PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Penyidikan diartikan sebagai serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur alam UU, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terangnya tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. (Pasal 1 butir 2 KUHP)
Penyidikan tindak pidana adalah suatu kegiatan atau upaya yang dimaksudkan untuk mengungkapkan suatu peristiwa yang juga merupakan tindak pidana, dengan kata lain penyidikan tindak pidana adalah merupakan suatu upaya penegakan hukum dalam rangka memulihkan terganggunya ketertiban dan ketertiban masyarakat.
Tindakan-tindakan yang perlu dalam penyidikan tindak pidana adakalanya bersifat membatasi/mengekang hak-hak asasi seseorang. Oleh sebab itu penyidikan tindak pidana harus dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Secara procedural penyidikan tindak pidana proses/tahapan proyurikasi yakni
sebagai proses pemeriksaan pendahuluan guna untuk persiapan penangkapan dan penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan.
Dengan demikian pemeriksaan tindak pidana pada tahap penyidikan sangat penting artinya dan menentukan sebagai penuntutan dan perencanaan sidang pengadilan. Jadi penyidikan tindak pidana harus dilakukan secara cermat dan harus menurut ketentuan perundangan.
Suatu kegiatan penyidikan dilakukan setelah penyidik mengetahui terjadinya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Juga terjadinya suatu tindak pidana bisa diketahui penyidik antara lain :
1. Laporan
Yaitu pemberitahuan yang disampaikan oleh saksi/saksi korban.
2. Pengaduan
Yaitu pemberitahuan yang disampaikan oleh orang yang dirugikan/dimalukan dalam delik aduan.
3. Tertangkap tangan
Yaitu peristiwa yang berupa
- Tertangkap seseorang pada saat sedang melakukan tindak pidana, atau
- Dengan segera tertangkap tangan setelah melakukan tindak pidana
- Sesaat kemudian diserahkan kepada khalayak ramai sebagai seorang yang melakukannya
- Sebagai seorang yang melakukannya
- Sesaat kemudian padanya ditemukan tanda yang diduga itu menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya
- Diketahui sendiri melalui orang atau media
- Dari mulut ke mulut
- Kegiatan-kegiatan pokok dalam penyidikan tindak pidana antara lain adalah penyelidikan, pemeriksaan, penyelesaian berkas perkara dan pelimpahan berkas-berkas.
1. Penyelidikan
Diartikan sebagai serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya penyidikan.
Dengan demikian penyelidikan tidak dapat dipisahkan dari penyidikan. Penyelidikan bagian dari penyidikan dan penyelidikan adalah awal dari penyidikan.
Yang berwenang melakukan penyelidikan adalah pejabat polisi negara yang khusus ditugaskan dalam penyelidikan.
Tugas penyelidikan dilaksanakan dengan surat perintah penyelidikan setelah dimulai penyelidikan itu.
Penyidik memberitahukan kepada penuntut umum dengan melampirkan
a. Laporan polisi
b. Berita acara pemeriksaan
Penyelidikan dimaksud untuk mencari keterangan, petunjuk, bukti, identitas tersangka/saksi, apakah peristiwa yang terjadi benar tindak pidana sehingga dapat dilakukan penindakan.
Hasil penyelidikan kemudian dituangkan dalam bentuk laporan polisi.
Laporan polisi adalah sebagai dasar pertimbangan setiap tindakan selanjutnya. Oleh sebab itu harus diberisikan keterangan mengenai identitas orang yang melapor, peristiwa yang dilaporkan, tempat dan waktu terjadinya, orang yang melakukan, serta orang yang menjadi korbannya, jalannya kejadian waktu peristiwa itu dilaporkan, keterangan tentang barang bukti, tindakan yang telah diambil oleh petugas dan kemudian laporan ditandatangani oleh petugas penerima laporan dan si pelapor serta diketahui oleh pejabat penyidik selanjutnya kepada pelapor oleh petugas diberikan surat tanda penerimaan laporan.
2. Penindakan
Adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu terhadap orang atau barang yang ada kaitannya dengan suatu tindak pidana.
Tindakan-tindakan tersebut antara lain berupa :
a. Pemanggilan tersangka/saksi
Yang berwenang mengeluarkan surat perintah adalah
komando kesatuan atau pejabat yang ditunjuk.
Setelah penyidik atau penyidik pembantu dan penyampaian kepada yang bersangkutan dilakukan oleh anggota polisi negara dalam hal yang dipanggil tidak berada di tempat, surat panggilan dapat diterima :
- Keluarganya,
- Ketua lingkungan atau kepala desa,
- Orang lain yang dapat jaminan bahwa surat panggilan tersebut akan disampaikan kepada yang bersangkutan
Tersangka/saksi yang tidak memenuhi panggilan pertama dengan tidak memberikan alasan yang jelas dan wajar dapat dipanggil lagi untuk kedua kali dan bila perlu dapat disertai surat perintah. Membawa surat perintah harus mencantumkan identitas.
Orang yang dipanggil dalam kapasitas apakah seseorang dipanggil dalam hubungan tindak pidana apa yang dipanggil ………………… dan kepada siapa…………
b. Penangkapan
Yang berwenang melakukan penangkapan adalah
petugas kepolisian negara.
Penangkapan dapat dilakukan terhadap seseorang yang dengan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan.
Pelaku tindak pidana pelanggaran tidak dilakukan penangkapan kecuali sudah dipanggil 2 x tidak menghadap tanpa alasan yang jelas dan wajar.
Bagi petugas kepolisian yang melaksanakan penangkapan harus dilengkapi
dengan surat perintah tugas dan surat penangkapan yang sah, kecuali penangkapan dilaksanakan sendiri oleh penyidik, cukup dengan surat perintah penangkapan saja. Pelaksanaan tindakan penangkapan ditulis dalam surat berita acara yang disebut berita acara penangkapan.
Berita acara penangkapan ditandatangani oleh petugas yang melaksanakannya dan orang yang dikenakan penangkapan.
Setelah penangkapan dilakukan, lembaran surat penangkapan segera diberikan
kepada orang yang dikenakan penangkapan dan/kepada keluarganya.
Lama masa penangkapan dibatasi yaitu 1 x 24 jam.
Oleh sebab itu terhadap seseorang yang dikenakan penangkapan segera dilakukan pemeriksaan.
Dalam berita acara harus disebutkan identitas orang yang ditangkap, tindak pidana yang dipersangkakan saat penangkapan dilaksanakan.
c. Penahanan
Diartikan penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hukum menurut perundangan yang berlaku.
Orang yang dapat dikenakan tindakan penahanan adalah
Diduga keras berdasarkan bukti yang cukup melakukan atau percobaan melalui cara atau membantu tindakan pidana.
Tersangka yang dapat dikenakan tindakan penahanan adalah
yang melakukan tindak pidana yang diancam pidana maksimal 5 tahun dan tindak pidana tertentu sebagai mana ditentukan dalam KUHP pasal :
- Pasal 283 ayat 3
- Pasal 296
- Pasal 335 ayat 1
- Pasal 372
- Pasal 351 ayat 1
- Pasal 378
- Pasal 453
- Pasal 454
- Pasal 455
- Pasal 459
- Pasal 480
- Pasal 506
Tindak pidana terhadap seorang tersangka dilakukan dengan pertimbangan atau alasan sebagai berikut :
v Tersangka akan melarikan diri
v Tersangka dapat merusak/menghilangkan barang bukti
v Tersangka yang dikecualikan mengulangi suatu tindak pidana
Jenis/bentuk penahanan yang dilakukan adalah :
v Penahanan rumah
v Tahanan negara
v Tahanan kota
Setiap tindakan penahanan yang dilakukan harus dilengkapi dengan
surat perintah penahanan dan berita acara pelaksanaan.
Demikian juga dengan pengalihan jenis tahanan penangguhan penahanan dan pengeluaran tahanan.
Penahanan untuk kepentingan penyelidikan dapat dilakukan oleh penyidik selama
20 hari dan dapat diperpanjang untuk paling lama 40 hari atas izin penuntut umum jika penyidikan belum selesai.
Surat perintah penahanan berisikan keterangan mengenai pertimbangan :
- Dasar tindakan,
- Identitas orang yang diperintah untuk menjalankan tahanan serta,
- Tindak pidana yang disangkakan,
- Jenis tahanan yang digunakan,
- Lamanya masa tahanan, kemudian
- Ditandatangani oleh penyidik.
Berita acara penahanan harus berisikan keterangan tentang :
- Waktu berita acara dibuat,
- Identitas pejabat yang melakukan,
- Identitas orang yang dikenakan tindakan penahanan,
- Lamanya pelaksanaan penahanan,
- Ditandatangani oleh orang yang dikenakan tindakan penahanan dan petugas pelaksana.
d. Penggeledahan dan penyitaan
Penggeledahan dapat dilakukan terhadap :
1. Rumah,
2. Tempat tertutup lainnya
3. Pakaian
4. Badan
Khusus Penggeledahan Rumah hanya bisa dilakukan oleh
Petugas kepolisian dengan surat perintah penggeledahan. Setelah mendapat izin Ketua PN setempat
Pada waktu pelaksanaan penggeledahan rumah harus disaksikan oleh
kepala desa dan 2 orang saksi kecuali dalam keadaan mendesak dan sangat perlu didahului penggeledahan.
Dalam waktu 2 hari sesudah penggeledahan dilakukan harus dibuatkan berita acara penggeledahan yang salinannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.
Dalam kasus tertangkap tangan, penggeledahan tidak harus
dengan surat perintah penggeledahan serta surat izin Ketua Pengadilan Negeri.
e. Penyitaan
Penyitaan dilaksanakan dengan surat perintah penyitaan.
Setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan setempat kecuali dalam keadaan sangat terdesak dan perlu penyitaan terhadap benda bergerak, dapat dilakukan tanpa surat perintah penyitaan dan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri.
Akan tetapi setelah penyitaan dilakukan harus
Dilaporkan kepada Pengadilan Negeri setempat untuk mendapatkan persetujuan. Setiap pelaksanaan tindakan penyitaan harus dibuatkan berita acaranya yang ditandatangani oleh petugas dan orang dari siapa barang sitaan itu disita serta saksi dan salinannya disampaikan pada orang yang bersangkutan dan keluarganya.
3. Pemeriksaan Tersangka
Secara umum pemeriksaan dapat diartikan
Suatu kegiatan untuk mendapatkan keterangan atau penjelasan identitas tersangka/saksi dan barang bukti maupun mengenai unsur-unsur tempat pidana telah terjadi.
Pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi adalah
untuk memperoleh keterangan yang diperlukan dalam kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi.
Pada pemeriksaan tersangkanya terlebih dahulu wajib diberitahukan akan hak-hak terutama sekali hak untuk didampingi oleh penasehat hukum. Terdakwa pada pemeriksaan penyidikan itu sedang berlangsung hanya boleh mengikuti jalannya pemeriksaan secara pasif.
Pada tingkat penyidikan saksi diperiksa tanpa sumpah kecuali cukup alasan bahwa saksi yang bersangkutan tidak dapat hadir pada saat dilangsungkannya sidang pengadilan jika yang diperiksa adalah saksi ahli yang memiliki keahlian khusus pada bidang tertentu maka yang bersangkutan harus disumpah keterangan yang diberikan orang ahli bisa diwujudkan dalam bentuk berita acara ataupun keterangan secara tertulis berupa visum et repertum.
Tugas
Apabila penggeledahan yang dilakukan oleh 2 orang polisi apakah itu sah atau tidak sah ? Sah atau tidak sah berikan komentar saudara !!
Jawab :
Tidak sah. Sesuai dengan pasal 33 !
Hasil pemeriksaan tersangka dan saksi oleh penyidik dalam bentuk berita acara yang dinamakan Berita acara tersangka/saksi.
Berita acara tersangka/saksi adalah
Merupakan bagian dari berkas yang disampaikan kepada penuntut umum untuk kepentingan peradilan.
Berita acara ini merupakan catatan/tulisan yang bersifat otentik dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik atau penyidik pembantu dan tersangka dan saksi ahli (orang yang diperiksa) menurut uraian tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan. Pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan atau benda atau segala, serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian satu perkara.
Pembuatan BAP terhadap tersangka dan saksi ahli adalah
Merupakan kewajiban penyidik/penyidik pembantu sebagai akibat hukum dari dilakukannya pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi ahli dalam rangka penyidikan tindak pidana. Berita acara ini harus memenuhi unsur-unsur formal dan materil yang merupakan salah satu upaya yang sah menurut UU.
Syarat-syarat formal :
v Pada halaman pertama sebelah sudut kiri atas disebutkan nama dan komando kesatuan, dibawahnya nama kesatuan ditulis kata-kata PRO JUSTITIA.
v Pada tengah-tengah pertama atas halaman ditulis kata-kata BAP dan dibawahnya antara (dituliskan tersangka/saksi) isinya dimulai dibawahnya.
v Di sebelah kiri dari setiap lembaran BAP dikosongkan selembar ¼ halaman yang maksudnya untuk tempat perbaikan apabila terjadi kekeliruan dalam penulisan materinya.
v Pada pendahuluan BAP dicantumkan
Ø Hari, tanggal, bulan dan tahun pembuatan
Ø Nama, pangkat, NRP, jabatan dan kesatuan dari pada pemeriksa
Ø Nama (nama lengkap) termasuk nama kecil, alias dan nama panggilan, tempat tinggal dan tanggal lahir (umur, agama, kewarganegaraan, tempat tinggal atau kediaman dan pekerjaan dari tersangka/saksi berdasarkan keterangannya dan kontrol dengan KTP/Paspor/kartu pengenal lainnya.
Ø Diperiksa sebagai tersangka/saksi
Ø Alasan pemeriksaan (dalam hubungan dengan tindak pidana yang terjadi dengan menyebutkan no dan tanggal laporan polisinya.
v Pada akhir BAP terdapat kolom tanda tangan yang diperiksa dan penutup BAP dengan kolom tanda tangan pemeriksa. Bila yang diperiksa tidak dapat membuat tanda tangan, maka kolom tanda tangan diberi cap jempol/ 3 jari tangan telunjuk, jari tengah, jari manis kiri tangan sesuai dengan keadaan yang memungkinkan diperiksa.
v Setiap halaman kecuali halaman terakhir yang memuat tanda tangan yang diperiksa harus diberi paraf yang diperiksa di pojok kanan bawah.
v Dalam hal pemeriksaan belum dapat diselesaikan maka pemeriksaan maupun pembuat BAP dapat dihentikan tersebut oleh yang diperiksa dan yang memeriksa.
Syarat-syarat Material
Keseluruhan isi/materi BAP agar memenuhi jawaban atas :
v “Siapakah” yang mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan antara lain sebagai berikut :
Ø Siapa yang melaporkan/mengadukan
Ø Siapa yang pertama-tama mengetahui
Ø Siapa korban/yang dirugikan
Ø Siapa yang terlibat
Ø Siapa yang dapat menambah keterangan
v “Apakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan antara lain sebagai berikut :
Ø Apa yang telah terjadi
Ø Apakah perbuatan tersebut menimbulkan kerugian baik jiwa/harta benda
Ø Apakah yang telah dilakukan oleh petugas, oleh khususnya di tempat kejadian peristiwa
Ø Apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan
v “Dimanakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan antara lain :
Ø Dimanakah tempat kejadian itu
Ø Dimanakah korban berada pada waktu kejadian
Ø Dimanakah letak benda-benda yang mempunyai nilai pembuktian
Ø Dimanakah saksi-saksi ketika tindak pidana terjadi
Ø Dimanakah tersangka pada waktu tindak pidana terjadi
v “Dengan apakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan antara lain :
Ø Dengan alat apakah tersangka melakukan tindak pidana
v “Mengapakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan antara lain :
Ø Mengapakah perbuatan itu dilakukan
Ø Mengapa menggunakan cara-cara demikian
v “Bagaimanakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan antara lain :
Ø Bagaimanakah cara melakukan perbuatan itu
Ø Bagaimanakah perbuatan itu terjadi
Ø Bagaimanakah kebiasaan tersangka
Ø Bagaimanakah akibat yang ditimbulkan
v “Bilamanakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan antara lain :
Ø Bilamanakah perbuatan/tindak pidana dilakukan/terjadi
Ø Bilamanakah kejadian tersebut dilaporkan
Keseluruhannya agar memuat uraian keterangan yang memenuhi unsur-unsur pada tindak pidana yang dipersangkakan.
BENTUK-BENTUK BAP
BAP baik tersangka maupun saksi pada dasarnya berisikan gambaran/ konstruksi suatu tindak pidana dapat digolongkan menjadi 3 macam :
a. Bentuk cerita/pernyataan berita acara
Dalam bentuk cerita/pernyataan adalah serangkaian jawaban atas pernyataan lisan yang diajukan oleh pemeriksa terhadap yang diperiksa. Disusun dalam kalimat sehingga merupakan suatu jawaban atas pertanyaan “Tujuh (7) kah di atas” serta memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang terjadi.
b. Bentuk tanya jawab
BAP tanya jawab disusun dalam bentuk tanya jawab antara pemeriksa dengan yang diperiksa sehingga memberikan gambaran kejadiannya secara jelas dan memenuhi jawaban-jawaban atas pertanyaan.
c. Bentuk gabungan cerita dan tanya jawab
BAP dalam bentuk gabungan cerita dan tanya jawab merupakan gabungan antara bentuk huruf a dan b di atas yang pada hakekatnya disusun dalam bentuk tanya jawab dan dalam hal tertentu diselingi dengan bentuk cerita/pertanyaan.
4. Penyelesaian dan Pelimpahan Berkas Perkara
Penyelesaian perkara dan pelimpahan berkas perkara kepada penuntut umum merupakan bagian terakhir kegiatan proses penyidikan tindak pidana.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam penyelesaian perkara dan pelimpahan perkara pidana kepada penuntut antara lain adalah :
a. Hasil pemeriksaan tersangka dan saksi
b. Apakah unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan sudah terpenuhi
c. Apakah bukti-bukti cukup dan memenuhi syarat kegiatan yang tercakup dalam penyelesaian perkara.
Antara lain terdiri atas :
a. Pembuatan resume
Yaitu kegiatan penyidik membuat/menyusun kesimpulan dari hasil penyidikan suatu tindak pidana. Pembuatan resume disusun dan berisikan antara lain :
1) Dasar pembuatan
2) Ringkasan perkara yang disangkakan
3) Fakta-fakta yang berupa hasil penindakan dan pemeriksaan yang dilakukan
4) Pembahasan dan kesimpulan
b. Pemberkasan
Adalah merupakan kegiatan berkas segala surat-surat atau berita acara yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Menurut syarat-syarat dan penyelesaian tersebut susunan berkas perkara yang lengkap adalah sebagai berikut :
1) Sampul berkas perkara
2) Isi berkas perkara
3) Resume
4) Laporan polisi
5) BAP di tempat kejadian perkara (TKP)
6) Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)
7) Berita acara sesuai dengan pasal 75 KUHP
8) Berita acara dibuat untuk tindakan lihat pasal 75 KUHAP
9) Surat panggilan
10) Surat perintah membawa
11) Surat izin/penggeledahan/penyitaan dari Ketua Pengadilan setempat
12) Surat perintah penangkapan (Sprinkap)
13) Surat perintah penggeledahan
14) Surat perintah penyitaan
15) Keterangan ahli (visum et repertum)
16) Dokumen-dokumen bukti
17) Daftar tersangka
18) Daftar saksi
19) Daftar barang bukti (BB)
20) Petikan surat putusan pemidanaan
c. Pelimpahan berkas perkara
Adalah kegiatan penyerahan berkas perkara hasil berita acara pemeriksaan tersangka dan saksi serta barang bukti kepada penyidik. Pelimpahan perkara dilakukan dalam 2 tahap
1) Penyidik menyerahkan berkas perkara saja (dalam hal ini perlu diperhatikan pada pasal 109; pasal 138 KUHAP)
2) Penyidik menyerahkan tersangka dan BB
Pelimpahan perkara dilakukan dengan penyidikan melalui surat pengiriman berkas perkara yang berisikan no perkara, identitas tersangka, tindak pidana yang disangkakan, status tersangka, dan barang bukti.
Penuntutan
Apakah yang dimaksud dengan tindakan penuntutan.
KUHAP dalam pasal 1 butir ke 7 menyatakan sebagai berikut :
“Tindakan penuntutan adalah melimpahkan perkara pidana ke PN yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus hakim di sidang pengadilan”.
Cara Pelimpahan Perkara di Pengadilan
Untuk dapat mendalami dan memahami cara pelimpahan perkara di pengadilan perlu dilihat dalam pasal 139 KUHP.
Setelah menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik dia segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan di pengadilan. Bilamana memenuhi syarat maka dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan. Bilamana tidak cukup bukti segera membuat surat ketetapan penghentian penuntutan.
Dengan demikian penyelesaian perkara yang diterima dari penyidik ada 2 macam yaitu :
1) Melimpahkan perkara dengan membuat surat dakwaan
Dalam penyusunan surat dakwaan dapat dibagi atas :
a) Fungsi surat dakwaan
Menyusul surat dakwaan adalah suatu pekerjaan yang mudah karena mempunyai seni dan teknik sendiri.
Pada saat menyusun surat dakwaan harus terlebih dahulu dapat membayangkan meja persidangan di pengadilan yang dihadiri terdakwa dan dengan penasehat hukumnya, para saksi dan hakim. Dengan demikian pembuat surat dakwaan (jaksa penuntut umum) harus memahami betul bahwa fungsi surat dakwaan mempunyai tujuan yang prinsip.
Fungsi surat dakwaan bagi terdakwa adalah
untuk mengetahui sejauhmana terdakwa dilibatkan dalam persidangan dengan memahami surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum atas dakwaan tersebut adalah dasar pembelaan bagi dirinya.
Karena surat dakwaan adalah
Dasar pembelaan dari terdakwa sudah barang tentu surat dakwaan akan mendapat sorotan dari terdakwa/penasehat hukumnya. Bilamana ada ditemukan sedikit saja kelemahan dalam surat dakwaan.
Fungsi surat dakwaan bagi hakim adalah
Bahan atau objek pemeriksaan di persidangan yang akan memberi corak dan warna terhadap keputusan pengadilan yang akan dijatuhkan.
Fungsi surat dakwaan bagi jaksa penuntut umum adalah
Bahwa surat dakwaan menjadi dasar surat tuntutan (requisotoir).
Sesudah pemeriksaan di sidang pengadilan dinyatakan selesai (ditutup) oleh hakim, maka penuntut umum membuat kesimpulan bagian-bagian mana dan pasal-pasal mana dari dakwaan yang dinyatakan terbukti dan berdasarkan hal tersebut jaksa penuntut umum meminta tuntutan luar kepada hakim, juga surat dakwaan dasar pemeriksaan sidang/dasar tuntutan sidang.
b) Dasar dari suatu dakwaan
Syarat-syarat dari surat dakwaan
Dalam pasal 143 (2) a, b KUHP
di……. Apa yang menjadi syarat-syarat surat dakwaan dalam pasal 143 (3) KUHP menyatakan bilamana surat dakwaan seperti tercantum dalam pasal 143 (2) huruf b KUHP tidak dipenuhi maka surat dakwaan batal demi hukum.
Syarat-syarat surat dakwaan ada 2 macam yaitu :
(1) Syarat formal diatur dalam pasal 143 (2) a KUHP
Syarat formal diberi tanggal dan ditandatangani oleh jaksa penuntut umum serta berisi :
(a) Nama lengkap
(b) Umur/tanggal lahir
(c) Jenis kelamin
(d) Kebangsaan/kewarganegaraan
(e) Tempat tinggal
(f) Agama
(g) Pekerjaan
(2) Syarat materil diatur dalam pasal 143 (2) b KUHP
Uraian secara cermat tindak pidana yang didakwakan pembuat UU dalam penjelasan pasal 143 KUHP tidak menjelaskan hanya Namun
(a) Sebagai pegangan bahwa kecermatan itu meliputi
Keseluruhan surat dakwaan mengenai syarat formal, kecermatan dalam syarat formal dan batang tubuh surat dakwaan. Jadi jaksa penuntut umum dalam membuat surat dakwaan bersikap cermat, kreatif dan teliti.
(b) Uraian secara jelas
Adalah penguraian atau penempatan uraian kejadian atas fakta kejadian dan cara pembuatan dilakukan harus jelas. Dalam surat dakwaan sebagai terdakwa dengan mudah memahami apa yang didambakan terhadap dirinya.
(c) Uraian secara lengkap
Dari isi dakwaan yang menguraikan tindak pidana melukiskan fakta kejadian didalamnya sudah tertulis semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.
(d) Waktu
- Pentingnya mengetahui waktu apakah pada waktu terjadinya perbuatan telah ada peraturan itu yang menghukumnya atau sesuatu peraturan yang telah diatur sebelumnya.
- Untuk menentukan umur terdakwa apakah masih anak-anak atau dewasa.
- Pentingnya waktu untuk kadaluarsa atau veerjarig terhadap perbuatan pidana tersebut.
- Pentingnya waktu untuk menentukan dapat dihukumnya suatu perbuatan disyaratkan misalnya dilakukan pada waktu perang
- Untuk menentukan penentuan adanya resedive
- Apakah tindak pidana pada waktu melakukan perbuatan mengalami gangguan ingatan
- Apakah pencurian pada waktu malam menurut pasal 33 KUHP
(e) Tempat kejahatan
Bahwa tempat kejadian kejahatan adalah penting untuk menentukan hal-hal sebagai berikut :
- Kompetensi relatif oleh hakim
- Penentuan berlakunya hukum pidana di Indonesia
- Penentuan sesuatu kejahatan harus dilakukan di tempat yang terlarang
- Penentuan bahwa suatu kejahatan itu harus dilakukan di muka umum
- Untuk dapat menghukum sesuatu disyaratkan pada suatu tempat.
-
c) Bentuk-bentuk surat dakwaan
Dalam praktek perkembangan dewasa ini dikenal bentuk surat dakwaan yaitu :
(1) Tunggal
(a) Perbuatan yang dilakukan terdakwa hanya merupakan satu tindak pidana saja
(b) Terdakwa melakukan/perbuatan tetapi termasuk dalam beberapa ketentuan-ketentuan pidana pasal 63 (1) KUHP
(c) Terdakwa melakukan perbuatan yang berlanjut, pasal 64 (1) KUHP
(2) Komulatif
Dalam surat dakwaan beberapa tindak pidana yang masing-masing berdiri sendiri artinya tidak ada hubungan antara ….. yang satu terhadap yang lain didakwakan secara…… juga penting dalam hal ini bahwa subjek pelaku…… adalah terdakwa yang sama. Konsekuensi pembuktiannya adalah masing-masing dakwaan harus dibuktikan, sedangkan bagi yang tidak terbukti secara tegas harus dituntut bebas atau lepas dari tuntutan dan sebaliknya apabila semua surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum dianggap terbukti maka tuntutan pidananya sejalan dengan ketentuan pasal 65 KUHP. Di antara dakwaan yang satu dengan yang lainnya dihubungkan dengan kata-kata “Dan”
Ex : Pertama pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP.
(3) Subsider
Dalam surat dakwaan perlu beberapa tindak pidana dan perumusan ini disusun sedemikiannya secara bertingkat dari dakwaan yang berat s/d dakwaan yang paling ringan.
Jadi pada hakekatnya dalam bentuk surat dakwaan subsider ini hanya tindak pidana saja yang sebenarnya akan dibuktikan kepada terdakwa, konsekuensi pembuktiannya pertama-tama harus diperiksa lebih dahulu dakwaan primer apabila tidak terbukti baru beralih kepada dakwaan subsider dan demikian seterusnya. Tetapi sebaliknya apabila dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider tidak perlu.
Contoh : Primer pasal 338 KUHP
Subsider pasal 353 KUHP
(4) Alternatif
Dalam surat dakwaan beberapa perumusan tindak pidana tetapi pada hakekatnya yang merupakan tujuan utama hanya ingin membuktikan satu tindak pidana saja.
Konsekuensi pembuktiannya adalah apabila dakwaan yang ke I terbukti maka yang lain tidak dapat ditunda lagi. Jadi jaksa langsung dapat membuktikan bahwa dakwaan dianggap terbukti tanpa terkait oleh urutan dakwaan yang tercantum dalam surat dakwaan.
Apabila dakwaan ke I terbukti maka yang lain tidak dapat ditunda lagi.
Jadi jaksa langsung dapat membuktikan bahwa dakwaan dianggap terbukti tanpa terkait oleh urutan dakwaan yang tercantum dalam surat dakwaan. Jadi disini ada faktor memilih dakwaan yang mana yang dapat dibuktikan.
(5) Kombinasi
Bentuk surat dakwaan yang disusun secara kombinasi yang didalamnya mengandung bentuk dakwaan kumulatif yang masing-masing dapat terdiri dari dakwaan subsider dan atau alternatif atau dapat juga antara bentuk subsider dan kumulatif.
Misal : Ke Satu Primer pasal 338 KUHP
Subsider pasal 351 ayat 3 KUHP
Ke Dua Primer pasal 363 KUHP
Subsider pasal 352 ayat 1 KUHP
Kejaksaan Negeri
Bukittinggi SURAT DAKWAAN
Untuk Keadilan No. Reg. Perkara. PDM
A. Terdakwa Ket : Harus lengkap identitas
Nama Lengkap terdakwa, ini termasuk
Tanggal Lahir syarat formal
Kewarganegaraan
dll
B. Penahanan Ket : - Penahanan terdakwa sejak
- tanggal……..
- - Perpanjangan penahanan
C. Surat dakwaan oleh Kepala Kejaksaan
Negeri sejak tanggal…..
- Penahanan oleh jaksa penuntut umum sejak tanggal…….
Contoh Surat Dakwaan (contoh c)
Bahwa ia terdakwa Amir pada hari Sabtu tanggal 29/12/07 sekitar pukul 09.00 WIB atau pada suatu hari dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2007 bertempat di teras rumah Aur Birugo Tigo Baleh Bukittinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk Kijang No Pol BA 4763 L warna hitam yang ditaksir harganya sekitar 50 juta atau setidak-tidaknya lebih dari 250 yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan JONO atau kepunyaan orang lain selain terdakwa dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara terdakwa setelah melihat kendaraan kijang di parkir di teras rumah dalam suasana sepi, lalu terdakwa mendekati kendaraan tersebut dengan membawa obeng. Pelan-pelan membuka kunci stir. Obeng mana yang tidak biasa dipergunakan oleh yang berhak/punya untuk membuka stir kendaraan tersebut lalu terdakwa mendorong ke jalan umum. Setelah kira-kira 10 meter jauhnya barulah terdakwa menghidupkan mesin dengan menggunakan obeng tadi. Setelah mesin hidup terus mengendarainya keluar Kota Bukittinggi. Perbuatan terdakwa adalah kejahatan pencurian dengan memakai anak kunci palsu sebagaimana diatur atau diancam pidana dalam pasal 363 : I ke 5 KUHP.
2) Menghentikan penyidikan
Dengan membuat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
EKSEPSI
Surat Perlawanan Atas
Apabila di sidang pengadilan dalam perkara pidana setelah penuntut umum membacakan surat dakwaan, maka terdakwa mempunyai hak menyatakan keberatan atau tidak menyetujui isi surat dakwaan. Inilah yang dinamakan eksepsi.
Dasar hukum bagi terdakwa mengajukan eksepsi adalah pasal 156 : 1 KUHP yang berbunyi
“Dalam hal terdakwa atau penasehat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya. Hakim mempertimbangkan keberatan untuk selanjutnya mengambil keputusan”. Kesimpulan dari pasal 156 : 1 KUHP
yang dapat dimintakan eksepsi adalah yang merupakan isi eksepsi adalah :
1. Pengadilan tersebut tidak berhak mengadili perkara tersebut untuk pembakaran ini sedang dikembangkan dengan hak pengadilan secara absolut dan relatif.
2. Surat dakwaan tidak dapat diterima, hal ini dihubungkan dengan keadaan daluarsa dan tidak memenuhi syarat formil
3. Surat dakwaan harus dibatalkan, hal ini dihubungkan bila tidak memenuhi syarat materil.
Sesuai dengan kalimat terakhir pasal 156 : 1 KUHP hakim harus memberikan keputusan terhadap eksepsi tersebut.
Hakim bisa mengambil salah satu dari ketiga keputusan mengenai eksepsi yaitu :
1. Eksepsi diterima akibat dari keputusan ini persidangan tidak dapat dilanjutkan lagi dan berkas perkara dikembalikan kepada penyidik. Penuntut umum juga boleh mengajukan perlawanan kepada Pengadilan Tinggi mengenai keputusan eksepsi diterima.
2. Eksepsi ditolak, jika eksepsi ditolak persidangan dilanjutkan dalam arti kata dilakukan pemeriksaan oleh hakim dan diberi keputusan akhir.
3. Eksepsi diputuskan untuk diberi keputusan bersamaan dengan pokok perkara maka persidangan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan kemudian baru hakim menjatuhkan keputusan mengenai eksepsi tersebut. Jadi dalam putusan yang ketiga ini sebelum hakim memberikan keputusan akhir dari perkara yang disidangkan, hakim terlebih dahulu harus memutuskan mengenai eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum.
TUNTUTAN PIDANA
Dasar hukum dari penuntut umum mengajukan tuntutan requisitoir adalah pasal 182 : 1 huruf a KUHAP yang berbunyi
“Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai penuntut umum mengajukan tuntutan pidana (requisitoir)”.
Bagaimana cara membuat requisitoir tuntutan tidak diatur dalam KUHP hanya berlaku ketentuan-ketentuan dalam praktek sehari-hari. Hal ini sama dengan cara bagaimana menyusun surat dakwaan yakni Lahirnya dari ilmu pengetahuan hukum dan kemudian berkembang dalam praktek dengan mempunyai sistematika sebagai berikut :
1. Pendahuluan
Dalam pengetahuan harus dimasukkan
a. Identitas dari jaksa penuntut umum
b. Identitas terdakwa
c. Isi surat dakwaan
2. Fakta yang terungkap di persidangan, disini harus dimasukkan :
a. Keterangan saksi/saksi korban/saksi biasa/saksi ahli
b. Keterangan terdakwa
c. Pemeriksaan barang bukti
3. Pembahasan yuridis dari pasal-pasal yang di dapat, maksudnya bagian ini harus dibahas secara harfiah/menurut hukum pidana mengenai unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwa. Dalam pembahasan unsur ini harus dimasukkan pendapat para sarjana dan yurisprudensi mengenai unsur tersebut.
4. Pembahasan pokok-pokok dan yuridis
Maksudnya adalah pembahasan disini diurutkan dengan pembahasan no 2 dan 3 sehingga tergambar dari bukti-bukti yang disampaikan di sidang pengadilan terhadap unsur tindak pidana yang didakwakan terbukti.
5. Kesimpulan
Dalam penutup ini dicantumkan ucapan terima kasih kepada majelis hakim dan ditutup dengan kata-kata ‘dengan pengharapan kiranya hakim ketua dan majelis hakim atas pendapat sependapat dengan kami’.
PEMBELAAN : PLEDOI
Dasar hukum bagi penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan adalah pasal 182 ayat 1 huruf b.
Yang berbunyi :
“Tuntutan seseorang atas pembelaan dilakukan secara teknis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada Ketua Sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan”
ISI POKOK DARI PEMBELAAN
Adalah melemahkan isi dari tuntutan (requisitoir) penuntut umum dengan kata lain jika isi requisitoir berusaha membuktikan kesalahan terdakwa dengan alat bukti yang diajukan di sidang pengadilan dengan melihat isi pledoi/pembelaan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana karena bukti-bukti yang diajukan ke sidang pengadilan tidak cukup.
Bahan untuk membuat pembelaan bagi penasehat hukum adalah :
1. Berkas perkara/berita acara
2. Surat dakwaan
3. Berita acara persidangan
4. Requisitoir
Sistematik pembelaan adalah sebagai berikut :
1. Pendahuluan
Dalam pendahuluan ini harus dimasukkan
a. Identitas yang jelas
b. No surat kuasa dari terdakwa
c. Ucapan terima kasih
d. Nomor perkara
e. Identitas perkara
f. Ulasan surat dakwaan
2. Fakta yang terungkap di persidangan yang harus dimasukkan :
a. Keterangan-keterangan saksi korban dan ahli
b. Keterangan terdakwa
c. Pengesahan barang bukti di persidangan
3. Pembahasan yuridis
Disini dibahas mengenai unsur tindak pidana yang didakwakan
4. Pembahasan fakta-fakta dan yuridis
Untuk pembahasan no 2 dan dihubungkan dengan no 3 di akhir ditutup menyimpulkan bahwa di persidangan ini tidak terbukti dengan syah unsur-unsurnya tindak pidana yang didakwakan.
5. Kesimpulan
Harus dimasukkan
a. Pernyataan dengan tegas bahwa dakwaan tidak terbukti sama sekali
b. Apa yang dimohonkan
c. Putusan pembebasan dari surat dakwaan
d. Putusan pelepasan dari tuntutan hukum
6. Penutup
Dalam penutup dicantumkan kata-kata : ‘Jika hakim ketua dan majelis hakim berpendapat lain dengan kami maka kami mohonkan hukuman yang seringan-ringannya’.
PUTUSAN
Setelah pembacaan tuntutan dan penyampaian pledoi dari terdakwa adalah penasehat hukum dan replik jaksa penuntut umum serta duplik dari penasehat hukum maka hakim mengatakan pemeriksaan-pemeriksaan telah dianggap selesai. Dengan demikian hakim akan memberikan keputusan.
Bahan-bahan untuk membuat keputusan adalah :
1. Berkas hasil perkara penyidikan
2. Surat dakwaan
3. Berita acara sidang
4. Tuntutan/requisitoir
5. Pembelaan/pledoi
6. Replik/duplik
Hakim akan membuat keputusan harus memperhatikan pasal 191, 192, 193, 196, 197, 199.
TATA CARA SIDANG
1. Panitera
2. JPU (Jaksa Penuntut Umum)
3. PH (Penasehat Hukum)
4. Pengunjung
Hakim membuka Sidang dengan kata :
“Sidang PN Bukittinggi yang memeriksa perkara no…… pada hari ini tanggal…. Bulan…… tahun…… dinyatakan terbukti terbuka untuk umum” dan ketukan palu 3 x
Hakim bertanya pada Jaksa Penuntut Umum (JPU)
JPU memerintahkan pada petugas untuk membawa terdakwa, setelah terdakwa duduk hakim bertanya
1. Apakah terdakwa alam keadaan sehat-sehat dan siap diperiksa.
2. Ditanya semua identitas terdakwa oleh hakim.
3. Ditanyai apakah terdakwa didampingi oleh penasehat hukum atau tidak.
4. Kalau iya maka hakim menanyakan pada penasehat hukum apakah benar dalam sidang ini mendampingi terdakwa atau tidak.
5. Hakim menyuruh penasehat hukum untuk menunjukkan surat kuasa khusus dan kartu praktek pengacara.
6. Setelah diperiksa, penasehat hukum menunjukkan pula pada JPU
7. Kemudian JPU membacakan surat dakwaan
8. Hakim ketua mengisyaratkan pada terdakwa untuk mendengar surat dakwaan dengan seksama.
Cara Membaca Surat Dakwaan
1. JPU sembari duduk boleh juga
2. JPU sembari berdiri
Hakim bertanya pada terdakwa
“Apakah sudah paham/mengerti jika tidak, JPU mengulang dan memperjelas apa yang didakwakan padanya”.
Isi Eksepsi
1. PN tidak berwenang
2. Surat dakwaan tidak dapat diterima karena kabur
3. Surat dakwaan harus dibatalkan karena keliru
4. Jika penasehat hukum tidak mengajukan tanggapan maka sidang dilanjutkan
5. Jika ia, akan ditanggapi oleh JPU tentang eksepsi yang diajukan tadi
6. Setelah jaksa menanggapi, hakim memberikan kesempatan apakah eksepsi diterima/ditolak
7. Setelah itu hakim menyatakan eksepsi ditolak maka sidang dilanjutkan dengan pembuktian.
Pembuktian
Saksi, alat bukti lainnya seperti barang bukti/surat
Saksi Korban
1. Apakah diperiksa sekaligus/one by one.
2. Jika terdakwa tidak keberatan diperiksa sekaligus diperbolehkan, kalau tidak dinyatakan maka berbunyi di memori.
3. Sebelum saksi memberikan keterangan dia disumpah.
Materi yang diajukan
1. Unsur-unsur yang tercantum dalam surat dakwaan
2. Unsur-unsur yang relevan
3. Jika ada barang bukti, diperlihatkan
Setelah pemeriksaan selesai
Hakim memerintahkan pada JPU untuk membacakan tuntutan pidana
1. Boleh duduk
2. Boleh berdiri
3. Yang lebih baik berdiri
Kemudian penasehat hukum dipersilahkan untuk membacakan pledoinya terhadap apa yang disampaikan oleh JPU dalam tuntutannya.
1. Setelah penasehat hukum membacakan pembelaan JPU mengajukan replik dan menanggapi tentang pledoi.
2. Penasehat hukum menyampaikan duplik menanggapi replik.
3. Setelah ini selesai baru hakim menyusun surat putusan dengan mengaduk surat dakwaan, tuntutan, pembelaan, replik, duplik maka hakim memberikan putusan.
Hakim mengetuk palu 3 x sembari menyatakan
1. Menerima
2. Banding
Sekilas Proses Persidangan
1. Tindak pidana diproses oleh penyidik, dalam proses harus membuat SPDP sesuai pasal 109 KUHAP ke JPU.
2. Kemudian JPU memantau SPDP dari penyidik.
3. Jika berita acara selesai/lengkap, penyidik wajib memberitahu JPU bahwa ia sudah mulai melakukan penyidikan.
4. Setelah itu berkas tersebut diserahkan kepada JPU dan JPU mempelajari berkas tersebut. Apakah sudah lengkap atau belum. Kalau lengkap dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan BB. Kalau tidak lengkap JPU memberitahu penyidik kembali.
5. Kemudian JPU membuat surat dakwaan
6. Lalu dikirim berkas bersama surat dakwaan ke PN dan oleh pengadilan mempelajari berkas tersebut apakah masih masuk wewenangnya atau tidak dan kemudian menetapkan hari sidang.
mantaaaaaaaaaaaaap...
BalasHapusmhn maaf kalau tidak salah syarat formil dan materiil dalam pembuatan surat dakwaan terdapat dalam pasal 143 (2) a & b KUHAP. bukan KUHPidana (KUHP). mhn dimaafkan kalau salah..
BalasHapuspak, sumber tulisannya/ bukunya darimana ??
BalasHapustks, sebagai bahan referensi skripsi pak ?
Nama pengarang bukunya siapa pak
BalasHapus