Rabu, 30 Maret 2011

ILMU NEGARA


Bab I

PENGERTIAN ILMU NEGARA

Ilmu negara adalah
Secara umum ilmu negara adalah ilmu yang mempelajari persoalan serta pengertian-pengetian umum yang biasa terdapat pada setiap negara. Yaitu asal mula, perkembangan, bentuk, tujuan serta lenyapnya suatu negara.
Pengertian ilmu negara menurut beberapa sarjana.
1.  Mr.r.kranenburg.
Ilmu yang mempelajari negara pada umumnya, yaitu mengenai lahir dan timbulnya, sifat dan hakikat,, bentuk dan tujuan serta lenyapnya atau tenggelamnya negara.
2.  C.f strong.
Ilmu yang mempelajari struktur pemerintahan yang merupakan ‘political community’ yaitu suatu pelajaran tentang masyarakat yang dipandang dari sudut tertentu.

Hubungan ilmu negara dengan ilmu-ilmu yang lain yaitu htn (hukum tata negara) dan han (hukum administrasi negara) hal ini disebabkan  :
1. Mempunyai kesamaan.
Kesamaan dari ketiga ilmu tersebut terletak dari obyeknya yaitu negara.
2.  Mempunyai perbedaan.
A. Perbedaan sifat :
  ilmu negara :  abstrak, umum, universal.
     htn dan han :  kongkrit.
  1. Perbedaan pengertian.
Ilmu Negara     :    tidak terikat  waktu, tempat dan keadaan.
Htn dan han     :    terikat tempat, waktu dan keadaan tertentu.

Bab II

Unsur-unsur negara.
Negara merupakan suatu organisasi dalam masyarakat yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang disebut unsur negara.
Unsur-unsur pokok negara ada 3  yaitu :
  1. Rakyat.
  2. Wilayah.
  3. Pemerintah berdaulat.
Menurut konvensi monte vidia tahun 1933 unsur negara menjadi 5 yaitu :
1.  Rakyat.
   sejumlah individu yang hidup di suatu tempat tertentu.

2.  Wilayah.
   tempat dimana rakyat itu berada.
   batasan  wilayah  terdiri  dari :
a. Darat
Perbatasan wilayah darat bisa berbentuk perbatasan alam atau perbatasan buatan.
b. Laut.
Wilayah dalam bentuk perairan di indonesia dulu sejauh tembakan meriam  kurang lebih 3 mil, saat ini berubah menjadi 12 mil.
c. Udara.
Batasannya berada tepat di atas wilayah  darat dan laut dari negara tersebut, tapi perkembangan selanjutnya tergantung kepentingannya.

3.  Pemerintah berdaulat.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara untuk menetapkan undang-undang dan peraturan-peraturan tersebut.
Dalam suatu pemerintahan ada 2 kedaulatan yaitu :
a. Kedaulatan ke dalam.
  mempunyai wibawa untuk mengatur masyarakatnya.
b. Kedaulatn keluar.
Kedudukan suatu negara di pandang sederajat kedudukan nya dengan negara lain.
Unsur-unsur kedaulatan.
1) Permanent (tetap).
Kedaulatan tetap ada sepanjang negara itu ada, meski pemegang kekuasaan telah berganti.
2) Absolut.
Kedaulatan adalah kekuasaan yang paling tinggi di dalam suatu negara.
3) Tidak terbagi.
   kedaulatan mutlak yang tidak terbagi.                          
   contoh  :   
   walau punya dubes tapi kedaulatan tetap di negara tersebut kecuali, wilayah convensional yaitu wilayah suatu negara dimana diakui sebagai daerah kekuasaan suatu negara meskipun daerah tersebut berada di wilayah negara lain.
4) Tidak terbatas.
   kedaulatan mencakup semua yang berada dalam wilayah yang bersangkutan.

Pengertian kedaulatan menurut beberapa sarjana :
1.  Friedman.
Dalam bukunya legal theory  mengatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tunggal dan merupakan kekuasaan tertinggi yang berhak membuat hukum dalam daerah kekuasaannya.



2.  G.s diponolo.
a. Arti luas.
pemerintah adalah keseluruhan dari badan pengurus yang menjalankan tugas  negara dari pusat sampai ke pelosik-pelosik daerah.
b.  Arti sempit.
pemerintah dipegang oleh satu orang atau lebih yamg mempunyai peranan pimpinan yang menentukan dalam pelaksanaan tugas negara.

4. Kesanggupan berhubungan dengan negara lain.
Merupakan suatu tuntutan keharusan untuk bisa berhubungan dengan negara lain.

5. Pengakuan.
a. Defakto.
Pengakuan tentang fakta, adanya suatu negara diakui minimal mempunyai  3 unsur pokok.
b.  De yuro.
Pengakuan bersifat yuridis  yaitu  pengakuan secara hukum.

Ad  :
  • Unsur negara no 1 s/d 3 adalah unsur pokok.
  • unsur negara no 1 s/d 4 adalah unsur konstitutif  (mutlak).
  • unsur negara no 5 adalah unsur deklaratif (pengakuan).







Bab III

TUJUAN DAN  FUNGSI NEGARA


Tujuan dan fungsi negara sangat erat kaitannya, tujuan negara akan tercapai  jika negara berfungsi, begitu juga sebaliknya negara akn berfungsi jika mempunyai tujuan.

Tujuan negara menurut beberapa ahli/ sarjana

  1. Roger.h.soltou
Tujuan negara ialah memungkinkan rakyat berkembang serta berkarya sebebas mungkin.
  1. Shang yang / lord sang.
Pertentangan pemerintah dengan rakyat, kalau pemerintah ingin kuat rakyat harus dilemahkan dengan cara rakyat tidak boleh cukup makan serta kebutuhan lainnya, kebudayaan tidak boleh dikembangkan karena berakibat rakyat  jadi cerdik dan hal ini merupakan ancaman bagi pemerintahan.
  1. Immanuel kant.
Negara menjamin kedudukan hukum individ, penguasa tidak dapat bertindak seweng-wenang karena penguasa dan rakyat  sama tunduk pada hukum.
  1. Dante.
Kekuasaan berpusat  pada satu orang , kekuasaan hanya  alat belaka sampai tujuan yang lebih tinggi tercapai yakni ketertiban, keamanan dan kebahagiaan.









Bab IV

Zaman yunani
Beberapa sarjana dari zaman yunani yaitu :
1.  Socrates.
Ajaran socrates ini dianggap membahayakan, karena dianggap merusak alam pikiran manusia. Kemudian socrates dihukum mati dengan dipaksa meminum racun . Socrates tidak meninggalkan apa-apa baik tulisan yang sudah dibukukan maupun yang masih berupa tulisan tangan.
a. Asal mula negara
   berpangkal pada pekerti manusia, tugas negara menciptakan hukum yang harus di lakukan penguasa, dipilih rakyat. Pemikiran socrates ini di namakan demokrasi.
b. Bentuk negara
   mula-mula bentuk negara hanya merupakan benteng di sebuah bukit, makin lama makin di perkuat, sebagian orang ikut bergabung untuk mencari perlindungan, dengan makin banyaknya orang yang datang ke benteng itu untuk untuk bergabung hingga terjadilah negara kota atau negara polis.

Dalam masa yunani kuno ini  sudah dapat di laksanakan suatu sistim pemerintahan demokrasi. Yang dimaksud demokrasi disini adalah demokrasi  langsung. Hal ini di sebabkan  :
1)  Negara yunani pada waktu itu masih kecil, masih merupakan negara kota.
2)  Persoalan dalam negara tidak rumit, karena jumlah warga masih sedikit.
3)  Setiap warga negara kecuali (bayi, sakit ingatan, budak belian) adalah negara minded, selalu memikirkan tentang penguasa negara, cara memerintah dan sebagainya.

2.  Plato
Plato adalah murid socrates, yang meneruskan ajaran socrates ditangan platolah ajaran socrates menjadi populer , plato mendirikan sekolah filsafat academia. Plato dikenal sebagai pencipta ajaran alam cita (deenleer) artinya aliran filsafat idealisme yang mengemukakan bahwa hakikatnya kebenaran terdapat dalam ide manusia sebab yang ada diluar manusia adalah  bayangan  yang ada pada ide  manusia.
Buku-buku plato tentang negara dan hukum adalah  :
1.   Politeia      :    buku ini memuat tentang ajaran negara dan hukum.
2.   Politikos     :    buku ini memuat tentang ahli-ahli negara.
3.   Nomoi         :    buku ini memuat tentang uu

a. Tujuan negara
   tujuan negara yang sebenarnya adalah untuk mengetahui  atau mencapai atau mengenal idea yang sesungguhnya, sedang yang dapat mencapai atau mengetahui idea yang sesungguhnya hanyalah ahli filsafat saja.

b. Asal mula negara
   terciptanya negara karena banyaknya kebutuhan. Manusia saling membutuhkan satu dengan yang lain sehingga timbul kerjasama, dari kerjasama inilah  terbentuklah  masyarakat  negara.




c. Bentuk negara
   menurut plato bentuk negara tidaklah kekal dan selalu berubah-ubah hal ini karena dipengaruhi oleh  sifat  jiwa manusia.
   bentuk-bentuk  negara menurut plato adalah  “atodat”  yaitu  :
1.  Aristokrasi.
   pemerintah dipegang oleh alim  ulama, kaum cerdik pandai, mereka menjalankan pemerintahan berpedoman pada keadilan dan untuk kepentingan umum. Karena  sifat  jiwa manusianya maka bentuk negara ini jadi tidak aman, keturunan pemegang kekuasaan ini menjadi serakah, suka memperkaya diri sendiri, maka bentuk negara berubah menjadi :
2.  Timokrasi.
   kekuasaan penuh dipegang pemerintahan yaitu hanya orang-orang yang kaya saja yang memegang kekuasaan hingga diumumkannya hal ini masuk  undang-undang.
3.  Oligrasi.
   kekuasaan dipegang oleh orang-orang yang kaya dan hasrat mereka makin tinggi untuk memperkaya diri sendiri, maka timbul kemelaratan dikalangan rakyat,  lalu rakyat bergabung untuk memberontak tujuan utama untuk kemerdekaan dan kebebasan. Hancurnya oligrasi karena mendewa-dewakan harta.
4.  Demokrasi.
   Kebebasan dan kemerdekaan yang tidak terbatas hingga masing-masing individu tidak mau diperintah cenderung masing-masing individu ingin memerintah maka bentuk negara berubah menjadi anarki. Hancurnya demokrasi  karena mendewa-dewakan kebebasan.


5.  Anarki.
Bentuk negara ini tidak ada yang memerintah timbullah hukum rimba siapa yang kuat dia yang menang, maka negara jadi kacau, diperlukanlah pemerintah yang dapat bertindak tegas dan kuat maka lahirlah negara tirani.
6.  Tirani.
Pemegang kekuasaan orang yang kejam  dan bertindak sewenang-wenang. Disebut tiran, lama-kelamaan bentuk negara ini berubah kembali ke aristokrasi.
  
bentuk negara terbaik menurut plato adalah aristokrasi.

3.  Aristoteles.
   aristoteles adalah murid plato, aristoteles berguru sejak berusia 14 tahun, kemudian diminta raja philipus untuk mendidik putranya yaitu zulkarnain, ajaran aristoteles agak berbeda dari plato.
   perbedaannya  :
a. Dari segi sistim pengajaran
Plato  : 
Dengan tiga bukunya yaitu
1)  Politia berbicara tentang negara dan hukum.
2)  Politicos berbicara tentang ahli-ahli negara.
3)  Nomoi berbicara tentang undang-undang.
Mengenai kukum dan negara, keadilan, undang-undang.
Aristoteles  :
Sudah memisahkan ketiga bahasan tersebut secara sistematis dalam bukunya yaitu  :  
Ethica     :  keadilan
     Polteia    :  negara
Menurut aristoteles sebelum mempelajari politeia harus lebih dulu mempelajari ethica, karena ethica merupakan  pendahuluan dari politeia.
b. Perbedaan dari segi  pandang.
Plato  :      
pencipta idealisme, menurut plato benda-benda yang   ada diluar diri manusia hanyalah bayang-bayang dari benda yang sebenarnya. Jadi yang murni disini adalah  ide.
Aristoteles      :        
penerus dari idealisme kepada realisme (kenyataan)

c. perbedaan dari segi obyek \ materi.
Plato :       
Berdasar idealisme tadi maka plato mengenal 2 dunia yaitu dunia cita/bayang-bayang dan dunia alam.
Aristiteles     :        
Apa yang dilihat oleh panca indra itulah kenyataan.

Bentuk negara

untuk  membedakan bentuknya ada 2 kriteria  :

a.  Jumlah orang yang memegang kekuasaan (satu orang,  beberapa orang,seluruh rakyat)
b.  menurut sifat atau tujuan pemerintahan.

Dari kedua kriteria tersebut bentuk negara bisa dibedakan menjadi 3 yaitu  :
1.  Pemerintahan yang dipegang oleh satu orang
a. Monarki          
   kekuasaan dipegang oleh satu orang untuk   kepentingan umum sifatnya baik.
b. Tirani          
   dipegang oleh satu orang untuk kepentingan pribadi,  sifatnya jelek.
2.  Pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang
a. Aristokrasi  
   Pemerintahan dipegang oleh beberapa orang dan ditujukan untuk kepentingan umum.
b. Aligrasi pemerintah dipegang oleg beberapa orang dan ditujukan untuk kepentingan umum.
3.  Pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat.
a. Republik/republik konstitusional.
       pemerintahan yang dipegang oleg seluruh rakyat dan di tujukan untuk kepentingan rakyat.
b. Demokasi
       pemerintahan dipegang oleh rakyat tapi dalam prakteknya ditujukan untuk orang-orang tertentu saja.

Asal mula negara
Terciptanya negara adalah penggabungan keluarga dengan keluarga menjadi suatu kelompok yang lebih besar, kelompok itu bergabung dengan kelompok lain hingga menjadi desa dan desa itu digabungkan lagi dan seterusnya hingga timbul negara. Desa yang dimaksud adalah desa geneologis.

Tujuan negara
Tujuan negara untuk kebahagiaan manusia dimana negara sebagai  alat untuk menjadikan hidup manusia lebih baik dalam arti luas dan terkait dengan kepentingan umum (publik interest), dikatakan sebagai alat karena negara mempunyai otoritas tertinggi untuk memaksakan aturan-aturan melalui alat-alat negara.






4. Epi curus
   ajaran epicurus disebut atomisme artinya elemen yang terpenting dalam susunan masyarakat/negara adalah individu, individu inilah yang di anggap sebagai atom atau elemen terkecil.
   ajaran epi curus mengandung benih-benih pertama tentang perjanjian masyarakat. Latar belakang ajaran epi curus ini disebabkan keadaan negara yang terpecah belah.
A.  Asal mula negara
Asal mula negara adalah merupakan hasil dari perbuatan manusia yang diciptakan untuk melaksanakan kepentingan anggota-anggotanya. Negara tidak mempunyai dasar kehidupan sendiri tetapi individu yang mempunyai dasar kehidupan mandiri.
B. Tujuan negara
     tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban dan keamanan serta
     menyelenggarakan kepentingan individu.

5. Zeno
   zeno adalah tokoh filsafat kaum stoa, sebelum negara yunani ditaklukan oleh romawi. Dinamakan kaum stoa karena zeno memberikan pelajaran-pelajaran di lorong-lorong yang banyak tonggaak temboknya atau stoa. Ajarannya bersifat universalistik, yang tidak hanya meliputi bangsa yunani tetapi meliputi seluruh manusia dan bersifat kejiwaan, seluruh kemanusiaan hingga hilanglah perbedaan antara orang yang merdeka dengan budak. Dengan demikian timbullah moral yang dapat membentuk kerajaan dunia , dimana setiap orang mempunyai kedudukan yang sama sebagai warga dunia.
   ajaran zeno\kaum stoa bersifat 2 hal  :
1.  Manusia yang merasa kosong di dalam masyarakat yang sedangmengalami kebobrokan-sosial-etis.
2.  Menunjukan jalan keluar dari kebobrokan masyarakatserta keruntuhan negara ini dengan syarat etis minimum
 













































Bab V
ZAMAN ROMAWI

Pada zaman romawi ahli pikir / sarjana tentang timbulnya negara adalah  :
1.  Polibius.
2.  Cicero.
3.  Seneca.

Ajaran ahli pikir / sarjana zaman romawi ini masih mengacu pada ajaran sarjana zaman yunani. Tapi ajaran romawi tetap bernilai tinggi karena teori mereka dilakukan dalam  praktek ketata negaraan.
1.  Polibius.
   bentuk negara yang terakhir menjadi bentuk negara yang berikutnya, hinnga bentuk negara itu terulang lagi, atau yang lebih dikenal dengan lingkaran setan. Yang mempengaruhi berubahnya bentuk negara adalah kondisi saat ini.
   bentuk-bentuk negara.
a. Monarkhi.
     kekuasaan dipegang oleh satu orang, pemerintahan semula berjalan dengan baik menjadi tidak baik oleh karena kekuasaan diganti oleh keturunannya, dari mengutamakan kepentingan umum dan keadilan menjadi mengutamakan kepentingan pribadi penguasa. Bentuk negara berubah menjadi tirani.
b. Tirani.
     pemerintahan untuk kepentingan  pribadi  penguasa, saat bentuk negara      tirani berkembang, rakyat  jadi  sadar dan beberapa orang memberontak, akhirnya kekuasaan dapat direbut, lahirlah negara aristokrasi.


c.  Aristokrasi.
   kekuasaan dipegang oleh beberapa orang, mulanya  pemerintahan ini baik, saat digantikan oleh keturunannya  dari  penguasa  sebelumnya,                kepentingan umum  dan  keadilan tidak lagi  diperhatikan, bentuk negara berubah menjadi oligrasi.
d.  Oligrasi.
   karena tidak ada keadilan rakyat memberontak, kekuasaan diambil alih oleh rakyat, hingga bentuk negara berubah menjadi demokrasi.
e.  Demokrasi.
     awal mula demokrasi baik, mengutamakan persamaan kebebasan, keadilan  dan kepentingan umum, lama-kelamaan terjadi perubahan, masing-masing mengurus  diri sendiri, bentuk negara berubah  menjadi okhlorasi
f.  Okhlorasi.
   dengan merosotnya demokrasi keadaan negara menjadi kacau, rakyat hidup diluar batas-batas kesusilaan, timbul keinginan segolongan orang untuk mengembalikan keadaan kepada bentuk pemerintahan yang baik, bersamaan dengan munculnya seseorang yang kuat dan berani dengan kekerasan dapat memegang kekuasaan. Bentuk negara berubah kembali ke bentuk monarkhi.

2. Cicero.
Beberapa hal cicero banyak meniru karya dari sarjana romawi, antara lain dapat dilihat dalam 2 bukunya yaitu:
1. De republica    :    tentang negara
2. De legibus      :    tentang hukum atau uu

Dalam bentuk negara cicero hanya mengambil bentuk-bentuk negara yang terbaik yang merupakan campuran dari 3 bentuk pemerintah yang baik yaitu
1.  Monarkhi.
2.  Aristokrasi.
3.  Republik.

3. Seneca.
Pada saat ini romawi mengalami kebobrokan, kekuasaan negara hanya tinggal pada kekuatan bala tentaranya. Yaitu sosial etis, juga politik pemerintahannya yaitu sistim devide et impera (orang dapat menggunakan tipu muslihat asal untuk kepentingan negara). Hal ini yang menyebabkan romawi terpecah belah dan jatuh.

Dalam beberapa hal bangsa romawi mewarisi kebudayaan dan peradapan bangsa yunani, tetapi tetap memiliki perbedaan yaitu  :
perbedaan zaman yunani dan zaman romawi
1.   Romawi     :    tadinya terpecah beah kemudian bersatu
     yunani     :    dari nasionalis menjadi terpecah belah
2.   Romawi     :    berfikir secara praktis, sarjana filsafatnya masih sedikit.
     Yunani     :    berfikir secara teoritis, sarjana filsafatnya sudah banyak.
3.   Romawi     :    negara dan rakyat terpisah, negara mempunyai tujuan
Tersendiri.
     yunani     :    rakyat merupakan bagian dari negara.









Bab VI
Abad pertengahan

Sarjana sarjana abad pertengahan antara lain  :
1.  Augustinus.
2.  Thomas aquini.
3.  Marselius.

Di abad pertengahan masyarakat menjadi bingung karena pihak gereja merasa sebagai penguasa tertinggi, dan pihak negara pun merasa sebagai penguasa tertinggi  timbul pertentangan sehingga timbul / lahir beberapa aliran  :
1.  Aliran legis 
Berprinsip bahwa yang memegang kekuasaan yang tertinggi adalah negara karena keberadaan  negara lebih dulu  dari  pada gereja.

2.  Aliran laconist.
Berprinsip yang memegang kekuasaan tertinggi adalah paus atau gereja, karena paus dapat kekuasaan itu langsung dari tuhan, aliran ini mengibaratkan matahari dan bulan,  paus matahari karena matahari mempunyai sinar, negara bulan karena sinarnya hanya pantulan dari cahaya matahari.

Pertentangan-pertentangan inilah yang akan dijawab oleh sarjana-sarjana abad pertengahan.
1.  Augustinus.
Pertentangan-pertentangan yang terjadi antara pihak gereja dan pihak negara  untuk menentukan siapa penguasa tertinggi menjadikan rakyat bingung terjadilah yang dinamakan dualisme kepemimpinan.  Dalam bukunya  negara tuhan augustinus berpendapat  bahwa pemegang kekuasaan tertinggi adalah gereja atau paus dan fungsi negara hanya sebagai alat untuk melindungi gereja dan paus dari musuh-musuh yang menentang ajaran kristen. Dalam buku negara tuhan  disebut kan 2 macam negara yaitu  :
a.  Civitas dei/ negara tuhan
   karena negara yang diangan-angankan oleh agama.
b.  Civitas terena / dia boli / negara iblis / negara duniawi
   Negara ini  sangat dikecam dan ditolak oleh agustinus.

2.  Thomas aquino.
Cara berfikir thomas aquini  progresif, menempatkan organisasi negara sama kedudukannya dengan organisasi gereja,  gereja tugasnya menyangkut kerohanian, negara tugasnya menyangkut duniawi.  Keduanya setara dan saling bantu.
a. Tujuan negara
identik dengan tujuan manusia yaitu mencapai  kemulyaan abadi(maksudnya abadi setelah manusia itu mati).
   thomas  aquino mengeluarkan 2 teori yaitu :
1)  Menurut paus
Paus memegang dua pedang, yang satu dipegang gereja untuk pedang rohaniah,  yang satu diberikan kepada kaisar (oleh paus) untuk pedang keduniawian, dapat dilihat kedudukan gereja lebih tinggi, karena kaisar dapat pedang dari  paus.
2)  Menurut kaisar.
        paus menerima pedang rohaniah secara langsung dan kaisar pun menerima pedang duniawi secara langsung, cara menerima pedang sama sehingga kedudukan gereja  dan negara sama derajatnya.
b. Bentuk negara
1)  Pemerintahan oleh satu orang, yang baik disebut monarkhi, yang jelek disebut tirani
2)  Pemerintahan oleh beberapa orang, yang baik disebut aristokrasi, yang jelek disebut oligrasi.
3)  Pemerintahan oleh seluruh rakyat, yang baik disebut republik konstitusional, yang buruk di sebut demokrasi.

3. Marselius
Dasar terbentuknya negara dikarenakan individu-individu melalui perjanjian-perjanjian, perjanjian-perjanjian ini dinamakan penundukan diri pada seseorang yang ditunjuk.
Penundukan yang dimaksud terbagi menjadi 2 yaitu  :
a.  Penundukan secara keseluruhan (consensio)
Seorang raja tunduk pada apa yang  diberikan oleh rakyat, rakyat yang dimaksud ialah peraturan, disini penguasa bersifat exekutif menjalankan saja.
b.  Penundukan secara sebagian (translatio).
Dalam menjalankan negara penguasa tidaka hanya terbatas pada apa yang diberikan oleh rakyat saja tapi juga mampu menjadi fungsi legislatif, jadi  sifatnya exekutif dan legislatif

Kesimpulan: 
kedudukan negara lebih  tinggi dari pada kedudukan gereja   karena negara lebih dulu ada dari pada gereja.
                              
yang ditunjuk :
1.  Factum subyectionis (penunjukan langsung)
tanpa gemenshap , pembentukan masyarakat  jadi  kekuasaan mutlak ditangan individu  yang di tunjuk.
2.  Factum unionis.
dibentuk masyarakat dulu baru dibuat perjanjian kemudian baru ditunjuk seorang  penguasa (dipilih) dalam hal ini penguasa tidak dapat kekuasaan                     mutlak. Ini yang dikehendaki  marselius.

Awal berkembang agama kristen

Banyak pertentangan, penyebabnya adalah bertentangan dengan kepercayaan yang ada pada waktu itu yaitu dengan mithologi atau kepercayaan mereka yaitu panthaisme (banyak dewa)

Alasan-alasan agama kristen dilarang
1.  Agama kristen hanya mengajarkan kepercayaan  hanya ada satu tuhan.
2.  Tidak perlu mengikuti perintah raja dalam arti “ikutilah perintah-perintah dari paus karena perintah paus dari tuhan atau boleh mengikuti perintah raja asal tidak bertentangan  dengan  perintah  paus

Setelah pertentangan-pertentangan akhirnya agama kristen diterima negara karena pejabat-pejabat  negara sudah banyak masuk kristen, setelah agama kristen diterima maka paus / gereja membentuk suatu organisasi, yang sama dengan organisasi  negara  pada waktu itu.

Abad pertengahan terbagi atas 2 periode yaitu :
1.  Sebelum perang salib
Apapun yang ada pada waktu itu tidak lain adalah kehendak dari tuhan dapat dilihat sifatnya teokratis (keagamaan) mutlak. Perintah penguasa boleh diikuti asal tidak bertentangan dengan gereja.
2.  Sesudah perang salib
Mulai mengenal unsur ratio, sewaktu terjadi perang salib banyak yang mengungsi ke timur tengah untuk menyelamatkan makam-makam orang kristen, setelah perang usai mereka kembali ke negaranya membawa unsur ratio dari sifatnya teokratis mutlak menjadi teokratis kritis dimana tetap percaya pada tuhan tetapi memakai ratio.


Bab VII
Zaman renaissance

Pada zaman ini kehidupan manusia mulai berkembang dimana dulu sikap menerima dianggap sebagai kebijakan tertinggi, pada zaman ini hasil perseoranganlah yang mendapat penghargaan tertinggi, sehingga orang berlomba-lomba mendapatkan kedudukan meskipun dengan akal yang licik.

Ajaran pada zaman renaissance dipengaruhi oleh beberapa paham  yaitu  :
1.  Kalau zaman abad pertengahan, segala sesuatu tunduk pada kodrat tuhan maka sesudah perang salib, masuklah unsur ratio yang berakibat buruk, dimana norma agama dilepas yang mengakibatkan moral yang merosot dan timbul sifat individualisme
2.  Adanya sistim feodalisme yang membuat kekacauan dan perpecahan daerah.

Hal tersebut diatas yang menyebabkan sarjana kenegaraan berusaha mencari jawaban bagaimana kekacauan dan perebutan kekuasaan dapat diakhiri dengan suatu ketertiban

Sarjana-sarjana zaman renaissance yaitu  :
1.  Niccolo machioveli
Bukunya  tentang negara dan hukum  “ii principe”  merupakan buku yang dijadikan pedoman oleh raja dalam menjalankan pemerintahannya.
Dalam ajarannya niccolo memisahkan 2 hal secara tegas:
a.  Moral dan tatasusila merupakan suatu hal yang diharapkan maka merupakan das sollen
b.  Ketatanegaraan merupakan suatu kenyataan maka merupakan das sein.
    
Tujuan negara
Tujuan negara adalah kekuasaan, penguasa diatas segala yang ada, apapun bentuk perbuatan penguasa adalah halal dan seorang penguasa harus bersikap seperti singa yang ditakuti dan seperti kancil yang cerdik dan licik.

Bentuk negara
Bentuk negara yang paling baik menurut niccolo adalah monarki

2.  Thomas morus
Thomas morus termasyur dengan bukunya de optimo rei publicae statu deque nova insula utopia, yang bersifat roman kenegaraan yaitu tentang susunan pemerintahan yang paling baik, ceritanya hanya bersifat khayalan tapi menggambarkan secara jelas dan gamblang mengenai suatu sistim pemerintahan yang sempurna.
Buku ini di bagi menjadi 2 bagian yaitu
a. Buku pertama.
Menggambarkan keadaan yang mengilhami penciptaan negara modelnya yaitu mengenai kekejaman penguasa terhadap rakyat yang menyebabkan kesengsaraan rakyat terutama di bidang ekonomi, kejahatan meraja lela, kemerosotan moral,, sedang dilain pihak penguasa hidup mewah, berfoya-foya.
b. Buku kedua
Menggambarkan negara model khayalan tomas morus yaitu keadaan suatu negara lain dimana seorang penakhluk negara telah membuat penduduk asli yang biadab menjadi suatu bangsa yang beradab, teratur dan sistim pemerintahannya diatur sesuai dengan bidang dan pembagiannya masing-masing


3. Jean bodin
     pengertiannya tentang negara adalah keseluruhan dari keluarga dengan segala miliknya, yang dipimpin oleh akal dari seorang penguasa yang berdaulat, dalam hal ini penguasa adalah pemimpin militer.
    
     Tujuan negara
Negara itu adalah kekuasaan, kekuasan yang berari kedaulatan tertinggi tanpa batas apapun dari uu
Pengertian kedaulatannya terbagi menjadi 4 yaitu  :
a.  Tunggal
Tidak ada kekuasan lain yang berhak menetukan dan membuat uu
b.  Asli
   Kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain
c.  Abadi
Kedaulatan tertinggi adalah negar, sedang negara itu abadi.
d.  Tidak dapat dibagi-bagi
Kedaulatan tidak dapat dibagi kepada orang atau badan lain baik sebagian maupun seluruhnya.













Bab VIII
Kaum monarkomaken

Istilah monarchomacen
Dalam pengertian umum adalah anti raja
Tapi kategori dari para sarjana mengenai monarchomacen adalah anti terhadap akses kekuasaan raja atau sisitim pemerintahan yang abolut dimana raja ikut campur tangan dalam soal keagamaan, menentukan kepercayaan apa yang harus dianut oleh warganya.

Tujuan kaum monarchomacen
Untuk membatasi kekuasaan raja yang absolut.

Ajaran kaum monarcomacen
1.  Mencari dasar dan batas kekuasaan raja.
2.  Tindakan apa yang dilakukan bila raja berbuat melampaui batas.

Salah satu sarjana kaum monarcomacen ialah
Johanes althusius dengan ajarannya yang bersifat organistis

Asal mula negara
Negara dalah kesatuan keluarga, yang mempunyai tujuan beraneka macam, secara berangsur keluarga ini membentuk kesatuan yang terus berkembang yang akhirnya membentuk negara







Bab IX
Teori hukum alam

Teori hukum alam abad ke xvii

1.  Thomas hobbes
Jalan pikiran nya dimulai sebelum terjadinya negara yaitu manisia hidup dalam alam bebas, tanpa ikatan apapun, dimana setiap orang memperlihatkan keinginannya yang  bersifat egoistis (bellum omnium contra omnes) hal ini terjadi karena :
a.  Competitio (persaingan)
b.  Defentio (mempertahankan\membela diri)
c.  Gloria (keinginan dihormati, dipuji, disegani)
Yang akhirnya menjadikan manusia sebagai homo humini lupus (manusia satu menjadi srigala bagi  manusia yang lain).

2.  John locke
Dalam keadaan alamiah manusia itu sudah damai, untuk menjaga hak dasarnya maka manusia mengadakan perjanjian untuk membentuk masyarakat (faktum unionis), masyarakat inilah yang membentukfaktum subyektionis (masyarakat mengadakan perjanjian untuk menyerahkan segala hak kecuali hal dasar

Perjanjian yang dimaksud dengan cara  :
Perjanjian tidak langsung (bertingkat)
dimana raja terikat pada perjanjian masyarakat, dan raja menjalankan pemerintahan sesuai dengan konstitusi
John locke membagi 3 kekuasaan yaitu  :
a.  Legislatif
b.  Exekutif
b.  Federatif (kekuasaan mengatur hubungan dengan negara lain)
Perbedaan dasar thomas hobbes dan john locke
1. Dasar teori
·         John locke     
Manusia dalam keadan bebas, keadaan alamiah yang mendahului timbulnya Negara, dalam keadaan alami sudah ada perdamaian dan akal pikiran sepertinya dalam Negara.
·         Thomas hobbes  
   Dalam keadaan alamiah tidak ada aturan atau kacau,   tidak ada perdamaian.
  
2. Keadaan alamiah
·         John locke     
Dalam keadaan alamiah manusia sudah memiliki hak/hak asasi manusia
·                      Thomas hobbes    
   Keadaan alamiah manusia setelah hidup bernegara.

3. Sifat perjanjian
·         John locke
   Manusia mengadakan perjanjian untuk membentuk   masyarakat (faktum unionis), masyarakat inilah yang  kemudian membentuk faktum subyektionis. Dalam   pengertian masyarakat mengadakan perjanjian untuk    menyerahkan segala hak kecuali hak dasar.
·         Tomas hobbes
Hanya faktum subyektionis, tanpa membentuk gemenshap langsung menunjuk penguasa artinya penguasa si luar perjanjian pembentukan masyarakat.

Penyerahan hak pada raja
1.  John locke.
   individu mempunyai hak-hak yang tidak dapat dilepaskan. Dengan ini menghasilkan negara konstitusional.
2. Thomas hobbes.
   semua hak individu yang dimiliki selama hidup dalam keadaan alamiah (keadaan bebas) diserahkan kepada penguasa. Dengan ini menghasilkan negara yang bersifat absolut.

Teori hukum alam abad XVIII
1.  Jj rouseou
    Dengan keadaan aman tentram nanusia timbul keragu-raguan, manusia mementingkan diri sendiri karena takut kehilangan akan haknya yang aman, maka mereka mengadakan kontrak sosial yaitu  :  manusia menyerahkan seluruh hak alamiah , tetapi hak itu dikembalikan oleh pemerintah dalam bentuk hak warga negara dengan diselenggarakannya perjanjian, bererti tiap-tiap orang menyerahkan semua haknya kepada kesatuannya yaitu masyarakat.
    Ajaran jj. Rouseou yang terpenting adalah kedaulatan rakyat yaitu yang mempunyai kekuasaan dan kedaulatan adalah rakyat melalui kemauan umum (volante generale), jadi penguasa diberi pinjaman kekuasaan dari rakyat, segala yang hendak diperbuat oleh penguasa harus seizin rakyat dengan jalan rakyat mempunyai perwakilan untuk memilih presiden

Perbedaan pandangan antara thomas hobbes dengan jj rouseau
1. Thomas hobbes      :    kekuasaan raja bersifat absolut
   Jj rouseou         :    raja yang berkuasa sebagai wakil rakyat dan     menjalankan kedudukan itu atas nama rakyat.
2. Thomas hobbes      :    ajarannya berfungsi membenarkan kekuasaan raja yang absolut. Itu.
   jj rouseau         :    menentang kekuasaan raja yang absolut, yang tidak dapat diterima oleh ratio, konsekwensi ajarannya yaitu  : 
1. Lahirnya paham kedaulatan rakyat.
2. Hak rakyat dapat menggeser penguasa.

Perbedaan dalam keadaan alamiah dari thomas.h, john l, jj rouseou
Thomas hobes    :    semua hak alamiah
John locke      :    semua kodrat (hak asasi)
Jj rouseou      :    semua hak alami yang dikembalikan melalui hak warga

2  Imannuel kant
      Awal mula keadaan kacau tidak kenal peraturan apapun hingga siapa yang kuat dia berkuasa, ditambah sifat manusia yang ego ingin menguasai yang lain hingga timbul peperangan diantara mereka
      Imannuel tidak mempercayai pendapat para sarjana mengenai  terbentuknya negara melalui kontrak sosial, menurut imannuel perjanjian itu sesungguhnya hanya sebuah penjelasan atau menolong seseorang dalam menerangkan bagaimana negara itu terjadi, bagaimana negara itu ada, bagaimana kekuasaan, kepada siapa kekuasaan.
  
   Ajaran imannuel kant
   Negara adalah suatu keharusan, karena itu negara harus menjamin warga bebas berbuat yang sesuai dengan hukum jadi harus menurut kemauan rakyat karena hukum merupakan penjelmaan rakyat.



Bab X
Konstitusi

Pengertian konstitusi
Berasal dari kata konstitution artinya hal yang tertulis dan tidak tertulis
Diindonesia dalam pengertian sehari-hari konstitusi adalah uud yaitu hal yang tertulis.

Secara sederhana konstitusi dapat diartikan sejumlah ketentuan hukum yang disusun secara sistematik untuk menata dan mengatur pada pokoknya struktur dan fungsi lembaga pemerintahan termasuk hal ikhwal kewenangan dan batas kewenangan itu.

Uud 45 merupakan uu yang tertulis, namun dalam prakteknya ada tertulis dan ada yang tidak tertulis
Contoh :  
Tentang hal tata negara (konvensi ketata negaraan)
1.  Mengenai apbn
   Ketentuan ditetapkan apbn minggu pertama awal bulan, dalam uu tidak tertulis kapan ditetapkannya ketentuan apbn
2.  Pidato kenegaraan
   Tiap 16 agustus tiap tahun diadakan pidato kenegaraan, di dalam uu tidak ada ketentuan dari ketetapan itu.

Konstitusi menurut c.f strong
Dalam bukunya modern political konstitusion istilah konstitusi tertulis adalah konstitusi bernaskah (dekomentsary konstitution), sedang konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi tidak bernaskah (non dekomentary kontitution). Jadi tidak ada konstitusi yang semuanya tertulis begitu juga sebaliknya tidak ada konstitusi tidak tertulis.

Sejarah lahirnya konstitusi
Dilatar belakangi oleh sistim pemerintahan monarki absolut (kekuasaan raja tak terbatas), hingga uu di bentuk oleh raja yang isinya memuat keinginan raja dan aturan-aturan yang menguntungkan raja, raja mempunyai kekuasaan legislatif, exekutif, yudikatif artinya raja membuat, menjalankan, dan mengadili  dalam hal ini rakyat yang dirugikan, rakyat jadi tersisksa dan tertindas kemudian rakyat bersama-sama mengajukan tuntutan dengan cara mengadakan perjanjian satu pihak raja dan pihak lain rakyat. Dengan tujuan perjanjian melindungi hak-hak rakyat dan bagimana sistim pemerintahannya, perjanjian inilah yang ditetapkan dalam konstitusi.

Sebab adanya konstitusi dalam negara
1.  Negara merupakan organisasi kekuasaan dengan lingkungan kekuasaan terdiri dari :
·         Supra struktur politik
·         Infra struktur politik
     hingga konstitusi dan negara tidak dapat dipisahkan
2.  Penyalah gunaan kekuasaan
Untuk menjamin agar dalam prakteknya pemerintahan tidak menyalah gunakan kekuasaan maka di perlukan konstitusi atau uu
3.  Konstitusi atau uu mencantumkan kepentingan umum.

Tujuan konstitusi
1.  Membatasi kekuasaan agar tidak menyimpang dari pelaksanaan pemerintah.
2.  Melindungi ham, menjaga tidak terjadinya penumpukan kekuasaan pada satu badan  (mengakibatkan terjadinya kekuasaan yang absolut)

Cara agar tidak terjadi penumpukan kekuasaan
Dengan jalan dilakukan pendristribusian kekuasaan yaitu lembaga-lembaga seperti legislatif ,exekutif, yudikatif manjalankan kekuasaannya secara terpisah dengan wewenang penuh tanpa campur tangan dari pihak lain

Pentingkah\perlu diadakan perubahan konstitusi ?
Perlu,  alasannya
Untuk mengikuti perkembangan dinamika masyarakat karena situasi dan kondisi  waktu dibentuk nya uud dengan waktu sekarang sangat berbeda.

Negara indonesia sudah melakukan perubahan konstitusi dengan adanya ammandemen.

Syarat-syarat perubahan konstitusi
1.  Untuk melakukan perubahan tidak boleh terlalu mudah karena dapat menghilangkan arti simbolis dari konstitusi
2.  Tidak boleh terlalul sulit karena akan mengakibatkan generasi yang akan datang merasa terkekang oleh konstitusi

Konstitusi rigit dan fleksibel
Untuk menetukan konstitusi ditentukan oleh  :
1.  Cara merubah.
2.  Mudah\tidak mengikuti perkembangan zaman



Cara merubah konstitusi
1.  Fleksibel (mudah dirubah bersifat baik)
Mudah cara merubahnya, perkembangan masyarakat tidak mempersulit perubahan konstitusi, perubahan tidak perlu dengan cara istimewa, cukup dilakukan oleh badan pembuat uu biasa
2.  Rigit (sulit dirubah bersifat istimewa)
Sulit merubahnya karena tingkatannya lebih tinggi, juga menjadi dasar bagi peraturan hukum lainnya. Cara perubahan dilakukan dengan istimewa dengan maksud agar tidak mudah merubah hukum dasar

Penentu sifat rigit dan fleksibel dari suatu perubahan konstitusi tergantung pada kekuatan politik yang sedang berkuasa.



















Bab  XI
Demokrasi

Istilah demokrasi berasal dari kata
Demos      :    rakyat
Cratein    :    memerintah

Menurut tahapan\perkembangannya
Menurut tahapannya terdapat 2 tahapan yaitu  :
1.  Demokrasi langsung.
Rakyat ikut bertpartisipasi secara langsung dalam penyelenggaraan pemerintahan (legislatif, exekutif, yudikatif)
2.  Demokrasi tidak langsung
Rakyat tidak lagi ikut secara langsung penyelenggaraan pemerintah melainkan melalui wakil-akilnya yang ditentukan dalam suatu pemilihan umum.

Perkembangan demokrasi langsung ke demokrasi tak langsung.
Demokrasi langsung pertama kali diselenggarakan pada zaman yunani kuno yaitu pada negara polis dimana demokrasi langsung ini dapat terlaksana karena jumlah rakyat masih sedikit, wilayah belum begitu luas, pemasalahah  belum banyak hingga rakyat bisa secara langsung ikut berpartisipasi dalam menjalankan pemerintahan namun perkembangan selanjutnya rakyat bertambah banyak, wilayah bertambah luas, permasalahan semakin komplek sehingga rakyat tidak lagi bisa ikut dalam urusan pemerintahan secara langsung melainkan melalui wakil-wakil yang dipilih dalam pemilihan umum hal ini yang disebut demokrasi tidak langsung.



Demokrasi menurut bentuk dan isi
1.  Bentuk
Pemerintahan yang dilakukan oleh banyak orang
2.  Isi
Pemerintah yang dilakukan untuk kepentingan orang banyak.

Kriteria yang menetukan jenis demokrasi
Berdasarkan sifat hubungan antara badan legislatif dan badan exekutif sesuai dengan ajaran montesque dalam ajaran nya trias politica yaitu  :
1.  Kekuasaan yang bersifat mengatur (legislatif)
2.  Kekausaan yang bersifat melaksanakan peraturan (exekutif)
3.  Kekuasaan yang bersifat mengawasi pelaksanaan peraturan (yudikatif)

Dalam pelaksanaanya terdapat perbedaan penafsiran mengenai trias politica khususnya mengenai hubungan badan yang satu dengan yang lain.
Tiga perbedaan penafsiran adalah  :
1.  Perbedaan yang menimbulkan sistim preidensial
di amerika serikat trias politica ditafsirkan sebagai pemisahan kekuasaan yang tegas, bahkan juga pemisahan badan-badannya
2.  Perbedaan yang menimbulkan sistim parlementer
Di eropah barat khususnya di inggris badan yang satu dengan badan yang lain mempunyai hubungan timbal balik, seperti legislatif dengan exekutif
3.  Perbedaan yang menimbulkan sistim referendum
Di swiss badan exekutif hanyalah sebagai badan pelaksana dari apa yang telah digariskan oleh badan legislatif

Dari perbedaan penafsiran maka lahirlah tiga tipe demokrasi modern yaitu  :
1.  Demokrasi modern dengan sistim presidentil
Dalam sistim ini terdapat pemisahan yang tegas yaitu :
Þ     Pemisahan  yang tegas antara fungsi legislati dan exekutif
Þ     Pemisahan yang tegas antara badan legislatif dengan badan exekutif     badan legislatif sebagai badan yang memegang kuasa pe-uu-an adalah badan perwakilan rakyat, maka secara prinsipal badan-badan tersebut bebas dari pengaruh yang satu terhadap yang lain.
     ciri-ciri presidentil
a.  Susunan badan exekutif terdiri dari seorang presiden sebagai kepala pemerintahan, dibantu seorang wakil presiden.
b.  Dalam manjalankan pemerintahan sehari-hari presiden dibantu oleh para menteri yang harus bertanggung jawab kepada presiden.
c.  Para mentri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
d.  Para mentri tidak punya hubungan pertanggung jawaban dengan badan perwakilan rakyat
e.  Yang bertanggung jawab atas tugas yang dijalankan para mentripresiden sebagai pemberi tugas
f.  Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh bada perwakilan rakyat sehubungan dengan tindakan politik negara yang menyimpang kecuali jika presiden melakukan kejahatan dalam empeachment.


2.  Demokrasi modern dengan sistim parlementer
Ciri-cirinya  :
a.  Kekuasaan legislatif diserahkan pada parlemen
b.  Kekuasaan exsekutif diserahkan pada suatu badan yang disebut kabinet ( dewan mentri )
c.  Kabinet bertanggung jawqab pada parlemen
d.  Prokram kabinet harus sesuai dengan tujuan politik sebahagian besar anggota parlemen
Bila kebijaksanaan tidak sesuai dengan tujuan dari parlemen kabinet dapat dijatuhkan dengan membentuk mosi tidak percaya terhadap kebijaksanaan kabinet untuk itu kabinet harus mengundur diri dengan demikian
e.  Kedudukan kepala negara hanya sebagian lambang sidang yang menjalankan pemerintahan adalah perdana mentri

3.  Demokrasi modren dengan sistem referendum.
Ciri cirinya:
a.  Badan eksekutif nya merupakan dewan  yang di sebut bundesrat.
b.  Dewan tersebut adalah bagian dari legislatif yang disebut bundesversammlung,yang terdiri  atas:
1)  Nationalrat
   Adalah badan perwakilan nasional
2)  Stadenrat 
Adalah  perwakilan dari negara negara bagian ,negara bagian itu disebut kanton.
c.  Presiden dan wakil  dipilih oleh bundesversammlung dari anggota-anggota bundesrat untuk masa jabatan 1 tahun, tidak boleh 2 tahun berturut-turut.
d.  Kedudukan presiden dan wakil sekedar sebagai kordinator bagi anggota-anggota bundesrat
e.  Kedudukan bundesrat sebagi pelaksana peraturan yang telah ditentukan oleh bundesversammlung.

     mekanisme  pelaksanaan  pemerintah
1.  Mula mula yang terbentuk adalah bundesversammlung,yang terdiri atas nationalrat dan standerat
2.  Nationalrat dipilih secara langsung oleh rakyat  melalui pemili dengan masa jabatan 4 tahun
3.  Setiap kanton mengirim 2 orang wakil untuk duduk  dalam standerat dengan carapemilihan dan masa jabatannya  di tentukan oleh kanton masing-masing.
4.  Setelah bunderversammlung terbentuk, badan inilah yang berfungsi sebagai badan legislatif yang membuat uu termasuk uud.
5.  Setelah uu terbentuk, bundesversammlung memilih 7 orang anggotanya untuk duduk dalam bundesrat guna melaksanakan uu. Sebelum uu dilaksanakan lebih dulu diminta pendapat rakyat melalui referendum.
    
     ada 3 bentuk referendum yaitu  :
1.  Referendum obligator (wajib)
Untuk berlaku suatu uu yang terpenting, uud, uu lain yang menyangkut hak rakyat, terlebih dulu bundesrat harus meminta pendapat rakyat dengan mengisi formulir. Lebih banyak suara yang menyetujui maka uu dapat berlaku.

2.  Referendum fakultatif (tidak wajib)
Terhadap uu tertentu bundesrat tidak meminta pendapat rakyat, langsung diumumkan, jika dalam kurun waktu tertentu tidak ada reaksi dari sejumlah orang, maka uu tersebut langsung mempunyai kekuatan mengikat, sebaliknya jika sebagian rakyat mengajukan keberatan agar diadakan referendum maka dimintakan pendapat rakyat sebelum diberlakukan

3.  Referendum konsultatif
Yaitu referendum mengenai soal-soal teknis, yang biasanya wakil rakyat sendiri kurang mengerti tentang uu yang dimintakan persetujuannya.

Teori kedaulatan
Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara untuk menetapkan undang-undang dan peraturan-peraturan tersebut.
             
Lahirnya teori kedaulatan
Lahirnya teori kedaulatan karena timbulnya persoalan atau masalah mengenai  :
  1. Siapa pemilik kekuasaan.
  2. Siapa pemegang kekuasaan.

Terhadap permasalahan tersebut ada beberapa paham atau teori yang akan memeberikan jawaban  yang terbagi menjadi 4 bagian yaitu  :
1.  Teori kedaulatan tuhan.
Teori kedaulatan tuhan yaitu yang mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi itu adalah tuhan . Teori ini berkembang pada zaman abad pertengahan yang berhubungan erat dengan perkembangan agama kristen  yang baru timbul pada saat itu , yang dikepalai oleh seorang paus. Dengan demikian dalam satu negara terdapat dua kekuasaan yaitu :
a.  Kekuasaan negara dipimpin oleh raja.
b.  Kekuasaan gereja di pimpin oleh paus.
Kedua kelompok organisasi ini percaya dan mengakui bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan tuhan,  disinilah timbul persoalan “siapakah” yang menjadi wakil tuhan didunia , maka lahirlah ajaran-ajaran itu oleh sarjana-sarjana abad pertengahan
1)  Augustinus
Mengatakan bahwa yang menjadi wakil tuhan didunia adalah paus
2)  Thomas aquino.
Mengatakan bahwa raja dan paus mempunyai kekuasaan yang sama , paus dalam bidang kerohanian dan raja dalam bidang keduniawian.            
3)  Marselius.
Mengajarka bahwa yang menjadi wakil tuhan didunia adalah raja.
Ajaran marselius tersebut sangat terasa pada zaman renaissance, yakni raja merasa tidak bertanggung jawab kepada siapapun selain kepada tuhan. Raja juga merasa berkuasa untuk menetapkan agama yang harus dianut warganya. Hal ini sangat mengubah pandangan masyarakat yang semula mengatakan hukum yang harus ditaati adalah hukum tuhan , kini menjadi terbalik justru hukum negarlah yang harus di taati . Dengan demikian timbullah ajaran baru tentang kedaulatan yaitu kedaulatan negara.

2.  Teori kedaulatan negara.
Teori kedaulatan negara menyatakan bahwa kedaulatan itu tidak ada pada tuhan, negarlah yang menciptakan hukum, jadi segala sesuatu harus tunduk kepada negara, negara dianggap sebagai satu keutuhan yang menciptakan peraturan-peraturan hukum, jadi adanya hukum karena adanya negara, tidak ada suatu hukumpun yang berlaku jika tidak dikehendaki oleh negara.
Penganut teori kedaulatan negara ini adalah jean bodin dan geoer jellinek.
a. Jean bodin.
Jean bodin mengatakan  bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat hukum di dalam suatu negara, yang sifatnya  :
·         Tunggal
Dalam negara tidak ada kekuasaan lain yang berhak menentukan dan membuat undang-undang atau hukum.
·         Asli
Kekuasaan tidak berasal atau diturunkan, diberikan oleh kekuasaan lain.
·         Abadi
Yang mempunyai kekuasaan atau kedaulatan tertinggi adalah negara karena menurut jean bodin adanya negara itu abadi.
·         Tidak dapat di bagi-bagi
Kedaulatan tidak dapat diserahkan kepada orang lain atau badan lain baik sebagian maupun seluruhnya.
Untuk (adat kebiasaan), yang bukan dikeluarkan atau dibuat oleh negara , tetapi berlaku dalam masyarakat, tapi tidak merupakan hukum.

b. Georg jellinek.
Mengatakan bahwa hukum itu adalah penjelmaan dari pada kehendak atau kemauan hukum negara. Jadi negaralah yang menciptakan hukum , maka negara dianggap satu-satunya sumber hukum , dan negaralah yang mempunyai kekuasaan tertinggi atau kedaulatan , sedang untuk hukum tidak tertulis (adat kebiasaan) dapat menjadi hukum apabila sudah ditetapkan negara sebagai hukum.
    
Terhadap teori kedaulatan negara tersebut diatas terdapat  keberatan dari beberapa sarjana  yaitu  pendapat leon duguit dan krabbe  yang berpendapat “dalam kenyataannya negara itu sendiri tunduk kepada hukum”.
Keberatan ini ditanggapi oleh georg jellinek dengan teori selbstbindung yaitu suatu ajaran yang menyatakan bahwa negara dengan sukarela mengikatkan diri atau mengharuskan dirinya tunduk kepada hukum sebagai penjelmaan dari kehendaknya sendiri.
Dengan adanya pertentangan tersebut  timbullah ajaran baru tentang kedaulatan yaitu teori kedaulatan hukum.

3.  Teori kedaulatan hukum.
Menurut teori kedaulatan hukum dari krabbe bahwa yang memiliki kekuasaan tertinggi adalah hukum. Karena baik raja (penguasa), rakyat maupun negara semuanya tunduk kepada hukum. Berdasarkan teorinya tersebut krabbe mengatakan tiap-tiap individu mempunyai rasa hukum dan bila rasa hukum itu telah berkembang maka menjadi yang dinamakan kesadaran hukum. 

Penentangan dan pembelaan terhadap teori krabbe.
a.  Penentangan teori krrabe oleh struycken.
   Mengatakan bahwa rasa hukum individu tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum hal ini disebabkan karena :
1)  Karena rasa hukum berubah setiap waktu.
2)  Berbeda  antara golongan yang satu dengan golongan yang lain.
3)  Rasa hukum individu satu berbeda dengan rasa hukum individu yang lain.
b.  Pembelaan teori krabbe oleh kranenburg.
   Mengatakan bahwa dalam masyarakat memamg ada ketentuan yang bersifat tetap dalam reaksi kesadaran hukum manusia
Contoh     :
·         Setiap anggota masyarakat merasa berkesamaan hakuntuk menerima keuntungan atau kerugian.
·         Perlakuan sama terhadap keadilan dan ketidakadilan.
Kecuali ada syarat khusus yang menentukan lain. Hal ini yang disebut hukum keseimbangan (postulat keseimbangan). Jadi walau rasa hukum setiap individu adalah tidak sama dan selalu berubah, akan tetapi diantara rasa hukum itu ada unsur-unsur yang sama dalam reaksi kesadaran hukum yang bersifat tetap.

4. Teori kedaulatan rayat.
Teori kedaulatan rayat dipelopori  atau bisa juga disebut diciptakan oleh jean jaques rousseau, yang mengajarkan bahwa dalam keadaan alamiah setiap manusia menyerahkan hak alamiahnya tetapi kemudian hak tersebut dikembalikan kepada manusia dalam bentuk hak warga dengan diselenggarakannya perjanjian berarti tiap-tiap orang menyerahkan semua haknya kepada kesatuannya yaitu masyarakat. Dalam hal ini kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat yang diselenggarakan melalui perwakilan berdasarkan suara terbanyak (valote generale)
    
Gagasan bahwa rakyat yang berdaulat dapat disimpulkan dari kenyataan bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah apa yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat.






          




Note
1.    Hukum tata negara adalah  kumpulan peraturan yang mengatur alat-alat perlengkapan negara
2.    Hukum administrasi negara adalahhukum yang didalamnya melihat kepada tindakan-tindakan penguasa.
3.    Istilah staat digunakan sejak abad 15 di eropah barat
4.    Secara umum negara sama dengan organisasi, negara adalah organisasi politik mempunyai kekuasaan untuk  mengatur anggota masyarakat, menertibkan gejala-gejala yang ada dalam masyarakat sifatnya memaksa dan harus ditaati.
5.    Politik adalah suatu cara atau kebijaksanaan untuk mewujudkan cita-cita yang diinginkan.
6.    Negara lebih dulu dari ilmu negara hal ini dapat dilihat dari negara babilonia, asyiria, mesopotamia
7.    Van savinsay mengatakan peraturan harus di buat dari bawah
8.    Hans k`elsen mengatakan peraturan dibuat bertahap, berjenjang, yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan yang di atas, hingga sampai tingkat yang paling atas---- groun nourum
    Ex     :    pancasila
9.    Menurut sarjana kedaulatan tidak merupakan unsur mutlak negara
    Ex     :    hongkong walaupun mempunyai kedaulatan setengah tapi tetap bentuk nya sebuah negara.
10.  Praktek ketatanegaraan menurut konvensi : apbn
11.  Apakah uu dikatakan konstitusi  ? Ya alasannya karena isi pokok konstitusi ada dalam uu yaitu  : perlindungan ham, susunan ketatanegaran\lembaga, pemisahan dan pembagian kekuasaan.
12.  Ajaran lois xiv malahirkan kekuasaan absolut karena ajarannya itaat ces moi (negara adalah saya) saya yang dimaksud adalah penguasa.

TEORI KEDAULATAN

Sebelum kita membahas mengenai macam-macam teori kedaulatan, kita harus mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan pengertian kedaulatan secara umum. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara untuk menetapkan undang-undang dan peraturan-peraturan tersebut.

Lahirnya teori kedaulatan karena timbulnya persoalan atau masalah mengenai Siapa pemilik kekuasaan, Siapa pemegang kekuasaan. Terhadap permasalahan tersebut ada beberapa paham atau teori yang akan memeberikan jawaban  yang mana masing-masing akan menimbulkan suatu ajaran atau teori kedaulatan yang terbagi menjadi 4 bagian yaitu  :
1.  Teori kedaulatan tuhan.
Menurut sejarah yang paling tua adalah teori kedaulatan tuhan yaitu yang mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi itu yang memiliki adalah tuhan . Teori ini berkembang pada zaman abad pertengahan yang berhubungan erat dengan perkembangan agama kristen  yang baru timbul pada saat itu , yang dikepalai oleh seorang paus. Dengan demikian dalam satu negara terdapat dua kekuasaan yaitu  :
a.                     Kekuasaan negara dipimpin oleh raja.
b.                     Kekuasaan gereja di pimpin oleh paus.
Kedua kelompok organisasi ini percaya dan mengakui bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan tuhan,  disinilah timbul persoalan “siapakah” yang menjadi wakil tuhan didunia , maka lahirlah ajaran-ajaran itu oleh sarjana-sarjana abad pertengahan yaitu  :
1.    Augustinus
Mengatakan bahwa yang menjadi wakil tuhan didunia adalah paus
2.   Thomas aquino.
Mengatakan bahwa raja dan paus mempunyai kekuasaan yang sama , paus dalam bidang kerohanian dan raja dalam bidang keduniawian.           
3.   Marselius.
Mengajarka bahwa yang menjadi wakil tuhan didunia adalah raja.
Ajaran marselius tersebut sangat terasa pada zaman renaissance, yakni raja merasa tidak bertanggung jawab kepada siapapun selain kepada tuhan. Raja juga merasa berkuasa untuk menetapkan agama yang harus dianut warganya. Hal ini sangat mengubah pandangan masyarakat yang semula mengatakan hukum yang harus ditaati adalah hukum tuhan , kini menjadi terbalik justru hukum negarlah yang harus di taati . Denga demikian timbullah ajaran baru tentang kedaulatan yaitu kedaulatan negara.

2.  Teori kedaulatan negara.
Teori kedaulatan negara menyatakan bahwa kedaulatan itu tidak ada pada tuhan, negarlah yang menciptakan hukum, jadi segala sesuatu harus tunduk kepada negara, negara dianggap sebagai satu keutuhan yang menciptakan peraturan-peraturan hukum, jadi adanya hukum karena adanya negara, tidak ada suatu hukumpun yang berlaku jika tidak dikehendaki oleh negara.
Penganut teori kedaulatan negara ini adalah jean bodin dan geoer jellinek.
1.    Jean bodin.
Jean bodin mengatakan  bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat hukum di dalam suatu negara, yang sifatnya  :
·         Tunggal
Dalam negara tidak ada kekuasaan lain yang berhak menentukan dan membuat undang-undang atau hukum.
·         Asli
Kekuasaan tidak berasal atau diturunkan, diberikan oleh kekuasaan lain.
·         Abadi
Yang mempunyai kekuasaan atau kedaulatan tertinggi adalah negara karena menurut jean bodin adanya negara itu abadi.
·         Tidak dapat di bagi-bagi
Kedaulatan tidak dapat diserahkan kepada orang lain atau badan lain baik sebagian maupun seluruhnya.
Untuk hukum tidak tertulis (adat kebiasaan), yang bukan dikeluarkan atau dibuat oleh negara , tetapi berlaku dalam masyarakat, tidak merupakan hukum.

2.               Georg jellinek.
Mengatakan bahwa hukum itu adalah penjelmaan dari pada kehendak atau kemauan hukum negara. Jadi negaralah yang menciptakan hukum , maka negara dianggap satu-satunya sumber hukum , dan negaralah yang mempunyai kekuasaan tertinggi atau kedaulatan , diluar negara tidak ada satu organisasipun yang berwenang menetapkan hukum. Sedang untuk hukum tidak tertulis (adat kebiasaan) dapat menjadi hukum apabila sudah ditetapkan negara sebagai hukum.
Terhadap teori kedaulatan negara tersebut diatas terdapat  keberatan dari beberapa sarjana  yaitu  pendapat leon duguit dan krabbe  yang berpendapat “kalau hukum itu dianggap perwujudan  dari kehendak negara , dan baru mempunyai kekuatan berlaku apabila telah di tetapkan oleh negara” lalu bagaimanakah kenyataannya  ? Dalam kenyataannya negara itu sendiri tunduk kepada hukum.
Keberatan ini ditanggapi oleh georg jellinek dengan teori selbstbindung yaitu suatu ajaran yang menyatakan bahwa negara dengan sukarela mengikatkan diri atau mengharuskan dirinya tunduk kepada hukum sebagai penjelmaan dari kehendaknya sendiri.
Dengan adanya pertentangan tersebut  timbullah ajaran baru tentang kedaulatan yaitu teori kedaulatan hukum.

3.  Teori kedaulatan hukum.
Menurut teori kedaulatan hukum dari krabbe bahwa yang memiliki kekuasaan tertinggi adalah hukum. Karena baik raja (penguasa), rakyat maupun negara semuanya tunduk kepada hukum. Berdasarkan teorinya tersebut krabbe mengatakan tiap-tiap individu mempunyai rasa hukum dan bila rasa hukum itu telah berkembang maka menjadi yang dinamakan kesadaran hukum.   Jadi menurut krabbe  yang  berdaulat  itu  adalah hukum.
Teori ini adalah merupakan penyangkalan terhadap toei georg jellinek yaitu faktor yang mempengaruhi teori selbstbindung itu kedudukannya diatas negara, yaitu kesadaran hukum

Penentangan dan pembelaan terhadap teori krabbe.
Penentangan teori krrabe oleh struycken.
Mengatakan bahwa rasa hukum individu tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum hal ini disebabkan karena :
a.     Karena rasa hukum berubah setiap waktu.
b.     Berbeda  antara golongan yang satu dengan golongan yang lain.
c.     Rasa hukum individu satu berbeda dengan rasa hukum individu yang lain.
Dari ketiga hal tersebut , maka bukan hukum yang bersifat umum yang akan dicapai melainkan anarki yang akan tercapai.

Pembelaan teori krabbe oleh kranenburg.
Mengatakan bahwa dalam masyarakat memamg ada ketentuan yang bersifat tetap dalam reaksi kesadaran hukum manusia
Contoh       :
·         Setiap anggota masyarakat merasa berkesamaan hakuntuk menerima keuntungan atau kerugian.
·         Perlakuan sama terhadap keadilan dan ketidakadilan.
Kecuali ada syarat khusus yang menentukan lain. Hal ini yang disebut hukum keseimbangan (postulat keseimbangan). Jadi walau rasa hukum setiap individu adalah tidak sama dan selalu berubah, akan tetapi diantara rasa hukum itu ada unsur-unsur yang sama dalam reaksi kesadaran hukum yang bersifat tetap.

4.  Teori kedaulatan rayat.
Teori kedaulatan rayat dipelopori  atau bisa juga disebut diciptakan oleh jean jaques rousseau, yang mengajarkan bahwa dalam keadaan alamiah setiap manusia menyerahkan hak alamiahnya tetapi kemudian hak tersebut dikembalikan kepada manusia dalam bentuk hak warga dengan diselenggarakannya perjanjian berarti tiap-tiap orang menyerahkan semua haknya kepada kesatuannya yaitu masyarakat. Dalam hal ini kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat yang diselenggarakan melalui perwakilan berdasarkan suara terbanyak (valote generale)
Dalam perkembangan lebih lanjut  pelaksanaan kedaulatan rakyat sangat bervariasai, sebagai contoh antara lain  :
·         Berdasarkan musyawarah rakyat seperti ciri khas indonesia
·         Negara-negara yang bercorak fasis, kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh wakil mutlaknya.
·         Negara sosialis soviet, kedaulatan rakyat disalurkan melalui pemerintahan tertinggi dari gabungan negara-negara sosialis.

Gagasan bahwa rakyat yang berdaulat dapat disimpulkan dari kenyataan bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah apa yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat.






                                                                                    bukittinggi 06 desember 2004
                                                                                                lola muchtar – 226




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

saran, kritik, ide dan uneg-uneg