Rabu, 30 Maret 2011

HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA



Pepatah :
Malang tak dapat ditolak
Mujur tak dapat diraih
Malang sekejap mata
Mujur sepanjang hari
Dalam kehidupan manusia, selalu saja ada sengketa baik itu disengaja atau tidak, baik itu besar atau kecil. Yang jelas setiap hari dapat terjadi sengketa.
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan cara :
1.        Litigasi
2.        Non Litigasi
1.        Penyelesaian sengketa dengan Litigasi
Litigasi
a.         Penyelesaian sengketa lewat pengadilan
b.         Ada sengketa tapi kemudian sengketa tersebut dapat berubah menjadi tidak sengketa atau dengan kata lain orang yang mengajukan gugatan ke pengadilan bisa saja telah dalam persidangan
Contoh Kasus :
A dan B adalah pasangan suami istri, kemudian mereka mengangkat anak yang bernama C. Tidak lama kemudian A-B meninggal dan mereka meninggalkan harta yang banyak. Harta tersebut dikuasai oleh D yang merupakan adik dari B. C tidak senang karena dia merasa harta A-B jatuh atau adalah milik C. C tidak mau menempuh jalan “eigenrichting (main hakim sendiri)”. C tidak mau merebut harta pusaka secara paksa, maka C menggugat D ke pengadilan.
Pada awal sidang, hakim menawarkan perdamaian tapi mereka (C dan D) menolak untuk berdamai. Kemudian masing-masing pihak memberikan bukti-bukti pada hakim, maka putusan hakim :
Hakim menolak gugatan C, karena kasus tersebut terjadi di Jawa, dimana dalam hukum adat Jawa ada aturan bahwa : “Harta pusaka yang ditinggalkan oleh seseorang jatuh pada keluarganya”
Karena adanya hukum adat inilah D menjadi menang.
Empat peradilan di Indonesia
a.         Peradilan Umum
b.         Peradilan Agama
c.         Peradilan Militer
d.        Peradilan Tata Usaha Negara
Pada peradilan umum, dalam menyelesaikan sengketa atau apabila seseorang menempuh jalur hukum maka ada 2 tingkat yaitu:
a.         Pengadilan Negeri
1)        Perkara harus selesai dalam jangka waktu 6 bulan
2)        Apabila salah satu pihak tidak puas terhadap putusan hakim PN, maka pihak yang kalah tersebut dapat menggunakan upaya hukum yaitu banding, maka pihak yang kalah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
b.         Pengadilan Tinggi
1)        Yang diperiksa cuma berkas-berkas. Jika hakim PT ingin keterangan tambahan, maka PT minta bantuan pada PN untuk meminta keterangan pada pihak tersebut.
2)        Perkara tersebut harus diputuskan dalam jangka waktu 6 bulan
c.         Mahkamah Agung
1)        Tidak termasuk tingkat tetap merupakan muara peradilan
2)        Minimal 6 bulan
Suatu perkara lama selesai karena wilayah hukum dari PN dan PT itu luas, di samping itu setiap hari selalu saja terjadi perkara dan perkara tersebut menumpuk di MA sehingga butuh waktu yang lama untuk putusannya.
Dalam penyelesaian sengketa lewat litigasi/pengadilan butuh waktu yang lama dan dimana bagi pihak tersebut waktu itu adalah uang, sehingga dia mencari jalan pintas untuk menyelesaikan perkara sehingga dalam UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan ADR (Alternative Dispute Resdution) atau pilihan/win-win solution.
Alternative yaitu dalam penyelesaian suatu perkara para pihak dapat memilih jalur mana yang dia pilih :
a.         Litigasi
b.         Non litigasi
2.        Penyelesaian sengketa dengan Non Litigasi
Sudah dibuka kemungkinan oleh hakim pada waktu penyelesaian suatu perkara ke pengadilan. Hanya saja penyelesaian perkara secara alternative yang ditawarkan oleh pihak pengadilan/majelis hakim pada waktu itu masih dalam rangka/ruang lingkup penyelesaian perkara secara litigasi.
UU No. 30/1999 tentang arbitrase dan ADR
Khusus perkara perdata, perkara-perkara yang melibatkan para pihak :
a.         Keuangan
b.         Bisnis
c.         Industri
Non Litigasi
a.         Resmi
b.         Ada aturannya
Pengertian Konflik
Konflik berasal dari bahasa Inggris :
a.         Conflict
b.        Disputes
Yang berarti
1.        Perselisihan/percekcokan/pertentangan
2.        Adanya ketidaksepahaman sehingga timbul pertentangan untuk menyatukan ketidaksepahaman itu dapat melalui :
a.         Litigasi
b.         Non litigasi
Bentuk-bentuk konflik yaitu :
1.        Conflicting evident yaitu konflik yang terjadi antara dua pihak/lebih mengenai sesuatu yang dianggap sebagai alat bukti.
Konflik ini terjadi antara :
a.         Pihak penggugat dan tergugat
b.         Penuntut umum dengan terdakwa
2.        Conflict of authority yaitu pertentangan antara pengeluar keputusan dari 2 pihak atau pejabat/lembaga yang mengeluarkan keputusan.
Ex :  Adanya pertentangan antara Departemen Perindustrian dengan Departemen Pertambangan tentang pemberian izin atas suatu keputusan pengolahan dan pengelolaan suatu lahan.
3.        Conflict of Interest (kepentingan) yaitu konflik yang terjadi antara dua pihak/lebih mengenai suatu hal yang masing-masing pihak berkepentingan terhadap hal tersebut.
Ex :  Pengadaan Laptop untuk anggota Dewan. Maka terjadi konflik antara anggota DPR dengan masyarakat.
4.        Conflict of law yaitu konflik yang muncul antara 2 negara yang berbeda aturan hukumnya mengenai sesuatu hal yang ingin diperlakukan.
Ex :
a.         Antara 2 sistem hukum yang berlaku di dunia yaitu anglo saxon dan Eropa Continental, dimana :
1)        Eropa continental
a)        Hukumnya tertulis (kodifikasi)
b)        Hakim majelis
2)        Anglo saxon
a)        Hukumnya tidak tertulis (hukum adat)
b)        Adanya juri
b.         Dalam negara
1)        Amerika Serikat
Antara AS vs Negara Bagian, dimana negara bagian satu dengan negara bagian lain berbeda aturan hukumnya.
2)        Indonesia
Indonesia vs Pemda dimana Pemda sudah diberi kewenangan untuk mengurus dan mengatur daerahnya.
5.        Conflict of Personal Law (Hukum Perseorangan) yaitu konflik yang muncul karena adanya perbedaan yang diperlakukan terhadap orang yang satu dengan orang yang lain.
Ex :  Adanya ketentuan yang berlainan tentang cara pengangkatan anak antara orang Tionghoa dengan orang Indonesia. Dalam hukum Tionghoa dikenal adopsi, sedang dalam hukum adat Indonesia tidak dikenal adopsi/ pengangkatan anak.
Perbedaan konflik yang disebutkan di atas itu dapat kita lihat pendapat para pakar di satu pihak dan di pihak lain ada juga pembagian tentang konflik ini yaitu :
1.        Konflik data yaitu terjadi karena ada kekurangan/kesalahan informasi.
2.        Konflik hubungan yaitu terjadi karena adanya kesalahan komunikasi antara para pihak.
3.        Konflik struktur
Terjadi karena :
a.         Pola merusak perilaku
b.         Interaksi kontrol yang tidak sama
c.         Distribusi yang tidak sama
d.        Faktor lingkungan yang menghalangi kerjasama
e.         Waktu yang sedikit
Cara penyelesaiannya :
Para pihak perlu
a.         Memperjelas/mempertegas aturan main
b.         Mengubah pola perilaku masyarakat
c.         Mengalokasikan kembali kontrol sumber daya
d.        Membangun persaingan sehat
4.        Konflik nilai
Terjadi karena :
a.         Perbedaan kriteria evaluasi pendapat/perilaku
b.         Perbedaan pandangan hidup, ideologi, agama
c.         Adanya penilaian sendiri-sendiri tanpa memperhatikan penilaian orang lain.
Ex : Muhammadiyah vs NU
Cara penyelesaiannya :
a.         Konflik nilai harus dihilangkan untuk itu para pihak harus menghilangkan konflik nilai tersebut.
b.         Mengizinkan para pihak untuk menyetujui.
5.        Konflik kepentingan
Terjadi karena :
a.         Adanya perasaan/tindakan yang bersaing
b.         Adanya kepentingan substansi dari para pihak
c.         Adanya kepentingan procedural
d.        Adanya kepentingan psikologi
Cara penyelesaiannya :
a.         Arbitrase
Adegium Peradilan (Prinsip)
Dua perkara yang sama tidak dapat diputuskan 2 x karena itu dicari penyelesaian dengan cara lain dan ini dibentuk oleh masyarakat.
Ex : Arbitrase, negosiasi, mediasi.
Upaya Hukum Non Litigasi
1.        Lembaga Arbitrase (Perwasitan)
Perkataan arbitrase berasal dari Arbitrae (bahasa Latin) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan.
Arbitrase dapat dikatakan penyelesaian/putusan sengketa oleh seorang/para hakim yang berdasarkan tujuan bahwa mereka akan tunduk kepada mentaati keputusan yang diberikan oleh hakim/para hakim yang mereka pilih/petunjuk tersebut.
Pengertian lain yang diberikan oleh beberapa sarjana :
a.         Frank El Qouri dan Edna El Qouri
Dalam bukunya How Arbitration Work (Washington DC, 1974) menyatakan :
“Arbitration is simple prosseding voluntarily choosen by parties who want as dispute determined by an impartial judge of their mutual selection whose decision, based on the merit of the case they agreed in advance to accept as final and binding”
“Arbitrase adalah proses yang simpel/secara sukarela yang dipilih oleh para pihak yang ingin memutuskan suatu perselisihan sengketa oleh seorang hakim yang bebas yang mereka pilih berdasarkan kepentingan mereka, dimana keputusannya didasarkan atas jenisnya kasus mereka setuju secara sukarela menerima keputusan yang diberikan itu sehingga keputusan yang final akhir dan bersifat mengikat”.

b.         Z. Assiqin Kusumo Atmadja
Dalam ceramahnya yang berjudul Enforcement of Foreign Arbitral Award, dimuka seminar yang diadakan badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) bersama-sama dengan International Chamber of Commerce (ICC) pada tanggal 13 September 1978 di Jakarta mengatakan bahwa :
“Arbitration is the ……. Community’s self regulatory pratice of dispute settlement”
“Arbitrase adalah penyelesaian sengketa yang dilaksanakan oleh komunitas bisnis itu sendiri secara teratur berdasarkan keinginan mereka.”
c.         Abdul Kadir Muhammad
Arbitrase adalah badan peradilan swasta diluar lingkungan peradilan umum yang dikenal khusus dalam dunia perusahaan.
Arbitrase adalah peradilan yang dipilih dan ditentukan sendiri secara sukarela oleh pihak-pihak pengusaha yang bersengketa.
Penyelesaian sengketa diluar pengadilan negara merupakan kehendak bebas pihak-pihak. Kehendak bebas ini dapat dituangkan dalam perjanjian tertulis yang mereka buat sebelum/sesudah terjadi sengketa sesuai dengan azaz kebebasan berkontrak dalam hukum perdata.
d.        Subekti
Arbitrase adalah suatu penyelesaian/pemutusan sengketa oleh seorang wasit/apra wasit yang berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk/ akan mentaati keputusan yang akan diberikan oleh wasit atau para wasit yang mereka pilih/tunjuk tersebut.
e.         Sudargo Gautama
Arbitrase adalah cara-cara penyelesaian hakim partikulir yang tidak terikat dengan berbagai formalitas, cepat dalam memberikan keputusan, disetujui sebagai instansi terakhir serta mengikat yang mudah untuk dilaksanakan karena akan ditaati para pihak.
f.          UU No. 30/1999
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu perkara perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersangkutan.
Perjanjian Arbitrase
a.         Jika dibuat secara tertulis maka mereka dapat mengantisipasinya sebelum/ sesudah terjadi sengketa.
b.         Diselesaikan oleh para pihak yang tidak termasuk dalam pihak tersebut/pihak yang bebas/pihak yang berwenang
c.         Para pihak sepakat untuk mentaati dan melaksanakan putusannya.
Penyelesaian/pemutusan sengketa melalui arbitrase adalah suatu praktek yang sudah lama dikenal di Indonesia. Dalam Kitab UU Hukum Acara Perdata di zaman kolonial Belanda yang dikenal dengan sebutan “Reglement op de burgelijke rechts vordering (BRV)” yang mulai berlaku 1849 terdapat ketentuan-ketentuan mengenai keputusan arbiter dan pelaksanaannya.
Dalam pasal 393 (pasal peralihan)
Pada dasarnya HIR ini hanya akan menyelesaikan perkara-perkara sederhana di antara orang Indonesia asli di bidang perdata akan tetapi apabila terdapat perkara-perkara yang tidak ada aturan penyelesaiannya di dalam HIR bisa digunakan ketentuan BRV bagi penyelesaian perkara mereka.
Jadi walaupun BRV tidak diberlakukan bagi orang Indonesia arti terhadap perkara perdata mereka maka bisa dipergunakan aturan-aturan BRV untuk penyelesaiannya sepanjang mereka menginginkan.
Ex :  - Voeging (percampuran)
- Tussenkomst (pihak ke 3 tapi ada kepentingan)
- Intervensi (pihak ke 3 tapi tidak ada kepentingan)
Dalam BRV ini istilah untuk penengah/arbiter ini digunakan kata-kata “scheidsman”. UU paling tua yang mengatur tentang Arbitrase adalah Arbitrain Act 1697 dari Inggris. UU ini telah beberapa kali dirubah, terakhir menjadi Arbitration Act 1950.
UU Mahkamah Agung  No. 1/1950 juta mengatur tentang arbitrase ini yang memberikan kemungkinan banding terhadap putusan arbitrase. Di dalam UU MA ini dipakai perkataan wasit untuk arbiter dan perwasitan untuk arbitrase.
Arbitration Act 1950 dari Inggris di samping perkataan Arbitrator juga dipakai perkataan “umpire” untuk perkataan wasit tetapi perkataan umpire tersebut ditujukan pada arbiter tunggal/ketua suatu tim arbitrase.
Dasar Hukum Arbitrase
Keberadaan arbitrase adalah suatu kewajaran apabila 2/lebih pihak yang terlibat dalam suatu sengketa mengadakan persetujuan bahwa mereka menunjuk seorang pihak ketiga yang mereka berikan wewenang untuk memutus sengketa itu, sedangkan mereka berjanji untuk tunduk kepada putusan yang akan diberikan oleh pihak ketiga tersebut.
Apabila salah satu pihak kemudian enggan memberikan bantuannya untuk pengambilan keputusan/tidak mentaati keputusan yang telah diambil oleh orang  yang mereka berikan wewenang untuk memutuskan sengketa tersebut maka pihak itu dianggap melakukan pelanggaran perjanjian.
Hukum harus menyediakan upaya-upaya hukum untuk memaksa pihak yang melanggar perjanjian itu untuk mentaatinya. Pada prinsipnya harus diperhatikan bahwa apa yang dapat diserahkan kepada arbiter/wasit/majelis arbitrase untuk diputus itu haruslah merupakan hal-hal yang berada dalam kekuasaan bebas dari para pihak
Hal ini dapat kita lihat dari pasal 616 BRV yang mengatakan bahwa : “Tidak diperkenankan dengan ancaman batal bila mengadakan suatu persetujuan arbitrase mengenai soal olimentasi/pemberian nafkah perceraian/perpisahan meja dan tempat tidur kedudukan hukum seseorang atau pun pada umumnya mengenai sengketa dimana ketentuan hukum tidak diperkenankan diadakan suatu perdamaian”.
Dasar hukum untuk mengadakan arbitrase terdapat pada UU No. 30/1999 tentang Altenative penyelesaian sengketa dan arbitrase. UU ini merupakan pembaharuan dan perbaikan daripada pasal 615-651 BRV tentang pelaksanaan arbitrase.
Keuntungan Menggunakan Arbitrase
Dalam kegiatan bisnis pada masa sekarang, penyelesaian sengketa melalui arbitrase lebih sering digunakan terutama pada kontrak-kontrak dagang internasional. Ada beberapa alasan pelaku bisnis usaha menggunakan lembaga arbitrase :


a.         Adanya kebebasan, kepercayaan dan keamanan
Arbitrase pada umumnya menarik bagi para pengusaha, pedagang dan investor sebab memberikan kebebasan dan otonomi yang sangat luas pada mereka. Secara relatif memberikan rasa aman terhadap keadaan yang tidak menentu dan ketidakpastian sehubungan dengan sistem hukum yang berbeda (pada kontrak-kontrak internasional); juga menghindari kemungkinan keputusan hakim yang berat sebelah yang melindungi kepentingan/pihak lokal dari mereka yang terlibat dalam suatu perkara.
b.         Wasit/arbiter memiliki keahlian
Para pihak seringkali memilih arbitrase karena mereka memiliki kepercayaan yang lebih besar terhadap keahlian arbiter mengenai persoalan yang dipersengketakan dibandingkan jika mereka menyerahkan penyelesaian kepada pihak pengadilan yang telah ditentukan.
c.         Lebih cepat dan hemat biaya
Dikatakan lebih cepat karena para pihak tidak harus menunggu dalam proses sebagaimana antrian dalam proses litigasi. Seperti : adanya pemeriksaan pendahuluan. Sementara perkara berlangsung para pihak masih tetap dapat menjalankan usahanya dan tidak merasakan kekecewaan dan ketidakpuasan yang terjadi dalam proses litigasi. Selain itu dalam proses arbitrase tidak dimungkinkan banding/kasasi. Putusan bersifat final dan mengikat (final dan binding).
d.        Bersifat rahasia
Proses pengambilan keputusan dalam lingkungan arbitrase bersifat privat dan bukan bersifat umum, sehingga hanya para pihak yang bersengketa saja yang tahu. Sifat rahasia arbitrase ini dapat melindungi para pihak dari hal-hal yang tidak diinginkan/merugikan akibat pengikatan informasi bisnis kepada umum.
e.         Adanya kepekaan arbiter/wasit
Dalam mengambil keputusan, pengadilan seringkali memanfaatkan sengketa privat sebagai tempat untuk menonjolkan nilai-nilai masyarakat. Akibatnya dalam menyelesaikan sengketa privat yang ditanganinya pertimbangan hakim sering mengutamakan kepentingan umum sedangkan kepentingan privat merupakan pertimbangan ke 2.
Arbitrase pada umumnya menerapkan pola nilai-nilai secara berbalik yaitu arbiter dalam pengambilan keputusan lebih mempertimbangkan sengketa sebagai persoalan privat daripada sengketa yang bersifat publik/umum.
f.          Bersifat non preseden
Pada umumnya putusan arbitase tidak memiliki nilai/sifat presedent. Oleh karena itu untuk perkara yang serupa mungkin saja dihasilkan keputusan arbitrase yang berbeda.
Bersifat presedent yaitu putusan yang sama untuk perkara yang sama.
g.         Pelaksanaan putusan lebih mudah dilaksanakan
Oleh karena yang menginginkan adanya penyelesaian sengketa secara damai adalah para pihak maka konsekuensi dari keinginan para pihak tersebut, jelas ada pihak-pihak yang dengan sukareka mengalah dengan tuntutannya. Oleh karena ada keinginan untuk berdamai ini, maka putusan yang diberikan oleh arbiter tersebut mudah dijalankan.
Persetujuan Arbitrase
Untuk mengetahui apakah para pihak menggunakan lembaga penyelesaian arbitrase/tidak, dapat kita ketahui dari perikatan arbitrase yang dibuat para pihak.
Perikatan arbitrase yaitu perikatan yang lahir dari perjanjian.
Oleh karena itu ada/tidaknya penyelesaian arbitrase antara para pihak dapat kita lihat dari perjanjian yang dibuat oleh para pihak.
Dari ketentuan-ketentuan hukum yang berkenaan dengan arbitrase ini dapat diketahui bahwa perikatan arbitrase harus dibuat di dalam suatu akte baik dalam suatu “akte kompromitendo” maupun “akte kompomise”.
Hampir semua lembaga arbitrase yang ada menyatakan adanya perjanjian tertulis.
Dari perikatan arbitrase ada 2 macam klausula arbitrase yaitu :
a.         Pactum de compromittendo
Klausula pactum de compromittendo dibuat sebelum persengketaan terjadi. Dapat bersamaan dengan saat pembuatan perjanjian pokok atau sesudahnya, dengan kata lain : perjanjian arbitrase bisa menyatu/menjadi satu dengan perjanjian pokoknya (dalam suatu perjanjian tersendiri diluar perjanjian pokok.
Karena perjanjian tersebut dibuat sebelum terjadinya sengketa, maka diperlukan pengetahuan yang luas dan mendalam mengenai perjanjian pokoknya untuk dapat mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang tidak dikehendaki tapi mungkin saja terjadi.
Dengan adanya pengetahuan luas dan mendalam mengenai perjanjian pokoknya dapat diharapkan  tercipta pactum de compromittendo yang baik dan terinci.
b.         Akta comtomise
Dibuat setelah terjadinya sengketa yang berkenaan dengan pelaksanaan satu perjanjian. Jadi klausula ini ada setelah sengketa terjadi dan kedua belah pihak setuju bahwa sengketa yang terjadi tersebut akan diselesaikan dengan arbitrase.
Dari penjelasan di atas ada 2 perkataan yang sedang timbul dalam arbitrase ini yaitu :
a.         Perkataan persetujuan arbitrase
b.         Perkataan klausula arbitrase
Menurut hukum Indonesia pada hakekatnya tidak ada perbedaan antara kedua perkataan tersebut. Kedua-duanya mempunyai akibat hukum :
a.         Bahwa persengketaan yang telah timbul/yang akan timbul itu tidak akan diperiksa dan diputus pengadilan.
b.         Bahwa persengketaan itu akan diperiksa dan diputus oleh seorang arbiter atau tim arbiter sehingga kedua belah pihak berkewajiban untuk membantu terselenggaranya arbitrase/peradilan wasit itu dan menaati apa yang akan diputuskannya.
Mengenai klausula arbitrase BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) menyarankan kepada para pihak yang ingin menggunakan lembaga arbitrase untuk mencantumkan dalam perjanjian mereka klausula standar sebagai berikut :
“Semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan dalma tingkat I dan terakhir menurut peraturan prosedur BANI oleh arbiter yang ditunjuk menurut peraturan tersebut”.
“All disputes arising from this contract shall be finally rettled under the rules of arbitration of BANI by arbitration pointed in accordance with the said rules”.
“Alle gischillen, welke mochten onstaan naar aanleiding van de onder havige overeenkomst dan wel van nodere oveceen komsten, die daar van het gevolg mochten zijn zuller warden beslecht door arbitrage overeenkomstigz het reglement von het nederlands arbitrage institut”.
Arbiter
Arbiter adalah seorang/lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa/ yang ditunjuk oleh PN/oleh lembaga arbitrase untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.
Untuk bisa menjadi seorang arbiter harus memenuhi beberapa syarat sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 12 UU No. 30 tahun 1999 yaitu :
1.         a.    Cakap melakukan tindakan hukum
b.    Berumur paling rendah 35 tahun
c.    Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah/semenda sampai dari kedua dengan salah satu pihak yang bersengketa
d.    Tidak mempunyai kepentingan dengan salah satu pihak bersengketa
e.    Memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif bidangnya paling sedikit 15 tahun.
2.         Hakim, jaksa, panitera dan pejabat peradilan lainnya tidak dapat ditunjuk/ diangkat sebagai arbiter.
Seorang arbiter dapat ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri apabila tidak tercapai kesepakatan antara para pihak.
Penunjukan arbiter berarti para pihak memberikan wewenang kepada arbitrase untuk memilih dan membentuk arbiter yang ke 3. Arbiter ke 3 diangkat oleh ketua majelis arbiter.
Prosedur Pemilihan Arbiter
Apabila dalam waktu paling lama 30 hari setelah pemberitahuan diterima oleh pemohon dan salah satu pihak tidak menunjuk seseorang yang akan menjadi anggota majelis arbitrase. Arbiter yang ditunjuk oleh pihak lain akan bertindak sebagai arbiter tunggal dan keputusannya mengikat kedua belah pihak.
Dengan ketentuan ini dalam prakteknya ada kemungkinan penyelesaian secara arbitrase itu dapat dilakukan oleh seorang arbiter/berbentuk majelis tergantung pada kondisi dan kasusnya.
Honorarium Para Arbiter
Pada azaznya honorarium arbiter ditetapkan oleh majelis arbitrase sendiri. Masing-masing pihak diwajibkan membayar honor arbiter mereka masing-masing. Sedangkan honor ketua majelis dipikul oleh masing-masing para pihak separuh.
Menurut peraturan BANI besarnya honor ditetapkan oleh ketua BANI untuk tiap-tiap sengketa menurut berat ringannya sengketa, tetapi jumlah honor untuk semua arbiter tidak boleh melebihi 2x biaya administrasi pemeriksaan yang telah ditetapkan untuk sengketa tersebut. Biaya administrasi pemeriksaan tersebut berkisar antara 3% untuk perkara yang paling kecil s/d ½% dari jumlah tuntutan untuk perkara yang besar.
Macam-Macam Lembaga Arbitrase
 Di Indonesia dikenal 2 macam lembaga arbitrase
a.         Arbitrase institusional
b.         Arbitrase adhoc
ad.1. Arbitrase Intitusional
Arbitrase yang sifatnya permanen/melembaga yaitu suatu organisasi tertentu yang menyediakan jasa administrasi yang meliputi pengawasan terhadap proses arbitrase, aturan-aturan, prosedur sebagai pedoman bagi para pihak dan pengangkatan para arbiter.
Arbitrase yang melembaga itu untuk Indonesia terdiri dari :
1.         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
Yang didirikan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) pada tanggal 3 Desember 1977.
2.         Badan Arbitrase Muammalat Indonesia (BAMUI)
Yang didirikan oleh MUI pada tanggal 21 Oktober 1993.
Tujuan Pendirian BANI
Untuk dapat menyelesaikan perselisihan dengan adil dan cepat atas persengketaan yang timbul di bidang perdata mengenai soal-soal perdagangan, industri dan keuangan baik yang bersifat nasional maupun internasional.
Tujuan Pendirian BAMUI
Sebagai badan permanen yang berfungsi menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa muammalat yang timbul dalam hubungan perdagangan, industri dan keuangan di kalangan umat Islam.
Ad.2. Arbitrase Ad Hoc
Badan Arbitrase yang tidak permanen/juga disebut arbitrase volunteer. Badan arbitrase ini bersifat sementara/temprorer saja karena dibentuk khusus untuk menyelesaikan/memutuskan perselisihan tertentu sesuai saat itu dan setelah selesai tugasnya badan ini bubar dengan sendirinya.
Prosedur Arbitrase Di Indonesia
Menurut pasal 615-651 WRU, dibicarakan tentang prosedur arbitrase di Indonesia sebelum keluar UU No. 30 tahun 1999.
Berdasarkan pasal 615-651 WRU di atas persetujuan arbitrase harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak.
Persetujuan arbitrase dapat berupa  pactom komprofitento dan compromise, gugatan arbitrase harus diajukan secara tertulis dengan ancaman batal kalau tidak dilakukan.
Dalam surat gugatan antara lain harus dimuat :
a.         Nama dan tempat tinggal para pihak
b.         Masalah yang menjadi sengketa
c.         Uraian tuntutan
d.        Nama dan tempat tinggal wasit dan para wasit.
Selain itu ditetapkan pula bahwa : penerimaan dan penugasan para wasit harus dilakukan secara tertulis dan dapat ditulis pada surat pengangkatan mereka.
Tata cara pelaksanaan alat bukti serta pelaksanaan putusan wasit dijalankan menurut cara yang biasa yang berlaku bagi suatu pelaksanaan putusan pengadilan. Ini berarti bahwa pemanggilan para pihak untuk menghadiri sidang pemeriksaan sengketa arbitrase harus dijalankan dengan baik.
Apabila dalam sidang pertama penggugat tidak hadir maka gugatan digugurkan, akan tetapi lain halnya apabila pada sidang pertama tergugat tidak hadir maka bisa diambil 2 alternatif oleh hakim arbitrase.
a.         1.    Menunda sidang pemeriksaan dan memerintahkan tergugat untuk hadir lagi pada sidang berikutnya
2.    Langsung melakukan pemeriksaan perkara diluar hadirnya tergugat sekaligus menjatuhkan putusan verstek.
b.         Proses replik, duplik dan mengenai pembuktian  serta alat-alat bukti berlaku ketentuan hukum yang berlaku di pengadilan.
Terhadap putusan verstek dari arbitrase/para arbiter dapat diajukan banding ke MA.
Prosedur Arbitrase Menurut BANI
Berdasarkan AD dan peraturan prosedur BANI dan UU No. 30 tahun 1999 adalah :
a.         Melakukan pendaftaran surat permohonan untuk mengadakan arbitrase dalam register BANI oleh sekretaris.
b.         Surat permohonan harus memuat
1)        Nama lengkap dan tempat tinggal kedua belah pihak.
2)        Suatu uraian singkat tentang duduknya sengketa
3)        Apa yang dituntut
Pada surat permohonan harus dilampirkan salinan dari naskah/perjanjian yang secara khusus, menyerahkan penyelesaian sengketa kepada arbitrase atau badan arbitrase/perjanjian yang memuat khusus arbitrase yaitu ketentuan-ketentuan yang menetapkan bahwa sengketa-sengketa yang timbul dari perjanjian tersebut akan diputuskan oleh arbiter/badan arbitrase.
Apabila surat permohonan tersebut diajukan oleh seorang juru kuasa, maka surat kuasa untuk mengajukan permohonan tersebut harus dilampirkan pula. Dalam surat permohonan tersebut pemohon dapat menunjuk/memilih seorang arbiter atau menyerahkan pendudukan arbiter itu kepada ketua BANI.
Pendaftaran tidak akan dilakukan oleh sekretaris arbitrase apabila : biaya-biaya pendaftaran dan administrasi atau pemeriksaan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan tentang biaya arbitrase belum dibayar lunas oleh pemohon.
BANI akan menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima apabila perjanjian yang menyerahkan putusan sengketa pada arbiter/badan arbiter ada klausula arbitrase tersebut dianggap tidak cukup untuk memeriksa sengketa yang diajukan itu.
Apabila perjanjian arbitrase/klausula arbitrase menunjuk BANI sebagai badan arbitrase yang akan memutus sengketa/apabila dengan tegas disebutkan bahwa :
Pemutusan sengketa akan dilakukan oleh suatu badan arbitrase menurut ketentuan-ketentuan berikut : Diperbolehkan bahwa BANI atas persetujuan kedua belah pihak memeriksa dan memutusi suatu sengketa dengan memakai ketentuan-ketentuan prosedur yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut.
Persetujuan yang demikian itu harus diadakan dengan tegas dan tertulis.
Apabila perjanjian yang menyerahkan pemutusan sengketa kepada arbiter/ badan arbitrase atau klausula dianggap sudah mencukupi, maka Ketua BANI memerintah dan menyampaikan salinan dari surat permohonan kepada si termohon, disertai meminta untuk menanggapi permohonan tersebut dan memberi jawaban secara tertulis dalam waktu 30 hari.
Dalam jawaban tersebut si termohon harus pula menunjukkan/memilih seorang arbiter itu kepada Ketua BANI.
Jika dalam jawaban tersebut tidak menyerahkan seorang arbiter, maka dianggap bahwa si termohon menyerahkan penunjukan arbiter itu kepada Ketua BANI.
Dalam halnya para pihak telah menunjuk arbiter mereka masing-masing, maka Ketua BANI menunjuk seorang arbiter yang akan mengetuai majelis arbiter yang akan memeriksa sengketa.
Penunjukan arbiter yang akan mengetuai majelis ini dilakukan dengan menggodok ususl-usul dari para arbiter masing-masing pihak yang dengan mempersilahkan masing-masing mengajukan 2 calon yang dipilihnya dari para arbiter BANI. Ketua BANI dapat mengizinkan para arbiter dari kedua belah pihak atas dasar kesepakatan mereka bersama untuk menunjukkan arbiter ketiga dari luar daftar arbiter BANI.
Apabila para pihak tidak menunjuk seorang arbiter maka Ketua BANI menunjuk suatu tim yang terdiri dari 3 orang arbiter yang akan memeriksa dan memutuskan sengketa.
Jika sengketa dianggapnya sederhana dan mudah, akan menunjuk seorang arbiter tunggal untuk memeriksa dan memutuskanya.
Arbiter-arbiter yang ditunjuk oleh Ketua BANI tersebut di atas dipilih dari para anggota BANI.
Apabila satu pihak mempunyai keberatan terhadap seorang arbiter yang ditunjuk oleh Ketua BANI, ia wajib mengajukan alasan. Apabila alasan itu diterima, Ketua BANI akan menunjuk arbiter lain.
Majelis (tim) arbiter yang dibentuk/arbiter tunggal yang ditunjuk menurut ketentuan-ketentuan BANI, akan memeriksa dan memutuskan sengketa antar kedua belah pihak, atas nama BANI dan menjalankan semua kewenangan BANI yang berkenaan dengan pemeriksaan dan pemutusan sengketa.
Segera setelah diterimanya jawaban dari si termohon, atas perintah Ketua BANI, salinan dan jawaban tersebut diserahkan kepada si pemohon. Bersamaan dengan itu Ketua BANI memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menghadap di muka sidang arbitrase pada waktu yang ditetapkan, selambat-lambatnya 14 hari terhitung mulai hari dikeluarkannya perintah itu, dengan pemberitahuan bahwa mereka boleh mewakilkannya kepada seorang kuasa dengan surat kuasa khusus.
Apabila tidak telah ditentukan dalam perjanjian sidang diadakan ditempat yang ditunjuk oleh majelis mengingat kepentingan para pihak.
Apabila si termohon setelah lewat 30 hari tidak menyampaikan jawaban, Ketua akan memerintahkan pemanggilan kedua pihak.
Dalam jawaban atau paling lambat pada hari sidang pertama si termohon dapat mengajukan surat tuntutan balasan.
Tuntutan balasan ini oleh majelis arbiter akan diperiksa dan diputuskan bersama-sama dengan tuntutan asli si pemohon.
Apabila pada hari yang telah ditetapkan si pemohon tanpa alasan yang sah tidak datang menghadap, sedangkan ia telah dipanggil secara patut maka majelis akan menggugurkan permohonan arbitrase.
Apabila pada hari yang telah ditetapkan itu si termohon, tanpa suatu alasan yang sah tidak datang menghadap, sedangkan ia telah dipanggil secara patut, maka Ketua akan memerintahkan supaya ia dipanggil sekali lagi untuk menghadap kemuka sidang pada waktu kemudian yang ditetapkan selambat-lambatnya 14 hari sejak dikeluarkannya perintah tersebut.
Apabila pada hari yang telah ditetapkan lagi itu si termohon tanpa alasan yang sah tidak datang menghadap juga maka pemeriksaan akan diteruskan tanpa hadirnya dan tuntutan pemohon akan dikabulkan kecuali tuntutan itu oleh majelis dianggap tidak berdasarkan hukum dan keadilan.
Dalam waktu 14 hari setelah putusan diberikan kepadanya, termohon berhak mengajukan perlawanan.
Perlawanan diajukan dengan cara yang sama seperti yang berlaku untuk mengajukan permohonan untuk mengadakan arbitrase dengan ketentuan bahwa biaya-biaya pendaftaran (administrasi/pemeriksaan tidak usah dibayar).
Apabila pada hari perlawanan itu diperiksa oleh majelis, termohon meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, tidak hadir pada hari sidang maka majelis akan menguatkan putusan.
Apabila kedua belah pihak datang menghadap, maka pemeriksaan dilakukan dari permulaan seusai dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.         Terlebih dahulu majelis akan mengusahakan perdamaian.
b.         Apabila usaha tersebut berhasil, maka majelis akan membuat suatu akte perdamaian dan menghukum kedua belah pihak untuk memenuhi perdamaian tersebut.
Apabila usaha untuk mencapai perdamaian tersebut tidak berhasil, maka BANI akan meneruskan pemeriksaan terhadap pokok sengketa yang dimintakan putusannya itu.
Kedua belah pihak dipersalahkan untuk menjelaskan masing-masing pendirian serta mengajukan bukti-bukti yang oleh mereka dianggap perlu untuk menguatkannya.
Apabila dianggap perlu, Ketua baik atas permintaan para pihak maupumn atas prakarsa BANI sendiri dapat memanggil saksi-saksi/ahli-ahli untuk didengar keterangannya.
Pihak yang minta dipanggil saksi/ahli, haruslah membayar lebih dahulu kepada sekretaris egala biaya pemanggilan dan perjalanan saksi/ahli tersebut sebelum mereka memberikan keterangan para saksi maupun ahli dapat disumpah terlebih dahulu bahwa mereka hanya akan menerangkan apa yang mereka ketahui dengan sungguh-sungguh.
Semua pemeriksaan dilakukan secara tertutup. Selama belum dijatuhkan putusan, pemohon dapat mencabut permohonannya.
Apabila sudah ada jawaban dari termohon pencabutan tersebut hanya diperbolehkan dengan persetujuan termohon.
Apabila pemeriksaan belum dimulai, maka biaya pemeriksaan dikembalikan kepada pemohon.
Apabila pemeriksaan sudah dimulai, dari biaya tersebut dikembalikan sebagian menurut ketentuan Ketua BANI sebagaimana dianggap pantas.

2 komentar:

  1. terimakasih atas ilmu yang telah diberikan melalui tulisan ini. ada sedikit pertanyaan mengenai pembahasan ini. yakni sebenarnya lembaga arbitrase itu termasuk dalam jenis litigasi atau non-ltigasinya? mohon penjelasannya. karena dalam proses arbitasi itu juga terdapat proses beracara sebagaimana yang terdapat pada proses peradilan yang mana peradilan merupakan jebis proses penyelesaian sengketa melalui jalur litgasi.

    BalasHapus
  2. Arbitrase termasuk dalam penyelesaian sengketa non litigasi, dimana dalam arbitrase mengutamakan win-win solution dan waktu penyelesaian yg relatif lebih singkat dari pada penyelesaian sengketa melalui litigasi.

    BalasHapus

saran, kritik, ide dan uneg-uneg