Rabu, 30 Maret 2011

HUKUM ISLAM


HUKUM ISLAM


TUJUAN HI MENJADI MATA KULIAH DIFAKULTAS HUKUM

Tujuan nya adalah untuk menjadikan mahasiswa mengerti dengan ajaran-ajaran dasar HI

Mengapa mahasiswa hukum harus menherti dasr-dasar HI ?
Karena untuk menjadi sarjana Hukum dasarnya harus mempelajari HI karena mayoritas bangsa Indonesia beragama Islam

PENGERTIAN HI

·         SYARIAH
·         FIQIH
·         QANUN

Istilah HI adalah istilah yang dipakai oleh bahasa Indonesia dalam bahasa arabnya “al hukum islami” atau “Islamic yurisprudence”, terjemahan inggrisnya “Islamic law”atau “Muhammad law”.

HI terjemahannya dalam bahas arab adalah syuariah,fiqih,qanun





Keterangan skema  :
  1. Al-quran dan sunnah adalah kitab ajaran yang mencakup seluruh askep kehidupan baik menyangkut mengenai aqidah, baik syariah sendiri atau menyangkut masalah moral atau akhlaq inilah yang terdapat dalam struktur I yang disebut sumber HI
  2. Dari Al-quran yang terdiri dari  6000 ayat, sekita 300 – 500 ayat yang berisi tentang hukum inilah yang dinamakan Hukum syar,I, jadi yang dimaksud dari hukum syar’I adalah ayat-ayat al-quran yang berbicara tentang hukum, struktur II
Contoh  :
“kutiba alaikum musyiam” diwajibkan atas kamu puasa (masuk kedalam hukum syar,I
  1. Hasil kajian atau penggalian-penggalian dari ahli-ahli ilmu syar’I terhadap ayat-ayat yang bernuansa hukum didalam Al-quran dan sunnah disebut fiqh
Fiqh berkembang --- struktur III
  1. Dalam hukum yang berhubungan dengan manusia kalau dibiarkan terjadi perbedaan maka tidak akan ada kepastian hukum, kecuali dalam ibadah. Kalau harus ada kepastian hukum maka harus ada rumusan yang diambil dari kajian para ulama yaitu fiqh, yang disepakati dan dilaksanakan, hal ini yang di sebut qanun atau dengan nama lain UU . stuktur IV.

KUNCI POKOK hi DALAM SUPREMASI ADA 3 YAITU  :

  1. Supremasi aqidah
  2. Supremasi syariah
  3. Supremasi akhlaq

PROSES TERBENTUKNYA HI

  1. HI terbentuk berlandaskan Al-quran dan Sunnah
Al-quran dan sunnah digali dan dikaji untuk proses terbentuknya HI proses penggalian ini yang berkaitan dengan hukum disebut IJTIHAD (pengerahan segenap kemampuan intelektual untuk menggali HI dari sumbernya)
Jadi pekerjaan menggali HI adalah IJTIHAD, sedaang kan orang atau subyek yang menggalinya disebut MUJTAHID.
      SKEMA  :




     
      KET SKEMA       :
Mujtahid menggali Al-quran dengan melakukan IJTIHAD dengan menggunakan ilmu atau alat yang disebut USHUL FIQH yang merupakan cabang ilmu fiqh.
Dengan kata lain USHUL FIQH adalah suatu ilmu yang digunakan untuk menggali Al-quran dan sunnah dengan cara IJTIHAD.
      Contoh  :
      Ayat tentang sholat ----  akhimus sholat …….. “dirikanlah sholat” ------- sudah nampakkah hukumnya ? belum karena dalam berbicara HI terkait dalam 5 hal yaitu  :
    1. wajib
    2. Sunnah
    3. Makruh
    4. Haram
    5. Mubah
Kata “dirikanlah bersifat wajib ---- berarti masuk dalam kategori HI inilah yang digali oleh para MUJTAHID

  1. HI ada yang terbentuk dengan menggali sumber secara langsung
    • Kalau No 1 langsung ke Al-quran dan hadist baru dikaji dan digali ----- disebut IJTIHAD ISTIMBATI. Yang langsung dihadapkan pada penggalian terhadap sumber langsung dilakukan oleh penulis dibelakang meja
    • Kalau No 2 berhadapan dengan suatu masalah dulu baru dikaji, diteliti berdasarkan Al-quran ---- IJTIHAD TATHBIQI dilakukan turun kelapangan langsung.

OBYEK PEMBAHASAN DALAM HI

  1. Hukum syar’I itu sendiri
Ayat-ayat Al-quran dan sabda rasul yang menyangkut hukum. Kalau membicarakan HI pasti membicarakan hukum syar’i.
  1. Hakim/pembuat hukum yaitu dengan tujuan kemaslahatan umat yang bernilai absolut (tetap), pembuat hukum yaitu allah dan rasul, kalau Mujtahid  :
·         Mengembangkan dan penggali dari hukum syar’I
·         Mendekati maksud tuhan itu, bagaimana funfsinya dan sebagainya
·         Kalau ada kasus bagaimana pembahasannya dalam agama Islam berdasarkan al hadist
Jadi yang absolut itu berasal; dari Tuhan, dan Mujtahid tidak bersifat absolut
  1. Hukum itu sendiri
Ini yang dibuat dan dirumuskan oleh Mujtahid
  1. Subyek hukum
Manusia yang Mukallaf yaitu orang yang punya tanggung jawab hukum (baliq), orang yang mengerti dan paham terhadap hukum, yang dibebaskan oleh hukum  :
    • Orang tertidur
    • Orang yang tidak waras (gila)
    • Anak-anak
    • Orang yang terpaksa dan dipaksa

ATURAN ALLAH

SKEMA            :

KET      :
  1. Wajib
Aturan allah (khitabullah) ada yang berbentuk perintah ada yang berbentuk larangan ---- perintah untuk melakukan sedang larangan adalah perintah untuk meninggalkan.
Contoh  :
Jangan lakukan riba --- berarti harus meninggalkan riba
Dalam perintah terdapat perintah yang mempunyai tuntutan yang kuat, yang tidak bisa ditawar-tawar, bersifat kuat dan tegas inilah yang disebut hukum “wajib”, kalau tidak dilaksanakan maka sanki fisik dan dosa
  1. Sunat
Perintah yang lebih lunak, dilakukan mendapat pahala (bonus) ditinggalkan tidak dosa, pahala tidak dapat.
Sunat termasuk perintah juga tapi muatan hukumnya lebih ringan.
  1. Haram
Suatu larangan yang bersifat tegas dan kuat
Contoh  :           dalam Al-quran tidak ada tertulis secara nyata tentang zina, tapi
larangan untuk “mendekati” ada.
Jadi yang terlarang tidak ada, yang ada hanya mendekati, maka para Mujtahid berpendapat kalau mendekati saja tidak boleh apalagi berbuat lebih dari tidak boleh bererti larangan ini tidak dapat ditawar-tawar
Contoh  :           minuman keras ---- tadinya tidak pernah minum ----- tidak berpahala
tapi ketika dihadapkan dan menolak disinilah dapat pahal.
  1. Makruh
Tuntutan hukum ini bila terlanggar tidak mendapat sanksi atau dosa, dihindari dapat pahala (bonus)
Contoh  :           merokok ---- makruh
  1. Mubah
Aturan yang ada dilakukan boleh, tidak dilakukan boleh ex : kebiasaan sehari-hari.
Tapi dalam situasi tertentu bisa masuk haram dan bisa masuk wajib, bisa jadi sunat.
Contoh  :
·         Jadi sunat --- mandi --- pekerjaan manusia
·         Mubah jadi sunat ketika dilakukan mencari keridhoan Allah
·         Mubah menjadi haram ketika menimbulkan bahaya
Contoh        :           makan (mubah), berlebihan (haram)


RUANG LINGKUP HI

Ruang lingkup HI dengan
  1. Hablum munallah (hubungan dengan allah) ----- ibadah
Dalam ibadah ada perintah dan larangan, dalam ibadah kita tidak diperintahkan tyerhadap sesuatu yang tidak jelas aturannya.
Ibadah yang tata caranya sudah ditentukan langsung oleh Allah dan rasul yang bersifat permanen dan absolut.
·         Ibadah yang tertinggi dalam ibadah khusus yaitu sholat, sehingga dikatakan “solat itu tiang agama”, meninggalkan sholat termasuk ke dalam dosa besar.
·         Ibadah selanjutnya adalah puasa, kewajibannya 1 bulan dalam 1 tahun
·         Zakat, khusus zakat boleh pemerintah memaksa seseorang untuk mengeluarkan zakat. UU zakat di Indonesia uu No 38/1999. kelemahannya tidak ada sanksi bagi orang yang membayar zakat, yang ditur hanya tata cara dan pengelola zakat
·         Haji, kewajiban untuk naik haji itu terbatas

  1. Hablum minannas (hubungan manusia dengan manusia) --- mu’amalah
a.   Muamalah dalam arti sempit (khusus)
      adalah hukum-hukum yang mengatur masalah ekonomi
contoh         :           perdagangan
                                    penyewaan
                                    penanaman modal
                                    mudharabah
                                    mudaraa
      prinsip-prinsip dasar yang harus ada dalam hukum yang mengatur masalah ekonomi 
1.     kerelaan hati (ridha) penjual dan pembeli dsama-sama ridha
2.     Taawaz prinsip tolong menolong
3.     amanat prinsip jujur
4.     keadilan (keseimbangan)
5.     terhindar dari spekulasi (gharar)
6.     terhindar dari unsure riba
7.     terhindar dari unsure judi
8.     benda yang ditransaksikan adalah benda halal

2.   Muamalah dalam arti luas
contoh         :
·         pidana, perdata, selain dari ekonomi
PIDANA DALAM ISLAM
1.     UDUT
Larangan dan sanksi yang sudah ditentukan dalam Al-quran atau ditetapkan oleh Allah dan rasul
Bagian dari UDUT  :
a.     zina
saksi ada 4 contoh      :           hukumannya cambuk 100 kali tidak
lebih, tidak kurang.
b.     QAZAF (menuduh orang berzina)
Contoh           :           menuduh orang berzina terbukti, hukumannya
80 kali cambuk
c.     Pencurian hukumannya potong tangan
d.     Penyamun dan perampok
Hukumannya setinggi-tingginya hukuman mati, potong tangan seringan-ringannya
e.     Peminum hukumanya didera 80 kali
f.      Murtad hukumnnya mati
g.     Qisas balasannya jelas contoh membunuh dihukum membunuh

2.   TA’JIR
      larangan ada tapi sanksi tidak ada ditentukan dalam al-quran, ditetapkan oleh penguasa, hakim, pemerintah, dalam arti selain atau diluar hukum UDUT masuk dalam TA’JIR
      contoh pencuri unsurnya 4 saksi, sedang saksi ada 2 maka masuk ke hukum TA’JIR.

·         hukum politik dan tata negara
·         hukum internasional
·         hukum perang dan damai
·         hukum acara.

CIRI-CIRI HUKUM ISLAM

  1. HI merupakan bagian dari agam itu sendiri
  2. mempunyai hubungan yang erat dengan aqidah dan akhlaq
  3. Mempunyai 2 istilah kunci yaitu  :
    1. istilah syariat
    2. istiolah fiqih
  4. terdiri dari 2 bidang utama  :
1.     ibadah
2.     muamalah
  1. Struktur HI itu berlapis artinya terjaga lapisannya antara lain :
1.     tex al-quran, tidak ada HI yang tidak mengacu pada Al-quran
2.     sunnah nabi
3.     Hasil Ijtihad para ulama
4.     Praktek lapangan ---- pelaksanaan --- hasil bisa dibawa ke UU --- bentuk dari pelaksanaan bisa berbentuk putusan hakim atau amalan-amalan orang terdahulu
  1. Mendahulukan kewajiban dari hak
  2. Dapat dibagi menjadi hukum TAQLIFI (hukum yang lima), dan hukum WADH’I ---- hukum yang mengandung sebab, syarat, halangan-halangan
Ex         :           sahnya sesuatu dengan rumus
                        R  +  SY  +  MAN’I         R          :           Rukun
                                                            SY        :           syarat
                                                            Man’I    :           halangan
Contoh  :           saya membunuh bapak supaya dapat warisan
                        Saya     :           rukun
                        Anak     :           syarat
                        Membunuh        :           halangan
                        Saya tidak sholat karena haid
                        Saya     :           rukun
                        Sudah baliq        :           syarat
                        Haid      :           man’I
  1. Bersifat Universal
Dalam hal yang paling universal adalah hukum syar’I
  1. HI menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, jasmani dan rohani, kalau dalam Islam tidak hanya fisik tapi rohani juga menentukan
Sanksi ada 2 sifat yaitu  :
Jasa      :           balasan
Takdid  :           pelajaran
  1. pelaksanaan hukum Islam itu digerakkan oleh iman --- hal ini tidak dimiliki oleh hukum positif

Tujuan HI

Yaitu mewujudkan kemaslahatan umat manusia artinya kalau hukum jalan maka kemaslahatan hidup manusia akan muncul
·         tujuan hukum positif adalah untuk ketertiban, keadilan

Tujuan HI dapat dilihat dari 2 sisi yaitu  :
  1. Pembuat hukum ---- Allah dan rasul
Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan primer, sekunder dan tertier artinya kalau tidak ada hukum maka semua kebutuhan tersebut tidak akan terwujud
Skema  :




  1. Pelaku hukum
Tujuan hukum adalah untuk dilaksanakan atau ditaati

Skema Tujuan HI







Ada lima aspek untuk terpeliharanya kemaslahatan hidup, intinya kemaslahatan hukum diciptakan untuk tegaknya kemaslahatan agama, kemaslahatan jiwa, kemaslahatan akal, kemaslahatan keturunan, memelihara harta kelimanya disebut dhururiyah khamsah ---- pedoman bagi pembuat hukum

Tingkatan kemaslahatan dalam mencapai tujuan HI mulai dari yang tertinggi adalah 

1.   Dharwiyah   :           primer
2.   Hajjiyah      :           sekunder
3.   Taksiniyah   :           pelengkap artinya ada lebih baik, tidak ada tidak apa-apa.

 

 

Dari sisi lain pembuatan HI dapat dilihat dari asas2nya atau prinsip

  1. tidak menyulitkan
dalam arti HI bersifat ADAMAL TURAJ
ex         :           Sholat sehari lima waktu --- kalau melakukan perjalanan ada kemudahan
                                    puasa --- ramadhon wajib ada kemudahan dengan unsure hamil, sakit,
uzur
  1. Sedikitnya beban
“manusia tidak dibebani di luar kemampuannya” dalam hal ini dibuat bertahap
  1. Turunnya HI bersifat berangsur-angsur, hal ini dapat dilihat dari zaman nabi
Ex         :           mengenai minuman keras
Tahap I             :           hindari minuman keras karena banyak bahayanya
Tahap II            :           jangan sholat waktu keadaan mabuk
Tahap III          :           dilarang dengan tegas
  1. keadilan dalam arti kalau berhubungan dengan proses hukum diperadilan

Sumber HI

  1. Al-quran
Dapat dilihat dari 3 pengertian
    1. dari segi bahasa ---- qiraat (bacaan) ---- segi fungsi
    2. dari segi defenisi
Al-quran ialah khalamullah (perkataan Allah) yang berbahasa arab, diturunkan kepada nabi Muhammad melalui malaikat jibril, diriwayatkan secara mutawatir dan beribadah membacanya
Kesimpulan        :          
Ada beberapa unsure dari segi defenisi
1.   Khalamullah
      harus ada keyakinan bahwa khalam Allah adalah pasti
2.   Bahasa Arab
karena nabi Muhammad orang Arab, rahasianya dimanapun disudut dunia pun pasti kita bisa membacanya karena bahasa Al-quran sama
3.   Jibril
perantara perintah Allah kepada nabi Muhammad
4.   Muhammad
yang membedakan dengan taurat dan injil atau kitab-kitab terdahulu
5.   Mutawatir
      sangat popular dengan arti tidak ada perbedaan pendapat itulah populernya,
6.   membacanya ibadah
      dalam arti ibadahnya ibadah khusus
      ex            :           berwudu dulu, diawali basmalah dsbnya
    1. Dari segi isi Al-quran mengandung prinsip  :
§  Aqidah
§  Syariah
§  Moral
§  Kisah 2
§  Dasar-dasar ilmu pengetahuan

Fungsi Al-quran

1.   Hudan         :           petunjuk
2.   Furqan        :           pembeda antara yang hak dan batil
3.   Basyiran      :           memberi kabar gembira
4.   naziran        :           memberi peringatan atau ancaman
5.   Rahmatan    :           sebagai tanda kasih saying Tuhan
6.   Syifa           :           obat penawar penyakit baru

  1. Sunnah/hadist
·         Secara harafiah        :           arti sunnah adalah jalan
                                                            Arti hadist adalah berita
·         Secara arti kata       :           sunnah adalah kebiasaan
Hadist adalah informasi
            Jadi sunnah adalah jalan yang biasa ditempuh rasul, kebiasaan yang dilakukan rasul
                  Hadist adalah berita apa yang dibawa rasul, informasi apa yang diberi rasul
·         Pengertian sunnah dan hadist secara defenisi adalah   :
Sesuatu yang dihubungkan kepada rasullulah saw dalam bentuk perkataan, perbuatan dan persetujuan
1.     Perkataan (23 tahun selama menjadi rasul)
Apa yang diucapkan oleh rasul itu adalah peraturan atau ajaran dalam arti tiap kata selalu bermakna serta bermanfaat.
Sunnah ini disebut SUNNAH QAULIYAH


2.     Perbuatan
Dalam hal ini rasul diam, orang lain yang mengatakan, sikap rasul termasuk juga sunah rasul ex dalam hadist terdapat  “aku melihat rasul …..” disebut SUNNAH FI’LIYAH dalam sunnah ini ada yang spesifik
3.     Persetujuan
Rasul tidak berbicara dan tidak berbuat, tapi ada yang berbuat tapi tidak dibantah disebut SUNNAH TAQRIRIYAH
Ketiga unsure tersebut merupakan juga pembagian sunnah ditinjau dari munculnya sunnah tersebut

Pembagian hadist ditinjau dari perawinya

1.     Hadist Mutawatir
Adalah rasul berbicara dan didengar orang banyak minimal 4 orang kemudian empat orang tersebut menceritakan kembali pada orang banyak minimal 4 orang begitu seterusnya sampai dibukukan menjadi hadist, hadist ini lebih kuat kebenarannya.
Skema  :






2.     Hadist masyhur
Sama dengan yang mutawatir Cuma rantainya tidak komplit, sedikit dibawah hadist mutawatir.
Skema  :






3.     Hadist ahad
Nabi/rasul bercerita pada satu orang, satu orang tersebut bercerita pada satu orang lagi dan seterusnya
Skema  :






Hadist ahad terbagi  :
    • Hadist shahih
    • Hadist hasan
    • Hadist da’if (terputus rantai hadist ahad)

4.     hadist madlu/palsu
      dengan cirri       :           tidak ditemukan di kitab-kitab hadist manapun
                                          sinya terlalu berlebihan

Fungsi hadist terhadap Al-quran
    1. hadist berfungsi memperkuat dan mempertegas Al-quran
    2. Hadist bertugas merinci yang global
    3. Membatasi yang mutlak
Ex         :           zaman nabi mencuri ---- potong tangan batas pergelangan,
berarti pergelangan merupakan batas mutlak
    1. Hadist bisa mengecualikan yang umum
Ex         :           perhiasan---boleh ada pengecualian---laki-laki tidak boleh
    1. Hadist yang berfungsi menciptakan hukum baru
Kelima fungsi tersebut dinamakan BAYAN (menjelaskan)

  1. Ijma
Kesepakatan dari Mujtahid, disepakati bersama ---- dinamakan IJMA ada pula perbedaan pendapat dari para ulama tapi tetap menjadi sumber hukum dinamakan IHTILAH
IJMA DAN IHTILAH sama-sama menggunakan IJTIHAD
  1. Qiyas (proses)
Adalah menyamakan hukum terhadap permasalahan yang belum ada ketentuan hukumnya terhadap masalah yang sudah ada hukumnya karena ada persamaan
Ex         :           zakat padi tidak ada hukumnya dalam Al-quran dan hadist, disamakan dengan zakat gandum yang ada hukumnya dalam Al-quran dan hadist karena sama-sama kebutuhan pokok

 

Asas sebagai landasan pembentukan HI

Terbagi menjadi 2 yaitu  :
  1. asas umum
melingkupi semua hukum yang ada
ex         :           -  asas keadilan
                        -  kepastian hukum (tidak ada terabaikan oleh hukum mulai zaman nabi
   hingga sekarang
-    asas manfaat
  1. asas khusus
asas yang terdapat dalam hukum-hukum itu
    1. dalam hukum Pidana
1.     asas legelitas
2.     asas memindahkan kesalahan pada orang lain
3.     asas praduga tidak bersalah artinya manusia tetap ditempatkan pada posisi terbaik selagi belum ada keputusan
ketiganya masih belum bisa disebut suatu tindak pidana kalau tidak ada sanksinya dalam Al-quran

    1. Dalam hukum perdata Islam
1.   asas kebolehan (mubah)
2.   asas kemaslahatan hidup
3.   asas kebebasan dan kesukarelaan
      kebebasan ---- karena tidak mempunyai wewenang
      terikat ---- harus dengan aturan yang ada
4.   asas menolak mudharot (kerusakan), mengambil manfaat
5.   asas kebajikan --- berbuat baik
6.   asas kekeluargaan
7.   asas adil dan berimbang
      adil             :           meletakkan pada tempatnya
      berimbang   :           merata
8.   asas mendahulukan kewajiban daripada hak
9.   asas melarang merugikan diri sendiri dan orang lain
10.  asas kemapuan berbuat dalam arti yang dikenai beban hukum itu siapa
      * baliq dan berakal
      * orang yang sudah mengetahui hukum
11.  asas kebebasan berusaha
12.  asas mendapatkan hak karena jasa dan usaha
13.  asas perlindungan hak
14.  asas hak milik berfungsi sosial
15.  asas yang beritikad baik dilindungi
16.  asas resiko dibebankan pada benda atau harta tidak pada tenaga atau pekerja
17.  asas mengatur sebagai petunjuk
18.  asas perjanjian tertulis atau diucapkan dihadapan saksi

    1. Hukum Islam dalam bidang perkawinan
1.   asas kesukarelaan
2.   asas persetujuan kedua belah pihak
3.   asas kebebasan memilih
4.   asas kemitraan suami istri
5.   asas untuk selama-lamanya
6.   asas monogamy terbuka atau poligami dipersulit

    1. Hukum Islam dalam bidang kewarisan
1.   asas IJ’BARI 9wajib dilaksanakan)
2.   asas bilateral (dari kedua belah pihak ibu, bapak)
3.   asas Individual (ahli waris yang sudah ditentukan)
4.   asas keadilan yang berimbang
5.   asas kematian

Mazhab (dahaba = pergi)

Dari dahaba diproses jadi kata mazhab (tempat orang pergi) kemudian diartikan menjadi pendapat.
Jadi arti popular dari mazhab adalah pendapat tapi kemudian arti mazhab ini bergeser menjadi aliran --- ketika pendapat itu diikuti oleh muridnya atau pengikutnya dalam hukum Islam disebut mazhab Fiqih

Mazhab-mazhab yang popular

1.     mazhab hanafi ---- hanafiah --- dengan tokoh awalnya imam abu hanifah--- tadinya pendapat hanifah kemudian diikuti oleh murid dan diikuti oleh murid dari muridnya demikian seterusnya hingga menjadi aliran hanafi/ hanafiah
  1. Mazhab maliki ----- malikiyah ---- malik bin ans
  2. Mazhab Syafi’I---syafiiyah---- asy syafi’I
Imam syafiu’I tidak bertemu dengan imam hanafi, tapi beliau merupakan murid dari imam malik dan beliau tidak menjadi pengikut imam malik
  1. Mazhab hambali--- hambaliyah----ahman bin hambali

Mazhab yang pernah popular tapi tidak berkembang
  1. mazhab zakiri ---- zakiriyah---- daud az zukiri

kesemua mazhab diatas disebut Suni, dan Islam suni merupakan islam mayoritas didubnia

Mazhab syiah
  1. mazhab Ja’fari---- ja’far ash-----shadiq

Hukum perkawinan
Perjanjian          :
Bersetubuh        :
Perjanjian yang berat     :

Perkawinan itu adalah akad yang memberikan faedah hukum, kebolehan melakukan hubungan suami istri dan mengadakan tolong menolong memberi batas hak bagi pemiliknya serta pemenuhan kewajiban masing-masing

Rukun nikah

  1. calon suami
  2. calon istri
  3. wali
  4. 2 orang saksi yang adil
  5. akad

syarat-syarat suami
  1. beragama islam
  2. terang bahwa dia laki-laki
  3. orangnya diketahui
  4. jelas halal kawin dengan istri
  5. mengetahui calon istri halal bagi suami
  6.  calon suami tidak dipaksa atau rela
  7. tidak sedang melakukan ikram
  8. tiodak mempunyai istri yang haram dimadu
  9. tidak sedang beristri 4

Syarat-syarat Istri

1.     beragama islam, ahli kitab
2.     terang bahwa dia wanita
3.     tertentu orangnya
4.     halal bagi suami
5.     tidak dalam ikatan perkawinan
6.     tidak dalam masa iddah
7.     tidak dipaksa
8.     tidak dalam keadaan ikram

Hukum nikah pada mulanya sunat dan dia dapat berubah apabila  :
1.     punya kemampuan , kecukupan, kalau tidak nikah takut akan tercebur pada hal yang terlarang maka nikah menjadi wajib
2.     kalau orangnya sudah mampu dan dia bisa untuk menjalankan kewajibannya dirumah tangga maka hukumnya sunat
3.     kalau menikah untuk menzalimi orang maka hukumnya menjadi haram
4.     kalau seseorang itu kemampuan biasa-biasa dan kwatir akan menelantarkan maka hukumnya akan makruh

Tujuan perkawinan
Tujuan utama dari perkawinan adalah memenuhi kehendak nabi,
Kedua   :           memenuhi kebutuhan naluri biologis,
Ketiga   :           melanjutkan keturunan
Keempat:          membangun keluarga yang sakinah

Prinsip-prinsip perkawinan dalam islam
1.     melaksanakan perintah agama
2.     persetujuan atau kerelaan
3.     perkawinan untuk selamanya
4.     monogamy dan pologami
5.     suami sebagai penanggung jawab dalam rumah tangga

Wanita yang haram dinikahi
1.     haram untuk selama-lamanya
a.     karena hubungan nazab (famili)
1.     ibu ke atas
2.     anak perempuan kebawah
3.     saudara perempuan seibu sebapak, sebapak saja/seibu saja
4.     bibi (saudara perempuan ayah/ibu yang kandung, bibi seayah atau bibi seibu sampai keatas)
5.     keponakan perempuan (anak saudara laki-laki atau saudara perempuan sampai kebawah)
b.    karena sepersusuan.
1.     ibu susuan
2.     nenek susuan
3.     bibi sepersusuan
4.     keponakan sepersusuan
5.     saudara sepersusuan, sekandung seayah atau seibu

c.     Karena sumanda
1.     mertua perempuan
2.     anak tiri
3.     menantu
4.     ibu tiri
5.     wanita yang dicerai karena sumpah lian

2.     wanita yang haram dinikahi tidak selama-lamanya,memadu dua orang yang bersaudara dalam waktu yang sama
·         wanita yang terikat perkawinan dengan laki-laki lain
·         wanita yang sedang masa idah
·         wanita yang ditalak 3 bagi yang menalak
·         wanita yang sedang melakukan ikhram
·         wanita kafir
·         wanita yang jadi istri kelima


Wali nikah
1.     bapak (ayah kandung)/ayah biologis
2.     kakek (bapak dari bapak)
3.     saudara laki-laki kandung
4.     saudara laki-laki seayah
5.     anak laki-laki saudara laki-laki kandung
6.     anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
7.     saudara laki-laki ayah
8.     anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah.

Talaq
Talaq artinya melepaskan tali perkawinan, talaq dimiliki laki-laki
1.     Talaq ditinjau dari segi dijatuhkan
a.     talaq SUNIi
talaq yang sesuai dengan tuntutan sunah (aturan sunah)
b.   talaq BID’I
            talaq yang tidak sesuai dengan tuntutan sunah
c.   talaq bukan BID’I bukan SUNI
      ex         :           talaq terhadap istri yang belum digauli
                              talaq istri yang belum pernah haid
                              talaq yang dijatuhi ketika istri sedang hamil

2.     Talaq yang ditinjau dari kata-kata yang diucapkan
a.   talaq sirih
                  diucapkan dengan kata-kata yang tegas dan jelas
b.   talaq kinayah
      diucapkan dengan kata-kata sindiran atau tidak langsung

3.     talaq ditinjau dari segi dapat atau tidaknya kembali
a.     talaq RAJ’IN dapat dirujuk kembali
b.    Talaq BA’IN tidak dapat rujuk kembali
Ex        :           Talaq tiga, talaq sebelum istri digauli, talaq karena sumpah (lian)

Tahapan menghadapi masalah
1.     dinasehati
2.     pisah ranjang
3.     ketegasan
4.     lepas dengan baik-baik

Hukum warisan
Dalam islam dibagi menjadi  :
1.     FARA’IDH = ilmu FARA’IDH
2.     FIQIH adalah mawaris   
Keduanya termasuk dalam ilmu fiqih atau hukum yang terkait dengan pembagian harta pusaka.

Rukun /unsure unsure hukum kewarisan
1.     Muwaris
Orang yang mewariskan (orang yang meninggal dunia), kategori meninggal ada 2 yaitu 
a.     meninggal secara hakiki
benar-benar meninggal, jasad sudah dikebumikan
b.    meninggal secara hukum
meninggal karena ditetapkan oleh pengadilan, ex seseorang yang tidak pulang-pulang/menghilang 20 tahun dan meninggalkan harta
2.     Maurus
Harta yang diwariskan
3.     waris

















NOTE

·         Negara Indonesia mempelajari HI hanya sampai fiqh
·         Dari hukum syar’I yang dikaji dan digali oleh ahli-ahli atau ulama-ulama menimbulkan perbedaan yang disebut mazhab
·         Fiqh terbentuk dari kajian atau galian dari Al-quran yang dilakukan oleh ahli hukum Islam, jadi Fiqh termasuk buatan manusia
·         Sekularisme --- pemisahan
·         Maslahat     :           kebahagiaan hidup dunia dan akhirat, jasmani dan rohani yang terdiri
dari ketertiban, keadilan dan sebagainya
·         Orang yang menerima hadist disebut sanad
·         Kalau dari Al-quran belum jelas bagi kita, hadist pun belum jelas maka peranan mujtahid yang berperan dalam memperkuat dan memperjelas
·         Produk HI yang jadi UU di Indonesia
UU No. 1 tahun 1974--- perkawinan
PP 28/1977              ---- wakaf
UU No 7/1989         ---- Pengadilan agama
Inpres No 1/1991    ---- kompilasi HI
UU No.38/1999       ----pengelola zakat




QUIS

Mengapa HI di studi difakultas hukum diseluruh Indonesia ?

Beberapa dasar dan argumennya
  1. sejarah (historisnya)
HI sejak abad 7 hidup di Indonesia dengan penelitiannya  :
·         Masuk Islam sejak abad ke 7
Samudra pasai pada abad 13
·         Agama Kristen ke Indonesia abad ke 13 (oleh penjajah)
Karena sekian lama Islam dating dan berakar di nusantara, hingga wajar HI dijadikan studi di fakultas hukum di Indonesia
  1. Yuridis (Hukum)
Agama Islam diakui secara yuridis di Indonesia
  1. Komunitas
Mayoritas bangsa Indonesia beragama Islam, kembali kepada teori van den berg “hukum yang akan berlaku disuatu daerah adalah hukum agama yang mayoritas dianut oleh masyarakat didaerah tersebut.
  1. Ilmiah (alasan keilmuan)
HI sejak zaman klasik sudah menjadi disiplin ilmu , dalam bahasa arabnya ilmu fiqih artinya semenjak Islam berkembang dan dipelajari oleh pemikir-pemikir Islam maka lahirlah disiplin ilmu HI (ilmu Fiqih). Secara ilmiah semenjak Islam berkembang telah diadakan studi Islam oleh orang diluar Islam

Apa beda Hukum umu dengan HI ?

Bedanya terletak dari pedoman atau landasannya
HI                     :           Berpedoman atau berlandaskan Al-quran dan sunnah sifatnya
Absolut atau mutlak.
Hukum umum    :           landasannya adalah perkembangan yang terjadi dalam masyarakat
sifatnya bisa berubah atau tidak tetap

Mengapa MUJTAHID tidak disebut ulama ?

Karena  :
·         Mujtahid      :           ahli atau pakar dalam bidang HI disebut juga FUQAHA
·         Ulama         :           Ahli dalam semua bidang agama Islam

Dari sudut kwalitas yang membedakan yang dihasilkan FUQAHA dengan hukum umum adalah  :
·         HI  
1.     Nilai yang dihasilkan adalah nilai spiritual
      Tidak hanya sebagai hukum saja (hukum yang kering) tetapi mempunyai nilai spiritual yang tinggi, hal ini disebabkan apabila seorang Mujtahid untuk Berijtihad sebelumnya sholat sunat untuk memohon petunjuk.
2.     HI tidak terlepas dari nilai Moralitas
      Hukum itu bukan hanya sekedar hukum belaka tapi disertai juga dengan nilai moralitas

·         Hukum umum
Kebalikan dari HI atau apa yang ada di HI tidak ada di hukum umum

Apa kunci hukum tuhan bersifat absolut dan abadi ?

Karena hukum tuhan bersifat luwes ---- bisa dikembangkan dan digali sehingga bisa mengikuti perkembangan zaman. Yang dimaksud absolut disini adalah yang turun dari Tuhan langsung yaitu bersifat lugas, tegas, dan tidak ganda
Contoh  :           akhimus sholata ---- tidak bisa diubah-ubah

Apa beda aturan dalam HI dan Hukum umum ?

HI         :           aturannya langsung berhadapan dengan akhmul khamsah yaitu yang lima hal,
wajib, sunat, makruh, haram, mubah.
HU        :           berhadapan dengan larangan dan perintah

Apa beda akibat hukum dalam HI dan HU ?

HI         :           Hukum terdiri dari sansi fisik dan dosa
HU        :           Hukum fisik.

Mengapa dalam HI ada hukum sunat/lunak ?

Karena tidak semua manusia mempunyai kemampuan yang sama.

Apa rahasia aturan Allah baik perintah maupun larangan  ?

Sesuatu yang diperintahkan Allah pasti ada baiknya dan sesuatu yang dilarang oleh Allah pasti ada bahayanya

Apa perbedaan mendasar HI dengan Hukum positif  ?

Hk.positif           :           separuh dari hukum Islam ---- hanya hablum minnannas
HI                     :           menyangkut hablum minannas dan hablum minallah

Mengapa timbul mazhab  ?

  1. karena nabi Muhammad saw telah meninggal
  2. Al-quran dan sunnah berpeluang memberi perbedaan
Contoh  :
“wanita yang ditalaq suaminya menuggu mereka (3 kali)-----ada 2 arti yaitu  : suci,haid---- suci dan haid jika digabung dengan kata-kata ayat diatas maka msing-masing mempunyai pengertian yang berbeda
  1. karena perbedaan kedalaman ilmu orang yang menggali Al-quran dan hadist
ex         :           tamatan SD dengan tamatan sarjana mempunyai perbedaan pendapat
  1. perbedaan latar belakang secara khusus latar belakang kehidupan keluarga, sosial, budaya
ex         :           abu hanifah seorang pedagang termasuk kalangan atas
                        syafi’I dari keluarga sederhana
                        keduanya mempunyai cara pandang dan cara berfikir yang berbeda
  1. perbedaan sudut pandang
ex         :           gunung singgalang dilihat dari padang panjang dan dari BKT tentu
berbeda tapi kesimpulan tetap satu yaitu gunung singgalang

sejak kapan HI eksis di Indonesia  ?
abad kapanpun yang jelas sejak islam itu dating pada mulanya pendakwah2 yang dating ke Indonesia adalah dari mazhab syafi’I
Hukum Islam sudah ada sebelum hukum-hukum lain
  • pendapat tentang HI
receptio in compleso (kranenburg)
hukum yang berlaku dalam suatu negara sesuai dengan agama terbesar yang dianut masyarakatnya
pendapat ini dibantah oleh  :
  • ….. dari teori receptio yaitu HI berlaku jika diterima oleh hukum adat
  • sejarah berjalan timbul lagi pendapat yaitu receptio in a contrario

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

saran, kritik, ide dan uneg-uneg