Rabu, 30 Maret 2011

HUKUM PERBURUHAN & NAKER





ISTILAH & PENGERTIAN
Perburuhan dapat kita artikan  :
  1. Buruh
-          secara Yuridic (ilmiah)
Setiap orang yang bekerja dengan orang lain dan mendapatkan upah
-          Secara Istilah
Setiap orang yang bekerja sebagai pekerja dan mempunyai majikan dan sebagai buruh dia mendapatkan upah.

  1. Tenaga Kerja
Pengertian secara yuridic adalah  :
Setiap orang yang mampu dan dibolehkan bekerja oleh Hukum (UU)
Mampu menurut hokum adalah
Usianya berkisar 18 tahun – 55 tahun dengan dasar dari factor fisik dan medisnya.
Batasan2 tertentu bagi seseorang yang ingin bekerja tetapi masih berumur 14 tahun yaitu  :
-          ada izin dari orang tuanya.
-          Ada izin dari walinya
Dan bagi yang berumur dibawah 14 tahun dilarang bekerja

  1. Hukum
Kumpulan peraturan yang mengikat dan mengandung sanksi bagi yang melanggarnya.

Pengertian Hukum Perburuhan
  1. Versi Lama
Sebagai himpunan yang mengatur setiap orang yang bekerja dibawah perintah orang lain dan mendapatkan upah

  1. Versi Baru
Hukum Perburuhan = Hukum Ketenagakerjaan
Himpunan peraturan yang mengatur tentang setiap orang yang mampu dan dibolehkan bekerja oleh UU dan Hukum.

Batasan Hukum Ketenaga kerjaan yaitu  :
Bagan I







Keterangan  :
Buruh  :
Bahwa pengertian dari buruh ini adalah sangat sempit
Swa Pekerja
Orang yang bekerja dengan tanggung jawab dan mengandung resiko (ditanggung sendiri).

Bagan II





Keterangan  :
Tenaga kerja yang sudah bekerja  tersebut dibagi dua yaitu  :
  1. Sudah bekerja
Terbagi atas 2 yaitu  :
-          Didalam hubungan kerja ( Buruh ) & (atasan)
-          Diluar hubungan kerja (swa pekerja)

  1. Belum bekerja
Terbagi atas 2 yaitu  :
-          Tidak bekerja    Ex  :  Pengangguran
-          ASkan bekerja  Ex  :  Magang

Perbedaan antara istilah karyawan dengan pegawai dibandingkan buruh adalah  :
Dalam arti mereka sama namun dalam kata ‘Pegawai’ dan ‘Karyawan’ hanya bahasanya yang halus.

Apakah pegawai negeri sipil sama dengan buruh  ?
-          Ya, karena PNS merupakan pegawai yang memiliki unsur2 yang terdapat di dalam unsur2 buruh.
-          PNS dapat diatur oleh peraturan per-UU-an
-          PNS pada Zaman sekarang tidak dapat diatur oleh UU karena punya peraturan sendiri. Dimana peraturan ini adalah akibat dari politik HAM.

PRT (Pembantu Rumah Tangga) Yaitu  :
-          Termasuk kepada perburuhan
-          Boleh/Dapat diberlakukan hokum perburuhan
-          Ya / dapat dimasukkan dalam hokum tenaga kerja.
-          Belum terlindungi oleh hokum karena belum lengkapnya peraturan yang mengatur dan butanya pekerja tentang hokum.




Sejarah Perburuhan & Naker
Terbagi atas 2 Zaman yaiotu  :
  1. Zaman Sebelum kemerdekaan RI
Pada zaman ini perburuhan dan tenaga kerja terbagi atas 4 bagian  :
    1. Perbudakan
Pada zaman ini tenaga kerja di Ind dianggap sebagai perbudakan, karena pada zaman ini perbudakan ini dapat diperjual belikan dan menjadi tradisi atau warisan dari orang tua mereka.
    1. Kerja Rodi
Pada kerja ini mereka mempunyai kewajiban untuk bekerja tapi tidak memperoleh hak mereka seperti upah
    1. Poenali Saoctie
Ada nya perjanjian kerja antara seseorang dengan majikan namun apabila kita sudah terikat kita harus mengikuti kemauan majikan dan apabila kita ingkar janji maka majikan dapat bertindak semau mereka.
    1. Romusa (kerja paksa)
Pada kerja paksa ini mereka mempunyai kewajiban untuk bekerja sesuai kemauan majikan namun hak mereka tidak sepenuhnya mereka peroleh.

  1. Zaman sesudah kemerdekaan
Setelah kemerdekaan Indonesia, masalah perburuhan dan tenaga kerja mulai ditata dan dibentuk, hal ini dapat di lihat pada Dasar Hukumnya Yaitu Pasal 27 dan pasal 28 UUD 45, Maka pasal ini merupakan Sumber hokum perburuhan & tenaga kerja dan dikembangkan menjadi UU No 13 Tahun 2003 yang isinya mengenai  :
-          Hubungan Majikan dan Buruh
-          Bagaimana cara perjanjian dalam ikatan kerja
-          Dst

Sifat & Hakekat Naker
Sifat dari hokum naker yaitu  :
    1. Bersifat hukum privat (Privat Rechtelijk)
Karena posisi hokum disini mengatur hubungan orang perorangan
Ex  :   Jual beli, sewa menyewa
Pada awalnya hokum perburuhan adalah hokum privat yaitu  :
Kedudukan antara buruh & majikan punya kedudukan yang sama tapi dalam prakteknya buruh & majikan tidak sama, majikan diatas dan buruh di bawah, karena itu dalam hal posisi tawar menawar tidak seimbang.
    1. Bersifat hokum Publik (Publik Rechttelijk)
Yaitu  :  Hukum yang bersifat melindungi dan membatasi, oleh Negara terhadap warga Negara.
Hukum public disini mempunyai posisi dalam hal bidang social ekonomi dalam hal  : campur tangan, melindungi, aturan memaksa.

Sebagaimana kita ketahui dalam hal majikan dan buruh posisi mereka tidak seimbang maka dengan posisi ini maka Hukum Privat tidak dapat di pertahankan , namun hal ini tetap ada, namun dengan adanya ketidak seimbangan maka diperlukan hokum public. Dikeluarkannya hokum public karena sifat yang mendasar ( UU No 1 / 1970 .. Ke 3 ) sedangkan hokum Privat mengatur ( UU No 21 / 1954 Tentang perjanjian bebas ).

Perbandingan Antara hukum Publik dengan Hukum Privat
Hukum Publik
Apabila hokum Publik tinggi maka tidak akan mungkin pihak yang dibawah dapat berkuasa terhadap pihak yang diatas
Hukum Privat
Apabila hokum Privat lebih tinggi maka akan ada tindakan semena2 oleh majikan terhadap buruhnya.

Maka kuota antara hukum Privat & Hukum Publik tsb adalah  :
‘Adanya keseimbangan’
Namun keseimbangan dapat dikatakan ia akan bergeser sesuai dengan keadaan yang dibutuhkan.
Ex  :  Walaupun seorang buruh tidak mempunyai pendidikan yang tinggi namun dalam hal pemberian upah majikan harus memberikan upah yang layak.

HAKEKAT
Berupa melindungi buruh yang posisinya tidak menguntungkan pada waktu berhadapan dengan majikan.

Tujuan / Target Yaitu  :
-          Membebaskan manusia Indonesia dalam perbudakan.
-          Membebaskan penduduk Indonesia dari kerja paksa , namun sampai saat ini masih ada.
-          Membebaskan buruh Indonesia dari ‘Pumale gansi’
Pumale gansi adalah sanksi pidana yang diberikan kepada buruh seperti  :  penjara dalam zaman ini yang dimaksud adalah membebaskan buruh Indonesia dari ketakutan kehilangan pekerjaan.
-          Memberikan pada buruh kedudukan ekonomi yang layak dan kedudukan hokum yang seimbang artinya buruh mendapatkan tempet yang layak didepan hokum.

SUMBER HUKUM
  1. Hukum tertulis
Ex  :  UU No 13 Tentang Tenaga Kerja
Namun UU nasional ditambah dengan UU colonial yang terbagi atas 2 yaitu  :
-          BW (KUHPer)
Buku III Bab 74 Pasal1601 tentang perjanjian melakukan pekerjaan
-          ......(KUHD)
Buku ke II Bab IV pasal 1603
Pasal 395 – 452 tentang penjaminan kerja ….
  1. Hukum Tidak Tertulis
Yaitu  kebiasaan
Ex  :  yaitu pada …….1956 PAP
………………………………….
Keseimbangan antara hokum tertulis dengan hokum tidak tertulis ‘sangatlah seimbang ‘ antara keduanya.
  1. Traktat
Perjanjian tenaga kerja Internasional
Terdiri atas 2 bagian  :
·         Bilateral
Perjanjian yang terdiri atas 2 negara
·         Multilateral
Perjanjian internasional yang terdiri dari beberapa Negara.
Dari Traktat ini timbullah konvensi yaitu kesepakatan bersama dan menimbulkan UU yang sangat perlu di ratifikasi ( Disahkan ) dari hal ini terdapat  :
-          UU
Yang berasal dari hasil konfensi
-          UU Baru
Dimana UU ini juga berasala dari UU hasil konvensi namun tidak langsung, inilah yang menjadi UU Nasional.
  1. Putusan Badan Peradilan
Badan Peradilan ini mempunyai badan peradilan khusus yang disebut dengan P4P yaitu  dimana hasil dari keputusan tersebut dapat di jadikan sebagai acuan dalam………. Yang sama yang disebut Yurisprudensi.
Pada Saat ini ada 2 peradilan di Indonesia yaitu  :
-          P4P dan P4D
-          PHI (Peradilan Hubungna Industri)
  1. Perjanjian
Perjanjian ini di bagi atas   :
a.      Perjajnjian kerja.
Dalam perjanjian ini yang paling pokok adalah adanya kata sepakat.
b.      Perjanjian Majikan
Perjanjian ynag dikeluarkan secara sepihak oleh majikan.
c.       Perjanjian perburuhan
Perjanjian yang dilahirkan oleh buruh secara bersama2 dan secara kolektif untuk mendapatkan keinginan buruh itu sendiri.

Subjek & Objek Hukum Perburuhan

Subjek Dari Hukum perburuhan Yaitu  :
-          Buruh
Mereka yang bekerja pada majikan dengan mengharapkan upah.
Masa sebelum kemerdekaan buruh terbagi atas 2 yaitu  :
1.      Buruh Halus  ( White colour )
2.      Buruh Kasar ( Black Colour )
Setelah kemerdekaan sudah tidak ada lagi perbedaan tersebut sebagai buktinya  :
·         UU No 22 Th 1957
Tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
Pasal 1
Buruh adalah setiap orang yang bekerja pada majikan atau perusahaan dengan menerima upah.
·          
Setelah kemerdekaan buruh telah mendapatkan upah / haknya dan tidak ada lagi pengelompokan buruh. Karena Buruh berada di pihak yang lemah maka didirikan Perserikatan Buruh / Pekerja yang disingkat SPSI yang merupakan suatu organisasi yang berfungsi sebagai pelindung hak2 buruh dari kesewenang-wenangan, meningkatkan derajat dan martabat buruh, meningkatkan tanggung jawab buruh dalam usaha2 perubahan.

-          Majikan
Setiap orang / perusahaan yang mempekerjakan seseorang dalam hubungan kerja dengan kewajiban antara lain  :
·         memberi upah,
·         Memberi tunjangan
·         Melindungi pekerja.
Majikan/perusahaan juga mempunyai organisasi yang semata2 bertujuan tekhnis yaitu bagaimana cara mengelola perusahaan yang sejenis.

Menurut Imam Supomo
Serikat majikan sebenarnya tidak perlu tapi serikat pekerja tersebut berfungsi sebagai ‘tekhnis dari suatu perjanjian’.
Jadi tujuan serikat majikan yaitu  :
·         Untuk memudahkan perusahaan2 menetapkan tehknisnya atau kebijakannya dalam membuat perjanjian.
·         Untuk membuat aturan2 yang sejenis dengan perusahaan yang sama.
Hak buruh merupakan kewajiban dari majikan dan kewajiban buruh merupakan hak dari majikan. Maka antara buruh dan majikan tidak dapat dipisahkan karena mereka saling membutuhkan.

PENEMPATAN TENAGA KERJA
Penempatan tenaga kerja ini diatur pada pasal 21 untuk yang mana dapat kita lihat pada sisi  :

I.       Pengangguran
Orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak mendapatkan penghasilan.
Sesuai Pasal 27 (2) UUD 1945 cita2 negara yaitu
  1. adany pekerjaan bagi pengangguran
  2. dari bekerja tersebut maka akan dapat kehidupan yang layak
  3. namun sebelum hiduplayak harus mendapatkan cukup penghasilan.
Pada tahun 1998 terjadilah krisis moneter dimana + 40 Juta orang banyaknya pengangguran menjadi lebih +80 juta orang.

Pengertian pengangguran dapat dibedakan atas 2 yaitu  :
  1. secara sempit (pasal 21 UU tenaga kerja)
Orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak mendapatkan penghasilan

  1. Secara luas (pasal 27 ayat 2 UUD’45) yaitu  :
-orang yang tidak bekerja, tidak punya penghasilan dan tidak hidup layak
-orang yang bekerja setengah pengangguran
 Ex  :  bekerja hanya 2 jam
-orang yang bekerja tapi tidak mencukupi penghasilan
-orang yang bekerja tapi tidak sesuai dengan keahliannya

Ukuran hidup layak yaitu  :
UMR
-kehidupan fisik manusia ini baru 70% memenuhi kebutuhan fisiknya  :
            *sandang
            *pangan
            *papan
-Kehidupan hidup minimal ini dikatakan upah yang layak apabila sudah memenuhi 70 %     dari kebutuhan  :
            *fisik
            *non fisik

Penyebab pengangguran yaitu  :
  1. Kurangnya kemampuan kerja
  2. Adanya krisis moneter
  3. Tidak sesuai keahlian dengan posisi kerja seseorang yang dibutuhkan
 
II.          TKA ( tenaga kerja asing )
Berdasarkan pasal 42 UU tenaga kerja dan UU No 3 / 1998 yang mengatur ttg TKA ini menyatakan seseorang tenaga kerja asing harus mempunyai unsure/prosedur dalam mendapatkan izin.
Prosedur TKA ini yaitu  :
  1. mendapatkan izin tenaga kerja melalui dinas
*perhubungan yang melewati suatu kelompok2 yaitu
·         buruh (spsi)
·         Majikan (apindo)
·         Pihak2 lain
*Dalam prosedur TKA ini harus memperhatikan  :
·         Pasar kerja
·         Posisi penting
·         Rencana kerja
  1. Izin yang diberikan mentri tersebut mempunyai  :
*Batas waktu tertentu dan mungkin saja dapat diperpanjang
  Ex      :           selama 2 tahun
                        Selama 5 tahun
*izin yang diberikan tersebut harus mempunyai syarat2 tertentu  :

Apabila hak ini diindahkan/tidak dipatuhi maka ada sangasi yang diberikan yaitu  : apabila izin tidak ada / tanpa izin, melanggar syarat2 maka akan dapat dipidana.
HUBUNGAN KERJA
(HUBUNGAN HUKUM)

Hubungan adalah hubungan antara buruh dengan majikan yang objeknya adalah bekerja.
Alasan adanya hubungan kerja yaitu :
·         Hubungan kerja muncul karena 2 yaitu
o   Adanya kehendak buruh
o   Adanya kehendak majikan
·         Agar ada hubungan kerja ini maka faktor yang sangat penting yaitu adanya kesesuaian antara kehendak buruh dan kehendak majikan
·         Maka dengan adanya kesesuaian ini maka timbullah kesepakatan
·         Setelah hubungan kerja terjadi kesepakatan maka timbullah perjanjian kerja
·         Dari perjanjian kerja ini maka timbullah hubungan kerja
·         Dari hubungan kerja maka timbullah hak dan kewajiban
·         Maka dari timbul hak dan kewajiban akan timbul akibat hukum
Ciri-ciri/unsur-unsur  dari hubungan kerja yaitu :
Ø  Buruh adalah orang yang bekerja di bawah perintah orang lain yang terdiri antara :
ü  Hubungan ordonansi
ü  Hubungan atasan dengan bawahan
Ø  Objeknya yaitu pekerjaan
Ø  Adanya imbalan yang diterima buruh atas pekerjaan yang disebut dengan upah.
Contoh dari ciri-ciri/unsur-unsur hubungan kerja yaitu :
·         UU atau diluar UU
·         Hubungan direktur dengan pasien
·         Hubungan pengacara dengan klien
·         Hubungan notaris dengan klien
Ex : Hubungan antara kontraktor RS à RSAM
Hubungan ini disebut perjanjian pemborongan pekerjaan.

·         Hubungan lain
Ex : Pemilik sawah à dengan yang membantu
 Pemilik tanah à dengan yang menggarap

Hubungan bagi hasil (sesuai dengan UU No. 2/1996)
Pemilik tanah à dengan yang mengoperasikan

Jawaban Soal Mid
1.        Pengertian Hukum dan Tenaga Kerja
Ketenagakerjaan adalah sebagai setiap orang yang mampu dan dibolehkan bekerja sesuai fisik dan usianya dan dibolehkan oleh perundang-undangan untuk melakukan pekerjaan.
Hukum adalah aturan yang mengikat dan mempunyai sanksi yang terdiri dari hukum yang tertulis dan tidak tertulis.
Jadi hukum ketenagakerjaan adalah setiap orang yang mampu dan dibolehkan bekerja serta ada hukum yang mengaturnya dalam perundang-undangan.
2.        Kaitan istilah antara tenaga kerja, pekerja, buruh


 








3.        Sebutkan sifat dari hukum ketenagakerjaan
a.         Hukum privat


 






b.         Hukum publik


 





Adanya perlindungan
Bersifat/adanya aturan memaksa sanksi pidana.
4.        Kedudukan Konvensi
Konvensi yaitu kesepakatan bersama dan menimbulkan UU yang dalam prosesnya diperlukan ratifikasi (disahkan).
Dari hal ini terdapat :
·         UU berasal dari konvensi yang bukan sumber hukum langsung
·         UU baru
Yang berasal dari UU hasil konvensi dan tidak langsung, namun inilah yang menjadi sumber hukum baru.
5.        Arti dari pasal 27 (2) UUD 1945 (pengangguran)
Yaitu :
·         Orang yang tidak bekerja, tidak punya penghasilan dan tidak hidup layak
·         Orang bekerja setengah menganggur
·         Orang bekerja tidak sesuai keahlian
·         Orang bekerja tidak dapat penghasilan
6.        Hubungan kerja arti perintah :
·         Suatu yang harus dipatuhi oleh seorang buruh di bawah perintah seorang majikan tanpa adanya perintah hubungan kerja tidak akan berlangsung.
7.        Jelaskan sejak kapan lahir hukum perburuhan dan naker
Ada 3 fase yaitu :
·         Perbudakan à belum dikatakan hukum perburuhan dan naker
·         Kerja paksa à belum dikatakan hukum perburuhan dan naker
·         Pumale sanksi à disini sudah mulai karena sudah terpenuhinya unsur-unsur dari perburuhan dan naker. Maka pada fase inilah dimulai karena sudah ada buruh dan majikan pada tahun 1872.
8.        Nama organisasi perburuhan
Organisasi serikat buruh berasal dari : FSBI à SPSI lalu à berubah menjadi FSPSI à lalu kembali menjadi SPSI.


PERJANJIAN KERJA
Diatur pada pasal 1601 KUHPerdata yang dikenal dengan Persetujuan Perburuhan. Disini dapat arti perjanjian kerja yaitu : “Suatu perjanjian dimana seorang buruh mengikatkan diri kerja pada majikan serta mendapatkan upah.”
Unsur-unsur/ciri-ciri perjanjian kerja :
·         Bersifat individu dan tidak dapat dipisahkan (dialihkan).
Bersifat individu yaitu : sangat mendekat/menyangkut pada pribadi buruh.
Ex : Si A (buruh) bekerja pada seorang majikan, mengadakan perjanjian kerja selama 2 tahun. Namun perjanjian kerja ini tidak dapat dipindahkan kepada orang lain apabila sebelum 2 tahun si A ingin dipindahkan kepada si B.
·         Adanya perintah
·         Adanya objek yaitu pekerjaan
·         Adanya imbalan yang diterima buruh dari majikan berupa upah
·         Adanya waktu/batas waktu penentu dalam perjanjian kerja
Perjanjian kerja ini terbentuk atas 2 yaitu :
·         Berbentuk lisan
·         Berbentuk tulisan yaitu
Ø  Akta bawah tangan
Ø  Akta otentik
Perjanjian kerja ini dapat dibedakan atas 2 dalam waktu yaitu
·         Waktu tertentu (wajib tertulis – pasal 57 UUTK)
Waktunya ditentukan batas waktu kerja
·         Waktu tidak tertentu
Syarat sahnya perjanjian kerja yaitu terdapat dalam pasal 52 UUTK dan pasal 1320 KUHPerdata yang terdapat 4 syarat sahnya perjanjian kerja :
·         Perjanjian kerja itu lahir karena adanya kesepakatan-kesepakatan lahir atas 2 yaitu :
Ø  Diam-diam yaitu  perjanjian disetujui dengan anggukan misalnya.
Ø  Tegas yaitu :
ü  Dengan lisan
ü  Dengan tertulis yaitu :
o   Menulis
o   Akta
o   Otentik
Dalam kesepakatan adanya kesepakatan tidak murni yaitu :
o   Paksaan yaitu paksaan yang terdapat/diperoleh dari pihak lain
o   Keliru yaitu adanya kekeliruan pada seseorang apabila keadaan yang terlihat tidak sama dengan keadaan aslinya
o   Penipuan yaitu pihak lawan memberikan info yang tidak benar tentang sesuatu produk/pekerjaan
Kesepakatan tidak murni ini dapat diselesaikan dengan cara dibatalkan (venmetigbaar). Perjanjian itu akan dilaksanakan terus sampai ada pembatalan.
·         Cakap/dewasa (menurut BW 21 tahun dan UUTK 18 tahun)
Apabila syarat kedua ini tidak terpenuhi maka dapat dibatalkan oleh walinya, orang tuanya atau kuratornya.
·         Ada hal tertentu sebagai objek yaitu pekerjaan
·         Tersebab/kausa yang halal.
Tidak halal :
v  Karena hkum mengatur (bertentangan)
v  Kesusilaan (bertentangan)
v  Bertentangan dengan ketertiban umum
Batal demi hukum yaitu :
Ø  Perjanjian tidak lahir
Ø  Tidak ada hak dan kewajiban


Perlindungan Tenaga Kerja (Jaminan Sosial)
Latar belakang lahirnya Tenaga Kerja menurut UU No. 13 tahun 2003 melihat latar belakang lahirnya pekerja. Dalam pekerjaan ada yang memfaktorkan lahirnya jaminan-jaminan kesehatan pekerja yaitu :
·         Jamsos (jaminan sosial)
·         Asuransi Tenaga Kerja (As-Tek)

Latar Belakang Jaminan Tenaga Kerja
Pada abad ke 19 di Eropa pada masyarakat yang miskin dapatnya jaminan/bantuan dari pemerintah. Dari hal ini makin berkembang pada tenaga kerja ini harus mempunyai tabungan dari sebagian gajinya. Namun ini tidak efisien sehingga timbul ide bahwa potongan dari jaminan ini diambil dari dana perusahaan.
Asuransi dari perusahaan ini makin berkembang, maka timbullah asuransi tenaga kerja yang terbagi atas :
  • Asuransi jiwa
  • Asuransi badan
Perlindungan tenaga kerja ini terbagi atas :
·         Perlindungan ekonomis
Perlindungan yang diberikan kepada pekerja di bidang pemenuhan kebutuhan hidupnya.
·         Perlindungan psikologis
Perlindungan yang diberikan kepada pekerja di bidang kejiwaan, kenyamanan, ketentraman.
Astek dan Jamsos sangat dipengaruhi oleh :
o   Lamanya hubungan kerja seorang pekerja
o   Dipengaruhi dari posisinya dalam bekerja
Perbedaan pekerja pria dengan pekerja wanita :
o   Wanita dilarang untuk bekerja di pertimbangan
o   Adanya cuti menstruasi
o   Adanya cuti melahirkan
o   Adanya cuti mengandung
Syarat formil (tertulis) dalam perjanjian kerja yaitu :
PERJANJIAN KERJA

Identitas          : ………………….
                          ………………….
Isi ………….  Jenis pekerjaan
                        Upah
                        Lamanya
                        Hal-hal lain (istirahat) dsb
Bukittinggi, 28 Juni 2007
P1
Ttd
Pekerja
P2
Ttd
Majikan

Jadi syarat formilnya yaitu
o   Identitas
o   Isi : jenis pekerjaan, upah, lamanya, hal-hal lain
o   Tempat diadakan perjanjian
o   Tanda tangan para 2 pihak

PERJANJIAN PERBURUHAN
Identitas          ………………….
                        ………………….
Isi                    ………….
                        …………
                        …………
Bukittinggi, 28 Juni 2007
P1
Ttd
Pekerja
P2
Ttd
Majikan
Peraturan majikan/peraturan perusahaan yaitu
·         Dibuat sepihak oleh majikan
·         Harus disetujui oleh buruh
·         Buruh mendapatkan salinan perjanjian tersebut
·         Perjanjian/peraturan majikan harus ditempelkan di tempat umum
·         Disampaikan kepada Disnaker perjanjian kerja tersebut/sesuai UUTK pasal 108 bahwa peraturan kerja tersebut harus disahkan oleh pejabat yang ditunjuk (menteri)
Jika ada perubahan, perjanjian dikembalikan kembali untuk disahkan oleh pejabat yang ditunjuk.

Perjanjian Perburuhan
Perjanjian perburuhan yaitu suatu perjanjian antara serikat-serikat buruh yang berhadapan dengan kumpulan-kumpulan perjanjian.
Perjanjian perburuhan ini diatur pada pasal UU No. 21/19…. yang dikenal dengan KKB (Kesepakatan Kerja Bersama). Pada pasal 116 UUTK dikenal dengan PKK.
Pada perjanjian perburuhan ini terdapat subjeknya yaitu :
·         Serikat buruh/serikat-serikat buruh yang terdaftar
·         Majikan/perkumpulan majikan yang berbadan hukum
Pada perjanjian perburuhan ini terdapat pula objeknya yaitu :
·         Adanya syarat-syarat
Syarat materil perjanjian perburuhan ada 3 yaitu :
·         Tidak boleh menolak atau menerima buruh tertentu saja
·         Tidak boleh buruh bekerja pada majikan tertentu saja
·         Perjanjian perburuhan tidak boleh bertentangan dengan :
§  Hukum yang memaksa
§  Ketertiban umum
§  Kesusilaan
Sedangkan syarat formil perjanjian perburuhan yaitu :
Ø  Identitas para pihak
Ø  Alamat
Ø  Isi : apa saja yang disepakati/perjanjian kerja
Ø  Tempat dimana dibuat
Ø  Tanggal
Ø  Ditandatangani para pihak.
Jangka waktu perjanjian perburuhan yaitu berlaku dalam 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun.
Kekuatan mengikat dari perjanjian perburuhan yaitu :
o   Mengikat para pihak yang membuatnya yaitu :
ü  Serikat buruh/serikat-serikat buruh
ü  Majikan/serikat majikan
o   Mengikat pihak ketiga (III) yaitu buruh itu sendiri yaitu seperti
ü  Buruh, majikan, serikat buruh
ü  Buruh, majikan, serikat buruh yang baru masuk dalam kumpulan majikan/ serikat-serikat buruh yang telah mengikatkan perjanjian
ü  Buruh, majikan, serikat buruh yang keluar dari kumpulan majikan/serikat-serikat buruh
ü  Buruh, majikan, serikat buruh yang dibubarkan dari kumpulan majikan/ serikat-serikat buruh.

Hubungan antara perjanjian kerja dengan perjanjian perburuhan adalah bahwa perjanjian perburuhan adalah perjanjian induk dari perjanjian kerja.
Perbedaan antara perjanjian perburuhan dengan perjanjikan kerja yaitu :
v  Perjanjian kerja subjeknya :
o   Buruh        Perorangan
o   Majikan


Perjanjian perburuhan subjeknya :
o   Buruh                    Kolektif
o   Serikat buruh/SSB
o   Majikan/PM
v  Perjanjian kerja objeknya untuk melakukan pekerjaan, sedangkan perjanjian perburuhan objeknya syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam membuat perjanjian kerja.
v  Perjanjian kerja dapat dibuat kapan saja/sewaktu-waktu, sedangkan perjanjian perburuhan dapat dibuat pada waktu tertentu/yang ditentukan
v  Perjanjian kerja dibuat ketika akan bekerja/sebelum bekerja, sedangkan perjanjian perburuhan dapat dibuat setelah bekerja.

Fungsi Perjanjian Kerja :
v  Memudahkan kita membuat perjanjian kerja
v  Untuk mengatasi tidak lengkapnya perundang-undangan. Ex : Tentang uang pension dalam perusahaan swasta

Dimana kita temukan hak dan kewajiban ?
Hak dan kewajiban dapat ditemukan pada :
·         Perjanjian kerja
·         Peraturan majikan (peraturan perusahaan)
·         Perjanjian perburuhan
·         Perundang-undangan
·         Kebiasaan
·         Kepatutan

Cara berakhirnya hubungan kerja (PHK) yaitu :
Ø  Berakhirnya dengan otomatis setelah masa perjanjian berakhir
Ø  Buruh dapat meminta berhenti (pasal 1801 BW)
Ø  Majikan dapat memberhentikan buruh
Ø  Putusan hakim untuk memberhentikan buruh
Hubungan Industrial Pancasila yaitu hubungan yang berlandaskan pada Pancasila tersebut yaitu :
Sila I    apabila dia ingin menunaikan ibadah tidak boleh dihalangi
Sila II

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

saran, kritik, ide dan uneg-uneg