Rabu, 30 Maret 2011

HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL




1. Istilah dan Definisi
2. Pengaturan (Sumber Hukum)
3. Objek (Hak immaterial yang terkandung dalam benda material)
4. Hak Cipta (Uraian satu persatu) :
            - Pengaturan
            - Pengertian (batasan)
            - Ciri-ciri hak cipta
            - Fungsi hak cipta
            - Sifat hak cipta
            - Pemegang hak cipta
            - Pembatasan
            - Pendaftaran
            - Perlindungan
- Hak moral
- Jangka waktu
5. Hak Paten :
            - Pengertian
            - Pengaturan
            - Subjek + Objek
            - Pendaftaran paten
            - Jangka Waktu
6. Hak Merek :
            - Pengertian
            - Pengaturan
            - Subjek + Objek
            - Pendaftaran paten
            - Jangka Waktu
7. Rahasia Dagang
8. Desain Industri

LITERATUR
  1. Aspek Hukum hak kekayaan intelektual (Intelectual property rights)
  2. Perlindungan hak milik intelektual di Negara-negara ASEAN (Taryana Sunandar)
  3. Masalah-masalah perdagangan, perjanjian hokum perdata internasional dan hak milik intelektual (Sudargo Gautama)
  4. Hak milik intelektual khususnya Patent dan merek, hak milik industrial (Industrial Property)- Harsono Adisumarto
  5. Hak milik immaterial – Yahadi
  6. Hak kekayaan intelektual dalam Budaya Hukumnya – Budi Agus Riswandi
  7. Perkembangan Doktrin dan teori perlindungan hak intelektual – Muhammad Djumhana
HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hukum kekayaan Intelektual, maksudnya adalah hak immaterial yang terkandung pada suatu benda ciptaan atau penemuan.
Contoh : Hk cipta pada sebuah lagu (hak moral).

Dulu bernama hak milik intelektual
HAKI : 1.         Hak cipta
2.            Hak Paten
3.            Hak Merek

Dilema pengakuan Hukum Kekayaan Intelektual :
Faktor Ekonomi
Ex. : Orang lebih cenderung membeli yang bajakan daripada original
Faktor Politik
Ex. : Dibelakang pembajakan tersebut ada tokoh yang bermain/berperan
Faktor Mental
Ex. : Orang lebih cenderung meniru atau menciplak ciptaan orang lain


HUKUM HAK MILIK INTELEKTUAL
HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL
( INTELECTUAL PROPERTY REGHTS)

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Milik terdapat pada pasal 570 BW tentang Eigendom
Hak milik  digunakan ada batasnya terhadap hak orang lain.
Mempergunakan karya cipta orang lain sebatas hak tertentu, boleh saja.
Hasil karya cipta seseorang boleh diserahkan kepada orang lain sebatas hal – hal tertentu saja.
Misal : Menggandakan / memperbanyak.

Intelektual : hasil karya cipta dan fikiran manusia dibidang :
  1. Ilmu Pengetahuan
  2. Seni
  3. Sastra

Sehingga melahirkan :
  1. Benda Materil
  2. Benda non materil

HUKUM : sekelompok peraturan tertulis dan tidak tertulis mengatur tentang hasil kreatif manusia dibidang ilmu pengetahuan yang hasilnya benda materil dan immaterial.

Berdasar pasal 503 BW benda dibagi :
  1. Benda tak berwujud (Immateril)
  2. Benda berwujud (Materil)

Alasan Perlunya mempunyai hukum kekayaan intelektual :
  1. Karena kita punya prinsip keadilan sosial maka perlu diatur kekayaan intelektual.
Ex.: Seseorang menemukan / mencipta lagu maka perlu adanya Royalti melalui lembaga tertentu.
  1. Ingin memajukan kebudayaan.
Bagaimana budaya kita akan berkembang / maju kalau haknya tidak diatur.
  1. Alasan ekonomi, kalau ada aturan yang mengatur maka akan adanya pemerataan nilai/hak ekonomi dari pencipta (Pemasaran).
  2. Moralitas, untuk menjaga reputasi moral orang yang mencipta / menemukan kekayaan intelektual.
  3. mendorong kreatifitas / bakat
Dengan dihargai reputasi pencipta, maka masyarakat akan terdorong untuk mencipta / menemukan yang baru.


PENGATURAN

1.    Tertulis, yaitu UU Hak Cipta, UU hak Paten,. Dll.
2.      Tidak Tertulis:
      Aturan waralaba
      Mengalihkan hak cipta pada pihak lain
-       Aspek Hak Cipta
-       Aspek Hak Paten
-       Aspek Hak Merek

Alasan waralaba termasuk hukum tidak tertulis, karena sampai saat ini belum ada aturan tertulis yang mengaturnya.

Disisi lain HAKI juga diatur oleh :
1.    Hukum Nasional
2.      Hukum Internasional
-       GAFT (1994), kesepakatan di Uruguai tentang tarif dan perdagangan, dan menjadi acuan bagi negara – negara anggotanya.
-       WTO (1995), TRIPS (masalah perdagangan yang dikaitkan dengan kekayaan intelektual ------à telah diratifikasi dengan UU No.7/1994:
a.       Mengatur tentang trips yaitu kaitannya dengan perdagangan yang dikatakan dengan hak intelektual.
b.    Merupakan organisasi perdagangan dunis
c.            Ada dewan khusus yang mengurus tentang hak intelektual.
d.       Jika terjadi pertentangan antara negara tentang hukum kekayaan intelektual WTO sebagai penengah.
-       Paris Convensi                        kesepakatan internasional tentang
-       Roma Convensi                      perdagangan kekayaan intelektual.
-       Burma Convensi

WTO (1995), TRIPS (masalah perdagangan yang dikaitkan dengan kekayaan intelektual ------à telah diratifikasi dengan UU No.7/1994 tentang HAKI :
  1. Masalah pengaturan ini adalah mengenai Substansi Hukum : hukum / aturan-aturan (materi) yang mengatur.
  2. Struktur Hukum:
    1. Penyelesaian konvensional --à peradilan formal, yaitu mengarah pada hukum nasional.
    2. Penyelesaian :
- WTO,badan khusus yang menangani perselisihan oleh intern organisasi.
- Konsultasi, mediasi, arbitrasi, konsiliasi.
  1. Budaya  Hukum:
-       Adanya rahasia dagang
-       Bagaimana kita menegakkan hak seseorang intelektual
Dilihat dari segi budaya hukum
Salah satu penghambat penegakan hukum adalah bdaya hukum
Yaitu :
Orang itu bangga kalau kekayaan itelektualnya karyanya ditiru oleh orang lain.
-       Indonesia : Ada budaya masuk maka dia menerima dan mengekspor budaya tersebut dengan tidak terbatas,
-       Barat : Adanya keterbatasan untuk menginformasikan budaya sehingga sulit untuk mengambil hasil karya orang lain, akibatnya orang akan menghargai karya orang lain.

Jadi, adanya rahasi dagang.
Yaitu suatu informasi yang harus dirahasiakan dari orang lain.
Contoh : siapa pelnggannya, berapa harga yang ditawarkan.

Cara penegakan hukum :
1.        Dipatenkan diluar negeri
2.            Didaftarkan atas nama orang lain.

OBJEK HAKI

Objek hukum kekayaan intelektual adalah :

-                   Immateril (tidak berwujud)
-                   Internasional (ada 14 item)

Di Indonesia ada 3 yang pokok :
a.    Hak Cipta
b.    Hak Paten
c.       Hak merek

Ada 4 tambahan :
-           Rahasia Dagang
-           Rahasia Industri
-           Sirkuit terpadu
-           Perlindungan terhadap varitas baru tanaman, seperti bibit unggul padi, dll.

Secara garis besar HAKI itu dibagi dua :
  1. Hak Cipta
  2. Hak Kekayaan

Ad. 1. Hak Cipta:
Terbagi :
  1. Hak cipta itu sendiri (copy rights)
Ex.: Lagu, karya sinema
  1. Hak berpadu padan yang berkaitan dengan:
-       adanya hak cipta
-       Hak itu muncul karena adanya hak cipta pertama
-       Hak itu muncul karena adanya hak yang tidak dilindungi dari hak cipta pertama.
Ex.: Orang mencipta lagi, lagu itu adalah hak cipta, jika lagu itu telah ditiru oleh seseorang dan disiarkan dimana-mana dan ini merupakan hak yang terpadu padan dengan hak cipta.


Ad. 2. Hak Kekayaan Perindustrian :
Terbagi :
  1. Hak Paten --------à  Penemuan tekhnologi
  2. Hak merek --------à Tentang bagaimana orang melahirkan merek
  3. Hak desain Industri---------à adanya masalah paten dan masalah cipta.
  4. Rencana Bangunan --------à hasil karya tentang merancang bangunan
  5. Rahasia Dagang (Informasi yang harus dirahasiakan dari khakayak).
Yaitu informasi yang harus dirahasikan dari orang lain / orang banyak
  1. merek jasa ( service merk)
yaitu punya merek yang berasal dari pecahan hak merek, di indonesia belum ada jasa tertentu yang dikenal dan yang tidak boleh ditiru.
  1. nama dagang (Trade mark / commercial name).
  2. sirkuit terpadu (Integrated circuit)
yaitu sesuatu yang dirangkai dalam suatu rangkaian sehingga melahirkan intelektual.
  1. Substansi asal barang (Application of origin)
Jika kita punya produk indonesia yang mirip dengan produk luar topik produk tersebut punya kekuasaan lain.
  1. indikasi asal barang (Indication of origin)
yaitu indikasi barang tentang dari mana asal produk tersebut.
  1. perlindungan terhadap persaingan tidak jujur (un fair competition protection)
  2. perlindungan terhadap varietas unggul (baru) tanaman (new varietas of plants protection).

yang ada di Indonesia adalah :   
1.                            Hak cipta
2.                            Hak paten
3.                            Hak merek
4.                            Industrial desain
5.                            Rahasia dagang
6.                            Perlindungan terhadap varietas baru tanaman
7.                            Perlindungan terhadap persaingan tidak jujur


HAK  CIPTA

Hak cipta adalah sebagai kebendaan menurut UU hak cipta itu merupakan hak perorangan.
Hak kebendaan -------------à hak mutlak atas suatu benda (mempunyai pengawasan langsung terhadap suatu benda) dan dapata dipertahankan siapa saja.
Ex. : hak atas tanah
Hak Perorangan --------------à hak yang sifatnya relatif terhadap benda dan hanya dapat dipertahankan terhadap orang tertentu saja.
Ex.: Hak sesa

Hak cipta ini merupakan hak kebendaan karena sesuai dengan ciri dan hak kebendaan.

Ciri – ciri hak kebendaan :
  1. Hak mutlak
  2. Hak itu mengikuti bendanya (Droit de sult)
Ex.: sebuah buku dimanapun buku itu berada maka nama pengarangnya tidak akan berubah.
  1. Hak sepenuhnya untuk mengalihkan pada orang lain.


PENGATURAN (SUMBER HUKUM)

  1. Auteurs wet (1912/wtb. 600 tentang pengarangan (hak cipta)
  2. Adanya upaya pembuatan RUU adalah :
    1. 1958--------à pembuatan RUU tentang hak cipta gagal
    2. 1965--------à yang diprakarsai oleh lembaga pembinaan hukum nasional (LPHN) / BPHN Departemen kehakiman
    3. 1972--------à adanya ikatan penerbit indonesia (IKAPI).
  3. UU tentang hak cipta lahir pada tahun 1982 yakni UU no. 6/1982, pada tahun inilah UU tentang hak cipta baru lahir yang mana isinya tidak jauh beda dari aturan – aturan sebelumnya. Dan UU ini diperbaharui oleh UU No. 7/1987 dan diperbaharui pula dengan UU no. 12 /1997 diperbaharui pula dengan UU No. 19/2002 yang mana UU ini berlaku baru tahun 2003 pada bulan juli.

KELEMAHAN HAK CIPTA
  1. Hak cipta sebagai hak perorangan
  2. Karena thak cipta dianggap sebagai benda bergerak.

LATAR BELAKANG PERLUNYA MEMBUAT PER UU –AN HAK CIPTA
Alasannya :
  1. Ingin merombak sistem hukum intelektual
  2. Karena ada pesan dari GBHN 1978 mengenai dalam suatu hal yang diaktakan adalah perlunya perlindungan terhadap hak cipta dan hasil karyanya.
  3. Karena perombakan terhadap sistem hukum kolonial maka muncul istilah AUTEURS RECHT (hak perorangan) dan dapat juga diartikan sebagai hak cipta.

Kapan dibukukannya hak cipta ??
Kapan dibukukan hak cipta adalah pada tahun 1951 dan pada tahun 1951 ini ada kongres kebudayaan dikota Bandung yang awalnya bagaimana kalau hak perorangan diganti dengan hak cipta yang diprakarsai oleh Pof. St. Moh. Syach.

Pengertian hak cipta
  1. UU No. 6/1982
Pasal 2 --------à hak khusus bagi pencipta atau orang – orang yang menerima hak tersebut.
  1. tiga hak yang diberikan oleh UU :
    1. Hak untuk mgnumumkan
Ex.: meminta izin pada si pencipta sebuah lagu untuk menyanyikan
    1. Hak untuk memperbanyak
Ex.: Dengan cara dikasetkan dan dijual belikan pada masyarakat umum.
    1. Hak untuk memberi izin.
  1. Pembtasan dalam per UU an.

HAK CIPTA
Adalah hak khusus bagi pencipta / yang menerima hak.
Hak cipta adalah merupakan hak tunggal dari pencipta atau orang yang mendapatkan hak.
Hak tunggal disini tidak jauh berbeda dengan makna khusus yang disebutkan oleh UU no. 6 tahun 1982.
v  Hasil ciptan dibidang ilmu pengetahuan seni dan budaya
v  Hak yang diberikan oleh auteurs wet 1992 adalah :
-   hak untuk mengumumkan
-   hak untuk memperbanyak
v  mengingat pembatasan per UU an

Antara definisi mengenai hak cipta yang diberikan oleh UU no. 6 tahun 1982 dengan auteurs wet 1992 tidak jauh berbeda.

Universal copyright convention (konvensi dunia tentang hak cipta) paris tahun 1971 pasal 1 tahun 1971.

Hak cipta adalah hak tunggal dari pencipta/termasuk orang yang menerima hak – hak untuk membuat, menerbitkan dan membero kuasa serta menterjemahkan dan mengingat permbatasan-pembatasan dalam per UU an.

2 hal yang terkandung dalam definisi hak cipta :
1. Hak cipta itu dapat dipindahtangankan pada siapa saja
2. Adanya hak moral didalam hak cipta walaupun hak cipta itu dijauhkan maka tidak akan mengenyampingkan hak cipta dari pencipta.


FUNGSI HAK CIPTA

Hak cipta itu berfungsi sosial namun itu dibatasi. Misalnya untuk kepentingan umum fungsi sosial ini dibatasi agar tidak terjadinya tindakan sewenang-wenang dari pemegang hak cipta.
Fungsi hak cipta itu mengandung 2 prinsip yaitu :
  1. Individualis
  2. Kolektif

Maksudnya kita memberi hak tiu kepada orang lain sepanjang hak itu dikesampingkan dahulu di eropa mereka menganut prinsip individualis namun disini terjadi penyalahgunaan hak-hak oleh orang yang berhak.

Fungsi sosial ini muncul dalam 2 hal :
Secara sempit, yakni dalam penyebaran karya cipta tersebut
Secara luas, yakni dalam dibatasinya hak cipta tersebut.

SIFAT DAN CIRI DARI HAK CIPTA

Sifat hak cipta :
  1. antara hak cipta dan penciptanya itu meninggal artinya tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
  2. dianggap sebagai benda bergerak membedakan antara benda begerak dan tidak bergerak dengan beberapa ketentuan :
a.        Levering (Penyerahan)
b.        Penguasaan benda itu secara umum (Bezit)
c.        Pembebanan benda itu.

Ad.a. Levering (Penyerahan)
      Penyerahan benda bergerak adalah dengan cara dari tangan ke tangan, sedangkan benda tidak bergerak dengan cara akta tertulis. Mengenai penyerahan dari hak cipta ini adalah dengan cara akta tertulis jadi hak ini lebih melekat pada benda tidak bergerak.
Ad.b. Penguasaan benda secara umum (Bezit)
      Siapa yang menguasai suatu benda maka ia adalah orang yang berhak atas benda bergerak tersebut, sedangkan orang yang menguasai benda tidak bergerak maka ia bukan orang yang berhak.
Pada penguasaan terhadap hak cipta ini lebih condong kepada penguasaan terhadap benda tak bergerak yang harus dibuktikan dengan cara – cara tertentu.


Ad.c. Pembebanan benda itu.
Benda bergerak dapat dibebankan pada dengan cara digadaikan sedangkan benda tak bergerak pembebanannya dilakukan dengan hipotik (pada hipotik yang diserahkan adalah bukti kepemilikannya) pada pembebanan ini hak cipta lebih condong pada benda tak bergerak.

Jadi sifat ke 2 dari hak cipta ini menjadi bayar dengan beberapa hal yang telah disebutkan diatas tadi karena hak cipta telah condong pada benda tak bergerak.

BUKTI HAK CIPTA

  1. Hak cipta dialihkan dengan menggunakan akta
  2. Pemindahan hak cipta harus didaftarkan dalam rapat umum
  3. Pendaftaran dari hak cipta akan sama dengan pendaftaran hak atas tanah/hak milik.

BEDA HAK CIPTA DENGAN HAK MILIK LAINNYA
Antara lain adalah :
  1. Ada hak moral
Hak cipta dan pada hak milik lainnya tidak mempunyai hak moral tersebut, hak cipta ada ditangan seorang penerbit.
  1. Cara memperoleh atau mengalihkannya pada orang lain.
Dalam hak cipta tidak dikenal dengan istilah jual beli atau jual lepas.
  1. Menurut cara terjadinya hak itu.
Seorang yang ingin menjadi seorang pencipta maka ia harus mempunyai kemampuan atau bakat untuk itu artinya tidak semua orang yang bisa menjadi seorang pencipta/menghasilkan karya cipta.
  1. Berapa lam hak itu dimiliki oleh seseorang atau jangka waktu.
Jangka waktu memiliki hak terhadap karyanya adalah seumur hidup dan ditambah 50 tahun setelah ia meninggal.


CARA BERALIHNYA KARYA CIPTA

Pasal 3 UU no. 19 tahun 2002 yaitu :
  1. Dialihkan dengan cara diwariskan/diwariskan kepada orang lain
  2. Dihibahkan
  3. Dijadikan milik negara
  4. Suatu perjanjian tertulis (Dalam bentuk akta).

Hak cipta itu dapat dialihkan baik seluruh/sebahagian peraturan hak cipta sebagian itu tidak mungkin karena orang yang menerima hak itu dapat menukar nama pengarang aslinya dengan namanya pengalihan hak cipta itu dalam konteks hak yang diberikan oleh UU yaitu :
-       Mengumumkan
-       Memperbanyak
-       Memberi izin baik sebagian atau seluruhnya


PEMBATASAN YANG DIBERIKAN OLEH UU KEPADA HAK CIPTA PASAL 12 UU NO. 10 TAHUN 2002.

Perlindungan yang diberikan oleh UU ada 12 jenis yang dilindungi antara lain adalah :
  1. Buku/tulisan karya lainnya.
  2. Karya dalam bentuk ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomin
  6. Karya yang ditunjukkan untuk pertunjukan
  7. Karya siaran
  8. Karya seni rupa, dalam bentuk seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung
  9. Karya arsitektur
  10. Karya peta
  11. Seni batik
  12. Karya fotografi
  13. Karya sinema biografi
  14. Terjemahan tafsir saduran, bunga rampai sampai data base dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

KARYA CIPTA YANG TIDAK DILINDUNGI OLEH UU
  1. Hasil rapat terbuka lembaga negara
  2. Peraturan per undang – undangan
  3. Putusan pengadilan atau penetapan hakim
  4. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
  5. Keputusan badan abitrase atau keputusan badan sejenis lainnya
  6. Hak cipta yang jangka waktunya telah berakhir

PELANGGARAN HAK CIPTA

Bukan sebagai pelanggaran hak cipta (Tanpa syarat)
1.    Dalam hal memperbanyak karya - karya tertentu yang sudah menjadi milik negara.
      Misal lambang negara
2.    Bukan dianggap sebagai pelanggaran hak cipta kalau memenuhi syarat-syarat :
a.        Mengambil/seluruhnya informasi atau perintah dari tv, surat kabar, radio sepanjang pengambilan itu dilakukan 1 x 24 jam dan sebutkan sumbernya. Apabila tidak memenuhi syarat ini maka dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
b.        Pengutipan maksimal 10 %
c.        Pengambilan dilakukan untuk kepentingan pembelaan apakah didalam pengadilan atau diluar pengadilan
d.        Mengambil pendapat atau karya orang lain untukmelakukan ceramah dengan tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan (Ceramah yang bukan komersil)
e.        Mengambil karya orang lain dalam huruf braille guna kepentingan para tuna netra kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersil.
f.         Mengambil karya orang lain untuk kepentingan perpustakaan
g.        Merubah karya arsitektur
h.        Melakukan pengalihan program komputer bukan untuk tujuan komersil.
i.           
PEMEGANG HAK CIPTA
Seorang pencipta yang menerima memperoleh dari :
  1. Diwariskan
  2. Dhibahkan
  3. Diwasiatkan

Pencipta :
  1. Subjek hukum
  2. Ada kemungkinan pemegang hak cipta :
-       Perorangan
-       Badan hukum

Dalam kenyataanya, susah menentukan siapa yang berhak sebagi pemegang hak cipta.

Pemegang hak cipta yaitu :
  1. Namanya terdaftar [ada dirjen HAKI
  2. Menacu pada orang yang berceramah/diumumkan (tidak terdaftar pada Dirjen HAKI)
  3. Dibuat oleh beberapa orang, maka yang menjadi pemegang hak cipta
Orang yang memimpin/mengawasi dilahirkannya hak cipta tersebut.
  1. Jika karya tersebut dihimpun, maka pemegang hak cipta orang yang menghimpun
Ex.: buku yang dijadikan satu
  1. Bagaimana kalau seseorang ditugaskan membuat karya (dalam instansi pemerintah) maka pemegang hak cipta:
-       Orang yang menugaskan membuat karya
-       Kecuali diperjanjikan lain antara staf dengan pimpinan
  1. Bagaimana kalau orang terikat dalam hubungan kerja dalam perusahaan swasta:
-       Orang yang membuat karyanya (Buruh)
-       Kecuali diperjanjikan lain


PENDAFTARAN HAK CIPTA

UU lama / auteurs wet (tidak diatur)
Ada 2 stelsel untuk pendaftaran hak yaitu :
-       Konstitutif
-       Deklaratif

Ciri – ciri konstitutif :
1.    Aparat dalam menerima pendaftaran bersifat aktif
2.    Mencari kebenaran materil
      Kebenaran yang sesungguhnya apakah orang yang mendaftarkan orang yang berhak.
3.    Melahirkan / mengesahkan hak seseorang
      Adanya tahap pengumuman pada masyarakat dalam jangka waktu 3 bulan.
      Ex.: pendaftaran hak atas tanah

Ciri – ciri Deklaratif :
1.    Aparat pasif dalam menerima pendaftaran
2.    Mencari kebenaran formal
-       Tidak mencari kebenaran materil
-       Tidak memerlukan pengumuman pada masyarakat
-       Jika orang tersebut sudah memenuhi syarat formal maka ia dapat mendaftarkan
3.    Tidak melahirkan/mengesahkan hak seseorang
      Hak itu tidak lahir pada saat pendaftaran tapi sejak karya itu dibuat.
      Ex.: Hak cipta

Yang dianut oleh hak cipta (stelsel deklraratif).
Kesimpulan :
1.    Hak cipta lahir bukan pada saat didaftarkan tapi lahir pada saat karya itu dibuat
2.    Pendaftaran itu bukanlah suatu kewajiban / keharusan tanpa pendaftaran seorang pencipta tetap mendapat perlindungan karena hak cipta lahir pada saat dibuat
3.    Pendaftaran tersebut dalam rangka mempermudah pembuatan dan pengalihannya.
4.    Untuk mendapatkan kepastian hukum.

CARA PENGAJUAN PENDAFTARAN
Seorang pemegang hak cipta harus :
  1. Melampirkan semua bukti tentang kepemilikan hak cipta
  2. Diajukan ke Kakanwil departemen Hukum HAM
  3. Diajukan ke Direktoran HAKI

Pendaftaran hapus kalau :
  1. Kalau seorang hak cipta menyalahi pihak yang berwenang
  2. Kalau sudah lewat jangka waktunya, misal jangka waktu :
-       50 tahun setelah meninggal
-       25 tahun setelah diciptakan
  1. Putusan pengadilan


HAK MORAL (MORAL RECHT)

Seorang pencipta berhak namanya tetap tercantum dalam karya ciptanya baik kapan saja dan dimana saja.

hak moral yang dimiliki oleh pencipta terdapat dalam pasal 24 UUHC, yaitu :
  1. Hak untuk mencantumkan nama pencipta
  2. Hak untuk merubah :
    1. Nama
    2. Judul
    3. Isi
    4. Sub judul

Pasal 41 UUHC:
  1. Hak untuk menuntut orang lain untuk mencantumkan / meniadakan namanya
  2. Hak untuk menuntut mengganti/merubah :
    1. Judul
    2. Sub judul
  3. Hak untuk merubah isi dari karya

JANGKA WAKTU HAK CIPTA
    1. 50 tahun setelah diumuman
Ex.: sinema
    1. 50 tahun setelah pencipta meninggal
    2. 25 tahun setelah diumumkan
Ex.: Fotografi
Jika masa berlaku habis, tidak mempengaruhi hak moral, karenamoral berlaku dimana saja dan kapan saja.

Alasan adanya pembatasan jangka waktu :
  1. Secara filosofi
Adanya fungsi sosial, diharapkan orang lain dapat memanfaatkannya melalui milik publik tetapi yang terjadi dalam masyarakat karya tersebut milik :
-       Produsen
-       Penerbit

           


PERLINDUNGAN HAK CIPTA

Dilihat dari sifat kebendaannya:
  1. Droit de suit (hak mengikuti benda)
-       Kemanapun benda itu berada maka hak itu selalu mengikuti dan diakui sebagai hak pencipta.
-       Perlindungan belum maksimal

Karena sangat tergantung pada negara apakah :
-       Indonesia punya hubungan baik dengan negara lain
-       Indonesia masuk dalam organisasi dunia

  1. Pemegang hak cipta diberikan kebebasan mengalihkan haknya kepada orang lain. Disini menampakkan perlindungan.
  2. Adanya sansksi pidana yang dimuat dalam UU hak cipta yang dapat dilihat dari delik yaitu :
-       Delik Biasa
Menggunakan delik biasa aparat menangkap pelanggaran hak cipta dilakukan penyelidikan tidak hanya menerima laporan
-       Delik aduan
Kalau terjadi pelanggaran hak cipta aparat biasa atau baru bertindak kalau ada laporan. Jadi perlindungannya tidak maksimal.
-       Secara biasa
Dengan adanya pergeseran dari delik aduan kepada delik biasa akan lebih memberikan perlindungan.

Kendala memberikan perlindungan hak cipta
Faktornya :
  1. Faktor Ekonomi
Yang sangat mempengaruhi
  1. Faktor Budaya
Adanya budaya yang berbeda – beda
  1. Faktor Politik
Pelanggar itu banyak mempunyai hubungan dengan penguasa sehingga penegakan hukum akan jadi lebih sulit

Kendala dalam perlindungan hak cipta :
  1. Mentalitet bangsa indonesia
Hal ini sangat kontras sekali dalam upaya para hukum terutama dalam hak cipta.
Dapat dilihat dimanapun.
  1. Mentalitet manusia pada umumnya
Dimana saja manusia mempunyai mentalitet. Bagaimana mendapatkan hasil sebanyaknya dengan modal yang sedikit, dan akan sulit untuk memberikan hak.

HAK PATEN
Pengaturannya :
1.  Sudah ada sejak zaman kolonial Stb. 1910 / 1313 yang disebut octroit wet.
2.  Sejak kemerdekaan Stb. Diatas diganti dengan UU No. 6 / 1989 tentang hak paten yang merupakan UU. Nasional I.
3.  UU No. 13 / 1997, perobahan UU diatas yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat sekarang.
4.  UU diatas dirubah lagi dengan UU no. 14 / 2001dan ini merupakan UU terakhir.



PENGERTIAN HAK PATEN

Terdapat dalam UU pasal 1 (1) UU hak paten makna yang terkandung yaitu :
1.  Subjek hak paten :
a.   Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor (Penemu)
artinya hak mutlak tunggal dan hak khusus yang berhak atas hak paten adalah orang yang memegang hak itu dan orang lain tidak berhak atas hak itu.
b.     Negara memerikan hak eksklusif kepada investor (Penemu).

2.    Haknya :
Hak itu diberikan UU kepada pemegang hak paten adalah melaksanakan sendiri atau memberikan kepada orang lain atas penemuannya itu.
3.    Objeknya :
      Hak itu diberikan atas penemuannya atau invensinya dibidang tekhnologi yang mana inilah objeknya.
4.    Batas hak :
      Hak yang diberikan itu untuk jangka waktu tertentu.


INVENSI (PENEMUAN)
Ide dari inventory dibidang tekhnologi yang dituangkan dalam kegiatan pemecahan masalah.
Contoh : Bagaimana sebuah spidol memiliki warna lebih satu.

Kegiatan pemecahan masalah yang spesifik

Bisa dalam bentuk produk / proses atau penyempurnaan/pengembangan dari produk atau proses itu.
Artinya :
-       Sebuah spidol dapat disempurnakan dengan mengambil tekhnologi orang lain maka kita mengubah sedikit maka hal ini boleh.
-       Kita tidak harus membuat produk yang baru dan kita dapat menyempurnakan produk yang lama.

Pemikiran yang lebih kreatif atau lebih maju dari yang lama.
Contoh :
-       Produk rendang bisa tahan 2 bulan, bisa tahan lama.
-       Membuat kerupuk sanjai yang dahulu kurang enak setelah adanya pemikiran baru akan menjadi kerupuk sanjai lebih enak.

SUBJEK PEMEGANG HAK PATEN
  1. Penemu atau orang yang menerima hak itu.
  2. Subjek hukum yaitu :
    1. Orang / manusia perorangan
    2. Badan hukum

OBJEK HAK PATEN
  1. Invensi (penemuan dibidang tekhnologi).
  2. Benda inmateril

PERBEDAAN HAK CIPTA DENGAN HAK PATEN
Pada hak cipta orang yang pertama membuat hak cipta maka pemegang hak cipta, sedangkan hak paten ........................... hak cipta adalah Orang yang pertama kali yang mendaftarkan bukan orang yang menemukan.

JANGKA WAKTU
Yaitu :
  1. 20 tahun sejak hak diberikan oleh negara, didaftarkan dan tidak dapat diperpanjang.

Kenapa jangka waktunya singkat ?
Karena jika menemukan sesuatu, waktu 20 tahun dirasa cukup, dimana orang tidak mau meniru hal – hal yang usang/kuno, dimana orang lebih cenderung untuk meniru hal – hal yang mutakhir / baru.

  1. 10 tahun dan taidak dapat diperpanjang.
-       Paten sederhana
-       Paten yang didaftarkan terhadap tekhnologi yang sederhana/ tidak perlu memerlukan tekhnologi yang tinggi.

Lewat 10 tahun, 20 tahun.
Maka semua orang bisa meniru penemuan – penemuan tersebut karena jangka waktunya sudah habis.

PENGALIHANNYA
Yaitu dengan cara :
-       Waris
-       Hibah
-       Wasiat
-       Diperjanjikan (Lisensi)
-       Sebab-sebab lainnya.

PENDAFTARANNYA
Yang dianut adalah stelsel konstitutif
  1. Pengesahan hak dari pemegang hak paten
  2. Mencari kebenaran materil/sesungguhnya
  3. Dibuktikan dengan adanya pengumuman (6 bulan)

HAK MEREK
Pengaturannya :
  1. Zaman Kolonial
Reglement indutriele eigendom (RIE)
-       stb. 1912
-       Ketentuan hak milik perindustrian.
  1. Zaman Kemerdekaan
-       UU No. 21 tahun 1961
-       UU No. 19 tahun 1992
-       UU No. 14 tahun 1997
-       UU No. 15 tahun 2001

Swering dirubah.
Apa yang dimuat oleh UU tersebut belum dapat menjangkau semuanya sehingga perlu diadakan perubahan.

PENGERTIAN KETEGASAN TENTANG RUANG LINGKUP
Hak merek
---------à hak ekslusif yang diberikan oleh Negara
  1. Hak mutlak, hak tunggal
  2. Sama dengan hak kebendaan
  3. Orang yang punya hak kebendaan maka dia dapat mempertahankan dari siapa saja.
  4. Orang punya kewenangan yang sangat luas
Ex.: hak atas tanah

Diberikan kepada pemegang hak merek yang terdaftar yang dilindungi leh UU adalah pemegang merek yang terdaftar, yang tidak terdaftar tidak dapat perlindungan.
Ex. : merek simpang raya.

Jangka waktu tertentu
---------à Jika harus jangka waktunya, maka hak merek itu tidak ada lagi maka dapat digunakan oleh siapa saja.

Hak yang diberikan oleh negara :
  1. Menggunakan sendiri
  2. Memberi izin pada orang lain
Ex.: Lisensi

Hak merek
---------à hak atas tanda berupa :
  1. Gambar
  2. Nama
  3. Kata, -----à 1 kata dapat menjadi merek walaupun kata tersebut tidak punya arti.
  4. Huruf
  5. Angka
  6. Susunan warna
Ex.: Lambang pertamina, dimana menyusun warna membentuk hurup “P”.
  1. Kombinasi dari semua yang ada diatas.
Mempunyai daya pembeda

Digunakan dalam perdagangan dan jasa

Hak merek ------à hak atas tanda berupa gambar, nama, kota, huruf, angka, susunan warna dan kombiasi yang mempunyai daya pembeda dan digunakan dalam perdagangan dan jasa.

Subjek hukumbya yaitu :
  1. Orang perseorangan
  2. Badan hukum

Objek hukumnya yaitu :
  1. Benda in materiil / benda tidak berwujud ------à hak yang melekat pada merek itu.

Cara Pengalihannya :
  1. Waris
  2. Hibah
  3. Wasiat
  4. Diperjanjikan/Lisensi
  5. Sebab-sebab lainnya

Jangka waktu :
10 tahun dan dapat diperpanjang beberapa kali, tidak ada batasnya karena tidak ada ketentuan yang membatasinya.

Pendaftaran yang dianut adalah :
Stelsel konstitutif :
  1. Pendaftaran merupakan pengesahan hak
  2. Aparat aktif mencari kebenaran materil
  3. Dibuktikan dengan pengumuman (6 bulan)

Bagaimana bila terdaftar :
  1. Negara tidak mengakui dia sebagai pemegang hak merek
  2. Adanya perbedaan merek yang satu dengan merek yang lain

Dalam UU no. 21 tahun 1961 digunakan stelsel deklarataif.

Perbedaan hak cipta, hak paten dan hak milik :
  1. Jangka waktu :
HC : seumur hidup – 50 tahun setelah meninggal
HP : 20 tahun, tidak dapat diperpanjang
HM : 10 tahun, dapat diperpanjang
  1. Pendaftaran :
HC : Deklaratif
HP : Konstitutif
HM : Konstitutif
  1. Karya :
HC : hasil ciptaan orang lain itu tidak boleh dirubah / diotak atik oleh orang lain
                        Ex. : buku
            HP : hasil penemuan tersebut boleh diotak atik, asalkan lebih maju dari sebelumnya.

DESAIN INDUSTRI

Desain industri -----------------à Pengembangan dari hak cipta dan paten

Desain industri batasnya.
  1. Sebagai suatu kreasi / kreativitas manusia dalam berbagai hal yaitu ;
    1. Tentang bentuk benda
    2. Tentang konfigurasi
    3. Tentang menggabungkan warna
    4. Tentang menggabungkan garis
    5. Atau gabungan dari semua diatas
  2. Kreasi dalam bentuk 2/3 dimensi
  3. Kreasi dalam bentuk 2/3 dimensi tersebut mempunyai daya estetika (Seni)
  4. Orang menggunakan desain untuk menghasilkan produk maka ini merupakan industri bisa :
    1. Barang
    2. Comunity
    3. Kerajinan tangan

Yang dikatakan hak cipta dalam desain industri adalah no. 1,2,3 dan yang dikatakan hak paten adalah no. 4.

PENGATURAN DESAIN INDUSTRI
v  Dalam hukum nasional :
  1. UU no. 31 tahun 2000
Artinya di indonesia baru diatur pada tahun 2000, karena orang berfikir tidak hanya bisa mengandalkan UU hak cipta dan hak paten.
  1. UU No. 5 tahun 1984
Sudah disinggung dengan desain industri tapi pengaturannya belum lengkap

v  Dalam hukum internasional :
  1. TRIPS (WTO) mengatur masalah perdagangan dan diatur dalam pasal 25 – 26 diatur tentang desain industri.

Artinya :
Desain industri adalah masalah yang baru merupakan pengembangan hak cipta dan hak paten.

BATASAN YANG DILINDUNGI OLEH UU :
Desain industri yang baru, jika orang yang buat suatu desain yang baru yang berbeda dengan desain sebelumnya.

YANG DIKATAKAN KRITERIA BARU:
Pada waktu didaftarkan desain industri tidaklah sama dengan desain industri terdahulu / berbeda.

HAK DESAIN INDUSTRI :
  1. Semacam hak ekslusif
Yaitu hak tunggal, hak mutlak dan orang bebas menggunakannya denganadanya izin.

HAK YANG DIBERIKAN UU :
  1. Hak untuk melaksanakan industri
Ia menampilkan industri baru dan dituangkan dalam bentuk produk.
  1. Hak untuk melarang orang lain tanpa persetujuan untuk melaksanakan apa yang ia temukan artinya hak memberi izin kepada orang lain.
-       Orang lain itu dilarang untuk membuat suatu produk dengan desain industri orang lain.
-       Orang lain dilarang memakai sesuatu produk dengan desain industri orang lain.
-       Orang lain dilarang menjual
-       Orang lain dilarang untuk mengimpor dan mengekspor dan mengedarkannya.

SUBJEK DESAIN INDUSTRI
Subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban bisa :
-       Orang perorangan
-       Bantuan hukum (BH)

Subjeknya :
  1. Pendesain yaitu orang yang memberi desain industri
  2. Orang yang menerima hak tersebut.

CARANYA :
  1. Orang yang memimpin kecuali diperjanjikan lain
  2. Orang yang mendesain terikat hubungan kerja, maka orang yang membuat pemegang hak kecuali diperjanjikan lain.
  3. Orang yang terikat hubungan kerja dalam bidang pemerintah pemegang hak adalah orang yang memerintah.

JANGKA WAKTU DESAIN INDUSTRI
  1. Hak desain industri tidak dapat diperpanjang dan jika waktunya habis maka akan menjadi milik publik.
  2. Jangka waktunya 10 tahun yaitu singkat karena orang sealu berfikir kearah yang lebih baru dan orang tidak akan mungkin mencontoh produk yang lama karena dianggap tidak menarik.

PENGALIHAN HAK DESAIN INDUSTRI
Bisa beralih dan dialihkan dengan cara :
  1. Diwariskan
  2. Dihibahkan
  3. Diwasiatkan
  4. Diperjanjikan (Lisensi)
  5. Sebab – sebab lain

Pengalihan hak kekayaan intelektual tidak jauh beda.

PENDAFTARAN HAK DESAIN INDUSTRI
Adanya 2 stelsel yaitu :
  1. Stelsel konstitutif
  2. Stelsel deklaratif

Desain industri menganut stelsel konstitutif :
  1. Pendaftaran adalah pengesahan hak dengan pemegang desain industri
  2. Aparat itu aktif mencari kebenaran sesungguhnya
  3. Dibuktikan dengan adanya pengumuman

Dua (2)hal pemeriksa konstitutif :
  1. Pemeriksaan administratif
  2. Pemeriksaan substantif

Pelanggaran desain industri :
  1. Termasuk tindak pidana maka pelanggaran termasuk delik aduan
  2. Kalau tidak adaya laporan maka tidak akan dilakukan penyidikan.


RAHASIA DAGANG

Pengertian Rahasi Dagang
Istilahnya TRADE SCREET.
---------------à  - Informasi yang dirahasiakan
- Informasi yang tidak diketahui oleh orang banyak
      - Jika diperusahaan ada rahasia yang tidak boleh diketahui oleh umum.

 Ex. : Rahasia dagang
  1. Bentuk – bentuk perjanjian yang dibuat oeh perusahaan (Perjanjian waralaba)
  2. Panduan tentang manajemen yang bagus
  3. Sistem kerja perusahaan
  4. Berapa harga yang ditawarkan
  5. Siapa – siapa pelanggannya

Rahasia dagang diatur oleh UU No. 30 tahun 2000 dan tidak dikenal UU lain setelah ini.

PENGERTIAN RAHASIA DAGANG MENURUT UU YAITU :
1.            - Suatu hal yang meliputi berbagai hal produksi / bagaimana seseorang menghasilkan sesuatu.
-       Suatu hal yang meliputi metode pengelolaan
-       Meliputi metode penjualan / informasi lainnya.
2.            Orang berproduksi dibidang :
-       Tekhnologi
-       Bisnis
3.            Dia memiliki nilai ekonomis
4.            Informasi itu tidak diketahui oleh umum / dijaga kerahasiaanya oleh pemilik rahasia dagang.

BATAS RAHASIA DAGANG
Kalau orang lain sudah tahu mengenai suatu rahasia dagang / pemilik telah mengedarkan informasi kepada orang lain yang menyangkut nilai ekonomis bukan lagi merupakan rahasia dagang.

RAHASIA YANG DILINDUNGI UU SYARATNYA :
  1. Bersifat rahasia
  2. Dia bernilai ekonomis
  3. Rahasia dagang yang dijaga kerahasiannya.

INFORMASI YANG DIHADAPI RAHASIA
  1. Informasi yang diketahui oleh orang tertentu saja
  2. Informasi yang tidak diketahui oleh orang lain / tidak diketahui secara umum

INFORMASI YANG BERNILAI EKONOMIS
Informasi yang digunakan untuk menjalankan kegiatan yang sifatnya komersil.

HAK PEMEGANG RAHASIA DAGANG MENURUT UU NO. 30 TAHUN 2000 YAITU :
  1. Hak menggunakan sendiri inforasi tadi jika dia punya rahasia yang bersifat ekonomis digunakan untuk kepentingan diri sendiri.
  2. Memberi hak izin kepada orang lain untuk menggunakan rahasia dagang dan orang yang menerima hak tersebut tidak berhak memberitahukan kepada orang lain.

CARA MENGALIHKAN HAK RAHASIA DAGANG
  1. Bisa dialihkan dengan cara diwariskan
  2. Dihibahkan
  3. Membuat wasiat
  4. Diperjanjikan (Lisensi)
  5. Sebab – sebab lainnya bisa dijadikan milik negara

SUBJEK RAHASIA DAGANG
Pemegang rahasia dagang yaitu :
  1. Orang perorangan
  2. Badan hukum

OBJEK RAHASIA DAGANG
Benda tidak berwujud / benda immaterial dan juga merupakan hak kebendaan artinya orang yang memiliki dapat kebebasan untuk mengalihkan kepada orang lain. Objek yang ada pada hak cipta dan hak paten juga merupakan objek rahasia dagang.

SANKSI RAHASIA DAGANG
Mempunyai sanksi pidana dengan adanya delik aduan :
  1. Orang yang merasa dirugikan baru melaporkan dan baru dilakukan penyelidikan
  2. Kalau tidak ada laporan maka tidak akan ada penegakan hukum
  3. Penegak hukum bersifat pasif


PELANGGARAN
Orang yang sengaja mengungkapkan rahasi dagang pada orang lain / sengaja mengingkari perjanjian / kesepakatan yang ia buat dengan orang lain.

PELANGGARAN YANG DISENGAJA
  1. Membocorkan rahasia
  2. Mengingkari kesepakatan

Orang yang memperoleh rahasia dagang dengan cara – cara yang beretntangan dengan per UU an.

BUKAN PELANGGARAN RAHASIA DAGANG
Kalau orang mengungkapkan rahasia dagang untuk kepentingan umum.
Ex.: Produk yang dimasukkan bahan – bahan yang merusak konsumen dan kemudian rahasia dagang ini dibocorkan bukanlah pelanggaran.

Kalau orang merekayasa ulang terhadap produk – produk tertentu untuk pengembangan produk tersebut.

BEDA RAHASIA DAGANG DENGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL LAINNYA
  1. Dilihat dari sifat rahasianya
-       Dia akan bersifat / bernilai komersil kalau dirahasiakan (rahasia dagang)
-       Sedangkan kekayaan intelektual lainnya kalau tidak diketahui oleh umum maka tidak akan nilai komersilnya.

  1. Dalam rahasia dagang suatu informasi tidak harus digambarkan / dibukukan tapi berbentuk lisan sudah merupakan suatu rahasia dagang.
-       Hak cipta dan paten baru bisa menjadi hak kekayaan intelektual apabila sudah dituangkan dalam bentuk gambar / dibukukan.

3.  Rahasia dagang dalam perlindungannya tidak terbatas yang membatasinya cukup apakah masih dirahasiakan / tidak.
-       Kekayaan intelektual lainnya punya batas yang dipatok oleh UU
Ex. : Informasi tentang tehnologi pembuatan cocacola yang didunia hanya diketahui oleh 3 orang.

  1. Rahasia dagang tidak harus pemikiran baru yang harus dirahasiakan yang lama yang bisa dirahasiakan.
-       Kekayaan intelektual lainnya harus yang baru.

ALASAN PERLUNYA PERLINDUNGAN RAHASIA DAGANG
  1. Orang yang mendapatkan rahasia dagang mendapatkannya dari pengorbanan / jerih payah.
  2. Orang mendapatkan rahasia dagang dengan biaya yang besar
  3. Orang mendapatkan rahasia dagang dalam waktu yang lama
  4. Orang yang mendapatkan rahasia dagang itu mempunyai keahlian khusus.








2 komentar:

  1. Artikelnya keren kak, smoga membantu
    Perkenalkan Saya Prasetyo NIM : 1722510010
    Jgn lupa kunjungi juga web saya di http://www.atmaluhur.ac.id/

    BalasHapus
  2. CASINO JOKER GAMING - JKTM Hub
    JKTM has teamed 과천 출장마사지 up with the 세종특별자치 출장마사지 leading provider 동해 출장안마 of casino 충청북도 출장샵 table games to bring players closer to the action. You're the one with the J-2 and J-1 남양주 출장마사지 versions.

    BalasHapus

saran, kritik, ide dan uneg-uneg