Rabu, 30 Maret 2011

HUKUM ANGKUTAN



HUKUM ANGKUTAN

Adalah suatu aturan yang mengatur tentang pemindahan suatu barang dari suatu tempat ke tempat yang lain

Tujuan Angkutan diantaranya :
Pemindahan suatu barang untuk menambah nilai dari barang tersebut.


Para pihak yang terdapat dalam hukum angkutan :
1.      Adanya pengangkut
2.      Adanya pengirim

Antara pengangkut dengan pengirim harus terjadi perjanjian timbal balik yang bertujuan pengangkutan itu selamat sampai tujuan

Kewajiban Pengangkutan

1.      Pengangkut wajib mengangkut barang di pengirim dengan selamat.
2.      Si pengangkut menerima ongkos/upah.
3.      Kewajiban pengirim mebayar ongkos dan menerima barang dengan selamat

Maksud tidak selamat di sini adalah :
1.      Barang tidak ada sama sekali atau musnah, hilang
2.      Barang ada tetapi tidak sebagaimana mestinya (hancur dan rusak)

Cara Pengangkutan

1.     
Di bawah perintah si pengangkut
 
Langsung oleh pengangkut
2.      Dapat oleh pihak lain

Jenis- Jenis Pengangkutan

Dalam Hukum Angkutan di atur tentang jenis-jenis pengangkutan diantaranya adalah :
1.    Pengangkutan Darat
      Yang diatur pada KUHP Buku I Bab V bagian I, II pasal 96-98 dan dasar hukum yang lain dapat kita lihat pada BW / KUHP Perdata.
      Buku III (Overen Comet) Dalam hal pengangkutan darat sekalian diatur tentang pengangkatan barang, pengangkutan  lain yang diatur :
a.     Pada Stb 1927/262 tentang pengangkatan kereta pai
b.     UU No 3 / 1965 (lembaran negara 1965 No 25) tentang lalu lintas jalan raya)
c.      Stb 1936 No 451 berdasarkan PP No 28 / 1951 (LN 1951 No 2 ) dan PP No 2/1964/LN 1964 no 5 tentang peraturan lalu lintas jalan raya.
d.     Peraturan tentang pos dan telekomunikasi

2.    Pengangkutan laut
      Dalam pengangkutan laut diatur pada :
a.     KUHP Buku II Bab V, tentang perjanjian antara kapal
b.     KUHP Buku II Bab V A, tentang pengangkatan barang
c.      KUHP Buku II Bab V B, tentang pengangkutan orang
d.     Peraturan-peraturan Khusus lainnya.

3.    Pengangkutan Udara
      Diatur pada :
a.     Stb 1939 No. 100 berdasarkan UU No. 83/1958 (LN 1958 No 159)
b.     Tentang peraturan-peraturan lainnya.
4.    Pengangkutan Perairan Pedalaman
Diatur pada ;
a.     Buku I Bab V KUHP bagian 2 dan 3 pasal 90 – 98 misalnya pengangkutan di Sungai dan di selat, danau dsb

 

HUKUM ANGKUTAN

Pengertian Hukum Angkutan

Merupakan kedudukan yang sama antara pengangkut dan pengirim diseberangi dengan perjanjian-perjanjian kemudian perjanjian itu habis/berakhir pada waktu yang tidak pasti.
Ex : apabila pengangkut telah selesai maka perjanjian berakhir dengan sendirinya.

Hukum Perburuhan

Pengertian Hukum Perburuhan
Suatu aturan yang mengatur tentang buruh dan majikan dimana buruh lebih rendah dari majikan dan perjanjian berlangsung terus samapi waktu yang ditentukan dengan kesepakatan terlebih dahulu

Hak-hak Pengirim

Seorang pemilik dapat menolak jasa yang ditawarkan dengan di pengangkut oleh di pengirim itu sendiri.
Ex : Kurangnya keselamatan

Hak Penerima

1.     
Pengadilan Negeri
 
Menerima barang
2.      Menuntut barang yang tidak sampai

Kedudukan pengangkut dan pengirim tidak terdapat dalam KUHP hanya terdapat dalam pasal 466 dan pasal 521 KUHP yang disebut Cuma tentang definisi Pengangkutan Laut

PENDAPAT PARA AHLI TENTANG HUKUM ANGKUTAN

1.        H. M. M PURWO SUCIPTO SH
Hukum angkutan adalah orang yang mengikatkan dirinya untuk menyelenggarakan pengangkutan/barang ke tempat tujuan dengan selamat
Sedangakn Pengirim adalah orang yang mengikatkan dirinya untuk membayar upah angkutan

Pasal 517 KUHP

Disini terlihat bahwa di pengangkut menawarkan diri pada umumnya bagi orang yang ingin memakai jalannya tetapi pengangkut berhak menolak jika :
1.      Barang yang berbahaya
      Ex : ganja, bom, dll
2.      Barang larangan
      Ex : ganja, heroin dll.

Dalam pengangkutan ada beberapa unsur yang harus diketahui :
1.      Ada pengangkut / orangnya (person)
2.      adanya barang-barang yang menjadi objek angkutan
3.      adanya alat/sarana angkutan/isntrumen
4.      adanya di pengirim
5.      adanya di penerima

Dalam hukum Angkutan dikenal perjanjian timbal balik dimana di pengirim melakukan perjanjian dengan di penerima dengan kewajiban membayar ongkos angkut. Perjanjian timbal balik, baiknya dibuat dengan Akta Autentik

SIFAT-SIFAT PERJANJIAN ANGKUTAN

1.      Bersifat berkala
      Perjanjian antara para pihak akan putus apabila di perjanjian jangka waktu habis.
2.      Bersifat campuran
      Dalam perjanjian angkutan dimana pengangkut barang tersebut apabila terjadi penyimpangan terhadap suatu barang maka dibuat pula perjanjian penyimpangan.
3.      Bersifat konsenvalitas
      Perjanjian yang dilaksanakan kepada kesepakatan para pihak pada dasarnya kesepakatan para pihak telah mengatur perjanjian tetapi masih diperlukan alat bukti, dalam hal ini kita lihat seperti perjanjian Charter Kapal sebagaimana diatur dalam pasal 459 KUHP.
      Dengan perjanjian tersebut diatas, maka lahirlah suatu dokumen yang disebut konosumen → surat biasa
      Yang dimaksud dengan konsumen suatu surat tanda terima barang yang harus diberikan pengangkut pada pengirim sebagaimana yang diatur pada pasal 504 dan 506 KUHP

Dalam praktek  jika, terjadi kerusakan atas barang dan mobil angkutan yang menjadi tanggung jawab adalah si pengangkut dan hal ini tidak adil. Dalam teori diatur sedemikian rupa dalam Hukum Angkutan

Dalam barang angkutan barang di darat ada namanya dokumen yang disebut dengan Surat Muatan/Vracht bref yang diatur dalam pasal 90 KUHP. Namun, dokumen ini bukanlah syarat mutlak perjanjian muatan barang. Namun, tanpa dokumen ini perjanjian dianggap ada, sehingga si pengirim tidak punya hak untuk menahan barang/refensi jika Penerima barang tentang pembiayaan barang angkutan.

Dalam hal pelaksanaan perjanjian angkutan seringkali dilaksanakan oleh orang lain dalam hal ini dilaksanakan oleh :
1.    Ekspeditur
Seorang perantara yang bersedia untuk mencarikan pengangkut yang baik bagi seorang pengirim.
Ekspeditur diatur dalam KUHP Bab V Bagian II Pasal 86 – 90 KUHP. Jadi ekspeditur menurut UU hanyalah sekedar perantara yang bersedia mencari pengangkut untuk si pengirim tetapi tidak mengangkut barang yang dipersiapkan kepadanya sendiri.
Oleh karena itu, perjanjian yang terjadi antara ekspeditur dengan si pengirim disebut dengan perjanjian ekspedisi.
Sedangkan perjanjian ekspeditur atas nama pengirim dengan pengangkut disebut perjanjian pengangkutan.
Kadaluarsa mengenai angkutan oleh ekspeditur, diatur dalam pasal 90 KUHP. Daluarsa di Indonesia hanya berlaku 1 tahun, sedangkan di luar negeri daluarsa itu selama 2 tahun.
2.    Bagian kapal
3.    Perusahaan lain.

SIFAT PERJANJIAN EKSPEDISI

1.      Bersifat timbal balik
Kadaluarsa di atur pada buku II BW artinya diantara pengirim dan ekspiditur mengikatkan dirinya untuk mencari pengangkut yang baik untuk si pengirim, sedangkan si pengirim mengikat dirinya untuk membayar komisi pada ekspiditur
2.      Bersifat rangkap
3.      Bersifat berkala
Diatur dalam pasal 1601 – 1702 BW
4.      Bersifat pemberian udara

Jika ekspeditur membuat atas namanya sendiri, maka perjanjian ekspedisi ini mempunyai hubungan perjanjian komisi, dan jika kemungkinan ekspeditur menyimpan barang yang ada padanya, maka perjanjian ekspeditur ditambah dengan perjanjian penyimpangan.

PENGANGKUTAN

Yang dimaksud pengangkutan di sini adalah mengangkat/memindahkan suatu barang dari suatu tempat ke tempat yang lain

Tujuan dari Pengangkutan adalah

Orang ketiga yang tidak tersangkut dalam suatu perjanjian antara di pengangkut dan si pengirim tetapi ia berkepentingan dalam perjanjian itu.
Pada perjanjian ekspedisi dijelaskan disini pengirim tidak bisa menuntut pengangkut jika terjadi wansprestasi

Tanggung Jawab Ekspeditur

1.      Bahwa ekspeditur harus bertanggung jawab dalam pengiriman barang. Barang tersebut harus dalam keadaan rapi dan barang harus sampai kepada alamr sebagaimana yang diperjanjikan
2.      Ekspeditur bertanggung jawab/menghindari gangguan terhadap barang yang diangkut
3.      Tanggung jawab ekspeditur mengangkut lebih lanjut barang yang akan diangkutnya

Pasal 86 dan 87 adalah dasar hukum yang mengatur bagaimana tanggung jawab ekspeditur dan mencarikan pengangkat untuk mengirim suatu barang. Namun, daam praktiknya ekspeditur banyak yang jadi pengangkut dan ini mengalami kesulitan dalam pelaksanaan UU.

Batas-batas Tanggung Jawab Ekspeditur

Tanggung jawab ekspeditur berakhir jika barang telah sampai pada si penerima ( pasal 88 KUHP ) jika terdapat kerugian akibat kesalahan ekspeditur yang tidak dapat dibuktikan maka kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada ekspeditur itu sendiri.
Dalam praktiknya ada dikenal ekspeditur tidak tetap maksudnya ia bertindak sebagai ekspeditur hanya kadangkala yang diatur pada pasal 86 s/d 90 KUHP

Hubungan Antara Penerima dengan Perjanjian Ekspedisi

Jika penerima telah menerima suatu barang muatan atau menolak karena rusak atau kurang dari yang ditentukan. Maka apabila terjadi masalah ini antara si penerima dan si pengangkut akan berhadapan dengan perjanjian-perjanjian ekspedisi. Sejauh mana dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang ada
Pengirim adalah sebagai pemberi kuasa dan pemberi perintah pada ekspeditur untuk mencari pengangkut terhadap barang pengirim umumnya penerima bukan pemberi tetapi pihak pemberi.
Pasal 1357 BW  menyebutkan di penerima berhak memberikan honorarium kepada  atau mengganti uang muka yang telah dikeluarkan oleh ekspeditur dan ekspeditur mempunyai hak retensi (Pasal 1821 BW → hak menahan barang)

USAHA TRANSPORT

Yang dimaksud dengan usaha transport adalah orang-orang yang bersedia menyelenggarakan pengangkutan. Semuanya dengan menerima sejumlah uang tanpa mengikatkan dirinya untuk melakukan pengangkutan itu sendiri.

 

Hukum Angkutan

Dalam hal ini nampak jelas perbedaan antara pengangkutan dengan usaha transport yaitu yang bersedia menyelenggarakan pengangkutan, sedangkan pengangkutan disini adalah orang yang mencari pengangkutan bagi pengirim, pengangku menerima angkutan yang dapat diangkut dalam trayeknya sendiri.
 Usaha Angkutan adalah menerima seluruh angkutan yang dapat diangkut baik dalam trayeknya sendiri maupun trayek orang lain.
Dalam perkapalan juga dapat kita lihat tentang makelar Kapal yaitu : Perantara dalam jual beli kapal atau carter kapal. Disini makelar bertindak atas pengusaha kapal. Makelar mengusahakan kapal ( menyiapkan kapal ) supaya dimuat atau dibongkar suatu barang dan seterusnya menyerahkan barang tersebut kepada pengusaha kapal.
Makelar tidak mengurus dan hanya mempunyai tugas-tugas serta mempunyai sifat-sifat diantaranya adalah :
  1. Pelayanan kandang kala.
  2. Pemegamg kuasa artinya makelar dapat amanat dari pengusaha kapal.

Hal tersebut diatas diatur dalam Pasal 62 KUHP, dalam usaha angkutan ini juga kita mengenal adanya istilah Agenduane artinya orang-orang yang mengatur muatan-muatan kapal sedangkan Juru Padat adalah orang-orang yang ahli atau orang-orang yang berpengalaman dalam menepatkan barang diatas kapal.

PERVEEMAN & EKSPEDISI MUATAN

TUGAS PERVEEMEN

Perveemen dan ekspedisi muatan

Adalah jenis pekerjaan ekspeditur, perhubungan, makelar, dimana semuanya adalah perantara pengangkutan.
Di indonesia dipersatukan dalam perusahaan yang lazim pada pengangkutan laut. Hal ini dipertegas lagi dengan Dasar Hukum PP No 2 / 1969. Perveemen itu bisa juga disebut dengan jenis pekerjaan dipengangkutan laut yang perusahaannya dipersatukan dengan di perusahaan laut itu sendiri. Perveemen dalam melaksanakan pekerjaan tersebut didasari pada PP No 2 th 1969 / lembaran negara th 1969 No 2, disamping itu menurut Pasal 1 PP No 2 th 1969 menjelaskan  bahwa pada penumpukan dan penampungan barang yang dilakukan di gudang kemudian di lapangan gguna tempat barang diterima dari kapal selanjutnya siserahkan kepada perusahaan.

Secara ringkas Perveemen adalah merupakan jenis pekerjaan siapa orangnya : bisa ekspeditur, makelar, agenduane.
1.      Tugas Perveemen yang ditunjukan pada penampungan, penumpukan barang yang dilakukan dengan mengusahakan gudang, lapangan yang gunanya nanti adalah untuk memuat barang – barang, selanjutnya dimasukan ke kapal laut tersebut atau tugas perveemen. Disamping itu juga Perveemen menerima barang – barang yang telah dibongkar dari suatu kapal. Setelah itu Perveemen melakukan pengepakan dan selanjutnya Peveermen memberikan barang tersebut ke pengusaha yang dituju.
2.      Disamping itu tugas Perveemen setelah dia melakukan pengepakan misalnya : Ekspeditur muatan kapal juga berhak untuk melakukan penyimpanan barang dalam waktu yang ditentukan. Sedangkan dalam pengurusan dokumen dan pekerjaan yang bersifat penerimaan dan penyerahan barang yang di angkut melalui laut untuk diserahkan pada perusahaan dan dilanjutkan pada pemilih barang itu sendiri.

Syarat – syarat untuk mendapatkan izin berusaha di bidang Perveermen

1.      Diberikan oleh mentri Perhubungan yang diatur dalam Pasal 28 PP No 2 th 1969.
2.      Adanya tenaga ahli untuk melakukan penyimpanan dan penyusunan, penerimaan, pengepakan untuk pihak ke III
3.      Kelengkapan perusahaan adanya ruang kerja dan lapangan terbuka untuk menempatkan barang – barang yang ada.
4.      Mempunyai modal kerja, adanya pelabuhan laut dan adanya perahu – perahu yang nantinya untuk mendukung aktifitas – aktifitas terhadap pekerjaan – pekerjaan yang telah dilakukan.

SURAT MUATAN

Surat muatan adalah suatu surat yang dibuat untuk menegaskan lagi perjanjian yang dilakukan antara pengirim dengan ekspeditur ( pihak I dengan pihak II )
Surat muatan ini diatur pada Buku I bab II Pasal 90 KUHD. Dalam surat muatan memuat selain apa yang telah disetujui dalam pengangkutan dan selanjutnya mengatur tentang penggantian kerugian, keterlambatan, sebagai mana diatur dalam pasal 30 KUHD.
Dalam hal ini timbul suatu pertanyaan tentang Pasal 90 yang menyatukan bahwa Surat muatan merupakan perjanjian antara si pengirim sebagai pihak I dan si pengangkut sebagai pihak ke II maka apabila surat muatan tidak ada dalam suatu anggkutan. Pekerjaan tersebut dikembalikan pada perusahaan kapal itu sendiri sehingga perjanjian itu tidak dianggap ada.

Menurut Mollengraf :
Yang dimaksud dengan surat muatan itu adalah surat pengantar terbuka yang mengangkut tentang barang-barang yang ditunjuk kepada si alamat sebagai mana yang telah disepakati sebelumnya.

Menurut Polok

Apabila surat muatan itu telah dibubuhi dengan tanda tangan kedua belah pihak ( pengangkut dan pengirim ) baru adanya perjanjian angkutan.

Faedah dari surat muatan.
Si pengangkut berhak memuat surat muatan seperti yang dimaksud dalam pasal 90 KUHD supaya ia dapat memperlihatkan :
a.           Barang yang diangkutnya
b.           Apakah barangnya telah dibungkus dengan baik/ tidak
c.            Dalam surat muatan dapat diminta pada sipengirim dan pengangkut menuliskan diakhir muatan tersebut bahwa telah diterima barang dengan baik

Isi Surat Muatan

1.      Mengenai barang apa, jumlah barang, bentuk dan nama barang
Barang – legal atau tidak
Jumlah barang – Untuk menentukan jangan sampai kelebihan muatan dijalan raya
2.      Alat sipengirim dan penerima barang
Penting, Jelas alamatnya, supaya jangan terjadi kesalahan error in objectif
3.      Adanya tertera  mengenai uang angkutan
Penting, Jelas alamatnya, supaya jangan terjadi kesalahan error in objectif
4.      Tanggal perjanjian kapan angkutan itu dibuat
Perjanjian pada pasal 1320
5.      Tanda tangan pengirim
Tanda tangan berguna apabila terjadi permasalahan
Yang menarik dari kelima hal tersebut diatas adalah pada no 4 karena kita tidak Over mach (Keadaan terpaksa)

Unsur – unsur Over Mach
Seketika / reflek

 

FUNGSI SURAT MUATAN

Didalam surat muatan biasanya dikeluarkan atas nama pengangkut dan akibatnya tidak dapat pindah tangan kepada orang lain.  Surat muatan termasuk pada surat berharga yakni sebagai surat konosemen pada pasal 504 KUHP.

KEWAJIBAN PENGANGKUT

Dalam perjanjian pengangkutan dimana si pengirim  dengan sipengangkut saling terkait dengan yang lainnya. Kewajiban pengangkutan sesuai dengan isi perjanjian mereka. Jika terjadi perselisihan artinya jika penerima menolak menerima barangnya maka si penerima boleh mengajukan ke pengadilan  negeri. Bila cukup aturan untuk dituntut maka hakim dapat memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan dan mengenai barang tersebut dapat disimpan dalam gudang dengan baik, atas permohonan pengangkut setelah mendengar pendapat penerima hakim dapat memerintahkan untuk menjual barang itu agar jangan lekas rusak, busuk.




TUJUAN HAKIM MEMERINTAHKAN UNTUK MELAKUKAN PELELANGAN SUPAYA:
-          Si pengangkut atau sipengirim dapat melunasi uang berhubungan dengan masalah angkutan tersebut.
-          Apabila para pihak tidak memenuhi kewajibannya maka ia dapat di bebani ganti rugi

TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ADALAH

Melakukan pengangkutan dengan baik, mulai barang yang dimuat sampai ketempat penerima. Jika tidak selamat maka si pengangkut bertangung jawab terhadap barang yang rusak tersebut.
Dengan demikian pengangkutan berarti dapat dituntut ganti rugi dari rusaknya barang kecuali 4 hal yang harus diperhatikan sebagaimana pasal 91 KUHP
1.      Keadaan memaksa Overmach
2.      Cacat barang itu sendiri
3.      Kesalahan si pengirim
4.      Terlambat barang sampai tujuan karena rusak


Sebaliknya Pengangkut Dapat Mendapat Tuntutan Dalam Pasal dimana  pengangkut mempunyai beberapa alasan :
1.      Tidak dapat dilaksanakannya
2.      Tidak sempurna
3.      Tidak tepat waktu dilaksanakannya perikatan itu disebabkan karena suatu peristiwa yang tidak dapat diduga lebih dahulu dan tidak dapat dipertanggung jawabkan dan tida ada itikat buruk dalam hal ini dapat diberikan dalam pengangkut

JALAN DAN PEMAKAI JALAN

Mengenai UU Lalu Lintas (LLAJR)
Peraturan zaman kolonial  Belanda telah dicabut dan diganti dengan Stb 1933 No 86 diganti dengan UU No 7 tahun 1951 (LN 1951 No 42) selanjutnya dikeluarkan lagi UU No 14/1992.
Sesuai dengan keadaan lalu lintas di Indonesia ditegaskan lagi oleh UU No 3 tahun 1965 ayat 1 menentukan :

1.        Kendaraan bermotor
Setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu biasanya digunakan untuk pengangkutan orang-orang/barang selain yang berjalan di rel kereta api
2.        Mobil Penumpang
Setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dan bagasi
3.        Mobil Bis
Setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 tempat duduk dan tidak termasuk tempat duduk pengemudi dan yang tidak dilengkapi dengan tempat barang
4.        Mobil Barang
Kendaraan bermotor selain dari mobil yang terdapat pada no 1, 2, 3 diatas bukan pula motor roda 2
5.        Kendaraan Umum
Kendaraan yang biasanya di pergunakan oleh umum dengan melakukan pembayaran
6.        Pengemudi
Orang-orang yang mengemudikan kendaraan/orang-orang yang langsung mengawasi orang lain yang mengemudi

KEWAJIBAN DI PEMAKAI JALAN

Dilarang menggunakan jalan, dengan cara yang dapat merugikan, menghalagi, membahayakan kebebasan, keamanan lalu lintas/menimbulkan kerusakan pada jalan.
Menurut UU Lalu Lintas/Angkutan Jalan Raya karena jalan raya itu di buat dengan biaya yang banyak, maksudnya agar dapat dipakai oleh semua orang dalam jangka waktu yang lama maka setiap pemakai jalan dapat memakai sebaik-baiknya, dimana sebagai pemakai jalan perlu ada tata tertib lalu lintas yang harus dipenuhi oleh setiap pemkai jalan dan bagi pelanggarnya harus diberi sanksi.

Syarat-syarat Seorang Pengemudi (UU No. 33/1964)
1.      Harus dapat memperlihatkan SIM
2.      Harus dapat memperlihatkan pendataan yang lengkap
3.      Harus mengerti tentang rambu-rambu lalu lintas
4.      harus mampu mengemudi dengan lancar
5.      Pengemudi tidak dalam keadaan mabuk, sakit/terganggu jiwanya

KETENTUAN UMUM UU NO 14

PASAL 92

Pasal 1 dari ketentuan Umum UU No 14 Pasal 92 mengatur Hal-hal sebagai berikut :
1.        Lalu lintas
               Kendaraan/gerak kendaraan orang atau hewan-hewan yang ada di jalan
2.        Angkutan 
Perpindahan barang-barang dari suatu tempat ke tempat yang lain
3.        Jaringan transport
…………………………………dan atau ruang kegiatan yang dihubungkan dengan lalu lintas sehingga membentuk satu kesatuan jaringan untuk keperluan
4.        Jalan
Suatu lokasi atau tempat yang diperuntukkan atau dipergunakan untuk keperluan lalu lintas secara umum
5.            Terminal
Prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan barang/orang serta mengatur kepulangan dan keberangkatan kendaraan umum
Yang                                                      dari transportasi
6.            Kendaraan
Suatu alat yang dapat bergerak di jalan raya, kendaraan itu terdiri dari kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor
7.        Kendaraan bermotor
Kendaraan bermotor yang digerakkan oleh krakter teknik yang berada pada kendaraan itu sendiri.
8.        Perusahaan Angkutan Umum
Perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang/barang dengan kendaraan umum di jalan
9.        Kendaraan Umum
Setiap kendaraan bermotor yang disediakan oleh kendaraan angkutan umum dengan dipungut bayaran
10.      Pengguna Jasa
Setiap orang/badan hukum yang menggunakan jasa angkutan baik angkutan orang maupun barang

PENGANGKUTAN FERY

Menurut lampiran surat keputusan menteri perhubungan tanggal 22 Januari 1971 dengan Sk No 20/P/1971 mengenai lintasan, jalan, jalur yang dilalui dari sebuah deri adalah perairan laut, sungai, danau, selat dan lain sebagainya.
Adalah kata yang diperjelas yang lalu mengenai fery yang terlampir dalam lampiran SK No 20/P/1971 yang menyatakan pengangkutan fery ini dilakukan dengan kapal tambang yang mana mengangkat orang-orang, barang, mobil, truk
Mengenai perjanjian pengangkutan, hak dan kewajiban para pihak bertanggung jawab. Perikatan yang timbul dalam perjanjian sudah termasuk pada perjanjian pengangkutan yang mendahuluinya.
Oleh karena itu perlu kiranya diketahui bahwa pengaturan tentang angkutan pada fery itu baik di sungai, danau diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      UU kapal pedalaman Stb 1927 No 289 dan Stb 1929 No III
2.      Peraturan pedalaman stb 1914 No 226 dan Stb 1947 No 50
3.      Ordonantie dari dinas kapal pedalaman Stb 1928 No 254
4.      Melindungi bangunan air Stb 1854 No 95 jo 1954 No 202
      Disamping itu pengaturan juga dapat dilihat dalam ordonanti menteri perhubungan

- Wewenang pengaturan pengawasan di atas kapal, dibanda, sungai, selat, danau
a.     Menteri perhubungan
b.     Daerah-daerah yang belum diatur oleh menteri perhubungan maka peraturan-peraturan tersebut diatur oleh DPRD propinsi
c.      Apabila aturan tersebut belum ada maka DPRD propinsi harus membuat aturan-aturan baru terhadap perhubungan ini.

4 komentar:

  1. Thx, artikel yang bagus... untuk download draf perjanjian pengangkutan barang dalam format word (.doc), silahkan kunjungi:
    http://www.legalakses.com/download-draf-perjanjian-jasa-pengangkutan-barang/

    BalasHapus
  2. ada yang kurang, cantumin sumbernya darimana saja

    BalasHapus
  3. Artikel yang bagus dan bermanfaat.
    Saran next mohon cantumkan sumber

    BalasHapus

saran, kritik, ide dan uneg-uneg