Rabu, 30 Maret 2011

HUKUM KELUARGA DAN WARIS


Hukum Keluarga         Perkawinan            Fiqih + Qanun ( H.Positif )       

Hukum Waris              Kewarisan              Qanum diambil dari fiqih

UU No 1 Tahun 1974 ( Perkawinan )
PP No 9 / 75 ( perkawinan )
INPRES No 1 / 1991 ( Kompilasi HI ) = Di jadikan Draf UU

Tujuan Menikah

1.     Mentaati sunnahtullah / mematuhi perintah allah
2.     Menyalurkan kehendak biologis
3.     Melanjutkan keturunan
4.     Menciptakan rumah tangga yang sakinah

Sabda nabi, nikahi perempuan

1.     Cantik
2.     Harta
3.     Keturunan
4.     agama yang utama ( kuncinya )

Rukun Nikah
1.     Calon Suami
2.     calon Istri
3.     Wali
4.     2 orang saksi
5.     Akad / ijab Kabul

Syarat Suami
1.     Laki – laki
2.     Muslim

Prinsip Islam Tentang Perkawinan
1.     Memenuhi, melaksanakan perintah allah
2.     Kerelaan dan persetujuan ( ridha, taat, kerelaan )
3.     Perkawinan itu untuk selamanya
4.   Prinsip ada 2           :
-                      Monogami terbuka
-                      Poligami di persulit
5.   Suami sebagai penanggung jawab penuh / kepala rumah tangga

Peminangan

Permohonan seorang laki – laki kepada perempuan atau wali untuk menikah

Wanita Yang Bisa Dinikahi

1.     Wanita itu halal
2.     Wanita itu tidak dalam iddah

Wanita – Wanita Yang Dilarang Di Nikahi Karena Sebab

1.     Nasab
Hubungan keturunan / tali darah ( anisa 23 )
Ibu, nenek, saudara perempuan, cucu perempuan, anak saudara perempuan ( keponakan perempuan ), bibi dan keatas
2.     Sepersusuan
Yang pernah disusui oleh ibu kita.
Sama seperti contoh di no 1. yang perlu diperhatikan bila tidak sengaja kita menyusui dan langsung menjadi anak persusuan
3.     Karena Hubungan Mushaharah
Hubungan semenda / hubungan akibat perkawinan
a.   Bersifat selamanya
-          Mertua
-          Menantu
-          Ibu tiri
-          Anak tiri
b.   Bersifat sementara
-     Saudara tiri
-     Bibinya
4.     Karena Sebab Lain
a.   Bersifat sementara
-     Istri orang lain
-     Wanita dalam masa iddah
-     Wanita musyrik       
-     Wanita pezina / pelacur
b.   Bersifat Selamanya
-     Wanita yang dicerai karena lian oleh mantan suami
      Lian           :
Ex     Seorang suami menuduh istri selingkuh atau suami tidak mengakui anak dalam kandungan, lalu istri membantah / menolak tapi kalau istri tidak membantah atau mengakui disebut lian
Hukuman bagi istri  = Rajam
Setelah bantahan suami, tidak, tidak ada dalam hukum fiqih karena zaman dulu istri dirumah, selami lebih banyak diluar
Zaman sekarangkeduanya baik laki-laki maupun perempuan sering ada diluar rumah maka oleh ulama lian ini boleh dari pihak istri juga

Wali Dalam Perkawinan
§  Arti kata wali adalah pelindung
§  Pengertian wali dalam perkawinan adalah orang yang berwenang menikahkan seorang wanita dan wali itu digunakan untuk wanita

Laki-laki tidak perlu wali Pengecualian wali untuk laki-laki yang dinikahkan waktu kecil,sesudah baliq terserah dia mau meneruskan perkawinan tersebut  atau tidak
bagaimana perceraianya  ? kalau anak tidak mau meneruskan perkawinan masa kecil tsb, hal itu bagi anak yang belum baliq tapi telah dinikahkan mempunyai hak hiyar ( hak pilih )
Hak pilih diberikan kepada anak sebelum baliq setelah melakukan pernikahan masa kecil

Kalau janda       :           sebagian ulama berpendapat harus memakai wali
                                    Sebagian ulama berpendapat boleh tidak memakai wali

Kalau masih gadis / perawan wajib pakai wali

Dari mazhab hanafi

o    Untuk perawan atau gadis sudah baliq boleh tidak pakai wali
o    Untuk perawan atau gadis belum baliq wajib pakai wali

Wali Pernikahan Ada 2 Yaitu    :
1.   Wali nazab
      Karib kerabat laki-laki yang mempunyai hubungan tali darah
Kerabat laki-laki disini bersifat ashabah yaitu laki-laki yang menghabiskan sisa warisan / penutup dari penerima warisan
Siapa Yang Menjadi Wali
a.   Wali nazab
      ada 4 tingkatan
1.   Kerabat laki-laki garis lurus keatas
2.   Kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah
3.   Kelompok kerabat paman ( saudara laki-laki kandung ayah atau saudara laki-laki sebapak dari ayah ) dan seketurunanya yang laki-laki
4.   Saudara laki-laki kandung kakek / saudara laki-laki sebapak
Kalau ada semua yang utama menjadi wali adalah bapak, kalau tidak ada saudara bapak, kalau tidak ada kerabat paman, kalau tidak ada saudara laki-laki kakek, kalau tidak ada juga maka baru pakai wali hakim
b.   Wali gaib
1.     Wali yang tidak diketahui tempat atau keberadaanya
2.     wali itu jauh dan tidak dapat dihadirkan
3.     wali dalam penjara
4.     wali itu enggan tidak dengan alasan syara’
            Contoh  Alasan syara’
calon menantu pemabuk, bapak enggan karena syara’ tidak boleh digantikan kerena sah bapak menjadi enggan

2.   Wali hakim
      Yang memjadi wali hakim pada hakikatnya  adalah kepala negara oleh karena itu kepala negara tidak boleh wanita
      Untuk masa sekarang ini kepala negara tidak mungkin menjadi wali hakim untuk rakyatnya yang tersebar diseluruh Indonesia, oleh karena itu diwakilkan kepada kepala kantor urusan agama didaerah setempat, yang disahkan oleh mentri agama
·         Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sam-sama berhak menjadi wali,maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat dengan derajatnya kekerabatanyadengan calon mempelai wanita
·         Apabila dalam satu kelompok sama derajat dan kekerabatanya maka yang paling berhak menjadi wali nikah ialah kerabat kandung dari kerabat yang hanya seayah
·         Apabila dalam satu kelompok derajat kekerabatanya sama, yakni sama-sama derajat kandung atau sama-sama derajat kerabat seayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah, dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali

Apabila wali nikah yang paling berhak urutanya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tunawicara,tuna rungu, atau sudah uzur maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurut derajatnya berikutnya

Bila Wali HakimDapat Bertindak
Menurut KH I pasal 23
Ayat 1   :
Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah
-     Apabila wali nasab tidak ada atau
-     tidak mungkin menghadirkanya atau
-     Tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan
ayat 2
Dalam hak wali adlal atau enggan maka wali hakim dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan agama tentang wali tersebut

Saksi
Keharusan adanya saksi nikah menurut KH I
1.     Saksi dalam perkawinan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah
2.     Setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua orang saksi
v  Kalau ada saksi laki-laki cuma 1 orang sedang yang lain tidak ada boleh digantikan perempuan dengan perbandingan 1 laki-laki   : 2 perempuan

Yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah

1.     Seorang laki-laki
2.     Muslim
3.     Adil
Adil disini bukan dalam mengambil keputusan, pengertian adil disini “ tidak berbuat dosa besar dan jarang melakukan dosa kecil
Pengecualian
Kalau tidak ada lagi saksi selain orang yang tidak adil tersebut suruh tobat terlebih dahulu, jika saksi tidak mau dan tidak ada saksi lain selain dia,pilih wanita untuk jadi saksi perbandinganya  1  :  2 antara laki-laki dengan perempuan
4.     Akli Baliq
Baliq tidak diukur dengan umur tetapi dengan tanda-tanda
5.     Tidak terngangu ingatan
6.     tidak tuna rungu atau tuli
7.     Tidak buta
8.     Bisa bicara atau tidak bisu

Ijab Qabul
·         Menurut mazhab syafei
Ijab duluan baru qabul
·         Menurut mazhab hanafi
Boleh qabul di dahulukan

Ijab dan qabul itu bersambung tidak boleh ada kegiatan diantaranya atau dibatasi oleh kegiatan atau pembicaraan
Pada masa / saat ini
Bersambung agak rumit oleh petugas karena langsung disambung

v  Mengucapkan kata-kata mahar tidak wajib
Kalu mahar tidak diucapkan maka mahar yang dipakai adalah mahar standar

AKIBAT DARI HUKUM SUATU PERKAWINAN ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PERKAWINAN
1.     Berserikat suami dan istri
a.     Antara suami istri kalau sudah terikat perkawinan sah/halal bergaul suami istri.
b.    Terjadinya Mahram (larangan)
Ex  :  Dengan adanya perkawinan akan ada/timbul penghalang yaitu tidak boleh menikahi adik istri dll
c.     Saling mewarisi
d.    Tetapnya nasab
Terjadinya hubungan nasab antara anak dengan bapaknya, bapak dengan ibunya.
e.     Saling bergaul dengan baik

2.     Kewajiban suami terhadap istri sehingga menjadi hak istri dari suami
Dibagi menjadi 2 yaitu  :
a.     Bersifat materil (pemberian)
v  Mahar (Pemberian)
Suami berkewajiban membayar mahar dengan 3 cara yang bisa dipilih
    1. Secara Tunai
    2. Secara Cicil
    3. Secara Hutang
Mahar berupa barang yang mempunyai harga yang sifatnya wajib dan tidak memberatkan.
Mahar Ada 2 Jenis  :
    1. Mahar Mitsil (mahar standar)
Jika tidak disebutkan ketika akad nikah tidak apa-apa tapi harus tetap dibayarkan
    1. Mahar Mustammai
Mahar ini harus disebutkan ketika akad nikah berapa besarnya.
v  Nafkah terhadap kebutuhan primer
    1. Sandang (PAKAIAN)
Ukurannya minimal sesuai dengan kemampuan suami yaitu dengan syarat  yang menutupi aurat
    1. Pangan (makanan)
Standar adalah makanan yang layak
    1. Papan (tempat tinggal)
Standar ada tempat tinggal walaupun ngontrak.

Antara mahar dan nafkah terdapat yang disebut pelengkap, pelengkap ini merupakan penunjang dari ketiga hal nafkah terhadap kebutuhan primer tersebut diatas
Ex        :           perabot rumah
b.    Bersifat non materil
Kalau suami beristri lebih dari satu harus bersikap adil

3.     Kewajiban istri terhadap suami sehingga menjadi hak suami dari istri
a.     Puncaknya adalah kepatuhan istri dalam konteks sejalan dengan syariat islam.
b.    Kedurhakaan istri (kusyu) menjadi sebab gugurnya nafkah.

Harta Kekayaan Dalam Perkawinan
Pasal 85 – 97 ( kompilasi hukum islam dalam perkawinan
Pasal 85 ayat 1
“ Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami & harta istri karena perkawinan “

Di Indonesia Ada Bermacam2 Mengenai Harta Kekayaan
1.   Harta Bersama
      Disebut juga harta mata pencarian
Harta yang diperoleh dari pencarian setelah ada akad nikah/penghasilan (perkawinan) tanpa memandang siapa yang bekerja, menjadi harta bersama.
Dalam harta bersama tidak akan meninggalkan/menghilangkan
a.     Tidak menghilangkan adanya nafkah
b.    Tidak menghilangkan harta hak milik (bila terjadi masalah dalam perkawinan)
Kalau terjadi cerai mati, maka separo harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.
2.   Harta Bawaan
  • Apabila tidak ada perjanjian dalam perkawinan maka tidak ada gabungan harta
  • Seandainya dalam perkawinan terjadi masalah seperti  : perceraian, meninggal  maka bila tidak ada perjanjian dan ada yang meninggal maka harta jadi hak milik yang hidup
  • Harta bawaan dari masing2 suami, istri merupakan hak masing2 bila tidak ada perjanjian sesuai pasal 87 ayat 2
Ex  :  Bujangan punya mobil dan nikah
3.   harta yang diperoleh secara khusus
a.     Warisan
b.    Menerima wasiat
c.     Menerima hibah
d.    Hadiah

Putusnya perkawinan

KHI  Pasal 113  -  148  (talaq)
KHI Pasal  149  -  143 (Perceraian)

 

Menurut KHI

Putusnya perkawinan dikelompokkan dalam 3 hal  :
1.     Kematian
      Dalam pandangan Fiqih adalah meninggalnya salah satu pihak secara hakiki/meninggal secara hukum, tapi yang menjadi dasar adalah meninggal hakiki.

2.     Perceraian (pembahasannya tentang talaq)
      Pengertian Talaq
      Talaq adalah hak suami, timbulnya hak ini setelah dilangsungkannya akad, suami memiliki hak 3 talaq

      Cara pemutusan hubungan perkawinan
1.     Talag Sunni
      Adalah talaq yang dibolehkan yaitu talaq yang dijatuhkan terhadapistri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut
2.     Talaq Bid’I
      Adalah talaq yang dilarang
a.     Talaq yang dijatuhkan pada waktu istri dalam keadaan haid
b.    Istri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri waktu suci tersebut
c.     Talaq sebelum digauli
           
            Talaq dalam cara pengucapan
            Harus berhadapan
1.     Talaq sharih
      Tegas dan jelas
2.     Talaq Kinayah
      Lafas kinayah (sindiran)
           
            Alasan2 perceraian Pasal 116
a.     Salah satu pihak berbuat zina, atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dsbnya yang sulit disembuhkan.
b.    Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain, tanpa alasan sah, hal ini diluar kemampuannya
c.     Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun/lebih setelah perkawinan
d.    Salah satu pihak melakukan penganiayaan
e.     Salah satu pihak mendapat cacat badan/penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami istri
f.     Terus menerus terjadi perselisihan dan tidak ada harapan hidup rukun dalam rumah tangga
g.    Suami melanggar taklik talaq
h.     Peralihan agama.

Macam2 talaq
1.                                                                     Perceraian Fasakh
            Pisah karena ada sebab yang ada sejak awal / sebab yang dating kemudian
            Ex  :     Sebab sejak awal baru belakangan diketahui contohnya adanya hubungan pertalian darah
                        (nasab)
                        Sebab yang datang kemudian contohnya murtadnya seseorang
2.     Khulu (talaq tebus)
Istri bisa m,enggugat suami, hak cerai pada istri walaupun yang menjatuhkan talaq suami, istri mengajukan gugatan atas Taklik Talaq (perjanjian untuk tidak meninggalkan) lalu pengadilan menerima gugatan itu dan memutuskan terjadinya talaq dengan kewajiban perempuan membayar tebusan walaupun kemudian suami yang menjatuhkan talaq
3.     Lian
            Sumpah suami, istri

Hal2 yang membawa perceraian
a.     Zihar
Menyamakan istri dengan ibu kandung (ucapan suami)
Apabila suami hendak menarik kembali apa yang diucapkannya itu maka wajib / denda kaffarahnya 
1.   Memerdekakan budak
2.   Bila tidak ada budak, weajib berpuasa 2 bulan berturut-turut
3.   apabila tidak sanggup puasa maka wajib memberi makan 60 orang miskin
Dalam hal ini istri tidak tertalaq tapi haram digauli
b.    Illa’
Suami bersumpah untuk tidak menggauli istrinya
Al baqarah 226
“orang2 yang melakukan illa, bahwa dia tidak mencampuri istrinya, maka hendaknya ia menunggu 4 bulan”
Denda/sanksi alternatif
1.   Memberi makan 10 orang miskin
2.   memberi pakaian 10 orang miskin
3.   memerdekakan budak
kalau tidak menjalankan ketiga hal tersebut, maka kaffaratnya adalah 3 hari berpuasa berturut-turut
c.     Syiqaq
Istri durhaka pada suami

3.     Putusan Pengadilan
Bila ada perjanjian pihak2 maka setelah meneliti mendengarkan keterangan maka pengadilan bisa memutuskan

HUKUM WARIS

ISTILAH
Beberapa istilah hukum wris yaitu  :
1.     Ilmu Mawaris
2.     Ilmu Faraidh

Pengertian ilmu waris

Suatu ilmu yang membahas tentang tata cara pembagian harta warisan sesuai dengan ketentua2 syara’.

Pengertian Mawaris, faraidh

Pembagian harta warisan kepada yang berhak menerimanya.

Hukum mempelajari ilmu waris

Hukum mempelajari ilmu waris adalah Wajib, wajib disini ada 2 yaitu  :
a.     Fardu ain
      Kewajiban individu dilaksanakan oleh setiap individu
      Ex  :  untuk bidang hukum  :  hakim, pengacara dll
b.    Fardu kifayah
      Kewajiban individu tetapi jika dilaksanakan oleh salah seorang maka individu yang tidak melaksanakan terlepas
      Ex  :  Ilmu faraidh (mempelajari/mengajarkan)

Hukum melaksanakan pembagian warisan

Hukum melaksanakan pembagian adalah wajib, kalau tidak melaksanakan pembagian warisan maka dosa dalam arti kalau tidak dibagi dengan benar maka akan ada yang memakan hak orang lain.

Beda waris, wasiat, hibah

·         Waris
Perpindahan harta yang terjadi setelah meninggal tanpa ada intervensi manusia yang menentukannya (ijabari).
·         Wasiat
Perpindahan harta setelah meninggal tetapi ditentukan oleh si pemilik harta ketika masih hidup (ada campur tangan manusia), dan wasiat mempunyai batas maximum dari harta yaitu 1/3. wasiat tidak boleh kepada ahli waris karena ahli waris akan dapat warisan.

·         Hibah

Perpindahan harta terjadi ketika masih hidupkedua belah pihak

Contoh
A mempunyai 3 toko, kemudian A mengatakan kalau dia meninggal 3 toko tersebut untuk masing2 anak2nya, ini tidak boleh karena tidak termasuk dalam  :
Warisan            :           Karena manusia tidak boleh menentukan
Wasiat              :           Pewaris tidak boleh menerima wasiat
Hibah                :           Diberikan ketika masih hidup kedua belah pihak

Hukum waris di KHI terdapat pada buku II pasal 171 s/d 214.
Kunci waris dan wasiat adalah  :
1.     Meninggal
      Yang meninggal pewaris, baik secara hakiki maupun secara hukum.
2.     Hidup
      Ahli waris disaat pewaris meninggal baik hidup secara hakiki maupun hidup secara hukum.

Sebab terjadinya hubungan warisan

1.     Nasab
2.     Nikah
3.     Walla

Sebab2 kewarisan bisa terjadi yaitu  :
1.     adanya perkawinan
      hanya antar suami dan istri
2.     Adanya keturunan atau nasab
      Ex  :  antara kakek dan cucunya dll
3.     Karena sumpah setia
Namun hal itu masih diragukan

Rukun dan syarat / unsure kewarisan yaitu  :
1.     Muwaris
      Orang yang mewariskan syaratnya orang yang mewariskan adalah orang yang meninggal dunia. Kategori meninggal ada 2 yaitu  :
a.     meninggal secara hakiki
      benar2 sudah meninggal, jasad sudah dikebumikan
b.    Meninggal secara hukum
      Meninggal karena ditetapkan oleh pengadilan
      Ex  :  seseorang yang tidak pulang2, hilang kurang lebih 20 tahun dan meninggalkan harta.
2.     Maurus
      Harta yang diwariskan syaratnya harta yang diwariskan adalah milik pewaris yang sempurna atau tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang2 pewarisan.
3.     Waris
      Orang yang mewarisi, syaratnya orang yang mewarisi, orang yang hidup pada saat pewaris meninggal. Orang yang hidup dikategorikan menjadi 2 yaitu  :
a.     Orang yang hidup hakiki (benar2 masih hidup)
b.    Orang yang ditetapkan oleh hukum (menghilang tapi tetap dianggap punya hak)

Tirkah

Adalah Keseluruhan dari harta orang yang meningal atau disebut sebagai harta peninggalan, oleh sebab itu sebelum dibagikan harus dikeluarkan dulu  :
a.     biaya penyelenggaraan jenasah
ex  :  biaya penguburannya
b.    Membayar segala hutang piutang
Ada 2 macam hutang  :
1.     Hutang kepada manusia (secara materi)
2.     Hutang keada Allah (ex  :  zakat, haji dll)
c.     Wasiat
Adalah pesan harta untuk orang, yang berpindahnya harta itu setelah yang berwasiat meninggal, tidak boleh melebihi 1/3 harta
Setelah ketiganya dikeluarkan maka sisanya yang disebut harta warisan (maurus). Jadi kesimpulan harta warisan (maurus) adalah harta yang bersih setelah dikeluarkan dari biaya2, wasiat dan hutang piutang

Penghalang kewarisan (mawanig)
Adalah keadaan, atau pekerjaan yang menyebabkan seseorang yang seharusnya mendapat warisan tidak mendapatkannya  :
1.     Karena pembunuhan
A kawin dengan B, B membunuh A,  B tidak dapat warisan
2.     Hubungan perbudakan
Budak tidak bisa mewarisi harta majikannya. Alasannya budak disamakan dengn harta
3.     Beda Agama
4.     Beda Negara
Pemahamannya lain dengan pemahaman zaman sekarang, kalau dulu negara yang dimaksud adalah negara muslim dan negara non muslim
No 1 dan 2        Ulama Sepakat
No 3 dan 4        Ulama beda pendapat

Mirip penghalang tapi tidak menghalangi

Hijab (tertutup)
Artinya tertutup untuk mendapat warisan
Hijab terbagi menjadi 2 yaitu  :
a.     Hijab Nirman (hijab tertutup rapat)
Ex  :  cucu tertutup oleh anak, selama anak masih da, cucu tidak dapat, tapi kalau anak meninggal baru cucu dapat
b.    Hijab Nuksan
Hijab yang mengurangi jatah/tertutup sebagian
Ex  :  A suami, B istri meninggal, mereka tidak punya anak maka harta ½, kalau istri punya anak maka harta warisan terhalangi menjadi ¼

Prinsip Kewarisan

Yang dekat menghambat yang jauh

Ahli waris

Dikelompokkan jadi 2 yaitu  :
1.     Laki-laki (ahliwaris laki2 dari yang meninggal)
a.     Suami
b.    Anak Laki2
c.     Cucu laki2 dari anak laki2
d.    Ayah
e.     Kakek
f.     Saudara laki2
g.    Saudara laki2 seayah
h.     Saudara laki2 seibu
i.      Anak laki2 dari saudara laki2 sekandung
j.      Anak laki2 dari saudara laki2 eayah
k.     Paman kandung saudara laki2 seayah
l.      Paman seayah
m.   Anak laki2 paman kandung
n.     Anak laki2 daripaman seayah

2.     Perempuan (ahli waris perempuan dari yang meninggal)
a.     istri
b.    anak perempuan
c.     cucu perempuan dari anak laki2
d.    ibu
e.     nenek dari ibunya bapak
f.     saudara perempuan kandung
g.    saudara perempuan seayah
h.     saudara perempuan seibu

Kalau hidup semua, tidak semua dapat warisan karena yang dekat menutup yang jauh

Yang mesti dapat dan tidak tertutup habis

1.     anak laki2
2.     anak perempuan
3.     suami
4.     istri
5.     ayah
6.     ibu

Pembagian harta warisan terhadap harta bersama

Harta bersama
Adalah harta yang diperoleh sejak adanya perkawinan, harta bersama adalah milik yang hidup

Tata cara  :
Ex  :  suami meninggal
Semua harta dibagi dua, kemudian dari bagian suami dikeluarkan 3 hal yaitu   :  Penyelenggaraan jenasah, hutang piutang, wasiat. Sisa bagian dari harta suami itulah yang menjadi harta warisan dimana si ahli waris yang akan mendapatkan sesuai dengan pembagiannya.

Skema   :










Pengelompokan ahli waris

1.     Zawil Furudh (dari segi pembagian)
      Adalah ahli waris yang memiliki bagian/saham tertentu
      Ex  :  ½, ¼, 1/8, 1/6, 2/3, 1/3
2.     Ashabah
      Adalah ahli waris yang tidak mempunyai bagian/saham tertentu,tapi ia mendapat sisa dari warisan yang berlebih, tapi bukan termasuk pelengkap. Umumnya anak laki2 ashabah
      Macam2 Ashabah yaitu  :
1.     Ashabah nasabiah
Dibagi menjadi 3 bagian  yaitu  :
a.     Ashabah Binafsiah
Adalah dia sendiri yang menjadi ashabah
b.    Ashabah Bil qhairi
Adalah dia dapat ashabah tersebab orang lain yang bersama2 dapat ashabah
Contoh  :
A seorang bapak punya 2 anak (laki2 dan perempuan), masih punya ibu dan bapak, maka ketika A meninggal semua dapat bagian sedangkan anak laki2 dan perempuan dapat ashabah, harta ashabah tersebut dibagi dengan ketentuan 2 dibanding 1 untuk laki2.
c.     Ashabah Ma’al Qhairi
Adalah ashabah yang mendapat bagian kelebihan tersebab orang lain tapi tidak bersama, kalau yang meninggal hanya mempunyai 1 anak perempuan, maka saudara perempuan yang meninggal menjadi ashabah untuk mencukupkan 2/3 yaitu mendapat 1/6






2.     Ashabah Sababiyah
Ex  :  bagi yang memerdekakan budak, jika budak meninggal maka yang memerdekakan budak tersebut yang menjadi ashabah.
3.     ahli waris zawil furudh
Kalau Ashabah tidak ada maka siapa yang menerima warisan
a.     Zawil Akhram
Semua keturunan yang dihubungkan oleh perempuan











b.    Baitul mal yaitu  :
Kas negara, disinilah terbukti orang muslim bersaudara karena kas negara dipergunakan untuk kepentingan orang muslim

Rumus pembagian warisan bagi ahli waris tetap

·         Suami
Dapat bagian ½ kalau istri tidak punya anak
Dapat ¼ kalau istri punya anak

·         Istri

Dapat ¼ kalau suami tidak punya anak
Dapat 1/8 kalau suami punya anak

·         Ibu

Dapat 1/3 Bila yang meninggal tidak punya anak
Dapat 1/6 biala yang meninggal punya anak
·         Bapak
Menjadi ashabah bila yang meninggal tidak punya anak
Dapat 1/6 bila yang meninggal mmpunyai anak

·         Anak perempuan

Kalu tunggal dan satu2nya dapat bagian ½, kalau tidak ada ahli waris yang lain, maka sisanya masuk ke zawil arkham atau baitul mal.
2 atau lebih anak perempuan maka dapat 2/3 bagian
ex  :  3 anak perempuan dapat 2/3 dari harta warisan ykemudian di bagi 3




















NOTE

·         Hukum Taklifi  (Hukum asal)
·         Perbuatan itu kita lakukan berpahala, tujuan menikah akan menjadi haram bila punya keinginan untuk menyakiti atau berbuat zolim
·         Hukum islam dalam pandangan hukum, Wanita di no 2 karena dalam pernikahan y6ang diminta adalah laki2 ( diperintah ) tapi pemutus ( pelamar ) adalah wanita
·         Laki – laki yang meminang perempuan tapi yang menentukan ( orang tua ) = Hidbah
·         Talak sudah 3X berturut-turut tidak sah dan tidak boleh perempuan yang sedang masa iddah belum boleh dipulangkan kerumah ortunya
·         Perkawinan diketahui tidak sah langsung putus perkawinan
·         Perempuan menikah tanpa wali batal pernikahanya
·         Wali termasuk dalam rukun perkawinan jadi kalau ada wali dianggap sah, dalam perkawinan kalau dianggap tidak sah maka tidak ada akibat hukum
·         Hukum perkawinan sunahtullah ( hukum alam = berpasang-pasangan pada manusia )
·         Qhani = Tazir ( sanksi / Pelajaran )
·         Nikah mut’ah adalah Nikah kontrak
·         Wali munbir adalah Wali yang memaksa / wali yang memiliki kewenangan penuh
·         Seorang kadi tidak boleh menjadi wali hakim, fungsinya hanya sebagai pegawai pencatat nikah,kadi hanya bisa sebagai saksi
·         Isbat nikah adalah ketetapan dari kantor yang berwenang untuk pernikahan
Ex  :  
lola kawin dengan del dibawah tangan / nikah siri, setelah itu mereka mengajukan perkawinan ke KUA untuk mendapat penetapan secara hukum
·         Perbedaan hibah dan sedekah  :
Hibah          :           Sosial yang lebih menonjol
Sedekah     :           Nuansa religi yang lebih menonjol

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

saran, kritik, ide dan uneg-uneg