Rabu, 30 Maret 2011

Pengantar Hukum Indonesia (PHI)


Bab I
Sejarah Hukum Indonesia

1.  Voc 1602 – 1799
   Voc adalah serikat dagang dari negeri belanda, tujuan datang ke indonesia untuk berdagang.
   Voc diberi hak oktroi (hak istimewa\hak monopoli) yaitu hak untuk :
q  Perdagangan
q  Pelayaran
q  Mengadakan peperangan
q  Mengadakan perdamaian
q  Membuat uang
q  Dan lain-lain
Dalam pelaksanaan dagang nya voc bertindak se olah-olah pemerintahan yang sering memaksakan  peraturannya sendiri.
Setiap peraturan-peraturan yang diumumkan tidak pernah  tersimpan, hingga sulit menentukan mana peraturan yang berlaku dan peraturan yang tidak berlaku lagi, akhirnya voc sadar dan mulai mengumpulkan kembali peraturan yang pernah diumumkannya  dan disusun secara rapi dan diumumkan pada statuta batavia tahun 1642.
Pada tahun 1766 diulang penataannya dan lahirlah statuta batavia baru.
Hukum positif yang berlaku zaman voc adalah statuta batavia lama dan statuta batavia baru., hingga voc berakhir 1799.

2.  Br (bestuiten regelings) 1814 -1855
Setelah voc bubar, datang pemerintah belanda .
Sebutan pemerintahan belanda untuk indonesia saat itu adalah hindia belanda. Pemerintahan belanda dipimpin oleh seorang raja yang mempunyai kekuasaan mutlak  atas negara jajahannya.                                                    Pemerintah belanda menyamakan hukum di daerah jajahannya dengan hukum negaranya hal ini  disebut asas konkordasi (asas persamaan).
Keputusan raja mutlak (koningklijk besluit) dipergunakan dalam peraturan-peraturan umum (algemine verordining) / peraturan pusat.
Keputusan raja dibagi 2 yaitu  :
1.  Keputusan raja untuk mengangkat gubernur / bupati
2.  Keputusan raja bertindak sebagai legislatif
      pemerintahan belanda hendak mengadakan kodifikasi (membukukan) hukum, Dan terlaksana tahun 1830 (yang dikodifikasikan hukum perdata) , tapi Belum bisa diterapkan karena ada perang, tahun 1848 baru dapat diterapkan, Kesulitan penerapannya di hindia belanda karena banyaknya orang asing.

3. Rr (reginijk regelemenie) tahun 1855 - 1926
   Kekuasaan raja tidak lagi mutlak karena parlemen sudah ikut campur dalam pemerintahan, peraturan ditetapkan oleh raja dan parlemen dengan demikian terjadi perubahan tata hukum dari monarkhi konstitusional menjadi monarkhi konstitusional parlemen.
   Untuk mengatur daerah jajahannya belanda membuat peraturan, rr yang diundangkan dalam stablat no 1855 no 2 rr
   Dimasa rr peraturan / tata hukum negara jajahan diatur dalam pasal 55 rr / sama dengan pasal iiab. Dalam menyelesaikan perkara perdata hakim diperintahkan menggunakan  :
·         Hukum eropah bagi orang eropah
·         Hukum perdata adat bagi non eropah
Tahun 1920  terjadi perubahan undang-undang dasar dari rr 75 lama ke rr 75 baru yaitu :
·         Rr 75 lama, masyarakat hindia belanda digolongkan menjadi
1.  Kelompok eropah
2.  Kelompok non eropah
·         Rr 75 baru
1.  Kelompok eropah
2.  Kelompok timur asing.
3.  Bumi putera
Sebelum rr baru tahun 1818 telah berlaku kuhp (wet book van traf richt berlaku untuk semua golongan yang ada di indonesia.

4.  Is (indische statdeling) tahun 1926 – 1942
Perubahan mendasar pada undang-undang dasar negara belanda terletak pada  pasal 61 ayat 1 dan 2  menyatakan  :  susunan pemerintahan belanda yang ada di hindia belanda di tentukan berdasarkan undang-undang dasar dengan kata lain  :  raja tidak dapat sewenang-wenang menetapkan undang-undang kecuali itu sudah wewenangnya.
   kesimpulan  : 
   Zaman is berlaku hukum hindia belanda  :
1.  Hukum tertulis, hukum yang telah dikodifikasikan (dibukukan).
2.  Hukum tak tertulis  :  hukum adat.
   Jadi hukum di indonesia terjadi pluralisme.
Untuk penggolongan masyarakat is menggunakan pasal 131 dan 163 yaitu  :
1.  Hukum eropah bagi orang eropah
2.  Hukum timur asing bagi orang timur asing
3.  Hukum bumi putera bagi orang bumi putera (hukum adat yang ada)
5. Zaman jepang 1942
pada masa ini indonesia dibagi menjadi 2 bagian wilayah  yaitu 
1.  Indonesia bagian timur berkedudukan di makasar dan dikuasai oleh angkatan laut jepang.
2.  Indonesia bagian barat berkedudukan di jakarta dan dikuasai angkatan darat jepang.
Undang-undang yang diberlakukan oleh orang jepang di indonesia adalah osamu serai uu no 1 tahun 1942 menyatakan bahwa hukum-hukum yang ada sebelumnya diberlakukan tetap asal tdak bertentangan peraturan bala tentara jepang, hukumi ni dsebut hukum peralihan karena dalam kentyatan nya yang  dipakai hukum lama yaitu i s.

6.  Zaman  pra kemerdekaan
Aturan peralihan uud 1945 pasal 2 menyatakan bahwa segala undang-undang tetap dipakai baik zaman belanda dan jepang, selama belum ada uu yang baru.
Undang-undang dari      1945 –1949 uud
(dekrit)                     1949 –1959 uuds
                     1959 ------     uud 1945
Uud
Tap mpr
Uu
Perpu (peraturan pusat)
Permen(peraturan pemerintahan)
Kepres
Instruksi menteri dan lain-lain

7.  Politik hukum masa orba 1967 dan gbhn sampai sekarang
Poliuk hukum sudah mengarah  pada kodiikasi (dibukukan) dan unifikasi (hukumberlaku untuk semua wara negara, dalam jangka panjang pemerintah indonesia menghendaki tata hukum baru yang benar-benar produk indonesia yang sesuai dengan kebutuhan rakyat indonesia.














Bab II

 

Politik ketetapan hukum sekarang diatur dalam

1.  Pembangunan hukum ditujukan untuk menegakkan keadilan dan ketertiban dalam menjalankan hukum
2.  Pembangunan hukum ditujukan untuk pengamanan pelaksanaan pembangunan dan hasil-hasilnya, supaya anggota masyarakat menikmati kepastian hukum.
3.  Pembangunan hukum perlu ditingkatkan pembaharuan hukum secara kodifikasi dan unufikasi dalam hukum tertentu
4.  Kedudukan dan peranan badan penegak hukum sesuai dengan tugas dan peranannya
5.  Pengakuan hukum perlu dimantabkan untuk mencapai kesadaran hukum yang tinggi hingga masyarakat menyadari hak dan kewajibannya.
6.  Untuk menunjang hukum perlu ditingkatkan sarana dan prasarana.
7.  Menunjang pembangunan perlu diusahakan untuk menegakkan hak dan kewajiban hak asasi warga negara dalam menegakkan pancasila dan uud 45















uBab III

SISTIM HUKUM
Adalah keseluruhan hukum yang terdiri dari bagian hukum, yang disebut sub sistim hukum dimana antar sub-sub itu saling berhubungan, tidak bertentangan.

Bentuk hukum dari bermacam-macam sistim hukum

1.  Eropah kontinental
Sistim hukum yang berkembang di eropah daratan yaitu di negara :
·         Belanda
·         Perancis
·         Jerman
·         Inggris
Di indonesia menganut sistim hukum eropah kontinental karena indonesia negara bekas jajahan belanda.
Eropah kontinental bersumber  pada agama katolik, sistim hukum ini dikenal civil law , mula berlaku di roma abad vi masa pemerintahan kaisar yustini angus yang terkenal dengan korpus yuris civilis.

Ciri civil law :

Hukum bersifat mengikat umum karena bersumber pada uu karena uu sudah dikodifikasikan sehingga sulit untuk diubah-ubah, hakim hanya boleh menafsirkan peraturan-peraturan yang ada.
     Menurut civil law hukum dibagi menjadi 2  :
1. Hukum publik
hukum yang menyangkut orang banyak
ex      :    hukum pidana
        hukum tata negara
        hukum administrasi negara
2. Hukum privat.
   hubungan hukum seseorang dengan orang lain secara pribadi.
 ex     :    hukum perdata
        hukum dagang

2. Anglo saxon / anglo america
Mulai berkembang di inggris abad xi sering disebut common law (kebiasaan) atau hukum tidak tertulis (an written law) yang bersumber pada hukum yurisprudensi (suatu keputusan yang diambil hakim untuk suatu perkara berdasarkan keputusan hakim yang terdahulu terhadap perkara yang sama, sumbernya dari kebiasaan
Sistim anglo saxon berlaku di  :
    1. Amerika serikat
    2. Canada
    3. Amerika utara
Kesimpulan :
Walau dia tidak tertulis tapi dia tertulis, ini yang dinamakan statutes

Perbedaan eropah kontinental dan anglo saxon
Terletak pada peranan yang diberikan pada hakim
·         Eropah kontinental
Hakim harus banyak mengikuti uu yang ada
·         Anglo saxon
Peranan hakim besar, hakim tidak saja mempunyai wewenang secara luas menafsirkan peraturan hukum yang ada tapi juga bertugas menciptakan kondisi  hukum-hukum yang baru yang menjadi pegangan hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis. Keputusan pengadilan mengikuti perkembangan zaman
       
3. Sistim hukum adat
Hukum adat berdasarkan kebiasaan , karena hukum adat ini hidup di tengah masyarakat dan diterima berdasarkan kesadaran untuk menjadi hukum.
Hukum adat mengalami perubahan sesuai dengan perubahan kehidupan manusia.
Hukum adat dibuat langsung oleh masyarakat yang bersangkutan dimana di mulai dengan membuat kebiasaan
Hukum ini terdapat di masyarakat negara-negara asia termasuk indonesia, adat recht dikemukakan snouch hogrange.

Perbandingan hukum adat dengan hukum modern
1.  Hukum modern
Peraturan dibuat oleh suatu lembaga yaitu legislatif dan exekutif dan dikodifikasikan (sulit berubah-ubah), keputusan berdasarkan uu yang telah ditetapkan.
2.  Hukum adat
Peraturan dibuat masyarakat berdasarkan kebiasaan, peraturan itu dilaksanakan fungsionaris (tetua adat, tetua kampung), keputusan diambil berdasarkan kepentingan masyarakat saat itu (seketika)

     Sistim hukum adat ada 3
1.  Hukum adat mengenai tata negara
Sejumlah peraturan-peraturan yang berhubungan dengan lembaga hukum dalam hukum adat, baik mengenai susunan dari lembaga-lembaga, jabatan-jabatan dan orang-orang yang menjabatnya.
2.  Hukum adat mengenai warga yang terdiri dari  :
·         Hukum sanak / kerabat, hukum-hukum kekeluargaan, siapa yang kandung dan tidak kandung
·         Hukum tanah, hukum yang menentukan mana tanah wulayat, pusako tinggi dll
·         Hukum perhutangan hukum yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain dalam hal pinjam meminjam.



3.  Hukum adat mengenai delik
Suatu hukum yang disebut pidana adat adalah orang yang mengatur adat mengenai penyamun, rampok dll

sistim hukum adat di minangkabau

1.  Kebiasaan
   Adalah sesuatu yang sringkali / berulangkali dilakukan dalam masyarakat terhadap perbuatan yang sama, maka ia naik derajatnya menjadi adat teradat
2.  Adat teradat
   Tidak sengaja  /  belum sengaja diadakan setelah adat yang teradat  ini telah cukup lama diterapkan di masyarakat maka ia naik derajatnya menjadi adat yang diadatkan
3.  Adat yang diadatkan
   Pada saat adat yang diadatkan ini berlaku di masyarakat maka mulailah ada sanksi hukum adat yang dilakukan tapi sanksinya ringan
4.  Adat istdat
   Dari adat yang diadatkan lama-lama naik menjadi adat istiadat, dari sinilah adat yang sebenarnya yang dilakukan turun-temurun.
5. Adat
   adat inilah yang tidak mengalami perubahan dari dulu hingga sekarang.
adat  no 1 s/d 4 mengalami perubahan mengikuti perubahan zaman.








Bab IV

HUKUM TATA NEGARA


Pengertian hukum tata negara menurut beberapa sarjana
1. Vanderpoot
   suatu peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan wewenang masing-masing badan, serta hubungan antara badan yang satu dengan yanglain serta dengan individu-individu lain dalam suatu negara.
2. Van valen hoden
Hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatnya, dan masing-masing masyarakat hukum itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum itu serta menentukan susunan dari badan-badan tersebut.
3. Van apel dorn
Dalam arti sempit
Artinya peraturan-peraturan yang menunjukan yakni tugas dari setiap badan pemerintahan.
Dalam arti luas
Atau cara pelaksanaan badan-badan pemerintahan dalam bidangnya masing-masing.

A.  Pengertian Negara Menurut Para sarjana
1.  Niccolo machioveli.
Negara sangat kuat, harus ada kekuasaan.
2.  Jean bodin
Kekuasaan melekat pada negara itu sendiri sehingga penguasa tidak boleh semena-mena, suatu pandangan yang mengarah pada kedaulatan
Jean bodin merupakan pencipta atau ajarannya melahirkan teori kedaulatan.


3.  Thomas hobbes
Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai kebebasan dan masing-masing mempunyai kekuasaan penuh untuk selamatkan diri.

Unsur-unsur negara
1.  Rakyat.
2.  Wilayah.
3.  Tujuan.

Ad  no 2   :    wilayah terbagi menjadi 3 yaitu  :
1.  Darat.
2.  Laut.
   Batas laut dulu 3 mil sekarang 5 mil.
3.  Udara
   Perjanjian paris 1919 dan perjanjian chicago 1944

B. sistim pemerintahan di indonesia
   Susunan dari lembaga-lembaga pemerintahan
1.  Parlemen kabinet
2.  Presidentil kabinet
3.  Pengawasan langsung dari rakyat

Bentuk referendum
1.  Referendum obligator
Parlemen akan membekukan uu yang bersangkutan dengan hak rakyat.
2.  Referendum fakultatif
Referendum yang diberlakukan oleh masyarakat tertentu tentang uu yang dibuat oleh parlemen.
3.  Referendum konsultatif
Dibuat untuk soal-soal tertentu.

ISTILAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Han berasal dari bahasa belanda yaitu :    administratif recht.
Pendapat sebagian orang mengatakan bahwa han sama dengan htp (hukum tata pemerintahan), htun (hukum tata usaha negara.)

Perbedaan htn dan htun ditinjau secara logika
1.  Htun
Hukum yang mengelola bagian tertentu dari han
2.  Htp
Struktur pemerintahan tidak menyangkut tugasnya.

Htp mempunyai 2 pengertian
1. Arti luas    :    sebagai pembuat uu
2. Arti sempit  :    kegiatan pemerintah yang tidak termasuk              
                     Dalam pembuatan uu.

Pengertian han menurut beberapa sarjana    :
1.  Abdul jalil
Adalah hukum yang mengatur administrasi yaitu hubungan antara warga negara dengan pemerintahannya yang menjadi sebab sehingga negara itu berfungsi.
2.  Kusmadi rojo suwejo
Adalah hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usahanya untuk memenuhu tugasnya
3.  Van apel dorn
Adal;ah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para penguasa yang diserahkan tugas pemerintahan dengan menjalankan tugasnya.
4.  Joko sutono
Adalah hukum yang mengaturtentang hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan para warga masyarakat.

Perbedaan dan kesamaan han dan htn dalam tujuannya
Kesamaannya     :    obyeknya sama-sama negara

Perbedaannya        
Htn    :   kondisi negara dalam keadaan diam.
Han    :   kondisi negara sudah bergerak

Sebab han belum dikodifikasikan
1.  Yang diatur dalam han sangat banyak dan sering mengalami perubahan-perubahan yang mendadak, hingga jika dikodifikasikan sangatlah sulit menerobos cepatnya perubahan masyarakat.
2.  Han di bentuk dari banyak bidang dan masing-masing mempunyai wewenang.

Obyek dari han
Sejauh mana han\alat-alat negara berhubungan dengan masyarakatnya baik secara pribadi maupun kelompok.

Bentuk tindakan han dibagi menjadi 2 yaitu :
1.  Perbuatan pemerintahan menurut tindakan (hukum privat).
2.  Adanya perbuatan administrasi negara antara pribadi dengan negara. ex   :   jual beli.

Hukum privat terbagi menjadi 3 yaitu :
1. Bersegi satu
   suatu perbuatan yang dilakukan oleh aparat administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa. Dalam hal membuat ketetapan yang mengatur antara sesama administrasi negara, maupun sesama administrasi negara dengan masyarakat.
2. Bersegi dua atau banyak
Adalah suatu perbuatan aparat administrasi negara yang dilakukan oleh 2 pihak atau lebih secara sukarela.
Ex  :   perjanjian pembuatan gedung antara pemerintah dengan kontraktor.



Sumber han dibagi menjadi 2 yaitu    :
1.  Hukum materil
Peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat yang mempunyai pengaruh besar pada masyarakat, sehingga peristiwa itu menjadi penunjuk hidup (norma\kaidah) bagi masyarakat.
2.  Hukum formil
Suatu ketentuan yang menertibkan suatu hukum berdasarkan hukum meteril.

Sumber hukum formil dari han (menurut utrech adalah  :   
1.  Uu (han secara tertulis)
2.  Praktek han (han yang merupakan kebiasaan)
3.  Yurisprudensi.
4.  Doktrin.
5.  Traktat.

Bentuk pemerintahan
Bentuk pemerintahan menurut sarjana dilihat dari 2 sudut yaitu 
1.  Dalam arti luas.
A.  Montesqiu
Terkenal dengan ajarannya trias politica yaitu pemerintahan terdiri dari 3 kekuasaan.
3.  Kekuasaan legislatif (pembuat uu)
4.  Kekuasaan exekutif (yang menjalankan uu)
5.  Kekuasaan yudikatif (yang mengadili pelanggaran uu)
B.  Van volen nopen
Memberi bentuk pemerintahan menjadi 4 yaitu  :
1.     Tindakan pemerintah dalam arti sempit (bestuur\mangatur)
2.  Kegiatan peradilan (recht praak)    >  yudikatif
3.  Kegiatan polisi            >      -  “  -
4.  Kegiatan pembuatan uu\aturan (regeling wet geving)
C. Lemaire
Membagi bentuk pemerintahan menjadi 5 yaitu  :
1. Kegiatan menyelenggarakan kesejahteraan umum.
2. Kegiatan pemerintahan dalam arti sempit (exekutif)
3. Kegiatan polisi >  yudikatif
4. Kegiatan peradilan   >      -  “  -
5. Kegiatan pembuat peraturan\uu (legislatif)
D. Donner
        kegiatan\bentukpemerintahan dibagi menjadi 2 yaitu  :
1.  Alat-alat pemerintahan yang menentukan hukum negara\politik negara sama dengan exekutif dan legislatif.
2.  Alat-alat perlengkapan negara yang menjalankan politik negara yang telah ditentukan. Dama dengan exekutif dan yudikatif
2. Dalam arti sempit
A. Montesqiu
        adalah semata-mata membahas kekuasaan exekutif saja.
B.  Van valen nopen
membahas kekuasaan mengenai bentuk pemerintahan dalam tindakan atau  kegiatan pemerintahan dalam arti sempit (bestuur\mengatur)
C. Lemaire
        membahas kekuasaan mengenai bentuk pemerintahan.
1.                Kegiatan menyelenggarakan kegiatan umum.
2.                Kegiatan pemerintahan dalam arti sempit.
          keduanya merupakan kekuasaan exekutif

Ketetapan
Menurut van derpoot suatu ketetapan harus memenuhi 4 syarat     :
1.  Dibuat oleh perlengkapan negara yang berwenang.
2.  Ketetapan tidak mengandung cacat (cacat yuridis), prosedurnya harus mengandung hukum.
3.  Ketetapan yang diberi bentuk yang ditetapkan dalam peraturan yang menjadi dasar dan harus melalui prosedur.
4.  Isi dari tujuan ketetapan harus sesuai dengan isis tujuan dari ketetapan dasar.
Suatu ketetapan batal apabila tidak memenuhi ke 4 syarat tersebut

Macam-macam ketetapan batal
1.  Batal mutlak.
   perbuatan oleh hukum dianggap tidak pernah ada ( batal demi hak)
2. Batal karena hukum
Akibat dari suatu perbuatan tersebut dianggap hukum tidak ada baik sebagian maupun keseluruhan.
3. Dapat dibatalkan
Suatu perbuatan dianggap ada sampai ada pembatalan dari pihak lain.

Bentuk ketetapan
1.  Ketetapan lisan
Adalah suatu ketetapan yang dikeluarkan aparat administrasi negara secara lisan, ketetapan tersebut dikehendaki oleh sipembuat dan bersifat kekal.
2.  Ketetapan tulisan
Adalah suatu ketentuan yang dikeluarkan aparat administrasi negara secara tertulis. Ketetapan tersebut dikehendaki oleh si pembuatnya, yang mempunyai akibat hukum yang kekal seperti uud.

Macam-macam ketetapan.
1.  Ketetapan positif
   suatu ketetapan yang menimbulkan hak dan kewajiban.
2.  Ketetapan negatif
Tidak menimbulkan hukum baru yang tidak mengalami perubahan akan sesuatu yang pernah ada
3.  Ketetapan deklanatur
Adalah ketetapan yang menyatakan bahwa seseorang mendapat hak sesuai yang diatur dalam ketentuan (tidak otomatis) tapi harus ada permohonan sebelumnya.

Peradilan dalam han
Pengertian peradilan administrasi negara (an)
Badan yang mengatur perselisihan intern an dan persengketaan an.
Menurut beberapa sarjana
1.  Apel dorn
Suatu badan yang berada diatas mereka mereka yang berselisih, maka peradilan yang semacam ini adalah peradilan negara.
  1. Van vrace
Peradilan an pemutusan berlakunya suatu aturan hukum pada peristiwa yang kongkrit berkaitan dengan adanya suatu perselisihan
  1. Jelinnek
Peradilan an adalah pemasukan perkara-perkara yang kongkrit dalam norma-norma yang abstrak.

Syarat-syarat peradilan umum.
  1. Adanya aturan hukum yang abstrak yang mengikat umum dan dapat diterapkan pada suatu masalah.
  2. Adanya peristiwa hukum kongkrit.
  3. Minimal adanya 2 orang yang kongkrit.
  4. Adanya aparatur peradilan yang berwenang mengadili.

Proses peradilan an adalah peradilan khusus, oleh karenanya di samping ada syarat peradilan umum yang harus dipenuhi, syarat-syarat khusus harus dipenuhi.

Kegunaan peradilan Han
  1. Adalah untuk melindungi pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya kesalahan pihak an
  2. Akibat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga masyarakat
  3. Dapat juga akibat adanya keputusan an yang merugikan masyarakat.


Untuk mencegah hal-hal yang timbul, peradilan Han perlu diadakan pengawasan.
Syarat Han terletak pada fundamentum petendi (hukum publik)

Fundamentum petendi adalah mengenai gugatan dalam perkara dimana gugatan timbul dibagi atas 3 perkara  :
  1. Identitas tergugat harus jelas.
  2. Duduk kejadian perkara dan kedudukan hukum
  3. Petitum (tuntutan dari perkara)

























Bab V
HUKUM PIDANA

Pengertian hukum pidana
Secara sederhana adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana menghukum (hukum tentang penghukuman).hukum pidana termasuk hukum publik

Hukum pidana yang ada di indonesia berasal dari belanda (wvs) yang berdasarkan asas concordantie

Asas concordantie adalah
Hukum yang berlaku dinegara penjajah dilaksanakan di negara jajahannya.

Sejarah lahirnya concordantie
  1. Banyak ajaran dari berbagai sarjana di romawi khususnya di cardova yang dicetuskan oleh kaisar yustianus, inilah yang disebut curpus yuris yustianus. (code civil)
  2. Dari curpus yuris yustianus di tambah unsur-unsur dari perancis maka dipakai oleh perancis yaitu menjadi (code penal), kemudian perancis menjajah belanda dan belanda mengikuti hukum penjajahnya di belanda menjadi wvs, kemudian belanda menjajah indonesia maka indonesia memakai sistim hukum belanda, di indonesia di sebut wvsni)

Isi hukum pidana
  1. Siapa yang dihukum
  2. Perbuatan apa yang dihuku.

Fungsi hukum perdata
  1. Hukum pidana materil
Dilihat dari segi isi yaitu  :
Peraturan yang mengatur tentang segala sesuatu yang boleh atau tidak boleh dilakukan serta sanksi yang diberikan jika melanggar.
Ex   :    kuhpidana umum
     dalam pidana meteril terdapat delic
    
Delic adalah   
Tindakan manusia yang memenuhi rumusan uu bersifat melawan hukum dan dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggung jawabkan
·         Omnisst delicher
Melanggar peraturan yang dilanggar.
·         Commissi delicher
Tidak melakukan yang semestinya dilaksanakan.
·         Clacht delich
Delik yang dapat ditarik atau dicabut
Contoh  :    pidana dalam keluarga.
·         Delik aduan
Pengaduan yang baru bisa dilaksanakan setelah diadukan atau dilaporkan.

  1. Hukum pidana formil
Ketentuan bagaimana cara menegakkan hukum pidana materil (proses seseorang untuk dihukum)
Kuh apidana

Mengapa hukum pidana ada sanksi (arti penting)
  1. Teori absolut
Bahwa orang yang berbuat jahat harus dibuat jera dengan cara dia harus disiksa. Contohnya di penjara.
Latar belakang orang berbuat jahat.
    1. Terpaksa.
    2. Sejak lahir (genetika)
    3. Lingkungan.
2. Teori relatif
Apabila ia berbuat kejahatan karena terpaksa, keadaan atau ketidak inginan melakukan itu, maka orang yang berbuat jahat bukan selalu penjahat tapi ia dalam keadaan sakit

Tujuan hukum pidana
Manusia itu zoon politicon (tidak dapat hidup sendiri), dalam bersama itu ia melakukan kejahatan, karena a sosial (tidak punya rasa kebersamaan). Dalam pidana orang itu disebut sakit a sosial, ia harus diobati atau diajari maka dari itu ada sanksi.
Jadi tujuan hukum pidana untuk  :
  1. Untuk dibina mentalnya
Contoh     :    lembaga pemasyarakatan.
  1. Agar terjamin ketentraman dalam masyarakat, adanya perlindungan fisik dan moralitas.

Proses acara
  1. Membuat surat gugatan isinya  :
    1. Identitas para pihak
·         Pihak penggugat (yang dirugikan)
·         Pihak tergugat (yang menyebabkan)
B. Penggugat dan tergugat itu ada (para pihak yang beracara
1. Penggugat materil (partij materil)
Orang yang benar-benar mempunyai kepentingan\ia sendiri.
2. Penggugat formil (partij formil)
             orang yang bertindak untuk orang lain.
             contoh :    seorang ayah untuk anaknya
                           pengacara untuk kliennya.
              keduanya bisa untuk penggugat dan tergugat



3. Tusentkomst
   pihak yang berdiri ditengah-tengah pihak penggugat dan tergugat dan ia juga memperjuangkan haknya sendiri.
4. Voeging
   pihak yang memihak pada salah satu antara penggugat dan tergugat
  
2   Posita / peristiwa hokum dan dasar hokum
Dasar untuk menggugat
3   Petitum / tuntutan
“apa tuntutannya”
Segala hal2 yang diinginkan agar diputuskan, ditetapkan dan atau diperuntukkan oleh hakim dan dilaksanakan oleh tergugat.




















Note
1. Tujuan hukum        
mengatur manusia  agar ada kedamaian, ketentram dalam  kehidupannya
2. Hukum yang ditata secara sistematis dan sebaik-baiknya disebut recht orde (susunan hukum)
3. Tujuan manusia untuk mengerti hukum supaya manusia tahu hak dan kewajibannya.
4.  Pengertian hukum adalah serangkaian aturan yang mengatur hubungan manusia satu dengan manusia lainnya. Sifatnya memaksa.
5.  Mempelajari  phi ini  untuk mengetahui hukum apa saja yang berlaku di indonesia
6.  Sifat hukum tidak statis tapi terus bergerak mengikuti perkembanga masyarakat maka hukum dapat disebut hukum struktur terbuka yaitu susunan hukum yang selalu berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan manusia
7.  Hukum ada 2 macam yaitu  :
8.  Hukum positif (ius konstitutum)
9.  Hukum yang dapat menyesuaikan segala permasalahan dalam kehidupan manusia pada saat itu (hukum yang berlaku saat itu),  di indonesia hukum positif lahir tahun 1945
10.Hukum / ius konstituendum
11.Suatu hukum yang berlaku untuk saat mendatang atau yang dicita-citakan, hukum ini kalau sudah berjalan otomatis menjadi hukum positif.
12.Hugo grotus adalah bapak hukum internasional
13.Tujuan negara untuk menyelenggarakan dan mensejahterakan kepentingan masyarakatnya.
14.Parlemen kabinet di indonesia terjadi pada awal kemerdekaan.
15.Bpk  :    badan pengawas keuangan pasal 23 ayat 1
16.Han merupakan sub sistim hukum.
17.Hubungan antara han dan htn adalah han melengkapi htn.
18.Mengapa hukum pidana disebut hukum publik  ?
Karena mengatur tentang orang (individu) dengan negara yang dimaksud negara disini merupakan wujud dari kesatuan orang banyak (publik)
19.Hukum pidana mengatur antara hak dan kewajiban untuk melindungi masyarakat dan individu, yang dilindungi bukan saja korban tapi juga masyarakat.





selesai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

saran, kritik, ide dan uneg-uneg