Rabu, 30 Maret 2011

HUKUM KEPAILITAN


Pailit  :  Tidak Sanggup Bayar Hutang
Pailit Biasa terjadi antara Debitur dengan kreditur

Pengertian Kepailitan
Secara etimologi
Kepailitan  =  pailit
Pailit berasal dari bahas Belanda FAILLIET
Yang berarti ada sebagai kata benda dan ada yang berarti sebagai kata sifat
Sedang Faiiliet itu sendiri berasal dari bahasa perancis FAILLITE
Arti lain dari pailit adalah kemacetan pembayaran

Devinisi kepailitan tidak ada dalam Undang-Undang
Menurut SITI SOEMARTI HARTONO
Dalam Bukunya pengantar hokum kepailitan dan penundaan pembayaran menyatakan bahwa :
Kepailitan adalah suatu lembaga dlm hkm perdata eropah (BW) yang tercantum dalam pasal 1131 dan 1132

Subjek Dari kepailitan
1. Sebelum dihapuskannya buku Ke III KUHD, Undang2 masih membedakan kepailitan pedagang dengan kepailitan bukan pedagang.
Untuk kepailitan para pedagang  :
Diatur dalam buku ke III KUHD.
Untuk Kepailitan bukan pedagang  :
Diatur dalam WVK atau peraturan tentang pailit

2.   Sesudah dihapuskannya Buku ke III KUHD dan dengan diundangkannya Undang2 kepailitan, maka Undang2 tidak lagi membedakan kepailitan untuk pedagang dan kepailitan bukan untuk pedagang.

Debitur  dalam pasal 1 peraturan kepailitan adalah  :
Setiap pribadi (person) maunpun Recht Person dapat dinyatakan pailit

Yang dapat dinyatakan Pailit Adalah  :
  1. wanita yang bersuami.
Pernyataan kepailitan disini karena dia telah menikah maka seluruh harta suami dan istri telah menjadi satu bila tidak ada perjanjian pisah harta.
Setiap perempuan yang bersuami yang melaksanakan pekerjaan tetap pada suatu perusahaan ia pun dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri tempat ia melakukan pekerjaan atau oleh pengadilan negeri tempat kediamannya.
Dalam Pasal 3 peraturan kepailitan dijelaskan bahwa  : “ kepailitan terhadap wanita yang bersuami hanya dapat dinyatakan pailit berdasarkan  :
a.      Hutang Istri itu sendiri secara pribadi harus bertanggung jawab karena adanya izin dari suaminya.
b.      Hutang Istri, dalam hal istri dengan izin yang tegas atau izin secara diam-diam dari suami.
c.      Hutang Istri dalam hal istri tersebut sebelum ia kawin dan hutang rumah tangga   
  1. Kepailitan harta peninggalan
Mengenai harta peninggalan dari seorang yang telah meninggal dunia dapat pula dinyatakan pailit berdasarkan Pasal 197 peraturan Kepailitan. Untuk itu para ahli waris harus dipanggil melalui juru sita untuk didengar tentang adanya permohonan itu
  1. Kepailitan Firma dan CV
Dalam Hal ini peraturan kepailitan menegaskan sebagai berikut  :
Bahwa terhadap suatu perseroan Firma, didalam pelaporan tersebut harus memuat nama, dan tempat kediaman masing2 Persero yang secara tanggung menanggung terikat untuk seluruh Hutang2 Firma.
  1. Kepailitan PT
Dengan Dinyatakannya PT (badan Hukum ) Pailit maka organ-organ badan hokum tersebut kehilangan haknya untuk mengurus dan berbuat bebas terhadap kekayaan badan hokum itu

Sejarah Hukum Kepailitan
Sebagaimana kita ketahui sejak 1 october 1998 pemerintah Belanda telah memiliki hokum Dagang, karena dahulu Belanda menjajah Indonesia, secara korkodasi dinyatakan bahwa di Indonesia berlaku Hukum dagang Belanda

Peraturan tentang hokum kepailitan
Di dalam peraturan kepailitan yang tercantum pada buku ke III KUHD yang berjudul tentang peraturan2 mengenai ketidakmampuan perdagangan.
Dengan terdapatnya peraturan2 yang diberlakukan terhadap pedagang dan bukan pedagang yang menimbulkan keragu2an dan tidak praktis karena peraturannya terlalu banyak dan rumit. Maka pada tahun 1993 di negeri Belanda dikeluarkan peraturan baru yang menggantikan terhadap 2 peraturan terdahulu dalam bentuk Undang-Undang kepailitan (Failessment wet)yang tidak lagi membedakan pedagang dan bukan pedagang.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Undang-Undang kepalilitan yang dikenal dengan istilah peraturan kepailitan mulai berlaku di Indonesia sejak 1 nov 1986

Keadaan dan prosedur permohonan kepailitan
Sebagai seorang pengusaha atau pedagang yang membentuk Suatu perusahaan missal  :  PT,CV atau pun seseorang yng tidak punya usaha. Bisa terjadi pada suatu ketika menghadapi kenyataan bahwa dia tidak sanggup membayar hutangnya yang ditagih padanya.

Para Pihak2 yang boleh mengajukan kepailitan
Orang yang tidak mampu membayar hutangnya yang sedang dalam keadaan berhenti membayarnya hutang2 tsb, baik atas permintaannya sendiri maupun atas permintaan seorang kreditur dapat diadakan putusan oleh hakim yang menyatakan bahwa Debitur yang bersangkutan dalam keadaan Pailit.
1.  Kepailitan terhadap Perseorangan
Adapun yang dimaksud dengan orang disini antara lain  :
a.    Orang yang cakap bertindak hokum
b.    Wanita yang telah bersuami
c.    Orang yang berada di bawah pengampuan
2.  Kepailitan terhadap suatu badan hokum
Adapun yang dimaksud dengan badan hokum disini adalah  :
-   PT.
-   Koperasi
-   Yayasan

Tata cara mengajukan permohonan kepailitan
Permohonan kepailitan yang berhubungan dengan kepailitan boleh diajukan sendiri atau boleh dengan bantuan badan hokum.
Jika permohonan pailit tersebut tertulis maka permohonan itu harus disampaikan kepada panitera pengadilan Negara di wilayah hokum tempat tinggal Debitur, apabila Debitur bertempat tinggal diluar wilayah hokum pengadilan negeri yang memeriksa Permohonan kepailitan itu maka pengadilan negeri tersebut dapat mendelegasikannya kepada pengadilan negeri tempat kediaman debitur. Tetapi diperlukan suatu berita acara dan hasil pendelegasian wewenang itu.

ISI PUTUSAN KEPAILITAN
Keputusan kepailitan disamping hal2 yang lazim ada dalam keputusan pengadilan antara lain   :
Identitas dari tergugat, penggugat, pertimbangan dan dictum juga memuat hal2 sebagai berikut  :
a.    Pengangkatan seorang Hakim Pengadilan Negeri sebagai Hakim Komisaris
b.    Pengangkatan panitia sementara, para kreditur jika diperlukan demi kepentingan BUDEL (Harta2 peninggalan)
Selanjutnya putusan tadi oleh panitera Pengadilan Negeri segera diberitahukan kepada pihak2 yang berkepentingan pada alamatnya masing2. Untuk kepentingan pihak ketiga keputusan tadi, minimal iktisarnya oleh BHP (Balai Harta Peninggalan) diumumkan seluas –luasnya.
Orang2 yang dapat mengajukan Upaya Hokum adalah  :
  1. Debitur/Sipailit sendiri
Upaya hokum dapat diajukan oleh debitur/sipailit tadi berupa perlawanan atau banding, banding tersebut dapat diajukan 14 hari setelah diajukan putusan pailit tersebut
  1. Kreditur
Bilamana permohonan kepailitan itu diajukan oleh kreditur tetapi ditolak maka kreditur dapat naik banding dalam tenggang waktu 8 hari setelah permohonan itu
  1. penuntut umum/jaksa
Jika penuntut umum yang naik banding maka ia menyatakan permohonan banding itu di kepaniteraan pengadilan negeri yang memeriksa permohonan kepailitan itu.
  1. kreditur yang tidak memohonkan kepailitan dan orang2 lain yang berkepentingan
Setiap kreditur yang tidak memohonkan kepailitan terhadap seorang debitur mempunyai hak melawan terhadap keputusan kepailitan tersebut.

Bilamana karena perlawanana banding tadi atau keputusan kepailitian dibatalkan,maka pengumumam kepailitan yang sudah dilakukan itu ditiadakan/dicabut oleh Panitera PN yang menjatuhkan putusan tersebut serta diberitahukan kepada BHP (Balai Harta Peninggalan)

Jika ada pencabutan putusan kepailitan maka berakibat sebagai berikut  :
a.   Si Debitur berada kembali dalam keadaan seperti sebelum ia dijatuhi keputusa kepailitan
b.   Para kreditur memperoleh kembali hak2 mereka untuk mengadakan exekusi secara individual.

Selanjutnya pencabutan putusan kepailitan tidak akan mempengaruhi segala perbuatan2 yang telah dilakukan sebelum dicabutnya putusan kepailitan, dalam arti kata semua perbuatan yang dilakukan sebelumnya atau sebelum dicabutnya keputusan pengadilan itu tetap sah.

Tindakan-tindakan setelah pernyataan kepailitan
Ada 2 jenis tindakan yaitu  :
1.     Tindakan2 terhadap diri si pailit
Putusan pengadilan dapat memerintahkan penahanan si pailit sedangkan penahanan tersebut hanya selama 30 hari dan memungkinkan perpanjangan selama 30 hari pula
2.    Tindakan2 yang berkaitan dengan BUDEL si pailit tadi
Pengurusan dan penguasaan BUDEL dilaksanakan oleh BHP selanjutnya BHP diwajibkan menjaga atau mengusahakan agar barang itu tidak hilang utnuk itu BHP / TUGAS BHP diharuskan :
a.    Mengusahakan tempat penyimpanan BUDEL raksio dari tindakan ini adalah agar barang2 yang mudah sekali dipindahkan tidak mudah diambil atau dipindahkan oleh orang lain.
b.    Menyegel BUDEL, penyegelan tersebut dapat juga dilakukan pengawalan oleh pemerintah atau orang2 yang dipercaya sebagai saksi
c.    Mengadakan Pencatatan BUDEL, jarang terjadi
d.    Membuat daftar keuntungan dan hutang2
e.    Melanjutkan usaha sipalit dengan maksud agar usaha itu akan mendapat penghasilan yang lebih tinggi dari barang2 itu
Note  :                batasan usahanya sepanjang tidak merugikan
f.    Tetap melakukan hubungan korespodensi
g.    Membayar biaya hidup bagi si pailit jika BHP memandang perlu
Note   :           Kalau iya batasannya sampai perkara itu selesai

Akibat Keputusan Pailit
Keputusan kepailitan dapat berakibat bagi sipailit sendiri maupun terhadap harta kekayaannya, semenjak itu pula si pailit kehilangan terhadap pengurusan dan penguasaan atas budelnya

Harta kekayaan yang pengurusan dan penguasaannya berpindah kepada BHP dalam bidang hokum keluarga si pailit bebas berbuat seolah-olah tidak ada kepailitan.

Pengaruh putusan kepailitan atas tuntutan-tuntutan tertentu
Dari putusan kepailitan yang berpengaruh terhadap tuntutan tertentu. Tuntutan tersebut ada 2 jenis :
  1. Tuntutan-tuntutan pokok hak dan kewajiban.
  2. Tuntutan untuk memenuhi suatu perikatan.
Sebaliknya tuntutan-tuntutan yang tidak secara langsung menyangkut BUDEL yaitu Tuntutan/bersifat keluarga tidak berpengaruh terhadap putusan pailit. Putusan-putusan kepailitan yang berpengaruh terhadap tuntutan tertentu, tuntutan itu ada 2 jenis yaitu :
  1. Tuntutan pokok hak dan kewajiban
Tuntutan yang langsung pada budel, diajukan langsung ke BHP.
  1. Tuntutan untuk memenuhi suatu Budel
Tuntutan yang bertujuan untuk memenuhi dan mendapatkan yang ada dalam budel harus diajukan pada rapat ferifikasi

Pengaruh perbuatan pailit
Dari perbuatan si pailit yang merugikan para kreditur-krediturnya, BHP dapat mengungkapkan pembatalan pembuatan itu.
Perbuatan si pailit yang dapat merugikan para krediturnya pada pokoknya adalah perbuatan yang berakibat berkurangnya budel.


Pengaruh terhadap pelaksanaan hokum atas harta kekayaan debitur/failit.
Pelaksanaan-pelaksanaan hokum tersebut dimaksudkan adalah :
  1. Penyitaan
  2. Disandera
  3. Uang pemaksa
  4. Penjualan Barang-barang untuk melunasi hutang
  5. Pembalik namaan/pindah tangan
  6. Lewat waktu/Verjarig
Kepailitan tadi juga berpengaruh terhadap perjanjian timbal balik dan demikian juga terhadap kewenangan berbuat si pailit dalam hokum harta kekayaan.
Demikian juga keputusan kepailitan berpengaruh terhadap harta perkawinan, maksudnya adalah bahwa harta perkawinan di mulai sejak dilangsungkan perkawinan, kecuali tidak ada diperjanjikan sebelumnya.
Kepailitan tidak menyebabkan perubahan-perubahan yang mendalam terhadap hubungan suami istri dalam bidang harta kekayaan tetapi penyelesaian budel akan membawa ikut serta beberapa peraturan yang terkait dengan hubungan suami istri.

Pengurusan Budel pailit
A. Lembaga-lembaga yang terlibat dalam pengurusan dan penguasaan Budel pailit kepada BHP.
   Dalam BHP tersebut diawasi oleh hakim komisaris, dalam hal tertentu dapat saja pengadilan negeri mengangkat panitia dari kreditur untuk melakukan pengawasan terhadap BHP.

Lembaga2 yang terkait dalam kepengurusan Budel
Ada beberapa lembaga yang terlibat dalam pengurusan budel, lembaga2 tersebut adalah sebagai berikut  :
  1. hakim komisaris
Tugas dan kewenangannya adalah Sbb :
    1. mengawasi balai harta peninggalan.
    2. Memberi keterangan kepada PN dalam perkara2 yang berhubungan dengan kepailitan.
    3. Mendengar saksi-saksi dan para ahli untuk memperoleh penjelasan yang dipandang perlu.
  1. BHP Balai harta peninggalan
Batas kewenangan BHP  :
BHP dia tidak berdiri sendiri oleh karena itu perbuatan-perbuatan tertentu ada kalanya diperlukan kuasa dari hakim komisaris maupun saran dari panitia para kreditur.
Pengawasan Hakim komisaris atas BHP untuk perbuatan-perbuatan tertentu diperlukan kuasa Hakim Komisaris, tetapi Hal ini tidak berarti bahwa jika tidak ada kuasa hokum akan mengakibatkan tidak sahnya perbuatan tersebut.
  1. Panitia para kreditur
Dari kepanitiaan para kreditur ini sifatnya adalah Fakultatif (tidak Mutlak)sebab panitia para kreditur tersebut hanya dibentuk bilamana keadaan kepentingan Budel dikehendaki.
  1. Rapat para kreditur 
Yang mungkin diadakan oleh para kreditur adalah sebagai berikut  :
    1. Rapat Ferifikasi.
    2. Rapat untuk membicarakan sesuatu yang belum sempat dibicarakan dalam rapat verifikasi.
    3. Rapat-rapat luar biasa, hal ini terlaksana bila dikehendaki Hakim Komisaris
    4. Rapat untuk melanjutkan perusahaan si pailit
    5. Rapat untuk membicarakan pemberesan BUDEL
    6. Untuk memverifikasi tagihan-tagihan yang terlambat masuk.

RENVOI
Diperlukan apabila ada tagihan-tagihan yang tetap dibantah dikembalikan pada hakim yang menjatuhkan keputusan kepailitan. Untuk itu tidak perlu diadakan gugatan tersendiri hanya hakim komisaris cukup dengan menunjuk pihak-pihak untuk hadir di persidangan hal tersebut disebut juga dengan “renvoi procedure”.

Berakhirnya kepailitan
Ada 2 cara kepailitan berakhir yaitu  :
  1. Akur
Kepailitan yang berakhir dengan akur sisebut juga berakhir tanpa perantaraan hakim. Akur Lazimnya berisi Hal-hal sebagai berikut  :
a.      Sipailit menawarkan kepada para kreditur2nya untuk membayar dengan system persentase dan sisanya dianggap lunas
b.     Sipailit menyediakan BUDELnya bagi para kreditur dengan mengangkat seorang untuk menjual Budel itu dan hasilnya untuk dibagi-bagikan kepada kreditur
c.      Debitur minta penundaan pembayaran dan minta diperbolehkan mengangsur hutangnya (ini jarang dilakukan).
d.     Debitur menawarkan pembayaran secara tunai (ini sangat jarang terjadi)
Cara Penawaran Akur
Rencana akur harus juga dikirimkan kepada panitia para kreditur.
Panitian Para kreditur beserta BHP diwajibkan memberikan saran tertulis mengenai akur itu pada rapat verifikasi, Bila akur sudah diterima agar dia mempunyai kekuatan hokum harus disyahkan oleh Hakim, pengesahan oleh hakim ini disebut HOMOLOGASI , homologasi akan ditolak oleh hakim bilamana  :
1.     Aktiva Budel secara menyolok mata melebihi jumlah diperjanjikan dalam akur.
2.    Penetapan akur tidak cukup dijamin
3.    Akur terjadi karena penipuan (pembohongan)

  1. Insolvensi
Insolvensi terjadi bila dalam suatu kepailitan tidak ditawarkan akur, dengan timbulnya insolvensi ini maka dimulailah penjualan barang-barang yang masih ada yang hasilnya untuk dibagi-bagikan kepada kreditur, lazimnya penjualan ini dilakukan dimuka umum (lelang).

Kepailitan suatu harta warisan
Mengenai kepailitan sebuah harta warisan hanya diatur secara ringkas, yang diatur hanya mengenai kepailitan harta warisan itu sepanjang yang diatur dalam UU kepalitan yang nyata2 dilarang atau tidak mungkin dilakukan.
Kapan harta warisan itu dinyatakan kepailitannya ? Bila Budel seorang yang sudah meninggal dapat dinyatakan dalam keadaan pailit bilamana seorang yang meninggal tadi dapat menunjukkan bahwa orang yang meninggal itu dalam keadaan berhenti membayar atau bahwa harta warisan itu pada hari meninggalnya tidak cukup untuk membayar hutang-hutang yang sudah meninggal tersebut.

Akibat putusan kepailitan harta warisan
Kepailitan harta warisan akibatnya menurut hokum pemisahan Budel dari orang yang meninggal itu dengan harta kekayaan ahli warisnya. Pemisahan itu penting bilamana ahli warisan itu menerima warisan itu secara murni dan mereka sendiri mempunyai banyak hutang.

REHABILITASI
Setelah kepailitan berakhir si bekas pailit atau ahli warisnya dapat mengajukan permohonan rehabilitasi kepada pengadilan negeri yang memeriksa kepailitan itu.
Permohonan tersebut harus tertulis dan harus disertai dengan bukti2 yang mengatakan bahwa semua kreditur yang diakui telah dilunasi tgihannya (semua hutang piutang telah dibayar) .
Sebaliknya setiap kreditur yang diakui dapat melawan permohonan rehabilitas itu secara resmi dan menyebutkan alasan2 nya
Misalnya  :
Debitur belum selesai dalam menyelesaikan pembayaran hutangnya.

Tujuan rehabilitasi
Adalah untuk mengembalikan seseorang ke keadaan semula seperti sebelum jatuh pailit sebenarnya dengan berakhirnya kepailitan dengan sendirinya si bekas pailit kembali ke keadaan semula tanpa perlu adanya permohonan rehabilitasi, tetapi mungkin dengan adanya rehabilitasi secara resmi itu si bekas pailit akan memperoleh kepercayaan umum kembali.

Dari peraturan kepailitan ternyata bahwa kepailitan itu sebagai eksekusi dengan perantaraan pengadilan yang hanya mengenai harta kekayaan si pailit bukan orang.

Penundaan Pembayaran (Surseauce van betaling)
Penundaan pembayaran dimaksudkan untuk memungkinkan seorang debitur meneruskan perusahaannya, meskipun ada kesukaran pembayaran untuk menghindari kepailitan.
Penundaan pembayaran dibolehkan hanya bilamana  :
a.    Harapan akan dapat bisa memuaskan para kreditur itu
b.    Untuk menjaga jangan sampai debitur menyalahgunakan penundaan pembayaran dan merugikan para krediturnya.
Maka diangkatlah Bewind Folder sama2 dengan debitur mengurus usaha2 debitur itu.
Bewind Volder Adalah  :
Orang yang melakukan Bewind
Bewind adalah  :
Penarikan harta kekayaan tertentu dari penguasaan pemilik dengan penunjukan seorang wali (Bewin Folder). Pengertian tersebut diatas adalah menurut Scholten.

Kemudian pengertian lain Bewind Tidak selalu sama tergantung dari penunjukan UU, pada akhirnya penundaan pembayaran sebenarnya memberikan bantuan kepada debitur yang masih tetap memegang pengurusannya. Jadi Bewind Folder itu hanya merupakan wakil bilamana ia bertindak terhadap debitur.

Yang dapat minta penundaan pembayaran
Adalah Debitur yang menggugat bahwa ia akan tidak dapat meneruskan pembayaran hutang2 nya yang sudah dapat di tagih.

Cara Permohonan Penundaan Pembayaran
Surat permohonan penundaan pembayaran beserta surat2 yang perlu diserahkan ke PN, Selanjutnya PN segera mengambil Tindakan2 Sbb  :
  1. Memberikan penundaan sementara dan mengangkat seorang atau lebih bewind folder.
  2. Memerintahkan atau memanggil semua kreditur yang di ketahui dan si Debitur sendiri dengan surat Dinas oleh panitera PN.

Syarat2 untuk dapat dinyatakan pailit
    1. Keadaan berhenti membayar yaitu seorang debitur tidak mampu untuk membayar hutang.
    2. Seorang atau lebih kreditur.
    3. Memiliki satu atau lebih hutang yang telah jatuh tempo.

Siapakah yang memintakan kepailitan bagi seorang debitur
  1. Debitur itu sendiri.
  2. Seorang atau lebih kreditur.
  3. Jaksa Atas kepentingan umum

Siapa yang hadir dalam siding penundaan
  1. debitur
  2. Kreditur
  3. Kuasa hakim berdasarkan surat kuasa.
Note
  1. aktifitas kepailitan ini berada pada pihak kreditur, Contoh seseorang meminjam uang di Suatu Bank dan kemudian dinyatakan pailit karena tidak mampu lagi membayar.
  2. Beda badan Hukum dan orang
Orang                         :           Subjek Hukum
Badan Hukum            :           Subjek hokum yang bukan orang





1 komentar:

saran, kritik, ide dan uneg-uneg