Rabu, 30 Maret 2011

BANTUAN HUKUM




Dasar Hukum
  1. UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman dari pasal 37 – 40
  2. UU no. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dari pasal 69 – 74

Oleh KAPPELETTI telah mengajukan suatu peruraian mengenai beberapa system bantuan hukum baik di A.S ataupun Eropa.
Mereka menyatakan bahwa pada dasarnya terdapat 2 model atau system bantuan hukum yang dinamakannya sebagai model :
1.    Yuridis Individual
2.    Model Kesejahteraan

Artinya, disuatu pihak bantuan dapat dilihat sebagai suatu hak yang diberikan kepada masyarakat untuk melindungi kepentingan individual – individual dan dilain pihak sebagai suatu hak atau kesejahteraan yang menjadi bagian dari kerangka perlindungan social yang diberikan oleh Negara kesejahteraan.
Bantuan hukum tidak mesti dari pengacara saja tetapi dari orang biasa yang bukan penacara juga dapat dikatakan bantuan hukum.
Pandangan – pandangan atau cita – cita mengenai bantuan hukum menurut KAPPELETTI secara relative baru timbul didalam system hukum romawi kuno bantuan merupakan bagian dari system patron politik (Acuan Politik).
Dalam periode abad menengah maka bantuan hukum menjadi bagian dari bidang moral. Pekerjaan tersebut dilakukan sebagai suatu derma setelah revolusi perancis bantuan hukum menjadi bagian dari proses hukum artinya pada waktu itu kepada para warga masyarakat diberikan hak yang sama untuk berurusan dengan hakim. Namun pada waktu itu bantuan hukum masih dipengaruhi oleh suatu pendirian bahwa warga masyarakat harus tampil sendiri untuk mempertahankan hak – haknya sehingga masih terdapat kesenjangan antara hal yang dicita – citakan dengan keadaan yang sesungguhnya.

21 Maret 2007
Bantuan hukum dalam golongan mampu merupakan pekerjaan mulia yang dilakukan oleh para pengacara cara – cara pemerintah atau Negara campur tangan berpengaruh terhadap realisasi tujuan bantuan hukum. Yakni perlindungan hukum yang merata sehingga timbul 2 model sebagaimana disinggung diatas yakni :
1.    Yuridis Individual
2.    Kesejahteraan
Pada model yuridis individual masih terdapat ciri – cirri pola klasik dari bantuan hukum artinya permintaan akan bantuan hukum atau perlindungan hukum tergantung pada warga masyarakat yang memerlukannya. Warga masyarakat yang memerlukan bantuan hukum menemui pengacara dan pengacara akan memenuhi imbalan atas jasa – jasa yang diberikan oleh Negara. Pada model bantuan hukum  ini prosesnya tergantunga pada calon – calon klien atau keahlian yang ada pada pengacara.
Pada model kesejahteraan memandang bantuan hukum sebagai pandangan haluan social, missal untuk menetralisasikan ketidak pastian/ kemiskinan.
Didalam kerangka kesejahteraan pada model ini dituntut campur tangan yang intensif dari Negara atau pemerintah. Kewajiban – kewajiban Negara atau pemerintah untuk memenuhi kebutuhan – kebutuhan dasar masyarakat menimbulkan hak – hak tertentu. Dimana Bantuan hukum merupakan salah satu cara untuk memenuhi hak – hak tersebut. Apabila dibandingkan dengan model yuridis individual maka ruang lingkup model yuridis individual maka ruang lingkup model kesejahteraan lebih luas.
Apabila dipandang dari sudut sifat bantuan hukum yang diberikan, hal itu disebabkan oleh karena program bantuan hukum menjadi bagian dari program pengembangan social atau perbaikan social.
Di A.S, bantuan hukum menjadi bagian dari program perang terhadap kemiskinan Negara atau pemerintah membiayai bantuan hukum dengan membentuk lembaga – lembaga yang ditangani oleh para ahli yang bekerja penuh sebagao tenaga ahli yang diperbantukan. Pada model ini lembaga – lembaga hukum (Bantuan hukum) secara aktif mencari klen – klen potensial.
Kedua model tersebut mempunyai kelebihan dan kelemahan sehingga masing – masing mempunyai batasan jangkauan tertentu. Model yuridis individual yang diterapkan di Inggris memerlukan biaya administrasi yang besar. Disamping itu bantuan hukum yang diberikan bersifat yuridis dalam arti sempit dimana tidak selalu serasi terutama terhadap bagi masyarakat bagi lapisan rendah. Salah satu factor yang mengganggu kelancaran bantuan kepada masyarakat dari lapisan rendah adalah adanya hambatan – hambatan bahsa dan budaya.
Orientasi khusus pada warga masyarakat yang tidak mampu yang menjadi tekanan pada model kesejahteraan dapat mengatasi masalah – masalah tersebut diatas. Akan tetapi timbul persoalan lain yaitu terlalu luasnya ruang lingkup yang ditangani, oleh karena itu juga menyangkut masalah – masalah social pada umumnya yang dihadapi oleh masyarakat.
Salah satu akibatnya yang negative adalah bahwa masalah – masalah pribadi yang seharusnya juga diselesaikan pada akhirnya tidak ditanganinya secara mendalam. Dilain pihak para ahli bantuan hukum mendapatkan tanggung jawab yang lebih berat oleh karena itu harus mengurus kepentingan warga masyarakat dan juga tujuan – tujuan yang ingin dicapai oleh korban bantuan hukum. Bahkan kadang – kadang timbul persoalan lain yakni intervensi politis dari instansi – instansi yang memberikan subsidi kepada lembaga – lembaga bantuan hukum. Masalah – masalah semacam ini antara lain pernah dihadapi di A.S akan tetapi dengan menghadapi model kesejahteraan ruang lingkup jangkauan bantuan hukum mudah dicapai jauh lebih besar dan luas daripada apa yang dapat dicapai dengan menerapkan model yuridis individual.
Dari uraian diatas yang merupakan garis besar bantuan hukum dimasyarakat atau Negara barat dapat ditarik beberapa kesimpulan.
Kesimpulan tersebut berkisar dalam arti jangkauan bantuan hukum :
  1. Adanya bantuan hukum merupakan syarat pokok bagi terselenggaranya peradilan yang baik artinya agar fungsi peradilan berjalan dengan baik dan mempunyai integritas maka harus ada bantuan hukum.
  2. peri kemanusiaan menuntut adanya bantuan hukum apakah perkembangan sebagaimana dijelaskan diatas juga terjadi dinegara-negara sedang berkembang seperti di Indonesia.

04 April 2007
Bantuan Hukum pada masyarakat berkembang , KAPPELETI berpendapat bahwa program bantuan hukum yang dilaksanakan pada masyarakat – masyarakat yang sedang berkembang sukar ditentukan arti dan tujuannya.
Menurut penilaian mereka pada dasarnya bantuan hukum pada masyarakat – masyarakat yang sedang berkembang mempunyai tujuan yang sama dengan program yang dilaksanakan pada masyarakat – masyarakat modern. Akan tetapi disamping itu METZER berpendapat bahwa salah satu tujuan yang penting dari program bantuan hukum adalah untuk mendukung pembangunan suatu satu kesatuan system hukum nasional. Disamping itu juga hendak dicapai suatu rasa tanggungjawab yang lebih besar dari putusan – putusan birokrasi. Didalam melaksanakan fungsinya sebagai pengabdi masyarakat.
Selain dari itu program bantuan hukum ditujukan untuk memperkuat profesi hukum menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan maupun pelaksanaan peraturan kesejahteraan social yang lebih efektif.
Menurut CAN, bantuan hukum merupakan suatu keutuhan social sehingga menjasi tanggung jawab masyarakat maupun warga – warganya. Bantuan hukum tersebut mungkin diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh individu – individu. Disamping itu masih ada kategori lain yakni bantuan hukum yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Tujuan program bantuan hukum menurut ADNAN BUYUNG NASUTION yang tercantum dalam anggaran dasar lembaga bantuan hukum yang intinya adalah disampng memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarkat yang membutuhkannya lembaga bantuan hukum berambisi untuk mendidik masyarakat dalam arti yang seluas – luasnya dengan tujuan menumbuhkan dan membina kesdaran akan hak – hak sebagai subjek hukum lembaga bantuan hukum juga berambisi turut serta mengadakan pembaharuan hukum dan perbaikan pelaksanaan hukum disegala bidang.
Ketiga tujuan dari lembaga bantuan hukum tersebut merupakan suatu kesatuan yang bulat yang hendak dicapai oleh lembaga bantuan hukum dalam rangka pembangunan nasional. Ketiga – tiganya tidak saja dipisah – pisahkan karena masing – masing adalah merupakan aspek – aspek saja daripada problema hukum yang besar yang dihadapi oleh bangsa dan Negara kita. Oleh karena itu pembangunannya harus juga dilakukan secara serentak sebagai suatu kesatuan polisi didalam melaksanakan kegitan – kegiatan program bantuan hukum di Indonesia.
Latar belakangnya perlu bantuan hukum ada 4 konsep :
  1. Konsep bantuan hukum sampai sekarang bukanlah konsep yang sudah mati artinya hingga sekarang harus secara terus menerus mengkajinya, karena bagaimanapun juga pergeseran atau perkembangan yang menyangkut dimensi waktu, pendekatan struktur sosial, politik dan ekonomi.
  2. Semakin beragamnya permasalahan yang timbul dalam masyarakat yang disertai dengan peningkatan kebutuhan hukum masyarakat tuntutan untuk memperoleh keadilan melalui jalur hukum. Perluasan spektrum fungsi dan proses hukum ataupun upaya-upaya dari pihak penguasa untuk semakin menampilkan citra jalannya pemerintahan yang lebih konstitusional.
  3. berkaitan erat antara hukum dengan masalah HAM, meskipun dalam konteks yang kuat masalah HAM sebenarnya tidak banyak berkaitan erat dengan hukum (intern) tetapi juga ia berkaitan dengan bidang – bidang hukum lainnya seperti sosial politik ekonomi budaya dal sebagainya.
  4. secara formal yuridis jati diri negara indonesia adalah sebuah negara hukum (rechtstaat)

Telah dijelaskan dimuka mengenai perkembangan bantuan hukum pada masyarakat modern dan yang sedang berkembang pada masyarakat moden saja bantuan hukum didalam pelaksanaannya masih mengalami hambatan -  hambatan tertentu, demikian pula halnya pada masyarakat yang sedang berkembang seperti indonesia apabila ada hambatan – hambatan tertentu maka berarti terdapat masalah – masalah yang harus diatasi atau ditanggulangi dalam efektifitas penerapan program bantuan hukum dalam arti yang luas merupakan hal yang relatif baru. Pasti dijumpai masalah – masalah umum yang harus diatasi terlebih dahulu biasanya hambatan – hambatan tersebut terjadi oleh karena timbulnya reaksi – reaksi negatif yang datang dari berbagai pihak bahkan dari mereka yang berhak akan bantuan hukum.
Reaksi negatif biasanya timbul kalau orang tidak tahu mengenai hal yang baru. Ketidaktahuan tersebut mungkin merupakan akibat dari penerangan atau penjelasan yang kurang baik, kurang benar atau kurang mendalam. Apabila seseorang menolak hal yang baru karena tidak tahu maka biasanya orang tadi tidak menaruh minat terhadap unsur – unsur yang baru tersebut. Tidak jarang bahwa reaksi negatif oleh karena dianggap mengganggu status quo apalagi kalau hal tersebut mengguncangkan kedudukan  pihak – pihak tertentu yang dianggapnya sudah mapan dengan serta merta akan timbul penolakan terhadap hal yang baru tersebut apalagi kalau kedudukan yang telah mapan tersebut didukung oleh norma – norma sosial yang telah melembaga atau bahkan telah membudaya sehingga bersifat tradisional, pada setiap masyarakat senantiasa terdapat pola-pola interaksi tertentu yang timbul dari pengalaman mengadakan interaksi baik yang bersifat pribadi maupun kelompok ada kemungkinan bahwa penerimaan unsur – unsur baru akan mengganggu pola interkasi yang sudah ada. Gangguan terhadap pola interaksi yang sudah ada. Gangguan terhadap pola interaksi yang sudah ada mungkin akan mengakibatkan terjadinya perpudaran pada nilai – nilai yang selama itu dianut oleh masyarakat. Oleh karena itu setiap program bantuan hukum dan pelaksanaannya harus menimbulkan dan menumbuhkan kepercayaan dahulu pada masyarakat dalam arti luas maupun para pemimpinnya. Untuk itu diperlukan pelopor – pelopor bantuan hukum yang mempunyai beberapa kwalifikasi tertentu misalnya :
  1. Kemampuan untuk berkomunikasi dan mendapatkan pengertian dari golongan sasaran.
  2. Kemampuan untuk membawakan atau menjalankan peranan yang dapat diterima oleh golongan sasaran.
  3. Kemampuan untuk memanfaatkan unsur-unsur pola tradisional
  4. Kemampuan untuk menggairahkan partisipasi dari golongan sasaran
  5. Kemampuan untuk memilih waktu dan lingkungan yang tepat
  6. Kemampuan untuk memberikan teladan.

JENIS - JENIS BANTUAN HUKUM

Perbedaan jenis – jenis bantuan hukum sangat berguna oleh karena dengan demikian akan dapat direncanakan metode – metode tertentu untuk mengatasi masalah – masalah yang berbeda – beda atas dengan pemebdaan tertentu akan dapat diatasi masalah – masalah pokok antara lain :
  1. Pihak – pihak manakah yang dapat memberiakan jenis – kenis bantuan hukum tertentu ?
  2. Keahlian apakah yang diperlukan bagi penyelenggaraan dan pemberian bantuan hukum tertentu ?
  3. Pihak manakah yang membiayai bantuan hukum dan  bagaimanakah caranya ?
  4. Bentuk – bentuk pendekatan interdisipliner yang bagaimanakah yang perlu diterapkan ?
  5. Pada bentuk / jenis bantuan hukum manakah harus diadakan identifikasi terhadap karekteristik pihak yang berhak untuk menerima bantuan hukum ?

Kecuali dari  itu pembedaan jenis bantuan hukum akan berbagai faktor sosial dengan jenis bantuan hukum tersebut.
Penjenisan bantuan hukum tersebut akan dapat dijadikan pedoman. Untuk melakukan penelitian terhadapnya biasanya dibedakan antara 5 (lima) jenis bantuan hukum :
  1. Bantuan hukum Preventif
Yang merupakan penerangan dan penyuluhan hukum pada warga masyarakat luas.
  1. Bantaun hukum yang diagnostik
Yaitu Pemberian nasehat hukum yang lazimnya dinamakan konsultasi HAM.
  1. Bantuan hukum Pengendalian Konflik
Yang merupakan bantuan hukum yang bertujuan untuk mengatasi masalah – masalah hukum konkret secara aktif. Jenis bantuan hukum semacam ini yang lazimnya dinamakan bantuan hukum bagi masayrakat yang kurang atau tidak mampu secara sosial ekonomis.
  1. Bantun hukum pembentukan hukum yang intinya adalah untuk memancing yurisprudensi yang lebih tegas, tepat, jelas dan benar.
  2. Bantuan hukum pembaharuan hukum yang mencakup usaha – usaha untuk mengadakan pembaharuan UU dalam arti materiil.
PEMBIAYAAN BANTUAN HUKUM
Didalam berbagai hal pengertian kebutuhan akan bantuan hukum diartikan sama dengan pengertian kekurangan akan bantuan hukum adakalanya suatu kebutuhan – kebutuhan tertentu tidak terpenuhi akan tetapi dalam hal bantuan hukum suatu kekurangan dapat pula diartikan sebagai suatu keadaan yang tidak serasi antara apa yang diharapkan dengan kenyataan.
Misalnya semua warga masyarakat yang menghadapi masalah hukum mengharapkan adanya bantuan hukum. Akan tetapi didalam kenyataanya tidak semua orang yang menghadapi masalah hukum mengharapkan adanya bantuan hukum dan memperoleh bantuan hukum. Oleh karena itu seringkali dikatakan bahwa kebutuhan akan bantuan hukum lebih bersifat subjektif. Kekurangan akan bantuan hukum lebih bersifat institusional artinya ada kekurangan – kekurangan pada penyelenggaraan proses bantun hukum (dari sudut pihak yang berfungsi untuk menyelenggarakannya. Apabila pembicaraan dibatasi oada masalah kebutuhan secara umum menurut MASLOW dikenal adanya 6 golongan kebutuhan manusia. Penggolongan tersebut merupakan suatu tingkatan atau hirarki dimana kebutuhan primer harus dipenuhi sebelum kebutuhan – kebutuhan selanjutnya timbul kebutuhan – kebutuhan tersebut adalah :
1.    Kebutuhan fisiologis
2.    Kebutuhan akan rasa aman
3.    Rasa cinta dan mengerti
4.    Ingin tahu dan ingin memiliki
5.    Kebutuhan akan penghargaan
6.    Kebutuhan akan kebebasan dalam bertingkah laku.

Seseorang akan berperilaku oleh karena terdorong oleh adanya kebutuhan – kebutuhan tertentu. Adanya kebutuhan – kebutuhan tersebut selanjutnya menimbulkan suatu hasrat atau motivasi untuk berperilaku sehingga tercapai tujuan – tujuan yang dikehendaki. Kalau tujuan tersebut tercapai maka untuk sementara waktu terjadilah suatu keserasian.
Kalau kebutuhan – kebutuhan manusia tidak tercapai atau hanya setengah tercapai maka akan terjadi kekecewaan. Apabila toleransi terhadap kekecewaan tersebut cukup serasi maka ada kecenderungan tidak akan terjadi hal-hal yang negatif selanjutnya SARLITO mengatakan “kalau pada suatu saat terjadi dua kebutuhan sekaligus yang sama maka akan timbul keadaan dalam diri orang yang bersangkutan dinamakan konflik”.
Konflik tersebut dapat bersifat mendekat – mendekat, menjauh – menjauh atau mendekat menjauh.
Konflik mendekat – mendekat terjadi apabila seseorang dihadapkan pada pemilihan yang sama kuat, nilai positifnya pada konflik menjauh – menjauh pilihan melibatkan hal – hal yang sama nilai negatifnya. Selanjutnya ada kemungkinan bahwa pemilihan berkisar pada hal – hal yang mengandung nilai – nilai positif dan negatif. Kiranya jelas bahwa secara psikologis kebutuhan akan bantuan hukum senantiasa harus dikaitkan dengan hal – hal tersebut diatas. Yang tidak kalah pentingnya adalah akibat – akibat yang harus diperhitungkan apabila kebutuhan itu tidak terpebuhi, oleh karena maka didalam menentukan ada atau tidak adanya kebutuhan tersebut timbul masalah – masalah umpamanya,:
1.    Apakah kebutuhan itu
2.    Apakah kebutuhan tersebut menyangkut ukuran pribadi atau umum
3.    Bagaimanakah perwujudan daripada kebutuhan menurut ukuran umum
4.    Apakah terdapat perbedaan antara kebutuhan laten dan manifes.

Ternyata bahwa masalah kebutuhan (akan bantuan hukum) bukanlah pengertian yang sepenuhnya bersifat netral.

FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI RUMUSAN KEBUTUHAN
Masalah untuk menentukan apakah ada kebutuhan akan bantuan hukum atau tidak sama dengan pertanyaan yang dihadapi oleh para kriminolog yaitu seberapa besarkah kriminalitas yang ada dalam suatu masyarakat. Didalam kriminologi diadakan pembedaan antara kriminalitas yang dilaporkan antara kriminalitas yang diregistrasikan dengan kriminalitas yang dilaporkan sendiri hal mana menghasilkan berbagai pandangan baru secara analogis, hal ini dapat diterapkan pada bantuan hukum dengan jalan membedakan antara kebutuhan akan bantuan hukum yang diregistrasikan dengan dilaporkan sendiri. Misal denan menelaah data statistik yang ada pada lembaga – lembaga pemberi bantuan hukum.
Walaupun demikian masih ada masalah yang menyangkut kemungkinan adanya “dup number” yaitu peristiwa – peristiwa yang tidak tercata atau tidak dilaporkan. Kalaupun dup number tersebut terungkapkan secara jelas, maka kemungkinan besar masalah kebutuhan akan bantuan hukum akan dapat dirumuskan. Akan tetapi kalaupun hendak dicarikan perumusannya, maka akan dapat dikemukakan berbagai perumusan karena kebutuhan akan bantuan hukum bersegi majemuk.

TATA CARA MENGUKUR ADANYA KEBUTUHAN
Sebagaimana dijelaskan bahwa kebutuhan bukan hanya terbatas pada bantuan hukum. Akan tetapi menyangkut juga masalah – masalah hidup lainnya. Misal kebutuhan akan perawatan kesehatan, pendidikan, rekreasi dan seterusnya.
Suatu kebutuhan dapat menyangkut keharusan dan harapan. Kadang – kadang ada kebutuhan yang sudah diformulasikan terlebih dahulu dan ada yang belum. Sering kali dibedakan antara kebutuhan – kebutuhan laten dan manives.
Kebutuhan laten adalah kebutuhan sesungguhnya yang dirasakan.
Kebutuhan manives adalah kebutuhan – kebutuhan yang tampak dengan nyata pada suatu saat tertentu.
Menurut Harvey:
Adalah menyadari akan kesulitan – kesulitan yang timbul sehingga dia mengemukakan beberapa cara untuk mengukur adanya kebutuhan tersebut.
Cara – caranya adalah sbb :
1.    Mekanisme pasaran
Melalui permintaan dan penawaran
2.    Menanyakan kepada
Orang yang mempunyai kebutuhan, misalnya mengadakan suatu survei.
3.    Menafsirkan data statistik
4.    Menanyakan kepada mereka yang ahli.

Kelemahan tersebut muncul oleh akrena kebutuhan bantuan hukum diukur semata – mata atas dasar frekwensi datangnya warga masyarakat untuk meminta bantuan hukum. Sudah dapat diduga bahwa para pemberi bantuan hukum (dalam hal ini para advokat) akan mempertimbangkan dengan seksama antara bantuan hukum komersial dengan sosial sehingga kurang menggambarkan keadaan yang sebenarnya dari kebutuhan akan bantuan hukum. Hal ini disebabkan oleh akrena timbul pendapat bahwa apabila warga masyarakat tidak datang untuk meminta bantuan hukum maka dengan sendirinya tidak ada kebutuhan akan bantuan hukum. Kiranya jelas bahwa keadaannya tidaklah selalu demikian.
Suatu penelitian atau perencanaan penelitian survei akan dapat mengatasi kelemahan – kelemahan yang dikemukakan pada mekanisme pasaran. Beberapa faktor yang mempengaruhi kebutuhan akan bantuan hukum akan dapat diungkapkan cara meratakan, akan tetapi ada pula bahayanya yaitu bahwa kebutuhan akan bantuan hukum terlalu dibesar – besarkan oleh peneliti.
Walaupun demikian penelitian tersebut mempunyai arti penting karena :
  1. Walaupun mengidentifikasi secara ilmiah permasalahn – permasalahn serta sasaran utama strategi pemerataan khususnya pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan.
  2. Sebagai bagian dari upaya pengembangan pengetahuan mengenai gejala kemiskinan di indonesia dalam kerangka pendayagunaan.
Hukum untuk kepentingan masyarakat miskin serta guna mengefektifkan operasionalisasi konsep pelayanan hukum dalam arti luas.

MATERI BANTUAN HUKUM DAN PEMBIDANGANNYA
Materi daripada bantuan hukum adalah cenderung daripada hukum tertulis. Hal ini didsarkan pada asumsi, bahwa hukum tidakt ertulis (Hukum kebiasaan/hukum adat) lazimnya sudah diketahui dan difahami. Oleh karena memang tumbuh dari kalangan warga masyarakat. Hal ini terutama berlaku bagi bantuan hukum preventif, walaupun dapat pula diperluas pada bantuan hukum diagnostik dan pengendalian konflik.
Walaupun dianggap sebagai refleksi aspirasi masyarakat, hukum tertulis hanyalah dibentuk oleh kalangan terbatas yang menjadi wakil – wakil masyarakat. Oleh karena itu maka hukum tertulis biasanya sukar mengikuti perkembangan masyarakat. Dan lazimnya kesulitan itu diatasi dengan cara mengadakan prediksi jauh kemuka. Pengetahuan dan pemahaman warga masyarakat akan tertulis biasanya sangat terbatas, walaupun hal itu berkaitan dengan kepentingan – kepentingannya secara langsung.
Bidang – bidang tata hukum yang menjadi ruang lingkup dari bantuan hukum adalah :
  1. Hukum tata negara yang intinya adalah kedudukan dari subjek dalam hukum negara dan peranannya.
  2. Hukum administrasi negara yang intinya adalah kegiatan administrasi negara dan perihal hubungan subjek atau peran dalam administrasi negara
  3. hukum pidana yang mempunyai ruang lingkup pada apa yang disebut peristiwa pidana.
F. materi bantuan hukum dan pembidangannya
Materi daripada bantuan hukum adalah cenderung pada isi daripada hukum yang tertulis. Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa hukum tidak tertulis (atau hukum kebiasaan atau hukum adat) lazimnya sudah diketahui dan dipahami, oleh karena memang tumbuh dari kalangan masyarakat. Hal ini terutama berlaku bagi bantuan hukum preventif, walaupun dapat pula diperluas pada bantuan hukum diagnostik dan pengendalian konflik.
Walaupun dianggap sebagai refleksi aspirasi masyarakat, hukum tertulis hanyalah dibentuk oleh kalangan terbatas yang menjadi wakil – wakil masyarakat. Oleh karena itu, maka hukum tertulis biasanya sukar mengikuti perkembangan masyarakat. Dan lazimnya kesulitan itu diatasi dengan cara mengadakan prediksi jauh ke muka. Pengetahuan dan pemahaman warga masyarakat akan hukum tertulis biasanya sangat terbatas, walaupun hal itu berkaitan dengan kepentingan – kepentingannya secara langsung.
Bidang – bidang tata hukum yang menjadi ruang lingkup dari bantuan hukum, adalah :
  1. Hukum tata negara yang intinya adalah kedudukan dari subjek dalam hukum negara dan peranannya.
  2. Hukum administrasi negara yang intinya adalah kegiatan administrasi negara dan perihal hubungan subjek atau peran dalam administrasi negara.
  3. Hukum pidana yang mempunyai ruang lingkup pada apa yang disebut peristiwa pidana, yaitu sikap tindak atau perilaku manusia yang masuk ruang lingkup perumusan kaedah hukum pidana yangmelanggar hukum dan didasarkan pada kesalahan.
  4. Hukum pribadi yang mengatur hak – hak dan kewajiban – kewajiban daripada pribadi yaitu subjek hukum.
  5. Hukum harta kekayaan yang merupakan hukum yang menyangkut hubungan antara subjek hukum dan objek hukum dan hubungan hukum yang terjadi.
  6. Hukum keluarga yangmencakup :
    1. Keturunan
    2. Kekuasaan orang tua
    3. Perwalian
    4. Pendewasaan
    5. Pengampuan
    6. Perkawinan
    7. Orang yang hilang
  7. Hukum waris yang intinya adalah peralihan harta benda yang berwujud maupun tidak berwujud dari satu generasi ke generasi berikutnya.
  8. Hukum acara yang berintikan pada :
    1. Asas yang berhubungan dengan peranan
    2. Asas yang berhubungan dengan keadaan peradilan dan keadaan hakim
  9. Hukum internasional

Kalau bidang – bidang tata hukum tersebut diatas dijelaskan kepada wagra masyarakat melalui bantuan hukum preventif, maka pokok pangkalnya adalah pengertian – pengertian dasar dari sistem hukum.
Adapun pengertian – pengertian dasar tersebut, adalah sebagai berikut :
  1. Subjek hukum, yakni pihak – pihak yang menjadi pendukung hak dan kewajiban, yang mencakup :
    1. Pribadi kodrat
    2. Pribadi hukum
    3. Pejabat atau tokoh
  2. Hak yang mencakup hak mutlak dan hak relatif, serta kewajiban
  3. Peristiwa hukum, yang mencakup :
    1. Perilaku yang terdiri dari :
v  Perilaku menurut hukum yang mungkin sepihak, jamak pihak atau serempak.
v  Perilaku yang bertentangan dengan hukum yang mencakup :
-       Excess de pouvior
-       Detournement de pouvoir
-       Onrechtmatige daad
-       Strafbaarfeit
v  Lain – lain, misalnya “Zaakwarneming”.

    1. Kejadian
    2. Keadaan
    3. Tanggung jawab yang terdiri dari :
v  Verantwoordelijkheid
v  Aansprakelijkheid
v  Rekenplichtigheid
  1. Hubungan hukum yang terdiri dari :
    1. Hubungan timbal balik atau sederajat
    2. Hubungan timpang
  2. Objek hukum yang biasanya dibedakan antara :
    1. Benda yang berwujud dengan yang tidak berwujud
    2. Benda yang bergerak dengan yang tidak bergerak

Kalau didalam bantuan hukum preventif, misalnya dipergunakan kerangka seperi disajikan diatas, maka keseluruhan ruang lingkup tata hukum tertentu akan dapat tercakup. Lagi pula, para penyuluh hukum tidak akan mendapatkan kesulitan – kesulitan untuk menguraikan hukum secara sistematis, sehingga senantiasa akan dapat ditelusuri kekurangan – kekurangannya, apabila suatu program bantuan hukum preventif dinilai.
Disamping hal – hal tersebut diatas, maka pada pelaksanaan bantuan hukum preventif khususnya, akan dapat diadakan pilihan. Artinya akan dapat ditetapkan suatu skala prioritas mengenai bidang – bidang tata hukum yang perlu disuluhkan dan pengertian – pengertian dasar manakah yang pada suatu saat sangat penting bagi bagian – bagian masyarakat tertentu.
Khusunya untuk pelaksanaan bantuan hukum preventif, perlu diperhitungkan dari golongan yang menjadi sasaran hal – hal sebagai berikut :
  1. Sampai seberapa banyak kadar pengetahuan mereka mengenai hukum ?
  2. Masalah – masalah apakah yang dianggap sebagai masalah hukum ?
  3. Bagaimanakah persepsi mereka terhadap peranan petugas hukum ?
  4. Pihak – pihak manakah yang menjadi golongan panutan dalam bidang hukum?
  5. Faktor – faktor apakah yang mungkin mempengaruhi derajat kepatuhan hukumnya ?
  6. Faktor – faktor apakah yang mungkin menyebabkan terjadinya perbuatan – perbuatan melanggar hukum ?
  7. Unsur – unsur manakah yang mungkin memberikan teladan yang kurang baik dalam pentaatan hukum ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

saran, kritik, ide dan uneg-uneg