PENGERTIAN BANK
lembaga keuangan yang kegiatan usahanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kemasyarak serta memberikan jasa2 bank lainnya.
MENURUT UU No 10 Tahun 1998
PENGERTIAN BANK
Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk2 lainnya.
PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN
Setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dimana kegiatannya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua2nya.
Contoh :
q Kredit
q Pegadaian
KEGIATAN BANK
1. Menghimpun Dana
Tabungan
Giro
Deposito
2. Menyalurkan dana dalam bentuk
Kredit
Kredit modal kerja
Kredit investasi
JENIS BANK DARI SEGI MENGAMBIL KEUNTUNGAN
1. Bank Convensional ( Spread Based )
Mengambil keuntungan dengan sistim bunga
2. Bank Syariah ( Profit Syariah )
Mengambil keuntungan dari bagi hasil
JENIS2 BANK
1. Bank Persero / Milik Pemerintah
Bank Bapindo
Bank Tabungan Negara BRI
Bank Dagang Negara BNI
Sebelum berlakunya UU No 7 / 92 dikenal jenis pembagian Bank Sbb :
a. Bank sentral
Bank Indonesia yang dimaksud dalam UUD 1945 yang diatur dengan UU no 13 / 68 yang hari ini menjadi UU no 23 / 99 ( tentang bank Indonesia )
b. Bank Tabungan
Pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito, yang dalam usahanya terutama memberi kredit jangka pendek.
c. Bank Pembangunan
Pengumpulan dananya terutama memberi simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas atau surat berharga jangka menengah dan jangka panjang dan dalam usahanya terutama memberi kredit jangka menengah dan jangka panjang terhadap pembangunan.
d. Bank2 lainnya yang ditetapkan UU
§ Bank dagang Negara dengan UU No 17 / 68
§ Bank Bumi Daya dengan UU No 19 / 68
§ BTN dengan UU No 20 / 68
§ BRI dengan UU No 21 / 68
§ Bank Exim Dengan UU No. 22 / 68
Dengan berlakunya UU No 7 / 92 tentang Perbankan yang diperkuat lagi dengan UU No 10/ 98 maka Jenis2 Bank ditinjau dari
1. Fungsinya
a. Bank Umum ( Commercial )
§ Bank yang kegiatan usaha nya secara convensional dan atau Prinsip Syariah.
§ Kegiatannya memberi kan jasa dalam lalu lintas pembayaran,
§ dapat memberikan jasa seluruh perbankan,
§ Wilayah operasinya diseluruh wilayah Indonesia bahkan membuka cabang di luar negeri.
b. Bank Perkreditan Rakyat
2. Dilihat Dari segi kepemilikan
adalah siapa saja yang memiliki Bank tersebut kepemilikan ini dapat dilihat dari aktif pendirian dan penguasaan saham dari Bank yang bersangkutan.
a. Bank milik Negara/Pemerintah
Bank yang aktif pendiriannya maupun modalnya sepenuhnya milik pemerintah Indonesia.
q BNI 46
q BRI
q Bank Mandiri
q BTN
b. Bank Pemerintah Daerah
Bank yang aktif pendiriannya atau modalnya sepenuhnya milik Pemda
q BPD (disetiap Propinsi)
c. Bank Milik Swasta Nasional
Didirikan oleh masyarakat swasta nasional (WNI) maupun modalnya (seluruh atau sebagian sahamnya)
q Bank Bumi Putra
q Bank Danamon
q BII
q Bank Muamalat
d. Bank Milik Kpoerasi
Bank yang kepemilikan saham2nya dimiliki oleh badan hukum koperasi
q Bank Bukopin
e. Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank milik Luar Negeri/yang ada di Luar Negeri baik milik swasta asing maupun pemerintah asing
q Bank ABN Ambro bank
q American Exspres Bank
q City Bank
f. Bank Milik Campuran
Kepemilikan saham Bank Campuran dimiliki oleh Pihak Asing dan Pihak Swasta nasional, kepemilikan saham secara mayoritas dimiliki oleh WNI
q Bank Finconesia
q Bank Mitsubishi
3. Bank dari segi statusnya.
a. Bank Devisa
Bank yang dapat mengadakan transaksi ke luar negeri atau berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan.
Ex : Menstranfer uang ke luar negeri (inkaso)
Bisa membuka dan membayar LC (Letter of credit)
Sistim Pembayaran jual beli Ekspor impor (LC)
b. Bank Non Devisa
Merupakan Bank yang belum memiliki Izin untuk melaksanakan transaksi sebagai Bank devisa.
4. Segi Dari cara menentukan Harga
a. Bank Convensional
dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada nasabahnya menetapkan bunga sebagai harga untuk Produk simpanan, dan untuk produk pinjaman ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga.
b.Bank Prinsip Syariah
Menentukan harga adalah berdasarkan perjanjian yang berdasarkan pada hukum islam.
Dalam menentukan harga atau mencari keuntungan
1. Pembiayaan berdasarkan Prinsip bagi hasil (Mudharabah)
2. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (Musyarok)
3. Pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli dengan keuntungan (Murabahah)
USAHA BANK UMUM
1. Menghimpun Dana
Bank umum dikenal dengan Bank Komersil kegiatan menghimpun dana itu adalah merupakan kegiatan membeli dana pada masyarakat. Kegiatan membeli dana ditawarkan berbagai jenis simpanan.
a. Simpanan Giro
Simpanan Yang dapat ditarik sewaktu-waktu dengan mempergunakan cek dan bilyet giro.
q Cek adalah surat perintah terhadap Bank untuk memberikan atau mencairkan uang sesuai dengan cek tersebut dan yang tercantum dalam cek
Berbagai macam cek :
1 Cek atas nama
Cek yang bisa dicairkan oleh orang yang namanya sesuai dalam cek tersebut.
2 Cek atas Unjuk
Cek yang bisa dicairkan oleh orang yang membawa cek tersebut
3 Cek Kosong
Cek yang ketika diuangkan ke bank yang bersangkutan atau Bank yang lain, ternyata uangnya tidak mencukupi yang tertera dalam cek tersebut.
q Bilyet Giro adalah surat perintah terhadap bank untuk melakukan pemindahan bukuan atas diserahkannya Warkat Bank.
b. Simpanan tabungan
simpanan yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja dengan tidak dibatasi jumlah nominalnya dan hanya dengan menggunakan slip penarikan.
c. Simpanan Deposito
simpanan yang penarikannya ditentukan jangka waktunya, jika ditarik tidak pada waktunya akan dikenakan Finalti (denda)
Jenis2 Deposito
q Deposito Berjangka
Penarikannya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu saja yaitu mulai 1 sampai dengan 24 bulan
q Sertifikat Deposito
Deposito yang diterbitkan jangka waktu
q Deposito On Call
Deposito yang diterbitkan jangka waktu tertentu ex : 1 bulan
2. Menyalurkan Dana
kegiatan menjual dana
Penyaluran dana yang dilakukan oleh Bank dinamakan pinjaman atau dikenal dengan nama KREDIT.
q Kredit
Penyediaan uang dengan pembayaran bunga, berdasarkan persetujuan dan kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam melunasi pada waktu yang telah ditentukan .
q Pembiayaan
Penyediaan uang atau tagihan yang didasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu yang telah ditentukan dengan imbalan atau bagi hasil
JENIS – JENIS KREDIT DILIHAT DARI BERBAGAI SEGI
1. Kegunaan
a. Kredit Investasi
Kredit yang diberikan pada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal.
Ex : Untuk pembangunan pabrik, untuk pembelian mesin2
b. Kredit modal kerja
Kredit yang diberikan dan dipergunakan untuk keperluan peningkatan produksi dalam operasionalnya (intensifikasi)
Ex : membeli bahan baku, membayar gaji
2. Segi Tujuan
a. Kredit produktif
Kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha/produksi atau investasi. Kredit ini di berikan untuk menghasilkan barang dan jasa.
b. Kredit konsumtif
Kredit yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan secara pribadi.
c. Kredit Perdagangan
Kredit yang diberikan kepada pedagang dan digunakan untuk membiayai aktivitas perdagangannya seperti untuk membeli barang dagangan, yang pembayarannya diharapkan dari penjualan barang dagangan
Ex : Kredit dalam hal impor ekspor
3. Segi Jangka Waktu
a. Kredit Jangka pendek
Masanya kurang dari 1 tahun
b. Kredit jangka menengah
Masanya 1 sampai sampai dengan 3 tahun
c. Kredit Jangka Panjang
Masanya lebih dari 3 tahun / 3 tahun keatas
4. Segi Jaminan
- Kredit Dengan Jaminan
Jaminan tersebut dapat berupa barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai barang atau untuk kredit tertentu jaminan harus melebihi jumlah kredit yang diajukan calon debitur
Jaminann :
1. Fidusia
2. Gadai
3. hipotik
4. Hak Tangungan
Fidusia Lembaga jaminan yang bisa dipakai bila kita meminjam uang di bank dengan seperti surat BPKB dan kendaraan bisa di bawa pulang
Gadai Meminjam uang dengan jaminan benda bergerak dan benda bergerak dikuasai
- Kredit Tanpa Jaminan
Adala kredit yang diberikan tanpa adanya jaminan benda atau orang yang pada umumnya mempunyai sangkut paut dengan bank sehingga mudah untuk di eksekusi atau dimintai tanggung jawab
EX : Orang yang bekerja pada bank
Atau kredit tanpa jaminan berdasar pasal 1131 Bw, “ Benda Yang Sudah Ada atau yang Akan Ada Dijadikan Jaminan Dari Surat Perikatan “
Wan Prestasi Terhadap Kredit Tanpa Jaminan
Akan di ajukan ke pengadilan,jika bank memenangkan perkara maka pengadilan akan mengeluarkan putusan atau perintah penyitaan
Kesimpulan kredit Tanpa Jaminan
Merupakan kredit yang di berikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu, kredit ini diberikan dengan melihat prospek usaha,learakter dan loyalitas atau nama baik si calon debitur selama berhubungan dengan pihak lain
5. Segi Sektor Usaha
- Kredit Pertanian
- Kredit Peternakan
- Kredit Pendidikan
- Kredit Profesi ( Notaris,Advokat )
- Kredit Pertambangan
- Kredit Investasi
- Kredit Perumahan
UNSUR KREDIT / PEMBAYARAN MENURUT KHASMIR
1. KEPERCAYAAN
Bank percaya kepada nasabah kalau nasabah akan membayar hutang yaitu hutang pokok+bunga sesuai waktu yang ditentukan, sebelum pencairan pihak Bank melakukan pengkajian yang mendalam.
§ Mengajukan proposal
§ Turu / survei lapangan
§ Interview dll
Bank akan percaya setelah melakukan analisa kredit
Salah satu aspek yang dikaji atau dianalisa oleh bank adalah Collateral (Jaminan )
Kepercayaan bank dilihat dari berbagai factor :
§ Usaha
§ Carakter orangnya
§ Collateral / jaminan
2. Kesepakatan
Kesepakatan antara si pemberi kredit ( kreditur ) dengan si penerima pinjaman ( debitur ). Dituangkan di dalam suatau perjanjian atau akad kredit, perjanjian itu adalah dalam bentuk perjanjian standar
Perjanjian Standar adalah suatu perjanjian baik isi maupun bentuk (Klausa ) sudah ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang kedudukanya lebih tinggi
Kegunaan perjanjian standar adalah untuk keseragaman dan kepastian
3. Jangka Waktu
setiap kredit yng diberikan mempunyai jangka waktu yang tertentu jangka waktu itu mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati
4. Resiko
Adanya jangka waktu pengembalian hutang maka dalam rentang waktu tersebut dimungkinkan adanya resiko, semakin panjang waktu pengembalian kredit semakin tinggi tingkat pengembalian resiko
5. Keuntungan / Balas Jasa
Bagi bank balas jasa merupakan keuntungan atau pendapatan atas pemberian kredit / pembiayaan
KREDIT MACET DAN PENANGANANYA
1. Menurut Bank Indonesia
Kredit di katakan macet apa bila telah di usahakan oleh bank yang bersangkutan untuk melakukan penyehatan kredit, namun hutang tetap saja tidak di bayar, jadi sudah ada tindakan internal
2. PUPN ( Panitia Piutang Negara )
Kredit dianggap macet apa bila debitur tidak membayar hutangnya menurut ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kredit
Beberapa Langkah Untuk Menyehatkan Yang Harus Di Tempuh Oleh Pihak Bank :
a. Resceduling
Penjadwalan hutang kembali ( Adanya perpanjangan Kembali )
b. Reconditioning
Reconditioning adalah perubahan syarat2 yang terdahulu yang dapat meringankan
EX : - Bunga di jadikan hutang pokok
- Peniadaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu
- Penurunan Suku Bunga
- Pembebasan Bunga
c. Restrukturing
Tindakan bank untuk menambah modal nasabah dengan pertimbangan nasabah memang membutuhkan tambahan dana dengan catatan usaha yang di biayai memang masih layak dan dibuatkan addendum baru
d. Kombinasi
Merupakan kombinasi dari ke 3 langkah diatas
e. Penyitaan
Merupakn jalan terakhir apa bila nasabah sudah benar-benar tidak punya itikat bik ataupun sudah tidak mampu lagi untuk membayar semua hutang-hutangnya
PERBEDAAN PENANGANAN KREDIT MACET
· Bank pemerintah
Langsung dipindahkan ke PUPN untuk melakukan penyitaan tidak juga dibayar sebelum lelang,maka KP2LN berhak melelang
· Bank Non Pemerintah
Via pengadilan negeri
UNSUR KREDIT / PEMBIAYAAN MENURUT M. JUMHANA
1. Kepercayaan
Pengertianya sama dengan Khasmir Se
2. Kesepakatan
Dalam BW masuk perjanjian pinjam meminjam . kalau perjanjian yang sudah diatur sedemikian rupa dalam hukum perdata di sebut Perjanjian Bernama
Perjanjian Tidak Bernama
§ Sewa Mewnyewa
§ Lising
§ Join Fenture
§ Frend Sice
Perjanjian pinjam meminjam dalam BW diatur dalam pasal 1754 sampai dengan 1769.
umumnya dalam perjanjian terdapat beberapa hal yang ditulis dalam bahasa inggris dengan tulisan yang kecil-kecil, pemuatan klusula tidak boleh diletakan atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dibaca dengan jelas atau sulit dimengerti, larangan demikian tercantum dalam pasal 18 ayat 2 undang-undang No 8 thun 1999 (Tentang Perlindungan Konsimen), isinya “ Pelaku Usaha Dilarang Mencatumkan Klausula Baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca dengan jelas atau pengungkapanya sulit dimengerti “, sehingga menurut ayat 3 pasal 18 UU No 8 Tahun 1999, “ Kalau yang terjadinya hal yang demikian perjanjain itu batal demi hukum “
EX : Batal demi hukum
A pinjam 20 juta ke bank, terus batal demi hukum jadi yang harus dibayar Cuma 20 juta tnpa bunga
3. Resiko
Karena dalam rentang jangka waktu tersebut ada hal-hal yang tidak tentu, jadi jangka waktu bergandeng lurus dengan resiko. Apa hubungan Antara Jangka Waktu Dengan Resiko Yang Dihubungkan Dengan Jaminanan ? Jaminan gunanya untuk mengantisipasi resiko yang di sebabkan jangka waktu atas jaminan untuk menghindari resiko.
4. Prestasi
Prestasi atau objek kredit dalam kehidupan ekonomi moderen didasarkan kepada uang maka tarnsaksi-transaksi kredit yang menyangkut uang yang sering kita jumpai dalam praktek perkreditan
JAMINAN KREDIT
Kredit Kalu dilihat dari Segi Jaminan
1. Kredit tanpa jaminan ( Ket Lihat Jenis Kredit Dari Berbagai Segi)
Tambahan :
Kredit yang ketika akad kredit dilakukan tidak ada suatu benda tertentu atau sebagai jaminan, ketika terjadi wan prestasi maka dalam hukum di tentukan dalam Pasal 1131 BW” Benda Bergerak Dan Benda Tidak Bergerak Yang Sudah Ada Pada Hari Ini Dan Yang Akan Datang Dikemudian Hari Menjadi Jaminan Pelunasan Perikatan “
Kredit seperti ini mempunyai resiko yang amat tinggi karena status orang yang berhutang disebut Kreditur Concuren artinya kreditur yang mempunyai kedudukan yang sama antara satu dengan yang lain.
EX : A hutang ke bank B
Hutang ke bank C
Hutang ke bank D
Disaat terjadi wan prestasi harta yang ada di berikan secara rata ke tiga bank tersebut dengan penghitungan persebtase penyelrsaian Wan prestasi kredit tanpa jaminan diselesaikan di pengadilan
2. Kredit jaminan ( Ket Lihat Jenis kredit Dari Berbagai segi )
a. Jaminan kebendaan
§ Gadai
§ Fidusia
§ Hipotik
§ Hukum tangungan
b. Jaminan perorangan
Jika debitur wan prestasi maka bank mengajukan permohonan penyitaan terhadap jaminan ( Fidusia, Gadai, Hipotik, Hak Tangungan) dengan posisi Reditur Free ferent artinya didahulukan dari kreditur yang lain, hak ini sepenuhnya milik bank tempat menjaminkan
Jaminan Dapat Di Golongkan Menurut Hukum Menjadi 2 Macam :
1. Jaminan Materil ( KEBENDAAN )
Mempunyai Ciri-Ciri :
§ Hak Mendahului
§ Sifat Melekat
Artinya :
Memberikan hak mendahului diatas benda-benda tertentu dan mempunyai sifat melekat dan mengikuti benda yang bersangkutan
Ex : Tanah dikuasai oleh debitur, kemudian 2 – 3 tahun berikutnya (karena debitur ingin curang) maka seolah-olah tanak tersebut dijual ke orang lain dengan cara debitur mengatakan tanah tersebut belum bersertifikat dan debitur menjualnya dengan harga murah dan transaksi dilakukan dibaawah tangan, kebetulan si pembeli mau karena harga murah. Kemudian si A tidak mebayar hutang ke bank sehingga Bank datang untuk menyita, dalam hal ini Bank mempunyai sifat melekat karena Kredit FREE FARENT tadi, dalam halini pihak pembeli terakhir yang dirugikan.
JAMINAN KEBENDAAN DAPAT DIGOLONGKAN
- Gadai/Pand diatur dalam buku II BW
- Hipotik.
- Hak Tanggungan
- Jaminan Fidusia
2. Jaminan Immaterial (PERORANGAN)
Tidak mempunyai/memberikan hak mendahului atas benda-benda tertentu tetapi hanya dijamin oleh harta kekayaan seseorang lewat orang yang menjamin pemenuhan perikatan yang bersangkutan.
Yang termasuk dalam jaminan Perorangan :
- Penanggungan (BORGH)/orang yang dapat ditagih.
- tanggung Menanggung
- Perjanjian Garansi.
SEBAB-SEBAB KREDIT MACET
1. PIHAK PERBANKAN
a. Dalam melakukan analisisnya kurang teliti atau kurang hati2, sehingga yang seharusnya terjadi kurang diprediksi sebelumnya.
b. Salah Dalam melakukan perhitungan.
c. Terjadi kolusi dari pihak analisis kredit dengan debitur.
2. PIHAK NASABAH
a. Adanya unsure kesengajaan
Nasabah sebenarnya mampu membayar tapi sengaja tidak membayarnya, jadi unsure kemauan tidak ada
b. Adanya unsure tidak sengaja
Debitur mau membayar tapi tidak mampu
POLA PENYELESAIAN KREDIT MACET DI BANK PEMERINTAH DAN BANK SWASTA.
1. Bank Pemerintah dan Bank Pemerintah Daerah
Dengan ketentuan UU No 49 PRP 1960 Jo SK MENKEU RI No 293 Tahun 1993 maka penagihan piutangnya terhadap debitur yang wan prestasi tersebut harus dilakukan / diselesaikan oleh BUPLN (Badan Urusan Piutang Lelalng Negara) atau PUPN ( Panitia urusan piutang negara ).dan BUPLN/PUPN berwenang melakukan langkah hukum untuk penagihan pembayaran kredit yang macet dengan tindakan yang bertahap :
- Tahap Pemanggilan (Aan Maning )
Pemanggilan debitur, guna bermusyawarah untuk membuat surat PERYATAAN BERSAMA, bila Debitur menolak atau tidak hadir tanpa alasan maka PUPN maka PUPN secara sepihak Menentukan jumlah piutang sesuai dengan perhitungan Bank, menerbitkan surat paksa.
BEBERAPA POIN YANG DISEPAKATI DALAM PERNYATAAN BERSAMA
1. Pengakuan dari debitur akan hutangnya dan berapa besar hutangnya
2. Kesanggupan debitur untuk melunasi hutang dalam jangka waktu yang ditetapkan.
3. isi2 pernyataan bersama.
- Menerbitkan surat perintah penyitaan barang, selanjutnya diikuti
- Surat perintah lelang, barang2 jaminan kantor lelang, negara melakukan penjualan lelang.
2. Bank Swasta
Bank mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mendapat surat perintah penyitaan barang jaminan.
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK/BUKAN BANK
Pengertian LKBB menurut pasal 1 ayat 4 keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang lembaga pembiayaan yaitu :
Lembaga keuangan bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan2.
LKBB melakukan kegiatan dengan dana yang bersifat jangka panjang dan berasal dari surat berharga yang dikeluarkannya dan tidak diperkenankan menerima simpanan, sehingga lembaga keuangan banyak berkaitan dengan pasar uang dan pasar modal.
Melihat dari segi usaha.
a. Sektor pembiayaan
b. Usaha yang ditujukan
1. Perusahaan asuransi
2. Dana pensiun
3. Rumah gadai
4. Perusahaan keuangan
5. Perusahaan pemutaran kredit
Menurut ketentuan Pasal 3 ayat 1 KEPRES No.61 Tahun 1988 LKBB dapat menjalankan kegiatan usahanya di bidang :
1. Sewa guna usaha.
2. Modal ventura
3. Perdagangan surat berharga.
4. Anjak piutang
5. Usaha kredit
6. Pembiayaan konsumen
Izin Usaha LKBB dikeluarkan oleh mentri keuangan.
Pembinaan dilakukan oleh departemen keuangan dibantu oleh BI
Pada tahun 1992 dikeluarkannya UU No 7 Tahun 1992 tentang perbankan, maka LKBB juga mendapat pengaruh yang sangat besar.
Menurut Pasal 57 UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan mengatur bahwa : “LKBB yang telah memiliki izin usaha dari mentri pada saat UU ini mulai berlaku, dapat menyesuaikan dengan kegiatan usahanya sebagai Bank berdasarkan ketentuan dalam UU ini, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 tahun sejak mulai berlakunya UU ini.
Artinya :
Dalam waku satu tahun sejak mulai berlakunya UU No 7 Tahun 1992 ini LKBB boleh menjadi LKBB apakah memilih menjadi Bank Umum atau Bank umum Bank Devisa.
Selanjutnya berdasarkan PP No 70 tahun 1992 Pasal 24 ayat 1 dan 2 persyratan modal yang harus dipenuhi oleh LKBB yang akan menyesuaikan diri menjadi bank umum Devisa modaldi setor minimal 50 milyar sedang kan Bank umum non devisa cukup 10 milyar.
KERAHASIAAN BANK
Berkembangnya lembaga perbankan karena adanya Prinsip Kerahasiaan yang dikenal dengan istilah Rahasia Bank (Sekresi).
Pengertian Rahasia Bank dicantumkan dalam setiap Undang2 yang mengatur perbankan. dari pengertian yang diberikan tersebut secara redaksional terhadap Undang2 tersebut selalu sama.
§ UU Pokok Perbankan No 14 tahun 1967
Pasal 36
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain2 dari nasabah menurut kelaziman dunia perbankan perlu dirahasiakan.
§ UU Pokok Perbankan No 7 tahun 1992
Pasal 1 Angka XVI
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal2 lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan.
§ UU Pokok Perbankan No 10 tahun 1998
Pasal 1 Angka XXVIII
Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya
Pengertian Rahasia Bank mendapat penafsiran resmi oleh BI dengan surat edaran BI No 2/377/UPPB/PbB Tanggal 11 september 1969.
1. Keadaan keuangan nasabah yang tercatat meliputi segala simpanan yang tercantum dalam semua Pos pasiva dan segala Pos Aktiva yang merupakan pemberian kredit dalam berbagai macam bentuk dari yang bersangkutan.
2. Hal2 lain yang harus dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan ialah segala keterangan orang dan badan yang diketahui oleh bank karena kegiatan usahanya yaitu :
a. pemberian pelayanan dan jasa dalam lalu lintas uang dalam maupun luar negeri.
b. Jual beli surat berharga
c. Pemberian kredit.
TEORI RAHASIA BANK
1. TEORI ABSOLUT (MUTLAK)
Bahwa bank berkewajiban menyimpan rahasia nasabah yang diketahui oleh bank karena kegiatan usahanya dalam keadaan apapun, biasa atau dalam keadaan luar biasa.
§ Tidak ada jalan keluarnya, bersifat kaku. Dapat dibuka hanya dengan putusan pengadilan atau merupakan hukum eksekusi
§ Teori absolut mulai agak mencair ketika pilipina meminta kepada pemerintah swiss untuk mencari kekayaan marcos tahun 1991
2. TEORI RELATIF (NISBI)
Bahwa bank diperbolehkan membuka rahasia nasabahnya bila untuk suatu kepentingan mendesak misalnya demi kepentingan negara
Saat ini dikebanyakan negara ketentuan rahasia bank disandarkan kepada suatu dasar ikatan keperdataan, artinya apabila nasabah sepakat untuk memberikan data2 tersimpan pada bank, barulah bank mau membukannya.
Di Indonesia menganut teori Relatif (nisbi) untuk kerahasiaan bank,
ada 4 ketentuan dan ada ketentuan lain yang memang membuat bank harus membuka rahasia bank.
1. Untuk kepentingan perpajakan
BI atas permintaan mentri keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank untuk memberikan data2 atau bukti2 keuangan nasabah atau menyimpan untuk melihatkan bukti2 keuangan nasabah kepada pejabat pajak.
2. Untuk penyelesaiaan piutang bank yang diserahkan kepada PUPN
3. Untuk kepentingan perkara pidana.
Pimpinan BI memberikan izin kepada polisi, jaksa atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka.
4. Untuk kepentingan tukar menukar informasi antar bank, Pasal 44a UU no 10 Tahun 1998 “ dalam rangka tukar menukar informasi antar bank, direksi bank dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain.
MEKANISME DAN PROSEDUR PERMINTAAN PEMBUKAAN RAHASIA BANK
1. Permohonan ditujukan kepada pimpinan BI
UP ke urusan hukum bank Indonesia.
2. Atas permintaan ini pimpinan BI membahasnya dan kemudian memberikan keputusan apakah memberikan atau menolaknya.
3. apabila permintaan tersebut tidak memenuhi persyaratan dilakukan penolakan, apabila telah memenuhi persyaratan maka diizinkan pembukaan rahasia bank tersebut. Penolakan BI selambat2nya 14 hari setelah surat permintaan diterima.
Pengecualian pembukaan rahasia bank
1. Dapat dilakukan atas permintaan persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis.
2. Nasbah penyimpan meninggal dunia, maka secara hukum ahli warisnya berhak untuk memperoleh keterangan mengenai simpanan dari pewarisnya.
Pendirian Bank, Pengawasan, penggabungan & Liquidasi Bank
Pendirian
Uuntuk mendirikan suatu bank perlu mendapat izin dari instansi terkait, berkenaan dengan memperoleh izin dimaksud maka pemerintah telah menetapkan :
1. PP No 70 tahun 1992 Tentang Bank Umum
2. PP No 71 tahun 1992 Tentang BPR (Bank Perkreditan Rakyat)
Pendirian Bank Umum
Untuk dapat mendirikan suatu Bank umum haruslah memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bentuk Hukum
sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 UU No 7 Tahun 1992 adalah berbentuk
a. Perusahaan Perseroan (Persero)
BUMN/Pemerintah
b. Perusahaan Daerah
c. Koperasi
d. Perseroan terbatas
Perubahan ke UU No 10 Tahun 1998 pasal 21 ayat 1 badan / bentuk hukum dari Bank umum menjadi 3 yaitu :
a. Perseroan terbatas (PT)
b. Koperasi
c. Perusahaan Daerah
2. Pendirian
Bank umum hanya dapat didirikan oleh :
a. warga negara Indonesia
b. Badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia
c. Pihak2 yang tersebut butir a dan b diatas dengan Bank yang berkedudukan di luar negeri, bank umum tipe terakhir disebut sebagai Bank Campuran
3. Permodalan
Sesuai dengan UU No 7 Tahun 1992 PP No 70 tahun 1992 yaitu
a. Untuk mendirikan Bank Umum adalah sebesar Rp. 500.000.000,-
b. bank Campuran adalah sebesar Rp. 100.000.000.000,-
dengan adanya perubahan peraturan UU ke UU No 10 tahun 1998 Sk Direksi Bi 32/33/Kep/Dir dan SkDireksi BI 33/35/Lkep/Dir manjadi sebesar 3 triliun
4. Pengurusan Izin
Untuk Pendirian Bank Umum pengurusan izin dilakukan dengan 2 tahap yaitu :
a. Pengurusan izin Prinsip/persetujuan
sesuai UU No 7 tahun 1992 Permohonan izin ini diajukan kepada menteri keuangan kemudian terjadi perubahan UU menjadi UU No 10 Tahun 1998 permohonan diajukan kepada BI. Dengan melampirkan beberapa Dokumen :
1. Rancangan akta pendirian badan hukum termasuk rancangan anggaran dasar yang sekurang-kurangnya memuat nama dan tempat kedudukan, kegiatan usaha sebagai Bank, permodalan Dll
2. Daftar calon pemegang saham, susunan direksi dan dewan komisaris.
3. Rancangan Sususnan Organisasi
4. rencana kerja
5. Bukti penyetoran sekurang-kurangnya sebesar 30 % dari modal disetor
Ex : Harus telah ada modal sebesar 1 triliun yang disetor ke BI dalam bentuk Bilyet deposito atas nama Direksi QQ.
6. Surat perjanjian antar pemegang saham yang memuat kesepakatan mengenai rencana peningkatan kepemilikan saham pihak Indonesia (Bagi Bank Campuran)
b. Pengurusan Izin usaha
Sesuai ketentuan Pasal 9 SK Direksi BI No 32/33/Kep/Dir tentang Bank Umum. Permohonan untuk mendapatkan izin Usaha wajib memenuhi persyaratan tertentu dengan melampirkan :
1. Akta pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar badan hukum yang telah disyahkan Instansi yang berwenang.
2. Data kepemilikan
3. Daftar susunan dewan komisaris dan direksi
4. susunan organisasi serta sistim prosedur kerja termasuk susunan personalia
5. Bukti pelunasan modal disetor dalam bentuk foto copy bilyet deposito.
6. Bukti kesiapan Operasional
Pendirian BPR
1. Pendirian BPR
Bentuk hukum BPR yang diatur oleh UU No 7 Tahun 1992 adalah sama dengan yang diatur oleh UU No 10 1998 yaitu pada pasal 21 ayat 2
- Perusahaan daerah
- koperasi
- Perseroan terbatas
- bank lain yang ditetapkan dengan PP
Sebelum menjalankan kegiatannya terlebih dahulu wajib mendapat izin usaha dari BI
2. Pendirian BPR (Convensional)
Semula BPR izin usahanya dari menteri keuangan, setelah ditetapkan UU No 10 tahun 1998 sesuai Pasal 16 ayat 1. setiap orang yang mengajukan permohonan untuk memperoleh izin usaha BPRwajib memenuhi persyaratan :
a. Susunan organisasi dan kepengurusan.
b. Permodalan
c. Kepemilikan
d. Keahlian di bidang Perbankan
e. Kelayakan rencana kerja
Dalam memohon izin usaha untuk BPR, wajib memenuhi persyaratan sesuai Pasal 6 SK Direksi BI No 32/35/Kep/Dir tentang BPR. Dengan melampirkan (persyaratan untuk mendapatkan izin Prinsip) :
- Rancangan akta pendirian Badan Hukum
- Data kepemilikan, Untuk PT berupa data pemegang saham , Untuk Koperasi Daftar anggota tetap.
- Daftar susunan dewan komisaris/direksi
- Rencana susunan organisasi
- Rencana kerja
- Bukti pelunasan modal disetor sekurang2nya 30 % dalam bentuk foto copy bilyet giro
- Surat pernyataan dari calon pemegang saham Untuk PT/perusahaan daerah atau dari calon anggota bagi bank yang berbentuk koperasi bahwa pelunasan modal disetor tidak berasal dari pinjaman/ fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari Bank atau pihak lain/tidak berasal dari hasil kegiatan yang melanggar hukum
Persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip harus di berikan selambat2nya 60 hari. Setelah permohonan diterima secara lengkap sesuai dengan ketentuan pasal 9 SK Direksi BI No 32/35/Kep/Dir tentang BPR. Permohonan untuk mendapatkan izin usaha BPR wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Akta Pendirian
- Data kepemilikan kalau perusahaan, untuk koperasi anggota tetap koperasi
- Daftar susunan komisaris dan direksi
- Sususnan organisasi dan sistim prosedur kerja termasuk susunan personalia
- bukti pelunasan modal disetor dalam bentuk bilyet deposito sebesar 30 % yaitu 2 milyar untuk BPR Wilayah DKI raya dan Kab/Kota Jabotabek. Dan 1 Milyar untuk wilayah ibukota propinsi di luar Jabotabek dan 500 Juta untuk BPR di luar wilayah tersebut diatas
Pengawasan
Dilakukan BI sebagai Bank sentral yang memiliki fungsi yaitu :
- Bank of Bank
- Bank Sirkulasi
- Leader of the last result
Mekanisme BI melakukan pengawasan terhadap bank2 yang ada di Indonesia “ Bank2 diwajibkan memberi laporan baik laporan rutin/periodic kepada BI”.
Dalam melakukan penilaian/pengujian untuk menentukan kreteria kesehatan Bank dengan cara yang disebut ASPEK CAMEL yaitu :
- Aspek Capital (aspek kecukupan modal)
Dalam aspek ini yang dinilai adalah permodalan yang dimiliki oleh Bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum Bank. Penilaian tersebut didasarkan kepada CAR CAPITAL ADEQUALY RATIO yang ditetapkan oleh BI
- Aspek Kualitas aset
Dalam aspek ini BI menilai jenis dan aset yang dimiliki oleh bank. Penilaian aset harus sesuai dengan peraturan BI dengan memperbandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan, dengan aktiva produktif
- Aspek Menejemen
Yang dinilai dalam aspek ini adalah menejemen yang dilihat dari aspek manusianya dalam mengelola Bank. Manusianya tersebut dilihat dari segi pendiodikannya serta pengalaman para karyawan dalam menanggulangi berbagai kasus yang terjadi.
- Aspek earning (rentabilitas)
Merupakan aspejk yang digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan. Bank yang sehat adalah bank yang diukur secara rentabilitas yang terus meningkat diatas standar yang telah di tentukan.
- Aspek Liquiditas/ aspek lain
Yang berhubungan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Dalam aspek ini suatu bank dikatakan liquit ketika suatu bank itu mampu membayar kewajiban2nya terutama kewajiban jangka pendek seperti membayar tabungan masyarakat, deposito masyarakat dan giro dan mampu memenuhi permohonan kredit yang layak dibiayai.
Dari hasil camel diadakanlah score yaitu sebagai berikut
Ketika BI telah menilai kesehatan Bank tersebut pada suatu ketika BI melihat suatu Bank mangalami tingkat kesulitan maka BI menyarankan berbagai langkah untuk dapat menyehatkan kembali kondisi Bank tersebut
- BI menyarankan untuk melakukan perubahan menejemen
Ex : Penggantian Direksi/ komisaris
- BI memerintahkan kepada pemegang saham untuk menambah modal (kalau bank tersebut kekurangan modal)
- BI menyarankan penggabungan merger
Ex : Bank A+B jadi Bank A/B
- BI menyarankan konsolidasi dan akusisi
Ex : Bank A+B+C jadi Bank D
Kalau seandainya Bank tidak juga sehat maka BI malakukan pembubaran (liquidasi/Pemberesan)
BI akan mencabut izin usaha bank dalam waktu 60 hari setelah izin itu di cabut maka direksi bersama komisaris Bank diperintahkan oleh BI untuk :
- Mengadakan RUPS (rapat umum pemegang saham) guna pembubaran badan hukum.
- Membentuk tim Liquidasi
Ketika direksi dan komisaris tidak melakukan RUPS atau melakukan RUPS tapi tidak ada kesepakatan untuk membubarkan maka BI minta kepada pengadilan negara untuk mengeluarkan penetapan yang isinya :
- Menyatakan badan hukum bank yang bersangkutan bubar.
- Menetapkan Tim Liquidasi
- Perintah pelaksanaan liquidasi sesuai dengan hukum
- Perintah agar tim liquidasi mempertanggung jawabkan pelaksanaan liquidasi pada BI
Kesalahan Bank
Dalam kegiatan perbankan yang dilakukan sehari2 baik oleh bank umum maupun oleh BPR tidak terlepas dari kesalahan
Contoh kesalahan :
- Terkadang Produk A dalam praktek yang dijalankan produk B
Ex : Produk take over (pengalihan) dipraktekkan menjadi mudharabah (bagi hasil keuntungan)
- Perjanjian kredit dilakukan oleh Bank terhadap anak 20 tahun, kemudian terjadi kemacetan, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan (bukan batal demi hukum). Perjanjian ini dapat dibatalkan jika yang bersangkutan meminta pembatalan.
Suatu bank dikatakan mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya :
Apabila berdasarkan penilaian BI kondisi usaha bank semakin memburuk ditandai dengan menurunnya permodalan, kualitas aset, liquiditas dan rentabilitas serta pengelolaan bank yang tidak dilakukan berdasarkan prinsip kehati2an
Kreteria membahayakan sistim perbankan yaitu :
Apabila tingkat kesulitan yang dialami dalam melakukan kegiatan maka suatu bank tidak mampu memenuhi kewajiban2nya kepada bank lain. Sehingga pada gilirannya dapat menimbulkan dampak berantai kepada bank2 lainnya.
NOTE
q Either (bank sebagai perantara)
Orang punya atau kelebihan uang dengan orang butuh uang
q Simpanan
Dengan bank membeli dana (bank harus bayar bunga dan bagi hasil)
q Kredit
Dengan bank jual dana bank memperoleh keuntungan atau bunga dari pinjaman.
q Keuntungan dari bank di dapat dari selisih dari nilai beli dan nilaijual
Ex : Menabung : 10 – 12 %
Pinjam : 20 – 24 %
q Spread based adalah keuntungan menghimpun dana dan menyalurkan dana
q Fee Based adalah keuntungan dari pelaksanaan jasa2 bank lainnya.
q Menyimpan dalam bentuk Giro lebih besar nominalnya disbanding menyimpan dalam bentuk tabungan biasa.
q Adanya panitia untuk melakukan panggilan dengan surat paksa, apabila penanggung hutang atau debitur tidak memenuhi kewajiban.
q Secara sepihak PUPN menentukan jumlah piutang debitur sesuai laporan dari pihak bank jika debitur waktu di panggil tidak mau dating, disinilah sering terjadi perkara.
Ex : debitur menolak jumlah yang telah ditentukan secara sepihak oleh bank tersebut.
q Bank adalah salah satu bisnis kepercayaan
q Nasabah percaya kepada bank dengan bentuk menyimpan dananya ke bank
q Bank wajib memelihara kerahasiaan simpanan nasabah bank, itulah dinamakan jalinan kepercayaan antara nasabah dan bank.
q Kerahasiaan bank tidak lebih dari sejumlah informasi dan data2 milik nasabah.
q Dalam kenyataan dalam hal tertentu bank boleh membuka rahasia nasabah mengenai keadaan keuangan nasabah.
q Seperti halnya di Indonesia mengenai kerahasiaan bank disetiap peraturan Per UU an selalu mengalami perbaikan yang menuju kesempurnaan dari Rahasia bank.
q Sejak dikeluarkannya UU No 10 Tahun 1998 mulai adanya kefokusan mengenai pengertian kerahasiaan bank dibandingkan dengan peraturan per UU an mengenai perbankan yang terdahulu.
q Parlemen dan komisi perbankan negara swiss sepakat untuk menghapuskan formulir B ketika seseorang menyimpan uang Di bank swiss tidak perlu memakai identitas yang lengkap, asal punya PIN itu sudah cukup.
q Jika bank negara melalui PUPN kemudian ke KP2LN
q Jika bank swasta melalui pengadilan ke PUPN dan ke KP2LN
q Kreditur Free Ferent ( Didahulukan dari Kreditur Yang Lain )
Adalah Kredit dengan jaminan maka hak ini sepenuhnya milik bank tempat menjaminkan
q Kreditur Concurent ( Mempunyai Kedudukan Yang Sama )
Adalah Kredit tanpa jaminan dimana jika terjadi wan prestasi terhadap beberapa kredit maka aset yang ada akan di bagi secara prorata kepada para kreditur
q Bedfa Liquidasi dengan pailit
Perbedaannya terletak pada cara pembubarannya
Liquidasi
Pembubarannya sampai ke badan hukumnya
Pailit
Badan hukumnya tidak dibubarkan tapi penyitaan aset sampai keseluruhannya
q Pailit
Pailit bank hanya bisa dinyatakan oleh BI
Pailit menimbulkan 3 hal :
- Kreditur Konkuren
- Kreditur Freferent
- Kreditur separatis
Yaitu kreditur yang tidak terpengaruh pada diliquidasinya suatu bank.
QUIS
- Apakah dalam suatu perjanjian standar masis ada asas kebebasan ?
Jawab :
Masih ada , asalkan perjanjian tersebut masih di tegaskan asas-asas umum perjanjian seperti
a. syarat-syarat yang wajar dengan menjunjung keadilan.
b. adanya keseimbangan para pihak dengan menghilangkan suatu penekanan pada pihak lain karena kekuatan yang dimiliki oleh salah satu pihak .
Jadi Unsur Yang Harus Di Muat Dalam Perjanjian Standar
§ Syarat-syarat yang wajar
§ Keseimbangan
§ Tidak ada pemaksaan
§ Keadilan
Jika tidak memiliki unsur tersebut maka perjanjian ini dapat di anulir (biasanya Oleh Hakim )