HUKUM INTERNATIONAL
BAB I
PENGERTIAN DAN ISTILAH
a. Pengertian (Muchtar Kusuma Atmaja)
Kaedah2 hukum yang mengatur hubungan Negara dengan Negara, hubungan Negara dengan subjek hokum international lainnya dan hubungan subjek hokum lainnya dengan subjek hokum lainnya pula.
Berarti Hukum ini melintasi batas2 Negara
b. Istilah
- International Law
- Hukum Antar Negara
BAB II
PEMBAGIAN HI
HI Lahir berdasarkan kesepakatan negara2 dan kebiasaan2 yang ada, karena hokum tersebut dibutuhkan oleh negara2.
Pembagian HI sebagai Berikut
a. Menurut sifatnya
· Hokum public International
Kaedah2 hukum ini yang mengatur hubungan Negara dengan Negara yang bersifat public.
Contoh :
Konferensi Jenewa, Hubungan Diplomatik, konsul, militer
· Hokum perdata International.
Kaedah2 yang mengatur hubungan antara individu dengan individu yang kewarganegaraannya berlainan.
Contoh :
Hubungan Perkawinan.
Hukum Publik International diatur secara International baik melalui UU ataupun melalui perjanjian2 international, sedangkan hokum perdata international tidak diatur secara pasti.
Hubungan international di Indonesia diatur dalam :
- Pasal 16 AB
Mengatur Status Perseorangan
- Pasal 17 AB
Mengatur benda tidak bergerak dimana benda itu terletak
- Pasal 18 AB
Mengatur tentang kontrak, dimana kontrak itu dilakukan maka disitulah hokum berlaku.
b. Menurut bentuknya
- HI Universal (umum)
Kaedah hokum yang berlaku umum tanpa batas ruang dan waktu.
Ex :
Piagam PBB, Deklarasi HAM (1948), Konferensi Wina
- HI Khusus
Berlaku secara Khusus di suatu tempat/Negara
Contoh :
HAM di Eropah, Landas Kontingen di US, Hukum Asean
Hukum International khusus ini bisa menjadi hokum international umum jika diakui oleh masyarakat international yang bersangkutan
Contoh :
- HAM di eropah
Telah menjadi hokum international umum karena telah diakui yakni dengan keluarnya Universal Deklaration Of Human Right oleh PBB tgl 10 Des 1948.
- Landasan Kontinen
Dahulu berlaku di Amerika sekarang berlaku untuk seluruh dunia, karena telah diatur dalam konferensi jenewa tentang hokum laut dan koferensi.
- Konferensi Rian Relock Pact 1928
Dahulu hanya berlaku untuk US dan Rusia sekarang telah berlaku di seluruh dunia karena mengandung prinsip hokum umum “perang tidak boleh dilakukan untuk mencapai tujuan, perang hanya bisa digunakan untuk membela diri”.
- Landas Kontinen
Adalah dasar laut dan tanah di bawah nya yang merupakan kelanjutan daratan/pantai sampai kedalaman 200 m2 atau sampai kemampuan tehnologi untuk melakukan eksplorasi dan ekploitasi sumber daya alamnya (Pasal 1 Konvensi Jenewa 1948)
BAB III
SEJARAH HUKUM INTERNATIONAL
- Sejarah HI klasik
Terdiri dari zaman :
· Hindia kuno
Pada zaman ini hindia terdiri dari negara2 kecil yang diperintah oleh masing-masing seorang raja, antara raja yang satu dengan raja yang lain mengadakan hubungan dengan cara mengirimkan wakilnya yang disebut dengan Duta. Dibidang hokum perang pada zaman ini Hindia telah membedakan antara tentara dengan bukan tentara, di bidang perdagangan juga sudah dikenal Arbitrase yang bertugas menyelesaikan sengketa2 antar pedagang dari negera2 yang berbeda.
· Yahudi kuno (3000 tahun yang lalu)
Hukum perjanjian ini didasarkan pada perjanjian lama (dalam taurat). Didalamnya terdiri dari 2 Jenis hokum International yaitu :
1. Hukum dengan Negara tetangga
Contoh :
Perjanjian Balfour perjanjian antar Inggris dan Yunani yang berisi :
a. Inggris akan membantu orang Yahudi kembali ke kampong halaman palestina.
b. Orang yahudi akan membantu orang Inggris untuk melawan orang Jerman dan Turki.
2. Hukum dengan Negara musuh bebuyutan
Contoh :
Mondrew doktrin adalah ultimatum oleh presiden Amerika kepada Inggris dimana Inggris membantu pihak pemberontak untuk melawan Mexiko adapun isinya adalah :
a. Dilarang negara2 diluar benua Amerika ikut campur dalam urusan benua Amerika
b. USA tidak akan ikut campur dalam urusan di luar Amerika.
c. Kalau ada negara2 diluar benua USA ikut campur maka kita bermusuhan dengan Amerika.
· Yunani kuno
Pada Zaman ini Yunani terdiri dari City state yang diperintah oleh seorang raja , antara City state yang satu dengan yang lain selalu mengadakan hubungan antara lain perdagangan . Adapun hubungan ini menimbulkan konsuler yang ditempatkan di kota pelabuhan dan di daerah perdagangan. Dimana lembaga konsuler ini bertugas untuk memperlancar dan melindungi warga negaranya dalam hal melakukan pelabuhan khususnya pelayaran.
Para rajanya juga mengirimkan wakilnya yang disebut Duta yang dianggap suci/Holy.
Dibidang peperangan telah dibedakan antara tentara dengan non tentara. Juga dibedakan antara perang yang syah dengan perang yang tidak syah. Pada zaman ini juga berkembang lembaga Arbitrase.
· Dan Romawi kuno
Sejarah hokum International pada zaman ini berkembang sejalan dengan perkembangan agama Kristen. Dalam mengembangkan agama Kristen Romawi menduduiki sampai ke negara2 kecil dikepalai oleh wakil paus yang disebut fastialis, dimana fastialis dapat membentuk hokum (ius fastialis) perjanjian dan perdamaian serta bisa menyatakan perang.
Pada zaman Romawi berlaku 2 hukum yaitu :
1. Ius civil
Merupakan kaedah hokum yng mengatur hubungan antara orang2 Romawi.
2. Ius Gantium
Mengatur hubungan antara Romawi dengan Negara yang diduduki dari Negara lainnya.
Maka ius gentium inilah yang disebut hokum International, pada zaman Romawi ini telah berkembang prinsip2 yang berlaku dalam hokum International seperti :
a. Facta Sun Servanda
Perjanjian yang mengikat pada pembuatnya saja.
b. Bonafides
Perjanjian itu harus dilaksanakan dengan etikat baik.
c. Servietute
Hak istimewa.
- Sejarah HI Modern terdiri dari :
Sejarah Hukum International pada zaman modern ditandai dengan adanya :
1. Perjanjian perdamaian West pharia 1648
Untuk mengakhiri perang 30 tahun antara romawi dengan negara2 yang mendudukinya, tujuan perdamaian ini :
a. Mengakhiri perang selama 30 tahun
b. Timbulnya negara2 nasional/Negara yang tadinya dijajah oleh Negara Romawi.
c. Mengakhiri kekuasaan Negara Romawi sebagai Negara yang suci untuk selama-lamanya.
d. Telah dipisahkan antara kekuasaan dunia dan kekuasaan akhirat.
2. Konferensi-konferensi international
a. Konferensi Jenewa 1864
Menghasilkan ICRC yang melahirkan Palang Merah Indonesia.
b. Konferensi Den Haag I tahun 1899
Tentang perang darat yang isinya :
- Dilarang menggunakan gas beracun melalui balon udara.
- Dilarang mempergunakan peluru Dum-dum.
- Harus menggunakan perang yang syah.
c. Konferensi Den Haag II 1909
Mengatur tentang perang di laut, dengan mengambil prinsip perang di darat yang berlaku juga untuk perang di laut.
d. Konferensi Jenewa 1928
Tentang pembunuhan missal (geenoside).
e. Konferensi Jenewa 1958
Menghasilkan :
- Konferensi Tentang laut dan wilayah tambahan.
- Konferensi tentang laut bebas
- Konferensi tentang perikanan dan perlindungan perikanan di laut lepas.
- Konferensi tentang landas kontinen
f. Konferensi stocholm
Tentang Referendum 1972
g. Konferensi perdamaian paris 1919
yang mengakhiri perang dunia I, antara Jerman, Turki VS sekutu.
h. Konferensi Wina 1961/1963
Yang menghasilkan hubungan Diplomatik dan hubungan konsuler.
BAB IV
HAKEKAT DAN DASAR BERLAKUNYA HUKUM INTERNATIONAL
HI dan HN Berbeda, sebab :
- HI : 1. Bersifat Sub Koordinasi
2. Hukum terletak diatas Negara, karena negara2 itu mempunyai kedaulatan atau kekuasaan, tidak bersifat memaksa
- HN : 1. Bersifat Sub ordonasi
2. Hukum terletak diatas individunya, yaitu hokum yang bisa dipaksakan.
Ada 2 teori
1. Teori Jhon Austin, Hobbes, Spionausa
HI itu bukan hokum tetapi adalah Positif Morality, propeni sokhov, kenapa jhon Austin mengatakan HI bukan hokum karena menerut mereka yang dikatakan hokum itu adalah penguasa yaitu raja yang bersifat Monarkhi absolute, yaitu kekuasaan penuh (L,E,Y) dipegang oleh raja, hokum tumbuh dengan sendirinya.
Dasar berlakunya HI menurut Jhon Austin adalah apakah Negara itu bermoral atau tidak kalau bermoral maka berlakulah HI.
Contoh :
- Israel Negara tidak bermoral, dari berdiri sampai sekarang tidak bermoral, karena peperangan itu tidak diizinkan oleh PBB.
Menurut Brian Killag paet 1926
“peperangan tidak dapat dipergunakan untuk mencapai tujuan tetapi untuk membela diri”.
- Iraq memasuki Kuait, yaitu mencaplok Negara lain, melanggar HI lalu dikenakan embargo
2. Menurut Hugo Gratius, Jellinek, Trieple, Hans Kelsen
- Hugo Gratius
HI adalah hukun sebagaimana hokum lainnya, karena hokum merupakan bagian dari hokum alam.
- Jellinek
HI adalah hokum sama dengan hokum lainnya tapi dasarnya adalah kehendak Negara, Negara yang menghendakinya.
Contoh :
Deklarasi, proklamasi
- Triaple
HI adalah bukan kehendak satu Negara tetapi beberapa Negara minimal 2 negara.
- Hans Kelsen
HI adalah hokum didasarkan kepada hokum yang lebih tinggi, dengan teori stufen theori (piramida)
BAB V
SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNATIONAL
Sumber hokum Hi terbagi menjadi 2 yaitu :
- Sumber hokum materil
Mencari hakekatnya HI
- Sumber hokum Formil
Diatur oleh pasal 38 (1) Statuta mahkamah International.
Yang berisi Mahkamah Internasional yang mengadili perkara2 yang dihadapkan padanya akan mempedomani :
1. Perjanjian International (International Treaty)
Diatur dalam pasal 1 dan 2 konvensi wina 1969 sedangkan di Indonesia HI di atur dalam UU no 37 tahun 1999 dan BW pasal 1320.
International treaty adalah persetujuan kehendak yang dibuat oleh negara2 anggota masyarakat international untuk menciptakan bab2 dan kewjiban tertentu.
Peristilahan international treaty adalah :
a. Treaty (traktat).
HI adalah perjanjian traktat, suatu perjanjian dinamakan traktat adalah apabila mempunyai arti penting (formal) bagi para pihak karena perjanjian ini akan mengikat para peserta yang menanda tangani perjanjian.
b. Convention
- Perjanjian international yang bersifat multilateral
- Perjanjian yang membentuk hokum.
c. Statuta
d. charter
e. Pacta
f. Protocol
g. Agreatment
- Perjanjian kurang formal
- Perjanjian yang kurang penting, tidak termasuk seperti treaty dan convention
h. Declaration
i. Memory of understanding
Proses Perjanjian International
- Negosiasi
Perundingan yang terdiri dari :
a. Konsultasi
b. Penjajakan
c. Tawar menawar
- Signature
Penanda tanganan
- Ratifikasi
Pengesahan atau persetujuan
- Letter of credential
Surat kepercayaan yang diberikan oleh DUTA
- Full Powers
Surat kuasa penuh yang diberikan kepada delegasi suatu Negara yang mana delegasi itu bisa terdiri dari departemen
Contoh :
Surat presiden Soekarno ke DPR No 2826/X/1966 yang berisi tentang jenis2 perjanjian yang harus diratifikasi oleh DPR :
1. Perjanjian bersifat politik
Ex :
Berhubungan dengan batas Negara,
2. Perjanjian HAM
3. Perjanjian yang menurut UU harus diratifikasi
Ex : Tentang bantuan keuangan
4. Bagi perjanjian yang tidak penting, cukup dengan KEPRES
Setelah Reformasi, ada 2 jenis UU yang mengatur perjanjian international :
1. UU no.37 tahun 1999 tentang hubungan dengan luar negeri
2. Uu no 24 tahun 2000 tentang perjanjian International
Ada 2 jenis perjanjian
1. Treaty Contract
Perjanjian yang hanya mengikat bagi yang membuatnya, menganut paham Facta sun survanda dimana pihak ke 3 tidak ikut.
2. Law making treaty
Perjanjian yang bersifat multilateral dimana semua Negara ikut terlibat.
Menurut Uu No 32 tahun 2004
Pemerintah daerah baik tingkat I dan tingkat II boleh mengadakan
perjanjian baik dengan daerah lain maupun dengan Negara lain.
2. Kebiasaan international (International custom)
a. Kebiasaan nasional yang dibolehkan oleh international.
b. Kebiasaan nasional yang dilarang oleh international.
c. Hukum kebiasaan international yaitu kebiasaan2 yang telah lama berlaku yang merupakan berulang2 dan dipraktekkan oleh negara2 serta diambil oleh Negara tersebut sebagai hokum
Contoh :
- Bendera kapal
- Setiap pejabat diplomatic dan duta besar diberikan kekuasaan dan kebebasan di Negara lain dan tidak boleh diganggu gugat serta kekebalan di bidang pidana.
- Pesona non grata : pengusiran terhadap seorang diplomat
3. The Principal of international law (prinsip2 hukum umum yang diakui bangsa2 modern).
Jadi bukan hokum tetapi hanya prinsip yaitu pendirian yang kuat, jadi prinsip dapat menjadi sumber hokum.
- Nebis in idem
Seseorang tidak dapat dituntut 2 kali dalam perkara yang sama
- Ius Cogens
Norma dasar HI berhubungan dengan HAM seperti yang diatur dalam piagam PBB
- Rebus sicstentibus
Perubahan yang sangat mendasar/fundamental dimana perjanjian menjadi tidak berlaku karena adanya perubahan isinya yang sangat fundamental
- Self determination
Penentuan nasib sendiri/merdeka yang berarti berhak mengatur negaranya sendiri
- Facta sun survanda
Perjanjian mengikat pada para pihaknya
- Cessie
Penyerahan
4. Yurisprudence
Adalah putusan hakim terdahulu yang dijadikan putusan hakim kemudian dalam perkara yang sama yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap.
Hakim International tetap terdiri dari 15 orang
Keputusan hakim International bersifat final banning (langsung mengikat dan tidak bisa dilakukan proses banding)
Contoh :
Norwegian fishener case, dan akhirnya contoh ini menjadi acuan yurisprudensi dan berkembang disetiap negara2 norwegian fishener case tahun 1868 (batas laut).
5. Doktrin ( ajaran2 para sarjana terkemuka)
Adalah ajaran2 para sarjana yang terkemuka.
Doktrin harus ada karena hakim mahkamah international sifatnya non Liquit (mahkamah tidak boleh menolak perkara yang dihadapkan padanya).
Pasal 38 ayat 1 adalah :
“MI dalam memeriksa dan memutuskan suatu perkara harus didasarkan pada suatu trety, customary international, general principal, yurisprudenci, doktrin”.
Sistim hokum di Indonesia :
1. Sistim hokum eropah continental : Weswl, surat2 berharga.
2. Sistim hokum Anglo saxon : Asa praduga tidak bersalah.
3. Sistim hokum adapt
4. Sistim hokum Agama
BAB VI
HUBUNGAN ANTARA (HI) DENGAN (HN)
Hukum nasional
Bersifat sub ordinasi itu terletak diatas Individu maksudnya hokum nasional bisa dipaksakan berlakunya yang bisa memaksakan adalah Negara melalui alat2 negara
Hukum Internasional
Bersifat sub koordinasi maksudnya HI tidak tidak terletak diatas Negara tapi diantara Negara maka HI itu tidak dipaksakan berlakunya kecuali masyarakat internasional setuju melalui Dewan PBB
Berdasarkan teori itu maka bagaimana hubungan antara HI dengan HN ? maka dalam rangka ini ada 2 teori yaitu :
- Teori Dualisme
Antara HN dengam HI tidak ada hubungannya sama sekali karena dia merupakan 2 perangkat hokum yang saling berbeda yaitu :
a. Dari segi subjek
HN Subjeknya adalah individu
HI subjeknya adalah negara
b. Dari segi objek
HN mengatur hubungan antar individu
HI mengatur hubungan international ex : hub politik
c. Dari segi tempat berlakunya (ruang lingkup)
HN hanya berlaku disuatu Negara
HI berlaku bagi semua dunia
d. Dari segi sifatnya
- HN bersifat sub ordinasi
Artinya HN terletak diatas individu dan dipaksakan berlakunya
- HI bersifat sub koordinasi
Artinya berada diantara negara2
HI bisa berlaku ke dalam HN, ada beberapa teori
1. Teori Transformasi
Adalah HI bisa berlaku ke HN, berlaku dengan cara menjadikan HI ke HN.
Contoh :
- Konferensi jenewa
- Uu No 24 tahun 2000
2. Teori delegasi
3. Teori Ratifikasi
Berlakunya HI kepada HN dengan ratifikasi
4. Teori Harmonisasi.
- Teori Monisme
Adalah antara HN dan HI merupakan satu kesatuan, artinya HN bisa berlaku ke dalam HI ada 2 teori :
a. Teori monisme dengan primer nasional
HI tunduk pada HN
b. Teori Minisme dengan primer international
Adalah HI lebih tinggi dari pada HN, maksudnya HN harus tunduk pada HI
Ex : Perang RI dengan GAM
Praktek Negara2 dalam rangka hubungan HI dengan HN
1. Inggris
Menurut praktek inggris, tentang hubungan HI dan HN adalah International law, the law is the land (HI menjadi HN) seperti hokum kebiasaan, yang langsung berlaku hokum inggris, karena inggris termasuk anglo saxon yaitu hokum yang tercipta langsung.
Konstitusi inggris berdasar hokum kebiasaan
Contoh : Bill of raight, magna carta
2. Amerika serikat
Hampir sama dengan inggris, melalui azas konkordansi, karena bangsa AS banyak bangsa inggris
HN sama dengan HI yang dibagi 2 yaitu :
a. Self executing
adalah perjanjian yang dibuat AS
b. Non Self executing
harus melalui kongres, harus diratifikasi
3. Jerman
Pasal 45 “bahwa HI adalah HN langsung tapi tidak dibedakan antara kebiasaan dan perjanjian
4. Indonesia
HI dan HN tidak ada hubungan sama sekali
- Teori Transformasi (menyadur)
Landas kontinen yang terdapat di dalam convensi jenewa 1958 itu berlaku di Indonesia didasarkan UU No.1 tahun 1973 tentang landas kontinen
- Teori Ratifikasi (pengesahan)
Convensi hokum laut diberlakukan di Indonesia dengan UU No.1 tahun 1973
BAB VII
SUBJEK-SUBJEK HUKUM INTERNATIONAL
Adalah segala pendukung hak dan kewajiban di dalam HI.
Yang termasuk dalam Subjek HI adalah :
1. Negara.
Yaitu Negara yang merdeka, Negara yang merdeka adalah Negara yang diatur dalam konvensi metevidio (pasal 1) :
a. Wilayah
Termasuk darat, laut dan udara
b. Penduduk
Dalam penduduk adalah manusia
c. Pemerintah
- Arti sempit : Executive
- Arti luas : Executive, legislative, yudikatif
d. pengakuan
- Defacto : Secara kenyataan
- De yuro : Secara tertulis
Negara telah menjadi subjek HI karena merupakan satu2nya subjek yang secara klose dapat mengadakan hubungan inilah maka Negara tersebut dapat dituntut dan menuntut.
2. Kota Suci (vatikan)
Negara vatikan terjadi setelah perjanjian…………………..1929 antara italic dengan paus, dimana italic memberikan sebidang tanah di Roma untuk mendirikan kerajaan vatikan dan kemudian paus menjadi kepala, dan mengirimkan wakilnya keseluruh dunia.
3. ICRC (palang merah international)
Peperangan yang telah mengakibatkan penderitaan sehingga seorang pemuda yang berasal dari swiss bernama henry dunand menulis sebuah buku sepulangnya dari Solvereno yang berjudul “ souvenir of solvereno” (kenangan dari solvereno), PMI dianggap subjek HI setelah ia berdiri berdasarkan konferensi jenewa 1864 yang dihadiri 10 negara eropa, hasil konferensi ini berdiri organisasi NGO (Non Government Organisation) organisasi pertama di luar pemerintah. Disetiap Negara dikenal PMI yang selalu mengadakan hubungan dengan induknya di jenewa yaitu ICRC karena adanya hubungan tersebut maka PMI dapat dianggap sebagai subjek HI karena dapat menuntut dan dituntut.
4. Organisasi International.
Organisasi international adalah kumpulan2 dua Negara atau lebih dibentuk berdasarkan perjanjian bersama untuk mencapai tujuan yang sama, menurut LERRAY BENNET, LYN H MILLER, syarat2 organisasi international adalah sebagai berikut
1. Harus bersifat permanent.
2. Keanggotaan bersifat sukarela.
3. Harus mempunyai tujuan tertentu.
4. Harus mempunyai instrument pokok/anggaran dasar
5. Harus mempunyai secretariat/dikepalai sek-jen
Organisasi international bersifat 2 macam yaitu :
1. Bersifat NGO/bersifat swasta
Ex : ICRC
2. Bersifat IGO/bersifat antar pemerintah
Ex :
a. PBB 24 October 1945
Setelah diratifikasi oleh 5 Negara besar yaitu :
- Amerika Serikat
- Inggris
- Perancis
- Rusia
- Cina
PBB mempunyai 6 badan utama :
1. Majelis Umum PBB.
2. Dewan Keamanan PBB
3. Dewan Perwalian
4. Dewan Ekonomi Sosial
5. Mahkamah International
6. Sekretariat
Tujuan PBB
1. Memelihara perdamaian dan keamanan international
2. Mengembangkan hubungan2 persaudaraan antara bangsa
3. Bekerjasama secara International untuk memecahkan persoalan2 international, social, budaya dan kemanusiaan
4. Menjadi pusat bagi persesuaian tindakan2 bangsa2 dalam mencapai tujuan.
Tugas-Tugas PBB
1. Menjaga perdamaian dan keamanan international.
2. Mensejahterakan masyarakat international yang telah 2 kali mengalami penderitaan yakni pada PD I/II
3. Membentuk hokum International
Dalam rangka membentuk hokum international PBB membentuk ILC international law carnation berdasarkan revolusi No 2 tahun 1947.
b. ASEAN
Indonesia menjadi anggota PBB tahun 1951 yang ke 60, asean adalah organisasi regional asia tenggara yang melakukan kerjasama dibidang ekonomi, social, politik, didirikan berdasarkan deklarasi Bangkok Asean tahun 1967.
c. OKI
Berdiri setelah terbakarnya masjidil aqsa tahun 1969 yang dibakar oleh bangsa Yahudi Ortodoks kemudian Negara Islam mengadakan pertemuan di maroko yang dipelopori oleh Adam Malik dari Indonesia.
Tujuan OKI :
1. Melindungi tempat2 suci di dunia.
2. Bekerjasama dalam bidang ekonomi, social, politik
3. Membantu melindungi minoritas seluruh Dunia.
Menurut Pasal 52 Piagam OKI
Yang bisa menjadi anggota OKI adalah Negara yang beragama Islam, kenapa Indonesia termasuk anggota OKI ? karena pendirinya adalah orang Indonesia yaitu Adam Malik.
Organisasi international bisa dikatakan subjek HI, setelah adanya kasus Inguirius 1948, kasus ini adalah seorang utusan PBB bernama Bernadot di kirim ke Israel tahun 1948 untuk mencari Fakta, sehubungan dengan ini. Tetapi bernadot ditembak mati, maka PBB meminta mahkamah International Advisory Opinion yang menanyakan apakah PBB sebagai organisasi international dapat menuntut/ganti kerugian terhadap Negara merdeka berdaulat (Israel) ? setelah diproses maka mahkamah international mengeluarkan pendapatnya, jawabannya adalah “dapat” alasannya sesuai dengan piagam itu sendiri bahwa PBB mempunyai (apacity kepribadian sebagai subjek Hukum).
5. Belligerency (pihak2 yang bersengketa)
Adalah pihak2 yang bersengketa perang antar Negara
Pihak belligerency sebagai subjek HI harus memenuhi syarat2 sebagai berikut :
1. Harus terorganisir dan dikomandani oleh seorang komandan yang bertanggung jawab.
2. Harus memakai pakaian seragam dan tanda2 pangkat yang jelas dan lengkap.
3. Harus memakai senjata dengan terang2an.
4. Harus menggunakan perang sesuai dengan hokum militer.
6. Insurgency (pemberontak)
Insurgency dianggap subjek HI setelah dikeluarkannya optional protocol” (perjanjian tambahan) tahun 1977, sebelum ada pemberontakan.
Insurgency harus menjadi Belligerency apabila memenuhi syarat2 sebagai berikut
1. Menguasai sebagian besar wilayah.
2. Terorganisir, dikomandani oleh seorang komandan yang bertanggung jawab
3. Memakai seragam
4. Memakai senjata
5. Menggunakan hokum perang ketika perang.
7. Individu
Individu pertama kali bisa dianggap sebagai subjek HI adalah setelah PD I yakni yang terkenal dengan ‘DAMZIG RAIL WAY’ di polandia, dengan adanya tuntutan dari rakyat terhadap jerman atas ganti rugi tanah mereka yang dipakai untuk Rel kereta api, lebih jelas lagi sebagai subjek HI setelah PD II dimana para penjahat Nazi/Jepang dapat di tuntut melalui pengadilan Norenberg trial dan Tokyo trial secara individual bukan sebagai menjalankan tugas Negara, mereka dituntut :
a. Melanggar perdamaian.
b. Melanggar prikemanusiaan
c. Melanggar hokum perang.
8. Liberation moment
Pergerakan kemerdekaan dianggap sebagai subjek HI setelah Yaseer Arafat berpidato di majelis umum PBB tahun 1974 di New york untuk mengemukakan masalah Negara dan penduduk Palestina lalu dikeluarkan Resolusi :
a. No 3236/XXV/1974
Mengakui PLO & SWAPO, adalah satu2nya wakil rakyat Palestina dan satu2nya wakil rakyat afrika, Namibia.
b. No. 3237/XXV/1974
Menyatakan kedua organisasi ini diberi status peninjau (da server), dalam kegiatan PBB apakah di dewan keamanan untuk berbicara tapi dia tidak punya hak suara, karena dia bukan anggota PBB.
BAB VIII
OBJEK HUKUM INTERNATIONAL
Adalah segala sesuatu yang dikenai dan diatur sebagai objek International yaitu :
1. Negara
Wilayah Negara ada 3 yaitu :
a. Negara yang mempunyai 2 wilayah disebut dengan Negara enclave, yakni daratan dan udara di atasnya.
Ex : Swiss, Tanzania, Laos, dll
b. Negara yang punya 3 wilayah, punya pantai
1. Negara yang mempunyai pantai yang panjang sekali
Ex : Rusia, India, Cina, AS, Canada, Australia, Dll
2. Negara pulau, terdiri dari 2, 3 pulau
Ex : Inggris, Jepang
3. Negara kepulauan
Ex : Indonesia, pilipina, Virginia, dll
2. Wilayah Negara
Negara yang punya wilayah laut ada 3
1. Ada laut, diukur dari garis dasar/pangkal baik dari dasar (Low Water mart) maupun Straight base line point to point.
2. Perairan pedalaman adalah perairan yang terletak sebelah dalam dari pulau keluar.
3. Laut Nusantara adalah wilayah yang terletak diantara garis sekitar pulau yang dahulunya bebas yaitu wilayah yang mempunyai kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di udara.
Macam-macam wilayah (cara memperluas wilayah).
1. Acupatie
Adalah kedudukan/penguasaannya dengan cara pemaksaan, kekerasan pada daerah yang tidak bertuan.
2. Amexatio
Adalah pencaplokan
3. Prescription
Adalah penguasaan dengan cara damai, diizinkan si pemiliknya
4. Cassie
Adalah penyerahan
5. Acratie
Adalah suatu wilayah yang timbul secara alamiah, pasang surut bisa dimiliki dan dikuasai.
3. Ekonomi International
Yaitu : WTO, Properti, Penanaman Modal Asing.
4. HAM
5. Lingkungan International
BAB IX
PENGAKUAN DALAM HUKUM INTERNATIONAL
Pengakuan dalam HI adalah suatu tindakan sepihak dan suatu Negara untuk mengakui Negara lain karena Negara lain itu baru saja terbentuk.
Pengakuan ini tidak ada diakui secara tertulis, pengakuan ini hanya berkembang dan menjadi kebiasaan HI yaitu kebiasaan yang telah lama berlaku dan diakui sebagai hokum.
Seperti yang dikemukakan oleh menteri luar negeri AS Jhon Postir Dulles yakni :
- Mengakui secara resmi atau mengirimkan diplomatic.
- Dengan diumumkan oleh AS bahwa dia telah mengakui suatu Negara.
- Dengan menggunakan perjanjian dengan Negara tersebut telah mengikat dengan adanya perjanjian itu.
- Dengan diumumkan oleh duta besar AS, bahwa AS telah mengakui Negara yang bersangkutan
- Dengan cara mendirikan duta besarnya.
- Pemberitahuan AS disuatu Negara terhadap Negara lain bahwa AS mengakui terhadap suatu Negara.
Bentuk-bentuk pengakuan
- Pengakuan terhadap Negara baru.
Dimana Negara tersebut belum ada sebelumnya dan menjadi merdeka. Untuk bisa mengadakan hubungan international maka diperlukan pengakuan terlebih dahulu, apakah secara de facto/dejuro, kalau suatu Negara telah mengakui Negara baru itu sebagai Negara sebagaimana yang dianut oleh koferensi Montevidio 1933, maka diapun sudah dianggap sebagai subjek HI yang berarti bisa dituntut dan menuntut.
- Pengakuan terhadap Pemerintahan baru.
Apabila terjadi penggantian pemerintah dari pemerintahan lama pada pemerintahan baru, jika penggantian pemerintahan itu secara konstitusional/UUD, dalam hal penggantian secara konstitusional ada ucapan selamat dari Negara lain maka ucapan itu sudah dianggap pengakuan. Apabila tidak sesuai dengan konstitusional (an konstitusional) seperti : pemberontakan
- Pengakuan terhadap Belligerency & Insurency.
- Pengakuan terhadap Belligerency (pihak yang bersengketa)
Ialah pengakuan yang diberikan pada anggota militer yang sudah dianggap sebagai combatan/tentara, dalam hal ini pihak belligerency dapat menuntut dan dituntut artinya sesuai dengan konferensi jenewa yakni Belligerency harus memenuhi syarat :
- Harus memakai pakaian seragam dengan pangkat jelas.
- Dikomandani oleh komandan yang bertanggung jawab.
- Penggunaan senjata secara terang2an.
- Menggunakan cara2 perang yang sah, yakni tidak boleh membunuh rakyat sipil
- Pengakuan terhadap Insurency (pemberontak)
Berlaku setelah keluarnya protocol tambahan tahun 1977 dari konferensi jenewa tahun 1949
- Pengakuan terhadap Pergerakan kemerdekaan.
Terjadi setelah Yasser Arafat berpidato di majelis umum PBB 1974 dimana dalam pidato tersebut ia mengungkapkan nasib rakyat Palestina yang ditindas oleh Israel, setelah berpidato, majelis umum PBB mengeluarkan 2 resolusi yaitu :
1. 3236 (XXV) 1974
PLO dan SWAFO adalah satu2nya wakil rakyat Palestina dan Afrika barat daya/Karibia.
2. Kedua organisasi pergerakan kemerdekaan ini diberi status Observer (peninjau) yang mempunyai hak bicara tapi tidak hak suara.
- Pengakuan terhadap wilayah dan situasi wilayah baru.
Cara pemberian pengakuan :
1. Pengakuan secara terang2an/jelas.
Yakni melalui pengiriman duta diplomatik.
- Pengakuan secara Diam2
· Terlihat dari segi perbuatan
· Tergambar pada tindakan dari Negara lain yakni dengan mengadakan perjanjian Bilateral.
Sifat-sifat pengakuan
1. Pengakuan Defacto
Yang didasarkan kepada kenyataan bahwa Negara yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk diakui sebagai Negara merupakan permulaan dari pengakuan de yuro, pengakuan de facto ini bisa ditarik atau dicabut kembali.
2. Pengakuan De yuro
Pengakuan berdasarkan hokum dan tidak bisa ditarik.
BAB X
KEDAULATAN DAN YURIDIKSI
Kedaulatan :
Ialah kekuasaan tertinggi, yang termasuk kedalamnya ialah memiliki, menguasai, memanfaatkan, menikmati, membuat dan menerapkan hokum serta meminta pertanggungjawaban.
Kedaulatan Yuridiksi : hak membuat hokum
Hak ini terdapat pada zona tambahan yaitu di laut.
Zona tambahan adalah jalur laut sejauh 24 mil laut diukur dari garis dasar laut wilayah jadi efektifnya 12 mil
Menurut Ryan Grounly
Kedaulatan hanya terbatas pada wilayahnya saja sedang diwilayah Negara lain akan berlaku juga kedaulatan Negara lain tersebut. Sedang menurutnya Yuridiksi adalah Hak hokum yang merupakanImplementasi/penerapan dari kedaulatan.
Kedaulatan territorial
Daerah terbagi 3 yaitu :
a. Daerah eclaive
Negara yang diapit oleh Negara lain sehingga dia hanya punya 2 wilayah kedaulatan (darat dan udara).
b. Negara yang punya 3 wilayah
yaitu darat, laut, udara
c. Daerah kepulauan
Ialah Negara yang memiliki banyak pulau
Ex : Indonesia, Filipina
Jadi setiap Negara itu memiliki kedaulatan di setiap wilayahnya masing-masing
Ex :
Indonesia Kedaulatannya terdapat pada :
a. Darat
di pulau2 baik kecil maupun besar, di Indonesia terdiri dari 17.000 lebih pilau
b. Perairan
- Perairan wilayah
Diukur 12 mil dari garis pantai/yang disebut garis dasar
- Perairan pedalaman
- Perairan kepulauan
Terletak diantara dan sekitar pulau
c. Udara
yang berada diatas daratan, lautan/perairan dan diatas kepulauan.
Menurut Yan Brownly
Yuridiksi merupakan implementasi dari kedaulatan yaitu penerapan
Jadi hak yuridiksi saja tidak terdapat kedaulatan,
Hak yuridiksi disini ialah : (Hak yuridiksi apa yang ada ?)
1. Bea cukai (pajak masuk)
2. Karantina di laut (orang, binatang),
3. Pengaturan pencemaran di laut
4. Hot pursuite (pengejaran seketika)
5. Hak2 berdaulat di zona ekonomi exklusif dan landas kontinen
Zona Ekonomi Exklusif
Suatu zona laut di ukur 200 ml diukur dari garis dasar wilayah yaitu 200 mil – 12 mil = 188 mil, diatur dalam konvensi 82 mulai bab 5 pasal 55 sampai pasal 75. disini terdapat sumber daya alam, baik yang diatas maupun yang didasar laut di permukaan laut (sarves) yaitu gelombang dapat digunakan untuk :
1. Untuk pembangkit tenaga listrik,
2. Water colum yaitu ikan,
3 Dasar laut yaitu air dan mineral.
Landas kontinen
Dasar laut yang dibawahnya sedalam 200 mil, kekayaan di dalamnya menjadi hak exekutif/hak mutlak Negara pantai. Yaitu :
- Sejauh 200 mil laut diukur dari dalam, dari mana wilayah diukur apabila continent margene/tepian kontinen belum mencapai 200 mil laut
- Sejauh 350 mil apabila continental margene melebihi 350 mil.
- Sejauh 100 mil sesudah terdapat kedalaman 250 mil ini diatur pada konvensi 82 BAB VI mulai papal 76-85. di Indonesia di atur dalam UU No 1/73
Negara pantai melakukan :
1. Eksplorasi (penelitian) dan exploitasi (pengambilan) sumber daya alamnya.
2. Membuat pulau buatan, instalasi
3. Berhak mendapatkan septi zona (zona aman) sejauh 1200m2 hak negara lain :
– Bebas berlayar di ZEE
- Bebas memasang pipa dan kabel untuk komunikasi
- Hak surplus, maksimum suinable yerld (berapa jumlah ikan yang di panen total anable cateh (berapa tangkapan yang diperbolehkan)
Hak-hak berdaulat
Zona khusus ini di Indonesia diatur dalam UU No 5 tahun 83 tentang Zee indonesia
BAB XI
Suksesi Negara dan pemerintahan.
Pengakuan Hi yang dihubungkan dengan suksesi suatu Negara
Suksesi adalah :
- Negara tidak ada menjadi ada.
- Negara terjajah menjadi merdeka.
- Negara yang mulanya satu kemudian pecah menjadi Negara sendiri.
Contoh :
· Indonesia terjajah menjadi merdeka.
· Timor-timor mulanya bergabung dengan Indonesia lalu merdeka setelah jajak pendapat.
· Banglades.
· Serbia-Montenegro
Negara-negara tersebut perlu adanya pengakuan dari Negara lain atau pengakuan melalui PBB.
Bagaimana hubungan perjanjian International dengan Negara terdahulu ?
Diatur dalam konferensi wina 1978, adanya perjanjian Negara tadi akibatnya tergantung kepada Negara baru yang bersangkutan apakah mau menerima atau menolak.
Contoh :
Indonesia membuat perjanjian dengan Australia tahun 1989, kemudian timor leste merdeka tahun 1998, apakah perjanjian tersebut berlaku atau tidak ? tergantung kepada timor leste tersebut apakah mau menerima atau tidak, kalau merugikan bagi timor leste dia akan menolak, tapi kalau menguntungkan dia akan menerima.
Suksesi government (pergantian pemerintahan)
1. Konstitusional
Adalah pemerintah lama diganti pemerintah baru sesuai dengan konstitusi.
Contoh :
Raja meninggal dunia lalu digantikan oleh putra mahkota, pergantian konstitusional ini tidak perlu pakai pengakuan.
2. In Konstitusional
Yaitu yang terjadi pemberontakan, kudeta, revolusi (perubahan secara cepat) melalui kekuatan senjata dengan cara kekerasan, semua pergantian itu harus mendapat pengakuan.
Contoh :
Corazon aquino menggulingkan Marcos di Filipina.
Pergantian pemerintah baru terhadap HI
Secara konstitusional dan in konstitusional pada pemerintahan yang baru tetap berlaku peraturan yang lama.
seperti
Indonesia, pada masa pak harto tetap pemerintahan baru yang melunasinya.
BAB XII
Hubungan Diplomatik dan Konsuler
Merupakan bagian dari hubungan international yang diatur dalam konferensi wina 1961 dan hubungan konsuler diatur dalam konferensi wina 1963.
Hubungan diplomatic ini mengatur hubungan politik secara luas antara Negara yang satu dengan Negara lain bersifat rasit fasilitas yaitu azas timbale balik.
Tingkatan lembaga diplomatic :
1. Ambasador (duta besar)
2. Kuasa usaha
3. Minister
4. Minister konsuler
5. Sekretaris I
6. Sekretaris II
7. Sekretaris III
8. Atase terdiri dari :
- Militer
- kebudayaan
- perdaganagn
9. Pegawai administrasi
Di dalam hubungan diplomatic ini para pejabatnya harus berstatus diplomatic, karena tugasnya bersifat suci/holy maka ia diberi hak kekebalan dan keistimewaan yaitu :
1. Kekebalan dari yuridiksi Pidana
2. Kekebalan dari yuridiksi Perdata
3. Kekebalan dari yuridiksi administrative
Hak istimewa.
Berupa kebebasan dari Pajak2 baik langsung maupun tidak langsung. Pejabat ini di tempatkan di Ibukota Negara sedangkan pejabat konsuler ditempatkan di ibukota propinsi atau kotamadya
Para pejabat diplomatic dilengkapi oleh Letter of redincial yaitu surat2 kepercayaan yang harus di serahkan pada kepala Negara dimana ia ditempatkan sedangkan pejabat consuler dilengkapi dengan eksekuotor yang diberikan oleh gubernur, walikota dimana ia ditempatkan.
Tingkatan pejabat konsuler :
1. Consuler Jendral
2. Free Consul
3. Consul Distrik
4. Agen consul
Pejabat Consul mempunyai tugas :
1. Di bidang ekonomi perdagangan.
2. Menemui Warga negar nya di Negara penerima.
3. bisa bertindak sebagai advokat
4. bisa bertindak sebagai pejabat catatan sipil.
5. bergerak dibidang pelayaran
Pejabat consul hanya mempunyai wilayah daerah operasi dan tidak mempunyai daerah yuridiksi, pejabat consul dapat diadili kalau pejabat diplomatic tidak bisa hanya dikeluarkan/diusir dari tempatnya.
BAB XIII
Penyelesaian Sengketa dalam HI.
Sengketa hokum international ada 2 yaitu :
1. Sengketa politik.
Yaitu sengketa yang berhubungan dengan kepentingan yang berbeda dengan negara2 ybs, maka penyelesaiannya melalui penyelesaian politik yakni melalui saluran diplomatic.
2. Sengketa hokum.
Sengketa yang berhubungan dengan hak dan kewajiban dari negar2, maka penyelesaiannya harus melalui penyelesaian hokum pula
Penyelesaian hokum di bagi menjadi 2 yaitu :
1. Melalui Legilasi (pengadilan)
2. Non legilasi (diluar pengadilan)
Semenjak dului kala sampai sekarang penyelesaian sengketa ini ada 2 macam yaitu :
- Komposory of seatlement (sengketa secara paksa) terdiri dari :
- Retortion dan reprisal
Yaitu pembalasan dengan tidak melanggar hokum,
Retortion adalah pembalasan yang tidak melanggar hokum
Contoh :
Perlakuan terhadap WNA yang tidak baik, menahan paspor, visa
Reprisal adalah pembalasan dengan melanggar hokum
Contoh :
Afganistan menyerang AS, lalu AS menyerang Afganistan kembali tapi perang tersebut tidak dalam waktu bersamaan.
- Intervention (intervensi)
Yaitu ikut campurnya suatu Negara dalam urusan dalam negeri lain dengan cara kekerasan
Intervensi ada 2 yaitu :
- Intervensi yang dibolehkan oleh HI
Yakni yang diminta oleh Negara yang bersangkutan.
Contoh :
Pada tahun 1979 terjadi kudeta di afganistan dimana bupra kanal menggulingkan presiden afganistan yang kemudian disana terjadi pemberontakan mujahidin, untuk mengatasi pemberontakan mujahidin bubra kanal meminta bantuan uni soviet, yang nuklir nya tahun 1880. uni soviet mengirim 300.000 tentara ke afganistan untuk membantu bubra kanal maka inilah yang dinamakan intervensi yang dibolehkan oleh HI
- intervensi yang dilarang oleh HI
Yakni intervensi yang tidak diminta oleh Negara yang bersangkutan
Contoh :
AS menyerang iraq tahun 1972, dengan alas an senjata pembunuh missal., AS masuk ke Panama tahun 1992
- Self defence (membela diri)
Diatur dalam papal 51 piagam PBB, membela diri adalah suatu tindakan dari suatu Negara dari serangan Negara lain dengan kekerasan
Contoh :
Tahun 1873 kapal AS bernama Virginius mengangkut pejuang2 kuba dan orang2 bangsa Inggris sebagai penasehatnya di tengah laut kapal AS ditembaki oleh kapal spanyol.
- Monroe Doktrin
- Dilarang negara2 di luar eropa ikut campur dalam urusan benua amerika
- Kalau ada negara2 di luar AS ikut campur, berarti dia bermusuhan dengan AS
- As tidak akan ikut campur dalam urusan di luar benua AS
Brian Kelog, 1928
Yang isinya perang tidak boleh digunakan untuk mencapai tujuan, perang hanya dibolehkan untuk membela diri.
Resolusi PBB 2625 (XXV 1970 tentang Negara cinta damai (peace loving community)
Yang dimaksud cinta damai disini adalah non Us of fouse
· Dilarang menggunakan angkatan bersenjata
· Dilarang melakukan agresi
· Dilarang Intervensi
· Penyelesaian sengketa secara damai diatur dalam piagam PBB papal 33
- Negosiasi/berunding/musyawarah dilakukan secara langsung bagi para pihak.
- Mediasi atau Good offices
Isi perjanjian Cound Polid :
1. Mesir menagkui Israel sebagai Negara merdeka dan berdaulat
2. Israel akan mengembalikan semua tanah mesir 1957, maka berdamai Israel dengan mesir.
3. Fact Finding (mencari fakta)
- Konsiliasi (perdamaian)
Suatu cara penyelesaian secara damai sengketa international oleh suatu organ yang telah dibentuk sebelumnya atau dibentuk kemudian atas kesepakatan pihak2 yang bersengketa
- Mahkamah Arbitrase
adalah penyelesaian sengketa melalui perwasitan, yaitu ikutnya hakim yang tidak memihak apakah tunggal ataupun panel. Sifat ganjil putusannya final dan banding yaitu terakhir dan mengikat yaitu tidak bisa disbanding.
- Mahkamah Internasional
Pengadilan yang bersifat yudisial
Badan-badan peradilan tingkat tinggi dunia, merupakan badan utama PBB. Hakim terdiri dari 15 orang karena masa jabatan hakim 9 tahun dari seluruh dunia. Keputusan mahkamah international ini bersifat final dan banding, yang terakhir dan mengikat, dia menyelesaikan masalah2 contracditor antar Negara dan masalah2 kejahatan perang
Contoh :
Indonesia VS Malaysia masalah pulau lilitan yang akhirnya dimenangkan oleh Malaysia.
Proses pembuatan perjanjian international
- Perundingan
- Pengesahan
- Penandatanganan
Berakhirnya suatu oerjanjian international
- Karena hokum, perjanjian berakhir
- Telah habis masanya.
- Kalau objek yang diperjanjikan itu punah
- Kalau hubungan antar Negara yang ikut dalam perjanjian memburuk hubungannya.
- Jika terjadi perang
- Terjadi bencana alam.
- Tindakan peserta
- Tindakan sepihak yaitu demanciation
Artinya penarikan diri secara sepihak
Contoh :
Kasus Indonesia tahun 1969 keluar dari perjanjian PBB yaitu perjanjian charter sehingga dibentuk forum Jakarta-peking. Indonesia memakai swadesi yaitu menggunakan produk sendiri, namun setelah masuk orde baru Indonesia kembali ke PBB, sehingga membayar retrebusi.
- Fundamental change of circumtesis
Yaitu jika tejadi perubahan yang mendasar
Ex :
Tahun 1945 indonesia berbentuk RIS
Tahun 1950 ada perjanjian Renville dan tidak berlaku karena 1950 indonesia telah menjadi RI
- Dan lain-lain
Ius cugens artinya suatu ketentuan dalam hokum international yang mengetakan sesuatu harus tidak begitu
Ex : Agresi,, dumping yaitu rekayasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
saran, kritik, ide dan uneg-uneg