A. Politik Hukum
1. Pendahuluan
· (Ilmu) politik hukum dalam ilmu hukum
· Perbedaan politik hukum dengan hukum positif
· Pentingnya politik hukum dalam ilmu hukum
2. Sistem Hukum
· Sistem hukum dan politik hukum
· Sistem hukum kotineral
· Sistem hukum anglo suction
· Sistem hukum Indonesia
3. Konsep pembangunan hukum
· Pembangunan hukum dan sistem hukum
· Konsep (teori) pembangunan hukum
· Strategi pembangunan hukum responsif
· Strategi pembangunan hukum ortodoks
· Hukum sebagai sarana /alat pembahasan masalah
· Konsep pembagian hukum Indonesia
- dasar pembagian hukum Indonesia
- perutusan pembagian hukum Indonesia
B. Kebijaksanaan Publik
1. Pendahuluan
· Kebijaksanaan publik
· Konsep pembuatan kebijaksanaan publik
2 Modal pembentukan kebijaksanaan Publik
C. Politik Hukum dan Kebijaksanaan Publik
1. Hukum sebagai sarana kebijaksanaan publik
2. Implementasi kebijaksanaan publik
PENDAHULUAN
Mempelajari teori-teori dasar hukum yang meliputi 3 tipe hukum yaitu:
· Hukum Rech Prensif
· Hukum ortodok
· Hukum Responsif
Bertitik tolak dari ke -3 hukum tersebut kemudian dikaitkan dengan politik hukum rasional dengan demikian diharapkan mampu memberikan ketajaman VI andisa isu kebijaksanaan publik yang berkembang
Hukum responsif adalah:
Þ munjul karena keinginan masyarakat dan berupa kebijakan publik.
POLITIK HUKUM
Pengertian Politik Hukum :
1. Presfektif Etimologi
Semua politik hokum tidak jelas/independent terpengaruh, tidak bias didefenisikan secara jelas
2. Presfektif terminology.
Para sarjana dapat menyimpulkan karena secara etimologi tdk bias di jelaskan
Pendapat Para sarjana
Dilihat dari judulnya politik hukum terbagi atas 2 bagian yaitu :
1. Ilmu Politik
Adalah : Ilmu Pengetahuan tentang politik
2. Ilmu Hukum
Adalah : ilmu pengetahuan tentang hukum, namun dalam ilmu hukum ini dia muncul karena adanya faktor, faktor ilmu yang lain yaitu :
· Biologi Hukum
· Antropologi hukum
· Psikologi hukum.
Ilmu politik dapat dipandang dalam 2 sisi yaitu :
· Ilmu Politik sebagai cabang ilmu misalnya, seperti / yaitu,
· Kerangka
· Batang tubuh
· Ruang lingkup
· Ilmu politik dilihat dari pandangan luar seperti / yaitu :
· Sejarah
· Fisafat
Dalam ilmu hukum ilmu yang mempelajari tentang hukum tersebut yang menjadi subjeknya yaitu “hukum”
Dalam konteks sosial terbentuk berdasarkan bagaimana karakter manusia tersebut karena manusialah yang membuat menentukan bentuk hukum tersebut. Bentuk hukum yang dibuat oleh manusia tersebut dapat dilihat dari berbagai faktor yang di…….. hukum dari segi sosial seperti
· Sosiologi
· Antropologi
· Psikologi
· Ekonomi
· Sosial
· Budaya
Politik hukum banyak dipakai dalam posisi pembuat UU dan dalam pembuat Undang-Undang ini terdapat dua metode
· Idealis
yaitu : nilai-nilai yang terdapat didalam masyarakat tetapi ditrasfer didalam hukum.
· Sosiologis
yaitu : Sosiologis yaitu ekonomi masyarakat.
Kedua metode ini disebutkan sebagai “karakter hukum” yang merupakan “karakter manusia” namun hukum bisa berubah karena manusia berubah juga.
PERKEMBANGAN ILMU POLITIK
Apabila ilmu politik dipandang semata-mata sebagai salah satu cabang ilmu sosial yang memiliki dasar rangka fokus serta ruang lingkup yang sudah jelas maka dapat dikatakan bahwa :
“Ilmu politik masih muda usianya karena baru lahir pada akhir abad ke 19”
Pada tahap itu ilmu politik berkembang sangat pesat berdampingan dengan cabang-cabang ilmu sosial lainnya. Seperti :
· Sosial
· Antropologi
· Psikologi
Dan dalam perkembangan ini mereka saling mempengaruhi akan tetapi apabila ilmu politik ditinjau dalam rangka yang lebih luas yaitu sebagai pembahasan secara rasional dari berbagai aspek negara dan politik, maka ilmu politik dapat dikatakan jauh lebih tua umurnya malah ia sering dinamakan ilmu sosial yang tertua di dunia.
Pada taraf perkembangan ilmu politik banyak bersandar pada sejarah dan filsafat.
ILMU POLITIK SEBAGAI ILMU PENGETAHUAN
Adakalanya dipersoalkan apakah ilmu politik adalah ilmu pengetahuan atau tidak dan disangsikan apakah ilmu politik memenuhi syarat sebagai ilmu pengetahuan.
Soal ini menimbulkan pertanyaan :
Apakah yang dinamakan ilmu pengetahuan itu dalam ilmu-ilmu eksakta ?
Dianggap bahwa :
Ilmu pengetahuan disusun dan diatur sekitar …. Umum yang dibuktikan kebenarannya secara …… (pengalaman)
Kalau definisi yang tersebut di atas dipakai sebagai patokan maka ilmu politik serta ilmu-ilmu sosial lainnya tidak atau memenuhi syarat oleh karena sampai sekarang belum menemukan hukum-hukum ilmiah itu.
Oleh karena itu para sarjana ilmu sosial cenderung untuk mengemukakan definisi yang lebih umum sifatnya seperti yang terlihat dalam pertemuan-pertemuan sarjana ilmu politik yang diadakan di Paris 1948 mereka berpendapat bahwa :
Ilmu pengetahuan adalah keseluruhan ilmu pengetahuan yang terkoordinasi mengenai pokok pemikiran tertentu.
Definisi yang serupa pernah dikemukakan oleh orang bidang yang mengatakan bahwa :
Ilmu adalah : Pengetahuan yang tersusun, sedangkan pengetahuan adalah : Pengamatan yang disusun secara sistematis.
Apabila perumusan-perumusan ini dipakai sebagai tebakan maka …. Bahwa ilmu politik boleh dinamakan sebagai suatu ilmu pengetahuan.
Politik adalah :
Bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (dalam suatu negara)
Yang menyangkut :
· Proses menentukan tujuan dari sistem itu
· Dan melaksanakan tujuan itu
Pengambilan keputusan adalah :
Mengenai apa yang menjadi tujuan dan sistem politik itu.
Sistem politik menyangkut :
· Seleksi antara beberapa alternative
· Menyusun skala prioritas dari tujuan yang dipilih tersebut.
DEFINISI ILMU POLITIK
Ilmu politik adalah :
Berbagai kegiatan dari negara tersangkut proses menerangkan tujuan dan melaksanakan tujuan tersebut.
Untuk menentukan tujuan tersebut para pihak yang berkuasa biasanya mencapai tujuan ini dalam hal pengambilan keputusan dalam hal yaitu :
· Mengenai apa yang menjadi tujuan
· Seleksi dari beberapa alternatif
· Penyusunan skala prioritas
Tujuan ini berfungsi untuk kesejahteraan umum yang mempunyai wewenang (kekuasaan)
DEFINISI ILMU POLITIK
Jika dianggap bahwa ilmu politik mempelajari politik maka perlu kiranya dibahas dahulu tentang politik tersebut dalam kepustakaan ilmu politik ada bermacam-macam definisi mengenai politik tersebut. Pada umumnya dapat dikatakan bahwa :
Ilmu Politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem dan melaksanakan tujuan-tujuan itu.
Pengambilan keputusan mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut efeksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih itu.
Untuk melaksanakan tujuan-tujuan tentu ditemukan kebijaksanaan umum yang menyangkut pengaturan-pengaturan pembahagian dari sumber-sumber yang ada. Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat bukan tujuan pribadi seseorang.
Perbedaan dalam defonist yang kita jumpai disebabkan karena setiap sarjana meneropong hanya satu aspek / unsur dari politik saja. Unsur itu diperkirakan sebagai konsep pokok yang dipakainya untuk meneropong unsur-unsur lainnya dari uraian di atas teranglah bahwa konsep-konsep pokok itu adalah :
· Negara
· Kekuasaan
· Pengambilan keputusan
· Kebijaksanaan umum
· Pembagian/dekorasi
NEGARA
Pengertian politik dapat dilihat dari segi negara politik dalam negara adalah : Suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh rakyatnya.
Sarjana-sarjana yang menekankan “Negara sebagai inci politik menemukan perhatiannya pada lembaga-lembaga kenegaraan serta bersifat normal.
Menurut Roses F Sutan
Ilmu politik adalah :
Mempelajari negara tujuan-tujuan negara, dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Hubungan negara dengan warga negaranya serta dengan negara-negara lain.
Menurut J. BARENS (Buku Ilmu Politik)
Ilmu politik adalah :
Ilmu yang mempelajari kehidupan negara yang merupakan bahagian dari kehidupan masyarakat, ilmu politik mempelajari negara-negara itu melakukan tugas-tugasnya.
KEKUASAAN
Pengertian ilmu politik dilihat dari segi kekuasaan yaitu :
Ilmu politik adalah :
Kemampuan seorang / suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang / kelompok lain sesuai dengan keinginan si pelaku.
Sarjana-sarjana yang melihat kekuasaan sebagai inti dari politik beranggapan bahwa :
· Politik adalah :
Bahwa keinginan yang menyangkut nasabah merebutkan dan mempertahankan kekuasaan.
Biasanya dianggap bahwa :
Perjuangan kekuasaan ini mempunyai tujuan yang menyangkut kepada seluruh masyarakat.
Menurut Harold D. Aswer
1. Politik mempelajari :
Pembentukan dan pembahagian kekuasaan
Menurut UU Rokson
Ilmu politik mempelajari :
Þ Kekuasaan dalam masyarakat yaitu meliputi sifat hakikat dasar, proses-proses, ruang lingkup dan hasil-hasil.
Jadi faktor seorang sarjana Ilmu Politik tertuju pada :
· Perjuangan untuk mencapai/mempertahankan kekuasaan melaksanakan kekuasaan/pengaruh orang lain/ menentang pelaksanaan kekuasaan itu.
Menurut K Fleathein
Ilmu politik adalah :
Ilmu sosial yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari negara sejauh negara merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat dan tujuan dari gejala-gejala kekuasaan lain yang tak resmi yang dapat mempengaruhi negara
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Membuat pilihan dari beberapa alternatif
Proses yang terjadi
Sampai tujuan tersebut dicapai
Sebagai konsep pokok yaitu :
Keputusan yang diambil secara kolektif
Untuk menjadi tujuan masyarakat
Keputusan adalah :
Membuat pilihan diantara beberapa otomitif :
Pengambilan keputusan
Menuju pada proses yang terjadi sampai keputusan tercapai
Pengambilan keputusan sebagai konsep pokok dari politik
Menyangkut keputusan yang diambil secara kolektif dan mengikat seluruh masyarakat
Keputusan-keputusan itu dapat menyangkut tujuan masyarakat dapat pula menyangkut kebijaksanaan-kebijaksanaan mencapai suatu tujuan. Setiap proses pembentuk kebijaksanaan umum/kebijaksanaan pemerintah adalah hasil dari suatu proses.
Mengambil keputusan yaitu:
Memilih dari beberapa alternatif yang akhirnya ditetapkan sebagai kebijaksanaan pemerintah.
Misalnya : Jika Indonesia memutuskan untuk memberi prioritas kepada pengembangan pertanian maka ini merupakan keputusan yang diambil sesudah mempelajari beberapa alternatif lainnya.
Mis : Memprioritaskan pendidikan atau memprioritaskan industri.
Jadi politik adalah :
Pengambilan keputusan kolektif dan pembuatan kebijaksanaan umum untuk masyarakat seluruhnya.
Menurut Jayoe Mitohell
Dalam bukunya “Politica Analisis and Public Politik adalah :
Pengambilan keputusan kolektif / pembuatan kebijaksanaan umum untuk masyarakat seluruhnya.
KEBIJAKSANAAN UMUM
Menurut David Gaston
Ilmu Politik adalah :
Suatu studi mengenai terbentuknya kebijaksanaan umum kehidupan politik mencakup bermacam-macam, kegiatan yang mempengaruhi kebijaksanaan dari pihak yang berwenang. Yang diterima untuk suatu masyarakat yang mempengaruhi secara untuk melaksanakan kebijaksanaan itu.
PEMBAGIAN ALOKASI
Adalah :
Pembagian dan penjelasan dari nilai-nilai dalam masyarakat
Gejala-gejala yang menekankan pembagian dan alokasi beranggapan :
Bahwa :
Politik adalah :
Pembagian dan mengakolasikan nilai-nilai secara lengkap
Menurut Harold Laswell
Politik adalah :
Siapa mendapat apa, kapan dan dimana
POLITIK HUKUM KEBIJAKSANAAN PUBLIK
Kebijaksanaan Publik
Istilah
Persamaan / bergantian
Menurut Priogda dia membedakan atas 2 yaitu :
Kebijaksanaan :
· Serangkaian tindakan
· Yang direncanakan, berbentuk hukum
· Mencapai tujuan
Kebijakan :
· Tindakan seketika karena kondisi dihadap
· Berdasarkan wewenang (Fres er mesten)
Berupa orientasi yang dapat berupa
..............................................
..................................
· Rangkaian konsep / asas
· Menjadi garis besar Etimologi
· Dalam rencana dalam suatu pekerjaan
Politik hukum yaitu
Berarti kebijaksanaan umum
1. DEFINISI POLITIK HUKUM
Menurut Priston Wahjono (Ind Negara berdasarkan atas hukum)
Politik hukum adalah :
Sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
Definisi ini masih bersifat abstrak yang dilengkapi kemudian dalam sebuah artikel yang berjudul; “menyelidik proses terbentuknya per UU an”
Politik Hukum adalah :
Kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang menjadi kriteria-kriteria untuk menghukumkan.
Dalam hal kebijakan tersebut dapat berkaitan dengan :
· Pembentukan Hukum
· Penerapan hukum
· Serta pengakuan hukum sendiri.
Dari kedua definisi diatas dapat disimpulkan bahwa :
Politik hukum :
Kebijakan penyelenggara negara yang bersifat mendasar dalam menentukan arah bentuk, maupun isi dari hukum yang akan dibentuk dan tentang apa yang dijanjikan. Kriteria untuk menghukumkan sesuatu.
Ø Menurut Tengku M. Radhie (Pembaharuan, politik hukum) dalam rangka pembangunan negara)
Mendefinisikan politik hukum :
Sebagai suatu penyatuan kehendak penguasa / negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun.
Ø Menurut
Politik hukum adalah :
Kebijakan dari negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan kesulitan-kesulitan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat untuk mencapai apa yang dicita-citakan dalam bukunya yang berjudul hukum dan hukum pidana.
Dijelaskan politik hukum :
Usaha-usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi serta sesuatu.
Tugas :
PENGERTIAN POLITIK HUKUM MENURUT SARJANA :
Ø Menurut Abdul Hakim Garuda Nusantara
Politik hukum nasional dapat diartikan :
Sebagai kebijakan hukum / legal policy yang hendak diterapkan / dilaksanakan secara nasional atau suatu pemerintah negara tertentu.
Politik hukum nasional bisa meliputi
· Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada secara konsisten
· Pembaharuan hukum yang intinya adalah :
Pembaharuan terhadap ketentuan hukum yang telah ada dan yang dianggap usah dan penciptaan terhadap ketentuan hukum yang baru yang diperlukan untk memenuhi tuntutan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat.
· Penegakan fungsi lembaga penegak / pelaksanan hukum dan pembinaan anggotanya.
· Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat menurut persepsi kelompok elit pengambil kebijakan.
Apabila diperhatikan definisi politik hukum dari Garuda Reserca tersebut maka ia merupakan definisi politik hukum yang paling komprehensif diantara definisi politik hukum dipaparkan sebelumnya Þ ini disebabkan karena ia menjelaskan secara gamlang wilayah kerja politik hukum yang meliputi :
1. Teritorial berlakunya politik hukum
2. Proses pembaharuan dan pembuatan hukum yang mengarah kepada sikap krisis terhadap hukum yang berdimensi ius konstitutum dan menciptakan hukum yang berfimensi ius contituentdum.
Jadi politik hukum adalah :
Þ Kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam bidang hukum yang akan sedang dan telah berlaku yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.
POLITIK HUKUM NASIONAL
a. Pengertian Politik Hukum Nasional
Politik hukum nasional adalah :
Þ Kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan sedang dan telah berlaku yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di dalam masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.
Adapun tata nasional diartikan sebagai berikut :
Wilayah berlakunya politik hukum itu.
b. Sistem politik hukum nasional
Sistem hukum nasional terbentuk dari dua istilah :
· Sistem
· Hukum nasional
Sistem
Diadaptasi dari bahasa Yunani, systema yang berarti :
Secara keseluruhan yang tersusun dari sekian banyak bagian.
Dalam Bahasa Inggris sistem mengandung arti :
· Susunan suatu jaringan
Jadi dengan kata lain istilah sistem itu mengandung arti :
· Sehimpunan bagian / komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan satu keseluruhan.
Adapun hukum nasional adalah :
Þ Hukum/persatuan penyaluran yang didasarkan pada ideologi dan konstitusional negara yaitu Pancasila dan UUD 1945
Hukum nasional adalah :
Þ Tidak lain selain hukum yang bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa yang sudah lama sudah ada dan berkembang sekarang.
Dalam rangka hukum membangun sistem hukum nasional pemerintah menetapkan kebijakan untuk memanfaatkan dan sistem hukum yang eksis di Indonesia.
· Adat
· Islam
· Barat / sebagai bahan bakunya
Pada ............ kolonial Belanda ketiga (3) sistem hukum itu kerap diterapkan sebagai sistem-sistem hukum yang saling bermusuhan. Kondisi konflik tersebut tidak terjadi secara alami tetapi sengaja diciptakan oleh pihak penjajahan. Konflik nilai sistem tersebut ditimbulkan dengan sengaja sesuai dengan politik kolonial saat itu sampai sekarang sangat sulitlah menghapus konflik itu secara memuaskan.
Itulah sebabnya Indonesia dalam tahap pembangunan hukum nasional masih dalam tahap mencari konsep hukum nasional yang masih benar-benar dapat menjunjung usaha serta harapan yang sedang membangun.
Indonesia belum memiliki sistem hukum nasional yang baru karena :
Indonesia belum mempunyai konsep untuk membentuk hukum nasional yang baru tersebut.
* Menurut Arif Sidarta
Ia mengusulkan, tata hukum ras Indonesia harus mengandung ciri-ciri
- Berwawasan kebangsaan dan berwawasan nusantara
- Mampu mengakomodasi kesadaran hukum kelompok etnis kebenaran dan keyakinan keagamaan.
- Sejauh .......... terbentuk tertulis dan ternifikasi
- Bersifat nasional yang mencakup rasioditas efektif nasional kewajaran, nasional kaedah-kaedah nilai
- Aturan prosedural yang menjamin transportasi yang memungkinkan koefision nasional terhadap proses pengambilan putusan oleh pemerintah.
- Responsif terhadap perkembangan aspirasi masyarakat
Senada usulan di atas adalah hasil seminar tentang hukum nasional di fakultas hukum nasional “Merekomendasikan hukum nasional yang sedang dibangun haruslah :
· Berlandaskan Pancasila (filosofis) UUD 1945 (Konstitusional)
· Berfungsi mengayomi, menciptakan ketertiban sosial, mendukung pelaksanaan pembangunan dan mengamankan hasil-hasil dari pembangunan.
c. HUKUM DEMOKRASI RESPONSIF
......
d. KARAKTER PRODUK HUKUM
Yaitu :
Sifat atau watak yang diidentifikasi memaksa yang tidak berlaku surat serta berlaku umum.
Karakter produk hukum ini terbagi atas 2 yaitu :
· Imparetif : Hukum yang harus ditaati bersifat mengikat dan memaksa
· Fakultatif : Hukum yang tidak aspiori namun / tetapi melengkapi atau mensubsidi.
HUKUM OTONOM HUKUM MENINDAS
Menurut Nomet dan Soznick
Hukum otonom dan hukum menindas berkaitan erta dengan bagaimana hubungan hukum dan penindasan.
Dikatakannya :
Masuknya pemerintah ke dalam bola yang bersifat menindas melalui hukum berhubungan erat dengan masalah kemiskinan sumber daya pada elit pemerintah.
Penggunaan kekuasaan yang bersifat menindas terdapat pada masyarakat yang masih berada pada tahap pembentukan tatanan politik tertentu.
Hukum berkaitan erat dengan kekuasaan, tata hukum tidak makin erat jika tidak terikat pada suatu tata tertentu yang menyebabkan hukum mengefektifkan kekuasaan.
Jika demikian maka pihak yang berkuasa dengan baju otoritasnya mempunyai kewenangan yang sah menuntut warga negara. Agar mematuhi kekuasaan yang bertahta.
Penggunaan kekuasaan itu bisa melahirkan karakter hukum yang menindas dan karakter hukum yang otonom.
KONFISURANSI POLITIK
PRODUK HUKUM
Hukum sebagai produk politik indikator :
Proses pembuatan sifat dan fungsinya kemungkinan / penafsiran
Dipandang sebagai : Fontulasi yuridis :
- Dari kehendak politik
- Yang saling perinteraksi dan bersidang
Konfigurasi politik tertentu :
· Akan melahirkan
· Produk hukum
· Karakter hukum
KONSEP DEMOKRASI MODERN
Konsep Demokrasi Modern
Kebijakan publik tidaklah berarti :
Utusan fikiran / pendapat dari pejabat yang mewakili rakyatnya.
Tetapi pendapat / opini publik memper .......... kebijakan publik.
Orientasinya kepada politik.
Kebijaksanaan :
Usaha untuk mencapai tujuan tertentu dalam kurun waktu tertentu
Tujuannya untuk kepentingan umum
Masyarakat modern
Tingkat teknologi / industri tinggi
Tidak terlepas dari masalah sosial
Ex :
- Lingkungan
- Sumber daya
- Pengangguran
- Agenda tetap pemerintah
NOTE
3. Hirarkhi Per-UU-An
- UUD’45
- UU peraturan pengganti pemerintah
- PP
- Perda
POLITIK HUKUM
A. Politik Hukum
1. Pendahuluan
· (Ilmu) politik hukum dalam ilmu hukum
· Perbedaan politik hukum dengan hukum positif
· Pentingnya politik hukum dalam ilmu hukum
2. Sistem Hukum
· Sistem hukum dan politik hukum
· Sistem hukum kotineral
· Sistem hukum anglo suction
· Sistem hukum Indonesia
3. Konsep pembangunan hukum
· Pembangunan hukum dan sistem hukum
· Konsep (teori) pembangunan hukum
· Strategi pembangunan hukum responsif
· Strategi pembangunan hukum ortodoks
· Hukum sebagai sarana /alat pembahasan masalah
· Konsep pembagian hukum Indonesia
- dasar pembagian hukum Indonesia
- perutusan pembagian hukum Indonesia
B. Kebijaksanaan Publik
1. Pendahuluan
· Kebijaksanaan publik
· Konsep pembuatan kebijaksanaan publik
· Proses kebijaksanaan publik
C. Politik Hukum dan Kebijaksanaan Publik
1. Hukum sebagai sarana kebijaksanaan publik
2. Implementasi kebijaksanaan publik
PENDAHULUAN
Mempelajari teori-teori dasar hukum yang meliputi 3 tipe hukum yaitu:
· Hukum Rech Prensif
· Hukum ortodok
· Hukum Responsif
Bertitik tolak dari ke -3 hukum tersebut kemudian dikaitkan dengan politik hukum rasional dengan demikian diharapkan mampu memberikan ketajaman VI andisa isu kebijaksanaan publik yang berkembang
Hukum responsif adalah:
Þ muncul karena keinginan masyarakat dan berupa kebijakan publik.
POLITIK HUKUM
Dilihat dari judulnya politik hukum terbagi atas 2 bagian yaitu :
1. Ilmu Politik
Adalah : Ilmu Pengetahuan tentang politik
2. Ilmu Hukum
Adalah : ilmu pengetahuan tentang hukum, namun dalam ilmu hukum ini dia muncul karena adanya faktor, faktor ilmu yang lain yaitu :
· Biologi Hukum
· Antropologi hukum
· Psikologi hukum.
Ilmu politik dapat dipandang dalam 2 sisi yaitu :
· Ilmu Politik sebagai cabang ilmu misalnya, seperti / yaitu,
· Kerangka
· Batang tubuh
· Ruang lingkup
· Ilmu politik dilihat dari pandangan luar seperti / yaitu :
· Sejarah
· Fisafat
Dalam ilmu hukum ilmu yang mempelajari tentang hukum tersebut yang menjadi subjeknya yaitu “hukum”
Dalam konteks sosial terbentuk berdasarkan bagaimana karakter manusia tersebut karena manusialah yang membuat menentukan bentuk hukum tersebut. Bentuk hukum yang dibuat oleh manusia tersebut dapat dilihat dari berbagai faktor yang di…….. hukum dari segi sosial seperti
· Sosiologi
· Antropologi
· Psikologi
· Ekonomi
· Sosial
· Budaya
Politik hukum banyak dipakai dalam posisi pembuat UU dan dalam pembuat Undang-Undang ini terdapat dua metode
· Idealis
yaitu : nilai-nilai yang terdapat didalam masyarakat tetapi ditrasfer didalam hukum.
· Sosiologis
yaitu : Sosiologis yaitu ekonomi masyarakat.
Kedua metode ini disebutkan sebagai “karakter hukum” yang merupakan “karakter manusia” namun hukum bisa berubah karena manusia berubah juga.
PERKEMBANGAN ILMU POLITIK
Apabila ilmu politik dipandang semata-mata sebagai salah satu cabang ilmu sosial yang memiliki dasar rangka fokus serta ruang lingkup yang sudah jelas maka dapat dikatakan bahwa :
“Ilmu politik masih muda usianya karena baru lahir pada akhir abad ke 19”
Pada tahap itu ilmu politik berkembang sangat pesat berdampingan dengan cabang-cabang ilmu sosial lainnya. Seperti :
· Sosial
· Antropologi
· Psikologi
Dan dalam perkembangan ini mereka saling mempengaruhi akan tetapi apabila ilmu politik ditinjau dalam rangka yang lebih luas yaitu sebagai pembahasan secara rasional dari berbagai aspek negara dan politik, maka ilmu politik dapat dikatakan jauh lebih tua umurnya malah ia sering dinamakan ilmu sosial yang tertua di dunia.
Pada taraf perkembangan ilmu politik banyak bersandar pada sejarah dan filsafat.
ILMU POLITIK SEBAGAI ILMU PENGETAHUAN
Adakalanya dipersoalkan apakah ilmu politik adalah ilmu pengetahuan atau tidak dan disangsikan apakah ilmu politik memenuhi syarat sebagai ilmu pengetahuan.
Soal ini menimbulkan pertanyaan :
Apakah yang dinamakan ilmu pengetahuan itu dalam ilmu-ilmu eksakta ?
Dianggap bahwa :
Ilmu pengetahuan disusun dan diatur sekitar …. Umum yang dibuktikan kebenarannya secara …… (pengalaman)
Kalau definisi yang tersebut di atas dipakai sebagai patokan maka ilmu politik serta ilmu-ilmu sosial lainnya tidak atau memenuhi syarat oleh karena sampai sekarang belum menemukan hukum-hukum ilmiah itu.
Oleh karena itu para sarjana ilmu sosial cenderung untuk mengemukakan definisi yang lebih umum sifatnya seperti yang terlihat dalam pertemuan-pertemuan sarjana ilmu politik yang diadakan di Paris 1948 mereka berpendapat bahwa :
Ilmu pengetahuan adalah keseluruhan ilmu pengetahuan yang terkoordinasi mengenai pokok pemikiran tertentu.
Definisi yang serupa pernah dikemukakan oleh orang bidang yang mengatakan bahwa :
Ilmu adalah : Pengetahuan yang tersusun, sedangkan pengetahuan adalah : Pengamatan yang disusun secara sistematis.
Apabila perumusan-perumusan ini dipakai sebagai tebakan maka …. Bahwa ilmu politik boleh dinamakan sebagai suatu ilmu pengetahuan.
Politik adalah :
Bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (dalam suatu negara)
Yang menyangkut :
· Proses menentukan tujuan dari sistem itu
· Dan melaksanakan tujuan itu
Pengambilan keputusan adalah :
Mengenai apa yang menjadi tujuan dan sistem politik itu.
Sistem politik menyangkut :
· Seleksi antara beberapa alternative
· Menyusun skala prioritas dari tujuan yang dipilih tersebut.
DEFINISI ILMU POLITIK
Ilmu politik adalah :
Berbagai kegiatan dari negara tersangkut proses menerangkan tujuan dan melaksanakan tujuan tersebut.
Untuk menentukan tujuan tersebut para pihak yang berkuasa biasanya mencapai tujuan ini dalam hal pengambilan keputusan dalam hal yaitu :
· Mengenai apa yang menjadi tujuan
· Seleksi dari beberapa alternatif
· Penyusunan skala prioritas
Tujuan ini berfungsi untuk kesejahteraan umum yang mempunyai wewenang (kekuasaan)
DEFINISI ILMU POLITIK
Jika dianggap bahwa ilmu politik mempelajari politik maka perlu kiranya dibahas dahulu tentang politik tersebut dalam kepustakaan ilmu politik ada bermacam-macam definisi mengenai politik tersebut. Pada umumnya dapat dikatakan bahwa :
Ilmu Politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem dan melaksanakan tujuan-tujuan itu.
Pengambilan keputusan mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut efeksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih itu.
Untuk melaksanakan tujuan-tujuan tentu ditemukan kebijaksanaan umum yang menyangkut pengaturan-pengaturan pembahagian dari sumber-sumber yang ada. Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat bukan tujuan pribadi seseorang.
Perbedaan dalam defonist yang kita jumpai disebabkan karena setiap sarjana meneropong hanya satu aspek / unsur dari politik saja. Unsur itu diperkirakan sebagai konsep pokok yang dipakainya untuk meneropong unsur-unsur lainnya dari uraian di atas teranglah bahwa konsep-konsep pokok itu adalah :
· Negara
· Kekuasaan
· Pengambilan keputusan
· Kebijaksanaan umum
· Pembagian/dekorasi
NEGARA
Pengertian politik dapat dilihat dari segi negara politik dalam negara adalah : Suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh rakyatnya.
Sarjana-sarjana yang menekankan “Negara sebagai inci politik menemukan perhatiannya pada lembaga-lembaga kenegaraan serta bersifat normal.
Menurut Roses F Sutan
Ilmu politik adalah :
Mempelajari negara tujuan-tujuan negara, dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Hubungan negara dengan warga negaranya serta dengan negara-negara lain.
Menurut J. BARENS (Buku Ilmu Politik)
Ilmu politik adalah :
Ilmu yang mempelajari kehidupan negara yang merupakan bahagian dari kehidupan masyarakat, ilmu politik mempelajari negara-negara itu melakukan tugas-tugasnya.
KEKUASAAN
Pengertian ilmu politik dilihat dari segi kekuasaan yaitu :
Ilmu politik adalah :
Kemampuan seorang / suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang / kelompok lain sesuai dengan keinginan si pelaku.
Sarjana-sarjana yang melihat kekuasaan sebagai inti dari politik beranggapan bahwa :
· Politik adalah :
Bahwa keinginan yang menyangkut nasabah merebutkan dan mempertahankan kekuasaan.
Biasanya dianggap bahwa :
Perjuangan kekuasaan ini mempunyai tujuan yang menyangkut kepada seluruh masyarakat.
Menurut Harold D. Aswer
1. Politik mempelajari :
Pembentukan dan pembahagian kekuasaan
Menurut UU Rokson
Ilmu politik mempelajari :
Þ Kekuasaan dalam masyarakat yaitu meliputi sifat hakikat dasar, proses-proses, ruang lingkup dan hasil-hasil.
Jadi faktor seorang sarjana Ilmu Politik tertuju pada :
· Perjuangan untuk mencapai/mempertahankan kekuasaan melaksanakan kekuasaan/pengaruh orang lain/ menentang pelaksanaan kekuasaan itu.
Menurut K Fleathein
Ilmu politik adalah :
Ilmu sosial yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari negara sejauh negara merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat dan tujuan dari gejala-gejala kekuasaan lain yang tak resmi yang dapat mempengaruhi negara
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Membuat pilihan dari beberapa alternatif
Proses yang terjadi
Sampai tujuan tersebut dicapai
Sebagai konsep pokok yaitu :
Keputusan yang diambil secara kolektif
Untuk menjadi tujuan masyarakat
Keputusan adalah :
Membuat pilihan diantara beberapa otomitif :
Pengambilan keputusan
Menuju pada proses yang terjadi sampai keputusan tercapai
Pengambilan keputusan sebagai konsep pokok dari politik
Menyangkut keputusan yang diambil secara kolektif dan mengikat seluruh masyarakat
Keputusan-keputusan itu dapat menyangkut tujuan masyarakat dapat pula menyangkut kebijaksanaan-kebijaksanaan mencapai suatu tujuan. Setiap proses pembentuk kebijaksanaan umum/kebijaksanaan pemerintah adalah hasil dari suatu proses.
Mengambil keputusan yaitu:
Memilih dari beberapa alternatif yang akhirnya ditetapkan sebagai kebijaksanaan pemerintah.
Misalnya : Jika Indonesia memutuskan untuk memberi prioritas kepada pengembangan pertanian maka ini merupakan keputusan yang diambil sesudah mempelajari beberapa alternatif lainnya.
Mis : Memprioritaskan pendidikan atau memprioritaskan industri.
Jadi politik adalah :
Pengambilan keputusan kolektif dan pembuatan kebijaksanaan umum untuk masyarakat seluruhnya.
Menurut Jayoe Mitohell
Dalam bukunya “Politica Analisis and Public Politik adalah :
Pengambilan keputusan kolektif / pembuatan kebijaksanaan umum untuk masyarakat seluruhnya.
KEBIJAKSANAAN UMUM
Menurut David Gaston
Ilmu Politik adalah :
Suatu studi mengenai terbentuknya kebijaksanaan umum kehidupan politik mencakup bermacam-macam, kegiatan yang mempengaruhi kebijaksanaan dari pihak yang berwenang. Yang diterima untuk suatu masyarakat yang mempengaruhi secara untuk melaksanakan kebijaksanaan itu.
PEMBAGIAN ALOKASI
Adalah :
Pembagian dan penjelasan dari nilai-nilai dalam masyarakat
Gejala-gejala yang menekankan pembagian dan alokasi beranggapan :
Bahwa :
Politik adalah :
Pembagian dan mengakolasikan nilai-nilai secara lengkap
Menurut Harold Laswell
Politik adalah :
Siapa mendapat apa, kapan dan dimana
POLITIK HUKUM KEBIJAKSANAAN PUBLIK
Kebijaksanaan Publik
Istilah
Persamaan / bergantian
Menurut Priogda dia membedakan atas 2 yaitu :
Kebijaksanaan :
· Serangkaian tindakan
· Yang direncanakan, berbentuk hukum
· Mencapai tujuan
Kebijakan :
· Tindakan seketika karena kondisi dihadap
· Berdasarkan wewenang (Fres er mesten)
Berupa orientasi yang dapat berupa
..............................................
..................................
Rangkaian konsep / asas
· Menjadi garis besar Etimologi
· Dalam rencana dalam suatu pekerjaan
Politik hukum yaitu
Berarti kebijaksanaan umum
1. DEFINISI POLITIK HUKUM
Menurut Priston Wahjono (Ind Negara berdasarkan atas hukum)
Politik hukum adalah :
Sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
Definisi ini masih bersifat abstrak yang dilengkapi kemudian dalam sebuah artikel yang berjudul; “menyelidik proses terbentuknya per UU an”
Politik Hukum adalah :
Kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang menjadi kriteria-kriteria untuk menghukumkan.
Dalam hal kebijakan tersebut dapat berkaitan dengan :
· Pembentukan Hukum
· Penerapan hukum
· Serta pengakuan hukum sendiri.
Dari kedua definisi diatas dapat disimpulkan bahwa :
Politik hukum :
Kebijakan penyelenggara negara yang bersifat mendasar dalam menentukan arah bentuk, maupun isi dari hukum yang akan dibentuk dan tentang apa yang dijanjikan. Kriteria untuk menghukumkan sesuatu.
Ø Menurut Tengku M. Radhie (Pembaharuan, politik hukum) dalam rangka pembangunan negara)
Mendefinisikan politik hukum :
Sebagai suatu penyatuan kehendak penguasa / negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun.
Ø Menurut
Politik hukum adalah :
Kebijakan dari negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan kesulitan-kesulitan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat untuk mencapai apa yang dicita-citakan dalam bukunya yang berjudul hukum dan hukum pidana.
Dijelaskan politik hukum :
Usaha-usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi serta sesuatu.
Tugas :
PENGERTIAN POLITIK HUKUM MENURUT SARJANA :
Ø Menurut Abdul Hakim Garuda Nusantara
Politik hukum nasional dapat diartikan :
Sebagai kebijakan hukum / legal policy yang hendak diterapkan / dilaksanakan secara nasional atau suatu pemerintah negara tertentu.
Politik hukum nasional bisa meliputi
· Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada secara konsisten
· Pembaharuan hukum yang intinya adalah :
Pembaharuan terhadap ketentuan hukum yang telah ada dan yang dianggap usah dan penciptaan terhadap ketentuan hukum yang baru yang diperlukan untk memenuhi tuntutan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat.
· Penegakan fungsi lembaga penegak / pelaksanan hukum dan pembinaan anggotanya.
· Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat menurut persepsi kelompok elit pengambil kebijakan.
Apabila diperhatikan definisi politik hukum dari Garuda Reserca tersebut maka ia merupakan definisi politik hukum yang paling komprehensif diantara definisi politik hukum dipaparkan sebelumnya Þ ini disebabkan karena ia menjelaskan secara gamlang wilayah kerja politik hukum yang meliputi :
1. Teritorial berlakunya politik hukum
2. Proses pembaharuan dan pembuatan hukum yang mengarah kepada sikap krisis terhadap hukum yang berdimensi ius konstitutum dan menciptakan hukum yang berfimensi ius contituentdum.
Jadi politik hukum adalah :
Þ Kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam bidang hukum yang akan sedang dan telah berlaku yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.
POLITIK HUKUM NASIONAL
a. Pengertian Politik Hukum Nasional
Politik hukum nasional adalah :
Þ Kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan sedang dan telah berlaku yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di dalam masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.
Adapun tata nasional diartikan sebagai berikut :
Wilayah berlakunya politik hukum itu.
b. Sistem politik hukum nasional
Sistem hukum nasional terbentuk dari dua istilah :
· Sistem
· Hukum nasional
Sistem
Diadaptasi dari bahasa Yunani, systema yang berarti :
Secara keseluruhan yang tersusun dari sekian banyak bagian.
Dalam Bahasa Inggris sistem mengandung arti :
· Susunan suatu jaringan
Jadi dengan kata lain istilah sistem itu mengandung arti :
· Sehimpunan bagian / komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan satu keseluruhan.
Adapun hukum nasional adalah :
Þ Hukum/persatuan penyaluran yang didasarkan pada ideologi dan konstitusional negara yaitu Pancasila dan UUD 1945
Hukum nasional adalah :
Þ Tidak lain selain hukum yang bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa yang sudah lama sudah ada dan berkembang sekarang.
Dalam rangka hukum membangun sistem hukum nasional pemerintah menetapkan kebijakan untuk memanfaatkan dan sistem hukum yang eksis di Indonesia.
· Adat
· Islam
· Barat / sebagai bahan bakunya
Pada ............ kolonial Belanda ketiga (3) sistem hukum itu kerap diterapkan sebagai sistem-sistem hukum yang saling bermusuhan. Kondisi konflik tersebut tidak terjadi secara alami tetapi sengaja diciptakan oleh pihak penjajahan. Konflik nilai sistem tersebut ditimbulkan dengan sengaja sesuai dengan politik kolonial saat itu sampai sekarang sangat sulitlah menghapus konflik itu secara memuaskan.
Itulah sebabnya Indonesia dalam tahap pembangunan hukum nasional masih dalam tahap mencari konsep hukum nasional yang masih benar-benar dapat menjunjung usaha serta harapan yang sedang membangun.
Indonesia belum memiliki sistem hukum nasional yang baru karena :
Indonesia belum mempunyai konsep untuk membentuk hukum nasional yang baru tersebut.
* Menurut Arif Sidarta
Ia mengusulkan, tata hukum ras Indonesia harus mengandung ciri-ciri
- Berwawasan kebangsaan dan berwawasan nusantara
- Mampu mengakomodasi kesadaran hukum kelompok etnis kebenaran dan keyakinan keagamaan.
- Sejauh .......... terbentuk tertulis dan ternifikasi
- Bersifat nasional yang mencakup rasioditas efektif nasional kewajaran, nasional kaedah-kaedah nilai
- Aturan prosedural yang menjamin transportasi yang memungkinkan koefision nasional terhadap proses pengambilan putusan oleh pemerintah.
- Responsif terhadap perkembangan aspirasi masyarakat
Senada usulan di atas adalah hasil seminar tentang hukum nasional di fakultas hukum nasional “Merekomendasikan hukum nasional yang sedang dibangun haruslah :
· Berlandaskan Pancasila (filosofis) UUD 1945 (Konstitusional)
· Berfungsi mengayomi, menciptakan ketertiban sosial, mendukung pelaksanaan pembangunan dan mengamankan hasil-hasil dari pembangunan.
c. HUKUM DEMOKRASI RESPONSIF
d. KARAKTER PRODUK HUKUM
Yaitu :
Sifat atau watak yang diidentifikasi memaksa yang tidak berlaku surat serta berlaku umum.
Karakter produk hukum ini terbagi atas 2 yaitu :
· Imparetif : Hukum yang harus ditaati bersifat mengikat dan memaksa
· Fakultatif : Hukum yang tidak aspiori namun / tetapi melengkapi atau mensubsidi.
HUKUM OTONOM HUKUM MENINDAS
Menurut Nomet dan Soznick
Hukum otonom dan hukum menindas berkaitan erta dengan bagaimana hubungan hukum dan penindasan.
Dikatakannya :
Masuknya pemerintah ke dalam bola yang bersifat menindas melalui hukum berhubungan erat dengan masalah kemiskinan sumber daya pada elit pemerintah.
Penggunaan kekuasaan yang bersifat menindas terdapat pada masyarakat yang masih berada pada tahap pembentukan tatanan politik tertentu.
Hukum berkaitan erat dengan kekuasaan, tata hukum tidak makin erat jika tidak terikat pada suatu tata tertentu yang menyebabkan hukum mengefektifkan kekuasaan.
Jika demikian maka pihak yang berkuasa dengan baju otoritasnya mempunyai kewenangan yang sah menuntut warga negara. Agar mematuhi kekuasaan yang bertahta.
Penggunaan kekuasaan itu bisa melahirkan karakter hukum yang menindas dan karakter hukum yang otonom.
KONFISURANSI POLITIK
PRODUK HUKUM
Hukum sebagai produk politik indikator :
Proses pembuatan sifat dan fungsinya kemungkinan / penafsiran
Dipandang sebagai : Fontulasi yuridis :
- Dari kehendak politik
- Yang saling perinteraksi dan bersidang
Konfigurasi politik tertentu :
· Akan melahirkan
· Produk hukum
· Karakter hukum
KONSEP DEMOKRASI MODERN
Konsep Demokrasi Modern
Kebijakan publik tidaklah berarti :
Utusan fikiran / pendapat dari pejabat yang mewakili rakyatnya.
Tetapi pendapat / opini publik memper .......... kebijakan publik.
Orientasinya kepada politik.
Kebijaksanaan :
Usaha untuk mencapai tujuan tertentu dalam kurun waktu tertentu
Tujuannya untuk kepentingan umum
Masyarakat modern
Tingkat teknologi / industri tinggi
Tidak terlepas dari masalah sosial
Ex :
- Lingkungan
- Sumber daya
- Pengangguran
- Agenda tetap pemerintah
Untuk dapat menyelesaikan dibuat dalam kebijaksanaan pemerintah.
POLITIK HUKUM
SINOPSIS
Sinopsis dari politik hukum adalah mempelajari teori – teori dasar hukum yang meliputi 3 tipe hukum yaitu :
- Hukum Represif
- hukum Otonom
- hukum Responsif
bertitik tolak dari ketiga hukum tersebut kemudian dikaitkan dengan politik hukum nasional. Dengan demikian diharapkan mampu memberikan ketajaman dalam menganalisa isu kebijaksanaan politik yang berkembang.
SILABUS
- POLITIK HUKUM
a. 1. Pendahuluan (Ilmu Politik hukum dalam ilmu hukum)
2. Perbedaan politik hukum dengan hukum positif
3. Pentingnya politik hukum dalam ilmu hukum
b. Sistem hukum
1. Sistem hukum dan politik hukum
2. Sistem hukum kontinental
3. Sistem hukum Anglosaxon
4. Sistem hukum Indonesia
c. Konsep pembangunan dalam hukum Indonesia
1. Pembangunan hukum dan sistem hukum
2. Konsep atau teori pembangunan hukum (Teori pembangunan hukum)
- Strategi pembangunan hukum responsif
- Strategi pembangunan hukum ortodok (otonom)
- Hukum sebagai sarana atas alat pembaharuan masyarakat
3. Konsep Pembangunan Hukum Indonesia
- Dasar pembangunan Hukum Indonesia
- Perumusan pembangunan hukum Indonesia
- KEBIJAKSANAAN PUBLIK
a. Pendahuluan
1. Kebijaksaan publik
2. Konsep pembuatan kebijaksanaan publik
b. Modal pembentukan kebijaksaan Publik
- POLITIK HUKUM DAN KEBIJAKSAAN PUBLIK
1. Hukum sebagai sarana kebijaksanaan publik
2. Implementasi kebijaksanaan publik
3. Unsur – unsur yang berperan dalam keefektifan hukum
* Secara fakta ----------------------------à Politik bukanlah ilmu
* Secara Sosial budaya ----------------à Politik merupakan ilmu
POLITIK ADALAH Bagaimana cara seseorang mempengaruhi orang lain agar patuh kepada perintahnya.
Mahasiswa ------------à hukum tidak seperti dalam saat kuliah
Karena hukum tidak dapat dilihat
- sebagai penjamin kepastian hukum
- penegak hak-hak mahasiswa
- penjamin keadilan
politik hukum berasal dari 2 kata :
- Politik
- Hukum
Politik :
-à Dibantu oleh Ilmu pengetahuan politik
-àDitemui dalam bernegara, dimana dalam negara ada pemerintah yang memperoleh wewenang dari UUD yang dikonkritkan dalam UU.
BEDA ILMU DENGAN PENGETAHUAN
Kalau ilmu sudah sistematis, melalui penelitian
Sedangkan pengetahuan adanya penelitian empiris diperoleh melalui data dilapangan.
Hukum ----------------à dibantu oleh Ilmu Pengetahuan hukum
Hukum timbul karena ada pengaruh dari manusia yang berasal dari :
- Sosiologi : Hidup bersama
- Antropologi : Pola pemikiran
- Psikologi : Kejiwaan
Yang mempengaruhi hukum secara sosiologi adalah :
- Ekonomi
- Sosial
- Budaya : tinggi rendahnya budaya maka akan mempengaruhi bangsa.
ILMU HUKUM
Berlaku hukum dipengaruhi oleh politik
ILMU HUKUM adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari objeknya hukum. Ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum umpamanya asal mula :
- asas
- sistem
- sumber
- perkembangan
- fungsi
- kedudukan hukum didalam masyarakat.
Pengertian azas :
Azas secara umum adalah hal yang bersifat umum yang mempengaruhi hukum tersebut
Azas secara khusus adalah sudah diatur dengan tegas dalam pengaturan perundang-undangan.
Pengertian asal mula :
Yaitu darimana berawalnya atau darimana datangnya.
Contoh : hukum agraria diatur oleh UU. No. 5 tahun 1960. asal mulanya dari hukum barat,kolonial belanda yaitu agrarische wet 1870/55. karena agrarische wet ini tidak sesuai dengan negara kita seperti sistem pemerintahan dan sistem masyarakat.
Maka dibentuklah UUPA sesuai dengan kondisi negara kita
Pengertian sistem :
Yaitu dari fakta-fakta dan pendapat-pendapat dihimpun secara bersama sehingga melahirkan suatu aturan.
SELUK BELUK HUKUM
Ilmu hukum mempelajari seluk beluk hukum.
Adapun seluk beluk hukum dapat dilihat dari :
- sumber hukum
- perkembangan hukum
- kedudukan hukum dalam masyarakat
SUMBER HUKUM :
- Materil
- formil
lahirnya hukum secara formil yaitu diproses oleh negara
menurut van Bush : hukum itu datang dari atas yaitu dari penguasa.
Sumber hukum materil,
Menurut von Savigny : hukum itu datang bukan dari pemerintah saja tapi juga dari masyarakat, dimana masyarakat sudah memakai aturan tersebut tetapi tidak di formulis oleh pemerintah.
Jika telah ada hukum yang ada dimasyarakat, maka pemerintah tinggal mengundangkan saja.
Contoh :
UU unjuk rasa yaitu UU. No. 9 tahun 1998
Unjuk rasa sudah ada dikalangan masyarakat, jika hal ini tidak diatur, maka akan menimbulkan bahaya, karena manusia itu kalau telah bersama maka tingkah lakunya sulit untuk dikontrol, sehingga diperlukan UU unjuk rasa.
PERKEMBANGAN HUKUM
Mempelajari perkembangan hukum itu sendiri dimana manusia itu memiliki kreatif dan selalu berfikir, mempunyai cita-cita dan hukumpun mempunyai cita-cita.
Tujuan negara adalah mensejahterakan masyarakat, terdapat dalam alinea IV UUD 1945.
KEDUDUKAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
Yaitu jika berfungsi untuk mengendalikan manusia maka diperlukan hukum itu, dimana kedudukan hukum itu sangat berperan dalam masyarakat untuk mengatasi tingkah laku dalam hidup bersama di masyarakat.
Ilmu hukum sebagai ilmu yang punya objek hukum, kita telaah hukum itu sebagai fenomena kehidupan manusia dimanapun didunia ini dan dimasa apapun juga.
Ilmu hukum mempunyai hubungan yang erat dengan sejarah, artinya sejarah itu akan mempengaruhi hukum itu sendiri, dimana sejarah akan dicerminkan dalam hukum itu sendiri, dari sejarah hukum itu akan dapat kita lihat dari lahir, tumbuh dan berkembangnya dari masa ke masa.
METODE HUKUM
Dalam hukum itu dapat digunakan beberapa metode :
- metode Idealisme
yaitu memperhatikan nilai-nilai yang hidup ditengah atau dikalangan masyarakat yang dapat melaksanakan sebagao normal masyarakat (normatif) yang sifatnya abstrak.
Abstrak : yang belum diterapkan dalam suatu peristiwa hukum tertentu.
Contoh : Hukum pidana pasal 362 KUHP
Konkrit : hukum yang sudah ditetapkan dalam suatu peristiwa hukum tertentu atau suatu hukum yang sudah terpasang dalam suatu peristiwa hukum, berarti sudah adanya suatu perbuatan.
- metode Sosiologi
yaitu hukum itu untuk mengatur masyarakat.
Dalam melihat masyarakat itu dapat dilihat dari aspek :
- sosial
- ekonomi : aturan yang ada dalam rumah tangga dan berhubunan dengan pendapatan.
- Budaya
Agama
- metode Historis
yaitu hukum itu dilihat dalam masyarakat dari segi sejarah yaitu dilihat dari :
- masa lampau
- masa dahulu
- masa sekarang
jika dilihat dahulu; asalnya
jika dilihat sekarang; maka hukum yang berlaku (hukum positif) itu dilihat dari lancar atau tidak lancarnya hukum tersebut berjalan jadi hukum sekarang itu memiliki % seperti :
- 100 %
- 90 %
- 70 %., dll
Sehingga agar hukum dapat dipertahankan maka pemerintah harus berupaya untuk memperlancar terlaksananya hukum tersebut secara murni.
- metode Sistematik
yaitu melihat hukum itu sebagai suatu sistem yang terdiri dari sub-sub sistem, seperti :
- Hukum Pidana
- Hukum perdata
- HTN
- Hukum acara
- metode Perbandingan
yaitu membandingkan hukum yang berlaku dinegara-negara lain dengan mengambil apa yang sesuai dan yang bermanfaat sesuai dengan kondisi negara kita sendiri.
Penelitian secara empiris dilihat dari 2 faktor :
- Eksakta -----à ada batasan – batasan konkrit, diterima oleh masyarakat tanpa ada perubahan-perubahan.
- sosial -------à objek yang dilihat dalah manusia dan selalu mengalami perubahan.
SIFAT DAN ARTI ILMU POLITIK
Perkembangan Ilmu Politik
Apabila ilmu politik dipandang semata-mata sebagai salah satu cabang dari ilmu-ilmu sosial yang memiliki dasar, rangka, fokus dan ruang lingkup yang sudah jelas, maka dapat dikatakan bahwa ilmu politik masih muda usianya. Karena baru lahir pada abad ke 19 pada tahap itu politik berkembang secara pesat berdampingan dengan cabang-cabang ilmu sosial lainnya, seperti :
- sosiologi
- antropologi
- psikologi
dan dalam perkembangan ini mereka saling mempengaruhi.
Akan tetapi apabila ilmu politik ditinjau dalam rangka yang lebih luas yaitu sebagai pembahasan secara rationil dari berbagai aspek negara dan kehidupan politik maka ilmu politik dapat dikatakan jauh lebih tua umurnya, malahan ia sering dinamakan ilmu sosial yang tertua didunia, pada tahap perkembangan ilmu politik banyak bersandar pada :
- Sejarah
- Filsafat
ILMU POLITIK SEBAGAI ILMU PENGETAHUAN
Adakalanya dipersoalkan apakah ilmu politik merupakan suatu ilmu pengetahuan atau tidak :
Dan disangsikan apakah ilmu politik memenuhi syarat sebagai ilmu pengetahuan, soal ini menimbulkan pertanyaan apakah yang dinamakan ilmu pengetahuan itu?
Umumnya dan terutama dalam ilmu-ilmu eksakta dianggap bahwa :
Ilmu pengetahuan disusun dan diatur sekitar hukum-hukum umum yang telah dibuktikan kebenarannya secara empiris atau berdasarkan pengalaman.
Kalau definisi yang tersebut diatas dipakai sebagai patokan maka ilmu politik serta ilmu sosial lainnya tidak atau belum memenuhi syarat oleh karena sampai sekarang belum menemukan hukum-hukum ilmiah itu, karena objek dari ilmu sosial adalah manusia. Jadi manusia itu tidak bisa diilmiahkan seperti ilmu eksakta.
Oleh karena itu para sarjana ilmu sosial cenderung untuk men gemukakan definisi yang lebih umum sifatnya seperti yang terlihat pada pertemuan-pertemuan sarjana-sarjana politik yang diadakan di paris pada tahun 1948.
Mereka berpendapat bahwa :
Ilmu pengetahuan adalah keseluruhan dari pengetahuan yang terkoordinasi mengenai pokok pemikiran tertentu.
Definisi yang serupa pernah dikemukakan oleh seorang ahli belanda yang mengatakan bahwa :
Ilmu adalah pengetahuan yang tersusun sedangkan pengetahuan adalah pengamatan yang disusun secara sistematis.
Apabila perumusan-perumusan ini dipakai sebagai patokan maka jelaslah bahwa ilmu politik boleh dinamakan suatu ilmu pengetahuan.
DEFINISI ILMU POLITIK
Politik, bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut : proses menentukan tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan itu.
Pengambilan keputusan :
Mengenai apa yang menjadi tujuan yang menyangkut :
- seleksi antara beberapa alternatif
- penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang dipilih itu untuk melaksanakan tujuan
kebijaksanaan umum menyangkut :
- pengetahuan
- pembagian sumber-sumber yang ada
politik adalah kegiatan pemerintah untuk menentukan proses apa yang akan dibuat dan apa yang akan dicapai kemudian.
Pada umumnya bahwa politik hukum adalah bermacam – macam kegiatan dan suatu sistem politik.
Sistem adalah merupakan kelompok dari unsur – unsur dari suatu kesatuan (one place together).
Yang menyangkut proses menentukan tujuan.
Dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu, pengambilan keputusan mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan untuk melaksanakan tujuan-tujuan. Perlu ditentukan kebijasanaan-kebijaksanaan umum atau public politik. Yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber yang ada.
Untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan perlu dimiliki kekuasaan (power) dan kewenangan (authority) yang akan dipakai baik untuk membina kerjasama maupun untuk menyeleksi selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat banyak dan bukan tujuan pribadi.
Dimana saja konsep-konsep politik itu kita temui :
- Negara (State)
- Kekuasaan (Power)
- Pengambilan keputusan (decition making)
- Kebijaksaan (Policy)
- Pendistribusian dari sumber yang ada
Ad.1. Negara (State)
Negara sebagai konsep dari politik negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan yang tinggi dan sah dan ditaati oleh rakyat. Banyaknya sarjana yang menekankan bahwa inti politik memusatkan perhatiannya pada lembaga-lembaga kenegaraan, serta bentuk formilnya.
Ad.2. Kekuasaan (Power)
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku. Kemudian sarjana juga melihat kekuasaan sebagai inti dari politik dan beranggapan politik adalah semua kegiatan yang menyangkut masalah, merebutkan dan mempertahankan, kekuasaan biasanya perjuangan kekuasaan mempunyai tujuan yang menyangkut kepentingan seluruh masyarakat.
Ad.3. Pengambilan keputusan (Decition making)
Keputusan adalah memuat pilihan diantara beberapa alternatif, sedangkan istilah pengambilan keputusan merujuk kepada proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai . pengambilan keputusan sebagai konsep pokok dari politik menyangkut keputusan yang diambil secara kolektif. Setiap proses membentuk kebijaksanaan – kebijaksanaan atau kebijaksanaan pemerintah adalah asil dari suatu proses mengambil keputusan yaitu memilih diantara beberapa alternatif umpamanya memperioritaskan pendidikan atau memprioritaskan industri. Maka dalam hal ini kita sebut politik adalah pengambilan keputusan atau pembuatan kebijaksaan umum.
Ad.4. Kebijasanaan umum
Kebijaksaan umum adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam usaha memilih tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan pada prinsipnya pihak yang membuat kebijaksanaan – kebijaksanaan mempunyai kekuasaan untuk melaksanakan.
Ad.5. Pendistribusian (Pembagian)
Yang dimaksud dengan pembagian adalah ialah pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai dalam masyarakat pada umumnya sarjana yang menekankan pembagian beranggapan bahwa politik adalah membagikan atau mengalokasikan nilai-nilai secara mengikat. Biasanya pembagian nilai ini sering tidak merata yang menyebabkan konflik dalam hal ini nilai-nilai perlu diteliti dalam hubungannya dengan kekuasaan dan kebijaksanaan pemerintah. Dalam ilmu sosial yang ada hubungan dengan manusia. Adalah sesuatu dianggap baik atau benar sesuatu yang diinginkan seuatu yang mempunyai harga, oleh karena itu dianggap baik dan benar nilai itu dapat berupa abstraak atau suatu azas umpamanya kejujuran, kebebasan berpendapat dan juga bisa bersifat konkrit, seperti rumah, kekayaan, dan lain-lain, maka dalam hal ini HAROL LAS WELL, dalam bukunya who gets what, when and how.
POLITIK HUKUM
1. Dikemukakan oleh Patmo Wahyono
Dalam bukunya Indonesia negara berdasarkan atas hukum. Maka definisi dari politik hukum dari sarjana tersebut adalah sebagai kebijaksanaan dasar yang menentukan arah untuk menjadikan isi dari hukum yang akan dobentuk. Kemudian politik hukum adalah kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan kebijakan penyelenggara negara bersifat mendasar dalam menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Maka menurut pemahaman sarjana ini politik hukum berkaitan dengan hukum yang berlaku di masa datang.
2. Tengku Muhammad Radi
Dalam tulisannya pembaharuan dan politik hukum dalam rangka pembangunan nasional. Politik hukum sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku diwilayahnya dan mengenai arah perkembangan diwilayahnya mengandung hukum yang berlaku diwilayahnya mengandung pengertian hukum yang berlaku pada saat ini (Ius constitutum) dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun mengandung pengertian hukum yang berlaku dimasa datang.
3. Sudarno
Politik hukum adalah kebijakan orang negara melalui badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan perundang-undangan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat. Kemudian dalam bukunya yang berjudul hukum dan hukm pidana, dijelaskan politik hukum adalah usaha untuk mewujudkan peraturan – peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada waktu itu. Definisi yang diberikan oleh sarjana ini mempunyai pengertian yang luas dikatakan luas karena akan mencakup politik ekonomi sosial budaya, sedangkan pernyataan untuk mencapai apa yang dicita-citakan memberikan pengertian bahwa politik hukum berkaitan dengan hukum yang dicita-citakan.
4. Sucipto Raharjo
Disebut poltik hukum digunakan untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat ini dilatar belakangi sucipto raharjo menitik beratkan definisi politik hukumnya dengan menggunakan pendekatan sosiologi justru beliau lebih mendalami dibidang sosiologi hukum.
PENGERTIAN TENTANG SISTEM HUKUM
Kita akan memahami tentang sistem yang berarti keseluruhan yang tersusun dari sekian banyak bagian atau hubungan yang berlangsung diantara satuan-satuan secara teratur. Kalau pemahaman dalam bahasa inggris sistem mengandung arti susunan atau jaringan dengan kata lain istilah sistem itu mengandung arti sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan satu keseluruhan dengan pemahaman yang demikian sistem adalah sehimpunan unsur yang melakukan kegiatan atau menyusun skema atau tatacara melakukan suatu kegiatan pemrosesan untuk mencapai sesuatu atau beberapa tujuan. Ini dilakukan dengan cara mengolah tata atau energi atau barang dalam jangka waktu tertentu kalau kita hubungkan dengan hukum nasional bahwa hukum tersebut merupakan suatu sistem atau peraturan perundang-undangan yang berdsarkan pada landasan ideologi dan konstitusional, kreatifitas atau aktivitas yang didasarkan atas citarasa dan rekayasa bangsa indonesia atau bangsa sendiri. Sehubungan dengan itu hukum nasional sebenarnya tidak lain adalah sistem hukum yang bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa yang sudah lama ada dan berkembang sekarang dengan perkataan lain hukum nasional merupakan sistem hukum yang timbul sebagai buah usaha budaya rakyat indonesia yang berjangkauan nasional yaitu sistem hukum yang meliputi seluruh rakyat sejauh batas – batas nasional negara indonesia.
Sebagai pemahaman bahwa sistem itu sendiri tidak bisa dilepaskan dari masalah sejarah. Kita ketahui sebelum merdeka mengalami penjajahan dan belum mempunyai hukum yang bersumber dan budayanya sendiri dan masalah memanfaatkan peraturan per undang-undangan pemerintahan kolonial yang sifatnya sangat merugikan terhadap bangsa kita walaupun memperlakukan atas pertimbangan politik da nasionalisme seperti yang tercantum dalam KUHP, KUHPer, hukum dagang yang berbau kolonial yang untuk sementara kita terpaksa mempergunakan hukum tersebut. Tetapi setelah indonesia merdeka tidak lagi sesuai dengankebutuhan sebuah negara yang merdeka, berdaulat dan religius turut pula diganti dan ditambahi (transparansi). Ini dalam jangka waktu yang begitu panjang tambah sulam tidak efektif malah condong lebih kontraproduktif terus menerus diperlakukan, ini dirasakan pada fakta pada tambah sulam itu pada prinsipnya tidak mengubah watak dasar dari hukum kolonial itu yang cenderung pada diskriminatif, feodal dan individualistis sebagai salah satu upaya pihak penjajah untuk menekan kaum yang dijajah (in lander). Bila kita membicarakan tentang sistem hukum nasional yang merupakan sebuah sistem hukum (meliputi materil dan formil, pokok dan dan sektoral). Yang dibangun berdasarkan ideologi negara pancasila dan UUD 1945 permasalahnnya sekarang apakah sistem hukum itu seperti apa yang telah kita tulis diatas telah terwujud di indonesia.
Untuk sementara setelah lebih dari ½ abad indonesia merdeka kita belum berhasil memiliki sistem hukum nasional sendiri nampaknya apa yang dimaksud sistem hukum nasional itu masih sebatas cita-cita dan kapan terwujudnya.
TUGAS :
- Terangkan menurut pemahaman pentingnya politik hukum dalam ilmu hukum
- Bedakan dan samakan antara politik hukum dengan hukum positif
- Terangkan pengertian tentang sistem hukum nasional.
ASAS – ASAS HUKUM
Batasan pengertian daripada :
- BELLFORD
Asas hukum umum adalah norma dasar yang dijabarkan dalam hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan – aturan yang lebih umum. Asas hukum umum merupakan pengendapan dari hukum positif.
- SCHOLTEN
Asas hukum adalah kecenderungan – kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan pada hukum dan merupakan sifat – sifat umum dengan keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum tetapi harus ada.
- EKEIMA OMNES
Asas hukum bukanlah norma – norma hukum yang konkrit tetapi ia adalah dasar – dasar fikiran umum atau petunjuk – petunjuk bagi hukum yang berlaku. Asas hukum adalah dsar – dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif.
- SACIPTO RAHARJO
Asas hukum adalah unsur yang penting dan pokok dari peraturan hukum. Asas hukum adalah jantungnya peraturan hukum karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukum atau adalah sebagai rasio legisnya peraturan hukum.
Kalau kita amati 4 (empat) definisi tadi dapat kita tarik kesimpulan yang disebut dengan asas hukum dan dasar – dasar umum tersebut adalah yangmengandung nilai – nilai etis. Peraturan hukum adalah ketentuan konkrit cara berperilaku didalam masyarakat yang merupakan konstitusi dari asas hukum, juga dikatakan oleh SACIPTO RAHARJO asas hukum sebagai jiwanya norma hukum, karena ia merupakan dasar lahirnya peraturan hukum.
Contoh :
1. bahwa asas hukum adalah jiwa dari peraturan hukum. Apabila seseorang melakukan perbuatan asusila yang merugikan orang lain harus mengganti kerugian. Norma hukumnya menjadi setiap perbuatan yang melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain wajib membayar ganti rugi. Pasal 1365 BW.
2. Pada asasnya UU tidak berlaku surut maka peraturan hukumnya menjadi tiada suatu perbuatan pun dapat dihukum kecuali atas kekuatan UU yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.
Dari 2 (dua) buah contoh diatas dapat diketahui bahwa asas hukum merupakan jiwa dari norma hukum dan merupakan penjabaran secara konkrit dari asas hukum dan masih banyak lagi asas – asas yang lain yang harus kita ketahui umpamanya:
1, Asas Persumption innotion
Yaitu asas praduga tak bersalah
2. Asas indobio proreo
Yaitu dalam keraguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
3. Asas similia
Perkara yang sama (sejenis) harus diputus sama (Serupa).
4. Asas facta sunt servanda
Yaitu perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai UU bagi para pihak.
PERBEDAAN ASAS DENGAN NORMA
Sudah difahami bahwa asas hukum bukanlah norma hukum karena asas hukum adalah merupakan landasan atau latar belakang lahirnya peraturan hukum. Jadi asas hukum merupakan dasar – dasar pemikiran yang umum dan abstrak serta didalamnya terkandung nilai – nilai etis. Sehingga peraturan hukum yang lahir nantinya mengandung nilai yang etis pula. Dengan demikian orang sebagai anggota masyarakat bertingkah laku sebagaimana diterapkan oleh peraturan hukum itu.
SISTEM HUKUM
Menurut Prof. SUDIKNO, asas hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan yang terdiri dari bagian – bagian atau unsur – unsur yang satu dengan yang lain saling berhubungan dan kait mengait secara erat. untuk mencapai tujuan kesatuan itu diperlukan kerjasama antara unsur – unsur tersebut tegasnya sistem hukum itu bukan hanya sekedar kumpulan peraturan hukum tetapi masing – masingnya peraturan itu satu sama lain saling berkaitan dan tidak boleh terjadi konflik atau kontradiksi didalamnya. Jika terjadi konflik maka akan diselesaikan oleh sistem itu sendiri. Hukum yang merupakan suatu sistem susunan atas sejumlah bagian yang masing – masing juga merupakan sistem yang dinamakan sub sistem tetapi bersama – sama mewujudkan suatu kesatuan yang utuh.
SCHOLTEN menyatakan bahwa tata hukum itu sendiri tidak lengkap oleh karena sistem hukum adalah sistem terbuka yang selalu membutuhkan masukan untuk penyempurnaannya.
Menurut FULLE, hukum sebagai suatu sistem dapat diukur dengan 8 (Delapan) asas yang dikenal sebagai prinsiple of legality :
- Suatu sistem hukum harus mengandung peraturan – peraturan
- Peraturan yang sudah dibuat karena diumumkan.
- Peraturan tidak boleh ada yang berlaku surut
- Peraturan harus dirumuskan dengan susunan kata – kata yang dapat dimengerti
- Suatu sistem tidak boleh mengandung peraturan – peraturan yang bertentangan satu sama lain
- Peraturan – peraturan tidak bolehmengandung ketentuan yang melebihi dengan ketentuan yang ada diatasnya.
- Tidak boleh sering mengubah peraturan, sehingga orang menyebabkan orientasi
- Harus cocok peraturan dengan pelaksanannya.
POLITIK HUKUM
1. Kebijakan dasar
2. Penyelenggara negara
3. Dalam bidang hukum :
a. Sedang
b. Telah berlaku
3. Bersumber dari nilai – nilai yang berlaku dalam masyarakat
4. Untuk mencapai tujuan negara yang dicita - citakan
PENGERTIAN POLITIK HUKUM NASIONAL
Politik hukum
----------------à Kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan sedang dan akan berlaku yang bersumber dari nilai – nilai yang berlaku dimasyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita – citakan adapun kata nasional sendiri didirikan sebagai wil berlakunya politik hukum itu dalam hal ini yang dimaksud adalah wil yang tercakup dalam kekuasaan negara RI.
Jadi dari pengertian diatas yang dimaksud dengan :
Politik hukum nasional adalah kebijakan dasar penyelenggaraan negara RI dalam bidang hukum yang akan dan sedang berlaku yang mencapai tujuan negara RI yang dicita – citakan.
Politik hukum nasional dibentuk dalam rangka mewujudkan tujuan cita – cita ideal negara RI meliputi aspek yang saling berkaitan :
- Sebagai suatu alat / sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan suatu sistem nasional yang dikehendaki.
- Dengan sistem hukum nasional akan diwujudkan cita – cita bangsa indonesia yang lebih besar.
SISTEM HUKUM NASIONAL
Sistem hukum nasional terbentuk dari 2 istilah :
1. Sistem
2. Hukum nasional
Sistem diadaptasi dari bahasa yunani yaitu SYSTEMA yang berarti suatu keseluruhan yang tersusun dari sebahagian banyak aturan. Dalam bahasa inggeris sistem mempunyai arti susunan / jaringan. Jadi dengankata lain sistem itu mengandung arti sekumpulan bahgian atas komponen yang melakukan suatu kegiatan / menyusun skema / tata cara melakukan suatu kegiatan pemprosesan untuk mencapai sesuatu oleh beberapa tujuan.
Adapun hukum nasional adalah hukum/peraturan per UU an yang didasarkan pada landasan ideologi dan konstitusional negara yaitu pancasila dan UUD 1945.
Hukum nasional sebenarnya tidak lain adalah sistem hukum yang bersumber dari nilai – nilai budaya bahasa yang sudah lama dan berkembang sekarang.
Hukum nasional merupakan sistem hukum yang timbul sebagai buah usaha budaya rakyat indonesia yang berjangkauan nasional yaitu sistem hukum yang meliputi seluruh rakyat sejauh batas – batas nasional negara indonesia.
Perlu dijelaskan bahwa pengertian seperti itu tidak bisa dilepas dari konteks sejarah setelah merdeka bangsa indonesia belum memiliki hukum yang bersumber dari tradisinya sendiri tetapi masih memanfaatkan peraturan per UU an pemerintah kolonial belanda.
Hukum pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 :
“ bahwa segala peraturan per UU an yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini”.
Ketentuan ini memberikan legitimasi konstitusional bagi peraturan per UU an warisan kolonial untuk telah berlaku namun fenomena itu tidak boleh berlaku selamanya karena ternyata visi dan misi yang terkandung dalam peraturan per UU an warisan kolonial itu banyak bertentangan dengan tradisi dan agama masyarakat. Atas dasar itu pembangunan hukum nasional menjadi mutlak untuk dilakukan.
KEBIJAKSANAAN PUBLIK
Kebijaksanaan publik adalah suatu cara pemerintah dalam menyelesaikan masalah berdasarkan UU.
Hukum secara realisasinya harus berjalan dengan lancar, namun hukum tersebut ada mempunyai kelemahan yang disebabkan oleh :
1. Pembuat
2. Yang melaksanakannya.
Dengan adanya kelemahan dalam hukum itu menimbulkan adanya masalah – masalah hukum yang sempurna adalah hukum yang manusiawi artinya hukum tersebut mengandung aspek – aspek dalam masyarakat yaitu :
- Antropologi
- Sosiologi
- Psikologi
Kebijaksanaan itu berisi UU sedangkan UU itu berisikan kepentingan. Maka masalah itu adalah suatu kepentingan yang harus dipelihara serta dilindungi dan harus dipertahankan oleh pemerintah.
BEBERAPA KONSEP/MATERI KEBIJAKSANAAN
Umpamanya :
1. CLAIN
Yang menjelaskan kebijaksanaan merupakan tindakan secara sadar dan sistematis dengan menggunakan sarana – sarana yang cocok dengan tujuan politik.
2. FREID
Kebijaksanaan dan hakekatnya adalah suatu posisi yang dinyatakan akan mempengaruhi keberhasilan keputusan – keputusan yang akan dibuat dimasa datang.
3. JAMES E ANDERSON
Kebijaksanaan adalah serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seorang pelaku/sekelompok pelaku yang memecahkan suatu masalah tertentu.
PEMBAHASAN SOAL
1. Apa maksud ilmu hukum ?
Ilmu hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang objeknya hukum.
Hukum itu dipelajari tentang seluk beluk daripada hukum.
Seluk beluknya adalah berupa :
a. Azas
b. Sistem
c. Asal mula
d. Sumber hukum
e. Perkembangan hukum
f. Fungsi dan kedudukan hukum dalam masyarakat
Ad.a. Azas
---------à Hal – hal yang bersifat umum atau dasar – dasar yang bisa ditarik menjadi norma – norma.
- asas -------à bersifat umum
Tidak sanksi
- Norma ----à Bersifat konkrit
Ada sanksi
Contoh : azas praduga tak bersalah.
Normanya ditarik dari UU
Ad.b. Sistem
Sistem hukum yaitu sekumpulan daripada peraturan serta pelaksanaannya yang menjadi satu kesatuan.
Ad.c. Asal mula
----------à Proses terbentuknya darimana / berawal dari hukum itu, maka ia bernilai hukum.
Asal diformuliring suatu kepentingan, apakah kepentingan diformuliring oleh penguasa atau kepentingan itu sudah hidup / berkembang dimasyarakat. Kalau merangka berfikir lebih dominan / menentukan penguasa / pemerintah, maka kalau dihubungkan dengan sumber hukum maka sudah barang tentu menitikberatkan penguasaan negara. Tetapi proses daripada kepentingan tersebut sudah ada dikalangan masyarakat, maka hukum itu munculnya dari masyarakat sendiri atau disebut juga kesadaran hukum masyarakat. Kalau dihubungkan dengan mazhab / aliran ini adalah aliran historis/sejarah. Yang dianut oleh von savigny.
Politik hukum adalah hukum yang bagaimana yang harus dibuat/diwujudkan untuk dan akan sedang berlaku dalam menyelenggarakan kepentingan masyarakat untuk mencapai tujuan negara (yang terdapat pada alinea ke 4 tujuan negara yaitu mensejahterakan kehidupan bangsa).
Hukum negara = UUD 1945
Ad.d. Sumber perkembangan hukum
Sumber hukum :
- Formil yaitu hukum yang diproses dan formuliring oleh negara, hukum itu datangnya dari atas.
Yang dipelopori oleh van buss --------à hukum yang datang dari negara itu datang dari perintah belaka.
- Materil yaitu berupa kepentingan itu sudah hidup/berkembang dikalangan masyarakat sehingga kepentingan tersebut harus diformulasikan untuk menjadi UU.
Hukum yang responsif adalah hukum yang berasal dari masyarakat., yaitu :
1. hukum publik yang bersifat memaksa
2. hukum privat yang bersifat perorangan
Hubungannya adalah dengan hukum positif, hukum itu berkembang karena disesuaikan dengan perkembangan masyarakat karena mempelajari hukum sama dengan mempelajari manusia. Jadi hukum itu berkembang karena pemikiran manusia dan pemikiran manusia itu tidak mampu menjangkau masa depannya. Manusia yang berfikir secara terus menerus seperti air, jadi perkembangan itu sesuai dengan manfaat.
Ad.e. Perkembangan hukum
Disebabkan karena :
- manusia selalu berfikir kreatif dan mempunyai cita – cita hukumpun punya cita – cita.
- Hukum bertujuan mensejahterakan masyarakat yang terdapat dalam alinea 4 pembukaan UUD 1945.
Ad.f. Fungsi dan kedudukan hukum
- Mempertahankan kepentingan
- Kemajuan pembangunan
2. Sebutkanlah ilmu yang membantu ilmu hukum ?
Ilmu sosial --------à hidup bersama baik dalam beragama
- Sosiologi --------à Alasannya hukum itu didalamnya adalah manusia sidaf dan karakter manusia.
- Antropologi -------à Alasannya budaya manusia, cipta rasa, karsa, estetika. Isi sekalian budi pekerti manusia yang terdapat pada seluruh isi, mental yang ada pada manusia.
- Psikologi ---------à hukum yang digambarkan sebagai perwujudan dari jiwa manusia.
Politik hukum adalah menentukan atau memilih hukum mana yang sesuai untuk mencapai tujuan yang dikehendaki oleh masyarakat dan juga dibantu oleh filsafat hukum.
Filsafat hukum adalah repleksi tentang hukum yang memasalahkan hukum dari berbagai pertanyaan yang mendasar.
Misalnya apakah hakekat hukum, apa dasar – dasar mengikatnya, mengapa hukum berlaku umum dan kemudian hubungan antara hukum dan kekuasaan, hubungan antara hukum dan moral, hubungan antara hukum dan keadilan.
3. Kita mengenal sistem hukum berupa sistem hukum kontinental dan sistem hukum anglo saxon. Apa maksudnya masing – masing sistem tersebut ?
Sistem hukum kontinental yaitu mengutamakan hukum tertulis
Sistem hukum anglo saxon yaitu sendi utamanya adalah pada yurisprodensi (Putusan hakim) di pengadilan yang sifatnya mengikat dan ini harus diikuti oleh hakim – hakim berikutnya.
sangat bermanfaat dan menarik , kunjungi juga Buku: Perkembangan Hukum Tata Negara
BalasHapus