang ada , yang ada hanya hak uji materil terhadap peraturan yang dibawah uu.

2. Pengertian kebiasaan
Sebuah hukum kebiasaan bermula dari :
1.  Ulang-ulang.
2.  Diakui, dipatuhi.
3.  Timbul sanksi.

Secara ringkas pengertian kebiasaan adalah  :
Perbuatan yang berulang-ulang yang kemudia diakui serta dipatuhi        sehingga jadi mengikat bagi sipelakunya.
          
           beda kebiasaan dengan uu
1.  Lahir dan timbulnya.
2.  Bentuk :    uu-----tertulis
                kebiasaan-----tidak tertulis
3.  Sifat  :    uu-----memaksa lebih kuat
                   kebiasaan------tidak memaksa hanya mengatur
   perbedaan kebiasaan dan adat
   1.    Kebiasaan :    lebih bersifat universal
          adat     :    lebih bersifat khusus
   2.    Kebiasaan :    tidak sepenunya mempunyai fungsionaris dan
Umumnya bersifat tidak tertulis.
          adat     :    mempunyai fungsionaris.

3. Traktat
Suatu perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang isinya mengatur mengenai masalah\persoalan tertentu yang berkenaan dengan kepentingan negara tersebut.
   ex   :    tentang batas wilayah, hubungan diplomatik, pertahan
Bersama,masalah perekonomian dsb-nya.
  
   macam-macam traktat
1. Traktat bilateral.
perjanjian yang diadakan oleh dua negara yang berlaku bagi
kedua negara tersebut.
ex     :    perjajian antara ri dengan rrc mengenai masalah
Dwikenegaraan indonesia-cina tahun 1955.
2.  Traktat multilateral
Perjanjian yang diadakan yang melibatkan lebih dari 2 negara, mengenai masalah tertentu yang mereka hadapi
ex     :    perjanjian mengenai masalah perminyakan
Antar negara opec dsb-nya.
   traktat adalah suatu perjanjian yang didasari oleh asas facta sunt
Survanda.

4. Yurisprudensi.
   suatu putusan hakim atau suatu perkara yang belum ada pengaturannya dal;am uu, yang untuk selanjutnya menjadi pedoman bagi hakim-hakim lainnya yang mengadili perkara yang serupa.


  
5. Doktrin
   pendapat para ahli hukum yang kemudian diterima sebagai dasar atau asas penting dalam hukum dan penerapannya.
   ex   :    doktrin trias politika































Bab XIV

Mazhab dan teori hukum
Dalam mazhab kita mencoba menjawab beberapa pertanyaan
1.  Berasal darimana hukum itu sehingga harus di taati dan tunduk kepadanya ?
2.  Bagaimana daya pengikat hukum didalam penerapannya ?

Macamnya mazhab di dalam ilmu pengetahuan hukum.
1.  Teori teokrasi (mazhab ketuhanan)
Mengapa orang taat kepada hukum ? Karena hukum itu dari tuhan. Teori ini menilai bahwa berlakunya hukum didasarkan kepada kehendak tuhan.

2.  Mazhab hukum alam
q  Aristoteles
Teori hukum alam adalah merupakan hukum kodrat, sumber hukum alam berasal dari akal pikiran manusia yang sehat yang dirasakan selaras dengan alam.
q  Thoman van aquino
Hukum itu berasal dari tuhan yang disebut uu yang abadi, yang dijabarkan oleh akal manusia, yaitu :
1. Lex eterna (abadi)
Adalah hukum dari keseluruhan yang berakar dalam jiwa tuhan.
2. Lex naturalis (alami)
Manusia adalah sebagai makhluk yang berfikir, maka ia merupakan bagian daripadanya.
q  Hogo de groow
Sebuah kebenaran bahwa hukum itu bersumber dari akal manusia.

3. Mazhab sejarah.
   van savigny
   secara empiris ada hal-hal yang berbeda sehingga sumber hukum bukanlah akal manusia, akan tetapi jiwa bangsa yang merupakan kepribadian bangsa dan dia ingin memperlihatkan kepribadiannya itu sehingga membedakan dengan yang lain.

4. Teori kedaulatan rakyat.
Jj rousseau (sosial kontrak)
Hukum dipatuhi karena peraturan di buat oleh rakyat dan di serahkan kepada raja dan rakyatlah yang akan mematuhi aturan tersebut “dari rakyat, untuk rakyat.

5. Teori kedaulatan negara
   hans kalsen
   orang taat kepada hukum bukan karena negara menghendakinya, tetapi orang merasa wajibmentaatinya sebagai perintah negara.

6. Teori kedaulatan hukum
   krabbe
Sumber hukum adalah rasa keadilan, hukum itu ada karena orang membutuhkannya.

7. Asas keseimbangan
   kranenburg
   rasa hukum setiap individu tidaklah sama dan selalu berubah, akan tetapi diantara rasa hukum itu ada unsur yang sama dalam reaksi kesadaran hukumyang bersifat tetap.














Bab XV

Sistim tata hukum
Menurut kepentingannya hukum terbagi menjadi 2 yaitu :
I. Hukum publik dibagi menjadi 3 yaitu  :
  1. Hukum tantra
Hukum yang mengatur tentang segala kegiatan dalam bidang kenegaraan atau bidang penyelengaraan negara, yang secara garis besar terbagi atas :
q  Hukum tata negara (htn)
Segenap peraturan hukum yang mengatur susunan kedudukan lembaga-lembaga negara, fungsi dan wewenangnya serta cara-cara dan dasar-dasar mereka bertindak dalam melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan kedudukannya.
q  Hukum administrasi negara (han)
Peraturan hukum yang mengatur perihal cara kerja dan pelaksanaan wewenang yang langsung dari lembaga-lembaga negara serta aparatur-aparaturnya dalam melaksanakan tugasnya secara administratif.

  1. Hukum pidana
Hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran terhadap kepentingan umum, yang mempunyai sanksi berupa hukuman.
Dalam hukum pidana yang berusaha dilindungi adalah  :
q  Kepentingan masyarakat.
q  Kepentingan umum.

  1. Hukum acara
Hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum materil melalui beracara di pengadilan.
Hukum acara terbagi atas  :
q  Hukum acara pidana
Merupakan tata cara pelaksanaan dari hukum pidana.
q  Hukum acara tata usaha negara.
Bagaimana menggugat pejabat negara yang diberi wewenang oleh negara membuat keputusan dimana keputusan itu merugikan seseorang.

q  Hukum acara perdata
Mengatur tata cara pelaksanaan dari hukum perdata
q  Hukum acara peradilan agama
Bagaimana melaksanakan hukum agama.
q  Hukum acara militer
Menegak kan tata cara hukum dalam militer.

II Hukum privat
1. Hukum perdata
q  Adalah hukum yang mengatur tentang pribadi dan harta kekayaan.
q  Bagaimana cara manusia secara individu atau badan hukum saling berinteraksi
q  Hukum perdata lebih cenderung kepada kesepakatan.
Kuhperdata yang berlaku di indonesia adalah     :
q  Bw (burgelijke wet boek)
q  Sebelum bw, adalah ab (algeninul befaligeen)

Dalam bw\kuhaperdata terdapat 4 buku
1.  Van personen tentang orang.
2.  Van zaken tentang benda
3.  Van verbentenessen tentang perikatan
4.  Van bewitsen verjaring tentang pembuktian dan kadaluarsa.

2. Hukum adat
Hukum yang didasari oleh kebiasaan di mana dalam hukum adat ini mempunyai fungsionaris









Bab XVI

Penafsiran hukum
Salah satu metode penemuan hukum adalah penafsiran hukum yang terdiri dari
1. Penafsiran gramatikal (bahasa)
Penafsiran uu dengan berpatokan pada kata-kata atau kalimat yang    digunakan dalam uu
   contoh  :    pasal 1 (ketentuan umum)

2. Penafsiran historis (sejarah)
Penafsiran yang dilakukan oleh hakim dengan melihat sejarah pembentukan uu baik itu sejarah pembuatan nya maupun maksud dan tujuan.

3 Penafsiran sistematis
      penafsiran untuk menilik susunan kata yang berhubungan dengan bunyi pasal- pasal lainya baik dalam uu itu sendiri maupun uu yang lainnya.

4. Penafsiran teologis (sosiologi)
   penafsiran yang memperhatikan tentang tujuan uu tersebut, mengingat kebutuhan masyarakatberubah menurut waktu, sedang bunyi uu itu tetap.

5. Penafsiran autentik
   penafsiran yang tegas dan lugas serta jelas, jadi merupakan suatu penafsiran yang dinilai untuk suatu kepastian arti yang dimaksud oleh uu

6. Penafsiran ekstensif
   penafsiran dengan memperluas arti kata dalam peraturan
   ex :    apakah aliran listrik termasuk kata benda  ?

7. Penafsiran restriktif
   penafsiran dengan membatasi atau mempersempit arti kata dalam peraturan
   ex :    kerugian ditafsirkan tidak kerugian imateril



8. Penafsiran analogis
   penafsiran dengan diberi kias\ibarat pada kata-kata tertentu tetapi sesuai dengan asas hukumnya sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat di masukkan, lalu dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut.
   ex :    perampasan keperawanan.

9. Penafsiran contrario
   penafsiran dengan cara melawankan pengertian antara soal yang dihadapi dengan masalah yang diatur dalam pasal uu
   ex :    pasal 34 uu perkawinan yang melarang janda kawin lagi sebelum
           lewat masa idahnya, pasal ini tidak berlaku bagi duda karena tidak
           menyebut tentang laki-laki.

10 Penafsiran nasional
   penafsiran…………….tidaknya dengan sistim hukum yang berlaku di negara tertentu.



















Bab XVII

Das sollen dan das sein
Das sollen
Merupakan sebuah cita-cita bagaimana seharusnya orang bertingkah laku dalam pergaulan hidup bermasyarakat.
Contoh     :    barang siapa mencuri harus dihukum, dalam kalimat tersebut
                tidak berarti telah ada pencurian.

Das sein
Ketika aturan-aturan itu sudah ada obyek dan subyek tertentu yang melanggar aturan tersebut.
Contoh dari hubungan keduanya
Hukum pidana sifatnya das sollen kalau sudah terjadi baru menjadi das sein.





























Note

  1. Obyek dari hukum adalah manusia.
  2. Kenapa harus ada aturan  ? 
q  Homo humini lupus  : Manusia srigala dari manusia lain.
q  Zoon politicon     : Manusia makhluk sosial.
3.  Hukum itu merupakan kontrak sosial  :
·         Law is sisial contrak.
·         Fakta sum sir fanda.
Hukum yang telah disepakati, menjadi hukum bagi yang menyepakati.
  1. Beda  pih dan phi
Pih hukum yang bersifat universal yang tidak terbatas ruang dan waktu
Phi hukum yang dibatasi oleh wilayah.
  1. Isi hukum mencakup 3 hal
q  Suruhan (bedon)
q  Larangan (verbar)
q  Kebolehan (nogen)
  1. Tugas hukum  :
q  Keadilan
q  Ditaati
q  Kepastian hukum.
  1. Unsur hukum  :
q  Peraturan yang ada sanksi
q  Memaksa
q  Negara / masyarakat
  1. Suatu pelanggaran hukum pada hukum perdata dapat di ajukan :
    1. Di luar pengadilan yaitu dengan upaya damai, atau melakukan mediator melalui pengacara, dapat dilakukan gugatan apabila kedua hal tersebut tidak dapat dilakukan lagi.
    2. Di dalam pengadilan yaitu  jaksa dapat melakukan penutupan perkara, contohnya  :  membocorkan rahasia negara
Menurut uu, hukum berhak memutuskan suatu perkara sesuai keyakinan pada hakim.
9.        Kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum obyektif kepada subyek hokum
10  Adanya hukum karena adanya hak dan kewajiban.
11  Hukum ada 2 bagian
1.  Hukum obyektif yaitu aturan atau norma yang tertulis tentang segala sesuatu dalam kehidupan masyarakat, hukum obyektif memberikan jaminan kepada subyek hukum atas suatu benda.
2.  Hukum subyektif
12 ciri khas kehidupan masyarakat tradisional adalah amat sederhana.
Ciri masyarakat berkembang lebih sedikit tinggi derjatnya dari masyarakat tradisional.
10.  Teori agustin melahirkan bentuk hukum eropah kontinental
Teori resque pound melahirkan sistim hukum anglo saxon dengan asasnya sicial contrac.
11.  Ketika kita ingin memahami dan melihat hukum, maka kita harus berani keluar dari hukum-hukum secara normatif dengan kata lain kita harus melihat hukum yang tumbuh dalam masyarakat tertentu.
12.  Hukum normatif
Kaidah atau aturan yang mengatur masyarakat secara umum dan bersifat abstrak (bukan dilaksanakan secara kongkrit), prakteknya masih angan-angan
Ex  :    uu mengenai lalu lintas-----pemakaian helm.
13.  Hukum empiris
Hukum normatif yang dijalankan dalam kehidupan sehari-hari, praktek empiris masih melihat hukum dalam kenyataan.
14.  Teori lahirnya ilmu dari  :
1.    Ketidaktahuan.
2.    Ragu-ragu
3.    Kesalahan.
15.  Uu no urutnya dibuat tiap tahun (indonesia)
Ex  :    uu no 12 tahun 1978.
Lain dengan lembar negara, no urutnya dibuat berurutan mulai sejak lembar negara ada sampai negara itu musnah.
16.  Tambahan lembar negara berisi penjelasan-penjelasan pasal dari uu, dan mempunyai no urut sendiri.
17.  Pohon hukum terbagi atas 2 dahan besar yaitu :
    1. Publik.
    2. Privat.
18.  Dalam hukum privat tidak ada hak atributif yang diserahkan kepada pemerintah.
19.  Riwayat “curpus yuris yustianus” (hukum yang di buat yustianus) yang hubungan nya dengan pengertian asas concordasi
Banyak ajaran dari berbagai sarjana di romawi khususnya di cardova yang di cetuskan oleh yustianus inilah yang di sebut curpus yuris yustianus (code civil).
Curpus yuris yustianus di tambah unsur-unsur dari perancis maka dipakailah oleh perancis, kemudian perancis menjajah belanda dan belanda mengikuti hukum penjajahnya,, namanya dibelanda jadi bw,, kemudian belanda menjajah indonesia maka indonesia memakai sistim hukum belanda hingga kini. Itulah yang dinamakan asas concordasi (hukum daerah jajahan memakai hukum negara penjajah)
20.  Kode civil perancis dibagi 2 oleh belanda
q  Code civil bw
q  Code de contmerce wvk (wet boek van hoop han del)
   Wvk memuat peraturan mengenai perdagangan yang dikodivikasikan dalam 2 buku yaitu  :
1.  Tentang perniagaan pada umumnya van hoop handel in het al gemen
2.  Tentang hak dan kewajiban yang ditimbulkan oleh perkapalan van de rechten en verligtingen vit scheepvart voorts ruitende.
21.  Beda hukum pidana dan hukum perdata
Pidana                          perdata
1.   Sanksi kuat                     1.   Sanksi tidak kuat
2.   Dipaksakan oleh negara          2.   Tidak dipaksakan oleh negara






          
Quis
  1. Apakah  hakekat hukum
Aturan yang mengatur tata cara atau interaksi antara individu
  1. Apa dasar-dasar mengikat hukum
Kepentingan karena dalam hukum kita mempunyai kepentingan

  1. Mengapa hukum berlaku umum
Karena ada 2 teori
    1. Teori kepentingan----- karena orang merasa perlu
    2. Teori kekuasaan ----- karena dipaksakan oleh penguasa
  1. Hubungan hukum dengan kekuasaan
Erat sekali  karena hukum tidak bisa berjalan tanpa ada kekuasaan.
5.  Mengapa hukum adat ada di indonesia ?
Karena nilai-nilai masing-masing dari kelompok masyarakat.
6.  Mengapa orang menuntuk keadilan  ?
Karena orang tersebut merasa ada yang tidak pantas yang terjadi pada dirinya atau ada merasa sesuatu hal yang terjadi yang tidak pantas menimpanya.
7.  Secara sosiologi mengapa terjadi perubahan  ?
Karena manusia selalu dalam proses berkembang.
8. Mengapa ada hukum publik   ?
Karena sudah ada kesepakatan atau kontrak anatara publik yang diserahkan oleh negara.
9. Mengapa hukum perdata diindonesia sama dengan hukum perdata di belanda    
q  Karena asas concordasi
q  Adanya kesamaan nilai dari kultur negara asal yaitu indonesia dan cardova dulu.
10.Kapan hukum dibuat atau dibentuk     ?
Setelah ada konflik\pertentangan antara satu manusia dengan manusia yang lain.



selesai

BAB I
PENGERTIAN HUKUM.
HUKUM ADALAH
KUMPULAN DARI ATURAN-ATURAN YANG MENGATUR MASYARAKAT DALAM BERTINGKAH LAKU YANG BERSIFAT MEMAKSA DAN DIDALAMNYA ADA PERINTAH DAN LARANGAN.

ARTI PENTING HUKUM
KETIKA MANUSIA HIDUP BERSAMA, SALAH SATU BENTUK SIFAT MANUSIA YAITU ZOON POLITICON (MANUSIA MAKHLUK SOSIAL) DIMANA SALING MEMBUTUHKAN, DAN SIFAT YANG LEBIH KONTRADIKTIF ADALAH HOMO HUMINI LUPUS DIMANA MANUSIA ADALAH SRIGALA BAGI MANUSIA YANG LAIN, AGAR TIDAK TERJADI YANG DEMIKIAN MAKA DI BENTUKLAH HUKUM (UBI SOSIATES UBIUS)

PENGERTIAN HUKUM MENURUT BEBERAPA AHLI :1
1.        VON APELDORN.
KUMPULAN PERATURAN YANG BERISI  PERINTAH, LARANGAN YANG HARUS DITAATI OLEH MASYARAKAT YANG BERSIFAT MEMAKSA
2.        LEON DUQINT.
        ATURAN YANG MENGATUR TINGKAH LAKU ANGGOTA MASYARAKAT, MEMPUNYAI DAYA GUNA SEBAGAI  JAMINAN UNTUK KEPENTINGAN BERSAMA.
3.        E. UTHECH.
HIMPUNAN PETUNJUK HIDUP YANG MENGATUR TATA TERTIB YANG HARUS DITAATI OLEH ANGGOTA MASYARAKAT, YANG PELANGGARANNYA DAPAT TINDAKAN TEGAS DARI PENGUASA.


BAB II

TUJUAN HUKUM


  1. TEORI  ETTIS (ARISTOTELES)2
TUJUAN HUKUM ADALAH UNTUK KEADILAN, ADA 2 KEADILAN MENURUT ARISTOTELES
1.        KEADILAN DISTRIBUTIF (PROFESIONAL)
KEADILAN YANG DIBERIKAN KEPADA SESEORANG SESUAI DENGAN KEBUTUHANNYA, BISA DIARTIKAN SESEORANG DIHUKUM SESUAI DENGAN KESALAHAN YANG DI PERBUAT.
         2.    KEADILAN KOMULATIF (SAMA RATA)
                                KEADILAN YANG DIBERIKAN OLEH HUKUM TIDAK MENGENAL RAS, KETURUNAN, DENGAN KATA LAIN KEADILAN, HUKUM, UNDANG-UNDANG ITU BERLAKU UNTUK SEMUA ORANG.
  1. TEORI UTILITY (JEREMY BERTHAM)
TUJUAN HUKUM MEMBERIKAN MANFAAT DENGAN KATA LAIN TUJUAN HUKUM BERMANFAAT BAGI YANG MENGGUNAKAN  HUKUM.
CONTOH  :  SEORANG ANAK MENCURI  UANG BAPAKNYA
                      BERZINA
  1. TEORI CAMPURAN (MUCHTAR KUSUMA ADMAJA)
TUJUAN HUKUM UNTUK MENCAPAI PERDAMAIAN.








BAB III

SIFAT HUKUM


  1. MENGATUR (IMPERATIF)
SIFATNYA HANYA MENGATUR, TANPA ADA SANKSI KALAU KITA TIDAK MENJALANKANNYA.
    CONTOH  :  SAAT SEORANG ANAK SUDAH BEKERJA DAN TIDAK MENAFKAHI ORANG
  TUANYA YANG SUDAH TUA, TIDAK ADA SANKSINYA
  1. MEMAKSA (FAKULTATIF)
MAU TIDAK MAU HARUS MEMATUHI, KALAU TIDAK ADA SANSINYA.
CONTOH  :  BAYAR PAJAK, MEMBUNUH DSBNYA.

BAB IV
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
.

SUBYEK HUKUM3

ADALAH  PELAKU HUKUM ATAU PENDUKUNG HAK DAN KEWAJIBAN
SUBYEK HUKUM TERDIRI DARI  :
  1. MANUSIA (NATURLIJK PERSOON)
q  KAPAN MANUSIA MENJADI PENDUKUNG HAK DAN KEWAJIBAN ?
DI PASAL 2 BW / KUHAPer
ANAK YANG DIDALAM KANDUNGAN SUDAH MEMPUNYAI HAK ATAS HARTA BAPAKNYA
KESIMPULAN  :  MANUSIA SUDAH MEMPUNYAI  HAK SEJAK DALAM KANDUNGAN.
q  APA SEMUA MANUSIA BISA PUNYA PENDUKUNG HAK DAN KEWAJIBAN ?
ADA KALANYA PENDUKUNG HAK SAJA ATAU KEWAJIBAN SAJA ATAU KEDUANYA. ITU MAKANYA DI SEBUT CAKAP HUKUM
CAKAP HUKUM ADALAH  :  SAH ATAU TIDAKNYA MANUSIA MELAKUKAN  PERBUATAN HUKUM
UNSUR CAKAP HUKUM  :
1.   USIA                                :               MENURUT PIDANA 15 TAHUN
                                                                                MENURUT BW 21 TAHUN
                                                                                MENURUT UU  PERKAWINAN 17 TAHUN KE ATAS.    
                                      USIA SECARA HUKUM ADALAH 21 TAHUN
                                      CONTOH         :               ANAK DIBAWAH 15 TAHUN MELAKUKAN JUAL BELI (JUAL
                                                                                 BELI =HUKUM) APAKAH SAH ? SAH SAJA KALAU
                                                                                 WALINYA MERASA TIDAK KEBERATAN.
2.   CAKAP ATAU TIDAK GILA.
                                3.   TIDAK BERADA DI BAWAH PENGAMPUAN
                                      YANG BERADA DI BAWAH  PENGAMPUAN IALAH  :
A.                          SAKIT INGATAN.
B.  BOROS.
C.  PEMABUK BERAT.
                                      YANG MEWAKILI ORANG YANG DIBAWAH PENGAMPUAN ADALAH SESEORANG
                                      YANG DITUNJUK PENGADILAN NTUK MEWAKILI MELAKUKAN KEGIATAN
                                      HUKUM,
                                      ORANG GILA SEGALA KEGIATAN NYA DIWAKILI OLEH PENGAMPUNYA SEDANG
                                      ORANG BOROS DAN PEMABUK BERAT PENGAMPUANNYA TERBATAS PADA
                                      KEGIATAN HARTA KEKAYAAN.
                                      BEDA PENGAMPUAN DENGAN WALI  :  PENGAMPUAN DI TUNJUK PENGADILAN

  1. BADAN HUKUM (RECHT PERSOON)4
BADAN HUKUM IALAH ORGANISASI ATAU KELOMPOK MANUSIA YANG MEMPUNYAI TUJUAN YANG DAPAT MENYANDANG HAK DAN KEWAJIBAN.
CONTOH               :               NEGARA DAN PT.

SYARAT-SYARAT BADAN HUKUM            :
1.        MEMILIKI KEKAYAAN TERPISAH DARI KEKAYAAN ANGGOTANYA.
2.        HAK\KEWAJIBAN BADAN HUKUM TERPISAH DARI HAK\KEWAJIBAN ANGGOTA.


MENGAPA BADAN HUKUM MASUK DALAM KATEGORI PERSON  ?
DAPAT KITA LIHAT DARI BEBERAPA TEORI DARI BADAN HUKUM YAITU  :

1.        FIKSI (KHAYALAN KITA).
2.        STRUKTUR / MENYAMAKAN STRUKTUR ORGANISASI DENGAN ORGAN MANUSIA.
3.        KEKAYAAN BERTUJUAN.
4.        MILIK KOLEKTIF (HARTA KEKAYAAN MILIK BEBERAPA ORANG DALAM SATU BADAN).

OBYEK HUKUM5

OBYEK HUKUM ADALAH SEGALA SESUATU YANG DAPAT DIGUNAKAN, DIMILIKI OLEH SUBYEK HUKUM.

OBYEK HUKUM DI BAGI 2  :
  1. BENDA (ZAAK)
BENDA MENURUT BW 503 DI BAGI 2 YAITU  :
1.       BENDA BERWUJUD
SEGALA SESUATU YANG DAPAT DILIHAT DAN DIRABA DENGAN INDERA MANUSIA.
CONTOH      :               RUMAH, TANAH, MEJA, KURSI, DSN-NYA
2.       BENDA TIDAK BERWUJUD
YAITU SEMUA HAK, CONTOH            :               HAK CIPTA, HAK ATAS MEREK, DSB
               
                BENDA MENURUT BW 504 DIBAGI MENJADI 2 YAITU :
1.       BENDA BERGERAK DILIHAT DARI SIFATNYA  :
ALAMIAH
BENDA YANG DAPAT DIPINDAHKAN DAN DAPT BERGERAK SENDIRI
CONTOH      :               HEWAN.
YURIDIS
BENDA YANG DAPAT DIPINDAHKAN CUKUP DARI TANGAN KE TANGAN
CONTOH      :               MEJA, KURSI, PENA
UU
BENDA BERGERAK KARENA PENETAPAN UNDANG-UNDANG
CONTOH      :               HAK PAKAI, SERO, BUNGA YANG DIJANJIKAN DSBNYA
2.       BENDA TIDAK BERGERAK DILIHAT DARI SIFATNYA
ALAMIAH
BENDA TIDAK BERGERAK KARENA SIFATNYA/TIDAK BISA DIPINDAHKAN
CONTOH      :               TANAH, RUMAH.
YURIDIS
KALAU BENDA ITU BERPINDAH HAK ADA TATA CARANYA YANG TELAH DIATUR DALAM HUKUM
CONTOH      :               TANAH, RUMAH.
TUJUAN
BENDA TIDAK BERGERAK KARENA TUJUANNYA
CONTOH     :               GAMBAR, KACA, ALAT PERCETAKAN YANG
DITEMPATKAN DI GEDUNG
UU
BENDA TIDAK BERGERAK KARENA PENETAPAN UU
CONTOH      :               HAK PAKAI, HAK USAHA, DLL

2.    HAK.6
HAK ADALAH  KEWENANGAN UNTUK BERBUAT SESUATU ATAU TIDAK BERBUAT SESUATU ATAS SUATU BENDA.

MACAM-MACAM HAK YAITU  :

1.        HAK ABSOLUT
HAK MEMBERI WEWENANG MUTLAK BAGI PEMEGANGNYA UNTUK BERBUAT ATAU TIDAK BERBUAT YANG TIDAK BISA DIGANGGU GUGAT OLEH SIAPA PUN.
2.        HAK RELATIF
HAK YANG BERISI WEWENANG UNTUK MENUNTUT HAK YANG DIMILIKI SESEORANG TERHADAP ORANG-ORANG TERTENTU
CONTOH       :               PERJANJIAN JUAL BELI

MACAM-MACAM HAK MENURUT BW

1.        HAK BESIT
ADALAH HAK UNTUK SIAPA YANG MEMEGANG ATAU MENGUASAI (BENDA BERGERAK)
2.        HAK EIGENDON
ADALAH HAK MUTLAK KEPERDATAAN, HAK YANG TIDAK BISA DIAMBIL ORANG
EX  :  HAK KEPEMILIKAN TANAH, BUKU, PENA DLL (BENDA TIDAK BERGERAK) JADI SIAPA YANG MEMEGAMH BELUM TENTU MEMPUNYAI HAK MILIK.
3.        HAK HIPOTIK.
SUATU HAK YANG DIMILIKI HAK EIGENDON UNTUK MENJAMINKAN BENDA (BENDA TIDAK BERGERAK) BENDA TERSEBUT TIDAK PERLU DIALIH TANGAN KAN KEPADA PIHAK HIPOTIKNYA.
4.        HAK PAND
SUATU HAK KALAU KITA MAU MENJAMINKAN BENDA TAPI BENDA TERSEBUT BERPINDAH TANGAN SELAMA DI BUAT JAMINAN
5.        HAK CREDIT VERBAL
HAK GADAI  ADAT.

               

BAB  V

PEMBAGIAN\PENGGOLONGAN HUKUM7

 

ISI / KEPENTINGAN YANG DIATUR DALAM HUKUM

  1. PRIVAT
HUKUM YANG MENGATUR KEPENTINGAN PRIBADI ANTARA SUBYEK HUKUM SATU DENGAN SUBYEK HUKUM LAINNYA, DIMANA KEWENANGANNYA DISERAHKAN PADA PRIBADI DARI TIAP-TIAP INDIVIDU.

CONTOH HUKUMNYA  :  HUKUM PERDATA

2.        PUBLIK.
HUKUM YANG MENGATUR KEPENTINGAN UMUM ATAU HUBUNGAN HUKUM ANTARA NEGARA DENGAN MASYARAKAT
CONTOH HUKUMNYA  :  HUKUM  PIDANA, HUKUM TATA NEGARA.
                CONTOH               :      *       SEORANG POLISI BERHAK MENGKAP DAN MEMASUKKAN
                                                                PELANGGAR HUKUM, SEDANGKAN MASYARAKAT SIPIL TIDAK
                                                                BERHAK, HAL INI DI SEBABKAN KARENA POLISI SUDAH KONTRAK
                                                                DENGAN NEGARA (IMPERATIF)
                                                        *      SESEORANG CAMAT DAPAT MEMERINTAH MASYARAKAT UNTUK
                                                                MEMASANG BENDERA SEDANGKAN MASYARAKAT BIASA TIDAK
                                                                BISA, HAL INI KARENA CAMAT DAPAT KEWENANGAN DARI
                                                                PEMERINTAH UNTUK MENGATUR (FAKULTATIF).

SEGI FUNGSI PENGATURAN HUKUM

  1. HUKUM MATERIIL
SEKELOMPOK  PERATURAN HUKUM YANG MENGATUR TENTANG SUATU BIDANG TERTENTU YANG PADA DASARNYA MENGGARISKAN  :
1.        PENGERTIAN YURIDIS TENTANG SELUK BELUK YANG DIATUR DALAM BIDANG TERSEBUT.
2.        MASALAH APA SAJA YANG PASTI DAN AKAN TIMBUL DARI BIDANG TERSEBUT
3.        APA SAJA YANG WAJIB DAN DILARANG SERTA DIPERBOLEHKAN ORANG UNTUK DILAKUKAN DALAM BIDANG TERSEBUT.
4.        SANKSI HUKUM APA SAJA YANG DAPAT DIGANJARKAN BAGI PELANGGARAN DARI KETENTUAN HUKUM DALAM BIDANG TERSEBUT.

HUKUM MATERIIL  :  KUHP
CONTOH               :               MEMBUNUH DIHUKUM MATI, DALAM HUKUM MATERIIL TIDAK
                                                ADA PROSES MULAI MEMBUNUH SAMPAI  DI HUKUM MATI.

  1. HUKUM FORMIL.
SEKELOMPOK PERATURAN HUKUM YANG MENGATUR MENGENAI BAGAIMANA CARA PELAKSANAAN DAN PENERAPAN HUKUM DALAM PRAKTEK PENGADILAN SEHARI-HARI.

 

BERDASARKAN TINGKATAN HUKUM DIGOLONGGKAN MENJADI 2

  1. HUKUM UMUM.
ADALAH KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU BAGI SETIAP ORANG DALAM MASYARAKAT TANPA MEMBEDAKAN ANTARA SATU DENGAN YANG LAINNYA.
  1. HUKUM KHUSUS
ADALAH KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU HANYA BAGI GOLONGAN-GOLONGAN TERTENTU SAJA.
CONTOH              :               KUHPT KETENTUAN HUKUM UNTUK TENTARA
                                                PP 10 KETENTUAN HUKUM UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL.

BERDASARKAN BENTUK HUKUM TERDIRI DARI  :
1.        HUKUM TERTULIS WRITTEN LAW ---- LEX GENERALIST ----- EROPAH CONTINENTAL
PERATURAN-PERATURAN HUKUM YANG SECARA NYATA SUDAH TERTUANG DALAM BENTUK TULISAN DAN SECARA RESMI TELAH DIUMUMKAN BERLKAUNYA OLEH PEMERINTAH
CONTOH               :               KUHAPidana

2.        HUKUM TAK TERTULIS AN WRITTEN LAW ---- LEX SPECIALIST ---- ANGLO SAXON
PERATURAN HUKUM YANG ADA TETAPI TIDAK DALAM WUJUD PERATURAN YANG TERTULIS, MELAINKAN ADANYA DALAM PENGETAHUAN DAN KESADARAN HATI SANIBARI WARGA MASYARAKAT YANG DIATURNYA
CONTOH               :               HUKUM ADAT.

TEMPAT BERLAKUNYA HUKUM

1.        HUKUM LOKAL.
HUKUM YANG HANYA BERLAKU SECARA INTERN DALAM SUATU WILAYAH ATAU LINGKUNGAN TERTENTU SAJA.
CONTOH               :               HUKUM ADAT MENTAWAI HANYA BERLAKU SECARA LOKAL
UNTUK DAERAH MENTAWAI SAJA.

2.        HUKUM NASIONAL
HUKUM YANG HANYA BERLAKU DI SELURUH WILAYAH SUATU NEGARA TERTENTU BAGI SELURUH RAKYAT NEGARA TERSEBUT.
CONTOH               :               HUKUM PIDANA INDONESIA BERLAKU DISELURUH WILAYAH
REPUBLIK INDONESIA.

3.        HUKUM ANTAR NEGARA.
HUKUM YANG BERLAKU ANTARA BEBERAPA NEGARA TERTENTU MENGENAI HAL-HAL TERTENTU.
CONTOH               :               HUKUM DAGANG NEGARA-NEGARA ASEAN.
4.        HUKUM INTERNATIONAL
HUKUM YANG BERLAKU BAGI SEGALA BANGSA\NEGARA DI SELURUH DUNIA MENENAI HAL-HAL TERTENTU YANG TELAH DISEPAKATI.
CONTOH               :               HUKUM PUBLIK INTERNATIONAL DI DALAMNYA TERDAPAT
HUKUM LAUT, HUKUM DAMAI, HUKUM PERANG DSB-NYA.
HUKUM BERLAKU UNTUK NEGARA LAIN.

WAKTU BERLAKUNYA

1.        HUKUM  IUS CONSTITUTUM (HUKUM POSITIF)
YAITU HUKUM YANG BERLAKU UNTUK SAAT INI DI SUATU WILAYAH TERTENTU TENTANG HAL-HAL TERTENTU
CONTOH               :               UUD 45MERUPAKAN HUKUM POSITIF DI NEGARA INDONESIA.

2.        HUKUM IUS CONSTITUENDUM
ADALAH HUKUM YANG BARU DIHARAPKAN AKAN BERLAKU PADA MASA YANG AKAN DATANG / HUKUM YANG DICITA-CITAKAN.
CONTOH               :               SAAT INI SEDANG 2003 SEDANG DIBAHAS KUHAP NASIONAL
                                                UNTUK MENGGANTI KUHAP PENINGGALAN BELANDA


BAB VI

PERISTIWA HUKUM8


·         SEGALA SESUATU YANG TERJADI PADA SOSIAL MASYARAKAT YANG MEMBAWA AKIBAT YANG DIATUR OLEH HUKUM.
·         SUATU PERISTIWA YANG MENIMBULKAN HAK DAN KEWAJIBAN BAGI SUBYEK HUKUM

PERISTIWA HUKUM DI BAGI MENJADI 2 :
1.        PERBUATAN SUBYEK HUKUM
YAITU PERISTIWA HUKUM YANG TERJADI KARENA SESUATU TINDAKAN YANG DILAKUKAN OLEH SUBYEK HUKUM.
EX           :               PERISTIWA TENTANG PEMBUATAN SURAT WASIAT, HIBAH DSBNYA.
PERBUATAN SUBYEK HUKUM TERBAGI ATAS 2 BAGIAN               

A.            PERBUATAN HUKUM

·         BERSEGI SATU YANG DI SEBUT HAK,  EX  :  HIBAH.
·         BERSEGI DUA YANG DISEBUT HAK DAN KEWAJIBAN,  EX  :  TERJADI JUAL BELI
·         BERSEGI BANYAK YANG DISEBUT SALING,  EX  :  PT, CV, SUBYEK HUKUM YANG TERLIBAT BANYAK.

                 B.           PERBUATAN YANG BUKAN PERBUATAN HUKUM
DILAKUKANNYA SUATU PERBUATAN BARU TIMBUL KEWAJIBAN (DILAKUKAN SECARA SUKARELA TAPI HARUS DIKERJAKAN SECARA TUNTAS)
q     ZAAKWARNEMING
EX           :               MENOLONG ORANG KECELAKAAN SIFATNYA SUKARELA
                                TAPI SAMPAI  TUNTAS, MAKSUDNYA MINIMAL SAMPAI
                                 PERTOLONGAN  PERTAMA
q     PMH ON RECHMATIGEDAAD (PERBUATAN MELAWAN HUKUM)
KALAU PERISTIWA HUKUM ITU TERJADI MAKA ADA KEWAJIBAN
EX           :               MELAWAN HUKUM TAPI TIDAK SENGAJA YANG ADA
                                 KELALAIAN  (MOBIL MENYALIP, SUPIR TAHU BERISIKO
                                 TAPI DILAKUKAN  JUGA, NAMANYA LALAI)
  1. BUKAN PERBUATAN SUBYEK HUKUM
SUATU PERISTIWA HUKUM TERJADI DALAM MASYARAKAT YANG BUKAN MERUPAKAN AKIBAT DARI PERBUATAN SUBYEK HUKUM.
EX          :               PERISTIWA KELAHIRAN, KEMATIAN, KADALUARSA
KADALUARSA YANG DI MAKSUD DIBAGI MENJADI 2 YAITU :
A.      KADALUARSA AQUICITIEF
YAITU KADALUARSA YANG MENIMBULKAN HAK
EX       :               DALAM KURUN 30 TAHUN SESEORANG YANG
TELAH MENGUASAI TANAH DAN TIDAK ADA
YANG KOMPLAIN MAKA TANAH TERSEBUT
TELAH MENJADI HAK ORANG TERSEBUT.
B.       KADALUARSA EXENTIEF
YAITU KADALUARSA YANG MENGHILANGKAN KEWAJIBAN
EX       :               SEORANG ISTRI YANG DITINGGAL SUAMINYA
                            SELAMA 2 TAHUN TANPA MEMBERI KABAR
                            BERITA SAMA SEKALI MAKA SYAH DIA UNTUK
                            MEMUTUSKAN IKATAN SUAMI ISTRI


BAB VII

NORMA-NORMA / KAIDAH9


UNSUR-UNSUR NORMA\KAIDAH
1.        ATURAN
2.        BOLEH\TIDAK BOLEH
3.        SANKSI

DARI UNSUR-UNSUR TERSEBUT,  DAPAT DISIMPULKAN SECARA SEDERHANA TENTANG PENGERTIAN NORMA\KAIDAH YAITU  :
 
 NORMA ADALAH ATURAN YANG MELARANG ATAU MEMBOLEHKAN MANUSIA UNTUK BERBUAT ATAU TIDAK BERBUAT TERHADAP SESUATU

MACAM-MACAM NORMA
1.        NORMA AGAMA
SUMBERNYA TUHAN, BERSIFAT PRIBADI, SANKSINYA PAHALA DAN DOSA
2.        NORMA KESUSILAAN
SUMBERNYA NURANI BERSIFAT PRIBADI SANKSINYA SECARA PRIBADI MERASA BERSALAH, SANKSI DALAM MASYARAKAT DIKUCILKAN.
3.        NORMA KESOPANAN
SUMBERNYA  LINGKUP MASYARAKAT, SANKSI DARI MASYARAKAT
4.        NORMA HUKUM
SUMBERNYA LEMBAGA TERTENTU DALAM SUATU NEGARA, TERBATAS PADA NEGARA TERTENTU, ISINYA :  ATURAN-ATURAN YANG BERSIFAT MEMAKSA SERTA MENGIKAT, TEGAS DAN NYATA.
 
PERBEDAAN NORMA HUKUM DENGAN NORMA LAINNYA
                            NORMA AGAMA, SUSILA, KESOPANAN         NORMA HUKUM
TUJUAN            1. UMAT MANUSIA.                                               1. PELAKU YANG KONGKRIT.
                            2. PENYEMPURNAAN MANUSIA                       2. KETERTIBAN MASYARAKAT.
                            3. MENCEGAH MANUSIA MENJADI-                                3. MENGHINDARI JATUHNYA KORBAN.
                        JAHAT                                                                       

SASARAN         1. ATURAN YANG DITUJUKAN-                        1. ATURAN YANG DITUJUKAN KEPADA-
                                KEPADA SIKAP BATIN.                                         PERBUATAN KONGKRIT (LAHIRIAH).

ASAL-USUL     1. DARI TUHAN                                                       1. KEKUASAAN LUAR YANG MEMAKSA.
                            2. DARI DIRI SENDIRI.

SANKSI             1. DARI TUHAN                                                       1. DARI MASYARAKAT SECARA RESMI
                            2. DARI DIRI SENDIRI
                            3. DARI MASYARAKAT SECARA TIDAK RESMI                           
ISI                       1. MEMBERI KEWAJIBAN                                     1. MEMBERI KEWAJIBAN DAN HAK
                            2. MEMBERI KEWAJIBAN                                    
                            3. MEMBERI KEWAJIBAN




BAB VIII

HAK DALAM HUKUM10


HAK ADALAH SEGALA SESUATU KEWENANGAN YANG DIBERIKAN HUKUM OBYEKTIF KEPADA SUBYEK HUKUM

HAK DAPAT DIBEDAKAN MENJADI 2 MACAM  :
1.        HAK MUTLAK
KEWENANGAN ATAU KEKUASAAN YANG PENUH YANG DIBERIKAN OLEH HUKUM KEPADA SUBYEK HUKUM.
PEMEGANG HAK MUTLAK BISA MEMPERTAHANKANNYA TERHADAP SIAPAPUN JUGA.
HAK MUTLAK TERBAGI MENJADI 3 BAGIAN  :
C.            HAK DASAR (HAK ASASI MANUSIA)
HK YANG DIBAWA SEJAK LAHIR (HAK UNTUK HIDUP, HAK UNTUK MEMELUK AGAMA DLL)
         B.        HAK PUBLIK MUTLAK.
 SEGALA KEWENANGAN YANG DIMILIKI OLEH PUBLIK YANG DIBERIKAN                           OLEH HUKUM OBYEKTIF UNTUK KEPENTINGAN PUBLIK (HAK NEGARA UNTUK   MEMUNGGUT PAJAK)
                 C.        HAK KEPERDATAAN.
             KEWENANGAN YANG DIMILIKI OLEH INDIVIDU YANG DIBERIKAN OLEH HUKUM
             OBYEKTIF DAN MERUPAKAN SESUATU YANG PASTI DAN TIDAK DAPAT
             DIHINDARKAN (KEKUASAAN ORANG TUA TERHADAP ANAK)

2.        HAK RELATIF.
IALAH SEGALA SESUATU YANG MEMBERIKAN KEWENANGAN KEPADA SUBYEK HUKUM UNTUK MENUNTUT SUBYEK HUKUM LAINNYA AGAR MELAKUKAN ATAU TIDAK MELAKUKAN SESUATU. HAK INI TIMBUL KARENA PERJANJIAN YANG DIADAKAN OLEH SUBYEK HUKUM.
HAK RELATIF ADA APABILA DIBERI KEWENANGAN DAN KEKUASAAN OUT NORING POWER.


BAB IX
ASAS-ASAS HUKUM11

NILAI-NILAI YANG MENDASARI DARI LAHIRNYA PERATURAN HUKUM.

PENDAPAT SARJANA MENGENAI ASAS
1.        BELLEFROIT (BELANDA)
ASAS HUKUM MERUPAKAN INTISARI DARI  HUKUM  POSITIF DAN NORMA-NORMA HUKUM.
EX           :               ASAS KESAMAAN DIDEPAN HUKUM, MERUPAKAN ASAS YANG MENDASAR
                                DALAM HUKUM.
2.        PAUL SCULTEN
ASAS ADALAH SUATU PANDANGAN KESUSILAAN PADA HUKUM, ADA KECENDERUNGAN ASAS HUKUM DILIHAT DARI  NILAI-NILAI  KESUSILAAN
                EX           :               MENGAPA KESAMAAN DI DEPAN HUKUM DIJADIKAN ASAS  ?  KARENA ITU
                                                YANG DIANGGAP ADIL DALAM NILAI-NILAI KESUSILAAN/ NILAI-NILAI
                                                MASYARAKAT.

3.        SICIPTO RAHARJO
ASAS HUKUM MERUPAKAN UNSUR POKOK DARI PERATURAN HUKUM, JIKA UNSUR POKOK PERATURAN HUKUM TIDAK LAGI DIPAKAI MAKA HUKUM TIDAK ADA ASASNYA LAGI. SUCIPTO MENYEBUTKAN ASAS HUKUM SEBAGAI RATIO LEGIS DARI PERATURAN HUKUM, ATAU JANTUNGNYA  PERATURAN HUKUM.

KESIMPULAN :
·                     ASAS HUKUM ADALAH
DASAR-DASAR UMUM YANG TERKANDUNG DALAM PERATURAN HUKUM YANG MERUPAKAN SESUATU YANG MENGANDUNG NILAI-NILAI ETIS
·                     PERATURAN HUKUM
ADALAH  KETENTUAN KONGKRIT TENTANG CARA BERPERILAKU MANUSIA DI DALAM MASYARAKAT, OLEH KARENA ITU NORMA HUKUM MERUPAKAN KONGKRITISASI ATAU PERWUJUDAN DARI ASAS HUKUM.

PERBEDAAN ANTARA ASAS DAN NORMA HUKUM
1.        ASAS MERUPAKAN DASAR PEMIKIRAN YANG UMUM DAN ABSTRAK, YANG MENGANDUNG NILAI-NILAI  ETIS
NORMA MERUPAKAN ATURAN YANG RIIL
2.        ASAS ADALAH SUATU IDE ATAU KONSEP
NORMA ADALAH  PENJABARANNYA
3.        ASAS HUKUM TIDAK MEMPUNYAI SANKSI
NORMA MEMPUNYAI SANKSI

ASAS-ASAS HUKUM ANTARA LAIN  :12
1.        ASAS LEGELITAS
BERDASARKAN KUHP SESEORANG DAPAT DI KENAKAN HUKUMAN SETELAH ADA PERATURANNYA.
2.        PACTA SUNT SERVANDA
SETIAP JANJI BERLAKU SEBAGAI UNDANG-UNDANG BAGI YANG MEMBUATNYA.
3.        ASAS FICTIE
SETIAP ORANG DIANGGAP TAHU AKAN UNDANG-UNDANG
4.        PRENSUMPTION OF INNOCENCE
ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH
5.        SIMILIA SIMILIBUS
BAHWA PERKARA YANG SAMA HARUS DIPUTUS SAMA
6.        GEEN STRAFZ ZONDER
TIADA HUKUMAN TANPA KESALAHAN.
7.        TO GOEDE TROUW
ASAS ITIKAT BAIK.
8.        CONTRAC VRIJHEID
KEBEBASAB BERKONTRAK.



BAB X
SISTIM HUKUM13

MENURUT BEBERAPA SARJANA  :
1.        SUDIKNO
SISTIM HUKUM MERUPAKAN SATU KESATUAN DARI BERBAGAI UNSUR YANG ADA DALAM HUKUM DAN SANGAT MENENTUKAN OLEH SEBAB ITU HUKUM MERUPAKAN MATA RANTAI, JIKA TERPUTUS MAKA HUKUM TIDAK ADA ARTINYA . SISTIM HUKUM BERSIFAT ABSTRAK DAN TERBUKA.
ADANYA KERJASAMA ANTARA UNSUR-UNSUR ITU DALAM SATU SISTIM UNTUK MENUJU KEADILAN.

2.        PAUL SCULTEN
HUKUM TIDAK MEMPUNYAI UNSUR YANG LENGKAP, MAKA SIFAT HUKUM TERBUKA DAN BISA DIPENGARUHI OLEH NORMA DARI LUAR
3.        FULLER
HUKUM SEBAGAI SEBUAH SISTEM DAPAT DI ATUR DENGAN 8 ASAS, YANG TERKENAL DENGAN PRINCIPAL OF LEGALITY
1.        SUATU  SISTEM HUKUM HARUS MENGANDUNG PERATURAN-PERATURAN (BUKAN KEPUTUSAN AD HOC / SEMENTARA)
2.        PERATURAN YANG SUDAH  DIBUAT HARUS DI UMUMKAN.
3.        PERATURAN TIDAK BOLEH BERLAKU SURUT.
4.        PERATURAN HARUS DIRUMUSKAN DENGAN KATA-KATA YANG MUDAH DIMENGERTI.
5.        SUATU SISTIM HUKUM TIDAK BOLEH BERTENTANGAN SATU DENGAN YANG LAIN.
6.        PERATURAN HUKUM TIDAK BOLEH MELEBIHI DARI  APA YANG DAPAT DILAKUKAN.
7.        TIDAK BOLEH TERLALU SERING MERUBAH PERATURAN SEHINGGA ORANG KEHILANGAN ORIENTASI
8.        HARUS ADA KESESUAIAN PERATURAN DENGAN PELAKSANAANNYA (DAN SEINS, DAN SOLLIER).

SISTIM HUKUM ADA 2 YAITU  :
1.        SISTIM HUKUM EROPAH KONTINENTAL
CIRINYA WRITTEN LAW MENGANUT ASAS LEGALITAS, UNSUR-UNSURNYA RULE OF LAW
2.        SISTIM HUKUM ANGLO SAXON
SISTIMNYA AN WRITTEN LAW.

KESIMPULAN  :  KEDUANNYA MEMILIKI PAHAM YANG BERBEDA, BEDANYA TERLETAK PADA TATA  CARANYA.



BAB XI
ALAT PENDEKATAN DALAM KAJIAN HUKUM / STUDI HUKUM14

1.    MASYARAKAT HUKUM ADALAH :
MASYARAKAT HUKUM (SOCIETY OF LAW) ADALAH SEKELOMPOK MASYARAKAT YANG HIDUP BERKELOMPOK DAN MEMBUAT / MEMBENTUK ATURAN DAN NORMA SENDIRI. TERJADI KELOMPOK DISEBABKAN KODRAT ALAM KARENA SIFAT MANUSIA ADALAH SEBAGAI MAKHLUK SOSIAL (ZOON POLITICON).
LAHIRNYA HUKUM KARENA :
1.        KESEPAKATAN
DIBUAT PERJANJIAN DAN DI SEPAKATI BERSAMA UNTUK DILAKSANAKAN
2.        KEBIASAAN
DARI KEBIASAAN SUATU KELOMPOK LAMA-KELAMAAN MENJADI SEBUAH HUKUM BAGI KELOMPOK TERSEBUT
ADANYA NORMA YANG MEREKA BUAT, MENENTUKAN TARAF KEHIDUPAN KELOMPOK YANG BERSANGKUTAN.
2.    SUBYEK HUKUM
3.    OBYEK HUKM.
4.     PERISTIWA HUKUM.
                                                                                     

                                                                                     



                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       
BAB XII
ILMU-ILMU PENDAMPING DARI ILMU HUKUM15

1.       SOSIOLOGI HUKUM
ILMU PENGETAHUAN MENGENAI HUKUM DI TENGAH MASYARAKAT. YANG DIPELAJARI ADALAH  :
q  SECARA UMUM
TINGKAH LAKU-------HUBUNGAN TIMBAL BALIK.
q  BAGAIMANA HUKUM ITU DI TENGAH MASYARAKAT
SUBYEK
1.        BADAN PELAKSANA DALAM TINGKAT EMPIRIS YAITU  :
HAKIM, JAKSA, PENGACARA, POLISI, DLL
2.        MASYARAKAT PELAKSANA
OBYEK
1.        LATAR  BELAKANG, PENGALAMAN, WAWASAN DLL DARI SUBYEK.
2.        APAKAH MASYARAKAT MENERIMA ATAU MENOLAKNYA.

KEUNTUNGAN MEMPELAJARI SOSIOLOGI HUKUM
1.        KITA AKAN BERSIFAT KRITIS.
2.        MEMAHAMI LEBIH DALAM.
3.        KREATIF.

2.     ANTROPOLOGI HUKUM
        ILMU YANG MEMPELAJARI HUKUM YANG BERSUMBER DARI NILAI-NILAI YANG TERDAPAT DALAM MASYARAKAT.
        SUBERNYA ANTARA LAIN DARI BUDAYA, ADAT, KEBIASAAN DLL
       
        YANG DIPELAJARI OLEH ANTROPOLOGI HUKUM ADALAH  :
1.        BAGAIMANA TIPE BADAN YANG MENJALANKAN PENGADILAN DALAM MASYARAKAT.
2.        APA YANG MENJADI LANDASAN KEKUASAAN DARI BADAN-BADAN ITU UNTUK MENYELESAIKAN SENGKETA.
3.        SENGKETA YANG BAGAIMANA YANG BISA DISELESAIKAN MELALUI PERUNDINGAN ATAU MELALUI PENGADILAN.
4.        PROSEDUR MANA YANG DIPAKAI UNTUK MASING-MASING JENIS SENGKETA.
5.        BAGAIMANA KEPUTUSAN DIJALANKAN
6.        BAGAIMANA HUKUM BERUBAH.

3.   PERBANDINGAN HUKUM.
        PERKEMBANGAN HUKUM DILIHAT DARI PERBANDINGAN HUKUM, DIMANA PERUBAHAN
HUKUM TIDAK TERLEPAS DARI SUATU SISTIM HUKUM LAIN SEBAGAI PERBANDINGAN.

4.     SEJARAH HUKUM.
        UNSUR-UNSURNYA  :
1.        KEJADIAN MASA LALU (TERTULIS)
2.        PERISTIWAM PENTING, FACTUAL.
3.        PERISTIWA YANG BERGUNA UNTUK MASA DATANG (DALAM KATEGORI BANGSA)
4.        KEASLIAN, OBYEKTIFITASNYA TERJAGA.

SECARA RINGKAS SEJARAH HUKUM ADALAH  :
KEJADIAN ATAU PERISTIWA MASA LALU YANG FAKTUAL DALAM BIDANG HUKUM YANG KEASLIAN DAN OBYEKTIFITASNYA TERJAGA.
       
        OBYEK SEJARAH HUKUM
q  SISTIM HUKUM LAMA
        FUNGSI MEMPELAJARI SEJARAH HUKUM
q  PEDOMAN
q  PERBANDINGAN

       LAHIRNYA SEJARAH HUKUM 
        KARENA HUKUM BERSIFAT DINAMIS, YANG SELALU BERUBAH MENGIKUTI PERKEMBANGAN ZAMAN, FAKTOR YANG MEMPENGARUHUNYA ADALAHMANUSIA DALAM LINGKUNGANNYA.

        KEUNTUNGAN MEMPELAJARI SEJARAH HUKUM
1.        MEMPERKAYA PENGETAHUAN.
2.        MEMPERKAYA ANALISA KITA.

MATERI DALAM SEJARAH HUKUM.
1.        FAKTOR PEMBENTUK (LEMBAGA HUKUM)
2.        FUNGSI (APA DAPAT MELAKSANAKAN TUGASNYA)
3.        INTERAKSI DENGAN LEMBAGA HUKUM LAINNYA.
4.        ADAPTASI TERHADAP LEMBAGA HUKUM LAINNYA.
5.        HAPUSNYA
6.        POLA RUMUSAN LEMBAGA HUKUM.

5.   POLITIK HUKUM
ILMU POLITIK ADALAH BAGAIMANA PROSES ATAU CARA DALAM MENCAPAI TUJUAN TERTENTU.
       
POLITIK HUKUM DARI SEGI BENTUK
1.        TERTULIS.
2.        TIDAK TERTULIS

POLITIK HUKUM DARI SEGI CORAK.
1.        PLURALISME
TUNGGAL----HUKUM DIBERLAKUKAN UNTUK 1 ORANG, 1 HUKUM.
2.        DUALISME
DUA GOLONGAN UNTUK SATU HUKUM.
3.        UNIVIKASI
UMUM----BANYAK ORANG HUKUM NYA SATU.

        YANG DIPELAJARI DALAM POLITIK HUKUM
1.        TUJUAN HUKUM-----TUJUAN HUKUM ITU DIBUAT.
2.        CARA-----CARA YANG BAGAIMANA AGAR INDIVIDU TERLINDUNGI.
3.        KAPAN WAKTU-----KAPAN SAATNYA MENGELUARKAN PERATURAN, YAITU SAAT ORANG MEMBUTUHKAN.
4.        RUMUSAN POLA.

6.   PSIKOLOGI HUKUM
        SUATU ILMU PENDAMPING DARI ILMU HUKUM YANG MELIHAT HUKUM DARI ASPEK KAJIAN, KARENA PENERAPAN HUKUM JUGA DITENTUKAN DARI PSIKOLOGI HUKUM.
EX   :               DALAM PENERAPAN HUKUM SUATU KASUS SALAH, TAPI DIPANDANG DARI
PSIKOLOGI BENAR, HAL INI PENJABARANNYA ADA PADA HAK PEMBENARAN.

7.   FILSAFAT HUKUM
        DASARNYA ADALAH PEMIKIRAN YANG MELAHIRKAN TEORI HUKUM, SEDANGKAN PERANANNYA MEMBANTU PERTANYAAN-PERTANYAAN YANG TIDAK MAMPU DI JAWAB OLEH ILMU HUKUM.
       
        PERTANYAAN DASAR DARI HUKUM
1.        MENGAPA.
2.        SIAPA.
3.        BAGAIMANA.






BAB XIII
SUMBER HUKUM16

PENGERTIAN SUMBER HUKUM
ADALAH SEGALA SESUATU YANG MENIMBULKAN ATAU MELAHIRKAN HUKUM, BISA JUGA DI SEBUT SEBAGAI ASAL MULANYA HUKUM.

LAHIRNYA SUMBER HUKUM
1.        SUMBER HUKUM ADA KARENA DI BENTUK.
2.        SUMBER HUKUM ADA SEIRING ADANYA MANUSIA.

SUMBER HUKUM SECARA UMUM TERBAGI MENJADI 2 YAITU  :
1.        SUMBER HUKUM MATERIL
ADALAH SUMBER YANG MELAHIRKAN ISI DARI NILAI-NILAI YANG TUMBUH DAN BERKEMBANG DALAM MASYARAKAT, YANG DAPAT DI LIHAT DARI 2 FAKTOR YAITU FAKTOR IDIAL DAN FAKTOR KEMASYARAKATAN. YANG SUDAH MENJADI PERISTIWA ATAU BELUM MENJADI PERISTIWA.

FAKTOR IDIAL
PATOKAN YANG TETAP MENGENAI KEADILAN YANG HARUS DITAATI OLEH PARA PEMBENTUK UU / PEMBENTUK HUKUM YANG LAIN DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA.

FAKTOR KEMASYARAKATAN
1.        STRUKTUR EKONOMI DAN KEBUTUHAN MASYARAKAT.
2.        KEBIASAAN DAN ADAT ISTIADAT  YANG DITERIMA KEBENARANNYA OLEH MASYARAKAT.
3.        HUKUM YANG BERLAKU DAN TUMBUH BERKEMBANG SERTA MENGALAMI PERUBAHAN SESUAI DENGAN KEBUTUHAN MASYARAKAT YANG BERSANGKUTAN.
4.        TATA HUKUM NEGARA LAIN.
5.        KEYAKINAN TENTANG AGAMA DAN KESUSILAAN.

2.     SUMBER HUKUM FORMIL
SUMBER HUKUM YANG MEMPUNYAI BENTUK (FORMA) TERSENDIRI YANG SECARA YURIDIS TELAH DIKETAHUI DAN BERLAKU UMUM. YANG DISEBUT JUGA KAUSA EFISIEN DARI HUKUM.

SUMBER HUKUM FORMIL ANTARA LAIN  :
1.      UNDANG-UNDANG
PERATURAN HUKUM YANG DISUSUN DAN DITETAPKAN OLEH NEGARA UNTUK BERLAKU SERTA BERSIFAT MENGIKAT BAGI MASYARAKAT HUKUM YANG BERSANGKUTAN

                                UNDANG-UNDANG DIBEDAKAN MENJADI 2 YAITU  :
1.        UU DALAM ARTI MATERIL
ADALAH SETIAP PERATURAN PER UU-AN YANG ISINYA MENGIKAT LANGSUNG MASYARAKATNYA SECARA UMUM

2.        UU DALAM ARTI FORMIL
PERATURAN HUKUM YANG DIAKUI ATAU DITERIMA KEDUDUKANNYA SEBAGAI UU BERDASARKAN PROSEDUR PEMBUATANNYA.
                               
                                PEREBEDAANNYA TERLETAK DARI SUDUT PENINJAUANNYA.
                                SECARA FORMIL                                :               DITINJAU DARI SEGI PEMBUATAN DAN
BENTUKNYA
                                SECARA MATERIL             :               DITINJAU DARI SUDUT ISINYA  YANG MENGIKAT
UMUM.

MASA BERLAKUNYA UU
1.      DITENTUKAN PENETAPAN BERLAKUNYA DALAM UU ITU SENDIRI.
2.      KALAU DALM UU TERSEBUT TIDAK ADA DITENTUKAN BERLAKUNYA MAKA
UU BERLAKU 30 HARI SETELAH DIUNDANGKAN PASAL 3 UU NO 2 TH 1995

MASA BERAKHIRNYA UU
1.        DINYATAKAN OLEH UU KAPAN IA BERAKHIR.
2.        UU BARU YANG MEMBATALKAN UU LAMA.
3.        TUJUAN DARI UU SUDAH TERCAPAI.
4.        UU AKAN BERAKHIR KARENA KEBIASAAN YANG TUMBUH DALAM MASYARAKAT YANG BERTENTANGAN DENGAN UU DAN MASYARAKAT PENGGUNA UU SEPAKAT
EX   :               DALAM HAL ASURANSI, KUHAP MENYATAKAN BAHWA
PERJANJIAN POLIS DIBUAT OLEH SI PENANGGUNG BUKAN PIHAK                ASURANSI TAPI DALAM PRAKTEKNYA PIHAK ASURANSI YANG
MEMBUAT PERJANJIAN TAPI MASYARAKAT TIDAK KEBERATAN
HINGGA ATURAN UU TENTANG ASURANSI TERSEBUT MENJADI
BERAKHIR.

ASAS PENTING DALAM PENERAPAN HUKUM DALAM UU
1.     ASAS FICTIE
TAHU TIDAK TAHU SUBYEK HUKUM TERHADAP UU YANG DIKELUARKAN DI ANGGAP TAHU
                        2.     LEX SPECIALIS DEROGAT LEX GENERALI
                                UU YANG KHUSUS MENGENYAMPINGKAN BERLAKUNYA UU YANG UMUM.
                        3.     LEX POSTERIORI DEROGAT LEX PRIORI
                                UU YANG BARU MENGENYAMPINGKAN UU YANG LAMA
5.        LEX SUPERIOR DEROGAT LEX INFERIOR
UU YANG LEBIH TINGGI MENGENYAMPINGKAN UU YANG LEBIH RENDAH.
6.        ASAS KHUSUS DI INDONESIA
UU TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT , KARENA INDONESIA TIDAK PUNYA HAK UJI MATERIL TERHADAP UU YANG ADA , YANG ADA HANYA HAK UJI MATERIL TERHADAP PERATURAN YANG DIBAWAH UU.


2.     PENGERTIAN KEBIASAAN

SEBUAH HUKUM KEBIASAAN BERMULA DARI :
1.    ULANG-ULANG.
        2.    DIAKUI, DIPATUHI.
3.    TIMBUL SANKSI.

SECARA RINGKAS PENGERTIAN KEBIASAAN ADALAH  :
PERBUATAN YANG BERULANG-ULANG YANG KEMUDIA DIAKUI SERTA DIPATUHI        SEHINGGA JADI MENGIKAT BAGI SIPELAKUNYA.
                               
                                BEDA KEBIASAAN DENGAN UU
1.    LAHIR DAN TIMBULNYA.
        2.    BENTUK         :               UU-----TERTULIS
                                                        KEBIASAAN-----TIDAK TERTULIS
        3.    SIFAT              :               UU-----MEMAKSA LEBIH KUAT
                                                        KEBIASAAN------TIDAK MEMAKSA HANYA MENGATUR

        PERBEDAAN KEBIASAAN DAN ADAT
        1.    KEBIASAAN :               LEBIH BERSIFAT UNIVERSAL
               ADAT              :               LEBIH BERSIFAT KHUSUS
        2.    KEBIASAAN :               TIDAK SEPENUNYA MEMPUNYAI FUNGSIONARIS DAN
UMUMNYA BERSIFAT TIDAK TERTULIS.
               ADAT              :               MEMPUNYAI FUNGSIONARIS.

3.     TRAKTAT
SUATU PERJANJIAN YANG DIADAKAN OLEH DUA NEGARA ATAU LEBIH YANG ISINYA MENGATUR MENGENAI MASALAH\PERSOALAN TERTENTU YANG BERKENAAN DENGAN KEPENTINGAN NEGARA TERSEBUT.
        EX           :               TENTANG BATAS WILAYAH, HUBUNGAN DIPLOMATIK, PERTAHAN
BERSAMA,MASALAH PEREKONOMIAN DSB-NYA.
       
        MACAM-MACAM TRAKTAT
1.    TRAKTAT BILATERAL.
               PERJANJIAN YANG DIADAKAN OLEH DUA NEGARA YANG BERLAKU BAGI
       KEDUA NEGARA TERSEBUT.
               EX    :               PERJAJIAN ANTARA RI DENGAN RRC MENGENAI MASALAH
DWIKENEGARAAN INDONESIA-CINA TAHUN 1955.
        2.    TRAKTAT MULTILATERAL
PERJANJIAN YANG DIADAKAN YANG MELIBATKAN LEBIH DARI 2 NEGARA, MENGENAI MASALAH TERTENTU YANG MEREKA HADAPI
               EX    :               PERJANJIAN MENGENAI MASALAH PERMINYAKAN
ANTARNEGARA OPEC DSB-NYA.
       
        TRAKTAT ADALAH SUATU PERJANJIAN YANG DIDASARI OLEH ASAS FACTA SUNT
SURVANDA.

4.     YURISPRUDENSI.
        SUATU PUTUSAN HAKIM ATAU SUATU PERKARA YANG BELUM ADA PENGATURANNYA DAL;AM UU, YANG UNTUK SELANJUTNYA MENJADI PEDOMAN BAGI HAKIM-HAKIM LAINNYA YANG MENGADILI PERKARA YANG SERUPA.
       
5.     DOKTRIN
        PENDAPAT PARA AHLI HUKUM YANG KEMUDIAN DITERIMA SEBAGAI DASAR ATAU ASAS PENTING DALAM HUKUM DAN PENERAPANNYA.
        EX           :               DOKTRIN TRIAS POLITIKA


BAB XIV
MAZHAB DAN TEORI HUKUM17

DALAM MAZHAB KITA MENCOBA MENJAWAB BEBERAPA PERTANYAAN
1.        BERASAL DARIMANA HUKUM ITU SEHINGGA HARUS DI TAATI DAN TUNDUK KEPADANYA ?
2.        BAGAIMANA DAYA PENGIKAT HUKUM DIDALAM PENERAPANNYA ?

MACAMNYA MAZHAB DI DALAM ILMU PENGETAHUAN HUKUM.
1.   TEORI TEOKRASI (MAZHAB KETUHANAN)
MENGAPA ORANG TAAT KEPADA HUKUM ? KARENA HUKUM ITU DARI TUHAN. TEORI INI MENILAI BAHWA BERLAKUNYA HUKUM DIDASARKAN KEPADA KEHENDAK TUHAN.

2.     MAZHAB HUKUM ALAM
q  ARISTOTELES
TEORI HUKUM ALAM ADALAH MERUPAKAN HUKUM KODRAT, SUMBER HUKUM ALAM BERASAL DARI AKAL PIKIRAN MANUSIA YANG SEHAT YANG DIRASAKAN SELARAS DENGAN ALAM.
q  THOMAN VAN AQUINO
HUKUM ITU BERASAL DARI TUHAN YANG DISEBUT UU YANG ABADI, YANG DIJABARKAN OLEH AKAL MANUSIA, YAITU :
1.        LEX ETERNA (ABADI)
ADALAH HUKUM DARI KESELURUHAN YANG BERAKAR DALAM JIWA TUHAN.
                         2.    LEX NATURALIS (ALAMI)
MANUSIA ADALAH SEBAGAI MAKHLUK YANG BERFIKIR, MAKA IA MERUPAKAN BAGIAN DARIPADANYA.
q  HOGO DE GROOW
SEBUAH KEBENARAN BAHWA HUKUM ITU BERSUMBER DARI AKAL MANUSIA.

3.     MAZHAB SEJARAH.
        VAN SAVIGNY
        SECARA EMPIRIS ADA HAL-HAL YANG BERBEDA SEHINGGA SUMBER HUKUM BUKANLAH AKAL MANUSIA, AKAN TETAPI JIWA BANGSA YANG MERUPAKAN KEPRIBADIAN BANGSA DAN DIA INGIN MEMPERLIHATKAN KEPRIBADIANNYA ITU SEHINGGA MEMBEDAKAN DENGAN YANG LAIN.

4.     TEORI KEDAULATAN RAKYAT.
JJ ROUSSEAU (SOSIAL KONTRAK)
HUKUM DIPATUHI KARENA PERATURAN DI BUAT OLEH RAKYAT DAN DI SERAHKAN KEPADA RAJA DAN RAKYATLAH YANG AKAN MEMATUHI ATURAN TERSEBUT “DARI RAKYAT, UNTUK RAKYAT.

5.     TEORI KEDAULATAN NEGARA
        HANS KALSEN
        ORANG TAAT KEPADA HUKUM BUKAN KARENA NEGARA MENGHENDAKINYA, TETAPI ORANG MERASA WAJIBMENTAATINYA SEBAGAI PERINTAH NEGARA.

6.     TEORI KEDAULATAN HUKUM
        KRABBE
SUMBER HUKUM ADALAH RASA KEADILAN, HUKUM ITU ADA KARENA ORANG MEMBUTUHKANNYA.

7.     ASAS KESEIMBANGAN
        KRANENBURG
        RASA HUKUM SETIAP INDIVIDU TIDAKLAH SAMA DAN SELALU BERUBAH, AKAN TETAPI DIANTARA RASA HUKUM ITU ADA UNSUR YANG SAMA DALAM REAKSI KESADARAN HUKUMYANG BERSIFAT TETAP.


BAB XV
SISTIM TATA HUKUM18

MENURUT KEPENTINGANNYA HUKUM TERBAGI MENJADI 2 YAITU :
I.      HUKUM PUBLIK DIBAGI MENJADI 3 YAITU  :
1.        HUKUM TANTRA
HUKUM YANG MENGATUR TENTANG SEGALA KEGIATAN DALAM BIDANG KENEGARAAN ATAU BIDANG PENYELENGARAAN NEGARA, YANG SECARA GARIS BESAR TERBAGI ATAS :
q  HUKUM TATA NEGARA (HTN)
SEGENAP PERATURAN HUKUM YANG MENGATUR SUSUNAN KEDUDUKAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA, FUNGSI DAN WEWENANGNYA SERTA CARA-CARA DAN DASAR-DASAR MEREKA BERTINDAK DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA MASING-MASING SESUAI DENGAN KEDUDUKANNYA.
q  HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (HAN)
PERATURAN HUKUM YANG MENGATUR PERIHAL CARA KERJA DAN PELAKSANAAN WEWENANG YANG LANGSUNG DARI LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA SERTA APARATUR-APARATURNYA DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA SECARA ADMINISTRATIF.

2.        HUKUM PIDANA
HUKUM YANG MENGATUR TENTANG PELANGGARAN-PELANGGARAN TERHADAP KEPENTINGAN UMUM, YANG MEMPUNYAI SANKSI BERUPA HUKUMAN.

DALAM HUKUM PIDANA YANG BERUSAHA DILINDUNGI ADALAH  :
q  KEPENTINGAN MASYARAKAT.
q  KEPENTINGAN UMUM.


3.        HUKUM ACARA
HUKUM YANG MENGATUR BAGAIMANA CARA MEMPERTAHANKAN HUKUM MATERIL MELALUI BERACARA DI PENGADILAN.
HUKUM ACARA TERBAGI ATAS  :
q  HUKUM ACARA PIDANA
MERUPAKAN TATA CARA PELAKSANAAN DARI HUKUM PIDANA.
q  HUKUM ACARA TATA USAHA NEGARA.
BAGAIMANA MENGGUGAT PEJABAT NEGARA YANG DIBERI WEWENANG OLEH NEGARA MEMBUAT KEPUTUSAN DIMANA KEPUTUSAN ITU MERUGIKAN SESEORANG.
q  HUKUM ACARA PERDATA
MENGATUR TATA CARA PELAKSANAAN DARI HUKUM PERDATA
q  HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
BAGAIMANA MELAKSANAKAN HUKUM AGAMA.
q  HUKUM ACARA MILITER
MENEGAK KAN TATA CARA HUKUM DALAM MILITER.

II.     HUKUM PRIVAT
1.     HUKUM PERDATA
q  ADALAH HUKUM YANG MENGATUR TENTANG PRIBADI DAN HARTA KEKAYAAN.
q  BAGAIMANA CARA MANUSIA SECARA INDIVIDU ATAU BADAN HUKUM SALING BERINTERAKSI
q  HUKUM PERDATA LEBIH CENDERUNG KEPADA KESEPAKATAN.

KUHPerdata YANG BERLAKU DI INDONESIA ADALAH           :
q  BW (BURGELIJKE WET BOEK)
q  SEBELUM BW, ADALAH AB (ALGENINUL BEFALIGEEN)

DALAM BW\KUHAPerdata TERDAPAT 4 BUKU
1.        VAN PERSONEN TENTANG ORANG.
2.        VAN ZAKEN TENTANG BENDA
3.        VAN VERBENTENESSEN TENTANG PERIKATAN
4.        VAN BEWITSEN VERJARING TENTANG PEMBUKTIAN DAN KADALUARSA.

2.     HUKUM ADAT
HUKUM YANG DIDASARI OLEH KEBIASAAN DI MANA DALAM HUKUM ADAT INI MEMPUNYAI FUNGSIONARIS


BAB XVI
PENAFSIRAN HUKUM19

SALAH SATU METODE PENEMUAN HUKUM ADALAH PENAFSIRAN HUKUM YANG TERDIRI DARI
1.     PENAFSIRAN GRAMATIKAL (BAHASA)
PENAFSIRAN UU DENGAN BERPATOKAN PADA KATA-KATA AYTAU KALIMAT YANG DIGUNAKAN DALAM UU
       CONTOH        :               PASAL 1 (KETENTUAN UMUM)

2.     PENAFSIRAN HISTORIS (SEJARAH)
PENAFSIRAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DENGAN MELIHAT SEJARAH PEMBENTUKAN UU BAIK ITU SEJARAH PEMBUATAN NYA MAUPUN MAKSUD DAN TUJUAN.

3     PENAFSIRAN SISTEMATIS
       PENAFSIRAN UNTUK MENILIK SUSUNAN KATA YANG BERHUBUNGAN DENGAN BUNYI PASAL
       PASAL LAINYA BAIK DALAM UU ITU SENDIRI MAUPUN UU YANG LAINNYA.

4.     PENAFSIRAN TEOLOGIS (SOSIOLOGI)
        PENAFSIRAN YANG MEMPERHATIKAN TENTANG TUJUAN UU TERSEBUT, MENGINGAT KEBUTUHAN MASYARAKATBERUBAH MENURUT WAKTU, SEDANG BUNYI UU ITU TETAP.

5.     PENAFSIRAN AUTENTIK
        PENAFSIRAN YANG TEGAS DAN LUGAS SERTA JELAS, JADI MERUPAKAN SUATU PENAFSIRAN YANG DINILAI UNTUK SUATU KEPASTIAN ARTI YANG DIMAKSUD OLEH UU

6.     PENAFSIRAN EKSTENSIF
        PENAFSIRAN DENGAN MEMPERLUAS ARTI KATA DALAM PERATURAN
        EX   :               APAKAH ALIRAN LISTRIK TERMASUK KATA BENDA  ?

7.     PENAFSIRAN RESTRIKTIF
        PENAFSIRAN DENGAN MEMBATASI ATAU MEMPERSEMPIT ARTI KATA DALAM PERATURAN
        EX   :               KERUGIAN DITAFSIRKAN TIDAK KERUGIAN IMATERIL

8.     PENAFSIRAN ANALOGIS
        PENAFSIRAN DENGAN DIBERI KIAS\IBARAT PADA KATA-KATA TERTENTU TETAPI SESUAI DENGAN ASAS HUKUMNYA SEHINGGA SUATU PERISTIWA YANG SEBENARNYA TIDAK DAPAT DI MASUKKAN, LALU DIANGGAP SESUAI DENGAN BUNYI PERATURAN TERSEBUT.
        EX   :               PERAMPASAN KEPERAWANAN.

9.     PENAFSIRAN CONTRARIO
        PENAFSIRAN DENGAN CARA MELAWANKAN PENGERTIAN ANTARA SOAL YANG DIHADAPI DENGAN MASALAH YANG DIATUR DALAM PASAL UU
        EX   :               PASAL 34 UU PERKAWINAN YANG MELARANG JANDA KAWIN LAGI SEBELUM
                                LEWAT MASA IDAHNYA, PASAL INI TIDAK BERLAKU BAGI DUDA KARENA TIDAK
                                MENYEBUT TENTANG LAKI-LAKI.

10.   PENAFSIRAN NASIONAL
        PENAFSIRAN…………….TIDAKNYA DENGAN SISTIM HUKUM YANG BERLAKU DI NEGARA TERTENTU.




BAB XVII
DAS SOLLEN DAN DAS SEIN20

DAS SOLLEN
MERUPAKAN SEBUAH CITA-CITA BAGAIMANA SEHARUSNYA ORANG BERTINGKAH LAKU DALAM PERGAULAN HIDUP BERMASYARAKAT.
CONTOH               :               BARANG SIAPA MENCURI HARUS DIHUKUM, DALAM KALIMAT TERSEBUT
                                                TIDAK BERARTI TELAH ADA PENCURIAN.

DAS SEIN
KETIKA ATURAN-ATURAN ITU SUDAH ADA OBYEK DAN SUBYEK TERTENTU YANG MELANGGAR ATURAN TERSEBUT.

CONTOH DARI HUBUNGAN KEDUANYA
HUKUM PIDANA SIFATNYA DAS SOLLEN KALAU SUDAH TERJADI BARU MENJADI DAS SEIN.








NOTE21

1.        OBYEK DARI HUKUM ADALAH MANUSIA.
2.        KENAPA HARUS ADA ATURAN  ? 
·         HOMO HUMINI LUPUS  :MANUSIA SRIGALA DARI MANUSIA LAIN.
·         ZOON POLITICON           : MANUSIA MAKHLUK SOSIAL.
3.        HUKUM ITU MERUPAKAN KONTRAK SOSIAL  :
·         LAW IS SISIAL CONTRAK.
·         FAKTA SUM SIR FANDA.
HUKUM YANG TELAH DISEPAKATI, MENJADI HUKUM BAGI YANG MENYEPAKATI.
4.        BEDA  PIH DAN PHI
PIH HUKUM YANG BERSIFAT UNIVERSAL YANG TIDAK TERBATAS RUANG DAN WAKTU
PHI HUKUM YANG DIBATASI OLEH WILAYAH.
5.        ISI HUKUM MENCAKUP 3 HAL
·         SURUHAN (BEDON)
·         LARANGAN (VERBAR)
·         KEBOLEHAN (NOGEN)
6.        TUGAS HUKUM  :
·         KEADILAN
·         DITAATI
·         KEPASTIAN HUKUM.
7.        UNSUR HUKUM  :
·         PERATURAN YANG ADA SANKSI
·         MEMAKSA
·         NEGARA / MASYARAKAT
8.        SUATU PELANGGARAN HUKUM PADA HUKUM PERDATA DAPAT DI AJUKAN :
1.        DI LUAR PENGADILAN YAITU DENGAN UPAYA DAMAI, ATAU MELAKUKAN MEDIATOR MELALUI PENGACARA, DAPAT DILAKUKAN GUGATAN APABILA KEDUA HAL TERSEBUT TIDAK DAPAT DILAKUKAN LAGI.
2.        DI DALAM PENGADILAN YAITU  JAKSA DAPAT MELAKUKAN PENUTUPAN PERKARA, CONTOHNYA  :  MEMBOCORKAN RAHASIA NEGARA
MENURUT UU, HUKUM BERHAK MEMUTUSKAN SUATU PERKARA SESUAI KEYAKINAN PADA HAKIM.
9.        KEWAJIBAN ADALAH BEBAN YANG DIBERIKAN OLEH HUKUM OBYEKTIF KEPADA SUBYEK HUKUM
10.     ADANYA HUKUM KARENA ADANYA HAK DAN KEWAJIBAN.
11.     HUKUM ADA 2 BAGIAN
1.        HUKUM OBYEKTIF YAITU ATURAN ATAU NORMA YANG TERTULIS TENTANG SEGALA SESUATU DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT, HUKUM OBYEKTIF MEMBERIKAN JAMINAN KEPADA SUBYEK HUKUM ATAS SUATU BENDA.
2.        HUKUM SUBYEKTIF
12.     CIRI KHAS KEHIDUPAN MASYARAKAT TRADISIONAL ADALAH AMAT SEDERHANA.
13.     CIRI MASYARAKAT BERKEMBANG LEBIH SEDIKIT TINGGI DERJATNYA DARI MASYARAKAT TRADISIONAL.
14.     TEORI AGUSTIN MELAHIRKAN BENTUK HUKUM EROPAH KONTINENTAL
TEORI RESQUE POUND MELAHIRKAN SISTIM HUKUM ANGLO SAXON DENGAN ASASNYA SICIAL CONTRAC.
15.     KETIKA KITA INGIN MEMAHAMI DAN MELIHAT HUKUM, MAKA KITA HARUS BERANI KELUAR DARI HUKUM-HUKUM SECARA NORMATIF DENGAN KATA LAIN KITA HARUS MELIHAT HUKUM YANG TUMBUH DALAM MASYARAKAT TERTENTU.
16.     HUKUM NORMATIF
KAIDAH ATAU ATURAN YANG MENGATUR MASYARAKAT SECARA UMUM DAN BERSIFAT ABSTRAK (BUKAN DILAKSANAKAN SECARA KONGKRIT), PRAKTEKNYA MASIH ANGAN-ANGAN
EX           :               UU MENGENAI LALU LINTAS-----PEMAKAIAN HELM.
17.     HUKUM EMPIRIS
HUKUM NORMATIF YANG DIJALANKAN DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI, PRAKTEK EMPIRIS MASIH MELIHAT HUKUM DALAM KENYATAAN.
18.     TEORI LAHIRNYA ILMU DARI  :
1.        KETIDAKTAHUAN.
2.        RAGU-RAGU
3.        KESALAHAN.
19.     UU NO URUTNYA DIBUAT TIAP TAHUN (INDONESIA)
EX           :               UU NO 12 TAHUN 1978.
LAIN DENGAN LEMBAR NEGARA, NO URUTNYA DIBUAT BERURUTAN MULAI SEJAK LEMBAR NEGARA ADA SAMPAI NEGARA ITU MUSNAH.
20.     TAMBAHAN LEMBAR NEGARA BERISI PENJELASAN-PENJELASAN PASAL DARI UU, DAN MEMPUNYAI NO URUT SENDIRI.
21.     POHON HUKUM TERBAGI ATAS 2 DAHAN BESAR YAITU :
1.        PUBLIK.
2.        PRIVAT.
22.     DALAM HUKUM PRIVAT TIDAK ADA HAK ATRIBUTIF YANG DISERAHKAN KEPADA PEMERINTAH.
23.     RIWAYAT “CURPUS YURIS YUSTIANUS” (HUKUM YANG DI BUAT YUSTIANUS) YANG HUBUNGAN NYA DENGAN PENGERTIAN ASAS CONCORDASI
BANYAK AJARAN DARI BERBAGAI SARJANA DI ROMAWI KHUSUSNYA DI CARDOVA YANG DI CETUSKAN OLEH YUSTIANUS INILAH YANG DI SEBUT CURPUS YURIS YUSTIANUS (CODE CIVIL).
CURPUS YURIS YUSTIANUS DI TAMBAH UNSUR-UNSUR DARI PERANCIS MAKA DIPAKAILAH OLEH PERANCIS, KEMUDIAN PERANCIS MENJAJAH BELANDA DAN BELANDA MENGIKUTI HUKUM PENJAJAHNYA,, NAMANYA DIBELANDA JADI BW,, KEMUDIAN BELANDA MENJAJAH INDONESIA MAKA INDONESIA MEMAKAI SISTIM HUKUM BELANDA HINGGA KINI. ITULAH YANG DINAMAKAN ASAS CONCORDASI (HUKUM DAERAH JAJAHAN MEMAKAI HUKUM NEGARA PENJAJAH)
24.     KODE CIVIL PERANCIS DIBAGI 2 OLEH BELANDA
q  CODE CIVIL BW
q  CODE DE CONTMERCE WVK (WET BOEK VAN HOOP HAN DEL)
WVK MEMUAT PERATURAN MENGENAI PERDAGANGAN YANG DIKODIVIKASIKAN DALAM 2 BUKU YAITU  :
1.        TENTANG PERNIAGAAN PADA UMUMNYA VAN HOOP HANDEL IN HET AL GEMEN
2.        TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN YANG DITIMBULKAN OLEH PERKAPALAN VAN DE RECHTEN EN VERLIGTINGEN VIT SCHEEPVART VOORTS RUITENDE.
25.     BEDA HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA
PIDANA                                                                                PERDATA
1.   SANKSI KUAT                                               1.   SANKSI TIDAK KUAT
2.   DIPAKSAKAN OLEH NEGARA                 2.   TIDAK DIPAKSAKAN OLEH NEGARA

                       













QUIS22

1.        APAKAH HAKEKAT HUKUM
ATURAN YANG MENGATUR TATA CARA ATAU INTERAKSI ANTARA INDIVIDU
2.        APA DASAR-DASAR MENGIKAT HUKUM
KEPENTINGAN KARENA DALAM HUKUM KITA MEMPUNYAI KEPENTINGAN
3.        MENGAPA HUKUM BERLAKU UMUM
KARENA ADA 2 TEORI
1.        TEORI KEPENTINGAN----- KARENA ORANG MERASA PERLU
2.        TEORI KEKUASAAN ----- KARENA DIPAKSAKAN OLEH PENGUASA
4.        HUBUNGAN HUKUM DENGAN KEKUASAAN
ERAT SEKALI  KARENA HUKUM TIDAK BISA BERJALAN TANPA ADA KEKUASAAN.
5.        MENGAPA HUKUM ADAT ADA DI INDONESIA ?
KARENA NILAI-NILAI MASING-MASING DARI KELOMPOK MASYARAKAT.
6.        MENGAPA ORANG MENUNTUK KEADILAN  ?
KARENA ORANG TERSEBUT MERASA ADA YANG TIDAK PANTAS YANG TERJADI PADA DIRINYA ATAU ADA MERASA SESUATU HAL YANG TERJADI YANG TIDAK PANTAS MENIMPANYA.
7.        SECARA SOSIOLOGI MENGAPA TERJADI PERUBAHAN  ?
KARENA MANUSIA SELALU DALAM PROSES BERKEMBANG.
8.     MENGAPA ADA HUKUM PUBLIK ?
KARENA SUDAH ADA KESEPAKATAN ATAU KONTRAK ANATARA PUBLIK YANG DISERAHKAN OLEH NEGARA.
9.     MENGAPA HUKUM PERDATA DIINDONESIA SAMA DENGAN HUKUM PERDATA DI BELANDA             
q  KARENA ASAS CONCORDASI
q  ADANYA KESAMAAN NILAI DARI KULTUR NEGARA ASAL YAITU INDONESIA DAN CARDOVA DULU.
10.   KAPAN HUKUM DIBUAT ATAU DIBENTUK               ?
SETELAH ADA KONFLIK\PERTENTANGAN ANTARA SATU MANUSIA DENGAN MANUSIA YANG LAIN.
11.  








                               








  








               

RESUME PRIBADI
PENGANTAR ILMU HUKUM














LOLA MUCHTAR
03-10-002-600-226



















FAKULTAS HUKUM SEMESTER I
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
SUMATERA BARAT
KATA PENGANTAR

Resume ini saya buat sebagai pengganti Ujuan Mid semester, dimana saya tidak bisa mengikuti karena sakit. Sebenarnya hal ini tidak saya kehendaki, karena saya ingin tes untuk menguji seberapa pahamnya saya akan kuliah yang sudah diberikan. Tapi saya harus terima karena hal ini di luar kuasa saya.

Saya mengikuti kuliah di fakultas hukum ini target saya adalah menjadi yang terbaik dalam bidang hukum, itu sebabnya saya tidak pernah melewati  perkuliahan kecuali kalau kondisinya tidak memungkinkan , besar  harapan saya untuk mata kuliah PIH ini saya mendapat nilai A PLUS karena itu sudah menjadi target saya.

Pembuatan resume ini keseluruhan bahan nya saya ambil dari apa yang saya dapat dari perkuliahan  yang diajar oleh bp.Miswardi,SH MHUM dan ibu Yulia,S.H,  di tambah Diktat PIH Fak hokum UMSB dan PIH dalam Tanya jawab oleh A.RIDWAN HALIM,S.H. Dari bahan-bahan tersebut saya pahami dan saya tuangkan dalam resume ini dengan bahasa yang “menurut saya” lebih mudah pemahamannya dengan arti yang tidak melenceng dari konteksnya.

Pembuatan resume ini hanya memakan waktu kurang dari satu hari karena catatan kuliah saya tersusun secara sistematis per BAB hingga memudahkan saya untuk menyelesaikan resume ini.

Resume ini murni hasil dari kerja saya tanpa mencontek dari rekan-rekan mahasiswa yang lain baik yang dalam satu local maupun rekan dari semester yang lebih tinggi. Hal ini saya lakukan karena prinsip saya untuk kuliah tidak mencari gelar tapi saya benar-benar mencari ilmu.

Demikianlah kata pengantar dari saya , besar harapan saya untuk nilai PIH pada semester I ini saya mendapat A PLUS sesuai dengan target yang saya buat.









                                                                                                                Biaro 31 januari 2003




                                                                                                                Lola Muchtar



















                           



                          


                     











1 CATATAN KULIAH DARI YULIA, S.H TGL 08-10-2003

2 CATATAN KULIAH DARI YULIA, S.H TGL 08-10-2003
3 KULIAH DARI YULIA,S.H TGL 10-10-2003 DAN DIKTAT PIH FAK HUKUM UMSB
4 DIKTAT PIH FAK HUKUM UMSB
5 DIKTAT PIH FAK HUKUM UMSB DAN KULIAH DARI YULIA, S.H TGL 31-10-2003

6 KULIAH DARI YULIA, S.H  TGL 31-10-2003 DAN DIKTAT PIH FAK HUKUM UMSB

7PIH DALAM TANYA JAWAB (A.RIDWAN HALIM, S.H.) DAN KULIAH OLEH   MISWARDI,S.H.MHUM TGL 22-10-2003
8 KULIAH DARI YULIA,S.H TGL 31-10-2003 DAN KULIAH DARI MISWARDI,S.H.MHUM TGL 05-12-2003

9 KULIAH OLEH YULIA,S.H TGL 03-10-2003 DAN DIKTAT PIH FAK HUKUM UMSB
10  CATATAN KULIAH OLEH MISWARDI, S.H.MHUM TGL 07-11-2003
11  CATATAN KULIAH OLEH MISWARDI, S.H.MHUM TGL 12-11-2003
12 DIKTAT PIH FAK HUKUM UMSB
13 KULIAH DARI MISWARDI,S.H.MHUM TGL 12-14 NOFEMBER 2003
14 KULIAH DARI MISWARDI,S.H.MHUM TGL 03-12-2003
15CATATAN KULIAH DARI YULIA,S.H TGL 10-12-2003 DAN KULIAH DARI MISWARDI,S.H.MHUM TGL  13-12-2003 
16 KULIAH DARI MISWARDI,S.H.MHUM TGL 31 DES 2003 DAN PIH DALAM TANYA JAWAB DARI A.RIDWAN HALIM,S.H
17 KULIAH DARI YULIA,S.H TGL 09-01-2003 DAN DIKTAT PIH FAK HUKUM UMSB
18 KULIAH OLEH YULIA,S.H TGL 14-01-2003 DAN DIKTAT PIH FAK HUKUM UMSB DAN PIH DALAM TANYA JAWAB OLEH A.RIDWAN HALIM,S.H
19 KULIAH OLEH YULIA,S.H TGL 14-01-2003 DAN DIKTAT PIH FAK HUKUM UMSB
20 PIH DALAM TANYA JAWAB OLEH A.RIDWAN HALIM,S.H DAN DIKTAT PIH FAK HUKUM UMSB DAN KULIAH OLEH YULIA,S.H TGL23-01-2003
21 KULIAH OLEH MISWARDI,S.H.MHU DAN YULIA,S.H SELAMA SEMESTER I
22 KULIAH OLEH MISWARDI,S.H.MHUM DAN YULIA,S.H SELAMA SEMESTER I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

saran, kritik, ide dan uneg-uneg