Aturan – aturan tentang pidana dan pemidanaan (Ruang lingkup).
Seseorang itu dapat dipidanan (unsur) penitensier:
- Perbuatan tercantum dalam UU
- Perbuatan melanggar hukum tercantum dalam UU
- Orang yang melakukan perbuatan itu terdapat pada UU
Lembaga Penitensier :
1. Lembaga bersyarat (dengan mengajukan persyaratan)
2. Lembaga pidana mati (hukuman apa yang akan dijatuhkan)
Tujuan Penitensier :
Untuk mengetahui kapan orang dijatuhi hukuman dan dimana terjadinya.
Alat bukti 184 KUHP :
- Saksi, keterangan melihat, mendengar, mengetahui, merasakan.
- Barang bukti
Tujuan Penghukuman (Pemidanaan):
- Teori absolute (sebagai pembalasan)
Dasar hukum dicari dari tindak pidana
- Teori relative (umum dan khusus)
Untuk menjerakan dan tujuan tertentu
- Teori gabungan
Diterima kembali dalam masyarakat.
Hukum pidana :
1. Materil : - Perbuatan
- oleh siapa
- Sanksi
2. Formil : - tersangka
- terdakwa
- terpidana
Hukum penitensier merupakan hasil proses dari hukum pidana.hukum penitensier jantungnya adalah hukum pidana.
Macam – macam hukuman menurut pasal 10 KUHP :
1. Hukuman pokok , yaitu :
- hukuman mati
- hukuman penjara : seumur hidup dan sementara.
2. Hukuman tambahan, yaitu :
Hakim itu tidak terikat pada UU (negative wellihjk)
PIDANA DAN PEMIDANAAN
1. Pengertian dan istilah
2. Sejarah pemidanaan
3. Aliran – aliran dan pemidanaan
4. Tujuan Pemidanaan.
Ad.1.Pengertian dan istilah
Pidana = draft = hukuman
Pemidanaan = penghukuman (wordt getraft)
Pengertian pidana menurut beberapa ahli :
1. Mulyatmo
Memberikan istilah pidana dengan Hukuman (straft) sedangkan istilah dihukum atau pemidanaan disebut dengan wordt getraft. Dengan demikian dihukum berarti diterapi hukum baik hukum pidana maupun hukum perdata, sedangkan hukuman adalah hasil atau akibat dari penerapan hukum tadi yang mencakuo juga kepastian hakim dalam lapangan hukum perdata.
2. Sudarto
Penghukuman berasal dari kata dasar hukum sehingga dapat diartikan dengan menerapkan hukum atau memutus tentang hukumnya. Menetapkan hukum untuk suatu peristiwa tidak hanya menyangkut bidang ukum pidana saja tetapi juga dalam hukum perdata. Oleh karena itu istilah penghukuman dapat disempitkan artinya yakni penghukuman didalam perkara pidana. Penyempitan arti penghukuman dalam perkara pidana sinonim dengan perkataan pemidanaan atau penjatuhan pidana oleh hakim.
Dari pendapat kedua sarjana tersebut diatas istilah hukuman mengandung pengertian umum sebagai sanksi yang dengan sengaja ditimpakan kepasda seseorang yang telah melakukan pelanggaran hukuman baik hukuman pidana maupun hukuman perdata. Sedangkan istilah pidana merupakan suatu pengertian yang khusus yang berkaitan dengan hukum pidana dengan kata lain pelanggaran terhadap ketentuan – ketentuan hukum pidana kepada pelaku dapat dikenakan sanksi berupa pidana.
Dengan demikian penyebutan antara pidana dengan hukuman lebih tepat dengan sebutan istilah pidana lebih tepat dengan sebutan istilah pidana. Dengan demikian ada yang di sebut pidana mati, pidana penjara, pidana denda., dsb.
Demikian pula dengan penyebutan penjatuhan sanksi dalam perkara pidana sering disebut pemidanaan, sekalipun dapat dibedakan pengertian antara hukuman dan pidana atau disebut pemidanaan. Sekalipun dapat dibedakan pengertian antara hukuman dan pidana atau penghukuman atau pemidanaan namun keduanya mempunyai sifat yang sama yaitu keduanya mempunyai sifat berlatarbelakang tata nilai dalam masyarakat. Nilai – nila tersebut antara lain mengenai baik dan tidak baik, bersusila dan tidak bersusila, diperbilehkan dan dilarang., dsb.
Ad.2. Sejarah Pemidanaan
Dalam sejarah pemidanaan dapat diketahui jenis – jenis sanksi pidana dan tata cara untuk melaksanakannya.
1. Membuang / menyingkirkan / melumpuhkan.
Pidana pada abad 19
Bentuk pidana menyingkirkan/melumpuhkan dimaksudkan agar penjahat itu tidak lagi mengganggu masyarakat, penyingkiran dilakukan dengan beberapa cara misalnya membuang atau mengirim penjahat itu keseberang lautan. Dalam hal ini juga berlaku dalam adapt minangkabau, sanksi pidana adapt dalam bentuk menyingkirkan yaitu membuang sepanjang adat. Din Indonesia terutama pada zaman hindia belanda dulu pidana pembuangan ini banyak juga dilakukan terhadap orang – oang politik.
2. Sistem pemidanaan kerja paksa.
Misal, kerja paksa mendayung sampan pada abad 17. cara – cara kerja paksa itu lama kelamaan menjadi hilang, setelah kapal meningggalkan layer. Kerja paksa ini pernah juga untuk kerja paksa terhadap memutar roda yang menggunakan banyak tenaga sehingga tidak mempunyai kesempatan untuk memberontak. Di hindia belanda kerja paksa sebagai bentuk pidana pernah juga dilakukan terutama dalam pembuatan jalan raya dan membuat lobang.
Walaupun pidana penjara yang dikenal sejak berabad – abad sebagai Bui bagi lawan – lawan politik penguasa namun baru menjadi sesuatu yang bersifat umum sebagai pengganti pidana mati pembuangan dan pengasingan.
3. Pidana mati
Cara – cara pelaksanaan pidana mati pada abad 16. ini adalah dibakar atau dibelah dengan ditarik kereta kearah yang berlawanan, dikubur hidup – hidup, digoreng dengan minyak, ditemggelamkan dilaut atau dijantungnya dicopot serta dirajam sampai mati.
Lama kelamaan tata cara pemidanaan mati itu dilakukan dengan memberikan perhatian terhadap perkemanusiaan sehingga akhirnya dengan pemidanaan mati dengan cara dipotong, penggantungan ditiang gantungan, ditembak mati, dsb.,.
Di Indonesia pada mulanya berdasar pasal 11 KUHP pidana mati dilaksanakan dengan cara digantung, namun berdasarkan UU no. 2 PNPS tahun 1964 pidana mati dilaksanakan dengan menembak mati pidana.
JENIS – JENIS PIDANA DALAM KUHP
Pidana dapat difahami sebagai suatu penderitaan atau nestapa yang dengan sengaja ditimpakan oleh Negara kepada setiap orang yang telah terbukti melanggar aturan – aturan pidana yang terdapat dalam UU.
Penderitaan berupa pidana yang dapat ditimpakan itu haruslah sesuatu yang secara eksplisit ditentukan dalam UU, artinya orang tidak dapat dikenakan sanksi berupa pidana diluar apa yang telah ditentukan didalam UU.
Oleh karena itu penjatuhan pidana hakim terikat pada jenis – jenis sanksi pidana yang telah ditetapkan dalam UU kini sudah merupakan pendirian dari MARI tanggal 11 Maret 1970 dan putusan MA tanggal 13 Agustus 1974 no. 61 K/KR/1973. yang menentukan bahwa perbuatan menambah jenis-jenis pidana yang telah ditentukan oleh pasal 10 KUHP dengan lain-lain jenis pidana adalah terlarang.
Jenis – jenis sanksi pidana dalam KUHP berbunyi :
a. Pidana terdiri atas :
1. Pidana mati
2. pidana penjara
3. pidana kurungan
4. pidana denda
b. Pidana Tamabahan : --------à biasanya pada pidana penjara
1. Pencabutan hak-hak tertentu
2. Perampasan barang – barang tertentu
3. Pengumuman putusan hakim
Kemudian pada tahun 1946 dengan UU No. 20 tahun 1946 hukum pidana mengenal suatu jenis pidana pokok yang baru yaitu pidana tutupan.
Pidana tutupan ini pada hakekatnya adalah pidana penjara, namun dalam hal imengadili orang yang melakukan kejahatan yang diancam dengan pidana penjara terdorong oleh maksud yang patut dihormati maka hakim boleh menjatuhkan pidana tutupan.
Sehubungan dengan jenis – jenis sanksi, pidana tersebut diatas ada beberapa hal yang harus diketahui dan patut dicatat sebagai sesuatu yang penting dalam hal / soal pemidanaan yaitu :
1. KUHP tidak mengenal adanya suatu kumulasi dari pidana pokok yang diancamkan bagi suatu tindak pidana tertentu khususnya pidana pendaja dan pidana denda atau pidana kurungan dengan pidana denda artinya hakim tidak diperkenankan untuk menjatuhkan 2 jenis pidana pokok secara bersama terhadap seorang terdakwa.
Menurut Memory van Theory (MvT) penjatuhan dari 2 jenis pidana pokok secara bersamaan bagi seorang yang telah melakukan tindakan pidana tertentu tidak dapat dibenarkan dengan alas an bahwa pidana berupa denda itu mempunyai sifat dan tujuan yang sama.
2. Pidana tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri, melainkan selalu hanya dapat dijatuhkan bersama-sama dengan penjatuhan pidana pokok artinya penjatuhan pidana tambahan akan tergantung pada penjatuhan pidana pokok sehingga hakim tidak dapat menjatuhkan pidana tambahan saja tanpa pidana pokok. Menurut system pemidanaan yang dianut dalam hukum pidana kita pidana tambahan itu adalah bersifat fakultatif artinya hakim tidaklah selalu harus menjatuhkan suatu pidana tambahan pada waktu dia menjatuhkan suatu pidana pokok pada seorang terdakwa sehingga ia bebas untuk menjatuhkan/menentukan perlu tidaknya untuk menjatuhkan pidana tambahan.
fakultatif --------à tidak berdiri sendiri
pidana tambahan -----à pada orang-orang tertentu
Pidana tambahan ada, apabila sudah ada pidana pokok dulu
PERBEDAAN SANKSI PIDANA DENGAN SANKSI TINDAKAN
Sanksi pidana bersumber pada ide dasar mengapa diadakan pemidanaan sedangkan sanksi tindakan bertolak dari ide dasar untuk apa diakan pemidanaan, dengan kata lain snksi pidana sesungguhnya bersifat reaktif terhadap suatu perbuatan sedangkan sanksi tindakan lebih bersifatt antisipatif terhadap pelaku perbuatan. Jika fokus sanksi pidana tertuju pada perbuatan tersebut salah seorang lewat pengenaan penderitaan (agar ybs. Menjadi jera, maka fokus sanksi tindakan terarah pada upaya memberi pertolongan agar ia berubaah.
Bahwa sanksi pidana lebih menekankan unsur pembalasan ia merupakan penderitaan yang di bebankan kepada seorang ............................. sedangkan sanksi tidakan bersumber pada ide dasar perlindungan masyarakat dan pembinaan atau perawatan si pembuat. Oleh karena itu menurut JOHN KERS bahwa sanksi pidana diberatkan kepada pidana yang diserahkan untuk kejahatan yang dilakukan sedangkan sanksi tindakan mempunyai tujuan yang bersifat sosial.
TUJUAN DAN SIFAT PIDANA
Ada 3 aliran yaitu :
- Aliran Klasik
Aliran ini berpendapat bahwa hukum pidana adalah untuk melindungi individu dari kekuasaan penguasa atau negara sedangkan tujuan pidana menurut aliran ini adalah memperjuangkan hukum pidana yang lebih adil, objektif dengan penjatuhan pidana yang lebih menghormati individu.
- Aliran modern
Aliran ini berpendapat bahwa tujuan hukum pidana adalah memperkembangkan penyelidikan terhadap kejahatan dan penjahat, asal usul, cara pencegahan, hukum pidana yang bermanfaat agar masyarakat terlindungi dari kejahatan. Berkaitan dengan tujuan pidana maka muncullah teori – teori yang membenarkan penjatuhan pidana
Teori – teori yang membenarkan penjatuhan pidana :
1. Teori Absolut/Teori Pembalasan
2. Teori Relatif/Teori Tujuan
3. Teori Gabungan
Ad.1. Teori Absolut/Teori Pembalasan
Bahwa didalam kejahatan itu sendiri bahwa didalam kejahatan itu sendiri terletak dari pembenaran dari pemidanaan terlepas dari manfaat yang hendak dicapai. Ada pemidanaan karena ada pelanggaran hukum, ini merupakan.................................... jadi menurut teori ini pemidanaan dijatuhkan semata-mata karena orang telah melakukan kejahatan atau tindak pidana. Pemidanaan merupakan akibat mutlak yang harus ada sebagai suatu pembalasn kepada orang yang melakukan kejahatan. Dasar pemidanaan terletak pada adanya atau terjadinya kejahatan itu sendiri.
Pendapat para pakar :
- POS
Teori pembalasan terbagi atas :
- Pembalasan Subjektif
Pembalasan terhadap kesalah sipelaku
2. Pembalasan Objektif
Merupakan pembalasan terhadap apa yang diciptakan oleh pelaku diluar didunia luar.
2. IMMANUEL KANT
Bahwa pidana adalah suatu tuntutan seketika.
- HEGEL
Memandang pembalasan sebagai subjektif dan objektif saja.
Jadi dalam teori ini yang menjadi pembenaran pidana adalah dari kejahatan itu sendiri, yakni agar setiap perbuatan melawan hukum harus dibalas kekerasan menurut keadilan dan menurut hukum, harus merupakan suatu yang sifatnya mutlak hingga setiap pengecualian atau setiap pembalasan yang semata-mata didasarkan pada suatu tujuan itu harus dikesampingkan.
Ad.2. Teori Relatif/Teori Tujuan
Menurut teori ini suatu kejahatan tidak mutlak harus diikuti dengan suatu pidana untuk itu tidak cukup adanya suatu kejahatan melainkan harus dipersoalkan pula manfaat pidana bagi masyarakat maupun bagi terpidana itu sendiri sehingga pemberian pidana tidak hanya dilihat dari masa lampau, melainkan ke masa depan. Memidana bukanlah untuk menuaskan tuntutan absolut dari keadilan melainkan harus lebih jauh daripadanya, artinya pidana bukanlah untuk sekedar pembalasan tapi mempunyai tujuan – tujuan tertentu yang bermanfaat.
Oleh karena itu pembalasan itu sendiri tidak mempunyai nilai tetapi hanya sebagai sarana untuk melindungi masyarakat pemidanaan mempunyai pengaruh terhadap orang yang dikenai dan juga terhadap orang lain pada umumnya.
Pengaruh prevensi khusus untuk membuat jera dan tidak mengulangi perbuatannya, sedangkan prevensi umum dengan tujuan pencegahan yang ditujukan kepada khalayak umum agar tidak melakukan pelanggaran terhadap kepentingan masyarakat.
Ad.3. Teori Gabungan
Aliran ini didasarkan pada tujuan pembalasan dan mempertahankan ketertiban masyarakat yang diterapkan secara terpadu.
Maka dalam teori ini harus menerapkan terlebih dahulu kebijaksanaan dalam perencanaan strategi dibidang pemidanaan artinya terlebih dahulu ditetapkan tujuan pidana dan pemidanaan.
Menurut timpengkajian KUHP tahun 1991 bahwa tujuan pemidanaan adalah :
- Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat.
- Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjado orang yang lebih baik.
- Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.
- Membebaskan rasa bersalah pada narapidana.
JENIS – JENIS PIDANA DALAM KUHP
Pidana penjara adalah bentuk pidana yang berupa pembatasan kebebasan bergerak yang dihukum dengan menutup atau menempatkan terpidana didalam sebuah LAPAS dengan mewajibkannya untuk mentaati semua peraturan tata tertib yang berlaku didalam LAPAS tersebut. Pengaturan tentang pidana penjara didalam KUHP dirumuskan dalam pasal 12 KUHP.
Pasal 12 KUHP berbunyi :
Ayat 1 : Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu
Ayat 2 : Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah 1 hari paling lama 15 tahun berturut – turut
Ayat 3 : Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan 20 tahnu berturut–turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu begitu juga hal batas 15 tahun dapat dilampaui karena berbarengan, pemulangan atau karena yang telah ditentukan pada pasal 52 dan 52 BIS (Lembaran negara 1958 no. 127)
Ayat 4 : Pidana penjara selama waktu tertentu sekali – kali tidak boleh lebih 20 tahun.
Pasal 13 KUHP berbunyi :
Orang – raong yang menjalani pidana penjara dibagi dalam beberapa golongan atau kelas, pembagian kelas – kelas terpidana penjara itu lebih lanjut diatur dalam peraturan kepenjaraan.
Sehubungan dengan hal tersebut pada pasal 12 ayat 1 UU No. 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan menentukan bahwa dalam rangka pembinaan terhadap narapidana di LAPAS dilakukan penggolongan atas dasar :
1. Umur
2. Jenis kelamin
3. Lama pidana yang dijatuhkan
4. Jenis kejahatan
5. Kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan dan pembinaan.
HUKUMAN PENJARA :
1. Seumur hidup
2. Sementara waktu
PIDANA KURUNGAN
Pidana kurungan terdiri dari :
1. Kurungan principle
2. Kurungan subsidair / pengganti denda
Ad.1. Kurungan principle
Lamanya minimal 1 hari maksimum 1 tahun, dan dapat ditambah menjadi 1 tahun 4 bulan dalam hal – hal gabungan tindak pidana, penggabungan tindak pidana dan aturan dalam pasal 52 KUHP.
Ad.2. Kurungan Subsidair
Lamanya minimal 1 hari maksimum 6 bulan dan dapat ditambah sampai 8 bulan dalam ini gabungan tindak pidana, pengulangan tindak pidana dan aturan pelanggaran dalam pasal 52 KUHP.
Pidana kurungan pengganti denga ini dapat dikenakan kepasa seseorang yang dijatuhi pidana denda yakni apabila ia tidak dapat/tidak mampu untuk membayar denda yang harus dibayarnya.
Perbedaan pidana penjara dan pidana kurungan antara lain :
1. Pidana penjara dapat dijatuhkan dalam LAPAS dimana saja sedangkan pidana kurungan tidak dapat dijalankan diluar daerah dimana ia bertempat tinggal atau berdiam waktu pidana itu dijatuhkan.
2. Orang yang dipidana penjara pekerjaaannya lebih berat daripada pidana kurungan dan tanpa waktu bekerja tiap hari bagi terpidana penjara selama 9 jam sedangkan bagi pidana kurungan hanya 8 jam.
3. Orang – orang yang dipidana kurungan mempunyai hak pistole yaitu hak untuk memperbaiki keadaannya dalam rumah penjara atas biaya sendiri sedangkan terpidana penjara tidak memiliki hak tersebut.
PIDANA DENDA
Pidana denda ditujukan kepada harta benda orang. Pidana denda ini biasa diancamkan/dijatuhkan terhadap tindak pidana ringan yakni berupa pelanggaran atau kejahatan ringan, oleh karena itu pidana denda adalah satu-satunya jenis pidana pokok yang dapat dipikul orang lain selain terpidana, artinya walaupun pidana denda dijatuhkan kepada seorang terpidana namun tidak ada halangan denda itu dibayar oleh orang lain atas nama terpidana. Dalam KUHP pengaturan pidana denda ini diatur dalam pasal 30 dan 31 KUHP, menentukan hal sebagai berikut :
Pasal 30 KUHP berbunyi :
1. Pidana denda paling sedikit adalah Rp. 3
2. Jika pidana denda tidak dibayar ia diganti demgam pidana kurungan
3. Lamanya kurungan pengganti sedikitnya 1 hari dan paling lama 6 bulan.
4. Pengganti ditentukan sbb, jika tindak pidana Rp.7,5 Sen atau kurungan dihitung 1 hari, jika lebih Rp. 7,5 sen maka tiap – tiap itu kelebihan itu dihitung 1 hari demikian pula sisanya yang tidak cukup Rp. 7,5 sen.
5. Jika ada pemberatan pidana denda disebabkan karena perbarengan atau pengulangan atau karena ketentuan pasal 52 KUHP maka pidana kurungan pengganti paling lama dapat menjadi 8 bulan.
6. Pidana kurungan pengganti sekali-kali tidak boleh lebih 8 bulan.
Pasal 31 KUHP berbunyi :
1. Terpidana denda dapat menjalani pidana kurungan pengganti tanpa menunggu batas waktu pembayaran denda.
2. Setiap waktu ia berhak dilepas dari kurungan pengganti jika ia membayar dendanya.
3. Pembayaran sebahagian pidana denda baik sebelum maupun sesudah mulai menjalankan pidana kurungan pengganti membebaskan terpidana dari sebahagian pidana kurungan yang seimbang dengan bagian yang dibayarnya.
Samenloop adalah suatu perbuatan pidana dimana seseorang melakukan beberapa macam perbuatan pidana yang masing – masing perbuatan itu belum ada hukuman . belum dijatuhi hukuman.
Samenloop ada 3 yaitu :
- Eendaadsche handeling (Gabungan satu perbuatan)
Yaitu gabungan perbuatan terhadap seseorang apabila ia melakukan perbuatan itu ia melanggar beberapa peraturan hukum pidana.
Misal : seseorang melempar batu lalu pecah kaca, dan kaca tersebut mengenai orang lain sehingga orang itu mati.
- Voortgezette handeling) (Perbuatan yang berlanjut).
- Meerdaadsche samenloop atau concursus realis (Gabungan beberapa tindak pidana ).
Yaitu gabungan beberapa tindak pidana terjadi apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan dan perbuatan – perbuatan ini merupakan pelanggaran terhadap peraturan hukum pidana yang bersifat kejahatan dan kejahatan – kejahatan tersebut belum ada satupun yang diadili oleh hakim maupun yang diadili sekaligus.
Residivis yaitu orang yang berulang kali keluar masuk penjara atau orang yang telah pernah masuk penjara/pernah dihukum berulang kali.
Persamaan samenloop deng recidivis adalah sama – sama melakukan tindak pidana beberapa kali.
Perbedaan samenloop dengan recidivis adalah :
Samenloop -------à belum pernah ditindak/divonis
Recidivis ----------à Sudah pernah divonis dan melakukan lagi
PEMIDANAAN BERSIFAT PENDERITAAN
Menurut pasal 10 KUHP, pidana dibedakan atas pidana mati dan pidana tambahan.
pidana pokok antara lain :
1.Pidana mati
2.Pidana penjara
3.Pidana denda
4.Pidana tutupan
Pidana tambahan antara lain :
1.Pencabutan hak-hak tertentu
2.Perampasan barang-barang tertentu
3.Pengumuman putusan hakim
Perbedaan antara pidana pokok dan pidana tambahan :
1. Pidana tambahan dapat ditambahkan pada pidana pokok dengan pengecualian, perampasan barang-barang tertentu dapat dilakukan terhadap anak yang diserahkan kepada pemerintah tetapi hanya mengenai barang-barang yang disita, sehingga pidana tambahan dapat ditambahkan dengan tindakan, bukan pada pidana pokok.
2. Pidana tambahan bersifat fakultatif, artinya jika hakim yakin mengenai tindak pidana dan kesalahan terdakwa hakim tersebut tidak harus menjatuhkan pidana tambahan, kecuali untuk pasal 250, 250 BIS, 261 dan 275 KUHP. Yang bersifat imperatif, sebagaimana hakim harus menjatuhkan pidana pokok jika tindak pidana dan kesalahn terdakwa terbukti. Dalam penerapannya tiap-tiap pasal dalam KUHP digunakan sistem alternatif, artinya bila suatu tindak pidana hakim hanya boleh memilih salah satu saja. Hal ini berbeda dengan sistem kumulatif, dimana hakim dapat memilih lebih dari satu jenis pidana, bahkan diantara pasal-pasal KUHP terdapat pasal-pasal yang hanya mengancam secara tunggal dalam arti terhadap pelaku tindak pidana hakim harus menjatuhkan jenis yang diancam tersebut.
Ad.1. Pidana Mati
Pidana mati bagi kebanyakan negara masalah pidana mati hanya mempunyai arti dari sudut kultur historis, dikatajan demikian karena kebanyakan negara-negara tidak mencantumkan pidana mati dalam KUHP nya lagi.
Ad.2. Pidana Penjara
Pidana penjara adalah pencabutan kemerdekaan pidana penjara dilakukan dengan menutup terpidana dalam sebuah penjara, dengan mewajibkan orang tersebut untuk mentaati semua peraturan tata tertib yang berlaku dalam penjara.
Ad.3. Pidana Kurungan
Pidana kurungan adalah bentuk-bentuk dari hukuman perampasan kemerdekaan bagi siterhukum yaitu pemisahan siterhukum dari pergaulan masyarakat dalam waktu tertentu. Pasal 18 ayat 1 KUHP bahwa pidana kurungan minimal 1 hari maksimal 1 tahun dan dalam pasal 52, 52 A, pidana kurungan dapat ditambahkan menjadi 1 tahun 16 bulan.
Ad.4. Pidana Denda
Diucapkan dijatuhkan terhadap delik yang ringan merupakan pelanggaran atau kejahatan
ringan, oleh karena itu pidana denda merupakan satu-satunya pidana yang dapat dipikul oleh orang lain selain terpidana.
Ad.5. Pidana tutupan
Dimaksudkan oleh pembentuk UU untuk menggantikan pidana penjara yang sebenarnya dapat dijatuhkan oleh hakim bagi pelaku kejahatan pelakunya terdorong oleh maksud yang patut dihormati, pidana tutupan sebagai salah satu pidana perampasan kemerdekaan lebih berat dari pidana denda.
GRATIE VERTENING
Grasi :
- Penghapusan Denda
- Perubahan / penggantian
- Pengurangan pidana (Jumlah)
- Pengurangan denda
UU grasi ----------------à UU no. 22 tahun 2002, pengganti UU no. 1 tahun 1950
Berlakunya grasi setelah putusan hakim yang incrahct.
Pengertian
Merupakan pengampunan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman, seolah – olah dengan adanya pengampunan dari kepala negara, lantas keseluruhan kesalahn dari terpidana menjadi diampuni atau seluruh akibat hukum dari tindak pidana menjadi ditiadakan. Untuk menghilangkan kesalahfahaman itu pengampunan tidak boleh semata-mata diartikan sebagai sesuatu yang sama sekali menghilangkan akibat hukum dari suatu tindak pidana yang dilakukan terpidana.
Artinya pengampunan dimaksudkan tidaklah melulu berkenaan dengan diadakannya penghapusan pidana yang telah dijatuhkan oleh hakaim yang telah punya kekuatan hukum tetap, melainkan juga dapat berkenaan :
- Perubahan dari jenis pidana yang telah dijatuhkan hakim.
Misal : perubahan dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
- Pengurangan lamanya pidana penjara, pidana tutupan dan pidana kurungan.
- Pengurangan besarnya uang denda seperti yang telah diputuskan hakim bagi terpidana.
Menurut VAN HAMMEL, grasi adalah suatu pernyataan dari kekuasaan yang tertinggi yang menyatakan bahwa akibat-akibat menurut hukum pidana dari suatu delik itu menjadi ditiadakan, baik seluruhnya maupun sebahagian.
Menurut HATEWINKEL SURINGA , grasi adalah pemidanaan dari seluruh pidana atau pengurangan dari suatu pidana (mengenai waktu, jumlah) atau perubahan mengenai pidana tersebut.
Menurut Pasal 1 UU no. 22 tahun 2002, Grasi diartikan sebagai pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanan pidana kepada terpidana.
BENTUK – BENTUK GRASI
Didalam ilmu pengetahuan hukum pidana peniadaan pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim bagi seorang terpidana yang telah punya kekuatan hukum tetap biasanya disebut grasi dalam arti sempit. Akan tetapi secara komprehensif grasi dapat dibagi dalam 4 bentuk :
- Grasi (dalam arti sempit) yaitu peniadaan pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim yang telah punya kekuatan hukum tetap.
- Amnesti, yakni suatu pernyataan secara umum menurut ditiadakannya semua akibat hukum. Menurut hukum pidana dari suatu tindak pidana atau dari suatu jenis tindak pidana tertentu bagi semua orang, yang mungkin saja terlibat dalam tindak pidana tersebut, baik yang telah dijatuhi pidana maupun yang belum dijatuhi pidana oleh hakim, baik yang sudah dituntut maupun yang belum dituntut, baik yang disidik maupun yang yang belum disidik, baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui oleh kekuasaan yang syah.
- Abolisi, yaitu peniadaan dari hak untuk melakukan penuntutan menurut hukum pidana atau penghentian dari penuntutan dari hukum pidana yang telah dilakukan.
- Rehabilitasi, yaitu pengembalian kewenangan hukum dari seseorang yang telah hilang berdasarkan suatu putusan hakima taupun berdasarkan suatu putusan hakim yang bersifat khusus (militer).
Hukum pidana formil, aturan – aturan yang mengatur bagaimana, cara/tata tertib bagaimana mempertahankan pidana materil, dari penyelidikan sampai penjatuhan putusan hukuman di P.N.
Contoh : KUHAP
PROSES PERADILAN
- Penyelidikan, yaitu tindak / bukan suatu perbautan untuk identifikasi
- Penyelidikan, bila ada bukti kuat dari perbuatan pidana untuk mengumpulkan bukti tersangka yang sebenarnya, hasil penyidikan dibuatkan BAP nya.
- BAP diteruskan ke PU (Diteliti dalama 7 hari). Apabila ditemui kekurangan dalam BAP maka PU mengembalikan ke penyidik untuk dilengkapi (Pra penuntutan) (bila dalam 14 hari tidak ada kekurangan / cacat). Bila BAP tidak ada cacat (lengkap) maka diserahkan penyerahan tahap 2 yaitu barang bukti dan tersangka baru dibuat P. 21.
- Setelah P. 21 baru dibuatkan oleh PU surat tuntutan, dan dilimpahkan ke PN beserta dakwaan.
- Setelah dipelajari oleh ketua PN apakah absolut delictie atau relatif delictie.
- Hakim majlis dibentuk oleh Tua PN
- Hakim majelis menentukan kapan hari sidang
- Juru sita menghadirkan tersangka oleh JPU
- Pembacaan surat dakwaan
- Eksepsi dari terdakwa / kuasa
- Jawab atas eksepsi dari JPU mengenai kompetensi
- Pemeriksaan saksi
Setelah diucapkan putusan oleh hakim, dalam waktu 14 hari tidak ada tanggapan oleh terdakwa maka putusan incrahct.
PERMOHONAN GRASI
Menurut UU no. 22 tahun 2002, diatur prinsip – prinsip dan tata cara pengajuan grasi.
Prinsip umum tentang pengajuan grasi antara lain :
- Terhadap putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap
- Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah :
- Pidana mati
- Pidana penjara seumur hidup
- Pidana penjara paling rendah 2 tahun, terhadap pidana kebijaksanaan pemindakan tidak dapat diajukan grasi.
- Permohonan grasi hanya dapata diajukan satu kali, kecuali dalam hal :
- Terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat waktu 2 tahun sejak penolaka tersebut.
- Terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup, dan telah lewat waktu 2 tahun sejak tanggal pemberian grasi diterima.
- Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusa pemidanaan bagi terpidana kecuali terhadap putusan terpidana mati.
- Presiden berhak mengabulkan / menolak permohonan grasi yang diajukan oleh terpidana setelah mendapat pertimbangan dari MA
- Pemberian grasi oleh presiden dapat berupa :
- Peringanan atau perubahan jenis pidana
- Pengurangan jumlah pidana
- Penghapusan pelaksanaan pidana
ORANG – ORANG YANG BERHAK MENGAJUKAN GRASI
Orang – orang yang berhak mengajukan grasi adalah :
- Terpidana (setelah putusan incrahct)
- Kuasa hukum terpidana
- Keluarga terpidana dengan persetujuan terpidana tersebut kecuali untuk terpidana mati.
ALASAN – ALASAN MENGAJUKAN GRASI
v Menurut POMPE,
Adanya kekuarangan dalam UU yang dalam suatu peradilan telah menyebabkan hakim terpaksa menjatuhkan suatu pidana tertentu, yang apabila kepada hakim itu telah diberikan kebebasan yang lebih besar, akan menyebabkan seseorang itu dibebaskan, atau tidak diadili seperti overmacht.
GRASI ( UU NO. 22 TAHUN 2002)
GRASI adalah suatu kemurahan hati ( vorstelijk guns beton) kepala negara pada suatu waktu terhadap putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri dan putusan tersebut merupakan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht van gewijsde).
Grasi ini dapat dimohonkan oleh terpidana sendiri / keluarga terpidana. Grasi ada karena ketidak puasan terpidana terhadap putusan yang dijatuhkan oleh hakim pengadilan negeri. Hukuman mati dilaksanakan didaerah (Wilayah) mana hukuman itu dijatuhkan dan dijalankan oleh regu tembak dari kepolisian (Aparatur negara).
MACAM – MACAM GRASI
v Grasi dalam arti sempit ada 3 :
- Abolisi
- Amnesti
- Rehabilitasi
v Grasi dalam arti luas ada 4 :
- Grasi dalam arti sempit
- Abolisi
- Amnesti
- Rehabilitasi
Untuk melakukan upaya hukum (14 hari setelah putusan) dihitung 1 hari setelah hari dimana putusan dijatuhkan.
ABOLISI
----------------à Peniadaan dari hak untuk melakukan penuntutan menurut hukum pidana / penghentian tuntutan.
GRASI DALAM ARTI SEMPIT
----------------à Pengadaan pidana yang dijatuhkan oleh hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
AMNESTI
----------------à Pernyataan secara umum ditiadakan semua akibat hukum menurut hukum pidana / dari satu jenis tindak pidana tertentu untuk semua orang yang telah dijatuhkan hukuman yang sedang dituntut oleh jaksa yang sedang disidik polisi, orang yang belum diapa – apakan.
REHABILITASI
-----------------à Pengembalian kewenangan hukum dari seseorang yang telah hilang berdsarkan putusan hakim / berdasarkan putusan hakim yang bersifat khusus.
sangat bermanfaat sekali blog ini,makasi atas infonya ya
BalasHapusjempol seh , membantu , thanks
BalasHapusSlam sukses gan..I allah bermanfaat buat sya dan orang bnyak..
BalasHapusSlam sukses gan..I allah bermanfaat buat sya dan orang bnyak..
BalasHapusSANGAT BERMANFAAT IZIN COPAS BUAT TAMBAHAN ILMU
BalasHapus