Rabu, 30 Maret 2011

HUKUM PERDATA


HUKUM PERDATA

ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM PERDATA
1.     ISTILAH
      Hukum perdata adalah terjemahan dari “ BURGHLIJK RECHT”.
      KUHP terjemahan “BURGHLIJK WETBOEK” (BW)
      Orang Indonesia yang pertama kali menemukan istilah “HUKUM PERDATA” adalah Prof. Djoyo diguno, beliau mengambil dari bahasa Jawa yaitu kata “PERDOTO” yang artinya “perselisihan atau pertengkaran”
      Mengenai pendapat ini ada yang setuju dan ada yang menentangnya. Namun istilah tersebut telah diterima secara resmi dan buat pertama kali kata “PERDATA” itu dicantumkan dalam per undang-undangan Indonesia yaitu  :
      1.   Konstitusi RIS yang dicantumkan dalam pasal-pasal sebagai berikut   :
·         Pasal 15 ayat 2
·         Pasal 144 ayat 1
·         Pasal 156 ayat 1
·         Pasal 158 ayat 1
      2.   UUD’S yang dicantumkan dalam Pasal-pasal sebagai berikut   :
·         Pasal 15 ayat 2
·         Pasal 101 ayat 1
·         Pasal 106 ayat 3.

2.     PENGERTIAN
Menurut beberapa ahli
1.     Prof DR.Mr Wiryono Projodikoro (bekas ketua MA)
            Hukum perdata adalah suatu rangkaian peraturan yang mengatur perhubungan hukum
            antara orang-orang atau badan hukum, satu sama lain tentang hak-hak dan kewajiban.
      2.   Verting
            Hukum perdata adalah aturan-aturan hukum yang menetapkan bagaimana harusnya
            tingkah laku dari perseorangan yang satu terhadap perseorangan yang lain.
      3.   Volmar
            Hukum perdata/Burgerlijk recht adalah aturan-aturan atau norma-norma yang dalam
            suatu masyarakat tertentu memberikan pembatasan. Dengan demikian perlindungan
            yang seimbang dari kepentingan pribadi para warga, terutama yang bertalian dengan
            hubungan keluarga.
      4.   Paul scholten
            Hukum perdata adalah hukum antara perseorangan, hukum yang mengatur wewenang
            dan kewajiban dari perseorangan yang satu terhadap perseorangan yang lain, didalam
            pergaulan masyarakat dan di dalam perhubungan keluarga.
     
      KESIMPULAN
      Dari keempat pendapat tersebut intinya adalah         :
      Hukum perdata adalah hukum yang mengatur persoalan antara individu yang satu
      dengan individu yang lain.
     
     
PENTING
Dalam ujian kalau ada pertanyaan           :
‘Bagaimana pendapat saudara mengenai pengertian hukum perdata ?”.
cara menjawab  :
Pendapat (sebutkan nama ahli) mengenai hukum perdata adalah  :
“……………………”
Saya sependapat dengan pendapat (sebutkan nama ahli) yaitu    :
“……………………..”

PEMBAGIAN DAN ISI BW
1.     Latar belakang
Bw berlaku untuk Indonesia untuk golongan         :
1.     Golongan eropah untuk orang eropah
2.     Golongan Timur asing untuk orang timur asing.
3.     Golongan pribumu untuk orang pribumi (yang menundukan diri)
Lembaga “penundukan diri” diadakan berdasarkan STABLAT No 12 Tahun 1917.
Yang dimaksud dengan “Penundukan diri” disini adalah penundukan diri terhadap hukum
perdata barat.

Penundukan diri dibagi menjadi empat bagian yaitu          :
1.     Penundukan diri secara keseluruhan (afgehele onderwerping) dengan syarat-syarat
·         Monogami.
·         Pria yang sudah beristri harus seizin istri.
·         Dewasa dan tidak dibawah peng-amp-uan.
·         Mempunyai nama keturunan.
      Contoh       :  George Bush (bush) nama keturunan untuk diturunkan ke anak cucu.
·         Berlaku untuk istri dan anak-anak yang dibawah umur.
      Contoh       :  istri Tina, suami Muchtar taher, jadi nama istri Tina taher (Taher nama
                           keturunan)
·         Tidak dapat dicabut kembali.
·         Wanita yang telah dewasa tapi belum bersuami boleh menundukan diri.

2.     Penundukan diri untuk sebagian (gedeeltelijke onderwerping)
·         Tidak dimestikan monogami tetapi tetap dengan izin dari istri atau dengan istri-istri.
·         Tidak dapat dicabut kembali.
·         Tidak boleh dilakukan untuk
1.     Wanita yang telahbersuami.
2.     orang yang belum dewasa.
3.     dibawah peng-ampu-an.

3.   Dianggap sudah menundukan diri / penundukan diri secara diam-diam (veronder stelde)
      Orang dianggap menundukan diri secara diam-diam atau sukarela apabila melakukan tindakan hukum yang diatur dalam hukum perdata dan hukum dagang eropah, dimana hal ini tidak ada diatur dalam hukum mereka.
      Contoh :           menandatangani cek, karena hukum adat tidak ada aturan
                              mengenai cek.

4.   Penundukan diri untuk hal tertentu (onderwerping voor een bepaal de recht handeling)
            contoh  :           Dalam hukum adat tidak ada diatur mengenai PT (perseroan terbatas),
                                    sedangkan ada orang Indonesia yang ingin mendirikan PT, maka untuk
                                    hal ini mereka menundukan diri kepada hukum perdata eropah yang
                                    berkenaan dengan PT.

KET            :
·         Ad 1 dan 2 jarang dilaksanakan karena untuk menyesuaikan diri dan merubahnya sangat sulit.
·         Ad 3 dan 4 sering dilaksanakan.

2.   PEMBAGIAN BW
      KUHP terdiri atas 4 buku yaitu          :
1.     Buku I tentang Orang (Van person), 18 Titel memuat Pasal 1 s/d 498.
2.     Buku II tentang Benda (Van zaken), 21 Titel memuat Pasal 499 s/d 1232.
3.     Buku III tentang Perikatan (Van verbintenisan), 18 Titel memuat Pasal 1233 s/d1864.
4.     Buku IV tentang Bukti dan Daluarsa (Van Bewijsen verjaring), 7 Titel memuat Pasal 1865 s/d 1993.
TITEL = JUDUL

3.   ISI BW
      Garis besar isi BW sebagai berikut   :
I.    HUKUM PERORANGAN
Ialah peraturan-peraturan hukum tentang sifat, cakap dan wewenang seseorang termasuk didalamnya soal :
a.     Pencatatan sipil,
b.    Nama,
c.     Nama keturunan, Tempat tinggal.

Hukum Perseorangan ini mengatur tentang “ORANG” sebagai pendukung hukum yang mampu berhak dan mampu berkewajiban (subyek hukum).
SKEMA                        :

                                                Naturlijk Person
                        Orang
Manusia                                    Recht person

                  Budak               Kewajiban

            KET      :
            Manusia terbagi menjadi 2 yaitu :
1.   Orang         :           Mampu berhak dan mampu berkewajiban.
2.   Budak         :           Mampu berkewajiban tapi tidak mempunyai hak (tidak mampu
berhak)
Dalam perkembangannya orang dibagi 2 yaitu    :          
1.     Orang dalam arti yang sebenarnya (NATURLIJK PERSON)
·         Dalam Pasal 3 BW “Tiada suatu hukumanpun mengakibatkan kematian perdata, atau kehilangan segala hak kewarganegaraan”.
Penjelasan       :
Hakim tidak boleh menjatuhkan vonis kepada seseorang dengan hukuman “Kematian Perdata” Karena jika seseorang yang Kematian perdata berarti orang itu tidak lagi mampu berhak = Budak.
·         Dalam Pasal 2 BW “Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana juga kepentingan si anak menghendaki”.
Penjelasan       :
Berlakunya seorang manusia sebagai subyek hukum dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat seorang meninggal dunia. Dalam hukum perdata mengatur seluruh segi kehidupan manusia sejak lahir dan masih dalam kandungan ibunya sampai meninggal dunia.
Dalam pasal ini yang diatur adalah ”Kepentingan anak” yang terkait dalam hak waris atas harta bapaknya. Dengan catatan anak tersebut lahir dalam keadaan hidup, dan kalau ternyata anak tersebut lahir dalam keadaan mati maka dianggap ia tidak pernah ada.
2.     Badan Hukum (RECHT PERSON)
Orang yang dilahirkan oleh hukum yaitu suatu perkumpulan atau Badan hukum.
Contoh       :           PT (Perseroan Terbatas)
Badan Hukum untuk bertindak sendiri atau melakukan perbuatan hukum memerlukan orang-orang atau pengurus dari badan hukum itu.
Dalam BW tidak ada di atur mengenai RECHT PERSON (Badan Hukum), karena BW dibukukan 1 OCK 1838, di mana masa itu belum ada PT oleh karena itu peraturan mengenai Badan hukum hanya dapat dilihat dengan Teori-Teori atau Doktrin-Doktrin dari para ahli.
Teori-Teori yang berkenaan dengan badan hukum itu antara lain adalah          :
1.   TEORI FIKSI (KHAYALAN atau ANGAN-ANGAN)
Dipelopori oleh Von Savigny yang mengatakan bahwa manusia saja yang dapat bertindak hukum, Badan hukum itu terjadinya karena angan-angan saja, segala gerak-gerik dari badan hukum itu adalah kehendak dari orang-orang yang mengurusi, bukan dari badan hukum itu sendiri, karena itu suatu badan hukum tidak dapat melakukan perbuatan melanggar hukum dengan demikian badan hukum tidak dapat dituntut, yang dapat dituntut adalah orang-orang yang mengelolanya (pengurus).
·         Teori ini tidak lagi dipakai hanya sebagai perbandingan saja.

2.     TEORI ORGAN (VON GIERKE)
Badan hukum bukanlah suatu fiksi tetapi kenyataan, buakn kenyataan seperti manusia tapi kenyataan pada jiwanya. Badan hukum melakukan perhubungan hukum adalah melalui alat (organ) yang ada pada nya inilah yang melaksanakan keamanan dari badan hukum itu. Jadi yang bisa dituntut adalah Badan hukumnya bukan orangnya.
ALASAN Badan Hukum nya yang dituntut adalah            :
Tindakan yang dilakukan oleh alat-alat organ dari organisasi itu merupakan tindakan dari badan hukum itu sendiri, karena itu jika badan hukum tersebut melakukan tindakan melanggar hukum maka badan hukum itu dapat dituntut.

3.   TEORI MILIK BERSAMA (KOLEKTIF)
Dipelopori oleh Moleengraf mengatakan bahwa para anggota dari organisasi itulah yang dapat dipandang sebagai yang mempunyai hak, itu terjadi apabila orang-orang yang telah bersatu itu bersama-sama bertindak dalam satu ikatan atas nama badan hukum itu sehingga mereka mempunyai hak dan kewajiban bersama yang bukan hak dan kewajiban dari tiap-tiap anggota itu sebagai perseorangan.
·         Teori ini tidak dipakai lagi karena kurang jelas dan tidak tepat.

4.   TEORI KENYATAAN YURIDIS (LEER DER YURIDISHE REALITIET)
Lembaga yang berwenang membuat UU, mencantumkan dalam UU bahwa yang melaksanakan apa yang ditetapkan oleh UU tentang perkumpulan orang-orang maka perkumpulan itu disebut badan hukum
·         Teori ini tidak ada yang memelopori karenna merupakan ide atau pemikiran dari orang banyak. Teori ini paling bagus dipakai untuk badan hukum.

Beda NATURLIJK PERSON dengan RECHT PERSON adalah    :
Naturlijk Person             :           Ada setelah dilahirkan.
Recht Person                :           Ada setelah didirikan.

II.    HUKUM KEKELUARGAAN (FAMILI RECHT)
      Mengatur perhubungan hukum yang timbul karena hidup berkeluarga seperti         :
1.     Perkawinan,
2.     Kekuasaan orang tua,
3.     Perwalian,
4.     Peng-ampu-an.

III.   HUKUM KEKAYAAN (VERMOGEN RECHT)
      Mengatur perhubungan hukum berkenaan dengan kekayaan dan hal-hal yang
bersangkutan dengan hidup.
·         Dalam arti luas dapat dimasukkan kedalamnya sebagian dari hukum keluarga yaitu berkenaan harta dalam perkawinana.
Hukum kekayaan ini dapat dibagi atas 2 bagian yaitu       :
1.   Hukum benda (zaken recht)
2.   Hukum Perikatan (Verbintenissen recht)

IV.  HUKUM WARISAN (ERFRECHT)
      Yang mengatur harta benda seseorang setelah yang empunya meninggal dunia.

V.   HUKUM PEMBUKTIAN (BEWIJS RECHT)
      Yaitu hukum yang mengatur tentang pembuktian seperti pembuktian dengan        :
·         Surat,
·         Sumpah,
·         Saksi.

VI.  DALUARSA (VERJARING).
      Yaitu peraturan tentang tenggang waktu yang diperlukan agar memperoleh hak atau hak tersebut lepas daripadanya.
            Contoh :
·         Dalam kurun waktu 20 tahun, seseorang yang telah menguasai tanah dan tidak ada yang komplain maka tanah tersebut telah menjadi hak orang tersebut.
·         Seseorang yang berobat ke Dokter, lupa bawa unang untuk membayar jasa Dokter, dan ia berjanji akan membayarnya besok, tapi karena lupa atau sesuatu hal ia tidak membayarnya sampai 2 ½ tahun, maka hilanglah hak dokter tersebut untuk menagihnya.

CAKAP (BEKWAN) DAN WEWENANG (BEVOEGD)
1.   PENGERTIAN CAKAP
      Orang sebagai subyek hukum yang dapat melaksanakan sendiri hak dan kewajibannya.
      Dalam UU juga ada larangan bagi seseorang untuk melakukan tindakan hukum yaitu yang disebut sebagai orang yang tidak cakap hukum (on bekwan) dalam membuat persetujuan-persetujuan dengan kategori yang tercantum dalam pasal 1330 BW sebagai berikut     :          
1.     Orang yang belum dewasa (Umurnya belum cukup untuk dianggap sebagai orang dewasa.
2.     Mereka yang ditaruh dibawah peng-ampu-an (Otaknya yang tidak waras, hingga tidak dapat mengendalikan sendiri pikirannya).
3.     Wanita yang bersuami.

Ketiga macam orang tersebut jika hendak melakukan tindakan/perbuatan hukum maka harus didampingi oleh    :
1.     Orang yang belum dewasa didampingi walinya,
2.     Orang yang dibawah peng-ampu-an didampingi oleh curatornya,
3.     Wanita yang bersuami didampingi oleh suaminya.

Perbedaan antara cakap dan wewenang
      Cakap         :           bersifat umum,
      Wewenang  :           bersifat khusus.
     
Seseorang yang cakap dalam hal tertentu, mungkin tidak wewenang
Pasal 1467 BW menyebutkan “tidak boleh mengadakan jual beli antara suami istri.
Contoh       :           Seorang Suami adalah cakap tetapi tidak berwenang menjual apa                                                saja kepada istrinya.
Kasus         :           A = istri, B = suami, A dan B hartanya tidak campur.
Ketika suami mengadaikan salah satu hartanya missal mobil kepada C, sebelum jatuh tempo pembayaran B menjual mobil tersebut pada A, maka ketika B tidak membayar, C tidak bisa menyita mobil tersebut, dalam ha; ini C yang dirugikan.
Jadi tujuan dari pasal ini adalah melindungi pihak ke tiga yang dirugikan.

CATATAN SIPIL (BURGERLIJK STAND)
Tugas utama kantor catatan sipil adalah mengeluarkan catatan atau akta tentang        :
1.     kelahiran,
2.     Kematian,
3.     perkawinan,
4.     perceraian.
Akta yang dikeluarkan oleh kantor ini adalah sah dalam penggunaannya dan sama dengan “akta otentik”.

AKTA OTENTIK adalah akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan

BEDA AKTA OTENTIK DENGAN AKTA BIASA
Akta Otentik            :           Dalam hal pembuktian mempunyai kekuatan pembuktian
yang sempurna artinya isi dari akta itu dianggap benar oleh siapa saja sampai hakim menyatakan akta itu cacat menurut hukum.
                                          Contoh :           ijasah, KTP, SIM, BPKB, dll.
Akta biasa               :           dalam pembuktian tidak mempunyai kekuatan pembuktian
yang sempurna.
                                          Contoh :           Segel dll

·         Setelah akta dikeluarkan beberapa tahun kemudian ada perubahan, maka perubahan itu dicatat pada pinggir yang kosong didalam akta itu.

TEMPAT KEDIAMAN / DOMISILI
Seseorang itu dianggap mempunyai tempat tinggal dimana kediaman pokoknya berada.
Domisili dapat diperluas lagi sebagai berikut      :
1.   KEDIAMAN NYATA (FEITELIJKE DOMICILIE)
      ialah tempat tinggal yang sebenarnya.
      Contoh       :           A sakit dirawat di RS, sedang rumahnya di Tj.Alam, maka kediaman nyatanya saat ini adalah di RS.
2.   KEDIAMAN POKOK ATAU MENURUT HUKUM.
      Ialah ditempat dimana tempat tinggal yang telah ditentukan
      Contoh       :           Pedagang keliling domisili pokoknya adalah dirumah Istri atau orang
tuanya dimana dia pulang.
3.   KEDIAMAN IKUTAN (AFHANKELIJKE DOMICILIE)
      UU menentukan bahwa ada orang yang domisilinya mengikuti orang tertentu yaitu orang-orang yang menurut hukum tidak cakap.
      Contoh       :           Buruh yang bertempat tinggal di rumah majikannya
                                    Wanita yang bersuami.
                                    Orang yang belum dewasa.

Orang yang tidak bebas memilih domosilinya, tergantung pada orang lain kalau  :
1.     Wanita bersuami domisili mengikuti kediaman suaminya.
2.     Orang yang berada dibawah pengampuan atau tidak cakap domisilinya di tempat kediaman kuratornya.
3.     Anaka dibawah umur, orang yang belum dewasa, domisilinya di kediaman orang tuanya atau walinya.
4.     Buruh yang mengikuti majikannya, domisilinya ditempat majikannya itu.

4.   DOMISILI PILIHAN (GENOZEN DOMICILIE)
      Adakalanya seseorang memilih domisilinya untuk hal yang tertentu saja
      Contoh       :
      A tinggal di lubuk sikaping, berhutang ke BNI Bukittinggi, karena di lubuk sikaping tidak ada kantor cabang BNI, maka dalam perjanjian hutang piutang dengan BNI, A memakai alamat kantor panitera pengadilan Bukittinggi. (yang lazim dipilih adalah kantor notaries dan kantor panitera pengadilan Bukittinggi.

ARTI PENTING DOMISILI?GUNANYA DOMISILI
Pentingnya diketahui domisili seseorang adalah sehubungan dengan  :
1.     Perkawinan.
2.     Tempat pembayaran.
3.     Pemberitahuan surat gugat
4.     Pengangkatan wali.
5.     Peryataan pailit oleh hakim yang berwenang.

RUMAH KEMATIAN (STERFHUIS)
Tempat dimana domisili pokok terakhir dari orang yang telah meninggal dunia itu.
Contoh :
A domisili pokok di Padang, berpergian ke New York, di New york ternyata kena serangan jantung dan meninggal, jadi rumah kematian orang tersebut adalah tetap di Padang yaitu di domisili pokoknya dan harta yang ditinggalkannya diatur dengan hukum yang berlaku di Padang.

PERKAWINAN (HUWELIJK)
Di Indonesia sebelum lahir UU No.1 Th 1974 tentang perkawinan, hukum yang mengatur perkawinan banyak antara lain  :
1.     BW, ordonansi perkawinan Indonesia Kristen.
Peraturan perkawinan campuran.
2.     UU No.22 Th 1946 tentang Nikah, Talaq, Rujuk bagi orang yang bergama Islam
Dengan lahirnya UU No.1 Th 1974 yang disyahkan serta diundangkan tanggal 2 Januari 1974 maka ketentuan-ketentuan tentang perkawinan diluar UU No.1 Th 1974 berdasarkan pasal 66 dari UU No.1 Th 1974 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku lagi sepanjang yang telah diatur oleh UU No.1 Th 1974.
ARTI DAN SIFAT PERKAWINAN MENURUT HUKUM
Perkawinan ialah  :
Perhubungan yang syah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk waktu yang lama.
DEFENISI PERKAWINAN                                  
1.   Menurut UU No.1 Th 1974 yang tercantum pada pasal 1 yaitu
      perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
      Pasal 2 ayat 1 mengatakan
      Perkawinan itu adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu
      Pasal 2 ayat 2 mengatakan
      Bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan per UU yang berlaku.

2.   Menurut BW dalam pasal 26
      UU memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata.
      Dalam hal ini BW tidak mencampuri upacara keagamaan, tugas Bw adalah hanya mengenal perkawinan perdata yaitu perkawinan yang dilangsungkan di muka pegawai catatan sipil.

MONOGAMI
Perbedaan asas Monogami dalam BW dan UU No.1 Tahun 1974
1.     BW Pasal 27 asas Monogami keras                              
Dalam waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang saja , dan seorang perempuan hanya dengan satu orang laki-laki saja.
2.     UU No. 1 Th 1974 Pasal 3 ayat 2 asas Monogami lemah
Dimana masih diberi kesempatan kepada seorang suami untuk memiliki istri lebih dari seorang dalam waktu yang bersamaan tetapi harus dengan memenuhi syarat-syarat tertentu
Disini pada UU No 1 Th 1974 yang menganut asas monogamy lemah sebenarnya keras karena izin pengadilan teramat sulit untuk diperoleh.

SYARAT-SYARAT BERISTRI LEBIH DARI 1 (PASAL 4 DAN 5 UU No.1 TH 1974)
1.     Harus ada izin dari pengadilan yang berwenang.
2.     Pengadilan hanya akan memberi izin seorang suami beristri lebih dari 1 orang apabila pada istri terdapat cacat sebagai berikut  :
a.     Istri tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai istri
b.    Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
c.     Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
3.     Harus ada persetujuan atau izin dari istri atau istri-istri.
4.     Kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak mereka
5.     Jaminan suami berlaku adil terhadap istri-istri dan anak mereka
Untuk no 4 dan 5 sifatnya relatif.

KETENTUAN PIDANA TERHADAP ORANG (SUAMI) YANG MELANGGAR ASAS MONOGAMI
1.     Ketentuan Pidana dalam Pasal 45 ayat 1 PP No. 9 Tahun 1975, yaitu Denda setinggi-tingginya Rp.7.500
2.     Ketentuan dalam Pasal 279 KUHP yaitu hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
KETENTUAN BAGI PEGAWAI PENCATAT PERKAWINAN
1.     Ketentuan Pidana dalam Pasal 45 ayat 1b PP No.9 Tahun 1975, yaitu hukuman penjara selama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.7.500.

SYARAT-SYARAT UNTUK PERKAWINAN YANG SAH
1.     BW Pasal 28
Asas perkawinan menghendaki adanya persetujuan bebas dari calon suami dan calon istri.
2.     UU No.1 Th 1974 Pasal 6 ayat 1
Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
Hukum perkawinan termasuk hukum yang memaksa (dwingend recht) “ketentuanketentuan hukum tentang perkawinan serta akibat-akibat hukum dari perkawinan tidak dapat menurut kehendak dan keinginan pihak-pihak yang bersangkutan.


SKEMA SYARAT2 UNTUK PERKAWINAN YANG SAH
                                                                                                Tidak kawin
                                                                                                Persetujuan yang bebas
                                                                        Mutlak                     Umur yang minimal
                                    Syarat ke dalam                                                     Idah bagi Istri
                                    (materil)                                                                  persetujuan wali
Syarat perkawinan                                                                                Relatif                     Tidak bertalian darah
                                                                                                Ex.zinah
                                                                                                Idah
                                                Syarat ke luar                         Mendahului perkawinan       Pemberitahuan
                                            (Formal)                                                                                 Izin
                                                                                                                                                Pengumuman
                                                                                                Menyertai perkawinan          tata cara menurut agama
                                                                                                                                                Dihadapan P3
                                                                                                                                                Datang sendiri



KETERANGAN SKEMA
SYARAT PERKAWINAN KELUAR MATERIL ada 2 yaitu  :
1.     Syarat materi Mutlak
Syarat ini berlaku untuk setiap perkawinan yang dilangsungkan oleh seseorang tertentu, Syarat-syarat tersebut antara lain adalah  :
a.     Dalam keadaan tidak kawin.
b.    Persetujuan yang bebas (tidak kawin paksa)
c.     Umur minimum
BW                               :           Pria                  =          18 tahun
                                                Wanita              =          15 tahun
UU No.1 Th 1974           :           Laki-laki =          19 tahun
                                                Perempuan       =          16 tahun
d.    Setelah liwatnya masa idah
·         Menurut BW
Masa idah bagi wanita adalah 30 hari
·         Menurut PP No.9 tahun 1975
Masa Idah Istri kematian suami 130 hari, wanita yang bercerai 90 hari
e.     Persetujuan dari pihak ke 3 atau ibu-bapak terhadap yang belum cukup umur.
2.   Syarat materil Relatif
syarat yang hanya berlaku untuk perkawinan antar orang-orang yang tertentu saja. Syarat materil relatif tersebut antara lain  :
a.     Tidak adanya pertalian darah yang terlalu dekat.
b.    Larangan perkawinan karena zinah (overspel) artinya orang yang berzina tidak boleh dikawinkan dengan lawan zinahnya (pasal 23 BW, tidak dipakai lagi)
c.     Larangan untuk kawin kembali bekas suami istri sebelum masa idah berlalu.

SYARAT PERKAWINAN KELUAR FORMIL ada 2  yaitu :
1.     Syarat formal yang mendahului perkawinan
Sebelum perkawinan berlangsung harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut  :
a.     Pemberitahuan kalau akan kawin pada P3, hal ini di atur dalam PP No.9 Tahun 1975 “pemberitahuan itu dilakukan sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebalum perkawinan dilangsungkan”
Pemberitahuan dengan cara :
·         lisan atau tertulis
·         langsung atau diwakilkan
b.    Adanya izin tertulis  dari orang tua terhadap mereka yang belum mencapai umur 21 tahun, atau izin pengadilan kalau ada perbedaan antara orang tua.
c.     Pengumuman oleh P3 tentang akan dilangsungkan perkawinan, perkawinan dilangsungkan setelah 10 hari diumumkan.
2.     Syarat formal yang menyertai Perkawinan
a.     Tata cara perkawinan menurut hukum masing-masing agama
b.    Perkawinan dilaksanakan dihadapan P3, dihadiri oleh 2 saksi
c.     Kedua calon suami istri yang harus menghadap sendiri P3, serta menanda tangani akta perkawinan, demikian juga bagi saksi.

PENCEGAHAN PERKAWINAN
Adalah suatu upaya hukum yang dapat dipakai untuk menghalangi suatu perkawinan.
Yang dapat mencegah suatu perkawinan adalah  :
1.     Para keluarga dalam garis keturunan yang lurus keatas dan kebawah
2.     saudara
3.     wali nikah
4.     wali
5.     peng-ampu atau kurator
6.     suami atau istri salah satu pihak yang akan kawin.
ALASAN UNTUK DAPAT MENCEGAH PERKAWINAN
1.     Belum ada izin dari orang tua, sedang izin itu dibutuhkan
2.     Seorang peng-ampu (kurator) berhak mencegah perkawinan orang yang diampunya sekiranya perkawinan itu akan mengakibatkan kesengsaraan bagi calon mempelai lainnya atau juga bagi yang bersangkutan.
3.     Anak-anak dari yang akan kawin, dapat mencegah perkawinan orang tuanya yang baru
4.     Jaksa atau penuntut umum berhak mencegah perkawinan kalau perkawinan itu melanggar UU atau ketertiban umum.
Contoh :
Poligami, izin belum ada tapi tetap dilaksanakan.
HAL YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENCEGAHAN PERKAWINAN
·         Pencegahan perkawinan diajukan epada pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahu P3
·         Perkawinan tidak boleh dilakukan selama pencegahan belum dicabut
·         Pencegahan hanya dapat dicabut dengan keputusan pengadilan atau menarik kembali pencegahan itu pada pengadilan

BATALNYA PERKAWINAN
Apabila ketentuan dalam UU perkawinan tidak diindahkan maka akan timbullah akibat yang berupa kebatalan terhadap perkawinan itu, akibat dari kebataln itu ada 2 macam yaitu :
1.     Batal karena hukum atau batal mutlak
Kalau perkawinan itu dinyatakan batal mutlak maka perkawinan itu dianggap tidak pernah terjadi atau tidak pernah ada.
Contoh :
Lola nikah dengan Del dikota padang, kemudian Del kawin lagi dengan Nia dibandung dan punya anak, tanpa disangka anak dari del dan lola serta anak del dan nia berpacaran berpacaran dan nikah, kemudian ketahuan kalau mereka saudara sebapak, maka terhadap perkawinan mereka adalah batal mutlak
2.     Batal relatif
Pernyataan batal atas permintaan pihak-pihak yang berkepentingan.
Suatu perkawinan dinyatakan batal relatif maka p[erkawinan itu dianggap batal semenjak dibatalkan sedangkan akibat-akibat yang timbul selama perkaw3inan itu berlangsung saat dibatalkan adalah sah

PIHAK-PIHAK YANG DAPAT MEMAJUKAN PEMBATALAN DARI SUATU PERKAWINAN
1.     Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau istri
2.     suami atau istri
3.     pejabat yang berwenang
4.     pejabat yang ditunjuk berdasarkan pasal 16 ayat 2 UU No.1 tahun 1974

ALASAN-ALASAN YANG BISA DIPAKAI UNTUK MEMINTA PERYATAAN BATAL DARI SUATU PERKAWINANA ADALAH  :
1.     Perkawinan dilangsungkan dimuka P3 yang tidak berwenang
2.     Perkawinan itu dilakukan oleh wali nikah yang tidak sah
3.     Perkawinan dilakukan tanpa dihadiri oleh 2 orang saksi
4.     Apabila perkawinan dilakukan dibawah ancaman yang melanggar hukum
5.     Apabila terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri
Contoh :
A nikah dengan b, kemudian nikah lagi dengan c, a mengaku bujang waktu akan menikah, setelah nikah c tahu kalau a ternyata sudah nikah maka c boleh menuntut batal perkawinan tersebut.
6.     Tidak adanya kebebasan

APABILA SUATU PERKAWINAN DINYATAKAN BATAL OLEH UU TELAH DITETAPKAN SEBAGAI BERIKUT  :
1.     Jika dari perkawinan itu telah melahirkan anak-anak, maka anak-anak itu tetap mempunyai kedudukan sebagai anak yang sah
Belum selesai lanjutan ada di hal 13b tolong dilanjutkan



QUIS
1.   Mengapa Pasal 2 BW itu perlu ?
      Jawab         :           Untuk melindungi kepentingan si anak dalam kaitannya dengan hak waris atas harta bapaknya.
2.   Kenapa UU No.1 Th 1974 dikatakan menganut asas monogamy lemah karena adanya sila ke I dari pancasila dan pasal 2 UU No. 1 Th 1974. Sedangkan BW tidak berdasarkan agama.


NOTE
1.   Hukum atas benda IMMATERIAL (benda tidak berwujud) tidak ada diatur dalam BW, tapi dapat ditemukan dalam peraturan-peraturan khusus yang mengatur tentang itu.
      Contoh       :           Hak cipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

saran, kritik, ide dan uneg-uneg