Rabu, 30 Maret 2011

DIKLAT KEMAHIRAN HUKUM KONTRAK




Akibat hukum suatu kontrak dengan terjadinya perjanjian antara kedua belah pihak menimbulkan hak dan kewajiban yang disebut prestasi.

Ada 2 bentuk perjanjian :
1.    Perjanjian Nominat
2.    Perjanjian in nominat

Ad.1. Perjanjian Nominat
Yaitu sebuah perjanjian hukum yang telah diatur didalam KUHPerdata.
Contoh : Jual beli, sewa menyewa, hibah, pemberian kuasa, penitipan barang.
Perjanjian ini hak dan kewajiban sudah ditentukan sedemikian rupa di KUHPerdata. Setiap klausula-klausula tersebut hanya bersifat terbuka. Penmabah sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Misal : kalau para pihak menentukan lain maka para pihak itulah yang menentukan. Jual beli tidaklah menghapus sewa menyewa sepanjang tidak ditentukan lain.

Ad.2. Perjanjian in nominat
Yaitu klausula dari perjanjian itu belum lagi diatur didalam BW, yaitu klausula-klausulanya tetapi ketentuan umum yang menyangkut perjanjian tetap tunduk kepada BW. Tetap memakai pasal 1320 BW. Yang tidak diatur itu adalah hak dan kewajiban para pihak.
Misal : - Joint ventura
            - franchise
            - Sewa beli

AKIBAT HUKUM SUATU KONTRAK

Menurut pasal 1339 BW, suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal – hal yangdengan tegas dinyatakan dalam perjanjian. Tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan atau diwajibkan oleh kepatutan, kebiasaan dan undang-undang.
Dengan demikian, setiap perjanjian dengan aturan yang terdapat dalam undang-undang dalam adat kebiasaan sedangkan kewajiban-kewajiban yang diharuskan oleh kepatutan harus juga diindahkan. Dalam pasal 1338 BW ayat 3 hakim diberikan kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan suatu perjanjian jangan sampai pelaksanaan itu melanggar kepatutanatau keadilan.


AZAS KEBEBASAN BERKONTRAK

Pasal 1338 BW ayat 1 :
Dikenal dengan sistem terbuka pada buku III
Azas kekebasan berkontrak menurut hukum di Indonesia meliputi ruang lingkup sebagai berikut :

  1. Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian
  2. Kebebasan untuk memilih pihak dengan siapa ia ingin membuat perjanjian
  3. Kebebasan untuk menentukan atau memilih kausa dari perjanjian yang akan dibuat
  4. Kebebasan untuk menentukan objek perjanjian
  5. Kebebasan untuk menentukan bentuk suatu perjanjian
  6. Kebebasan untuk menerima atau menyimpangi ketentuan UU yang bersifat opsional (aan vullen = pelengkap)

TEHNIK PERANCANGAN KONTRAK

Para pihak yang terlibat dalam suatu kontrak lazimnya bisa dibagi atas 2 kelompok :
1.    Kelompok perorangan
2.    Kelompok Badan usaha

Badan Usaha sendiri dibagi atas 2 :
  1. Badan usaha yang berbadan hukum
  2. Badan usaha yang tidak berbadan usaha

Badan hukum, tidak semua perkumpulan orang-orang disebut badan hukum, kalau tidak merupakan badan hukum berarti tidak tidak subjek hukum berarti tidak cakap.
Seseorang yang telah berkeluarga, untuk melakukan suatu perjanjian maka antara dalam hubungan perjajian tersebut harus mengikuti suami/istrinya, maksudnya untuk menjual sesuatu barang.
Misal, mau menjual rumah diperlukan kewenangannya  meskipun pada saat membeli salah satu pihak tidak ikut,ini untuk tidak terjadi permasalahan terhadap pihak pembeli

Kelompok perorangan atau usaha perorangan

Perorangan adalah setiap orang yang dalam melakukan perbuatan hukum bertindak dan atas namanya sendiri, boleh juga orang tua atau wali bertindak untuk kepentingan anaknya.
Sedangkan usaha perseorangan dalam melakukan perbuatan hukum ia diwakili pemiliknya yang hanya seorang bertindak baik untuk dan atas namanya sendiri juga untuk dan atas namnya sendiri
UD dan PD -----à Perusahaan perseorangan dan tidak berbadan hukum
UD dan PD -----à harta kekayaannya tidak dipisah dengan demikian yang harus menjadi perhatian dalam pembuatan kontrak antara lain  adalah pasal 1330 BW yaitu cakap dalam melakukan perbuatan hukum.

BADAN USAHA
Badan hukum dalam bahasa Belanda Recht persoon, sedangkan sebagai badan hukum ini memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban serta melakukan perbuatan – perbuatan hukum seperti manusia bahkan juga memiliki kekayaan sendiri.
Badan usaha berbadan hukum :
1.    PT
2.    Koperasi
3.    Yayasan
Badan usaha tidak berbadan hukum :
1.    Firma
2.    CV

Koperasi, kalau ....................... dalam koperasi siapa-siapa yang berwenang atau bertindak keluar dan kedalam, akte pendirian telah disyahkan oleh menteri atau pejabat yang berwenang.
Yayasan, uu no. 24 tahun 2004, disyahkan oleh menteri hukum dan HAM.

  1. Perseroan Terbatas (PT)
Yang penting dan perlu diketahui dari PT untuk kepentingan membuat suatu kontrak adalah siapa-siapa yang berhak mewakili perseroan dalam melakukan suatu perbuatan hukum hal ini dapat diketahui dari 2 hal :
1.        Apakah PT tersebut sudah berstatus badan hukum dan berwenang untuk bertindak keluar mewakili perseroan dalam melakukan perbuatan hukum adalah pemegang saham atau pendiri perseroan.
2.        apabila PT teah memperoleh status hukum maka yang berhak dan berwenang untuk bertindak keluar mewakili perseroan dalam melakukan perbuatan hukum harus dilihat pada anggaran dasar PT tersebut.

------------------------------------------TUGAS & WEWENANG DIREKSI------------------------------

Direksi berhak memiliki perseroan didalam maupun diluar pengadilan tentang segala hal – hal dan dalam segala kejadian. Mengikat perseroan dengan pihak lain. Dengan perseroan serta menjalankan segala tindakan baik yang mengenai pengurusan maupun pemilihan, akan tetapi dengan perbatasan bahwa untuk :
  1. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan
  2. Membeli, menjual, atau dengan cara lain apapun ..................................
  3. Mengikat perseroan sebagai penjamin
  4. Mendirikan suatu usaha baru

Haruslah dengan persetujuan dari atau surat-surat yang ersangkutan turut ditandatangani oleh seorang anggota komisaris.

  1. KOPERASI

Seperti halnya dengan PT maka yang perlu diketahui dari koperasi untuk kepentingan pembuatan suatu kontrak adalah siapa-siapa yang berhak mewakili koperasi tersebut dalam melakukan perbuatan hukum.

--------------------------------------HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS-----------------------------

Pengurus bertugas untuk :
  1. Memimpin organisasi dan perusahaan koperasi
  2. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi
  3. Mewakili koperasi dihadapan dan diluar pengadilan


TEHNIK PERANCANGAN KONTRAK

    1. Para pihak dalam kontrak
    2. Pengawasan materi kontrak

  1. Objek dan hakekat kontrak
  2. Syarat / ketentuan yang disepakati

Setelah kita mengatahui siapa saja yang akan melakukan atas kontrak maka pembuat kontrak harus menguasai materi atas kontrak yang akan dibuat oleh para pihak. Materi kontrak ini akan diketahui setelah diketaui objek perjanjian dan syarat atau ketentuan yang disepakati oleh para pihak.

Ad. 1. Objek dan hakekat kontrak

Objek kontrak adalah jenis perikatan yang akan dilakukan, artinya apabila ingin membuat suatu kontrak terlebih dahulu harus diketahui kontrak apa yang akan dibuat dalam hakekat suatu kontrak tim penyusun keterampilan perancangan hukum memaparkan bahwa hakekat suatu kontrak tampak dari adanya hal-hal dibahwa ini, yang sekaligus harus dirumuskan dengan baik dan tajam pada perancangan suatu kontrak :
a.    Perumusan tentang adanya kesepakatan diantara para pihak mengenai kesesuaian faedah, diantara para pihak mengenai perjanjian dan hak-hak utama dalam kontrak.
b.    Perumusan tentang adanya janji-janji yang dibuat oleh masing-masing pihak, sebagai imbalan atas janji-janji atau untuk kepentingan pihak lainnya. Kemungkinan diabuatnya kontrak yang berisi perjanjian sepihak.
c.    Perumusan tentang pihak-pihak pembuat kontrak dan konfirmasi tentang kemampuan hukum (legal capacity) dan pihak-pihak tersebut untuk melakukan tindakan hukum dan mengikatkan diri dalam kontrak.
d.    Perumusan tentang objek dan nilai ekonomis, perjanjian yang menjadi klausa dari transaksi para pihak dalam hal ini seorang perancang kontrak harus memperhatikan  dan menjamin bahwa objek perjanjian serta kausa dari transaksi yang dibuat oleh para pihak tidak bertentangan UU, kebiasaan , kesusilaan, kepatutan., dsb.
e.    Penggunaan bentuk wujud atau format tertentu (yang dikehendaki oleh hukum positif agar transaksi yang bersangkutan dapat memiliki kekuatan mengikat secara hukum.

Ad.2. Syarat dan ketentuan yang disepakati

Hal ini adalah menyangkut syarat atau ketentuan yang telah disepakati yang akan dimasukkan ke dalam isi atau pasal-pasal suatu kontrak.

Syarat – syarat / ketentuan yang telah disepakati oleh para pihak dalam suatu kontrak adalah :
  1. Besar harga jual beli atau harga sewa menyewa atau plafon kredit.
  2. Objek atau barang yang dihibahkan
  3. Objek atau merek dagang yang akan diperjanjikan.
  4. Besarnya suku bunga kredit atau suku bungan leasing (sewa guna usaha)
  5. Jangka waktu perjanjian
  6. Cara-cara pembayaran jual beli atau cara pembayaran sewa bangunan kredit.
  7. Biaya-biaya yang harus dipikul oleh sipengontrak
  8. Kewajiban untuk menutup asuransi.

DEFINISI KONTRAK

1.        Kontrak adalah suatu kesepakatan yang diperjanjikan (promisorry agreement) diantara dua atau lebih pihak yang dapat menimbulkan, memodifikasi / menghilangkan hubungan hukum (menurut Black Hendry Cambell :1968 : 394)

2.        Salim SH. MH, Msi
Kontrak ----------à Hukum kontrak
Adalah keseluruhan dari kaedah – kaedah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.

Kontrak dapat diartikan sebagai suatu kiranti perikatan yang dapat dibuat secara tertulis sebagai suatu alat bukti sengaja bagi para pihak yang berkepentingan dengan kata lain :
Kontrak ----------à sebagai suatu perjanjian yang sengaja dibuat secara tertulis sebagai alat bukti bagi para pihak yang membuat kontrak tersebut.

Dari uraian tersebut diatas dapat dikemukakan bahwa :

  1. Kontrak adalah merupakan kiranti, media, wahana yang dapat menunjukkan apakah suatu perjanjian dibuat sesuai dengan syarat – syarat sah suatu perjanjian.
  2. Kontrak tersebut sengaja dibuat secara tertulis untuk dapat saling memantau diantara para pihak apakah prestasi telah dijalankan atau bahkan telah terjadi suatu wanprestasi.
  3. Kontrak tersebut sengaja dibuat sebagai suatu alat bukti bagi mereka yang berkepentingan sehingga apabila ada pihak yang dirugikan telah memiliki alat bukti untuk mengajukan suatu tuntutan ganti rugi kepada pihak lainnya.

KONTRAK DAN PERIKATAN

Kontrak adalah perjanjian yang dituliskan, sedangkan perjanjian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1313 BW adalah sebagai suatu peristiwa seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana 2 orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Dari peristiwa itu timbullah perikatan dalam bentuk perjanjian baru berupa suatu rangkaian perikatan yang mengandung janji atau kesanggupan yang diucapkan, tetapi didalam kontrak sudah merupakan perjanjian yang sengaja dibuat secara tertulis sebagai suatu alat bukti bagi para pihak.

SYARAT SAH SUATU KONTRAK

Oleh karena kontrak adalah perjanjian yang dituliskan, maka untuk sahnya suatu kontrak diterapkan pada pasal 1320 BW :
    1. Sepakat mereka yang mengikatkan diri
    2. Kecakapan untuk membuat perjanjian
    3. Suatu hal tertentu
    4. Suatu sebab yang hahal/causa yang halal.

Syarat 1 dan 2, jika tidak dipenuhi dalam kontrak maka kontrak tersebut dapat dibatalkan, cakap ditandai dengan umur.
Syarat 3 dan 4, jika tidak dipenuhi maka perjanjian itu batal demi hukum, artinya dari semula perjanjian itu tidak pernah dilahirkan atau tidak pernah ada suatu perikatan maka tidak ada dasar untuk saling menuntut di depan hakim.
Suatu kontrak atau perjanjian harus memenuhi syarat – syarat sahnya perjanjian menurut pasal 1320 BW, yaitu :
  1. Kata sepakat
  2. Kecakapan
  3. Hal tertentu
  4. Suatu sebab yang halal

Permasalahan hukum akan timbul jika sebelum perjanjian itu sah dan mengikat para pihak yaitu dalam proses perundingan salah satu pihak telah melahirkan perbuatan hukum, seperti meminjam uang, menjual tanah dsb. Padahal belum tercapai kesepakatan final antara mereka mengenai kontrak bisnis yang dirundingkan. Hal ini dapat terjadi karena salah satu pihak begitu percaya dan menaruh pengharapan terhadap janji – janji yang diberikan oleh rekan bisnisnya. Jika pada akhirnya perundingan menemui jalan buntun dan tidak tercapai kesepakatan, maka menurut teori kontrak klasik belum terjadi kontrak sehingga tidak dapat dituntut, demikian pula janji – janji dari developer yangtercantum dalam brosur – brosur yang diedarkan sebagai iklan.
Menurut terori klasik hukum kontrak tidak dapat dituntut pertanggungjawabannya karena janji – janji tersebut adalah janji – janji pra kontrak.

TEORI HUKUM KONTRAK MODERN

Akan tetapi teori kontrak yang modern cenderung untuk menghapuskan syarat – syarat formal bagi kepastian hukum dan lebih menekan kepada terpenuhinya rasa keadilan. Konsekwensinya pihak yang mengundurkan diri dari perundingan tanpa alasan yang patut bertanggungjawab atas kerugian yang diderita pihak lain.
Jika pihak yang terakhir ini telah membuka rahasia dagang, mengeluarkan biaya, menanamkan modal., dsb. Karena percaya dan menaruh pengharapan terhadap janji – janji yang telah diberikan dalam proses perundingan. Demikian pula menurut teori kontrak modern janji – janji para kontrak dalam brosur, iklan perumahan mempunyai akibat hukum jika janji – janji ini diingkari.

AZAS KEBEBASAN BERKONTRAK & ITIKAD BAIK

Kehendak para pihak yang diwujudkan dalam kesepakatan adalah merupakan dasar mengikatnya suatu perjajian atau kontrak. Kehendak itu dapat dinyatakan dengan berbagai cara baik lisan maupun tertulis dan mengikat para pihak dengan segala akibat hukumnya. Berdasarkan azas kebebasan berkontrak yang tercantum dalam pasal 1338 BW ayat 1,suatu perjajian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang – undang bagi para pihak yang membuatnya akan tetapi pasal 1338 BW ayat 3, setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik dalam melaksanakan haknya seorang kreditur harus memperhatikan kepentingan debitur dalam situasi tertentu. Jika kreditur haknya pada saat yang paling sulit bagi debitur mungkin kreditur dapat dianggap sebagai pihak yang melaksanakan kontrak tidak dengan itikad baik.
Menurut SUBEKTI,jika pelaksanaan perjanjian menurut hurufnya justru akan menimbulkan ketidak adilan maka hakim berwenang untuk menyimpang dari isi perjanjian menurut isinya dengan demikian jika pelaksanaan suatu perjanjian menimbulkan ketidakseimbangan atau melanggar rasa keadilan maka hakim dapat mengadakan penyesuaian terhadap hak dan kewajiban yang tercantum dalam kontrak tersebut.





PEMBUATAN KONTRAK

Kerangka umum kontrak adalah :
  1. Bagian pembukaan
  2. Ketentuan – ketentuan umum kontrak
  3. Ketentuan penunjang
  4. Bagian penutup
  5. Lapiran kontrak

Ad.1. Bagian pembukaan
Terdiri dari :
  1. Judul
  2. Tempat dan waktu
  3. Komparisi
  4. Recital
  5. Ruang lingkup

Ad.a. Judul
Judul bukanlah merupakan syarat sah kontrak, tetapi penting artinya karena dengan melihat judul saja orang dapat mengakomodir sebuah kontrak tersebut. Antara judul dengan isi perjanjian harus ada relevansi atau hubungan korelasinya.
Kesalahan sebuah judul tidak membatalkan sebuah kontrak. Bagaimana jika judil tidak sesuai dengan isi perjanjian ??

Misal : Perjanjian berjudul sewa menyewa tetapi isinya tentang perjanjian jual beli.
  1. Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusan tanggal 05 Februari 1951 mempertimbangkan bahwa perjajian sewa beli harus diartikan sebagai perjanjian sewa menyewa dalam tingkat banding putusan Pengadilan Negeri dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi yang dipertimbangkan bahwa perjanjian sewa beli adalah suatu jenis jual beli oleh karena dianggapnya sebagai suatu jenis jual beli pasal 1460 BW.
  2. Sebuah toko NV. Handel maskapai menggugat seorang yang bernama Jordan untuk melunasi kekurangan atas angsuran sebuah sewa beli mobil,Tetapi mobil tersebut telah dirampas oleh bala tentara jepang sewaktu bala tentara jepang mendarat disitu, jordan sudah tidak diwajibkan untuk membayar angsuran mobil tersebut, karena mobil tersebut telah musnah

Ad.b. Tempat dan waktu.
Tempat dan waktu kontrak ini masih ada 2 pendapat, ada yang berpendapat :
  1. Tempat dan waktu diawal kontrak atau pembukaan kontrak
  2. Ada yang membuat pada bahagian penutup, ada yang memisahkam antara tempat dan waktu.

Contoh :
Judul :  ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada hari ini tanggal tiga puluh bulan april tahun dua ribu tujuh (30 – 04 – 2007) bertempat di Bukittinggi kami yang bertanda tangan dibawah ini -------------------------------

ATAU

Pada hari ini dibukittinggi, Senin tanggal tiga puluh bulan april tahun dua ribu tujuh (30 – 04 – 2007) kami yang bertanda tangan dibawah ini -------------------------------------------------



Ad.c. Komparisi
Setelah kata – kata kami yang bertanda tangan dibawah ini sebagaimana contoh diatas maka dilanjutkan dengan komparisi atau pendahuluan kontrak yang memuat keterangan tentang orang atau pihak yang bertindak mengadakan perbuatan hukum.
Penuangannya adalah berupa :
  1. Uraian terperinci tentang identitas.
Nama, tempat tinggal, dll (Tidak bileh boleh tinggal untuk menggugat dalam perdata).
  1. Dasar hukum yang memberi kewenangan yuridis untuk bertindak dari para pihak (Khusus untuk badan usaha).
  2. Kedudukan para pihak yang sering ditulis dengan sebutan “Pihak Pertama “, “Pihak Kedua”,”Kreditur”,”Debitur”,”Pemilik”,”Penyewa”, dll.

Contah Komparisi :
v   Tidak berbadan hukum ;
  1. Budi Swasta bertempat tinggal di jalan raya no. 1, kel ................., kec..................... kab..........................., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selanjutnya disebut pihak Pertama.
  2. Budi, Swasta suami dari dan dalam hal ini dibantu oleh istri bernama Desi, swasta keduanya bertempat tinggal di ............................. Kel....................., kec................................., kab................................,selanjutnya disebut pihak pertama atau debitur.

v   Untuk yang Berbadan Hukum :
Agus, Swasta bertempat tinggal di .................................., dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya sebagai direktur utama, demikian berdasarkan persetujuan dibawah tangan bermaterai cukup dari seorang komisaris dan demikian berdasarkan pasal 12 Anggaran Dasar berwenang untuk mewakili Perseroan Terbatas pada PT. ...................... berkedudukan di bukittinggi yang didirikan dengan akta tertanggal tiga puluh april tahun dua ribu tujuh.

1. Dibuat dihadapan notaris Catur Virgo, SH Notaris di Padang anggarand asar mana telah disyahkan oleh Menteri Hukum dan HAM no. .......................................... selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Debitur.

Ad.d. Recitals
Bagian ini biasa juga bahagian pertimbangan daripada kontrak. Bahagian pembukaan kontrak yang memuat latar belakang daripada kesepakatan dan diadakannya suatu kontrak.
Contoh :
Kedua belah pihak terlebih dahulu memberi pertimbangan – pertimbangan sbb:
  1. Bahwa pihak kedua adalah perusahaan pembiayaan yang sangat peduli untuk mewujudkan tercapainya tujuan gerakan koperasi.
  2. Bahwa salah satu cara untuk mencapai tujuan gerakan koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota oada khususnya dan masyarakat pada umumnya adalah dengan jalan menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan usaha koperasi secara optimal.
  3. Bahwa untuk mencapai hasil usaha yang optimal dari kegiatan usaha koperasi yang dilaksanakan oleh pihak pertama melalui usahanya berhasil guna.
  4. Bahwa agar usaha kegiatan pertama dapat bendanya guna dan berhasil guna serta berkembang secara baik dan dengan meningkatnya kepercayaan anggota pihak pertama maka pihak pertama bersedia menggunakan jasa pihak II selaku pihak yang berpengalaman dan profesional dalam usaha pembiayaan
Ad.e. Ruang lingkup
Ruang lingkup dimulai dengan kata – kata / kalimat – kalimat :
“BERDASARKAN”.

Berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas maka kedua belah pihak telah sepakat dan setuju untuk mengadakan :
“Perjanjian sewa menyewa, jual beli”
Kerjasama .........................................
Dengan ketentuan dan syarat – syarat sebagaimana diuraikan dalam pasal – pasal berikut :

Ad.f. Isi Pasal – pasal
Ad.c. Komparisi
Dalam suatu kontrak hampir pasti kita menemukan kata “Pasal”. Secara sederhana dapat digambarkan bahwa pasal adalah bahagian dari suatu kontrak yang terdiri dari kalimat yang menggambarkan kondisi dan informasi tentang apa yang disepakati baik secara tersurat maupun yang tersirat.
Bagaimanakah dalam suatu kontrak tidak ditemukan pasal – pasal? Kita akan kesulitan mengikuti dan mengidentifikasi alur daripada kontrak tersebut. Kesulitan dalam mencari dan menemukan bahwa kondisi dan informasi apa yang disepakati, dengan kata lain pasal-pasal tersebut berguna untuk menegaskan kondisi dan informasi serta pemahaman tentang suatu kontrak mengenai apa yang disepakati. Untuk optimalnya fungsinya dalam suatu kontrak maka pasal-pasal tersebut harus memenuhi syarat-syarat antara lain :
  1. Urutan
Pasal tersebut mencerminkan isi dan kondisi kesepakatan maka ia harus dibuat secara kronologis sehingga memudahkan menemukan dan mengetahui hal-hal yang diatur oleh masing – masing pasal.
  1. Ketegasan
Artinya bahasa yang digunakan sedapat mungkin menghindari kata – kata bersayan, yang dapat menimbulkan berbagai prestasi bunyi pasal tersebut harus tegas dan tidak mengambang.
  1. Keterpaduan
Antara satu ayat dengan ayat lain atau antara satu kalimat dengan kalimat lain dalam suatu pasal harus ada keterpaduan mempunyai hubungan satu sama lain.
  1. Kesatuan
Satu pasal harus mencerminkan satu kondisi namun demikian antara satu pasal dengan pasal lain saling mendukung.
  1. Kelengkapan
Oleh karena satu pasal harus mencerminkan satu kondisi maka pasal – pasal dalam suatu kontrak juga harus lengkap kondisinya.

Dari pasal – pasal dalam kontrak itu ada bahagian dari isi pasal – pasal kontrak :
  1. Ketentuan Umum
Membuat pembatasan istilah dan pembuktian yang digunakan didalam sebuah kontrak artinya pada bahagian ini dirumuskan definisi – definisi atau pembatasan pengertian dari istilah – istilah yang dianggap penting dan sering dalam sebuah kontrak yang disepakati oleh para pihak.

B A B   I

----------------------------------------------KETENTUAN UMUM -------------------------------------------
Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan :
  1. Bank adalah bank Danamon yang berkedudukan di ..............................................
  2. Debitur adalah koperasi ..........................................................................................
  3. Repayment schedule adalah daftar anggaran tiap-tiap bulan
  4. Overdraft adalah kelebihan tarif dari debitur
  5. .......................................................................

  1. Ketentuan Pokok
Isi kontrak dalam ketentuan pokok adalah menyangkut 3 macam atau jenis klausula :
    1. Klausula transaksional
    2. Klausula spesifik
    3. Klausula antisipatif

Ad.1. Klausula transaksional  
            Berisi tentang hal – hal yang disepakati oleh para pihak tentang objek, tata cara pemenuhan prestasi dan kontra prestasi oleh masing – masing pihak yang menjadi kewajibannya.

Ad.2. Klausula Spesifik
            Berisi tentang hal – hal khusus sesuai dengan karakteristik. Jenis perikatan atau bisnisnya masing – masing dan hal inilah yang membedakan antara isi kontrak yang satu dengan isi kontrak yang lain.

Ad.3. Klausula Antisipatif
            Adalah klausula yang berisikan tentang hal-hal yang menyangkut kemungkinan – kemungkinan yang akan terjadi selama berlangsungnya kontrak seperti perpanjangan kontrak pengalihan hak dan kewajiban salah satu pihak penyelesaian sengketa dan lain – lain.

Dalam hal penyelesaian sengketa itu ada 2 hal yang mungkin ditetapkan :
  1. Memilih domisili hukum (memilih tempat kediaman hukum)
118 HIR : actor sequitor forum rei / domisili hukum pilihan.
  1. Alternative dispute resolution (ADR)
Boleh dipilih alternatif penyelesaian / pemilihan penyelesaian sengketa.

3.    Ketentuan penunjang
Ketentuan ini diperlukan untuk menunjang efektivitas pelaksanaan kontrak oleh para pihak yang terlibat didalamnya. Antara lain berisi :
  1. Klausula tentang condition presedent
  2. Klausula tentang affirmatif covenants
  3. Klausula tentang negative covenants

Ad.1. Klausula tentang condition presedent
Adalah klausula yang memuat tentang syarat – syarat tangguh yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh salah satu pihak sebelum pihak lainnya memenuhi kewajibannya.

Ad.2. Klausula tentang affirmatif covenants
Adalah klausula yang memuat tentang janji – janji para pihak untuk melakukan hal – hal tertentu selama perjanjian atau kontrak masih berlangsung atau masih berlaku.

Ad.3. Klausula tentang negatif covenants
Adalah klausula yang memuat tentang janji – janji para pihak untuk tidak melakukan hal – hal tertentu selama perjanjian kontrak masih berlangsung / berlaku.

Ex. :
1.    Pihak pertama tidk diperbolehkan membuat atau menandatangani kerjasama serupa dengan pihak lain.
2.    Pihak pertama tidak diperkenankan untuk mengcopy sistem- sistem mengcopy program – program prosedur secara tekhnis oleh pihak kedua kepada unit pihak pertama tanpa adanya izin.

Setidaknya ada 4 hal yang perlu diingat pada bahagian penutup :
1.    Sebagai suatu penekanan bahwa kontrak ini adalah alat bukti.
      Ex.: perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2, masing – masing bermaterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama masing – masingnya.
2.    Sebagai tempat pembuatan dan penandatanganannya
      Ex.: Demikian perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dibukittinggi pada hari ................. tanggal ............. bulan .............. tahun ......................
3.    Sebagai ruang untuk menyebutkan saksi – saksi dalam kontrak
      Ex.: Demikian perjanjian ditandatangani oleh para pihak serta sdr...........dam sdr .................. sebagai saksi.
4.    Sebagai ruang untuk menempatkan tandatangan para pihak yang berkontrak.

Bagian terakhir adalah lampiran – lampiran (Bila ada)
Yang perlu diketaui mengenai lampiran ini adalah :
  1. Tidak semua / tidak selalu kontrak memiliki lampiran.
  2. Diperlukannya lampiran dalam kontrak, adalah karena terdapat bahagian – bahagian yang memerlukan penjelasan yang apabila dimasukkan dalam kontrak akan sangat panjang seperti Peta dan gambar.
  3. Lampiran merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian yang melampirkannya.


PENYUSUNAN KONTRAK BISNIS

PRA PENYUSUNAN KONTRAK
Sebelum kontrak disusun ada 4 hal yang harus diperhatikan oleh para pihak. Keempat hal itu meliputi :
  1. Identifikasi para pihak
  2. Penelitian awal aspek terkait
  3. memorandum of understanding (MoU)
  4. Negosiasi.

Ad.1. Identifikasi para pihak
         Para pihak harus teridentifikasi secara jelas, perlu diperhatikan peraturan per UU an yang berkaitan terutama tentang kewenangannya sebagai pihak dalam kontrak dan apa yang menjadi dasar kewenangannya tersebut.

Ad.2. Penelitian awal aspek terkait
         Pada dasarnya pihak – pihak dalam / berharap bahwa kontrak yang ditandatangani dapat menampung semua keinginannya sehingga apa yang menjadi hakekat kontrak benar – benar terperinci secara jelas.

Penyusunan kontrak harus menjelaskan hal – hal yang tertuang dalam kontrak yang bersangkutan. Konsekwensi yuridis serta alternatif lain yang mungkin dapat dilakukan.

 Ada akhirnya penyusunan kontrak menyimpulkan hak dan kewajiban masing – masing pihak memperhatikan hak terkait dengan isi kontrak.
Seperti :
-       unsur pembayaran
-       ganti rugi
-       perpajakan

ad.3. Memorandum of Understanding (MoU)
MoU sebenarnya tidak dikenal dalam hukum indonesia, tetapi dalam praktek sering terjadi. MoU dianggap sebagai kontrak yang simpel dan tidak disusun secara formal serta MoU dianggap sebagai pembuka suatu kesepakatan.
Pada hakekatnya MoU merupakan suatu perjanjian pendahuluan dalam arti akan diikuti perjanjian lain dengan alasan :
1.    Dalam prospeknya belum jelas untuk menghindari kesulitan pembatasan dibuat MoU yang relatif lebih mudah dibatalkan.
2.    MoU adalah bersifat sementara menjelang ditandatanganinya kontrak.
3.    Aadanya keraguan para pihak dan memerlukan waktu untuk berfikir jika dibikin kontrak maka untuk sementara dibuat MoU.

Ciri – ciri MoU :
1.    Isinya singkat berupa hal pokok
2.    Merupakan pendahuluan yang akan diikuti suatu kontrak terperinci
3.    Jangka waktunya terbatas
4.    Biasanya tidak dibuat secara formal serta tidak ada kewajiban yang memaksa untuk adanya kontrak terperinci.

Ad.4. Negosiasi
Pengertian negosiasi adalah merupakan sarana bagi para pihak untuk mengadakan komunikasi 2 arah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan sebagai akibat adanya perbedaan penandatanganan terhadap suatu hal dan dilatarbelakangi oleh kesamaan / ketidaksamaan kepentingan diantara mereka.

Tahapan negosiasi :
Ada 2 tahap yang harus dilakukan oleh negosiator dalam melakukan negosiasi terhadap kontrak :



  1. TAHAP PERSIAPAN
         Seorang negosiator harus melakukan hal sbb :
a.    Menguasai konsep atau rancangan kontrak bisnis secara komprehensif dan rinci
b.    Menguasai pengetahuan tentang apa yang diperjanjikan
c.    Menguasai peraturan per UU an yang melingkupi apa yang diperjanjikan
d.    Memahami betul apa yang diinginkan oleh pihak yang diwakili dan posisinya.
e.    Mengidentifikasi point – point yang berpotensi menjadi masalah atau dipermasalhkan
f.     Mengantisifasi solusi apa dan point – point yang berpotensi menjadi masalah serta mendistribusikan solusi tersebut terlebih dahulu dengan pihak yang diwakili.
g.    Menumbuhkan percaya diri
h.    Mengusahakan tempat negosiasi dikantor atau ditempat yang dipilih oleh negosiator.

BERAKHIRNYA SUATU KONTRAK

KUHPer menyebutkan sebagai hapusnya perikatan yaitu pada pasal 1381. menunjukkan bahwa perikatan – perikatan hapus karena :
1.    Karena pembayaran
      Artinya pemenuhan prestasi baik dari pihak yang menyerahkan uang, sebagai tanda pembayaran, maupun bagi pihak yang menyerahkan kebendaan sebagai barang yang diperjanjikan.

2.    Karena penawaran
      Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan dan penitipan, adalah suatu cara pembayaran yang harus dilakukan, apabila siperpiutang menolak pembayaran walaupun telah dilakukan dengan perantaraan notaris/jurusita. Uang atau barang yang disedianya sebagai pembayaran tersebut disimpan atau dititipkan kepada panitia – panitia pengadilan itu dengan suatu berita acara yang dengan demikian hapuslah hutang piutang tersebut.

3.    Pembaharuan hutang
      Menurut pasal 1413 KUHAP ada 3 macam jalan untuk melaksanakan pembaharuan hutang.
a.        Apabila seorang yang berhutang membuat suatu perikatan hutang baru guna untuk orang yang mengutangkan yang mencantumkan hutang yang lama yang dihapuskan karenanya.
b.        Apabila seorang berhutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berhutang lama yang oleh yang berpiutang dilepaskan dari perikatannya.
c.        Apabila sebagai akibat suatu perjanjian baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur yang lama terhadap siapa siberhutang dibebaskan perikatannya.

4.    Perjumpaan hutang
Adalah suatu perhitungan yang saling memperhitungkan hutang piutang antara satu pihak dengan pihak yang lain.

Pasal 1426 ayat 8 menentukan bahwa perjumpaan itu terjadi demi hukum, bahkan dengan tidak setahunya orang – orang yang bersangkutan dan kedua hutang itu yang satu menghabiskan yang lain dan sebaiknya pada saat hutang itu ada bersama – sama, bertimbal balik dengan jumlah yang sama.

5.    Percampuran hutang
Terjadi demi hukum percampuran hutang dengan mana piutang dihapuskan apabila kedudukan seorang yang berpiutang dan orang yang berhutang berkumpul pada satu orang.

6.    Pembebasan hutang
Adalah suatu pernyataan yang dengan tegas dari siperpiutang bahwa ia tidak lagi menghendaki prestasi dari siberhutang dan melepaskan haknya dari pembayaran atau pemenuhan prestasi disuatu perjanjian.

7.    Musnahnya barang
Musnahnya barang yang berhutang suatu keadaan dimana barang yang menjadi objek perjanjian tidak dapat lagi diperdagangkan. Hilang atau tidak dapat diketaui apakah barang itu harus ada atau tidak, asalkan hilangnya barang itu siluar kemampuan dari sidebitur.

8.    Pembatalan
Sebagai salah satu hapusnya perikatan adalah apabila salah satu pihak dalam perjanjian tersebut mengajukan/menuntut pembatalan atas perjanjian yang telah dibuat, pembatalan mana diakibatkan karena kekurangan syarat subjektif.

9.    Berlakunya suatu syarat batal
Sebagai suatu sebab hapusnya perikatan adalah apabila suatu syarat batal yang disebutkan dalam perjanjian yang telah dibuat syarat batal mana pernyataan / terjadinya, syarat batal ini dalam perjanjian lazim dirumuskan seperti “ Perjanjian akan berakhir apabila .........................”.

10.  Lewat waktu / Daluwarsa
Adalah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu/untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat – syarat yang ditentukan oleh UU (Pasal 1946 KUHPer).

Pasal 1967 KUHPer menyebutkan :” Bahwa segala tuntutan hukum baik yang bersifat perorangan hapus karena daluwarsa dengan lewtnya waktu 30 tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan siapa yang daluwarsa itu tidak usah mempertunjukkan suatu alas hak lagi pula tidak dapatlah diajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan pada itikadnya yang buruk.


KONTRAK DAN AKTA SERTA KEKUATAN PEMBUKTIANNYA

Akta adalah penuangan perjanjian diatas kertas yang sudah ditandatangani oleh para pihak.

DEFINISI AKTA
Akta adalah suatu tulisan yang sengaja dibuat untuk dijadikan bukti, tentang suatu peristiwa da ditandatangani.

Peristiwa itu dibagi atas 2 yaitu :
  1. Perbuatan hukum
Akibat dari perbuatan itu dikehendaki.
  1. Perbuatan melawan hukum ----------à bukan perbuatan hukum
Akibat dari perbuatan itu tidak dikehendaki.


Jadi unsur yang penting untuk suatu akta adalah :
  1. Kesengajaan untuk melakukan bukti tertulis
  2. Penandatanganan penulisan itu.

Bagaimanakah kita dapat melihat bahwa akta itu harus ditandatangani ?

Pasal 1874 KUHPer atau pasal ordonantie tahun 1897 No. 29 memuat ketentuan – ketentuan tentang kekuatan pembuktian daripada tulisan – tulisan dibawah tangan dari orang – orang indonesia atau yang dipersamakan dengan mereka.
Dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan untuk dapat dikatakan akta, maka surat tersebut harus :
    1. Ditandatangani
    2. Memuat peristiwa yangmenjadi dasar sesuatu hak atas perikatan
    3. Diperebutkan untuk alat bukti.

Akta dibagi atas 2 jenis yaitu :
  1. Akta autentik
  2. Akta dibawah tangan

Ad.1. Akta autentik
            Akta autentik adalah salah satu diantara pejabat itu adalah notaris. Akta autentik dalam hubungan dengan kontrak adalah yang dibuat oleh notaris.

Ad.2. Akta dibawh tangan
            Adalah kontrak yang dibuat tanpa campur tangan notaris. Akta dibawah tangan mempunyai kekuatan pembuktian lahiriah sebab yang mendasar ialah bahwa tanda tangan dari akta dibawha tangan itu masih dapat dipungkiri.

Pasal 1876 KUHPer menyatakan :
            Bahwa barang siapa yang terhadapnya dimajukan suatu tulisan dibawah tangan diwajibkan memberatkan atau mengakui atau memungkiri tanda tangannya.

Pasal 1887 KUHPer menyatakan :
            Disebutkan bahwa kalau tanda tangan tersebut dipungkiri maka hakim tersebut memerintahkan supaya kebenaran dari tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa dimuka pengadilan.

Kalau tanda tangan dari akta dibawah tangan sudah sudah diakui atau dianggap telah diakui bahwa yang bertangtangan mengakui isi dari akta tersebut, maka pembuktian akta dibawah tangan itu secara formil sama kekuatannya dengan akta autentik.
Jadi kekukatan pembuktian materil dari akta dibawah tangan sama dengan pembuktian materil dari akta autentik, jadi keterangan dari akte dibawah tangan dianggap berlaku sebagai benar terhadap yang membuatnya, dan itu untuk keuntungan dari orang untuk siapa pernyataan dibuat dan kepadanya memberikan pembuktian sempurna.
Terhadap orang ketiga berlakulah pembuktian yang bebas.

SAKSI – SAKSI
Mengapa dalam pembuatan kontrak diperlukan adanya saksi – saksi ?

Pada dasarnya kepentingan saksi – saksi dalam suatu kontrak baru terasa pada saat terjadinya sengketa dan didalam sebuah perkara perdata saksi adalah merupakan salah satu dari alat bukti.

Menurut pasal 1986 KUHPer atau pasal 164 HIR :
Alat – alat bukti dari perkara perdata terdiri atas :
    1. tulisan
    2. Keterangan saksi
    3. Persangkaan
    4. Pengakuan
    5. Sumpah

Yang perlu diingat perihal saksi – saksi dalam kontrak :
v  Bahwa saksi – saksi terbatas hanya pada peristiwa penandatanganan suatu kontrak. Tidak mengetahui apa yang terjadi atau apa yang dilakukan sesuadah atau sebelum penandatangan kontrak.
v  Bahwa oleh karena saksi nantinya harus hadir pada persidangan dalam sengketa tersebut, maka ia harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam hukum pembuktian tentang saksi :
  1. Cakap dan tidak boleh didengar para anggota keluarga dan semenda dalam garis lurus dari salah satu pihak suami/istri walaupun sudah bercerai.
  2. Saksi haruslah memenuhi unsur kecakapan melakukan perbuatan hukum.
v  Bahwa satu saksi bukanlah satu saksi artinya bahwa saksi harus lebih dari satu, sebagaimana dalam pasal 1905 KUHPer, bahwa keterangan satu saksi saja tanpa suatu alat bukti yang lain dimuka pengadilan tidak boleh dipercaya.


PEMBEBANAN BEA MATERAI

Oleh UU nomor 13 Tahun 1985 tentang bea materai UU Nomor 13 tahun 1985, disyaratkan bahwa terhadap dokumen yang berbentuk tersebut dibawah ini dikenakan bea materai, yaitu :
  1. Surat perjanjian dan surat – surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
  2. Akta – akta notaris termasuk salinannya
Akta notaris itu dapat kita kenal :
    • Akta notarial, yaitu akta yang dibuat oleh notaris itu sendiri
    • Akta Partizen, yaitu akta yang dibuat oleh notaris berdasarkan kelompok tertentu menghadap notaris tersebut.
Apabila seseorang yang telah menandatangani akta tersebut, maka tanda tangan pihak yang bersangkutan akan tinggal/tersimpan dalam akte notaris tersebut yang disebut dengan “MINUTE AKTE”
  1. Akta – akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) termasuk rangkap – rangkapnya.
  2. Surat yang memuat jumlah uang , yaitu :
a.    Yang menyebutkan penerimaan uang
b.    Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening dibank
c.    Yang berisi pemberitahuan saldo rekening dibank, atau
d.    Yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
  1. Surat berharga seperti wesel, promes dan aksep, atau
  2. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka pengadilan, yaitu :
a.    Surat – surat biasa dan surat – surat kerumahtanggaan
b.    Surat – surat yang semula tidak dikenakan bea materai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.

Bagaimana bila suatu dokumen kontrak tidak dikenakan bea materai ?
Yang jelas, bea materai bukanlah salah satu syarat sahnya suatu kontrak sehingga ia tidak berpengaruh atas keabsahan kontrak yang dibuat oleh para pihak. Hanya saja oleh UU nomor 13 tahun 1985 disyaratkan adanya sanksi administratif terhadap pelanggaran atas kewajiban pengenaan bea materai dimaksud, adapun sanksi administratif tersebut adalah berupa denda sebesar 200 % dari bea materai yang terhutang, yang dilakukan dengan cara pemeteraian kemudian.

Disamping itu, apabila suatu kontrak tidak dikenakan bea materai maka dokumen kontrak tersbeut tidak dapat diterima sebagai alat bukti apabila para pihak berperkara mengenai perikatan yang telah dibuatnya tersebut. Logisnya, dokumen – dokumen yang semula tidak dikenai materai pun, apabila dokumen tersebut akan dijadikan alat bukti, harus terlebih dahulu dibebankan bea materai, seperti yang disyaratkan oleh UU nomor 13 tahun 1985.
PERATURAN PER UU AN YANG TERKAIT

Secara sepintas, peraturan per UU an yang terkait dengan kontrak dapat dikatakan adalah KUPerdata khususnya buku ketiga.
Selain buku ketiga KUHPerdata yang telah disebutkan diats, juga adalah peraturan per UU an yang berhubungan dengan kontrak apa yang akan dibuat/ditandatangani. Misalnya, perancang akan membuat kontrak/perjanjian kredit, maka perancang/pembuat kontrak tersebut selain menguasai KUHPerdata dan KUH Dagang juga haruslah menguasai peraturan per UU an dibidang perbankan dan perkreditan. Begitupun kontrak bisnis yang lain.
Kesimpulannya, seorang perancang/pembuat kontrak haruslah menguasai segala peraturan hukum yang berlaku sebagai hukum positif di indonesia. Caranya dengan selalu mengup date dirinya dari segala peraturan Per UU an yang selalu diperbaharui dan bertambah sejalan dengan perkembangan masyarakat yang semakin pesat.

PENYELESAIAN SENGKETA

Didalam penyelesaianya sengketa ini dapat dilakukan :
    1. Melalui pengadilan
    2. Diluar pengadilan

CONTRACT STANDARD

Pemakaian perjanjian baku dalam dunia perdagangan dirasakan sangat efisien terutama dilapangan asuransi, perdaganan perjanjian baku banyak digunakan. Hal – hal yang dianggap “sudah barang tentu” harus dimuat dalam suatu perjanjian tertentu pasti sudah dimuat secara terperinci.
Hal – hal yang masih memerlukan pembicaraan dengan pihak lawan dikosongkan baru akan diisi setelah dibicarakan yang bersangkutan. Didalam perjanjian baku apakah kehendak untuk membuat perjanjian itu masih ada/tidak ada. Sebenarnya dengan telah ditanda tanganinya perjanjian baku tersebut kata sepakat telah tercapai.
Apabila perjanjian baku yang tidak memenuhi unsur subjektif (mengandung penyalahgunaan keadaan) maka perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalan pihak yang merasa dirugikan.
Faktor – faktor yang dapat memberikan indikasi dengan adanya penyalahgunaan keadaan / kekuasaan ekonomi adalah :
1.adanya syarat – syarat yang diperjanjikan yang sebenarnya tidak masuk akal / tidak patut / bertentangan dengan perikemanusiaan.
2.                           nampak / ternyata pihak kreditur adalah pihak tertekan.
3.                          apabila terhadap keadaan dimana bagi debitur tidak ada pilihan lain kecuali membuat perjanjian tersebut dengan syarat – syarat yang termuat dalam perjanjian yang memberatkan.
4.                          ternyata nilai hak dan kewajiban bertimbal balik kedua belah pihak tidak seimbang.                            

Ex. Pasa 1813 BW.
Hakimiberikan kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan perjanjian jangan sampai pelaksaan itu melanggar kepatutan / keadilan. Ini berarti hakim berkuasa untuk menyimpangi dari hasil perjanjian menurut hurufnya. Manakala pelaksanaan menurut huruf itu akan bertentangan dengan etika baik.
Kalau ayat 1 pasal 1338 dapat dipandang sebagai suatu syarat / tuntutan kepastian hukum, maka ayat ke 3 harus dipandang sebagai suatu tuntutan keadilan.

Perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara 2 orang atau lebih yang satu berhak dan satu berkewajiban.................


KONTRAK / PERJANJIAN HAPUS KARENA
Hapusnya kontrak  :
1.     Para pihak telah menetukan dalam perjanjian yang mereka buat.
      Contoh : ditentukan dalam masa waktu tertentu
2.     UU telah menetapkan batas waktu berlakunya suatu perjanjian.
      Contoh : pasal 1520 BW
        Menentukan bahwa apabila dibuat perjanjian jual beli dengan hak                   
         membeli kembali perjanjian jual beli dengan membeli kembali tidak boleh    
         dibuat untuk waktu lebih dari 5 tahun.
3.     Para pihak yang terlibat dalam perjanjian / UU dapat menentukan   
      dengan terjadinya suatu peristiwa maka perjanjian akan berakhir.
      Contoh : pasal 1603 BW
      Menentukan bahwa perjanjian kerja akan berakhir dengan meninggalnya     
      butuh yang bersangkutan.
4.     Dikeluarkannya pernyataan menghentikan perjanjian yang dapat  
      dilakukan oleh kedua belah pihak / salah satu pihak.
     Contoh : pasal 1813 BW
     Tentang perjanjian pemberian kuasa yang dapat berakhir dengan    
     ditariknya kembali kuasanya oleh pemberi kuasa dari yang diberi kuasa.
      Kuasa mutlak adalah kuasa tidak akan berakhir dengan sebab apapun     
      juga.
5.     Adanya putusan hakim
6.     Hapusnya perjanjian karena putusan hakim dapat terjadi jika salah satu
       pihak / kedua2 nya meminta kepada hakim untuk menghapuskan   
      perjanjian yang telah mereka buat.
     Contoh : karena salah satu pihak melakukan ingkar janji.
7.  Tujuan perjanjian telah tercapai.










pw









Tidak ada komentar:

Posting Komentar

saran, kritik, ide dan uneg-uneg