Rabu, 30 Maret 2011

Praktek HUKUM PERDATA



Tujuan belajar Diklat dan kemahiran hukum perdata adalah :
Untuk mempelajari hukum acara perdata secara empiris atau mendalam
Contoh :
-          Case Position (kasus posisi) tentang masalah tanah
Ada 3 orang
·         Nurlela
·         Nurlis
·         Nuraida
Datang pada seorang lawyer untuk menyatakan permasalahannya.
Kata mereka
-          Saya mempunyai sebidang tanah yang terletak di Jirek Mandiangin Koto Salayan kota Bukittinggi
-          Tanah tersebut kami perdapat dari pembelian orang tua kami lebih kurang tahun 1986 dan ada bukti-bukti  dibawah tangan (akta dibawah tangan)
-          Selanjutnya tanah itu dibeli kepada Ani Seharga 50 Juta.
-          Selanjutnya  tanah tersebut berbatasan
-          Utara dengan jalan raya
-          Selatan dengan jalan setapak
-          Timur dengan kali
-          Barat dengan rumah Arman
-          Semenjak tahun 1986 tersebut tanah yang dibeli orang tua saya yang bernama Cahaya kami gunakan untuk berkebun disana dan pada kebun tersebut ditanami tanaman muda seperti keladi, ubi jalar.
-          Pada tahun 1995 tanpa sepengetahuan kami tanah tersebut dikuasai langsung oleh si Andi dan langsung mengurus sertifikat ke kantor pertanahan Nasional kota Bukittinggi, oleh karena itu, karena hak-hak saya diambil oleh orang lain maka saya minta konsultasi hukum dan langsung menunjuk Bapak sebagai pengacara saya.
Tugas : dari contoh kasus diatas buatlah suatu surat kuasa.
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama         :
Umur         :
Pekerjaan   :
Alamat      :
            Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut, dibawah ini mengaku dan menerangkan telah memberi kuasa kepada :
1.      LOLA MUCHTAR SH
2.      DELWISKA SH
Advokat pada kantor advokat Zuhril Amal,SH, MH & Associaties, beralamat di Jln. Tanjung Alam No.33B Bukittinggi Sumatera Barat, bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama
KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi kuasa bertindak sebagai penggugat yang berlawanan dengan Saudara  Andi terhadap sebidang tanah yang terletak di Jirik Mandiangin Koto Salayan kota Bukittinggi dengan bukti-bukti akta dibawah tangan yang luasnya …..
Untuk membuat, menandatangani sekaligus mendaftarkan surat gugatan dalam perkara tersebut kepengadilan negeri yang berwenang.
Untuk menghadiri segala proses persidangan pengadilan negeri dalam perkara tersebut dan bertindak selaku kuasa dari pemberi kuasa, untuk membuat sekaligus menandatangani segala surat-surat yang diperlukan dalam perkara tersebut.
            Mengenai hal tersebut diatas, untuk dan atas nama pemberi kuasa menghadap dimuka pengadilan negeri serta badan-badan kehakiman lain atau pembesar-pembesar lainnya.
Mengajukan permohonan-permohonan yang perlu menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut  hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kwitansi-kwitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara itu, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, naik banding, kasasi, minta eksekusi membela segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan terlebih dahulu dari pemberi kuasa dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang  dianggap perlu oleh penerima kuasa.
            Surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi dan tunduk kepada pasal 1821 KUH Perdata.
Bukittingi,………………
Penerima Kuasa

1.      LOLA MUCHTA, SH
2.      DELWISKA,SH
Pemberi Kuasa

Materai
……………………

Dari kasus tersebut yang dapa disimpulkan :
1.      Subjek (pemberi kuasa) 3 orang
2.      Yang menguasai tanah tanpa hak 1 orang
3.      Locus Delictie
4.      Rempur Delictie
Sebagai seorang lawyer yang harus kita pertanyakan
1.      Status dari orang yang melapor
2.      Harus memahami apa betul terjadi jual beli dengan si Ani dengan akta dibawah tangan.
3.      batas tanah tersebut harus kita ketahui betul.

Kasus Posisi
Seorang pengusa Nasional yang bernama  Kadarisman, jabatan direktur CV.Setia Budi Jakarta. Bahwa pada bulan Nopember 1976 mengadakan dan menutup perjanjian dengan pemerintah RI Cq.Departemen Transmigrasi Indonesia yang dituangkan dalam akta perjanjian tentang pelepasan hak penghunian No. 32/SP3/trans/1976 tanggal 24 Nopember 1976 bahwa akta perjanjian tentang pelepasan hak penghunian tersebut berisikan kesepakatan kedua belah pihak yang pada pokoknya berisikan sebagai berikut:
-          CV.Setia Budi akan membuat gedung kantor berlantai 4 yang terletak di Jalan MT.Haryono Jakarta guna untuk kepentingan pihak pemerintah untuk pembangunan gedung tersebut seluruh biaya pembangunan gedung akan dibayar oleh CV. Setia Budi.
-          Bahwa CV.Setia Budi bersedia mengadakan perjanjian dengan perhitungan ekonomi bahwa Persil jalan veteran raya 4 karta pusat tersebut nantinya akan dibangun perkantoran swasta.
-          Bahwa setelah perjanjian dibuat maka CV.Setia Budi membangun gedung yang telah diperjanjikan tersebut diberikan kepada pemerintah
-          Namun dalam proses pembangunan gedung tersebut CV.Setia Budi mendapat masalah dari Gubernur DKI Jakarta. Sehingga dalam pembangunan tersebut CV.Setia Budi tidak mendapat izin dari Gubernur DKI Jakarta waktu itu.
Untuk menyelesaikan masalah ini Departemen Transmigrasi mengusulkan kepada menteri keuangan RI bahwa untuk membangun gedung yang terletak di Jln.MT Haryono memang betul-betul diserahkan pembiayaannya kepada CV.Setia Budi.
Selanjutnya menteri keuangan menolak usulan dari departemen transmigrasi, oleh karena tidak selesainya permasalahan yang terjadi maka CV.Setia Budi mendatangi atau menunjuk seorang pengacara atau advokat dalam menyelesaikan perkara yang ia alami.
Tugas
-          Jelaskan locus terjadinya kasus ini.
-          Siapa yang berhak untuk mengeluarkan akte perjanjian
-          Apakah penolakan yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta menolak pembangunan gedung untuk departemen transmigrasi adalah perbuatan melawan hukum.
-          Jelaskan kompetensi apa yang berlaku dalam kasus ini.
Dalam pembuatan suatu surat kuasa yang harus diperhatikan adalah :
1.      Identitas pemberi kuasa
2.      Identitas penerima kuasa
3.      Materi.


SURAT GUGATAN

Yang perlu diperhatikan dalam pembuatan surat gugatan adalah :
1.      Apa-apa saja yang harus dimasukkan dalam gugatan tersebut.
2.      Kompetensi apa yang harus digunakan.
Dalam gugatan terdapat :
1.      Posita
Uraian tentang kronologis dari permaslahan tersebut itu semua karena jelas berawal dari “Identitas penggugat dan tergugat”
Penggugat
Sebaiknya dalam mengajukan suatu perkara  ada 2 orang penggugatnya atau lebih, ini dimaksudkan jika salah satu dari penggugat tersebut telah tua/uzur ataupun meninggal maka perkara tersebut masih dapat dilanjutkan proses persidangannya.
Dalam hal ini mengajukan gugatan pusaka tinggi harus dilakukan oleh mamak kepala waris karena ini telah diatur dalam yurisprudensi Adat Minang Kabau.
Tergugat.
Identitas tergugat kita peroleh dari kronologis kejadian atau perkara tergugat adalah orang-orang yang turun langsung/terlibat tetapi ia ada mempunyai pimpinan.
Turut tergugat
Menurut Retno Wulan turut tergugat adalah ikut serta sedangkan menurut Yahya harahap tergugat adalah orang yang diperintahkan oleh atasan
Menurut Abdul Kadir Muhammad
·         Beracara dalam arti yang sempit.
Adalah dimulai semenjak gugatasn dibuat sampai kepengadilan
·         Beracara dalam arti Oliveral (umum)
Adalah dimulai semenjak orang yang membutuhkan ahli hukum untuk menyelesaikan perkara itu sampai mempunyai putusan inkrah.

Dalam gugatas posita adalah
Uraian tentang kejadian-kejadian sebagaimana proses, kronologis, jalan cerita dalam suatu kasus yang mana satu sama lain mempunyai hubungan (tactual grounded)
Dalam posita ini juga diuraikan tentang dasar hukum apakah perbuatan itu :
-          melawan hukum
-          wan prestasi
-          perbuatan lain.
           
2.      Petitum (Tuntutan)
Antara posita dengan petitum harus singkron.
Petitum atau tuntutan itu ada 2 macam yaitu :
1.      Tuntutan pokok yang langsung berhubungan dengan pokok perkara.
2.      tuntutan tambahan yakni suatu tuntutan yang bukan merupakan tuntutan pokok yakni atau merupakan tuntutan penambahan tetapi masih ada hubungannya dengan pokok perkara.
Misalnya : tuntutan tambahan berwujud.
a.       Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara.
b.      Tuntutan agar  putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi dan tuntutan lainnya.
NB :
Dalam masalah partai setelah gugat menggugat dan ada putusan dari Pengadilan Negeri tidak mengenal lagi upaya hukum banding dan langsung ke upaya hukum kasasi, 6 bulan di Pengadilan Negeri dan 4 bulan dalam Mahkamah Agung

Contoh kasus :
Penggugat adalah Rahman Kasim, umur 50 tahun, pekerjaan wiraswasta negeri asal Aur Kuning Bukittinggi, Alamat jl. Diponegoro No.10 Aur Kuning Bukittinggi.
Tergugat (1) adalah Hajir, umur 30 tahun, pekerjaan jualan, alamat Jl. Hamka No. 30 Bukittinggi.
Kronologis
            Bahwa penggugat mempunyai 2 bidang tanah yang diterima dari orang tua penggugat (Berasal dari pembelian) pada tanggal 12 Oktober 1989, tanah tersebut digadaikan kepada Umar, selanjutnya batas dari tanah tersebut adalah :
Bidang 1
Sebelah utara berbatas dengan tanah S.St.Panduko
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Intan Batuah
Sebelah timur berbatas dengan tanah Intan Batuah
Sebelah Barat berbatas dengan tanah kaum suku pisang
Bidang 2
Sebelah utara berbatas dengan tanah Moh. Ali.
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Kaum suku koto
Sebelah timur berbatas dengan jalan raya
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Rang Kayo Basa.
Bahwa sepengetahuan  penggugat tanah tersebut selalu dikuasai oleh anggota kaum penggugat, dan tidak ada orang lain yang menguasai terhadap tanah tersebut.
Bahwa pada tahun 1992-1994 adanya kebijakan dari pemerintah kota Bukittinggi untuk proyek jalan Bukittinggi-By Pass maka dilakukanlah sistem konsolidasi dalam hal ini tanah objek perkara diikutsertakan dalam proyek tersebut. Namun pihak pemerintah kota Bukittinggi tidak melibatkan penggugat  terhadap proses konsolidasi tanah itu, namun yang diikutsertakan adalah Hajir.
Selanjutnya Hajir mengajukan sertifikat ke Badan Pertanahan Bukittinggi dan selanjutnya tanah hasil konsilidasi adalah milik Hajir sesuai dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh pihak Badan Pertanahan selanjutnya Hajir menjual sebagian tanah yang telah ia sertifikatkan itu kepada Amir sehingga penggugat merasa dirugikan oleh para tergugat dengan demikian penggugat mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Bukittinggi.
NB :
1.      Volunteir.
Gugatan yang bersifat permohonan hasilnya berupa penetapan.
Ex: pengangkutan anak (adopsi), perwalian, Isbath nikah.
2.      Conten Kosa.
Gugatan terhadap suatu perkara yang hasilnya berupa putusan.

Tata cara pengajuan gugatas
1.      Si penggugat mempersiapkan materi yang akan dia ajukan atau dibuat dalam suatu surat gugatan.
2.      Si Penggugat menuju atau mengajukan gugatannya ke pengadilan negeri sesuai dengan domisili hukumnya.
3.      Setelah sampai di PN Penggugat menuju ke ruangan panitera keperdataan
4.      Pada ruangan panitera keperdataan terdapat
-    Meja I
Bertugas menerima gugatasn si penggugat, petugas pada meja I menyuruh si penggugat untuk menyerahkan surat kuasanya pada ruangan bagian hukum setelah itu dikembalikan kemeja I untuk pembuatan No.Registase.
-    Meja II petugas  pada meja ini menghitung para tergugatnya untuk menentukan berapa biaya-biayanya.
-    Meja III petugas pada meja ini menentukan berapa banyak perkara yang harus dikeluarkan.
5.      Setelah selesai pada meja-meja dalam ruangan Panitera perdata kemudian diserahkan kepada Panitera Kepala untuk membuat No.Gugatan
Ex: No.I/PDI-6/PN Bukittinggi/2007
6.      Setelah itu diserahkan ke Ketua Pengadilan Negeri, kemudian selama 3 hari Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Majelis hakim untuk menyidangkan gugatan perdata tersebut.
NB: Pada persidangan perdata, jumlah hakim majelisnya adalah ganjil (3,5,7,9,11) sesuai dengan sema.
7.      Setelah itu para pihak menunggu Relai (surat panggilan untuk melakukan sidang)
8.      Relai itu diberikan kepada para pihak, untuk mengikuti persidangan sesuai dengan yang telah ditentukan oleh majelis hakim.
Posisi Majelis Hakim
-          Sebelah kanan hakim majelis harus lebih senior dari yang sebelah kirinya.
-          Penggugat duduknya sebelah kanan hakim
-          Pada kasus pidana, sebelah kanan hakim, jaksa penuntut umum dan sebelah kirinya terdakwa.
9.      Dalam persidangan, para tergugat, penggugat dan kuasa hukumnya masing-masing harus lebih dahulu memasuki ruang sidang untuk menunggu Majelis Hakim memasuki  ruang sidang tersebut.
10.  Setelah itu hakim membuka persidangan, apakah terbuka atau tertutup untuk umum.
NB  :Dalam hukum acara perdata
-          Seseorang saksi dan yang memberikan keterangan dan ia disumpah maka dinamakan dengan saksi.
-          Jika seseorang memberikan keterangan tanpa sumpah maka ia bukanlah saksi.

Tugas : Buat Eksepsi
Jawaban :
Tangkisan yang diajukan oleh tergugat yang mana tangkisan itu terfokus pada pokok materi gugatasn yaitu posita dan petitum.
Eksepsi :
Adalah bantahan yang difokuskan kepada hal-hal di luar posita dan petitum
Ex:       kewenangan absolut
Kewenangan relabit.
NB
·         Luas objek perkara menurut Yahya Harahap itu  mutlak disebutkan.
·         Masalah tempat objek perkara perlu disebutkan secara jelas
·         Konvensi : pokok perkara (gugatan)
Rekonvensi : gugat balik
            Sebagaimana dijelaskan majelis hakim menawarkan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian namun apabila perdamaian tidak tercapai maka penggugat diperintahkan oleh hakim untuk membacakan gugatan atau dianggap telah dibacakan.
            Yang dimaksud dengan eksepsi adalah suatu tangkisan yang tidak menyangkut pokok perkara, di dalam HIR hanya mengenal satu macam eksepsi yaitu eksepsi mengenai kewenangan hakim atau kompetensi.

Kompetensi atau Kewenangan terdiri atas 2 macam
1.      Eksepsi Kompetensi Absolut
Adalah bahwa pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili  perkara tertentu di karenakan persoalan yang menjadi dasar gugatan tidak termasuk kewenangan pengadilan negeri.
2.      Eksepsi Kompetensi Relatif

Acara  yang diatur oleh HIR dan RBE
1.      Replik diajukan oleh penggugat
2.      Eksepsi diajukan oleh tergugat
3.      Gugatan diajukan oleh penggugat
4.      Duplik diajukan oleh tergugat
5.      Pengantar bukti
6.      saksi
7.      sidang lapangan
8.      kesimpulan
9.      putusan

Replik
Bantahan yang dilakukan oleh penggugat terhadap jawaban dari penggugat
Eksepsi
Tangkisan yang diajukan tergugat diluar pokok perkara.
Yang dibantah oleh penggugat adalah :
1.      Eksepsi tergugat
2.      Pokok perkara
Isi dari Replik
-          Membantah eksepsi dari tergugat
-          Jawaban terhadap pokok perkara
Duplik
Adalah tangkisan terhadap replik penggugat yang ditangkis adalah hal-hal yang tidak benar menurut versi tergugat  apa yang telah diajukan penggugat
Ex:    a. kompetensi absolut dan relatif
         b. Meteri gugatan
Isi dari Duplik
-          Kata pengantar
-          Dalam eksepsi
-          Materi gugatan
Putusan Sela
         Adalah putusan sementara dari hakim menyangkut tentang kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara (Kompetensi absolut)
Ex :      permohonan dalam pengangkatan anak bagi orang Islam kewenangan mengadili mengenai adopsi anak terletak pada pengadilan agama.
Apabila dalam putusan sela berisi
à sidang perkara dilanjutkan, maka langsung ke pengantar bukti

Pengantar Bukti
            Dalam pengantar bukti, bukti surat dan saksi harus disiapkan oleh penggugat dan tergugat
-          Surat
Yang asli di fotocopy dan diberi materai, kemudian di legalisasi ke cap pos
Ex : fotocopy surat jual beli mengantarkan bahwa fotocopy ini sama dengan yang asli dengan syarat harus diberi materai 6000 dan legalisasi + cap pos.



SAKSI
Para pihak atau biasanya penggugat yang diminta untuk membawa saksi
Jika saksi
1.      Islam
Panitera mengambil/angkat Al-Qur’an dan hakim membacakan sumpah
-          Sumpah bisa satu-satu atau secara bersama.
-          Yang membacakan sumpah hakim anggota/ketua majelis
Lafal sumpah
Wallahi, tallahi,ballahi.
Demi Allah saya bersumpah akan memberikan keterangan yang sebenarnya bukan keterangan yang bohong, kalau saya bohong saya dikutuk Tuhan.
·         sebelum hakim menanyai saksi selalu mengatakan/bertanya “apakah saksi ada hubungan saudara, semenda dengan tergugat”
·         Dibenarkan seorang hakim yang lupa menyumpah saksi setelah diminta keterangan maka menyampah saksi disusulkan.

Alat bukti di hukum perdata
1.      Surat
2.      saksi
3.      persangkaan
4.      pengakuan
5.      sumpah
Alat bukti di hukum pidana
1.      saksi
2.      saksi ahli
3.      surat
4.      petunjuk
5.      keterangan terdakwa

Secara etika tata tertib sidang ada beberapa hal yang diperhatikan
1.      sebelum sidang dimulai ada juru bicara yang mengatakan “para hadirin dimohon berdiri hakim akan memasuki ruang sidang”
2.      Setelah duduk hakim maka hakim membuka sidang
“Sidang perkara No……….dibuka dan terbuka untuk umum”

Note
·         Secara etika tata tertib sidang
-          Jangan sekali-kali hakim datang lebih dahulu dari pada pengacara
-          Sewaktu hakim memasuki ruang sidang semua hadirin berdiri sebelum hakim duduk hadirin tidak boleh duduk dulu.
-          Sewaktu sidang sebagai pengacara harus mengucapkan bahwa untuk kliennya bisa dimintakan untuk lepas borgolya
-          Polisi di dalam ruang sidang dilarang membawa senjata api.
·         Sebagai pengacara yang harus diketahui adalah (dalam perdata)
1.      Isi gugatan / materi gugatan
2.      batas-batas
Hakim
Anggota
 
Hakim
Anggota
 
Hakim
Anggota
 
SKEMA SIDANG SEMU








P
Hukum
 

 







Orang yang tidak boleh menjadi saksi
1.      Mempunyai pertalian darah
2.      Hubungan semenda
3.      Dibawah umur
Beda keterangan dengan kesaksian
-          Kesaksian adalah
Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat menjadi saksi menurut hukum kesaksian lebih sah dari keterangan
-          Keterangan adalah
Suatu pernyataan oleh seseorang yang disampaikan dalam sidang tapi yang memberikan keterangan tidak memenuhi syarat-syarat menjadi saksi

Yang dikatakan dewasa
-BW
Perempuan 16 tahun
Laki-laki 18 tahun
Kecuali yang telah menikah
-Sema
21 tahun ke atas
-UU No.1 tahun 74
Perempuan 17 tahun
Laki-laki 19 tahun
Kecuali yang telah menikah





Kesimpulan
Point-point yang harus dibuat
1.      Jawaban, eksepsi tergugat terhadap gugatan penggugat
2.      Tentang fakta-fakta  dipersidangan
3.      Contoh : saksi, surat dari tergugat dan penggugat
4.      Kalau ada bukti sidang lapangan/plat opname
5.      Kesimpulan

Putusan Hakim
-    Putusan menimal dibacakan setelah 15 hari.
NB : Hakim tidak boleh memberikan putusan melebihi apa yang dituntut oleh penggugat (plurium litis consorium)
-    Dwang sum(Uang paksa)
-    Putusan berisi tentang
1.      Identitas para pihak
2.      Gugatan/jawaban eksepsi
3.      Fakta dilapangan
4.      pertimbangan
5.      Amar (isi putusan)
Putusan tidak sama dengan amar (mengadili)

Yang dibacakan dalam Amar
1.      Menerima gugatan seluruhnya
2.      Menolak eksepsi tergugat
3.      Perbuatan melawan hukum
4.      Membayar uang paksa kepada penggugat
5.      Membayar uang untuk membayar biaya perkara.
Selama 14 hari sebelum putusan dibacakan maka yang perlu dilakukan :
1.      pikir-pikir
2.      menerima
3.      banding
14 hari ini dihitung sejak putusan baru dibacakan namun belum diputuskan oleh pengadilan tinggi (PT)

INZAGE
Pemeriksaan bukti-bukti surat yang dilakukan oleh penggugat atas tergugat jika tergugat yang kalah maka dibuat pembanding.
Note
-          Kasasi wajib bagi yang kalah
-          Jika diajukan tanah sebagai yang disita maka disebut Nomer Island (tanah tak bertuan)

Beda upaya hukum biasa dengan upaya hukum luar biasa.
Luar biasa
-          Upaya hukum yang dilakukan setelah putusan itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Exsekusi tidak menghalangi PK
-          Hakim mengadili ulang kembali.
Biasa
-          Upaya hukum yang dilakukan sebelum incrah
-          Hakim memperbaiki kesalahan jika hakim salah
-          Hakim memperbaiki kelalaian hakim
-          Hakim memperbaiki kewenangan hakim
-          Tidak dibenarkan melakukan exekusi.
Peninjauan kembali (Reques civil)
PK termasuk dalam upaya hukum luar biasa.
Yang dapat mengajukan PK adalah jaksa penuntut umum
Ex :   kasus policarpus
         Diadili dan dinyatakan bebas atas  tuduhan pembunuhan tapi dinyatakan salah dalam pemalsuan surat.
PK diajukan oleh pihak yang kalah, tapi eksekusi  jalan terus, PK diajukan kalau ada incrah.

Eksekutor dari hukum perdata adalah juru sita (pihak-pihak pengadilan) Eksekutor dari hukum pidana adalah jaksa.
Syarat-syarat sidang PK
- Bukti diajukan dalam waktu dekat
  Para pihak itu harus benar-benar memberikan bukti-bukti secepatnya
-  PK disidangkan = MA
  Jika putusan telah diputus oleh MA maka putusan telah incrah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

saran, kritik, ide dan uneg-uneg