Rabu, 30 Maret 2011

HUKUM TATA NEGARA


HUKUM TATA NEGARA

PENGANTAR
Hakekatnya HTN membicarakan tentang : “UUD/Konstitusi” suatu negara.
Penjelasannya :
Karena dalam konstitusi/UUD suatu negara akan tergambar aturan-aturan pokok dan mendasar serta prinsipil tentang penyelenggaraan suatu negara.

Hakekatnya UUD/konstitusi suatu negara adalah :
Perjanjian yang dibuat, dilahirkan, dibentuk oleh rakyat pada satu pihak dan penyelenggara pada pihak lain dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.     Bentuk negara,
2.     Siapa berdaulat dalam negara,
3.     Siapa penyelenggara negara,
4.     Bagaimana hubungan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah,
5.     Hak asasi manusia,
6.     Bagaimana perjanjian/konstitusi tersebut dirubah.
Jadi dapat dikatakan kamus HTN adalah UUD

SUSUNAN LEMBAGA NEGARA :
Dulu sampai zaman ORDE BARU

                                                MPR

            BPK     DPR     Presiden (mandataris MPR)        DPA     MA

Dilihat pada pasal 1 ayat 2 UUD’45
“Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR”

Dilihat dari susunan lembaga negara tersebut diatas adalah
1.     lembaga tertinggi negara adalah MPR,
2.     GBHN di buat oleh MPR,

Masa ORDE BARU terdapat kelemahan yaitu :  terjadinya “pembalikan fakta yang seharusnya” hal ini dapat dilihat dalam “praktek penyelenggaraan pemerintahnya” yaitu :
1.     Presiden mempunyai kedudukan lebih tinggi dari MPR,
2.     Yang membuat UU adalah Presiden yang disetujui oleh DPR, sedang yang seharusnya yang membuat UU adalah DPR.

Sekarang setelah ORDE BARU
1.     MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, hal ini dapat dilihat pada perubahan pasal 1 ayat 2 yaitu : “ Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh UUD”.

BAB I
A.   ISTILAH HTN
      Dalam kepustakaan hukum di Indonesia istilah lain untuk HTN adalah HUKUM NEGARA.
      Istilah HTN dari beberapa negara
1.     Belanda.
Istilah HTN terjemahan dari STAATSRECHT
STAATS            :           Negara.
RECHT             :           Hukum
Istilah Staatsrecht di bagi menjadi 2 yaitu           :
a.     Dalam arti luas (Staatrecht in ruimere zin)
Yang dimaksud dengan HTN adalah meliputi HTN dan HAN (HTN + HAN)
b.    Dalam arti sempit (Staatrecht in engere zin)
Yang dimaksud dengan hukum negara adalah HTN saja atau Han saja, jadi salah satu saja.
2.   Inggris
1.   Constitusional law
      HTN yang didasarkan atas alasan yang didalam HTN unsure konstitusinya lebih menonjol.
2.   State law
      Didasarkan atas pertimbangan HTN nya lebih penting.
Jadi State law dan konstitusional law tidak merupakan perbedaan antara HTN dan hukum Konstitusi. Pengertian keduanya luas Cuma kalau Constitusional law, Konstitusinya yang menonjol, state law HTN nya yang menonjol.
3.   Perancis
            HTN dalam arti sempit Droit Constitusional.
            HAN (Droit Administrative)
4.   Jerman.
            HTN (Verfassung srecht)
            HAN (Verwaltungsrecht)

Untuk Perancis dan Jerman sudah dipisahkan secara jelas antara HTN dan HAN.

B.   DEFENISI / PENGERTIAN HTN

Dari beberapa ahli   :
  1. Van vollen hoven.
HTN mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu. Serta menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.

Riwayat Van Vollen hoven    :

      Asal Belanda, murid dari OPPENHEIM dan dikenal di Indonesia sebagai bapak hukum adat karena beliau yang menegakkan hukum adat sebagai hukum positif pada masa penjajahan belanda di Indonesia. Dalam bukunya Van Vollen hoven mengibaratkan  :
    1. Negara tanpa HTN berarti negara tanpa UUD/Konstitusi ibarat burung tanpa sayap.
    2. negara tanpa HAN ibarat burung terbang tanpa arah.
      Oppenheim sang guru mengatakan bahwa HTN mengatur negara dalam keadaan diam dan HAN, negara dalam keadaan bergerak.

Defenisi HTN menurut Van Vollen hoven dalam susunan HTN di Indonesia adalah sebagai berikut :
                 
                  Pemerintaha pusat (pempus)                  Masyarakat hukum atasan

                  Pemerintahan daerah (pemda)               

                              Propinsi                                    Masyarakat hukum bawahan

                              Kab/kota
Ket skema  :
1.     Pempus maupun Pemda mempunyai lingkungan masing-masing dalam tugasnya.
a.   Pempus            :           Wilayah negara Indonesia.
b.   Pemda              :           Derahnya meliputi Propinsi, kabupaten. Kotamadya dll.
2.     Pempus maupun Pemda masing-masing mempunyai lembaga-lembaga
a.   Pempus            :           MPR, Presiden, DPR, DPA, MA, BPK (BPK setingkat
denganlembaga tinggi negara tapi kedudukannya diluar
lembaga tinggi lainnya).
b.   Pemda              :           Gubernur, walikota, bupati, camat, lurah dll.

2.   Scholten
      HTN adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada negara yang didalamnya telah mencakup kedudukan organ-organ negara hubungannya masing-masing dan hak dan kewajibannya serta tugasnya masing-masing.
      Dalam definisi HTN ini belum diatur tentang HAM dan status kewarganegaraannya.

  1. Van der pot
HTN adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungan yang satu dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu (dalam kegiatannya).
Defenisi ini mencakup arti yang luas yang meliputi HAN, Hal ini dapat dilihat  dari kegiatan badan-badan negara dengan individu-individu.

Dari beberapa defenisi dan pengertian HTN dari beberapa satjana dapat disimpulkan bawha pengertian HTN adalah        :
“Sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis VERTICAL dan HORIZONTAL, serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya”.

KET      :          
1.   HTN mengatur hubungan bersifat Horizontal
      Adalah hubungan antara legislative dan exekutif yang paling utama.

      SISTIM PEMERINTAHAN

  1. Hubungan antara exekutif dan legislative sangat erat maka melahirkan sistim pemerintahan “kabinet parlementer” karena kabinet milik parlemen.
Contoh :           Di Inggris
                        Cuma ada 2 partai yaitu partai buruh dan partai konservatif, kalau
salahsatu dari keduanya menang maka ketuanya jadi perdana mentri.
  1. Hubungan antara exekutif dan legislative tidak erat maka melahirkan sistim pemerintahan “kabinet Presidentil” karena kabinet hak mutlah Presiden.
Contoh :           Di Amerika
                        Mentri merupakan hak pilih mutlak oleh Presiden.
·         Dibandingkan di Indonesia Pemilihan mentri belum mutlak sepenuhnya hak Presiden, karena masih banyak rekomendasi dari berbagai pihak.

Dari kedua sistim pemerintahan tersebut terdapat sistim pemerintahan campuran dari keduannya yang disebut sistim Quasi (sistim banci).
SISTIM QUASI adalah percampuran antara sistim pemerintahan parlementer dengan sistim pemerintahan Presidentil.

2.   HTN mengatur hubungan bersifat vertical.
      Adalah hubungan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
  1. Negara KESATUAN akan melahirkan sistim pemerintahan yang menganut asas “sentralisasi” atau “Desentralisasi yang dicampur sentralisasi”.
  2. Negara FEDERAL akan melahirkan hubungan antara pusat ke daerah dengan perantara negara bagian dengan sistim pemerintahan “Desentralisasi murni”.

HUBUNGAN HTN DENGAN CABANG ILMU PENGETAHUAN LAINNYA
1.         HTN dengan IN
IN bersifat teoritis dan umum        :           disebut umum karena belum ada penunjukan
Negara mana
IN tidak bersifat praktis                 :           karena hanya merupakan pengantar untuk
mempelajari HTN

RENGER HORA SICCAMA berpendapat  membagi 2 golongan ahli  :
1.     Tugas ahli sebagai seorang peneliti (IN)
Contoh  :
dari sekian bentuk negara yang ditelitinya dia ambil kesimpulan missal, Monarki yang paling baik kemudian dipraktekkan ke sebuah negara missal, Inggris disinilah fungsi ahli IN hanya sebagai penonton (de jarist als chouwer).
2.   Tugas ahli sebagai seorang pelaksana (HTN)
ketika HTN melaksanakan hasil penelitian IN maka fungsi HTN disini sebagai pemain (de jurist als medespeler)
        
PERBEDAAN HTN DENGAN IN
·         IN               :           1.   Bersifat teorotis
2.   Obyek penelitiannya adalag asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang negara dan HTN pada umumnya
·         HTN            :           1.   Bersifat praktis karena hasil penelitian dapat langsung
                   dilaksanakan.
2.     Obyek penelitiannya adalah hukum positif yang berlaku pada suatu waktu di sutu tempat

2.      HTN dengan ILMU POLITIK
         Hubungan HTN dengan ILMU POLITIK diibaratkas sebagai  :
·         HTN merupakan kerangka manusia
·         ILMU POLITIK merupakan daging yang disekitar kerangka
Ilmu politik terhadap HTN merupakan   :
·         IP merupakan ilmu pendorong bagi HTN kala IP berada dibelakang
·         IP sebagai penarik kala ia berada di depan
·         IP sebagai energi untuk melaksanakan HTN
Dalam ketata negaraan :
·         IP mengawali suatu peraturan per UU
·         IP mempengaruhi proses terbentuknya HTN
·         Untuk mengetahui latar belakang dari suatu peraturan per UU kita harus mengetahui peristiwa politik yang terjadi pada waktu itu
Contoh       :
Maklumat Presiden No.X 16 October 1945 (dari sistim Presidentil menjadi parlementer

3.      HTN dengn HAN
         Para ahli terbagi atas 2 golongan yaitu  :
1.     Gol pertama
Mengatakan bahwa antara HTN dengan HAN mempunyai perbedaan yang prinsipal karena itu HTN dan HAN dipisahkan dengan tajam. Golongan ini dipelopori oleh  :
a.     Van vollen hoven
HTN mengatur negara dalam keadaan diam
HAN mengatur negara dalam keadaan bergerak
Paham nya ini terbagi menjadi 2 yaitu  :
1.     Negara sebagai penjaga malam (Nachtwater-staat)
Dimana negara hanya sebagai penjaga malam hal ini dikarenakan faham liberalisme lebih menonjol
2.     Saat faham liberalisme tidak menonjol maka untuk membedakan HTN dengan HAN adalah apa-apa yang tidak diatur oleh HTN, HP, PERDATA materil semuanya diatur dalam HAN yang dibagi menjadi  ;
·         Bestuurs Recht (hukum pemerintahan)
·         Justitie Recht (hukum peradilan)
·         Politie Recht (hukum kepolisian)
·         Regelaars Recht (hukum perundang-undangan

Pengibaratan paham ini ialah :
HAN tanpa HTN akan lumpuh seperti burung tanpa sayap
HTN tanpa HAN menjadi bebas tanpa batas (tidak bertujuan)

b.    Logeman
HTN mempelajari  :
·         Susunan dari jabatan-jabatan
·         Penunjukan mengenai pejabat-pejabat
·         Tugas dan kewajiban yang melekat pada jabatan itu
·         Kekuasaan dan wewenang yang melekat pada jabatan
·         Batas wewenang dan tugas dari jabatan terhadap daerah dan orang-orang yang dikuasainya
·         Hubungan antar jabatan
·         Penggantian jabatan
·         Hubungan antara jabatan dengan pejabat
Selanjutnya setelah diatur   kedudukan baru kemudian  :
·         Ditunjuk pejabat-pejabatnya dengan batas kewenangan,
·         Hubungan antara jabatan-jabatan tersebut yaitu bagaimana pengantian jabatan itu.

HAN mempelajari   :
·         Jenisnya.
·         Bentuk serta
·         Akibat hukum yang dilakukan oleh pejabat dalam tugasnya

c.     Stelinga
HTN dan HAN masing-masing mempunyai bidang pengaturan tersendiri yang tersendiri yang masing-masing berbeda sistim, pengaturan dan obyek.

2.   Golongan kedua
a.     Kranenburg
Antara HAN dengan HTN diibaratkan seperti Hukum Perdata dengan Hukum Dagang yaitu berlaku asas lex specialist derogat lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum), Disini HTN merupakan hukum umum sedang HAN merupakan hukum khusus sebab HAN merupakan anak HTN karena peraturan HAN secara umum diatur dalam HTN jadi kalau ada peraturan HTN yang berbenturan dengan peraturan HAN maka HTN harus dikesampingkan.

b.    Van der pot
Tidak mempertajam perbedaan antara HAN dan HTN karena menurut van der pot kalau tetap dilakukan perbedaan tidak akan menimbulkan suatu akibat hukum atau sanksi hukum, perbedaan tersebut hanya untuk ilmu pengetahuan saja.

c.     Vertig
Alasannya tidak mempertajam perbedaan HAN dengan HTN karena obyek penyelidikannya sama. HAN bersifat teknis sedang HTN bersifat pengaturan

LETAK HTN DALAM KLASIFIKASI HUKUM
                                                            HP MATERIL
                                                HP
                                                            HP FORMIL
                        PUBLIK                                                                        HK AGRARIA
                                                                        HK.TATA NEGARA
                                                HK TANTRA                                          HK PAJAK DSB
                                                                        HAN
HUKUM                                                           
                                                                                    HK DAGANG
                                                HK PERDATA LUAS      HK ADAT
                                                                                    HK PERDATA
                        PRIVAT
                                                                                                ORANG
                                                HK PERDATA SEMPIT              BENDA
                                                                                                PERIKATAN
                                                                                                KADALUARSA





SEJARAH PEMBAGIAN HUKUM
Ulpianus ----  hukum pada dasarnya dibagi 2 yaitu  : hukum publik dan hukum privat karena ulpianus orang Romawi maka segala sesuatunya dipandang dari sudut kenegaraan Romawi
  1. Hukum publik
Hukum yang mengatur negara Romawi disatu pihak dengan warga negara Romawi dilain pihak, sifatnya vertical, atas = negara, bawah = masyarakat.
Hukum Publik dibagi 2 yaitu  :
a.     Hukum Pidana
Secara materilnya adalah perbuatan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan, kalau dilanggar ada sanksi, untuk menegakkannya digunakan hukum formil.
b.    Hukum Tantra
Hukum yang mengatur tentang ketata negaraan yang terbagi menjadi 2 yaitu HAN (negara bergerak) dan HTN (negara diam).

  1. Hukum Privat
Hukum yang mengatur antara sesama warga negara Ropmawi, sifatnya Horizontal
Hukum privat dibagi 2 yaitu  :
a.     Hukum Perdata luas yang terdiri dari  :
·         Hk dagang
·         Hk adat
b.    Hukum Perdata sempit  yaitu yang terdapat dalam KUHP saja yaitu 4 bukunya tentang  :
·         Orang
·         Benda
·         Perikatan
·         Pembuktian

BAB II SUMBER HUKUM DARI HTN
Istilah sumber hukum dapat dilihat dari berbagai sudut pandang yaitu  :
Sosiologi
Sumber hukum adalah semua gejala-gejala yang timbul dalam masyarakat.
Sumber hukum untuk Indonesia sudah dikristalisasi yaitu “Falsafah Pancasila” jadi secara materil di Indonesia hukum yang rendah harus bersumber pada pancasila kecuali hukum yang dibuat oleh orang yang diluar orang Indonesia seperti BW.

ARTI SUMBER HUKUM
1.   Sumber Hukum dalam arti Materil
adalah Sumber yang menentukan hukum itu
2.   Sumber Hukum dalam arti Formal
      Sumber hukum yang telah dirumuskan dalam sesuatu bentuk yang menyebabkan berlaku umum, kemudian mengikat serta ditaati

SUSUNAN SUMBER HTN
1.   UU                                                                                                                      
      Sumber hukum dalam arti UU  menurut TAP MPR No. III/MPR/2000 adalah :
  • UUD
  • TAP MPR
  • UU
  • PERPU
  • PP
  • KEPRES
Sumber hukum dalam arti UU menurut TAP MPR No XX/MPR/1966 adalah
  • UUD
  • TAP MPR
  • UU/PERPU
  • PP
  • KEPRES
  • Peraturan-peraturan lain

a.   UUD
      Sering disebut dengan Konstitusi yang terbagi 2 yaitu  :
1.  Tertulis (Written konstitusi) Contoh  : UUD
2.   Tidak tertulis (un Written konstitusi) contoh  :  Konvensi, ketatanegaraan.

Konstitusi adalah  :
Aturan-aturan dasar dalam penyelenggaraan negara baik tertulis maupun tidak tertulis
Jadi konstitusi mempunyai makna yang lebih besar dari UUD dan Konvensi sebab UUD dan Konvensi adalah bagian dari Konstitusi

Latar belakang adanya UUD/KONSTITUSI
1.   Adanya keinginan dari rakyat untuk menjamin hak-haknya

2.   Keinginan dari yang diperintah (rakyat) dan yang memerintah (penguasa)
3.   Keinginan dari pembentuk negara baru, yang menginginkan kedamaian dan keadilan masyarakat untuk negara baru tersebut
4.   Keinginan untuk menjamin adanya kerjasama yang efektif diantara negara-negara yang pada mulanya berdiri sendiri-sendiri contoh  :  federal, negara tersebut mempunyai 2 UU :
1.     UU untuk negara federal
2.     UU untuk negara bagian
Konstitusi dalam bentuk UU atau dalam arti tertulis harus punya 2 syarat  :
1.     Harus diberi bentuk, contoh Uud 1945
2.     Peraturan yang bersifat fundamental (dasar)

b.   TAP MPR
         Ketetapan MPR adalah  :
      Keputusan dari MPR yang berlaku keluar (untuk rakyat) dan kedalam (untuk MPR sendiri).
·         Ketetapan MPR di bidang legislative  : 
Dengan UU mengandung hajat orang banyak dan harus disetujui oleh rakyat melalui DPR.
·         Ketetapan MPR di bidang Exekutif     : 
Persetujuan Presiden, dibidang pelaksanaan pemerintahan berdasarkan garis-garis kebijakan MPR.
      Keputusan MPR adalah  :
Keputusan MPR yang berlaku ke dalam saja

c.   UU
·         UU dalam arti Materil
Segala peraturan perundang-undangan atau keputusan dari pejabat yang berwenang berlaku umum.
Contoh  :
Di Indonesia mulai dari UUD 45 sampai PERDA
·         UU dalam arti Formil
UU yang merupakan Produk legislative saja (UU saja)
           
            Dari sifatnya UU dibagi 2 yaitu  :
a.     UU Pokok
UU yang dalam pengaturan dalam batang tubuhnya mengenai satu obyek
Contoh       :           UU pokok Agraria UU No 5 Tahun 1960
Dalam pelaksanaannya UU Pokok harus Punya UU Pokok pelaksana, hal ini dapat dilihat dari  :
Contoh       :           UU Pokok kekuasaan kehakiman dll
b.    UU Organik
UU yang merupakan bagian dari UUD atau yang lahirnya dengan ada perintah secara tegas dari UUD.

            UU berfungsi sebagai  :
·         Melaksanakan perintah dari UUD
·         Melaksanakan perintah dari TAP MPR
·         UU mengatur hal-hal yang belum diatur UUD dan TAP MPR

d.   PP pengganti UU
            Sejenis dengan UU tapi kedudukannya dibawah UU (PERPU),
            Contoh :           UU darurat Tahun 1950
            Keadaan darurat negara ada 3 yaitu  :
1.     Obyektif
Suatu keadaan darurat negara yang diramalkan akan terjadi
2.     Subyektif
Ada 3 syarat yaitu  :
·         Bila pemerintahan tidak lagi berjalan.
·         Bila hukum tidak lagi tegak
·         Lembaga legislative atau wakil rakyat tidak lagi mampu bersidang

e.   Peraturan Pemerintah
      hanya melaksanakan UU

  1. Kepres
Bisa dibenarkan berdasarkan menjalankan UUD 1945

2.   Kebiasaan
      Menurut Bellefroit adalah suatu peraturan yang tidak dibuat oleh pemerintah tapi ditaati oleh rakyat dan rakyat meyakini sebagai hukum ex  :  Hk.adat
      SYARAT KEBIASAAN
  1. Perbuatan serupa yang dilakukan berulang-ulang, ditaati oleh umum yang terikat oleh peraturan yang mereka ciptakan bukan seluruh rakyat tapi hanya bisa dikatakan segolongan
  2. Adanya keyakinan dari pada golongan orang-orang yang berkepentingan (opinio juris seu neccesitas) terbagi 2 yaitu  :
    • Keyakinan Hukum dalam arti Materil
Bahwa suatu aturan itu adalah menurut hukum yang baik (secara Materil tidak bertentangan dengan UU tertulis)
·         Keyakinan Hukum dalam arti Formil
Bahwa aturan hukum itu harus diikuti dan ditaati, tanpa mengikat akan nilai dari pada isi aturan itu (tidak ada pertimbangan dengan pertentangan hukum, tapi hanya dilihat kepentingannya ex  :  Di NU adanya Fatwa Dewan Suro

Dalam Ketatanegaraan terdapat yang disebut Convensional atau kebiasaan ketatanegaraan yakni perbuatan dalam kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan walaupun ia bukan hukum
·         Kebiasaan tidak bisa dikaitkan dengan sanksi
·         Kadang-kadang hukum kebiasaan lebih tinggi atau terasa dari pada hukum umum
·         Di Indonesia Kebiasaan, Convensi menurut Ismail Suni adalah karena kebutuhan akan ketentuan-ketentuan untuk pelengkap (supplement) dari rangka dasar
·         Iggris Convensi ketatanegaraannya berasal dari suatu ketentuan yang berdasarkan kebiasaan
·         A.K Pringadigdo, Convension adalah kelaziman-kelaziman yang timbul dalam praktek hidup
·         M.Solly Lubis, Convention of Constitution adalah meliputi  :
a.     Understanding (persetujuan)
b.    Habits (kelaziman-kelaziman)
c.     Pratias (praktek-praktek) ---- Di Inggris Mosi tidak percaya
§  Prof. Wade and Philips
1.     Costum (kebiasaan)
Konvensi ketatanegaraan yang berasal dari suatu ketentuan yang berdasarkan kebiasaan (custom)
2.     Expediency (kepatutan, kelayakan)
Konvensi ketatanegaraan yang bersal dari suatu ketentuan yang berdasarkan kepatutan
3.     Express agreement (persetujuan yang dinyatakan)
Konvensi ketatanegaraan yang berasal dari ketentuan yang berdasarkan persetujuan yang dinyatakan.
Contoh  :
Di Indonesia persetujuan antara Presiden dengan Badan Pekerja Komite nasional Indonesia Pusat seperti yang dimaksud dalam Maklumat wakil Presiden No X dan Maklumat pemerintah Tanggal 14 November 1945.

3.   Traktat
      Bellefroit mengatakan, Traktat berbeda dengan perjanjian, traktat adalah perjanjian yang terikat pada bentuk tertentu, sedangkan perjanjian tidak selalu terikat pada bentuk tertentu
Dalam Hukum International antara Perjanjian dan Traktat mempunyai arti yang sama.
     
KESIMPULAN
TRAKTAT ADALAH  :
·         Suatu perjanjian yang diadakan antar negara kalau perjanjian diadakan oleh 2 negara dinamakan Bilateral kalau lebih dari 2 negara dinamakan Multilateral.
·         Traktat bersifat mengikat dan berlaku sebagai peraturan hukum terhadap warga negara dari masing-masing negara yang mengadakannya.
Proses serta tahap pembuatan perjanjian atau Traktat
  1. Penetapan (sluiting)
Diadakan perundingan atau pembicaraan tentang masalah yang menyangkut kepentingan masing-masing negara, dengan hasil berupa concept verdrag yaitu penetapan isi perjanjian oleh utusan atau delegasi pihak-pihak yang bersangkutan
  1. Persetujuan
Diparafnya hasil perundingan sebagai tanda persetujuan sementara karena naskah tersebut masih dimintakan persetujuan dari DPR masing-masing negara. (bisa terjadi kemungkinan naskah-naskah tersebut terjadi perubahan)
  1. Penguatan (Bekrachtiging)
Setelah ada persetujuan dari ke dua negara kemudian disusul dengan penguatan (bekrachtiging) disebut juga pengesahan (ratifikatie) oleh masing-masing kepala negara dengan demikian perjanjian itu sudah mengikat kedua belah pihak
  1. Pengumuman (afkondiging)
Biasanya dilakukan dalam suatu upacara dengan saling menukarkan paigam perjanjian

Contoh traktat atau perjanjian
  1. Traktat nederlans – Inggris 17 Maret 1824
Nederlands       :           Melepaskan segala daerahnya didaratan asia dan singapura
Inggris              :           Melepakan sumatera dan kepulauan sebelah selatan singapura
  1. KMB 2 Nofember 19 49

BENTUK NEGARA DN SISTIM PEMERINTAHAN
A.    Bentuk negara
·         Dalam pembukaan UUD 45 terdapat atau masih ada keraguan dalam bentuk negara, apakah bentuknya ditujukan kepada susunannya
·         Dalam batang tubuh (pasal 1 ayat 1)
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik
·         Dalam Ilmu negara pengertian tentang bentuk negara dapat dibagi menjadi 2 yaitu  :
a.     Pendapat jelinek
Ukuran dalam menentukan bentuk negara berdasarkan kehendak negara itu dinyatakan  :
·         kalau ditentukan oleh satu orang maka bentuk negara Monarkhi
·         kalaau ditentukan oleh banyak orang ayng merupakan suatu majelis maka bentuk negara Republik
Pendapat ini tidak bisa dipakai karena mengandung kelemahan
b.   Pendapat Leon Duguit
      ukuran untuk menentukan bentuk negara adalah berdasarkan pada bagaimana kepala negara itu diangakat
·         kalau dipilih berdasarkan hak waris, atau keturunan maka bentuknya Monarkhi
·         Kalau melalui suatu pemilihan umum dinamakan Republik
·         Rumusan yang tepat untuk bentuk negara terdapat dalam Batang tubuh UUD 45 Pasal 1 ayat 2 bukan kepada susunannya, dan pembukaannya, jadi bentuk negara adalah Republik

B.   Susunan negara
1.     Negara kesatuan
2.     Negara federal
3.     Negara con federal

PERBEDAAN NEGARA FEDERAL DAN KON FEDERAL BERDASARKAN KEDAULATAN
a.     Menurut Jellinek
·         Federal
Negara-negara yang bergabung, maka tidak punya kedaulatan lagi, kedaulatannya beralih pada kesatuan federasinya
Contoh :           USA dengan 50 negara bagian)
·         Kon Federal
Negara-negara yang bergabung kadaulatannya terletak pada negara-negara federal tersebut
Contoh :           British commenwealth (brunai, Malaysia, dll)
Kedaulatan kedalam      :           dipatuhi oleh warga negaranya
Kedaulatan keluar                      :           diakui oleh negara lain

b.   Leon duguit
      Ukuran untuk menentukan susunan negara itu adalah sejauh mana hukum yang berlaku ditingkat Federal (pusat) mampu mengikat negara bagian
      Federal                   :           Hukum yang dibuat mengikat negara bagian
      Kon Federal            :           hukum yang dibuat tidak mengikat negara bagian

Kedaulatan itu mengandung kelemahan karena kedaulatan kedalam dibatasi oleh hukum positif yang sedang berlaku dan kedaulatan keluar dibatasi oleh Hukum International
      Contoh       :           Indonesia harus mengakui hukum International

PERBEDAAN NEGARA KESATUAN DAN FEDERAl
a.     Negara federal
·         Gabungan dari negara-negara bagian yang pada mulanya merdeka dan berdaulat penuh, waktu bergabung dengan federal sebagian kedaulatannya diserahkan pada federasi,
·         Negara bagian mempunyai UUD dan negara Federalpun punya UUD.
·         Sebagai negara kesatuan dari negara Federal dan negara bagian susunan Perdana Mentrinya boleh berbeda dari negara Federal dan sistim hukum pun boleh berbeda
Contoh :           USA
Negara Lusiana memakai sistim hukum eropah kontinental sedang negara lainnya memakai anglo saxon.
·         Negara bagian dalam melakukan suatu perjanjian boleh melaksanakannya dengan negara lain, harus seizin pusat (federasi)

           
·         ower dari pusat berasal dari residu power negara bagian, jadi kekuasaan pusat negara (pusat federal) berasal dari kekuasaan-kekuasaan negara bagian

b.   Negara kesatuan
UUD, Kewenangan berasal dari Pusat
Kekuasaan dari daerah berasal dari pusat

B.   SISTIM PEMERINTAHAN MENURUT SIFATNYA
·         Hubungan bersifat HORIZONTAL  :  legislative, yudikatif, dan exekutif
Yang paling berat adalah hubungan legislative dan exekutif
Legislative di Indonesia       :           parlemen----wakil rakyat
Inggris              :           konggres yang merupakan kumpulan tokoh
yang merupakan wakil.
·         Hubungan yang bersifat VERTIKAL  : Pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah

SISTIM PEMERINTAHAN
1.     Hubungan antara legislative dan exekutif ERAT maka akan melahirkan sistim pemerintahan KABINET PARLEMENTER. Jadi kabinet parlementer adalah kabinet yang berasal dari parlementer dan bertanggung jawab kepada parlemen
2.   Hubungan antara legislative dengan exekutif tidak erat maka akan melahirkan sistim pemerintahan PRESIDENTIL.
     
            CIRI-CIRI PARLEMENTER
1.     Raja/ratu/PRESIDEN hanya sebagai kepala negara, tidak bertanggung jawab terhadap pelaksanaan roda pemerintahan disebut the king can do no wrong
2.     exekutif bertanggung jawab kepada legislative, exekutif (mentri dan perdana mentrinya), legislative (para wakil rakyat yang duduk diparlemen)
·         kalau sistim 2 partai
ketua partai yang menang pemilu otomatis sebagai ketua formatur dari pembentukan kabinet dan juga sebagai perdana mentri
·         dibuat foematur oleh raja, yang duduk dalam vormatur adalah tokoh2 yang berpengaruh, tokoh2 tersebut bisa saja dari anggota partai yang ada

3.     dalam melaksanakan pemerintah, raja sebagai kepala negara, bila terjadi mosi tidak percaya oleh parlemen terhadapa kabinet raja punya 2 pilihan
·         membubarkan kabinet (mengiyakan mosi tidak percaya)
·         membubarkan parlemen

KEUNTUNGAN SISTIM PEMERINTAHAN KABINET PARLEMENTER
Persesuaian kehendak antara kabinet dan parlementer mudah didapat dalam menentukan kebijaksanaan dalam menjalankan pemerintahan negara
KELEMAHAN
Kalau sering kabinet dibubarkan


NOTE

1.   Presiden mempunyai 2 kekuasaan dalam fungsi dan wewenangnya yaitu        :
      a.   Fungsi dan wewenang sebagai kepala negara (raja)
      b.   Fungsi dan wewenang sebagai kepala pemerintahan yaitu exekutif, melaksanakan yang diperintahkan UU yang dibuat oleh legislative (DPR).

2.   HAN atau HTUN adalah hukum yang mengatur bagaimana penyelenggaraan pemerintahan dipusat maupun di daerah dalam melaksanakan tugasnya.

3.   Quasi sistim pemerintahan di Indonesia memakai sistim pemerintahan Quasi antara sistim pemerintahan eropah kontinental dengan sistim pemerintahan anglo saxon.

4.   Sistim Presidentil murni “mentri sepenuhnya hak Presiden”.
      Sistim Presidentil di Indonesia tidak murni karena dalam prakteknya mentri belum sepenuhnya hak Presiden.
      Jadi di Indonesia termasuk sistim pemerintahan Quasi Presidentil.

SEJARAH KETATA NEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Sejak proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 hingga sekarang di Indonesia telah berlaku tiga macam Undang-Undang Dasar dalam 5 periode yaitu  :
1.   PERIODE PERTAMA
Pada periode ini berlaku Undang-Undang Dasar 45 yang berlangsung dari Tanggal 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Sehari kemudian tepatnya tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) di sahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Disini timbul pertanyaan apakah Undang-Undang Dasar yang tidak dibuat oleh badan yang disamakan dengan konstituante tersebut sah  ?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut akan diuraikan tentang   :
  1. Penyusunan Undang-Undang Dasar 1945
·         28 mei 1945 Pemerintah Jepang melantik Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dengan janji akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia di kemudian hari yang tujuan Jepang sebenarnya agar bangsa Indonesia membentu Jepang menghadapi sekutu karena Jepang sedang menderita kekalahan dimana-mana.
    • Apa yang dihasil kan oleh badan ini bukan hanya sebagai badan penyelidik saja tetapi tugasnya sampai kepada penyusunan suatu rancangan Undang-Undang Dasar.
    • Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia ini dibagi dalam dua masa yaitu :
a.     Sidang Pertama 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945
Dalam sidang ini membicarakan tentang Philosofische Grondslag, dasar dari Indonesia merdeka, yang pada tanggal 29 Mei 1945 dan 1 Juni 1945 Mr.Moh.Yamin dan Ir.Soekarno mengucapkan pidato yang memuat dasar-dasar bagi Indonesia Merdeka.
b.    Sidang Kedua 10 Juli 1945 sampai 17 Juli 1945
Pembicaraan tentang Undang-Undang dasar benar-benar dilaksanakan dan dibentuklah suatu panitia yang diberi nama panitia Hukum Dasar yang terdiri dari 19 orang anggota dengan ketuanya Ir.Soekarno, Dari panitia ini dibentuklah panitia kecil yang terdiri dari 8 Orang anggota yang diketuai oleh Prof.Mr.Dr.Soepomo.
·         Tanggal 3 Juli 1945 panitia kecil menyelesaikan tugasnya dan memberikan laporan kepada panitia Hukum Dasar, melalui beberapa kali sidang akhirnya BPUPKI menyetujui hasil panitia tersebut sebagai rancangan Undang-Undang dasar pada tanggal 16 Juli 1945

b.   Lahirnya Undang-Undang dasar 1945
·         Selesainya tugas BPUPKI maka oleh pemerintah Jepang dibentuklah Panitia Petsiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dengan tugas mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemerdekaan Indonesia yang terdiri dari 21 orang anggota termasuk seorang ketua dan wakil ketua masing-masing Ir.Soekarno dan Drs.Mohammad Hatta.
·         Dengan rencana kerja dari panitia ini pada tanggal 9 Agustus 1945, dan diharapkan pada tanggal 24 Agustus 1945 hasil kerja panitia ini dapat disahkan oleh pemerintah Jepang di Tokyo. Tapi rencana tersebut gagal karena sekutu telah menjatuhkan Bom di Hirosyima yang menyebabkan kekalahan jepang, akibatnya maka PPKI yang semula beranggotakan 21 Orang ditambah menjadi 26 orang, dan tidak terkait lagi dengan pemerintah Jepang, karena sebelum panitia ini bekerja jepang telah menyerah pada sekutu, dan panitia ini telah bertambah menjadi 26 orang.
·         Apabila Diperhatikan hasil Panitia Hukum Dasar yang diterima oleh BPUPKI banyak yang diterima oleh PPKI dan khusus mengenai Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 perlu diperhatikan apa yang dicetuskan oleh 9 tokoh bangsa Indonesia pada tanggal 22 juni 1945 di Jakarta, yang dinamakan Piagam Jakarta. Setelah dihilangkan 7 kata-kata dalam Piagam Jakarta tersebut maka seluruh isisnya dijadikan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

c.   Kesahan undang-Undang dasar 1945
      Setelah secara ringkas diterangkan diatas mengenai tersusun dan lahirnya Uud 1945 maka disinilah timbul pertanyaan tentang sah tidaknya Uud 1945 tersebut.
      Prof.Ismail Suny mangatakan “Kesahan Undang-Undang Dasar 1945 harus dipertimbangkan dengan menunjuk kepada berhasilnya Revolusi Indonesia dengan maksud “berhasilnya revolusi Indinesia, maka apa yang dihasilkan oleh revolusi itu Undang-Undang dasar 1945 adalah sah”. Pendapat ini didasarkan pada pendapat hans kelsen yang mengatakan jika suatu revolusi rakyat, atau suatu Republik dirubah bentuknya menjadi kerajaan oleh suatu coup d’etat seorang presiden, dan jika pemerintahan baru itu sanggup mempertahankan konstitusi baru dalam suatu cara yang efektif, maka menurut hukum Internasional pemerintah dan Konstituasi ini adalah Pemerintahan yang sah dan konstitusi yang berlaku bagi negara itu.


d.   Undang-Undang Dasar 1945 bersifat sementara
      Kalau di baca Undang-Undang dasar 1945 di mana dalam pasal III ayat (2) Aturan tambahan disebutkan, akan dibentuk MPR dan menurut Pasal 3 UUD 1945 salah satu tugas MPR adalah menetapkan UUD, berarti selama MPR belum menetapkan UUD 1945 sebagai UUD yang tetap, tidak bisa lain maka sifatnya sementara.

2.   PERIODE KEDUA
      Periode ini berlangsung dari tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, setelah kemerdekaan republik Indonesia ternyata Pihak Belanda ingin menguasai kembali Indonesia, untuk itu segala usaha dilakukan belanda untuk merebut Indonesia kembali dan terjadilah Agresi I pada tahun 1947 dan Agresi Ii pada tahun 1948 akibat dari hal tersebut dan pengaruh dari PBB maka diadakan konferensi meja bundar KMB yang dadakan di Denhag tanggal 23 Agustus 1949 sampai dengan 2 Nofember 1949 yang dihadiri oleh wakil-wakil  dari Republik Indonesia, B.F.O dan Nederland serta sebuah komosi PBB untuk Indonesia. Dengan menghasilkan 3 buah persetujuann:
1.     Mendirikan Negara Indonesia Serikat.
2.     Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat.
3.     Didirikan Uni antara Republik Indonesia serikat dan kerajaan Belanda
Persetujuan penyerahan kedaulatan terdiri dari beberapa persetujuan yaitu  :
1.     Piagam penyerahan kedaulatan.
2.     Status Uni
3.     Persetujuan perpindahan.
Rencana UUD untuk negara Republik Indonesia serikat dibuat oleh Delegasi RI dan delegasi B.F.O pada KMB tersebut, Rencana tersebut diterima dan berlaku pada tanggal 27 Desember 1949
Dengan berdirinya Negara RIS maka  RI hanyalah merupakan salah satu negara bagian dalam Negara RIS dengan Wilayah yang diatur dalam pasal 2 UUD RIS. UUD 1945 semula berlaku untuk seluruh Indonesia maka mulai tanggal 27 Desember 1949 hanya berlaku dalam wilayah negara Bagian RI.

3.   PEROIDE KETIGA
      Bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1949 menghendaki sifat kesatuan, hal ini dapat dibuktikan dengan tidak bertahannya Negara RIS. Akhirnya dicapai kata sepakat antara RIS dan RI untuk mendirikan kembali negara kesatuan RI. Persetujuan tersebut dituangkan dalam suatu persetujuan 10 Mei 1950 dengan kata sepakat akan mendirikan kembali negara kesatuan sebagai kelanjutan dari negara kesatuan yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945, disini jelas perlu adanya suatu UUD yang baru , untuk itu dibentuklah suatu Panitia Bersama yang menyusun suatu Rancangan UUD yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh Badan pekerja komite nasional Pusat dan oleh DPR serta Senat RIS pada tanggal 14 Agustus 1950, dan berlakulah UUD baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950
Dengan menggunakan pasal 190, pasal 127a dan pasal 191 ayat (2) UUD RIS yaitu pasal-pasal tentang perubahan UUD, maka dengan UU Federal No.7 tahun 1950 lembaga Negara RIS 1950 No.56, resmilah UUD 1950 berlaku muylai tanggal 17 Agustus 1950, Uud ini bersifat sementara, yang disebutkan pada pasal 134, dimana diharuskan konstituante bersama-sama dengan pemerintahan menyusun UUD, sebagai realisasi pasal 134 maka dilaksanakan Pemilu pada Desember 1955  yang berdasarkan UU No. 7 Tahun 1953 untuk memilih anggota Konstituante, sebagai hasil tanggal 10 Nofember 1956 di Bandung diresmikanlah Konstituante.
Konstituante mengalami kegagalan setelah menjalani sidang selama dua setengan tahun untuk memecahkan masalah pokok dalam menyusun UUD baru yang disebabkan tidak pernah tercapainya quarum 2/3 seperti yang diharuskan., maka tanggal 22 April 1949 Presiden memberi amanat dalam sidang Pleno yang berisi anjuran agar Konstituante menetapkan saja UUD 1945 sebagai UUD yang tetap Bagi RI, tapi cara ini pun tidak mendatangkan hasil . Dengan keadaan tersebut dan situasi di tanah air pada waktu itu jelas tidak menguntungkan bagi perkembangan ketata negaraan maka pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden mengeluarkan Dekritnya.

4.     PERIODE KEEMPAT
        Dekrit Presiden 5 Juli 1959 memuat “UUD 1945 berlaku kembali” dengan Dasar Hukum STAATSNOODDRECHT.
        Dibawah UUD 1945 untuk pertama kali dilaksanakam pemilihan umum pada tanggal 3 Juli 1971. Sebagai pelaksanaan dari UU No. 15 Tahun 1969.
        Hasil dari pemilu tanggal 28 October 1971 dilantiklah DPR dan pada tanggal 1 October 1972 MPR dilantik. Dalam sidang pada tahun 1973 MPR telah menetapkan bahwa pemilu berikutnya akan diadakan pada akhir 1977 dalam ketetapan VIII/MPR/1973
        Tanggal 1 October 1977 telah dilantik anggota DPR dan MPR hasil Pemilu ke II-1977. Dan ketetapan MPR No. VII/MPR/1978 diperintahkan pemilu berikut adalah tahun 1982

5.     PERIODE KELIMA
        Periode ini disebut sebagai periode REFORMASI Dimana dalam periode ini telah dilakukan perubahan-perubahan (amandemen) terhadap batang Tubuh UUD 1945 yang berlangsung dari October 1999 dengan 4 tahapan yaitu  :

     



 

Pasal-pasal Undang-Undang dasar 1945 yang di Amandemen

PERTAMA
(19-10-1999)
KEDUA
(18-08-2000)
KETIGA
(10-11-2001)
KEEMPAT
(18-08-2002)
Pasal 5 ayat 1
Pasal 18
Pasal 1 ayat 2 dan 3
Pasal 2 ayat 1
Pasal 7

Pasal 18 A
Pasal 3 ayat 1, ayat 3,
Ayat 4.
Pasal 6 A ayat 4
Pasal 9
Pasal 18 B
Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2
Pasal8 ayat 3
Pasal 13 ayat 2,3

Pasal 19

Pasal 6 A ayat 1,2,3
Dan 5
Pasal 23 B
Pasal 14
Pasal 20 ayat 5
Pasal 7 A
Pasal 23 D
Pasal 15
Pasal 20 A
Pasal 7 B ayat 1,2,3,4,
5,6 dan 7
 Pasal 24 ayat 3
Pasal 17 ayat 2
Pasal 22 A
Pasal 7 C
Pasal 31 ayat 1,2,3,
4 dan 5
Pasal 17 ayat 3
Pasal 22 B
Pasal 8 ayat 1 dan 2
Pasal 32 ayat 1 dan 2
Pasal 20
BAB IX A Pasal
25 E
Pasal 11 ayat 2 dan 3
Pasal 33 ayat 4 dan 5
Pasal 21
BAB X Pasal 26
Ayat 2, ayat 3
Pasal 17 ayat 4
Pasal 34 ayat 1,2,3,4

Pasal 27 ayat 3
 BAN VII A Pasal 22 C
Ayat 1,2,3 dan 4
Pasal 37 ayat 1,2,3,4
Dan 5

BAB X A Pasal
28 A, 28 B, 28 C,
28 D, 28 E, 28 F,
28 G, 28 H, 28 I,
28 J
Pasal 22 D ayat 1,2,3
Dan 4
Pasal 22 E, Ayat 1,2,3,4,5
Dan 6
Aturan peralihan Pasal I,
II dan III

BAB XII Pasal 30
Pasal 23 ayat 1,2, dan 3
Aturan tambahan Pasal I dan II

BAB XV Pasal 36 A
Pasal 23 A


BAB XV Pasal
36 B, 36 C
Pasal 23 C



BAB VIII A Pasal 23 E
Ayat 1,2, dan 3



Pasal 23 F ayat 1
Dan 2



Pasal 23 G ayat 1
Dan 2



Pasal 24 ayat 1 dan 2



Pasal 24 A ayat 1,2,3,
4, dan 5



Pasal 24 B ayat 1,2,3
Dan 4



Pasal 24 C ayat 1,2,3
4,5 dan 6



      Mengenai penjelasan UUD 1945 yang sekarang ada dua pendapat yaitu  :
1.     Yang mengatakan bahwa UUD hanya terdiri dari pembukaan dan batang tubuh saja. Penjelasan bukanlah bagian resmi dari UUD 1945
2.     Pendapat lain dan umum adalah bahwa UUD 1945 terdiri dari pembukaan, batang tubugh, dan penjelasan, jadi penjelasan itu adalah bagian resmi dari UUD 1945.

Dengan dilakukannya Amandemen UUD 1945 untuk keempat kalinya dal;am Pasal II Aturan Tambahan dinyatakan “dengan berlakunya perubahan Uud ini, UUD 1945 Negara Ri tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-pasal.
Dengan demikian jelaslah bahwa Penjelasan UUD 1945 bukan merupakan bagian dari UUD 1945.

Dalam periode ini sampai saat  sekarang atau pada masa ini banyak terjadi perubahan UU diantaranya  : UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu anggota DPR dimana dijelaskan mengenai tata cara dan persyaratan dalam pemilu legislative menurut cara yang diatur dalam UU ; UU No.23 Tahun 2003 tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

saran, kritik, ide dan uneg-uneg