Rabu, 30 Maret 2011

HAM dan Humaniter



Ham menyangkut semua hal dalam aspek kehidupan manusia misalnya :
  1. aspek social
  2. aspek hokum
  3. aspek politik
  4. aspek agama
  5. aspek budaya
Pelanggaran HAM tsb sering terjadi dalam kehidupan manusia namun dalam hal ini kita tidak sadar karena telah melakukan pelanggaran terhadap HAM tsb.

Pendiskriminasian terhadap HAM ini dimata Allh tidak ada karena antara manusia yang satu dengan yang lain sama derajatnya, namun dengan berjalannya kehidupan pendiskriminasian tehadap HAM muncul diantaranya :
Ex  :               Diskriminasi warna kulit di Afrika
            Perbudakan-Perbudakan

HAM Adalah  :
Hak pokok atas hak dasar manusia yang telah dibawa sejak lahir yang diberikan oleh Allah yang bersifat suci dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun juga

Pelanggaran terhadap HAM tidak terlepas dari tingkah laku manusia
EX  :  Nafsu

Pengaturan HAM dalam UUD’45
  1. Alinea 1
Alenia 2
Alenia 3
Alenia 4
  1. Batang Tubuh
Pasal 27 – 34

Pengertian HAM lebih Luas dari pada pengertian kewarganegaraannya baik ruang lingkupnya maupun segala bidangnya.

Pemakaian istilah bila ditinjau dari ruang lingkup berlakunya aturan Mengenai “Hak asasi Manusia” istilah HAM punya ruang lingkup luas terlepas dari perbedaan agama, suku, kebangsaan, kewarganegaraan dan kebudayaan
ARTINYA
Pemberlakuan Hak2 asasi dalam aturan sama sekali tidak adanya perbedaan antara manusia yang satu dengan yang lain, sementara hak manusia hak warga Negara punya ruang lingkup sempit yang berlaku pada suatu negara tertentu bagi warga negaranya
Peristilahan tersebut dapat ditemukan dalam konstitusi dan UUD mengatur warga negaranya  ex  :  UUD’45

Adanya pengaturan tentang hak2 asasi manusia tercantum di beberapa pasal dalam kalimat    “ Tiap2 warga Negara atau setiap warga Negara”

Pengertiah Ham
1.    Dalam arti luas
Berlaku universal atau tidak ada diskriminasi ras,budaya, agama, kewarga negaraan, dan lain-lain.
2.  Dalam arti sempit
Khusus warga Negara tertentu
Ex. UUD’45 atau konstitusi, terdapat dalam pasal-pasal tiap- tiap warga Negara

Walaupun secara formal seluruh negara – negara mengakui perlindungan terhadap HAM namun pelaksanaannya bermacam ragam corak dan bentuknya. Ini bersumber dari pola penafsiran dan persepsi penguasa terhadap hak – hak pokok manusia, yang lebih penting dengan adanya pengakuan secara formal juga yang lebih penting sudah menjadi indikasi bahwa pemerintah berkeinginan bertindak secara legal dan berusaha mempersempit sekecil mungkin terjadinya pelanggaran HAM.

Pengertian HAM
1.  UMAR SENO AJI
HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah YME, misalnya hak hidup, kekebasan keselamatan dan kesamaan, yang sifatnya tidak boleh di langgar oleh siapapun.
2.  DARJI DARMO DIHARJO
HAM adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan YME hak asasi ini menjadi dasar dari pada hak – hak dan kewajiban.
3.  JOKO PRAKOSO
HAM adalah semua hak – hak yang dimiliki oleh setiap manusia yang hidup didunia ini menurut kodratnya yang melekat tidak dapat dipisahkan dari pada hakekatnya sehingga bersifat suci.

Dari beberapa pengertian diatas didalamnya mencakup beberapa anasir atau unsure  :
1.      Merupakan anugerah tuhan yang maha esa,
2.      melekat pada diri manusia sejak ia lahir
3.      bersifat suci tidak dapat dirampas
4.      Tidak dapat diganggu oleh siapapun juga

Dari keempat unsure tsb diatas dapat ditarik kesimpulan tentang definisi HAM yaitu  :
Hak dasar dari seorang yang diperoleh secara alami/kodrat dari tuhan yang maha esa yang melekat sejak lahir, karena merupakan anugerah dari tuhan yang maha esa maka hak ini bersifat suci dan karena suci maka tidak dapat diganggu dan dirampas oleh siapapun.

Ham merupakan Anugerah dari tuhan yang maha esa pada setiap hamba nya yang tidak boleh dilanggar tanpa memandang aksesori yang ada pada dirinya, kapan saja dan dimana saja.



Tetapi dalam sejarah hidup manusia adanya hal kontatersier dari maksud luhur HAM itu antara lain  :
  1. Manusia diperjual belikan, sebagai budak, turunan budak, juga menjadi budak. Pengertiannya manusia mempunyai hak yang sama jadi manusia tidak dapat diperjual belikan
  2. Memperlakukan orang seperti robot yang hanya bekerja sebagaimana diperintahkan oleh tuannya atau rajanya, tidak boleh berfikiran bebas, dan berbuat bebas
  3. Pengertiannya Dimana seseorang dengan kekuasaannya melakukan pengekangan atau pembelengguan terhadap orang lain.Dalam kondisi sekarang hal tersebut
  4. Membebankan pajak sesuka hatinya kepada rakyat
  5. Pemberian gelar yang bagus pada turunan raja atau bangsawan, pemimpin agama dilengkapi hak istimewa tanpa kewajiban apapun
  6. Adanya jurang pemisah antara penjajah dengan bangsa terjajah
Pengertiannya bangsa penjajah merasa bangsa yang dijajahnya lebih rendah sehingga tidak dapat bertemu antara penjajah dengan yang dijajah.

Kalau kita berbicara tentang HAM timbul dalam pikiran Hak2 dan kewajiban asasi manusia, manusia tidah hanya boleh teringat akan hak sendiri tetapi juga menyadari akan kewajiban yang harus dipenuhi dalam pergaulan hidup bermasyarakat.
Kewajiban Asasi selayaknya dipenuhi baru kemudian menuntut hak dalam masyarakat yang individualis dengan sistim liberalisme ada kecenderungan pelaksanaan HAM berlebihan tanpa ada pembatasan didasari pada kebebasan sebaliknya masyarakat Yang Kolektif dengan system totaliter HAM dianggap sebagai Objek bukan subjek.
HAM tidak dpat dituntut secara mutlak karena penuntutan itu berarti melanggar hak asasi orang lain mempunyai hak dan mempergunakan hak adalah 2 perkara yang berbeda wujudnya.
Mempergunakan Hak kepentingan orang lain dan nasional tidak boleh dilengahkan oleh karena itu pelaksanaan HAM harus dibatasi dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh penyelengaraan Negara diantaranya :
1.      kebebasan menyatakan pendapat tetapi pendapat yang bertanggung jawab
Menyatakan pendapat dari person (perorangan) baik secara tertulis maupun tidak tertulis, pendapat yang bertanggung jawab sesuai yang termaktup dalam UUD’45 pasal 28.
2.      Kebebasan memeluk agama tetapi tidak bebas untuk tidak beragama
Termaktup dalam UUD’45 pasal 29  dan piagam jakarta 22 juni 1945
3.      Kebebasan bergerak tetapi bergerak tidak untuk bertentangan dengan peraturan yang ada
4.      Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan berarti harus memenuhi persyaratan dan kemampuan untuk itu.
Contoh  :
1.      Hak pilih aktif.
Dipilih dan memilih ex  :  Warga negara
2.      Hal pilih Pasif.
Memilih  Ex  : Pegawai negeri sipil
Di zaman Orba Pelanggaran Ham  dari hak ini bisa dilihat jika dalam suatu daerah, partai dari pemerintah yang sedang berkuasa kalah, maka daerah tersebut jauh tertinggal kemajuannya dari daerah dimana partai dari penguasa menang.
5.      Hak untuk memiliki, membeli, menjual dan memanfaatkan sesuatu diperbolehkan secara legal
6.      Hak untuk memiliki pendidikan berarti tersimpul pula kewajiban melaksanakan kewajiban
Hak untuk memiliki pendidikan Dalam masa kini terutama di Indonesia sangat tertinggal jauh dari negara2 lain, untuk mengejar ketinggalan dari negara lain maka pendidikan di Indonesia perlu ditingkatkan dan pendidikan menjadi suatu kewajiban bagi setiap warga negara di Indonesia.

Pada asasnya manusia adalah sama tanpa melihat perbedaan2. Perbedaan bukanlah bertujuan untuk memisahkan menggolongkan, mengklasifikasikan, melainkan untuk saling mengisi, memberi, dan menerima antara sesame manusia.

Hak2 yang ada tidak bisa semaunya dipergunakan oleh karena itu dengan adanya UUD’45 sebagai pembatas maka hak2 yang ada pada manusia menjadi bertanggung jawab karena hak orang lain terdapat di dalamnya.

Analisa
Hak tidak dapat dituntut secara mutlak karena penuntutan merupakan pelanggaran hak asasi orang lain jadi yang dapat membatasi adalah Undang-Undang

Pengertian Pasal 34 UUD’45 Adalah  :
Suatu jaminan bagi fakir miskin dan anak terlantar dari negara atau pemerintah untuk dapat hidup layak sebagai mana mestinya.

Klasifikasi HAM
Sebagaimana diketahui HAM merupakan hak dasar yang melekat pada diri seseorang semenjak ia lahir dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun juga.

Pengertian HAM
Hak yang dimiliki, diperoleh dan dibawa bersama dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.

Hak2 tersebut dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras atau kelamin dan karena itu bersifat asasi serta universal
HAM ada 3 menurut John Locke (1632-1704)
1.      Hak untuk hidup
2.      Hak untuk kemerdekaan hidup
3.      Hak milik

Pada tahun 1941 oleh Rosevelt mengembang HAM itu dengan konsep kebebasan
1.      kebebasan berpendapat
2.      Kebebasan beragama
3.      kebebasan dari keterikatan
4.      kebebasan dari kekurangan

Dalam prakteknya sekarang HAM tersebut banyak sekali di langgar, adanya diskriminasi dan lain2 semacamnya.

Dasar Hukum pemberian Perlindungan HAM
1.      Perjanjian tentang hak2 sipil & Politik
2.      Perjanjian Tentang hak2 Ekonomi, sosial budaya

Dari konvensi tersebut maka dapat dilihat klasifikasi HAM tersebut Yaitu :
1.    Hak asasi Pribadi, antara lain  :
-   Kebebasan menyatakan pendapat
-   Kebebasan memeluk Agama
-   Kebebasan bergerak

2.    Hak2 Asasi Ekonomi, meliputi  :
-   hak untuk memiliki
-   Hak untuk memilih
-   Hak untuk menjual
-   Hak untuk memanfaatkan sesuatu benda
3.    Hak untuk dapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
4.    Hak asasi politik yaitu  :
-   Hak memilih dan dipilih dalam pemilu
-   Hak untuk ikut serta dalalm pemerintahan
-   Hak mendirikan parpol
5.    Hak asasi Sosial & Kebudayaan
-   Hak untuk memiliki pendidikan
-   Hak untuk menikmati kesenian, kebudayaan
6.    Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara Peradilan
-   Tata Cara penggeledahan
-   Tata cara Penangkapan dalam sistim hukum pidana

10 Hak menurut UU No 9 Tahun 1999
1.      Hak untuk hidup
2.      Hak untuk berkembang
3.      Hak untuk mengembangkan diri
4.      Hak untuk memperoleh keadilan
5.      Hak atas kebebasan pribadi
6.      Hak asasi rasa aman
7.      Hak atas kesejahteraan
8.      Hak atas ikut serta dalam pemerintahan
9.      Hak wanita
10.    Hak hidup

Pelanggaran terhadap HAM itu dapat kita lihat dalam prakteknya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hak yang diberikan oleh tuhan  :
1.      Hak untuk hidup
2.      Hak untuk beragama

Pada Zaman Yunani
Agama ditentukan olehraja

Abad Pertengahan
Hanya ada 1 agama yaitu kristen yang menentukan agama itu adalah raja, selain dari agama kristen tidak boleh ada.

1948 pengakuan menyeluruh tentang HAM yang tertuang dalam Deklarasi of Independen

Tahun 1966 ditetapkannya konvenan international


PELAKSANAAN HAM DALAM PANCASILA & UUD’45
I.         Hubungan Pancasila dengan UUD’45
1.     Pembukaan UUD 1945 Alenia 4 memuat sila-sila dari Pancasila.
2.    Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan UUD 1945 & Perwujudan cita-cita hukum dasar negara.
3.    Pokok-pokok pikiran tersebut di jelaskan dalam pasal-pasal UUD 1945
4.    Suasana kebatinanUUD 1945 & cita-cita hukum UUD’45 bersumber atau dijiwai oleh falsafah Pancasila dengan demikian pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan satu kesatuan dengan pasal-pasalnya
5.    Nilai-nilai pembukaan UUD’45 hrus menjunjung tinggi maka dengan demikian pasal-pasal UUD’45 harus mengandung prinsip HAM

II.       PRINSIP HAM DALAM SILA-SILA DARI PANCASILA
1. Sila I Ketuhanan yang maha esa
   -          Adanya pengakuan terhadap ketuhanan yang maha esa
      Melalui keyakinan beragama yang mana di Indonesia keyakinan beragamaitu telah didasari menurut agama Islam, Kristen, Protestan, bundha dan hindu.
-     Adanya jaminan untuk melaksanakan ibadah menurut agama masing-masing
-     Setiap Agama memiliki hak yang sama kedudukannya di hadapan negara.
-     Pengakuan terhadap tuhan yang maha esa berarti merupakan pengabdian dalam rangka mengikuti perintah dan larangannya.

2. Sila II kemanusiaan yang adil dan beradap
-     Setiap orang diperlakukan secara pantas tidak boleh di siksa dan dihina
-     Kemanusiaan artinya mengakui seluruh manusia sebagai sama-sama mahlik ciptaan tuhan.
-     Segala bangsa sama derajatnya artinya adanya pengakuan kemerdekaan bagi semua bangsa dengan menolak kolonialisme dan imperialisme dengan alasan apapun dan bentuk apapun.
-     Kemanusiaan juga berarti adanya pengakuan manusia secara individu dan sebagai mahluk sosial
      * Pengakuan manusia sebagai Individu yaitu :
Seorang manusia yang memiliki HAM dapat dinikmati dan dipertahankan oleh siapapun.
*  Pengakuan manusia sebagai mahkluk sosial
   Penggunaan HAM tidak boleh melanggar hak asasi orang lain.
  
3.  Sila III Persatuan Indonesia
-   Adanya sikap yang mengutamakan kepentingan bangsa diatas kepentingan suku, golongan dan partai.
-   Suku, golongan dan partai mempunyai kedudukan yang sama dalam negara Indonesia.
-   Adanya keseimbangan antara golongan yang I dengan golongan yang lainnya
-   Adanya sikap saling hormat menghormati antara golongan, suku dan partai
-   Adanya kesadaran persatuan merupakan upaya adanya jaminan perlindungan HAM

4.  Sila IV Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
-   Kerakyatan berarti :
      Kekuasaan negara berada di tangan rakyat.
-   Kedaulatan rakyat berisi pengakuan dalam harkat dan martabat manusia
-   Pengakuan akan harkat dan martabat manusia berarti :
Menghormati dan menjunjung tinggi segala hak asasi yang melekat padanya.
-   Kedaulatan rakyat disalurkan melalui lembaga legislatif
-   Perwujudan dan penyaluran aspirasi melalui lembaga legislatif maksudnya adalah :
Setiap orang berhak ikut serta dalam pemerintahan dan jabatan-jabatan negara lainnya
-   Kedaulatan rakyat bersifat musyawarah dan mufakat serta adanya tenggang rasa.

5.  Sila V Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
-   Wujudnya adalah melakukan kesejahteraan umum bagi seluruh anggota masyarakat.
-   Keadilan dalam sila ke V ini adalah :
      Memberikan pertimbangkan dimana hak milik berfungsi sosial.
-   Tiap orang dapat menikmati kehidupan yang layak.
-   Tiap orang memperoleh kesempatan yang sama mencari nafkah dan jaminan hidup yang layak dalam lapangan ekonomi
-   Saling hormat dan saling menghargai serta saling membantu untuk kepentingan masyarakat dan negara.
         
Ham dalam negara hukum/dalam penegakan hukum
Salah satu ciri khas dari negara hukum adalah adanya HAM atau pengakuan HAM

Indonesia adalah negara hukum termuat dalam  :
1.      Pasal 1 ayat 3 UUD’45
Negara indonesia adalah negara hukum
2.      Penjelasan dalam UUD 1945
Tidak lazim dalam suatu UUD atau konstitusi ditemukan dalam 7 kunci pokok dalam sistem pemerintahan negara RI

Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
UUD  :      tertulis (bagian tertulis dari konstitusi)
UUD  :      Perubahannya istimewa
UU    :      Perubahannya Biasa.
Saat sekarang ini masalah negara hukum masih dalam perbincangan dan perhatian khalayak ramai baik dalam berita2, kalangan2 politik, perdebatan2 di dalam maupun di luar parlemen termasuk juga melalui Pers sering di temukan istilah negara hukum, istilah ini sudah menjadi pokok pikiran para filosof sejak berabad-abad, sebaiknya suatu negara berdasarkan atas hukum hal ini telah digambarkan oleh :
1.   Plato dalam bukunya nomoi,
2.   Immanuel khan memaparkan prinsip2 negara hukum (formil),
3.   Yulius stahl prinsip hukum negara materil
sudah berabad-abad lamanya orang memikirkan cita-cita negara hukum, dikatakan sebagai cita-cita istilah negara hukum baru tampil kepermukaan abad ke 19.  sejak abad itu pengertian negara hukum mengalami berbagai perubahan negara hukum lebih dipandang sebagai pelajaran tentang kedaulatan parlemen menurut mereka negara hukum adalah negara yang seluruh didasarkan, diatur oleh UU yang telah ditetapkan semula

Dengan menelurusi teori TRIAS POLITICA timbul berbagai macam pendapat mengenai sifat negara hukum.
Ada pendapat mengatakan  :
  1. Bahwa suatu negara hanya dapat disebut sebagai negara hukum manakala negara itu mengurangi hak2 dasar warga negaranya berdasarkan ketentuan per UU-an.
  2. bahwa yang menjadi syarat pokok ialah kebebasan pengadilan, kebebasan melakukan kontrol sosial terhadap segala tindakan dari alat2 kekuasaan negara.

Secara umum syarat utama negara hukum
1.      Pengakuan Ham
2.      Peradilan bebas
3.      Asas legalitas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

saran, kritik, ide dan uneg-uneg