Rabu, 30 Maret 2011

Hukum Acara PTUN


SILABUS
BAB  I PENDAHULUAN
  1. Kedudukan PTUN di Negara hukum
  2. fungsi dan tujuan
  3. pengertian hukum acara PTUN
  4. karakteristik hukum acara PTUN
  5. azas-azas atau prinsip-prinsip hukum acara PTUN
  6. Kompetensi PTUN
BAB  II
  1. Para pihak :
    1. Penggugat
    2. Tergugat
BAB   III
Gugatan :
  1. Alur penyelesaian sengketa PTUN
  2. Tenggang waktu untuk mengajukan gugatan
  3. Surat Kuasa
  4. Elemen – elemen gugatan
  5. Alasan atau dasar gugatan
BAB  IV
Penundaan Pelaksanaan keputusan TUN:
  1. Kriteria penundaan keputusan TUN
  2. Penetapan penundaan Keputusan TUN
BAB  V
Pemeriksaan Administratif:
  1. Prosedur pemeriksaan administrative
  2. Kriteria pemeriksaan administrative
BAB  VI
Pemeriksaan persiapan:
  1. Hal-hal yang perlu diperiksa dalam pemeriksaan persiapan
  2. Penasehatan yang dilakukan oleh hakim dalam pemeriksaan perisapan
BAB  VII
Pemeriksaan secara singkat cepat :
  1. Pemeriksaan secara singkat
  2. Pemeriksaan secara cepat
BAB  IX
  1. Luas Pembuktian
  2. Alat-alat bukti
  3. Penilaian hasil pembuktian
BAB X
Keputusan :
  1. Macam-macam keputusan PTUN
  2. Elemen-elemen keputusan TUN
BAB  XI
Upaya Hukum:
  1. Banding
  2. Kasasi
  3. PK
BAB  XII
Pelaksanaan Putusan PTUN :
  1. Pengertian eksekusi
  2. Hambatan-hambatan dalam eksekusi dalam putusan PTUN
  3. Eksekusi dengan bantuan peradilan perdata
NEGARA HUKUM DAN PERADILAN ADMINISTRASI

Ada beberapa teori tentang kedaulatan, antara lain yaitu sbb :

  1. Teori Kedaulatan Tuhan (Raja)
Ahlinya AGUSTINUS dan THOMAS AQUINO.
Teori kedaulatan tertinggi kekuasaan terletak pada Tuhan dan kekuasaan raja diletakkan berdasarkan legitimasi religius, anak tuhan, wakil tuhan.

  1. Teori kedaulatan Negara
Kekuasaan tertinggi terletak pada Negara-negara merupakan sumber kekuasaan dan sumber hukum serta pencipta hukum. Hak rakyat tidak dikenal dan tidak diakui eksistensinya sebab seluruh hak rakyat sudah diserahkan pada Negara.
Ahlinya:  – Jhoen Bodin                                  - Paul Laband
               - Thomas Hobbes                            - G. Jellineck

3.  Teori Kedaulatan Rakyat
      Ini cikal bakal lahirnya adalah dari social kontrak dari JHON LUCKE. Teorinya mengatakan bahwa kekuasaan Negara harus dibatasi dan harus dikontrol oleh rakyat karena pada dasarnya kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat pembatasan kekuasaan rakyat itu dibuat oleh MONTESQUI tentang TRIAS POLITICA.

  1. Kedaulatan Hukum
Ahlinya :          - Immanuel Kant
-  Hans Kelsen
Teori kedaulatan hukum itu menempatkan Negara berdasarkan atas hukum atau recht staat hukum yang baik, adil dan demokratis.hukum yang baik adalah hukum yang demokratis yang didasarkan atas kehendak rakyat sesuai dengan kesadaran hukum rakyat, sedangkan hukum yang adil adalah hukum yang sesuai dan memenuhi maksud dan tujuan setiap hukum, yakni keadilan. Hukum yang baik dan adil perlu dikedepankan, utamanya guna menghindari kemungkinan hukum dijadikan alat oleh penguasa untuk melegitimasi kepentingan tertentu, baik kepentingan penguasa sendiri maupun kepentingan tertentu, baik kepentingan penguasa sendiri maupun kepentingan kelompok tertentu yang dapat merugikankepentingan rakyat.

* Eropa Continental (Recht Staat)  ------à F.J. Stahl
Unsur – unsurnya :
1. Perlindungan HAM
2. Pemisahan kekuasaan
3. Pemerintah/peraturan
4. Peradilan administrasi/TUN

* Anglo saxon (Rue of Law) ------à A.V. Picey
Unsur – unsurnya :
1. Adanya supremasi aturan - aturan hukum
2. Persamaan didepan pengadilan
3. Adanya pengakuan dan perlindungan HAM

Unsur – unsur yang terdapat dalam kedua macam negara hukum tersebut diatas, baik rechtstaat maupun rule of law mempunyai perbedaan dan persamaan.

Persamaan pokok antara rechtsstaat dan rule of law adalah adanya keinginan untuk memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia yang telah diimpikan sejak berabad – abad lamanya dengan perjuangan dan pengorbanan yang besar. Faktor utama penyebab timbulnya penindasan dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu, karena terpusatnya kekuasaan negara secara mutlak pasa satu tangan, yakni raja atau negara (absolut). Karena itu adanya keinginan untuk memisahkan atau membagikan kekuasaan negara kepada beberapa badan atau lembaga negara lainnya, merupakan salah satu cara untuk menghindari terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan sekaligus memberikan jaminan serta perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.

Perbedaan pokoknya adalah ditemukan pada unsur peradilan administrasi. Dinegara anglo saxon  penekanan terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum lebih ditonjolkan sehingga dipandang tidak perlu menyediakan sebuah peradilan khusus untuk pejabat administrasi negara. Prinsip equality before the law menghendaki agar prinsip  persamaan antara rakyat dengan pejabat administrasi negara harus juga tercermin dalam lapangan peradilan. Pejabat administrasi atau pemerintah atau rakyat harus sama – sama tunduk kepada hukum dan bersamaan kedudukannya dihadapan hukum.

UUD 1945 merupakan manifestasi dari konsep – konsep dan alam pikiran bangsa indonesia yang lazim disebut hukum dasar tertulis. UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis hanya memuat dan mengatur hal – hal yang prinsip dan garis – garis besar saja. Karena itu sebelum dilakukan amandemen ketiga UUD 1945 pada 19 nopember 2001, dalam pembukaan dan batang tubuh atau pasal – pasal UUD 1945 tidak ditemukan ketentuan yang secara tegas memuat pernyataan, bahwa indonesia adalah negara hukum. Namun demikian ketentuan yang menyatakan bahwa indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan semata (maachtstaat) ditemukan pada penjelasan UUD 1945, demikian pula ketentuan mengenai sistem pemerintahan indonesia menganut sistem konstitusional. Artinya, pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (Hukum dasar), tidak berdasar absolutisme. Tetapi, setelah amandemen ketiga UUD 1945 pada 19 Nopember 2001 baru ditemukan dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 pernyataan yang secara tegas menyatakan Negara RI adalah negara hukum.

Sebelum amandemen UUD 1945 pada 19 Nopember 2001, dalam UUD 1945 baik dalam pembukaan, batang tubuh maupun penjelasan, ditemukan beberapa ketentuan yang merupakan indikator negara RI sebagai negara hukum, yakni :
  1. Dalam penjelasan UUD 1945 mengenai sistem pemerintahan negara indonesia, ditemukan penekanan pada hukum yang dihadapkan dengan kekuasaan. Artinya UUD 1945 menempatkan penolakan terhadap faham absolutisme sebagai langkah terdepan untuk menghindari dan menolak kemungkinan penindasan terhadap hak-hak kemanusiaan.

  1. Penegasan penolakan terhadap kekuasaan yang bersifat absolutisme itu, kemudian dipagar dan dikunci secara ketat dengan perumusan sistem pemerintahan yang berdasarkan atas konstitusi (hukum dasar).dengan demikian negara hukum menurut UUD 1945 adalah negara hukum dengan sistem konstitusional.

  1. Negara hukum yang dimaksud dalam penjelasam UUD 1945 bukanlah negara hukum dalam arti formal atau negara penjaga malam, tetapi negara hukum dalam arti luas yakni negara hukum arti materil.

  1. Negara hukum yang dimaksud dalam penjelasan UUD 1945 harus sejalan dengan negara demokrasi, sehingga keduanya merupakan dua pilar yang tegak lurus dan saling menopang.
  2. Dalam negara hukum indonesia menurut UUD 1945, kekuasaan kepala negara harus terbatas dan bukan tak terbatas. Artinya kepala negara bukan diktator. Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepala negara harus memperhatikan sungguh – sungguh suara DPR. Untuk menghindari presiden bersifat absolut, kedudukan dan peranan DPR diletakkan pada posisi yang kuat sehingga DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden.
           

Istilah :
Pengadilan : - Tempatnya/wadahnya             untuk mencari/ mendapatkan
    1. Badan                                      keadilan

Peradilan : -     cara                untuk mendapatkan keadilan            
-     proses            

Perdebatan :
  1. Peradilan Administrasi Negara
  2. Peradilan TUN
  3. Peradilan Tata  Pemerintahan

Menurut Prof. Marbun, pengertian yang tepat adalah peradilan Administrasi Negara karena pengertian TUN yang terdapat dalam UU pasal 1 (1) no. 5 tahun 1986 tentang peradilan yang lebih selaras dengan pengertian administrasi Negara yang mana didalamnya terdapat :
  1. Aparatur Negara / aparatur pemerintahan
  2. adanya menjalankan fungsi melakukan kegiatan pemerintahan dalam rangka mengurus keputusan Negara
  3. adanya proses tehnis penyelenggaraan UU

TUN adalah administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik dipusat maupun daerah dalam penjelasan pasal ini yang dimaksud urusan pemerintahan adalah kegiatan yang bersifat eksekutif.


PENGERTIAN  PTUN
Ada beberapa unsure didalam peradilan administrasi Negara :
  1. Adanya peraturan yang mengikat masyarakat secara umum
  2. adanya suatu instansi atau badan yang netral dan dibentuk berdasarkan per undang-undangan. Mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan
  3. terdapatnya suatu peristiwa hukum konkrit yang memerlukan kepastian hukum
  4. adanya sekurang-kurangnya 2 pihak
  5. adanya hukum formal yang bisa menegakkan terlaksananya ketentuan hukumm yang bersifat abstrak dan mengikat hukum


Azas-azas peradilan TUN
  1. Praduga recht matige, anggapan bahwa keputusan TUN itu adalah benar menurut hukum
  2. Azas gugatan pada dasarnya tidak dapat menunda pelaksanaan keputusan TUN
  3. Azas para pihak harud didengan audie et alteran partem
  4. Azas kesatuan beracara dalam perkara sejenis
  5. Azas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari segala campur tangan kekuasaan yang lain baik secara langsung maupun tidak langsung.
  6. Azas peradilan dilakukan dengan sederhana cepat dan biaya ringan
  7. Azas hakim bersifat aktif
  8. Azas sidang terbuka untuk umum
  9. Azas peradilan berjenjang
  10. Azas pengadilan sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan (Ultimum remedium)
  11. Azas objektivitas hakim


BESCHIKKING

Pengertian Beschikking menurut beberapa ahli :

  1. E-UTRECHT
Ketetapan, ialah suatu perbuatan hukum public yang bersegi satu yang dilakukan oleh alat-alat pertahanan berdasarkan suatu kekuasaan istimewa.
  1. W.F.Prins
Keputusan, suatu tindakan hukum sepihak dalam lapangan pemerintahan yang dilakukan oleh alat pemerintahan berdasarkan kewenangan yang ada pada alat atau organ tersebut.
  1. Van Der Pot
Keputusan, perbuatan hukum yang dilakukan alat pemerintahan dan pernyataan – pernyataan alat-alat pemerintahan dalam menyelenggarakan hal istimewa dengan maksud mengadakan perubahan dalam perbuatan hukum.


UNSUR – UNSUR BESCHIKKING
  1. Perbuatan hukum public (Sepihak)
  2. Dilakukan oleh Pejabat TUN
  3. Kewenangan
  4. Hubungan hukum

 Ad.1. Sepihak
      Hanya bisa dilakukan oleh pejabat TUN dan yang bisa menggugat tanpa ada persetujuan dari pihak yang terkena perdata.

Ad.2. Dilakukan oleh Pejabat TUN
            Pejabat atau badan administrasi TUN yang melakukan urusan pemerintahan baik dipusat maupun didaerah.
- Pemerintah pusat yaitu : Presiden, menteri
-Desentralisasi  (OTODA) yaitu Kota / Bupati : walikota, bupati, Kadinas
- Dekonsentrasi, Pembantuan : Gubernur, camat, lurah
- lembaga swasta yang tujuannya menyelenggarakan tujuan Negara, misalnya yayasan

Ad.3. Kewenangan
Didapat dari :
-       Atribusi ------à Pemberian kewenangan kepada pejabat TUN oleh UU
-       Delegasi ----à Pelimpahan kewenangan dari satu organ ke organ lainnya
-       Mandat ------à Pemberian izin untuk melaksanakan kewenangan tertentu atas nama si pemberi mandate, si pemberi mandate yang tetap bertanggungjawab

ad.4. Hubungan Hukum
1.    keputusan positif, yaitu : Keputusan positif adalah sebuah keputusan pemberian hak-hak tertentu yang sebenarnya hak itu sudah ada untuk mendapatkannya dia harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
            keputusan positif dapat dibagi dalam 4 golongan yaitu :
a.    Keputusan yang umumnya melahirkan / menimbulkan keadaan hukum baru, misalnya pemberian keputusan ijin suatu PT, pemberian ijazah pada seseorang sarjana PTN atau PTS.
b.    Keputusan mendirikan/membubarkan suatu badan hukum.
c.    Keputusan yang melahirkan sebuah hak baru yang menguntungkan.
d.    Keputusan yang membebankan kewajiban baru.

2.    Keputusan Negatif, yaitu keputusan untuk tidak melakukan suatu perbuatan dalam suatu hubungan hukum atau penolakan terhadap suatu permohonan untuk melakukan atau engubah suatu keadaan hukum tertentu yang telah ada. Bentuk keputusan negatif adalah :
a.            Suatu pernyataan tidak berwenang
b.            Suatu pernyataan tidak diterima
c.            Suatu penolakan.
Contoh : Izin IMB ditolak dengan dasar-dasar tertentu


PEMBAGIAN KEPUTUSAN :

  1. Tertulis
  2. Tidak tertulis

KEPUTUSAN TUN :
  1. Absolut, konsekwensinya batal demi hukum
  2. Relatif,
  3. Daluwarsa, melewati batas waktu tertentu


SYARAT – SYARAT :
  1. Dibuat oleh pejabat yang berwenang, Pejabat TUN berwenang
  2. Harus menurut bentuk dan harus menurut prosedur pembuatannya, harus jelas bentuk
  3. Keputusan tidak boleh memuat kekurangan yuridis karena paksaan, kekhilafan dan penipuan
  4. Isi dan tujuan harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dsarnya doel matige heid.

Kalau keputusan tidak syah akibatnya :
1. Batal demi hukum
  1. Dapat dibatalkan

PERBEDAAN KEDUANYA :
  1. Batal demi hukum, maka keputusan dianggap tidak ada konsekwensinya semua hak dan kewajiban yang menyangkut keputusan itu dianggap tidak pernah ada
  2. Dapat dibatalkan, maka seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan keputusan TUN dianggap masih ada., kecuali dicabut secara terang.

KEPUTUSAN TUN menurut UU. No. 5/ 1986 tentang PTUN pasal 1 butir 3 :
Keputusan TUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan pejabat TUN yang berisikan tindakan-tindakan hukum TUN yang berdasarkan peraturan per undang-undangan yang berlaku yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.



Unsur-unsurnya adalah :
  1. Penetapan tertulis yang dibuat oleh pejabat TUN
  2. Berisi tindakan hukum  TUN
  3. Berdasarkan UU
  4. Bersifat konkrit individual dan final
  5. Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum

Ad.1. Penetapan tertulis yang dibuat oleh pejabat TUN
FRIES ERMERSEN (Kebijaksanaan ) adalah sebuah kebebasan atau kekuasaan bertindak atas inisiatif sendiri yang dimungkinkan oleh hukum untuk menyelesaikan persoalan-persoalan penting yang mendesak yang muncul tiba-tiba yang pengaturannya belum ada atau kewenangannya yang tidak jelas atas samar-samar yang ahrus dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.
Kebijaksanaan :
a.   SK
b.   Surat edaran
c.   Pengumuman
d.   Pedoman., dll

ad.4. bersifat konkrit, individual dan final
Konkrit adalah objek yang diputuskan dalam keputusan TUN itu tidak abstrak tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan. Kemudian, dalam hal apa dan epada siapa KTUN itu dikeluarkan, harus secara jelas disebutkan dalam keputusan tersebut. Artinya objek dan subjeknya harus disebutkan secara tegas dan jelas dalam keputusan itu.

Individual, artinya KTUN itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Jika yang dituju lebih dari seorang maka tiap-tiap orang yang terena keputusan harus disebutkan namanya satu persatu. Sebaliknya, apabila keputusan itu tidak bersifat individual tetapi bersifat umum (abstrak) dapat disebut sebagai peraturan (regeling).

Final/definitif adalah keputusan itu tidak memerlukan persetujuan badan lain, sehingga yang bukan termasuk keputusan TUN adalah keputusan:
1.   Keputusan yang bersifat keperdataan
  1. Bersifat umum
  2. Keputusan yang masih memerlukan persetujuan’Keputusan TUN yang dibuat berdasarkan KUHP dan KUHPerdata
  3. Keputusan yang dibuat oleh KPU


KOMPETENSI PERADILAN
Kompetensi peradilan ada 2 yaitu :
1.            Kompetensi absolut
2.            Kompetensi relatif

Kompetensi absolut adalah kewenangan peradilan baik itu peradilan agama, TUN, Militer, umum untuk mengadili suatu perkara berdasarkan jenis perkara
Kompetensi relatif adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili perkara berdasarkan wilayah perkara.
Tingkatan pengadilan :
1.    Pengadilan tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
2.    Pengadilan tingkat Kedua (Pengadilan Tinggi/Banding)
3.    MA/Kasasi

Pengadilan tingkat I dan Tingkat II masih mencari fakta hukum, sedangkan pada MA/Kasasi sudah pada penetapan hukum.
Kompetensi relatif adalah kewenangan suatu pengadilan ditentukan berdasarkan wilayah hukum yang menjadi wilayah kewenangannya.

Tugas pejabat TUN :
1.    Regeling, yaitu membuat peraturan dan mengawasinya melalui MA dalam bentuk judisial review.
2.    Beschikking, yaitu membuat suatu keputusan yang bersifat konkrit, final dan individual.

Beda :
Vonis (Putusan ) adalah hasil akhir dari sebuah proses dalam suatu persidangan.
Keputusan adalah hasil akhir dari sebuah proses administrasi tata usaha negara.
Pejabat TUN :      
a.   Regeling --------------à Membuat peraturan -------------------à MA
    1. Beschikking ----------à Membuat keputusan ------------------à PTUN
    2. Material daad --------à Melakukan perbuatan hk. Biasa ---à P.U  

Beschikking pengawasannya ada pada PTUN.

Material daad adalah pejabat yang melakukan perbuatan hukum biasa.
Terhadap perbuatan diatas ada control/pengawasan yang dinamakan judisial control (Pengawasan hukum/eksternal control).

 Kompetensi absolut dari peradilan TUN berguna untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa yang timbul dalam bidang TUN. Antara seseorang/badan hukum perdata dengan badan/pejabat TUN akibat dikeluarkannya suatu keputusan TUN (Pasal 1 ayat 3 UU PTUN) termasuk sengketa kepegawaian (Pasal 1 angka 4) dan karena tidak dikeluarkannya suatu keputusan yang dimohonkan seseorang sampai batas waktu yang ditentukan dalam suatu peraturan per undang-undangan, sedangkan hal itu telah merupakan kewajiban badan/pejabat TUN yang berwenang (Pasal 3 UU PTUN).

Fiktif negatif yaitu suatu keputusan yang seharusnya dikeluarkan tetapi tidak dikeluarkan.
Komisi delicten, tidak berbuat apa-apa


PEMBATASAN K-TUN ada 2 yaitu :
  1. KTUN yang dibuat dalam kondisi overmacht (terpaksa) yaitu kepentingan umum, pasal 49 KTUN yang dibuat dalam keadaam bahaya/bencana alam, keadaan luar biasa yang membahayakan berdasarkan peraturan per UU an.
  2. KTUN yang dalam kedaan mendesak untuk kepentingan tujuan umum.
Pembatasan tidak langsung :
Terdapat pada pasal 48, setiap gugatan yang masuk ke PTUN sudah melakukan upaya administrasi.
  1. keberatan
  2. Banding administrasi.

Sengketa TUN objeknya adalah KTUN


UPAYA ADMINISTRASI
Upaya administrasi merupakan pengawasan terhadap KTUN
Upaya :           - Keberatan -----à diajukan pada instansi yang mengeluarkan KTUN
            - Banding Adm.

Upaya administratif adalah segala upaya yang bisa dilakukan oleh penggugat badan hukum perdata, individu yang dikenakan KTUN baik dalam bentuk tertulis maupun fiktif negatif pada instansi yang menyalurkan KTUN tersebut maupun instansi dengan hirarki yang lebih tinggi atau panitia penyelesaian sengketa KTUN.

Upaya ADM :
1. Keberatan -------à instansi – instansi
2. Banding ADM :       - Instansi atasannya
                                    - Panitia penyelesaian sengketa yang ada
                                    - MPP (Majlis pertimbangan pajak) ----à Peradilan
                                    - BPK (Badan Pemeriksa kepegawaian)
                                    - P4D (Panitia penyelesaian perselisihan perburuhan daerah)
                                    - Biro – biro hukum instansi



MPP (majlis pertimbangan pajak) --------à Peradilan fiskal

Kekurangan dan kelemahan :
1. Hukum Acara -------à        - Unifikasi
                                                - Tidak jelas
2. Informasi
3. Fasilitas
4. Tehnik penilaian kebijaksanaan
5. Batas waktu penyelesaian waktu administrasi negara tidak ada
6. Objektivitas, instansi – instansi yang akan menyelesaikan sengketa TUN

Memo judex indoneus in propia causa yaitu tidak seorang pun yang akan menjadi hakim yang baik dalam perkaranya sendiri.

Keanggotaan tim yang akan menyelesaikan banding administrasi itu lebih luas dan bervariasi :
  1. Keanggotaan tim
  2. Objektivitas
  3. Tehnis penilaian KTUN -----à tidak hanya melihat recht matige tetapi juga doel matige.
  4. Bisa menghasilkan sebuah keputusan baru.

Gugatan ------à dirugikan secara langsung oleh KTUN
Tidak Langsung ------à lembaga – lembaga yang punya legal standing.


Syarat – syarat legal standing :
  1. Yayasan
  2. Sebuah lembaga yang anggaran dasarnya merupakan sebuah lembaga mempunyai bidang tertentu.




ASPEK – ASPEK GUGATAN

Gugatan adalah suatu permohonan berisi tuntutan terhadap badan / pejabat tata usaha negara yang diajukan ke pengadilan administrasi untuk mendapatkan putusan.

Gugatan harus dibuat dalam bentuk tertulis. Persyaratan tertulis merupakan hal penting untuk dijadikan pegangan para pihak dan hakim dalam memeriksa sengketa selama proses pemeriksaan berlangsung. Bagi mereka yang tidak pandai membaca dan menulis, dapat memintakan bantuan panitera merumuskan gugatannya dalam bentuk tertulis.

Mereka yang dapat mengajukan gugatan adalah orang atau badan hukum perdata, yang merasa kepentingannya dirugikan akibat dikeluarkannya suatu keputusan (beschikking) oleh badan / pejabat tata usaha negara baik dipusat maupun didaerah. Kepentingan penggugat yang dirugikan harus bersifat langsung terkena, artinya kepentingan tersebut tidak boleh terselubung dibalik kepentingan orang lain.


Dasar dan materi gugatan

Dasar gugatan PTUN :
  1. KTUN yang bertentangan dengan peraturan per UU an
  2. KTUN yang dikeluarkan atas penyalahgunaan wewenang
  3. Dikeluarkan atas perbuatan sewenang-wenang.

Hal – hal yang dituntut pada PTUN adalah yang membatalkan KTUN pada tuntutan pokoknya :   - Ganti rugi
- kompensasi
ganti rugi pada PTUN hanya pada yang materilnya saja sedang in materil di perdata.

Rehabilitasi nama -------à khusus pada PNS saja

Gugatan PTUN harus terdatas 90 hari setelah KTUN diterima atau diumumkan di media.

PENYELESAIAN SENGKETA TUN
  1. Upaya Administrasi
  2. Pemeriksaan permulaan
  3. Pemeriksaan biasa
  4. Pemeriksaan cepat

Ad.1. Upaya Administrasi
Gugatan :       
v  Identitas para pihak
v  Posita
v  Petitum

Dasar / alasan gugatan :
1.    Bertentangan dengan per undang-undangan :
- Cacat prosedural
- Cacat materil
- Tidak dikeluarkan oleh badan atau pejabat yang berwenang baik berwenang secara absolut maupun berwenang secara relatif atau yang sudah lewat waktu.
2.    KTUN yang dibuat oleh pejabat TUN yang menggunakan wewenang untuk tujuan kain dari maksud diberikannya kewenangan tersebut.
·         Penyalahgunaan wewenang (detour nament de pouvoir)
·         Sewenang-wenang (willekeur)
Sewenang-wenang -------à tanpa melakukan pertimbangan
Penyalahgunaan ----------à diberikan kepentingan untuk kepentingan masyarakat tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Sulit untuk melakukan pembuktian perlu analisa yang kuat bagi hakim.

Sewenang-wenang -------à indikatornya yang sulit, apakah doel matige heid sudah benar atau tidak.

3.    KTUN fiktif negatif

Tambahan :
  1. Rehabilitasi ------------à khusus untuk kepegawaian
  2. Ganti rugi bersifat materil yang nyata batasnya 50 rb – 5juta.
  3. Kompensasi dalam batas angka

Yang penting dalam gugatan adalah batas waktu pengajuan gugatan.

Pasal 55 --------à 90 hari
KTUN :
1. Diterima/tidak diumumkan
2. Diumumkan
3. Sejak lewatnya jangka waktu penolakan permohonan prosedur

Jika diinstansi tidak dijelaskan batas waktu penolakan maka waktu yang diberikan adalah 4 bulan.

Permeriksaan permulaan ada 2 yaitu ;
1.            Rapat permusyawaratan atau desmissal prosedur
2.            Pemeriksaan pendahuluan

Ad.1. Rapat permusyawaratan atau desmissal prosedur
Ketua pengadilan akan melakukan rapat permusyawaratan massal, ketua pengadilan bisa melihat materi gugatan untuk mengetahui apakah gugatan diterima atau ditolak.
Menurut pasal 62, Apabila tidak diterima karena :
1.    Pokok sengketa PTUN tidak berwenang mengadilinya
2.    Tidak dipenuhinya syarat-syarat gugatan
3.    Gugatan menurut nalar tidak masuk akal tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak
4.    Yang dituntut sudah terpenuhinya oleh KTUN yang dijadikan objek gugatan
5.    Gugatan daluwarsa atau prematur

Berdasarkan SEMA no. 2 tahun 1991 bahwa penggunaan pasal 62 itu gugatan tidak diterima hakim harus benar – benar menilai, menimbang dan memperhatikan hal-hal yang terdapat pada point – point pasal diatas, terutama pada  point 1 dan 5.
Kalau kita keberatan oleh ketetapan hakim, kita hanya boleh verzet (perlawanan).

Verzet --------------à 14 hari setelah surat dikeluarkan, maksimum 28 hari

Ad.2. Pemeriksaan pendahuluan
            Hakim bisa menilai pokok gugatan, kalau gugatan tidak lengkap boleh dilengkapi, hakim wajib memberi nasehat kepada penggugat untuk memperbaiki gugatannya selama 30 hari (Pasal 63)
Kelebihan:
1.    Pada proses penggugat ini penggugat bileh melakukan perbaikan – perbaikan kepada gugatannya.
2.    Dapat mengatasi arus masuknya perkara-perkara yang sebenarnya tidak memenuhi syarat.
3.    Dapat dihindarkan pemeriksaan perkara menurut acara biasa yang tidak perlu dan yang akan memakan banyak waktu dan biaya.

Kelemahan :
  1. Jangka waktu 14 hari mengajukan perlawanan sejak ditetapkannya desmissal menjadi tidak realistis karena kemungkinan pada rapat permusyawaratan para pihak ada yang tidak hadir.
  2. Tidak adanya upaya hukum banding dan kasasi terhadap perlawanan maupun pada pemeriksaan pendahuluan.

Kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain agar mengikuti kehendak pemegang kekuasaan, baik dengan sukarela maupun dengan terpaksa. Kekuasaan senantiasa ada pada setiap kehidupan masyarakat, baik masyarakat yang masih sangat sederhana maupun masyarakat yang sudah maju dan sangat kompleks susunannya.

Kewenangan adalah kekuasaan yang diformalkan baik terhadap segolongan orang tertentu maupun terhadap sesuatu bidang pemerintahan tertentu secara bulat. Kekuasaan tersebut dapat berasal dari kekuasaan legislatif ataupun dari kekuasaan eksekutif, sedangkan wewenanf hanya mengenai sesuatu onderdil atau bidang tertentu saja.

Wewenang adalah kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik atau kemampuan bertindak yang diberikan oleh UU untuk melakukan hubungan – hubungan hukum.

KEKHUSUSAN HUKUM ACARA PERADILAN ADMINISTRASI
 Yaitu :
1.    Dikenalnya tenggang waktu gugat
      Yaitu batas waktu kesempatan yang diberikan oleh UU kepada seseorang atau badan hukum perdata, untuk memperjuangkan haknya dengan cara mengajukan gugatan melalui peradilan administrasi. Apabila tenggang waktu gugat itu tidak dipergunakan berarti kesempatan untuk mengajukan gugatan menjadi hilang dan gugatan akan dinyatakan oleh hakim tidak diterima.

2.    Peranan hakim aktif (Dominis litis)
      Timbulnya peranan hakim aktif dalam proses persidangan didasarkan pertimbangan antara lain karena hakim dibebani tugas untuk mencari kebenaran material.

3.    Dikenal prosedur penolakan (Dismisal prosedure)
      Merupakan suatu kekhususan dari hukum acara peradilan administrasi, karena prosedur seperti ini tidak dikenal dalam proses hukum acara perdata. Dalam prosedur penolakan ini ketua pengadilan melakukan pemeriksaan dalam rapat permusyarawaratan. Ketua tersebut berwenang menyatakan suatu gugatan tidak diterima dengan alasan gugatan tidak mempunyai dasar karena :
a.    Gugatan menurut nalar tidak masuk akal
b.    Gugatan tidak memenuhi syarat-syarat
c.    Gugatan tidak termasuk wewenang PTUN
d.    Hal yang dituntut dalam gugatan telah terpenuhi oleh keputusan yang digugat
e.    Gugatan diajukan sebelum atau setelah lewat waktunya.
4.    Gugatan tidak menunda pelaksanaan KTUN
      Setiap keputusan badan /pejabat tata usaha negara harus dianggap benar (rechmatig) dan karenanya dapat dilaksanakan sampai ada pembatalannya oleh hakim. Sesuai dengan asas ini berarti meskipun ada gugatan terhadap suatu keputusan TUN, gugatan tersebut tidak akan berakibat ditundanya pelaksanaan keputusan TUN.

5.    Tidak mengenal rekovensi
      Alasannya adalah :
a.        Negara memiliki exorbitante rechten atau hak – hak istimewa, sdangkan penggugat tidak memilikinya.
b.        Negara memiliki monopoli van het physiche geweld atau monopoli paksaan fisik, sedangkan penggugat tidak memilikinya.
c.        Perkara administrasi pada hakekatnya tidak menunda kegiatan pelaksanaan administrasi negara yang tindakannya dipersoalkan.


Gugatan tidak diterima (Niet onvankelijk)
Suatu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dapat terjadi karena keputusan yang digugat tidak termasuk pengertian keputusan TUN menurut hukum positif. Atau karena keputusan TUN tersebut dikeluarkan dalam waktu perang, keadaan bahaya keadan bencana alam, keadaan luar biasa, atau keadaan mendesak untuk kepentingan umum sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atau karena syarat-syarat gugatan tidak terpenuhi. Atau karena gugatan tidak berdasar.

Gugatan ditolak, suatu gugatan dinyatakan ditolak berarti keputusan badan/pejabat TUN dikuatkan atau dibenarkan, sehingga gugatan tidak dapat diajukan kembali.

Gugatan diterima, yaitu berarti gugatan dapat dikabulkan dapat berarti hakim peradilan TUN menetapkan :
a.        Mencabut keputusan badan/pejabat TUN yang disengketakan dan menetapkan agar tergugat melaksanakan kewajibannya.
b.        Mencabut keputusan badan/pejabat TUN yang disengketakan dan menertbitkan keputusan TUN yang baru.
c.        Menerbitkan keputusan TUN dalam hal gugatan didasarkan pasal 3.
d.        Membayar ganti rugi
e.        Melakukan rehabilisasi dalam sengketa kepegawaian.


PEMBUKTIAN
Pasal 100 s/d 106 UU PTUN

Alat bukti :
  1. Surat / tulisan
  2. Keterangan ahli
  3. Keterangan saksi
  4. Pengakuan para pihak
  5. Pengakuan hakim

1.    Pembuktian bebas (Vrijk bewijsleer)
a.        Dimana hakim bisa menentukan siapa yang harus membuktikan dan apa yang harus dibuktikan
b.        Hal mana yang harus dibuktikan oleh para pihak dan hal mana yang harus dibuktikan oleh hakim
c.        Hakim bisa menentukan alat bukti mana yang harus ditambahkan
d.        Hakim bisa menentukan kekuatan pembuktian

2.    Pembuktian terbatas :
      Baru bukti itu punya kekuatan atau menjadi alat bukti apabila mempunyai minimal 2 alat bukti

3.    Keuntungan pembuktian secara bebas oleh hakim :
a.        Kebenaran materil lebih mudah dicapai karena hakim bisa meminta kepada tergugat untuk menyerahkan alat – alat bukti (surat) yang diperlukan oleh penggugat untuk pembuktiannya.
b.        Posisi para pihak yang pada dasarnya tidak seimbang bisa diminimalisasi.

4.    Kelemahannya :
a.        Sering mempertanyakan ke objektivitasan hakim dalam menggali hukum atas peristiwa – peristiwa hukum yang menjadi dasar gugatan penggugat.



PUTUSAN (VONIS)

  1. Putusan sela (tussen vonis)
  2. Putusan akhir (link vonis)

Putusan sela berbentuk :
  1. Penundaan KTUN
  2. Permohonan acara Cuma-Cuma (Perdata)
  3. Kematian kuasa hukum

Putusan akhir berbentuk :
  1. Gugatan tidak diterima atau NO waktu dessmisal prosedur
  2. Gugatan gugur apabila penggugat tidak datang berturut – turut pada waktu sidang ke satu dan kedua
  3. Gugatan ditolak karena penggugat tidak bisa membuktikan dalil – dalil gugatan atau bukti orang lengkap dari bukti kita.
  4. Gugatan dikabulkan.

Kewajiban tergugat :
  1. Mencabut KTUN dan menetapkan agar tergugat melaksanakan kewajibannya
  2. Mencabut KTUN dan menerbitkan KTUN yang baru
  3. Menerbitkan KTUN atas gugatan fiktif dan negatif
  4. Membayar ganti rugi
  5. Melakukan rehabilitasi.


UPAYA HUKUM

upaya hukum adalah suatu upaya yang dapat kita tempuh untuk mendapatkan keadilan setelah mendapat keputusan dari badan peradilan.

Upaya hukum :
  1. biasa :
    1. Perlawanan /verzet -------à desmissal prosedur
    2. Banding
    3. Kasasi
  2. Luas biasa :
    1. PK

Pasal 48 : kalau ada upaya administrasi :
-       Keberatan -----à Biasa ----------à P.N TUN
-       banding administrasi -----à Keberatan & banding ---------à PT. TUN

ALASAN MENGAJUKAN BANDING :
Gugatan kita tidak dikabulkan dan kita merasa keputusan hakim tingkat I itu tidak sesuai dengan rasa keadilan dari pencari keadilan, hingga diperlukan pemeriksaan ulang atas pokok sengketa di Pengadilan Tinggi.

Pada Kasasi tidak diperiksa lagi sengketanya tetapi yang diperiksa adalah prosedur beracaranya, apakah hakim lalai dalam form putusan.

ALASAN PK :
  1. Novum baru yang berkaitan dengan keputusan
  2. yang dituntut lain dari, diputus juga lain
  3. ada yang kita tuntut tapi tidak diputus
  4. kita mampu membuktikan kebohongan yang nyata terbongkar setelah ada keputusan.
  5. bila antara pihak yang sama, PN sama, soal yang sama, dasar yang sama tapi bertentangan dengan keputusannya.
  6. Terdapatnya kekhilafan hakim atau segala sesuatu kekeliruan yang nyata.

BEDA  HUKUM DENGAN PT TUN
  1. Pada pasal 48
  2. Upaya adm.

Perbedaan eksekusi yang baru dengan yang lama :
Ketika gugatan dikabulkan kewajiban pihak pejabat TUN:
- KTUN yang salah dicabut lalu dilakukan kewajiban – kewajiban
- dibuat KTUN yang baru

Pasal 116, isinya :
  1. 14 hari diputuskan dilaporkan ke pejabat TUN
  2. KTUN dibatalkan, kalau tidak 30 hari setelah itu KTUN tidak mempunyai kekuatan hukum.
  3. Dikeluarkan KTUN atas permohonan, kalau tidak dikeluarkannya diberitahukan selama 3 bulan, kalau tidak juga diberitahukan kepada ketua pengadilan.
  4. yang lama :
ketua PN TUN memberikan surat peringatan agar tergugat melakukan putusan pengadilan selama 2 bulan ditunggu, lalu diajukan kepada presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi.

Yang baru :
1.            14 hari diputuskan dilaporkan ke pejabat TUN
2.             KTUN dibatalkan, kalau tidak 30 hari setelah itu KTUN tidak mempunyai kekuatan hukum.
3.            Dikeluarkan KTUN atas permohonan, kalau tidak dikeluarkannya diberitahukan selama 4 bulan, kalau tidak juga diberitahukan kepada ketua pengadilan.
4.            bila tidak bersedia untuk mengeluarkan keputusan maka dikenakan uang paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan atau sanksi administratif.
5.            Pejabat tersebut diumumkan kepada media massa setempat oleh panitera.


PERBEDAAN PTUN DENGAN PERDATA
PTUN :
  1. hakim bersifat aktif
  2. adanya upaya hukum administrasi pada peradilan TUN dan keputusan dari upaya administrasi mempunyai kekuatan hukum yang dianggap sama dengan keputusan pengadilan hingga berlaku ketentuan pasal 48
  3. Kita mengenal adanya pemeriksaan cepat
  4. Ada pemeriksaan pendahuluan desmissal prosedur
  5. Proses acara : upaya hukum disesuaikan dengan pasal 48 yakni tergantung kepada bentuk administratif yang ada instansi tersebut
  6. Verzet
  7. eksekusi :
    1. Bisa dilakukan dengan mengandalkan etiket baik dari Pejabat TUN saja.
    2. Kalau tidak bisa pejabat TUN tidak mengindahkan hasil keputusan pengadilan maka bisa dikenakan upaya paksa.
  8. Objeknya :
    1. KTUN
    2. Kedudukan para pihak TUN tidak seimbang karena tergugat pejabat TUN
    3. Konsekwensi : maka tidak ada rekovensi (Gugat balik)
    4. Adanya tenggang waktu pengajuan gugatan 90 hari.
    5. Gugatan TUN tidak menunda pelaksanaan KTUN sampai dianggap KTUN itu dibatalkan oleh hakim.


PERDATA :
  1. Hakim bersifat pasif, mencari kebenaran formil
  2. beracara : upaya hukum di perdata seperti perdamaian atau mencari keadilan dengan tehnis penyelesaian sengketa yang lain setelah di P.N hanya bisa digunakan sebagai bukti.
  3. tidak dikenal pemeriksaan cepat
  4. tidak ada pemeriksaan pendahuluan desmissal prosedur
  5. upaya administrasi mengacu pada tingkat peradilan yang ada di indonesia
  6. verzet, verstek
  7. Eksekusi harus riil (nyata)
  8. kalau para pihak yang kalah tidak mau melaksanakan eksekusi, eksekusi tetap dilakukan.
-               Perjanjian dan perbuatan melawan hukum
-               Kedudukan para pihak seimbang
-               Dikenal hanya tenggang waktu kalau sudah kadaluwarsa
-               Kita mengenal sita jaminan


CAPITA SELEKTA
1.    Konsep negara hukum.
Pengertian negara hukum.
Unsur – unsur negara :
    1. Pengakuan HAM
    2. Pemisahan kekuasaan                       F.J. STAIHL
    3. Berdasarkan peraturan
    4. Peradilan administrasi TUN
Unsur – unsur negara :
d.    Pengakuan HAM
e.    Supremasi hukum
f.     Azas equality before the law

Kalau unsur – unsur tersebut lsudah dipenuhi maka akita sudah dapat dikatakan sebagai negara hukum.
Mengapa peradilan adm. TUN merupakan syarat negara hukum ?
Karena merupakan sebagai penyeimbang antara lembaga negara PTUN dengan masyarakat.

Tujuan TUN :
a.        untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap perbuatan – perbuatan pejabat TUN yang melawan hukum dan merugikan masyarakat.
b.        Melindungi pejabat TUN sendiri dari tindakan – tindakan main hakim sendiri (engerechting).
c.        Mengontrol pejabat TUN agar mengikuti kewenangan sesuai dengan peraturan per UU an

3.    Jelaskan Pejabat TUN itu siapa?
Pejabat TUN adalah mereka yang ikut menyelenggarakan kegiatan pemerintahan.
(pakai contoh).

3.    Jelaskan kewenangan :( pakai contoh)
a.    Regerring --------à membuat peraturan
b.    Material daad ---à melakukan perbuatan 2 pihak
c.    Bestuur daad ---à menjalankan pertahanan

4.    Lembaga kontrol terhadap pejabat TUN :
Intern ------à dari atasannya /instansi yang ditunjuk
Ex. : BPK : Badan perselisihan kepegawaian
        BKD : Badan kepegawaian daerah
        MPK : Majlis penyelesaian sengketa kepegawaian
        MPP : Majlis pertimbangan pajak
        P4D :
        PHI : Penyelesaian hubungan internasional
     
Extern -----à politik, median, peradilan TUN, LSM

5.            Kenapa pejabat TUN harus dikontrol ?

6.            Jelaskan azas – azas peradilan TUN ?
- Praduga recht matige
- Ultimum remedium
- Auditum .......
- hakim bertindak aktif

  1. Beda hukum acara TUN dengan Acara Perdata ?

  1. Rekopensi tidak ada di PTUN, mengapa ?

1.    tergugat adalah pejabat TUN
2.    Pejabat TUN lebih kuat karena untuk menyeleggarakan pekerjaan negara
3.    hak untuk memaksa
4.    gugatan itu tidak memuat ..............
ASAS – ASAS PEMERINTAHAN YANG BAIK

Dasar hukum :

1.    Ketetapan MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
2.    UU 28/1999, penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Penyelenggaraan negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan per undang – undangan yang berlaku.

Penyelengaraan negara mempunyai peran penting dalam mewujudkan cita – cita perjuangan bangsa. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam penjelasan UUD 1945 yang menyatakan bahwa yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat para penyelenggara negara dan pemimpin pemerintahan. Dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, penyelenggara negara tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, sehingga penyelenggaraan negara tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal itu terjadi karena adanya pemusatan kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab pada presiden / mandataris MPR RI. Disamping itu, masyarakat pun belum sepenuhnya berperan serta dalam menjalankan fungsi kontrol sosial yang efetif terhadap penyelenggaraan negara. Pemusatan kekuasaan, wewenang  dan tanggung jawab tersebut tidak hanya berdampak negatif dibidang politik, namun juga dibidang ekonomi dan moneter, antara lain terjadinya praktek penyelenggaraan negara yang lebih menguntungkan kelompok tertentu dan memberi peluang terhadap tumbuhnya korupsi, kolusi dan nepotisme. Tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme tersebut tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara negar, antar penyelenggara negara, melainkan juga penyelenggara negara dengan pihak lain seperti keluarga, kroni dan para pengusaha, sehingga merusak sendi – sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta membahayakan eksistensi negara. Dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sesuai tuntutan reformasi diperlukan kesamaan visi, persepsi dan misi dari seluruh penyelenggara negara dan masyarakat. Kesamaan visi, persepsi dan misi tersebut harus sejalam dengan tuntutan hati nurani rakyat yang menghendaki terwujudnya penyelenggara negara yang mampu menjalankan tudas dan fungsinya secara sungguh – sungguh, penuh rasa tanggung jawab, yang dilaksanakan secara efektif, efisien, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diamanatkan oleh ketetapan MPR RI no. XI/MPR/1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN.

Penyelenggara negara yang bersih adalah penyelenggara negara yang mentaati asas –asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek KKN serta perbuatan tercela lainnya.

Asas umum pemerintahan yang baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan norma hukum untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN.


ASAS  UMUM PENYELENGGARAAN NEGARA

Yang meliputi :
    1. Asas kepastian hukum
    2. Asas tertib penyelenggaraan negara
    3. Asas kepentingan umum
    4. Asas keterbukaan
    5. Asas proporsionalitas
    6. Asas profesionalitas., dan
    7. Asas akuntabilitas

Keterangan :
  1. yang dimaksud dengan Asas Kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan per UU an, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
  2. Yang dimaksud dengan asas tertib penyelenggaraan negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.
  3. yang dimaksud dengan asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
  4. yang dimaksud dengan asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
  5. yang dimaksud dengan asas proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
  6. yang dimaksud dengan asas profesionalitas adalaha sas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan per UU an yang berlaku.
  7. yang dimaksud dengan asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dari hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan per UU an yang berlaku.

PERAN SERTA MASYARAKAT

Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan penyelenggara negara yang besih. Hubungan antara penyelenggara negara dan masyarakat dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas – asas umum penyelenggaraan negara.
Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk :
a.            Hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara.
b.            Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara negara.
c.            Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara., dan
d.            Hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
1.            Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud pada a,b dan c.
2.            diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan dan disidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi atau saksi ahli sesuai dengan ketentuan peraturan per UU an yang berlaku.








5 komentar:

saran, kritik, ide dan uneg-uneg