Rabu, 30 Maret 2011

HUKUM PIDANA


HUKUM PIDANA


 

PENGANTAR HUKUM PIDANA

UNSUR HUKUM adalah :
1.   Memaksa,
2.     Dibuat oleh penguasa negara,
3.     Ada sanksi.

 

ISI HUKUM adalah

1.   Perintah,
2.   Larangan.

KESIMPULAN PENGERTIAN HUKUM
Adalah peraturan yang berisi perintah dan larangan dan bersifat memaksa yang dibuat oleh
penguasa negara dan bila dilanggar mendapat sanksi.

PEMBAGIAN HUKUM

Karena hukum merupakan “HIMPUNAN” peraturan maka secara garis besar hukum di bagi menjadi 2 yaitu  :
1.   HUKUM PUBLIK
      Adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dengan titik beratnya kepentingan umum.
2.   HUKUM PRIVAT
      Adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dengan titik berat perlindungannya kepada pribadi atau individu.
      Pengertian ini dapat diarti sempitkan sebagai berikut :
      “Hukum privat dapat di buat oleh para pihak dengan isi setiap perjanjian berllaku sah sebagai UU bagi para pihak yang membuat perjanjian (asas SUN SURVANDA)

BEDA HUKUM PUBLIK DAN HUKUM PRIVAT SECARA HUKUM.
·         Hukum Publik bersifat DINGER RECHT
Bersifat umum dan memaksa yang dilindungi oleh negara sertaTidak bisa dikesampingkan dengan apapun.
·         Hukum Privat bersifat AMPULAN RECHT
Bersifat pribadi dan hanya pengatur serta bisa dikesampingkan.

HUKUM PIDANA

UNSUR HUKUM PIDANA           :
1.   Siapa,
2.   Perbuatan apa,
3.   Apa hukumannya.

KESIMPULAN PENGERTIAN HUKUM PIDANA
Adalah hukum yang mengatur siapa yang dapat di hukum, perbuatan apa yang dapat dihukum, dan apa hukumannya.

Dari ketiga unsure lahirlah suatu bentuk-bentuk perbuatan      :
1.   Apa saja yang dapat dikatakan perbuatan melanggar hukum dan bentuk hukum bagaimana untuk sebuah perbuatan. (arahnya ke hukum materil)
2.   Setelah dapat bentuk-bentuk hukum bagaimana pelaksanaannya. (arahnya ke hukum formil).

BEDA HUKUM PIDANA DAN KUHP

Dari definisi hukum pidana diatas maka hukum pidana sebagi aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, dan suatu akibat berupa pidana.
Jadi dasar hukum pidana berpokok pada 2 hal yaitu        :
1.   PERBUATAN YANG MEMENUHI SYARAT-SYARAT TERTENTU
      Perbuatan yang dilakukan oleh orang yang memungkinkan adanya pemberian pidana dan perbuatan semacam itu dapat disebut perbuatan yang dapat dipidana (perbuatan jahat)
2.   PIDANA
      Adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
      Contoh       :          
      Lihat pasal 10 KUHP
      Jenis pidana yaitu   :
  1. Pidana pokok
1.   Pidana mati,
2.   Pidana penjara,
3.   Pidana kurungan,
4.   Denda,
5.   Pidana tutupan (UU No 20/1946)
  1. Pidana tambahan
1.   Pencabutan beberapa hak yang tertentu,
2.   Perampasan beberapa barang yang tertentu
3.   Pengumuman putusan hakim.

Definisi menurut ahli    :

SIMON

1.   Keseluruhan larangan atau perintah yang oleh negara diancam nestapa,
2.   Keseluruhan peraturan yang menetapkan syarat-syarat untuk menjatuhkan pidana
3.   Keseluruhan dasar dan aturan yang dianut oleh negara dalam kewajibannya untuk menjalankan hukum yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar larangan itu.

ISTILAH HUKUM PIDANA

Hukum pidana disebut juga        :
1.   IUS POENALE
      Adalah hukum pidana materil yaitu aturan-aturan yang mengatur apa yang dikatakan hukum pidana dengan kata lain     :
      IUS POENALE menentukan siapa yang harus mempunyai syarat-syarat tertentu yang memungkinkan untuk dapat dihukum.
      Jadi IUS POENALE adalah merupakan hukum pidana materil di Indonesia.
      Contoh       :          
      Delik umum             :           KUHP
      Delik khusus            :           Hukum pidana yang diatur diluar KUHP seperti    :
1.     UU KORUPSI,
2.     UU narkotika,
3.     UU tindak pidana ekonomi.
4.     dll
2.   IUS POENIENDI
      Adalah hukum pidana formil dengan arti       :
      1.   Secara luas      :           Adalah hak dari negara atau alat-alat perlengkapan dari negara
untuk mengenakan atau mengancam pidana terhadap perbuatan tertentu dengan kata lain adalah bagaimana negara melaksanakan pidana atau cara-cara.
      2.   Secara sempit  :           Adalah hak untuk menuntut perkara-perkara pidana,
menjatuhkan pidana terhadap orang-orang yang melakukan
perbuatan yang terlarang.
      Kesimpulan            :
      IUS POENIENDI adalah hak untuk menggunakan pidana.
Jadi IUS POENIENDI adalah merupakan hukum pidana formil di Indonesia.
NOTE
1.   ASAS CORCODANTIE
  • Zaman Yunani   :           Bersatu kemudian terpecah belah.
  • Zaman Romawi :           Terpecah belah kemudian bersatu.
Kala itu Romawi dipimpin oleh kaisar Augustianus yang merupakan seorang bujangan.
Dimasa itu pula ada 2 orang, bernama                      :
  1. Tri buni anus, ia seorang homosex, segala apa yang terjadi dan apa yang dialaminya setiap hari dicatatnya.
  2. Theodora, seorang gadis mengalami perkosaan sehingga membuatnya strees dan menjadi wts, segala yang dialaminya ditulisnya dalam sebuah buku.
Tanpa disengaja bertemulah keduanya, dan saling tukar cerita. Tribuni anus yang merasa kasihan kemudian mengahadap kaisar untuk menceritakan kisah Theodora serta meminta perlindungan pada kaisar untuk Theodora. Kaisar tertarik maka dipanggillah keduannya untuk mengahadap , oleh kaisar dari kedua buku itu dihimpunlah dan dibuatlah catatan-catatan penting mengenai hukum yang kemudian diberikan dan disebarkan kepada masyarakatnya, dalam perkembangannya catatan itu menjadi yang dinamakan :
  1. Untuk Pidana dinamakan IUS PENAL.
  2. Untuk Perdata dinamakan IUS CIVIL
Kemudian Roma menjajah Perancis, hukum Roma diberlakukan diperancis dengan berganti nama       :
  1. Ius Penal menjadi Code penal.
  2. Ius Civil menjadi Code Civil.
Ketika Perancis menjajah Belanda, Hukum Perancis diberlakukan di negara Belanda dan berganti nama           :
  1. Code penal menjadi WVS
  2. Code Civil menjadi BW
Belanda menjajah Indonesia, hukum Belanda diberlakukan di Indonesia tahun 1912, yang dalam perkembangannya namanya berubah menjadi   :
  1. WVS menjadi Hukum Pidana.
  2. BW menjadi Hukum Perdata.

Sehari setelah merdeka PPKI mengsahkan UUD 45 sebagai konstitusi, pada “PASAL 2 PERALIHAN” mengatakan        :
“Sepanjang belum ada UU baru berlaku, UU lama tetap dipakai/berlaku”.

! tahun setelah merdeka yaitu tahun 1946 lahir UU No. 1 Tahun 1946 “ mengesahkan KUHP sebelum kemerdekaan berlaku sebagai KUHP”.

Jadi dapat disimpulkan
BILA ATAU KAPAN KUHP DISYAHKAN ?
Jawab         :           1. tahun 1912 (asas corcodantie)
                              2. Pasal 2 peralihan,
                              3. Pasal No. 1 tahun 1946.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

saran, kritik, ide dan uneg-uneg