Rabu, 30 Maret 2011

SOSIOLOGI & ANTROPOLOGI HUKUM


SOSIOLOGI & ANTROPOLOGI HUKUM

ISTILAH DAN PENGERTIAN
1.     Sosiologi berasal dari kata        :
        Socius            :               orang banyak
        Logos             :               ilmu pengetahuan / berbicata tentang.
        Jadi Sosiologi adalah ilmu pengetahuan tentang kemasyarakatan.

        UNSUR-UNSUR MASYARAKAT  :
1.     Individu.
2.     Kelompok.
UNSUR-UNSUR HUKUM  :
1.     Individu dengan individu.                                 
2.     Individu dengan kelompok.
3.     Kelompok dengan kelompok
Hubungan interaksinya merupakan hukum

Dari keduan unsure masyarakat dan unsure hukum dapat ditarik kesimpulan mengenai apa yang dimaksud dengan pengertian dari “Sosiologi hukum” adalah         :
Ilmu pengetahuan bagaimana hukum itu di tengah masyarakat.

2.     Antropologi berasal dari kata :
        Antrophus     :               manusia.
        Logos             :               ilmu
        Jadi Antropologi adalah ilmu pengetahuan tentang manusia.

        Hasil kerja Antrophus (manusia) disebut “Budi daya”
        Kerjanya merupakan hasil kerja jiwanya dan tubuhnya.
·         Budi kepunyaan jiwa.
·         Daya kepunyaan tubuh.
Penggabungannya disebut “kebudayaan” dan dari hasil penggabungannya disebut “kerja”.
        Kreteria “kerja” disini bersifat   :
        1.     Kongkrit yaitu       :
·         Sistim kemasyarakatan.
·         Penggabungan akal dan tehnologi.
·         Penggabungan proses pencarian ekonomi.
2.     Abstrak yaitu         :
·         Religi (kepercayaan) berasal dari tuhan.
·         Ilmu pengetahuan.
·         Bahasa.
·         Seni.

KESIMPULAN

Unsur mempelajari Sosiologi Antropologi hukum adalah         :
1.     Mempelajari pada suatu kelompok masyarakat terhadap suatu hukum.
2.     Mempelajari pada suatu kelompok budaya terhadap suatu hukum.
Jadi mempelajari Sosiologi Antropologi hukum adalah             :
Belajar tentang pandangan sekelompok masyarakat budaya terhadap hukum.

OBYEK SOSIOLOGI ANTROPOLOGI HUKUM

1.     Hukum secara sosiologi obyeknya adalah masyarakat.

Hukum secara antropologi obyeknya adalah budaya

        Contoh           :               Minamg :               Petatah petitih
                                                jawa       :               Ratu adil
        Petatah petitih minang tidak dapat diterapkan di jawa begitu pula sebaliknya ratu adil tidak dapat diterapkan di minang.
        Jadi tiap masyarakat dan budaya dari tiap daerah berbeda.

2.     SUBSTANTIF-EFEKTIVITAS
        Hukum harus digali dari nilai-nilai masyarakat untuk bisa menjaga keefektivitasannya.
        Contoh           :               Di Agam
                                                Potong hewan qurban kena retrebusi, kalau dikaji dari segi sosial
masyarakat dan budaya hal ini tidaklah adil. Inilah yang disebut hukum tidak EFEKTIV

3.     Hukum membentuk POLA PERILAKU.
        Sejauh manakah hukum dapat membentuk pola perilaku dari suatu masyarakatnya.
        Contoh           :               Selama era reformasi apakah KKN berhenti ?
                                                Tidak ! inilah yang dikatakan hukum tidak membentuk pola perilaku
dan hukum tidak efektiv.

ASAL HUKUM

1.     AGAMA

2.     FILSAFAT
        a.     TEORI FORMALITAS.
                Austin
                Hukum lahir dari kenyataan yang ada dalam masyarakat
                Hans kelsen
                Hukum merupakan suatu jenjang kebaikan yang disusun masyarakat.
                Contohl  :               Pasal 29 ayat 1 dari isi pasal ini menurunkan “kemanusiaan yang adil
dan beradab” dan kemanusiaan yang adil dan beradab menurunkan kesatuan Indonesia demikian seterusnya.
b.     ALIRAN SEJARAH (HISTORI).
        Von savigny mengatakan hukum itu berasal dari sejarah.
        Contoh   :               Inggris untuk Yurisprudensinya.

3.     SEJARAH
        a.     ALIRAN UTILITY (JEREMI BETHAM)
                Hukum itu berdasarkamn manfaat/guna.
        b.     ALIRAN PRAGMATIS (ROSCOU POUND)
                Hukum itu berguna untuk pembaharuan masyarakat.

4.     ALIARAN ADAT (SOEPOMO)
        Hukum di Indonesia dulunya adalah hukum adat dengan beberapa sifat     :
1.     Terjadi perbuatan Ilegal.
2.     Akibat hukum tampak.
3.     Kebersamaan.
4.     Selalu mendahulukan damai.
·         Bisa juga asal hukum dibuat oleh kegislatif.

MASYARAKAT HUKUM ADAT DI INDONESIA
Ada 4 macam yaitu  :
1.     TERITORIAL (KESATUAN DAERAH)
Contoh   :               Gampong              :               Aceh
                                Desa                      :               Jawa/Bali              keorangtuaan (parental)
                                Banua                    :               Makasar
                                Kampung              :               Melayu

2.     GENEOLOGIS (MAYARAKAT KESATUAN DAERAH) KETURUNAN
Dari prosesnya keturunan maka terbentuklah suatu masyarakat.
Contoh   :               Kebo senja           :               Sakai
                                Barae                     :               Dayak.
                                Fam                        :               Irian
Ex :         Sambas menganggap anggota hukum mereka adalah anggota keturunan mereka.

3.     TERITORIAL GENEOLOGIS (MASYARAKAT KESATUAN DAERAH)
Merupakan masyarakat yang sempurna karena mampunyai unsure-unsur :
·         Daerah sendiri.
·         Hukum sendiri
·         Harta benda sendiri.
·         Kebudayaan sendiri.
SKEMA

KETERANGAN     :
1.     Garis Ibu ----- Minangkabau (Matrilinial)
Masyarakat Minang membedakan orang dari fungsinya dalam masyarakat (Differensiasi)
yaitu  : Ninik mamak, Alim ulama, cadiak pandai, Bundo kanduang. Keempatnya mempunyai kedudukan yang sama tapi beda tugas dan fungsinya.
Contoh                  
Ninik mamak bertugas membimbing kemenakan.
Bundo kanduang, kalau orang laki-laki tidak ada atau sedang tidak ada di tempat maka fungsi ketiga orang tersebut digantikan oleh Bundo kandung.
2.     garis Bapak ---- Ambon (Patrilinial)
ex  :   Bali Aga ---- memakai sistim kasta yaitu  :
1.     Kasta Brahmana (penguasa agama, pandai kitab weda)
2.     Kasta Satria (Raja, Satria, Pimpinan atasan sampai Pimpinan bawahan dalam pemerintahan) ilmunya Ilmu pemerintah
3.     Kasta Waisa (tukang, padagang) ilmunya Ekonomi.
4.     Kasta Sudra (petani, nelayan yang bermodal tenaga mereka)
Mobilitas sosialnya bersifat tertutup (close social). Dimana masyarakat tertinggi tidak dapat dimasuki dengan golongan yang rendah, jadi antara kasta satu dengan kasta lainnya berbeda hukumnya. Hal ini yang disebut Strativikasi sosial dan budaya.

4.     MUFAKAT
        Contoh   :               Subak    :               Bali
                                        Julo-julo                :               Minangkabau
        Masyarakat dibentuk dengan mufakat, Segala sesuatu yang menyangkut aspek kehidupan bermasyarakat selalu dengan mufakat.

CIRI-CIRI dari suatu hukum adat di Indonesia
1.     Pendapat Soepomo
a.     Tindakan itu Ilegal.
b.     Akibat delik tampak.
c.     Orang atau masyarakat yang dirugikan menggugat.
d.     Lembaga adat desa memaksa pelaku agar memulihkan keseimbangan.
e.     Hukum untuk mempertahankan masyarakat dari pengaruh perbuatan jahat.
f.      Siapa saja yang ikut melakukan wajib mempertanggung jawabkan pemulihan keseimbangan yang rusak.
g.     Jangankan milik orang lain, milik sendiri pun tidak boleh dirusak.
2.     Prof GIBBS-JR
Terhadap penelitiannya  : K.Pelle, Liberia tengah, Afrika.
1.     Proses peradilan secara informal berlangsung setelah ada pelanggaran, untuk mencegah meningkatnya persengketaan antara para pihak.
2.     Proses peradilan informal terjadi dalam suatu lingkungan sosial yang sama sekali tidak asing bagai para pihak.
3.     Proses peradilan Formal sepenuhnya ditangan hakim resmi, yang memberi kebebasan mengemukakan haknya bagi para pihak.
4.     Dalam peradilan Informal yang dikemukakan dianggap penting hingga merupakan suatu tempat penyaluran tenggang rasa yang wajar.
5.     Pada proses peradilan informal penyelesaiannya bersifat KONSESNSUAL artinya  :
a.     Adanya kesalahan dapat menjadi sebab para pihak menuntut.
b.     Mediator nya adalah orang yang dipercaya
c.     Sanksi tidak berat dan tidak menimbulkan dendam.
d.     Proses peradilan informal ditutup dengan upacara makan minum bersama untuk melambangkan pemulihan keadaan.

STRUKTUR DAN DINAMIKA SOCIAL CULTURE HUKUM
STRUKTUR          :               merupakan jalinan-jalinan unsure pokok seperti kaidah, norma, lembaga,
kelompok, dll.
DINAMIKA             :               Yaitu proses atau perubahan yang tidak berdiri sendiri.

1.     MAX WEBER dan PROF HART
Intisari suatu sistim hukum terletak pada kesatuan antara aturan-aturan utama (primary rulers = hukum materil) dengan aturan tambahan (secondary rulers = hukum formil) untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama.
Secondary rulers terdiri dari  :
a.     Rulers of recognition
Yang menjelaskan perlunya cara menyusun hukum untuk kepentingan masyarakat.
b.     Rulers of change
Aturan yang menegakkan adanya aturan utama yang baru.
c.     Rulers of adjudication
Yang memberikan hak-hak kepada orang atau badan hukum atau badan atau lembaga yang berhak menentukan suatu peristiwa melanggar aturan utama.
2.     ADAM SON HOBEL dan KARL LLEWELLYN
Yang mengadakan pendekatan arti hukum dan fungsi hukum
1.     Menetapkan hubungan antara para warga masyarakat dengan perilaku yang diperbolehkan dan yang dilarang.
Apa yang boleh dan apa yang tidak boleh, apa hal dan kewajiban.
Contoh           :               dalam hal dagang
                                        Apa tujuan dagang
                                        Apa fungsi dagang
                                        Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam dagang.
2.     menentukan pihak yang secara sah dapat melakukan paksaan atau memilih sanksi untuk suatu peristiwa hukum
3.     Disposisi masalah sengketa.
        Mengkelompokkan masalah apa yang disengketakan
4.     menyesuaikan pola hubungan dengan perubahan kondisi kehidupan.
3.     L.PESPISIL
Kaidah-kaidah masyarakat dan kebudayaan yang diangankan menjadi hukum harus memenuhi 4 ciri atau ATRIBUTES yaitu  :
a.     Atributes of outhority
Hukum merupakan keputusan dari pihak yang berkuasa sah dan berwenang.
b.     Atributes of intention of universal application
Keputusan yang mempunyai jangka yang panjang dan menyeluruh
c.     Atributes of obligation
Yang mengatur hak dan kewajiban dari pihak yang sedang hidup.
d.     Atributes of sanction
Ditetapkan dengan sanksi yang didasarkan pada kekuasaan dalam masyarakat yang nyata.
Dari keempat cirri tersebut dapat dibentuk hukum.

HUBUNGAN ANTARA LEMBAGA DENGAN HUKUM
Terbentuknya suatu masyarakat dan masyarakat itu berbudaya sebenarnya menjadi modal pertama adalah NILAI. Contoh Terbentuknya masyarakat ada 3 macam nilai yaitu  :
1.     Zoon politicon (manusia makhluk sosial)
2.     Rasa Gregorius
Dalam diri manusia ada easa kebersamaan, rasa sosial, karena itulah mereka mencari orang lain dan mereka berkumpul untuk membentuk suatu masyarakat, dari masyarakat dibentuklah suatu kebudayaan.
3.     Homo humunu lupus
Manusia satu menjadi srigala manusia lain, masing-masing membuat kelompok setelah itu mereka saling menghancurkan satu dengan lainnya.

NILAI
adalah sesuatu yang dianggap paling tinggi oleh manusia.
NILAI terbagi menjadi 2 yaitu  :
1.     VALUE (spiritual)
Contoh   :               Ditilatang kamang tukar tando hanya sebuah cincin kalau tidak jadi maka nyawa
taruhannya.
2.     COST (material)
Contoh   :               Dipariaman perempuan membeli laki-laki dengan sebuah ex  :  sedan, kalau
tidak jadi maka taruhannya hanya bersifat materi yaitu ex  :  menjadi 2 buah
sedan.


SUSUNAN/TINGKATAN NORMA (dari rendah sampai yang tinggi)
1.     Usage atau cara.
2.     Folkwags atau kebiasaan.
3.     Mores atau tingkah kelakuan.
4.     Customs atau adat.
5.     Law atau hukum
Norma-norma tersebut dikelompokkan, dengan alat yang terdiri dari 3 macam yaitu  :
1.     Kebutuhan
Contoh  :  Makan yang bergizi, makan nasi
2.     Kerja
Contoh  :  Makan sambil duduk dll.
3.     Hal/keadaan
Contoh  :  makan pada waktunya dll

Norma-norma yang telah dikelompokkan dinamakan PRANATA (institution), untuk melaksanakannya dibentuklah suatu lembaga-lembaga (institute) atau orang-orang yang terdiri dari  :
1.     Organisasi
2.     Badan,
3.     Tujuan kerja, alat, siapa. Contoh  :  lembaga.
Pembentukan hukum dapat ditinjau dari lembaganya.

PENDAPAT TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DENGAN LEMBAGA KEBUDAYAAN
1.     DANIEL S.LEV
        Hukum itu merupakan resultan (garis gerak) dari
a.     Integrition interconnection
        dapat disimpulkan sebagai sistim perekonomian
b.     Interdependencies potention of social controle
        dapat disimpulkan sebagai sistim politik
SKEMA  :




Pendapat di Indonesia
“negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa (pasal 29 ayat 1) UUD’$%” berarti baik sistim politik dan sistim perekonomian tidak boleh melepaskan relegius yang dutunjukan oleh tuhan yang maha esa.
Hukum Di Indonesia ditentukan 3 hal yang sangat penting
1.     Relegius (berdasarkan ketuhanan yang maha esa)
2.     politik.
3.     ekonomi.




Pendapat Rusia, Korea utara, Cina
“yang pokok dari mereka adalah politik sebab politik bagi mereka merupakan panglima bagi kehidupan masyarakat”.
               
2.     HARJONO TJITRO SOEBONO
Hukum menjadi Institution bila dipenuhi 7 syarat yaitu  :
1.     Sumber hukum mempunyai kekuasaan (power), wewenang (authority), dan berwibawa (frestigeful).
Contoh   :  DiIndonesia
Power ----- Pembuat UU
Outhority ------  Ada 2 badan yait  : DPR dan Presiden
Frestigeful ------ Apakah Presiden berwibawa, apakah seluruh rakyat memilihnya
2.     Hukum jelas dan syah secara yuridis (adil), filosofis (cinta) dan sosiologis (kemasyarakatan).
Contoh   :  Di Indonesia
Sah secara yuridis (adil) ----- ditinjau dari UUD 45
Sah secara Filosofis (cinta) ---- Ditinjau dari PANCASILA
Sah secara Sosiologis (kemasyarakatan) ------ Ditinjau dari Bhineka Tunggal Ika
3.     Penegak hukum dapat dijadikan teladan bagi kapatuhan terhadap hukum.
Ex           :               Polisi menyuruh memakai helm, polisi harus memberi teladan dengan
memakai helm.
4.     diperhatikannya factor pengendapan hukum didalam jiwa warga masyarakat.
5.     penegak atau pelaksana hukum merasa dirinya terikat pada hukum yang diterapkannya dan membuktikan didalam pola perilakunya.
6.     Sanksi yang positif dari negara efektif untuk menunjang pelaksanaan hukum
7.     Perlindungan yang efektif terhadap mereka yang terkena oleh aturan hukum.

SYARAT EFEKTIFNYA SUATU HUKUM
Menurut M. FRIEDMANN
1.     INTRUDUCTION, sosialisasi hukum hingga rakyat mengerti, menghormati, mentaati secara ikhlas.
Apakah masyarakat tahu cara pembuatan dan seluk beluk mengenai terjadinya hukum.
2.     APPLICATION
Penerapan atau pelaksanaan memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum. Apakah memang diterapkan dan penerapannya apakah sudah sesuai dengan yang diinginkan
3.     SANCTION
Sanksi yang diberikan hukum sesuai dengan kesadaran dan kepatuhan masyarakat. Apakah sanksi sesuai dengan yang diperbuatnya.



HUBUNGAN KELOMPOK SOSIAL/CULTURAL DENGAN HUKUM.
1. Pendapat R.D SCHWARTZ
KVUTZA/Petani/Pedesaan
MOSHAV/Industri/perkotaan
1.     Dasar pembentukan adalah relegius, kolektifis, ekonomis.
2.     Tidak diperlukan peradilan karena rapat desa menangani segala masalah.
3.     Interaksi bersifat tetap, sistim sosial yang rinci dan kongkrit
4.     tidak diperlukan hukum yang rinci karena pengendalian sosial kuat
ad
1.     segala bentuk hidup dan kehidupan adalah berdasarkan agama.
2.     contoh  :  pemuda suku jambak berantem dengan pemuda suku piliang, untuk penyelesaiannya masing-masing kepala suku yang dipanggil.
3.     Berdasarkan materialis, individualis, pragmatis.
4.     sangat perlu peradilan khusus untuk menangani masalah-masalah yang khusus.
5.     Interaksi dangkal tidak ada kesatuan pendapat tentang kaidah
6.     Hukum sangat diperlukan demikian pula alat penegak hukum yang formal
Ad.
1.     segala sesuatu dinilai dengan materi
2.     Diperlukannya alat negara untuk penyelesaiaan, tanpa ada alat maka masalah tidak bisa cepat terselesaikan.


2.  Pendapat MM.DJOJODIGUNO
KVUTZA/Petani/pedesaan
MOSHAV/Industri/perkotaan
1.     Masyarakatnya-paguyuban.
Gemeinshaff yang dilihat dengan rasa kebersamaan yang bersifat langgeng

1.     Masyarakat-patembayan
Geselshaff, diikat oleh kepentingan sesaat terutama politik dan ekonomi.

Masyarakat tersebut diatas ada 2 macam yaitu  :
1.     Masyarakat yang dijalankan dengan HIRARKI/Bertingkat (Strativikasi)
2.     Masyarakat yang dijalankan dengan pembagian tugas (Differensiasi)
STRATIVIKASI
DIFFERENSIASI
Nilai
Yaitu yang dianggap paling berharga dari masyarakat tadi hingga dalam masyarakat terdapat class yaitu  :
1.     Upper ---- High class
2.     Midlle class ---- Clas p[ertengahan.
3.     Power Class
Masyarakat yang tidak bertingkat, mengambil tugas dalam kehidupan masyarakat contoh di Minang.
4 Ninik mamak dengan masing-masing tugas dan fungsinya.





RULE OF LAW
1.     Dalam arti materil
a.     Raussa
Yaitu terlindunginya warga masyarakat terhadap tindakan sewenang-wenang dari penguasa, sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya. Rasa keadilan dan terlindunginya golongan yang lemah dalam masyarakat.
b.     Donal Black
Rule of law dapat diterapkan dalam masyarakat modern, negara kesejahteraan (WELFARE STATE), dimana terjadi stratum sosial terbuka (open stratum social)
2.     Dalam arti formal
Berarti berjalannya hukum, sekalipun dengan tirani (paksaan, kesewenang-wenangan)

KESADARAN HUKUM DAN WIBAWA HUKUM
1.     BERL KUTCHINSKY dan O. NOTO HAMIDJOYO
Kesadaran hukum merupakan konsepsi keadilan abstrak di dalam diri manusia tentang keserasian, ketertiban dan ketentraman yang dikehendaki.
Faktor-faktor yang mempengaruhi  :
1.     Pengetahuan terhadap hukum yang berlaku
2.     Pengetahuan tentang isis hukum
3.     Sikap hukum dan politik hukum.
4.     Pola perikelakuan masyarakat hukum.

MELEMAHNYA WIBAWA ATAU KESADARAN HUKUM KARENA  :
1.     Hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma sosial bukan hukum.
2.     Norma hukum tidak sesuai dengan norma sosial lainnya.
3.     Kesadaran politik dan ekonomi lebih tinggi dari kesadaran hukum.
4.     Pejabat hukum tidak sadar akan kewajibannya  menegakkan hukum
5.     Pemerintah membongkar hukum yang berlaku untuk maksud-maksud tertentu,.

CIRI-CIRI HUKUM MODERN
1.     Terdiri dari peraturan yang isis dan pelaksanaannya seragam.
2.     Transeleksional dimana haka dan kewajiban seimbang dengan tidak memandang usia, kelas, agama, jenis kelamin dll.
3.     Bersifat universal, dan dilaksanakan secara umum.
4.     Adanya hirarci bertingkat.
5.     Rasional yang diterima oleh akal.
6.     Dilaksanakan oleh orang-orang yang berpengalaman.
7.     Spesialisasi dan diadakan penghubung diantara bagian dengan bagian.
8.     hukum berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat dan budaya.
9.     penegak hukum dan lembaga pelaksana hukum adalah lembaga negara.
10.   Perbedaan yang tegas antara exekutif, legislative, yudikatif.
Apa yang dimaksud dengan perubahan itu ?
Adalah perubahan lembaga dan sistim (nilai, kaidah, pola perilaku, organisasi, susunan lembaga. Sistim pelapisan interaksi, kekuasaan, wewenang dan kewibawaan)

Apa yang dimaksud dengan dwi tunggal ?
Masyarakat adalah wadah tempat tumbuhnya kebudayaan (isi) dengan berubahnya unsure masyarakat dan kebudayaan berubah pula nilai kaidah/norma yang baru dan lembaga yang baru dengan demikian fungsi dari instution (Hukum) dan institut atau lembaga turut berubah

Bentuk-bentuk perubahan
1.     keguncangan atau gangguan keseimbangan yang melahirkan tidak adanya keserasian antara unsure lama dan unsure yang baru
2.     ada perubahan secara lambat dan cepat atau revolusi
3.     yang berpengaruh besar dan yang berpengaruh kecil
4.     yang progresif dan regresif
5.     ada perubahan yang tiba-tiba , ada yang direncanakan
6.     perubahan bergelombang yang terbuka dan tertutup
7.     bersifat spiritual atau material
8.     bersifat komulatif dan reformis

Factor penyebab perubahan dari dalam
1.     bertambah atau berkurang nya penduduk
2.     penemuan baru
3.     pertentangan dalam masyarakat
4.     pemberontak atau revolusi

Factor penyebab perubahan dari luar
1.     perubahan alam (fisik)
2.     perang
3.     pengaruh kebudayaan lain, mungkin diffusi ---- asimilasi
4.     globalisasi

Faktor2 pendorong perubahan
1.     kontak dengan budaya yang lain
2.     sistim pendidikan yang maju
3.     menghargai hasil karya baru
4.     toleransi terhadap…..
5.     pelapisan masyarakat secara…..
6.     penduduk teterogi (bercampur-campur)
7.     rasa tidak puas


Faktor2 penghambat perubahan
1.     terisolir (terpencil0
2.     kurang berimbang pengetahuan dan tehnologi
3.     tradisionalis
4.     vested interest (rasa tergantungan dengan lembaga yang lam)
5.     takut integrasi (persatuan) yang lama
6.     berprasangka yang buruk
7.     antinomy (berpendirian)
a.     MODERNISASI vs WESTERNISASI

Modernisasi (dari tradisionil ke modern)
yang disebut manusia modern adalah  :
·         agent of change (aktivis pembaharu)
·         opini (menguasai penghubungan)
·         problem solving (dalam waktu sesingkat-singkatnya memecahkan masalah)
·         Planning (menghargai akan martabat manusia dalam pelaksanaan)

Syarat-syarat modernisasi  :
·         Cara berfikir ilmiah
·         Sistim administrasi negara yang lain
·         Kata yang baik akurat dan teratur
·         Ilkim yang menguntungkan
·         Tingkat organisasi yang tinggisentralisasi, kekuasaan, kewenangan, dan pendelegasian

Dampak perubahan  :
·         Dislakralisasi (hilang kesucian
·         Disintegrasi (hilang kesatuan)
·         Dis organisasi
·         Cultural lag (terjadi kantong-kantong kebudayaan)
·         Ekonomi gap (terjadi jurang pencaharian)

Westernisasi (dari sederhana ke lengkap)

b.     INDIVIDUALISTIS vs UNIVERSUM
·         Individualistis
berpendirian bagaimana kita bisa maju, apa gunanya untuk diri pribadi, faedah dll
·         Universum
Berpendirian kebersamaan


c.     VAKENTARIS vs OBYEKTIVE KNOWLEDGE
·         Volkentaris (siapa yang telah ditakdirkan sebelumnya)
Pendiriannya apa yang telah ditakdirkan oleh moyangnya
·         Obyekctive knowledge (mengenai ilmu dan pengetahuan)
Sesuai dengan pengetahuannya

d.     INTELEKTUALIS/RATIO vs FENOMENOLOGI INTUISI
·         Intelektualis/ratio
Pendiriannya hanya berorientasikan pada ratio/pemikiran
Tajaman perasaan, segala sesuatu masukan ke otak
·         Fenomenalogi intuisi
Pendiriannya lebih meggunakan perasaan

e.     STABILITY vs SHANGE
·         Stability
Pendiriannya yang hanya itu-itu saja, menggunakan keadaan yang apa adanya
·         Change
Pendiriannya selalu didasari oleh perubahan-perubahan

f.      POSITIFIST vs IDEALISME
·         Positifst
Pendiriannya yang membuat ide-ide,apa yang ada dimasyarakat itulah yang dipikirkan
·         Idealisme
Pendiriannya selalu dengan berkhayal mengenai masyarakat seperti disurga, membuat hukum yang indah-indah

g.     DEMOKRASI vs AUTUKRASI
·         Demokrtasi
Pendiriannya yang mampu yang menjalankan pemerintahan
·         Autokrasi
Walau tidak sanggup tetap memaksakan untuk menjalankan

h.     NASIONALIS vs INTERNASIONALIS
·         Internasionalis----ex  : komunis

i.      TRADISIONAL vs PRAGMATIS

Kesemuanya ada di tengah masyarakat, dimana tiap suku, tiap golongan, tiap bangsa mempunyai pendirian masing-masing.

Kalau kita menjadi orang yang penuh perubahan harus VESTED INTEREST
·         Agent of house
·         Problem saving          
Apa masalah, bagaimana menyelesaikan dan berapa lama
·         Planning (perencanaan)
·         Sain-tehnologi (dipergunakan ilmu dan pengetahuan)
·         Fafourable
·         Cultural lag (kantong-kantong budaya yang lebih rendah dari masyarakat)
·         Ekonomi cap (perbedaan secara ekonomi)

Kesadaran hukum
Proses penanaman Hukum
1.     proses institusionalisasi (pelembagaan)
dimana Hukum itu diperkenalkan dan dicobakan penerapannya pada satu lembaga khusus
2.     Proses sosialisasi (memasyarakatkan)
Dimana anggota masyarakat memahami seluk beluk Hukum yang akan berlaku
3.     Proses internalisasi (pemantaban)
Memantabkan untuk tiap golongan
4.     Proses akulturasi (pembudayaan)
Hukum yang dilaksanakan diyakini manfaatnya oleh warga
5.     Proses equelibrium (Hukum itu serasi)
Hukum itu serasi, seimbang dalam masyarakat, hingga dirasa sebagai milik sendiri yang perlu dipertahankan

Pendapat para ahli
1.     ADAM PODGORECKI dan BERL KUTHINSKY
Kesadaran Hukum merupakan konsepsi abstrak di dalam diri manusia, hukum dipandang seimbang antara ketertiban, ketentraman dan keadilan, proses ini dipengaruhi oleh  :
·         Pengetahuan terhadap hukum yang berlaku
·         Pemahaman tentang isi hukum yang berlaku
·         Keteladanan pejabat hukum dan mekanisme pengawasan
·         Sikap hukum terhadap pelanggaran atau pertentangan konflik atau kontra pola peri kelakuan terhadap kepatuhan masyarakat.
2.     O.NOTO HAMIDJOYO
Wibawa hukum melemah karena
·         Hukum tidak memperoleh dukungan dari norma-norma sosial budaya
·         Norma hukum tidak sesuai dengan norma sosial budaya
·         Tidak adanya kesadaran hukum dan kesadaran norma dari masyarakat.
·         Pejabat hukum tidak sadar akan kewajibannya yang mulia untuk memelihara hukum negara lalu merusaknya
·         Pemerintah pusat atau daerah berusaha membongkar dasar-dasar hukum untuk maksud tertentu.

Catatan
1.     Di Indonesia masih berlaku hukum Belanda disamping hukum yang berdasarkan Pancasila, dan hukum internasional yang baru
2.     ADAGIUM (ketetapan bersama)
Warga negara Indonesia dewasa dianggap tahu hukum
3.     demokrasi dalam pengertian barat dan hukum adat Indonesia
4.     penyakit masyarakat (ethiologie social)
budaya induvidualismekan KKN itu  ?
5.     Sanksi negatif
Dilakukan kemudian dihukum dan menjadi jera untuk melakukannya lagi, berhadapan dengan upaya hukum yang relegius.
6.     Fungsi hukum
·         Social enginerring
Fungsi hukum sebagai sarana untuk merubah masyarakat
·         Social controle
Fungsi hukum sebagai sarana untuk mengontrol, mengawasi, memeriksa tingkah laku masyarakat
·         Genetic social cultural of law
Fungsi hukum sebagai dasar kemasyarakatan dan kebudayaan dari pada hukum----hukum diambil difungsikan dari budaya serta masyarakatnya
·         Operasional social dan cultural of law
Sejauh manakah hukum dapat mempengaruhi tingkah laku

Masyarakat selalu berubah, karena itu hukum wajib dapat mengayomi dinamika social budaya. Masalah karena perkembangan sains dan tehnologi sangat cepat, sering hukum ketinggalan, akibatnya terdapat economi gap vs cultural lah = ketinggalan kebudayaan
1.     Pendapat Sir henri maine
        kerabat matrilineal berubah menjadi patrilinial (parental = keorang tuaan). Masyarakat GENEOLOGIS (kesatuan darah) berubah menjadi territorial (kesatuan daerah), pada perubahan itu muncullah kekuasaan atau politik yang mengatur hukum sehingga hukum berubah dari status atau kedudukan ke kontrak atau perjanjian.
2.     Pendapat Emile Durkheim
        masyarakat sederhana yang Homogen berubah ke masyarakat komplek (heterogen), solidaritas mekanik (hukum publik) berubah menjadi solidaritas organis (hukum privat). Masyarakat menjadi spesialisasi sehingga mempunyai pembagian kerja atau fungsi, hukum formal yang represif (segera ditindak) berubah menjadi restitutif mengembalikan situasi si korban
        Pendapat schawratz
        Menentang teori durheim karena pada masyarakat sederhanapun mediasi dan polisi telah ada
3.     Pendapat Max weber
        perubahan hukum dan penegakan hukum adalah dari
·         Penampilan kharismatik---kewibawaan
·         Penemuan hukum secara empiris
·         Penguasaan oleh penguasa kerohanian atau agama
·         Munculnya formalistis professional dalam bidang politik dan ekonomi
Masyarakat primitif hukum bersifat magis atau relegius, sedang pada masyarakat modern bersifat rasional formal
4.     Pendapat karl mark
        hukum merupakan STRUGGLE FOR LIFE (perjuangan untuk hidup) karena kaum konserfatif direvolusi oleh kaum borjuis lalu terjadilah pengisapan dari manusia terhadap manusia (lavie par lavie) dan penghisapan dari bangsa terhadap bangsa lain (nation far nation). Pertemputan antara THESA dengan ANTITHESA namun  SYNTHESA segera berubah menjadi THESA baru. Kedamaian hanya terjadi kalau revolusi yang dipimpin oleh ditaktor proletar sehingga hancurnya kaum HAVE dan terjadinya sama rata sama rasa. Karena itu hukum dilahirkan oleh masyarakat yang berevolusi itu (komune)

Hukum sebagai sarana perubahan masyarakat
1.     Pendapat Rescoepond (law as a fool of social).
        Hukum merupakan sarana merubah masyarakat dan kebudayaan dari sederhanan ke komplek, dari tradisional ke modern, hukum berperan sebagai  :
·         Alat pemagar, jangan sampai orang secara semaunya berperilaku hingga mengakibatkan orang lain menderita
·         Memberikan pimpinan bagaimana melaksanakan yang wajib dilakukan dan mementingkan yang dilarang dalam masyarakat dan kebudayaan
·         Hukum sebagai alat evaluasi dari fakta terhadap cita-cita masyarakat

2.     Andi Amarullah SH
        pembangunan hukum itu dapat dilakukan disela-sela pembangunan fisik dan mental dengan terlebih dahulu menentukan tujuan hukum, perkembangannya . Menentukan tujuan hukum tidaklah sulit tetapi menetapkan masyarakat dapat menerima hingga taat pada hukum adalah sangat susah, ketaatan dipengaruhi 2 faktor  :
·         Tujuan hukum identik dengan tujuan aspirasi masyarakat
·         Kekuasaan imperatif dengan pelaksanaan dan sanksi yang masih diterapkan

3.     Pendapat Soejono soekanto
        pembangunan hukum bergantung pada kemauan untuk menerapkan hukum, untuk kesempurnaannya diperlukan syarat  :
·         Hukum tidak merupakan aturan yang bersifat elpah…. Tetapi merupakan aturan hukum yang tetap
·         Hukum harus diketahui dan jelas bagi warga masyarakat yang kepentingannya diatur tersebut
·         Hukum harus dimengerti oleh umum
·         Tidak ada aturan yang saling bertentangan
·         Pembentukan hukum harus memperhatikan kemampuan masyarakat untuk mematuhinya
·         Perlu dihiondari terlalu banyak perubahan dari hukum karena masyarakat dapat kehilangan pedoman
·         Adanya….aturan hukum dengan pelaksanaan itu
·         Hukum itu sah yuridis di filosofis, sosiologis, dan antropologis
·         Dihindari penetapan yang bersifat rektroaktif
·         Perlu diusahakan agar hukum itu diberi bentuk tertulis

Perubahan hukum untuk pembangunan
1.     pandangan tradisional
hukum dipandang sebagai norma normative yang bersifat mutlak dan tetap.
2.     bagaimana pembaharuan memandang hukum lama sebagai lambing STATUS QUO untuk mempertahankan ketertiban (THE EXITING STATE OF)
3.     Van Appel dorn mengatakan HET RECHT ACHTER DEFELERANN, hukum itu selalu mengikuti perubahan masyarakat hingga mengatur kehidupan manusia dimana ia berada

4.     Pendapat Drubbek
        hukum merupakan masukan kemasyarakat sosial budaya (planning input) kemudian berjalan bersama masyarakat (proses) selanjutnya menghasilkan apakah sesuai dengan cita-cita hukum (output).

Penggunaan hukum secara sadar untuk mencapai suatu ketertiban dan keadilan hanya dapat diterapkan pada konsep negara modern atau negara kesejahteraan (wel fare state). Pada tiap tingkatan diperlukan tenaga pembaharu (agent of change/agent of mobilinazation) yang dalam gerakannya bersifat interproncur (mampu atau mau)
1.     Pendapat Hark
Dalam penyelenggaraan hukum ada 2 macam cara
·         Pada masyarakat sederhana dengan sistim kontrol yang kurang jelas, hukum mendekatkan diri pada tingkah laku skandal
·         Pada masyarakat modern kita jumpai suatu bentuk penyelenggaraan hukum yang jelas dan rinci

Adanya proyeksi terhadap kehidupan social secara efektif.
Perubahan masyarakat itu melalui
·         Pembuatan peraturan
·         Merubah peraturan
·         Menentukan hukumnya untuk suatu sengketa

Konsep social dan control engeenerine
·         Suatu pengambaran tentang situasi masyarakat
·         Buat suatu analisa mengenai penilaian yang ada dan menempatkan perkiraan yang memperburuk keadaan
·         Melakukan ferifikasi apakah suatu cara akan membawa ketujuan yang hendak dicapai
·         Pengukuran terhadap peraturan yang ada baik keberhasilannya maupun kegagalannya

Minang kabau-----sabana urang
·         Jiwa mmamikul
·         Jiwa bertubuh yang berasal dari sari tanah
·         Kepada jiwa diilhamkan nafsu dan akal
Kesemuanya dicampurkan, ditiupkan roh dengan diberi penglihatan,pendengaran dan hati
               
                Falsafah Indonesia (pancasila) diwujudkan pada kebudayaan minang kabau
·         Sila 1, orientasinya, mewujudkannya adalah Khitabullah
·         Sila 2, orientasinya, mewujudkannya adalah syarah
·         Sila 3, orientasinya, mewujudkannya diatur dalam adat
·         Sila 4, orientasinya, mewujudkannya diatur dalam syarak mengatur adat memakai
·         Sila 5, orientasinya, mewujudkannya diatur dalam alam takambang jadi guru.

Penelitian masyarakat, kebudayaan dikaitkan dengan penelitian hukum
Kegunaan penelitian
1.     penelitian dasar, bertujuan meningkatkan nilai ilmiah dari hukum yang berlaku
2.     penelitian terapan, teoritis, nilai praktis tertentu bagi perkembangan kehidupan

Penelitian hukum normative telah dilakukan oleh beberapa ahli dengan caranya sendiri
1.     CERELLEWELLYN (pendekatan biologis).
        Usaha penelitian diawali dengan suatu penilaian, tujuan untuk menyoroti kaidah-kaidah ideal yang dianggap pencerminan dari hukum, kemudian diklasifikasi sistimatik konpilasi dan kaidah-kaidah yang mantap, kemungkinan besar dijumpai kaidah yang didalam kehidupan tidak begitu berperan kecuali terjadi pelanggaran yang serius dengan penelitian didapatkan petunjuk dalam kegiatan masyarakat dan kebudayaan
2.     C.V.V Hoven (pendekatan praktis)
        penelitian lapangan oleh lawyer ahli hukum, antropolog ahli budaya, etnolog ahli…. Bekerjasama dengan pamong praja dan zending. Hasilnya adalah 10 buku tentang adat yaitu ADAT RECHT BUNDELS  :
·         hak wilayah atas tanah air
·         hak utama atas tanah dan hukum memungut hasil
·         hak milik petani atas tanah
·          
·          
·          
·          
·          
·          
·          


Re
Hubungan sosiologi dengan hukum
1.     Perhatian      yuris       :               quid yuris
                                sosiolog :               quid factum
        menurut sosiolog (filosof) yang menjadi hukum itu adalah norma, kebiasaan
        menurut antropolog yang menjadi hukum ditengah masyarakat adalah kenyataan yang ada ditengah masyarakat
2.     unsure masyarakat
·         orang-orang
·         orang-orang yang berinteraksi dengan aturan
·         disuatu tempat tertentu, yang hidup bersama saling berhubungan
contoh            :
pedagang kaki 5 hukum itu adalah aparat penertiban
kaum pelajar hukum itu adalah ilmu pengetahuan
seniman hukum itu adalah seni
3.     yang dapat diambil dari mempelajari sosiologi antropologi hukum  :
·         mengetahiu dan mengerti mengenai hukum secara keseluruhan (cara pandang)
·         pedoman dalam membuat hukum
·         menerapkan/cara (mengevaluasi hukum tersebut)
4.     hukum itu menghubungkan antara satu dengan yang lain
        paradigma yang dipelajari dalam sosiologi hukum
·         hubungan hukum dengan kelompok sosial (masyarakat)
·         hubungan hukum dengan kelompok budaya
·         hubungan hukum dengan stratum sosial (differentsiasi)
·         hubungan hukum dengan kekuasaan
·         hubungan hukum dengan organisasi
·         hubungan hukum dengan cara berinteraksi
·         hubungan hukum dengan perubahan sosial
·         hubungan hukum dengan hak-hak dan kewajiban
5.     penegakan hukum dan rule of law
        masyarakat minang kabau
·         dipandang sama menegakkan HAM lebih dipandang
·         penegakan hukum secara formal kurang dapat ditegakkan
·         penegakkan hukum secara materil lebih mudah
masyarakat bali
·         dipandang berbeda berdasarkan kasta-penegakkan HAM kurang
·         penegakkan hukum formal dapat terlaksana
·         penegakkan hukum secara materil jadi sulit
·         subak (mufakat) merupakan satu kesatuan yang baik karena musyawarah
6.     bagaimana cara melahirkan hukum dari masyarakat menurut posipil
·         Atributes of outhority
Hukum merupakan keputusan dari pihak yang berkuasa sah dan berwenang.
·         Atributes of intention of universal application
Keputusan yang mempunyai jangka yang panjang dan menyeluruh
·         Atributes of obligation
Yang mengatur hak dan kewajiban dari pihak yang sedang hidup.
·         Atributes of sanction
Ditetapkan dengan sanksi yang didasarkan pada kekuasaan dalam masyarakat yang nyata.
7.     Adagium “setyiap warga masyarakat Indonesia tahu hukum”
·         dijawab iya
Yang membuat hukum adalah wakil rakyat yang berasal dari rakyat sehingga sudah tau keinginan rakyat
·         dijawab tidak
karena yang duduk sebagai pembuat hukum tadi bukan wakil rakyat karena keinginan sekelompok orang saja.

Menurunnya kesadaran hukum dan bagimana menaikan
1.     uu tidak mengatur masyarakat tapi dalam kelompok
2.     pembuat UU tidak mempunyai wewenang
3.     aturan-aturan tidak sesuai dengan budaya masyarakat

NOTE


2.     Filsafat Tiongkon (konghucu)
Waktu negara itu negara dalam keadaan kacau, datanglah sekelompok pemuda berkunjung pada konghucu dan terjadilah dialog     :
Sekelompok pemuda         :
“kalau bapak terpilih sebagai penguasa tertinggi, apa yang akan Bapak lakukan ? “.
Konghucu             :
“Saya akan tertibkan ISTILAH (Kongfusius Kongfutse)
Sekelompok pemuda         :
“mengapa harus ISTILAH yang ditertibkan ? “
Konghucu             :
“Kalau suatu ISTILAH mulai dari pemimpin tertinggi sampai rakyat jelata mempunyai satu pengertian dari ISTILAH tersebut maka negara tidak akan kacau”.
3.     Tahun 1948 seorang fungsionaris Kristen, orang Minang adalah kelompok suku pengembara yang dianggap tidak suka bergaul dan dianggap hukum orang Minang rendah, Orang luar berusaha mengahancurkan, tapi terbukti hingga kini adat Minang masih tetap ada hal ini adat minangkabau mempunyai kekuatan yang tidak dapat diketahui oleh orang luar dan hukum minang bersifat universal, umum, terbuka, (open social dan cultur dan mobilitas dinamika.
4.     Hukum adat lahir dari budaya masyarakat itu sendiri
5.     Tujuan hukum adat adalah tidak berlanjutnya sengketa yang ada.
6.     Hukum adalah aturan utama dari lembaga masyarakat.
7.     sifat sosiologi antropologi adalah Prkatis bukan teoritis
8.     Beda sistim dengan system
Sistim     :               bagian yang saling terkait sehingga menjadi sebuah keseluruhan
Sistem   :               Cara bagaimana melaksanakan.
9.     Rule of law tergantung pada kesadaran dan wibawa hukum.
10.   Minang kabau-----sabana urang
·         Jiwa mmamikul
·         Jiwa bertubuh yang berasal dari sari tanah
·         Kepada jiwa diilhamkan nafsu dan akal
·         Kesemuanya dicampurkan, ditiupkan roh dengan diberi penglihatan,pendengaran dan hati


QUIS

Apa tujuan mempelajari sosiologi Hukum
Untuk mengenali suku bangsa untuk menerapkan bagaimana hukum itu lahir, bagaimana operasional, bagaimana perjalanan (evaluasi) dll

12 komentar:

  1. Hey! Quick question that's completely off topic. Do you know how to make your site mobile friendly? My blog looks weird when viewing from my iphone 4. I'm tгying to find a template or рlugin
    that mіght be able tο resοlve this issuе.
    If уou hаve аnу suggestions, please ѕhare.
    Apprecіate it!

    Аlso visit my page - neon yellow running shoes

    BalasHapus
  2. Hi! I could have sworn I've been to this blog before but after browsing through some of the post I realized it's new to me.
    Nonetheless, I'm definitely delighted I found it and I'll be book-marking and
    checking back often!

    My blog post - Organic Matcha Green Tea Powder

    BalasHapus
  3. Does уοur blog have а сontact page?
    I'm having trouble locating it but, I'd lіke
    to send уou an emaіl. Ι've got some ideas for your blog you might be interested in hearing. Either way, great website and I look forward to seeing it grow over time.

    my blog; Electronic Cigarette Nicotine

    BalasHapus
  4. Fantastic site you have here but I was wanting to know if you knew of
    any user discussion forums that cover the same topics discussed in this article?
    I'd really love to be a part of community where I can get responses from other experienced individuals that share the same interest. If you have any recommendations, please let me know. Bless you!

    Look at my web blog: women's cargo pants
    my site - wrangler ripstop cargo pants

    BalasHapus
  5. Hmm is anyone else having problems with the images on this blog loading?
    I'm trying to figure out if its a problem on my end or if it's the blog.
    Any suggestions would be greatly appreciated.

    Here is my blog post womens cargo pants

    BalasHapus
  6. Howdy just wanted to give you a quick heads up.
    The text in your content seem to be running off the screen in Ie.

    I'm not sure if this is a formatting issue or something to do with web browser compatibility but I thought I'd post to
    let you know. The design look great though! Hope you get the problem fixed soon.
    Cheers

    Also visit my webpage - Opioid Addiction Treatment
    Also see my site: Treatment Centers In San Antonio

    BalasHapus
  7. Hello! I know this is somewhat off-topic but I had to ask.
    Does managing a well-established website like yours take a
    large amount of work? I am brand new to
    running a blog however I do write in my diary daily.
    I'd like to start a blog so I can share my personal experience and thoughts online. Please let me know if you have any kind of recommendations or tips for brand new aspiring bloggers. Appreciate it!

    Have a look at my blog post - Dark Spot Corrector

    BalasHapus
  8. Hi there superb website! Does running a blog such as this require a massive amount work?

    I've very little knowledge of computer programming however I was hoping to start my own blog in the near future. Anyways, if you have any suggestions or techniques for new blog owners please share. I know this is off topic nevertheless I just had to ask. Kudos!

    My blog post ... diaper coupons

    BalasHapus
  9. My developer is trying to convince me to move to .
    net from PHP. I have always disliked the idea because of the expenses.
    But he's tryiong none the less. I've been using Movable-type on various websites for about a year and am worried about switching to another platform.
    I have heard excellent things about blogengine.net.
    Is there a way I can import all my wordpress
    content into it? Any help would be really appreciated!


    Here is my webpage - simply vera wang shoes
    my page > vera wang lavender label shoes wedding

    BalasHapus
  10. Hello there! I know this is kinda off topic however , I'd figured I'd ask.
    Would you be interested in trading links or maybe guest writing a blog post or vice-versa?
    My website covers a lot of the same topics as yours
    and I think we could greatly benefit from each other.
    If you happen to be interested feel free to send me an
    e-mail. I look forward to hearing from you! Wonderful blog by the way!


    Also visit my homepage ... catering contract agreement

    BalasHapus
  11. Hello I am so thrilled I found your blog, I really found you by accident, while I
    was browsing on Aol for something else, Regardless I am
    here now and would just like to say many thanks for a remarkable post and a all round thrilling blog (I also love the theme/design),
    I don’t have time to look over it all at the minute but I have saved it and also included your RSS feeds,
    so when I have time I will be back to read a lot more, Please do keep up the fantastic b.



    Here is my web page :: 7th grade math worksheets printable

    BalasHapus
  12. I am not capable of view this web site correctly on chrome I believe
    there's a downside

    Also visit my web page: having trouble getting pregnant the third time

    BalasHapus

saran, kritik, ide dan uneg-uneg