Rabu, 30 Maret 2011

Teknik Pembuatan Peraturan Perundang Undangan



Diklat HTN
-          Ilmu perundang-undangan
-          Di dalam praktek membuat UU yang jangka waktunya lama sehingga orang menyebutkan bahwa pembentukan suatu produk UU berkelanjutan.
Produk pe UU-an yang berkelanjutan :
-          Undang-undang yang bisa tahan lama
-          Undang-undang yang sesuai dengan kondisi apa saja
3 landasan dalam membuat UU:
1.      Filosofis
-          cita-cita dalam rangka membentuk per-UU-an
-          Diletakkan dalam konsidern “menimbang”
-          Isinya harus berhubungan dengan judul/UU yang dibuat dan harus saling berhubungan
2.      Yuridis
-          Dasar hukum (hirarki) membentuk produk per-UU-an
-          Diletakkan dalam konsidern “mengingat”
-          Berisi pasal-pasal
-          Tidak memakai kata “bahwa”
3.      Sosiologis
-          Nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dalam rangka membentuk produk per-UU-an
Suatu negara diatur oleh UU, pemerintah yang baik yang berdasarkan pada UU. Dalam UU banyak terjadi masalah
-          tidak partisipatif
-          tidak efektif
-          dirubah-rubah
Produk per-UU-an
·         Responsif : U yang berasal dari bawah
·         Represif : UU yang berasal dari atas/oleh negara
Langkah-langkah membentuk UU :
a.       Penamaan
-    Jenis peraturan
-    Tahun

Ex :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR……TAHUN…..
TENTANG
………………

Dalam membuat RUU tidak dipakai nomor dan tahun
Harus ditulis dengan huruf kapital
b.      Pembukaan
c.       Batang tubuh
d.      Penutup
Tujuan pembukaan per-UU-an yang transparan dan partisipatif
à Agar per-UU-an menjadi baik, efektif dan berlaku ditengah masyarakat.

Sebelum pembentukan peraturan per-UU-an
Harus diawali dengan naskah akademik (ini sangat penting keberadaannya dalam penyusunan peraturan) akan tetapi ini tidak merupakan hal yang wajib. NA à RUU à UU/Peraturan. Naskah  akademik ini dibuat oleh pembentuk UU dengan cara melihat dilapangan, diperpustakaan, dll. Kemudian mereka melakukan tinjauan dengan cara :
-          Mandiri
-          Observasi
-          Wawancara
Kemudian naskah ini mengecil menjadi RUU. Yang didalam RUU ini hanya terdapat inti sari saja. Kemudian intisari ini diperkecil lagi menjadi UU. Dalam UU ini terdapat intisari yang benar-benar tepat.
Substansi dari setiap pelaksanaan itu (isi dari batang tubuh)
1.      Ketentuan umum
2.     
Tidak selalu ada dalam setiap per-UU-an hal ini ada kalau materi/ruang lingkup aturannya itu menghendaki adanya ketentuan tersebut
 
Ketentuan materi yang diatur.
3.      Ketentuan pidana          
4.      Ketentuan peralihan      
5.      Ketentuan penutup       


PROSES PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN

1.      Penamaan
Harus dengan huruf besar (kapital)
Ex

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 2004
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH



Hal-hal yang menentukan suatu produk per-UU-an akan lebih baik :
-          Bahasa
-          Sistematik
-          Teknik
-          Penghubung antara penamaan dengan pembukaan yaitu :
DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

2.      Pembukaan
Pada pembukaan terdapat konsideren yaitu :
1.      Konsideren menimbang
-          Alasan orang membuat suatu produk per-UU-an
-          Dasar filosofis
a.      
Antara a, b, c harus sinkronisasi
 
Bahwa
b.      Bahwa
c.       Bahwa
d.      Bahwa berdasarkan  pertimbangan huruf a,b,c perlu dibentuknya undang-undang tentang pemerintah daerah.
Ex : menimbang bahwa……….
à apabila menimbangnya hanya satu maka tidak perlu pakai huruf/nomor urutan tapi langsung saja dibuat bahwa………….
Dalam membuat menimbang langsung disampingnya dibuat
Ex : menimbang : a. Bahwa……
à Memakai huruf.

2.      Konsideren mengingat
-          Memakai angka
Ex : Mengingat :   1. Pasal 25 UUD 1945….
                              2. UU No………..
Dalam membuat UU, maka pada konsideren mengingat kita harus mengacu pada peraturan diantaranya seperti pada UUD 1945 & UU bukan PERDA ataupun PERNA.

·         Dikaitkan dengan teori Hans Kelsen.
            Dalam pembentukan produk Per-UU-an harus disesuaikan dengan aturan-aturan yang berlaku dimana peraturan-peraturan yang dibuat tidak boleh  bertentangan dengan aturan diatasnya.
·         Hirarki Per-UU-an
-          UUD 45
-          TAP MPR
-          UU
-          PERPU
-          PERDA
Jika peraturan-peraturan yang dibuat itu bertentangan dengan peraturan diatasnya maka peraturan itu batal
Yang harus dibuat dalam Dasar hukum “Mengingat” yaitu :
à Penulisan
      ex : Mengingat :          1…….
                                          2……..           

à Memakai angka
      ex : Pembentukan UU No.22 Tahun 1999
             Mengingat :    1. Pasal 18 Undang-undang Dasar 1945
                                    2. TAP MPR/XV/98 MPR…..
                                    3………..
                                    4……….

UNSUR SOSIOLOGIS
Maksud dari unsur sosiologis
à nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dalam rangka membentuk peraturan per-UU-an yang terdapat dalam pembukaan & batang tubuh.

PENGELOMPOKAN Sbb:
a.       Bab dengan bagian dan pasal
b.      Bab dengan pasal
c.       Bab dengan bagian-bagian dan paragraf beserta pasal.
Penulisan BAB atau buku dengan huruf kapital / huruf besar.
Contoh :
a.                                                                                                 BAB I
                                          Ketentuan UMUM
                                                    Pasal 1

b.                                                                                                BAB II
                           TUGAS DAN WEWENANG DPRD
                                             Bagian Ke Satu
                                                    Tugas
                                                  Pasal…..

c.                                                                                                 BAB III
                           TUGAS DAN WEWENANG DPRD
                                             Bagian Ke Satu
                                                    Tugas
                                                     
Dalam ketentuan umum berisi tentang :
1.      Pengertian.
2.      Ada kata-kata adalah .
Ex : dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan
1.      Walikota adalah…..
2.      Sampah adalah………
3.      Pengelola sampah adalah…….

Ketentuan Umum Berisi :
Batasan-batasan pengertian-pengertian/defenisi-defenisi, singkatan/akronim yang digunakan dalam peraturan hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku untuk pasal-pasal berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan :
-          Asas
-          Maksud
-          Tujuan
Frase Pembukaan Ketentuan Umum Sbb :
“Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan……….
Frase pembuka bagi ketentuan umum peraturan Per-UU-an dibawah undang-undang disesuaikan dengan jenis peraturan.
-          Jika ketentuan umum berisi batasan pengertian, defenisi/akronim lebih dari satu maka masing-masingnya diberi dengan nomor huruf angka arab.
-          Kata/istilah yang dimuat dalam ketentuan umum adalah yang terdapat dalam pasal-pasal selanjutnya
Contoh :

JUDUL
PEMBUKAAN :
            Menimbang     :           Bahwa…….
            Mengingat       :           1. ………..
                                                2. ………..
                                                3. …………

DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.      …………..
2.      …………..















ILUSTRASI
            Kota bukittinggi adalah kota wisata yang banyak dikunjungi oleh baik tourist domestik maupun luar negeri tentu banyak membawa pengaruh terhadap kebiasaan cara-cara berpakaian di kota Bukittinggi dan juga banyak bertentangan dengan adat yang berlaku, berlandaskan hukum Islam, di SUMBAR terkenal dengan Adat Basandi Sarak, Sarak basandi Kitabullah. Melihat dari falsafah itu maka wanita diharuskan memakai pakaian yang sopan dan sesuai dengan yang dianjurkan oleh Agama Islam.
            Sebelumnya belum ada aturan yang mengatur tentang berpakaian sesuai dengan tradisi yang berlaku di Minangkabau, sebagai dasar yuridis UUD 1945 dijadikan sebagai konsideren mengingat termasuk UU peraturan daerah.
            Untuk itu DPRD bersama pemerintah mengusulkan RANPERDA tentang pakaian dengan ketentuan umum
-          Pakaian
-          Aurat
-          Kerudung
-          Jilbab
-          Pemerintah daerah
-          DPRD
-          Dinas Pariwisata
-          Turis asing/turis lokal

Tugas :
à Membuatu suatu RANPERDA sesuai dengan ilustrasi tersebut;
Cara-caranya



RANCANGAN
PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI
NOMOR…….TAHUN………
TENTANG
KETENTUAN BERPAKAIAN MUSLIMAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA BUKITTINGGI

Menimbang :   a. Bahwa…..
                        b. Bahwa…..
                        c. Bahwa…..
Mengingat :     1. Pasal 29 Undang-undang Dasar Tahun 1945
                        2. Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang pemerintah Daerah
                        3.  Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2006 tentang pakaian.

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BUKITTINGGI
Dan
WALI KOTA BUKITTINGGI
MEMUTUSKAN
Menetapkan :        PERATURAN DAERAH TENTANG KETENTUAN BERPAKAIAN MUSLIMAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1…………
2………………
3………………
BAB II
Asas dan Tujuan
Bagian Kesatu
Asas
Pasal 2
…………………………………
Bagian kedua
Tujuan
Pasal 3

Ketentuan Pidana
Ex :
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 15
Isi Pasal
Harus menyebutkan sanksi terhadap pasal sebelumnya
Ex :
(1)   melanggar pasal 5 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi pidana
                                                atau
(2)   Melanggar pasal 5 /1/9 dikenakan sanksi administrasi pidana

Ketentuan Peralihan
Tidak selalu ada dalam setiap produk per-UU-an tetapi diperlukan kalau ruang lingkup materi yang diatur akan menghendakinya.

Isi dari ketentuan peralihan
Berisikan ketentuan-ketentuan yang ada sebelum peraturan itu dibuat.

Norma Horizontal
Norma hukum yang tidak memunculkan norma-norma yang baru.
-          Jika dihubungkan dengan horizontal ini maka tidak akan melahirkan UU/peraturan yang baru tetapi hanya secara analogi
-          Jika dihubungkan dengan vertikal maka akan melahirkan UU/peraturan yang baru.

Dalam Horizontal ini
Kita tidak perlu menyebutkan bahwa dalam UU dikenal sesuatu yang baru.
Ex: tentang benda berwujud
Didalam peraturan itu hal-hal yang dimaksudkan didalamnya akan dianalogkan  / dianonimkan dengan Benda berwujud,  seperti : aliran listrik (isi dari peraturan tersebut )

Ketentuan penutup
-          Kapan peraturan / UU itu diundangkan
·         bisa pada saat diundangkan
·         bisa berlaku surut
-          Menentukan kewenangan.

Dalam ketentuan penutup
1.      teknis-teknis penulisannya perlu diperhatikan
2.      Gelar orang yang mengundangkannya.
Ketentuan penutup berbeda dengan penutup.
Pada penutup :
-          Rangka dari peraturan itu.
-          Tidak mempunyai pasal
Didalam suatu produk per-UU-an dikenal :
·         penjelasan umum
·         Penjelasan per pasal

Tugas Kelompok :
Ilustrasinya :
            Kota Bukittinggi adalah tujuan utama bagi para pengunjung untuk berekreasi, baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri. Kota Bukittinggi terkenal dengan kota wisat, disamping pertumbuhan penduduk semakin banyak dan juga banyaknya pengunjung datang ke Bukittinggi dalam hal ini untuk memenuhi kebutuhan baik itu makanan dan minuman semakin bertambah pula dan tentu ini berakibat semakin banyak produksi sampah dengan berbagai jenisnya. Sementara PEMKOT belum begitu serius untuk mengantisipasi persoalan sampah. Semakin hari sampah semakin bertumpuk. Ini akan mengurangi keindahan , ketertiban dan bahkan akan menimbulkan bau yang tidak sedap dan akhirnya menimbulkan pengelolaan sampah. Oleh karena itu, pemerintah melalui prakarsanya mengusulkan RAPERDA PENGELOLAAN SAMPAH.
            Item-item yang perlu dibuatkan dalam membuat produk sesuai dengan ilustrasi tersebut diatas :
1.      Jenis sampah
2.      Ruang lingkup termasuk tujuan dan manfaat
3.      Dinas-dinas terkait
4.      Pengelola
5.      Pengelolaan
6.      Tempat pembuatan sampah
7.      Larangan membunagn sampah
8.      Sampah berkuasa
9.      Sampah pasar
10.  Ketentuan pidana
11.  Dst
12.  Pengangkutan













Tidak ada komentar:

Posting Komentar

saran, kritik, ide dan uneg-uneg