Rabu, 30 Maret 2011

HUKUM PENANAMAN MODAL


Faktor Produksi
Segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk menghasilkan barang2, jasa bagi keperluan hidup mereka

Manusia di dalam hidupnya memerlukan barang2 dan jasa2 (kebutuhan) / Need.

Faktor Produksi itu antara lain  :
1.  Sumber daya alam
      Faktor2 yang tersedia dalam alam ini baik berupa lahan/tanah/tempat hidup
   EX  :   
      a.   Tanah, tempat tinggal, tempat bertani, tempat berusaha dll,
      b.   hutan tempat mencari kayu,
      c.   laut untuk mencari hasil laut,
      d.   bahan2 tambang yang ada didalam tanah
            ex  :  minyak bumi, logam,
                   ruang angkasa ex  : udara

2.  Tenaga kerja / labor
      Gerak fisik manusia yang dapat digunakan untuk menghasilkan barang2 dan jasa2 untuk memanfaatkannya.
      Hewan dan masyarakat primitive memanfaatkan 2 faktor saja yaitu  :
a.    alam
b.    Tenaga kerja
      Dengan tenaga kerja manusia dan hewan dapat memungut hasil alam untuk digunakan untuk kepentingan hidup mereka 
Ex  : 
·         kera punya tenaga untuk memanjat pohon mengambil buah2an untuk dimakan,
·         orang dapat menggunakan tenaga contoh untuk menangkap ikan untuk dimakan

3.  Skill (keahlian)
      Kemampuan manusia untuk melakukan sesuatu tanpa menggunakan fisik semata tetapi telah dibantu oleh kemampuan non fisik karena manusia mampu berfikir dan melatih diri untuk melakukan perbuatan tertentu
Keahlian ini disebut dengan tehnik yang terdiri  :
a.   Technical skill
Baik berupa tekhnik peralatan, tehnik prosedur kerja seperti zaman menanam
b.  Managerial skill (keahlian menejemen)
Kemampuan manusia untuk berorganisasi dalam menjalankan usaha
EX  :
·         Pendirian badan usaha baik berbentuk tidak badan hokum seperti badan usaha perseorangan  :  Firma, CV
·         Pendirian Badan usaha Berbadan Hukum  :  Koperasi, PT
c.   Enterplenel Skill
Kemampuan manusia untuk menciptakan paket2 usaha baru yang dapat menunjang kehidupan ekonomi mereka
d.  Capital ( Modal )
Harta kekayaan baik berbentuk barang atau berbentuk uang atau yang dapat diuangkan yang digunakan oleh manusia untuk menjalankan usaha tertentu yang secara teoritis akan menmbah kekayaan itu.
           
Modal yang pertama diciptakan manusia adalah
Yang dihasilkan dari Tehnical skill baik yang dibuat kemampuan sendiri atau diperoleh dari produksi  orang lain
Perbedaan manusia dengan hewan yang dapat dilihat adalah
Hasil dari Tehnical Skill mereka, karena itu ahli purbakala mendefinisikan manusia sebagai hewan yang mampu menciptakan dan menggunakan alat. Dengan menggunakan alat orang mampu memproduksi lebih banyak dalam waktu lebih cepat dan dengan tenaga sedikit.
Masyarakat primitive sudah mulai mampu membuat alat sederhana seperti  Tombak, dari kayu untuk menangkap ikan, membuat pemukul untuk menangkap binatang seperti boomerang.

Semakin maju masyarakat semakin maju tehnical Skill mereka yang seluruhnya alat2 yang bermanfaat bagi kehidupan mereka, Semua alat yang dipunyai oleh seseorang/kelompok orang yang digunakan untuk menjalankan usaha disebut Barang Modal .

Barang modal dapat diperoleh dengan
Membuat sendiri tetapi setelah perekonomian maju mulai ada orang yang menspesialisasikan diri untuk memproduksikan barang2 modal untuk dijual kepada orang lain yang membutuhkan.

Dengan demikian segala sesuatu yang dapat dipertukarkan dengan modal dapat pula disebut sebagai Modal.

Dewasa ini untuk memperoleh barang modal kita dapat membeli dengan uang atau benda2 yang dapat diuangkan seperti emas karena itu dewasa ini uang dapat pula disebut sebagai modal demikian pula barang2 berharga yang dimiliki seseorang yang dapat digunakan untuk membeli barang modal uang . Seorang usaha dapat mempergunakan sumber daya alam dapat mengupah tenaga kerja semuanya untuk menjalankan usaha.

Unsur Dari Modal
  1. Adanya Harta kekayaan
  2. Adanya pemilik harta kekayaan
  3. Kekayaan itu digunakan untuk menjalankan usaha
  4. Usaha Itu bertujuan untuk memperoleh keuntungan

Modal Dalam Arti Mikro Ekonomi Adalah  :
Modal sebagai salah satu factor produksi

Mikro Ekonomi Adalah  :
Ilmu pengetahuan yang mempelajari Rumah tangga Produksi yaitu proses bagaimana suatu perusahaan menghasilkan barang2 atau jasa2 dengan mengunakan modal untuk memperoleh keuntungan.


5 April 2008
Pengertian Modal menurut UU Penanaman Modal

Didalam UU No 5 Tahun 2007 tentang penanaman modal, pengertian modal di muat dalam Pasal 1 Angka 7 .

Modal adalah
Aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang dimiliki oleh penanam modal yang memiliki nilai ekonomis

Dari Defenisi modal ini terlihat bahwa modal itu adalah asset yaitu harta kekayaan bentuknya dapat berupa uang atau berbentuk lain yang bukan uang, dengan demikian modal atau harta kekayaan berupa Aktifa dikurangi dengan Pasifa (hutang Modal)

Sebagai asset modal dalam pasal ini tampaknya diartikan dalam arti luas karena kedalam asset dapat pula dimasukkan kekayaan atau modal yang berbentuk tanah, gedung2, relasi, rancangan tehnologi termasuk pula alat dalam perusahaan seperti mesin2, alat2 angkutan dsb nya.


JENIS MODAL
Modal dapat dilihat dari berbagai sudut Pandang
1.  Dari sudut pemiliknya
a.   personal Kapital (Perorangan)
Yaitu modal yang berasal dari harta kekayaan perorangan yang digunakan untuk penanaman modal
b.  Enterprise Capital (Modal Perusahaan)
Bagi laba dari perusahaan yang seharusnya dibagikan kepada pemegang saham seperti digunakan untuk mengembangkan usaha diperusahaan itu baik dengan cara menambah produksi ataupun dengan membuka cabang baru
c.   Publik Capital (Modal Negara)
Modal yang berasal dari tabungan Negara atau diambil dari kekayaan Negara lainnya, Modal Negara seharusnya berasal dari selisih antara anggaran pendapatan dengan anggaran belanja Negara,
Namun di Indonesia semenjak zaman Orde Baru digunakan system anggaran yang berimbang yaitu pengeluaran Negara disesuaikan dengan penerimaan Negara. Karena itu penanaman modal di Indonesia sampai sekarang masih dibiayai dengan pencetakan uang baru atau dari kredit luar negeri karena itu penanaman modal Indonesia selalu membebani perekonomian rakyat berupa terjadinya Inflasi yang sangat tinggi sehingga kehidupan masyarakat semakin lama semakin sulit karena orang2 yang menabung di Bank dalam jangka panjang nilia INTRINSIK (RIIL) dalam uang mereka akan mengalami kemerosotan sedangkan penanaman modal Negara dari kredit luar negeri akan membebani ekonomi untuk pembayaran angsuran dan bunganya akibatnya Indonesia yang mempunyai sumber daya alam  yang melimpah merupakan Negara yang banyak hutang dan rakyatnya yang hidup miskin

2.  Modal berdasarkan sifatnya
a.   Fix Capital (Modal Tetap)
Yaitu modal yang berbentuk barang2 modal yang dapat digunakan secara berulang-ulang minimal satu tahun anggaran
            Contoh  :
      Mesin2 dalam pabrik, alat transportasi (kapal, Pesawat, Mobil), gedung2, lahan
b.   Variabel Capital (modal bergerak)
      Modal dalam bentuk barang modal yang umumnya dapat dipakai dalam sekali atau beberapak kali proses produksi saja
            Contoh  :        Bahan baku dan bahan penolong
      Ex : Dipabrik karet bahan bakunya karet, bahan penolongnya air


3.  Modal berdasarkan Negara sumber dari modal itu
      Berdasarkan Negara sumber ada 2 macam modal  :
a.   Foreign Capital ( Modal Asing)
            Didalam UU no 1 th 67 pasal 2 tentang penanaman modal asing
            Modal asing adalah  :
1.     Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan Indonesia
2.    Alat2 untuk perusahaan termasuk penemuan2 baru milik orang asing dan bahan2 yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia selama tidak dibiayai dari kekayaan Devisa Indonesia
3.    Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang2 ini diperkenankan ditransfer tetapi digunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia
      Jadi pengertian modal asing dari pasal 2 tsb dapat disimpulkan  :
      Bahwa modal asing itu adalah kekayaan orang asing di negeri asing yang dimasukkan ke Indonesia untuk menjalankan Usaha, kakayaan itu dapat berbentuk uang asing atau valuta asing dan alat2 untuk perusahaan.
            Menurut Pasal 1 angka 8 UU No 5 2007 tentang UPM
            Modal Asing Adalah   :
      Modal Yang dimiliki oleh Negara asing, perseorangan warga Negara asing dan atau badan hokum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
      Jadi pengertian dari definisi ini terlihat bahwa modal asing itu ditentukan oleh pemiliknya tidak ditentukan apakah modal itu digunakan untuk investasi di Indonesia atau tidak.

b.  Domestic (Capital) Modal dalam negeri
      Menurut pasal 1 UU No 6 th 68 tentang PMDN (penanaman modal dalam negeri) yang dimaksud dalam UU ini tentang PMDN adalah bagian daripada kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak2 dan benda2 baik yang dimiliki oleh Negara maupun swasta nasional atau swasta asing yang berdomosili di Indonesia yang disediakan untuk menjalankan suatu usaha sepanjang tidak diatur oleh UU No 1/ 67 ttg PMA, menurut UU PM pasal 1 angka 9 modal dalam negeri adalah  :
      Modal yang dimiliki oleh negara RI, perseorangan WNI, atau badan Usaha yang berbentuk badan hokum atau yang tidak berbentuk badan hokum.
      Makna Modal menurut UU PMDN adalah modal dalam arti luas karena termasuk benda baik bergerak maupun tidak bergerak kedalam modal dalam arti luas dapat dimasukkan semua factor yang mendukung pelaksanaan proses produksi baik berupa sumber dari alam, tenaga kerja, skil, maupun modal dalam arti sempit
      Definisi modal dalam negeri dalam UUPM terlihat kerancuan karena modal dalam negeri dapat dimiliki oleh badan usaha yang berbentuk badan hokum dan tidak berbadan hokum , modal suatu badan hokum di Indonesia dapat saja berbentuk modal asing seperti yang temuat dalam Pasal 1 angka 8  

03 Mei 2008
Pengertian dan jenis penanaman Modal/Investasi
Secara Umum Penanaman Modal Adalah setiap penggunaan kekayaan baik berbentuk uang ataupun barang modal baik modal dalam arti sempit maupun dalam arti luas untuk menjalankan suatu usaha yang secara teoritis atau berdasarkan harapan akan mendatangkan keuntungan kepada pemiliknya. Menurut UU No 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal Pasal 1 Angka 1 Penanaman Modal Adalah :
“Segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha diwilayah Negara RI” Dari Pasal 1 Angka 1 itu penanaman modal yang dimaksud hanyalah Penanaman modal yang diatur UU ini yaitu “penanaman modal yang dilakukan di wilayah Negara RI”
Menurut Pasal 1 Angka 4 Penanaman Modala Adalah
“Perseroan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanaman luar negeri / PMA.
Sedangkan yang dimaksud PMD Dalam Negeri seperti yang dimuat dalam Pasal 1 Angka 2 adalah  :
“perseroan WNI, badan usaha Indonesia Negara RI atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah RI.
Menurut pasal 1 angka 3 Penanaman Modal Asing Adalah :
Perseroan atau badan Usaha atau pemerintah Asing dan perseorangan warga Negara Asing yang melakukan penanaman modal diwilayah Negara RI .

JENIS PENANAMAN MODAL / INVESTASI
1.   Berdasarkan Subjek
Yang menanam modal dapat dikelompokkan jadi 3 macam :
a.     Personal Invesman/penanaman modal perorangan yaitu :
Penggunaan kekayaan individual untuk menjalankan suatu usaha yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan termasuk dalam personal invesmen ini antara lain  :
·         Penggunaan modal oleh petani untuk menggarap lahan oleh petani,pedagang untuk membuka warung atau took…penanaman modal perseorangan/invesmen ini dapat pula berupa penggunaan kekayaan individual untuk memasukkan sahamnya ke perusahaan2 baik dengan mendirikan perusahaan secara langsung maupun dengan memilih perusahaan2 yang GO PUBLIK (Perusahaan yang sahamnya dijual di bursa efek)

b.     Interprise Invesment Yaitu  :
Penanaman modal oleh perusahaan dengan menggunakan bagian laba perusahaan yang tidak dibagikan kepada pemegang saham tetapi digunakan untuk memperluas usahanya atau untuk membuka cabang2 baru
c.     Publik Invesman/Penanaman modal Negara yaitu :
Penggunaan kekayaan Negara untuk menjalankan usaha tertentu dengan membentuk badan2 usaha milik Negara ataupun BUMD. Publik Invesment ini pada prinsipnya digunakan untuk melaksanakan urusan2 yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti untuk penggadakan tenaga listrik, air minum, transportasi umum, pos, telekomunikasi dsbnya. Dewasa ini usaha2 negara ini seperti yang dimaksudkan Pasal 33 ayat 2 UUD’45 “cabang2 perusahan yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara” artinya diurus langsung oleh Negara setelah dilaksanakan melalui pembentukan PT persero seperi pos, telkom sehingga sudah menjadi tujuan mencari keuntungan

2.   Berdasarkan Bentuknya
Bedasarkan bentuknya Penanaman modal dapat dikelompokkan menjadi 3 macam :
a.     Direct Investment/Modal langsung
Penanaman modal memberi kewenangan kepada Investor untuk secara langsung mengontrol jalannya perusahaan dimana modlanya ditanam dan langsung pula menanggung resiko atau untung rugi dari penanaman modal itu
b.     Port Folio Investment
Penanaman modal yang tidak memberi kewenangan kepada pemilik modal untuk mengontrol jalannya perusahaan tetapi yang bersangkutan secara langsung menanggung resiko atau untung rugi dari penanaman modal itu. Fort Folio Invesment ini dilakukan dengan cara membeli saham suatu perusahaan kurang dari 50 % sehingga yang bersangkutan tidak memegang suara mayoritas di dalam RUPS misalnya dengan membeli saham di bursa saham suatu perusahaan yang go public hanya menjual sahamnya kurang dari 25 % sehingga pemilik perusahaan yang asli tetap memegang suara mayoritas agar kendali perusahan nya tidak pindah kepada pihak lain namun demikian dalam bidang usaha tertentu berdasarkan perjanjian tertentu dapat saja pemegang saham mayoritas di beri hak control terhadap jalannya perusahaan


c.     Indirect Invesment/penanaman modal tidak langsung
Penanaman modal yang dilakukan dengan pembelian kredit sehingga si penanam modal atau kreditur pada asasnya tidak mengontrol jalannya perusahaan dan tidak pula menanggung resiko atas untung ruginya perusaaan itu pihak kreditur sebagai investor hanya menghrapkan si debitur mengembalikan kredit pada waktunya beserta bunganya, kreditur tidak mau tahu apakah kegiatan usaha milik debitur memperoleh keuntungan atau tidak walaupun debitur menggalami kerugian di dalam usahanya kreditur tetap ankan menagih kredit yang telah diberikan beserta bunganya

3.   Penanaman Modal berdasarkan Negara asal penanam modal
Ada 2 macam Investasi :
a.     Foreign Investment/penanaman modal asing
Penggunaan kakayaan oleh orang asing untuk membawa masuk modalnya ke Indonesia guna menjalankan usahsanya di Indonesia Menurut Pasl 1 Angka 3 UUPM “PMA Adalh kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah RI yang dilakukan oleh penanam modal asing baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanaman modal dalam negeri” menrut Pasal 1 UU no 1 tahun 1967 tentang PMA “Penanaman modal asing hanyalah meliputi PMA secara langsung berdasarkan UU ini untuk menjalankan perusahaan di Indonesia dalam arti pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut”
Dari kedua pasal tersebut terlihat perbedaan pengertian PMA. Didalam UU penanaman modal yang baru, PMA diartikan dalam arti luas yaitu semua kegiatan orang asing menanam modal di wilayah RI mencakup semua bentuk penanaman modal Direct Invesment, Fort Folio Invesment maupun Inderevt Invesment sedang kan dalam UU PMA yang lama PMA dibatasi berupa PMA secra langsung saja yaitu  :
Penanaman modal yang pemilik modalnya menanggung resiko hanya dalam bentuk direct investment dan port folio investment tidak termasuk kredit luar negeri.

b.     Domistik Invesmen ( PMDN )
Menurut Pasal 2 UU No 6 tahun 1968 tentang PMDN, Penanaman modal dalam negeri ialah  :
Penggunaan dari pada kekayaan seperti tersebut dalam Pasal 1 baik secara langsung maupun tidak langsung utnuk menjalankan usaha berdasarkan UU ini. Menurut penyelesaian pasal 2 ini Pennanaman modal dalm negeri itu ilaha penggunaan modal bagi usaha2 yang mendorong pembanggunan ekonomi pada umumnya dapat dilakukan secara lansung yakni oleh pemiliknya sediri atau tidak langgsung yakni melalui pembelian obligdsi2, surat2 pembendaharaan negar, saham2 yang dikeluarkan perusahaan sera deposito dan tabungan berjangka sekurang2 selsms 1 tshun.
Sedangkan Pasal 1 angka 2 UUPMA,  penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal di wilayah Negara RI yang dilakukan oleh Penanaman modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri bila dibandingkan 2 pengertian PMDN tersebut sebetulnya tidak terlihat perbedaan yang tidak menyolok karena kedua UU tersebut menetapkan bahwa PMDN itu adalah Penanaman modal dalam arti luas mencakup penggunaan semua kekayaan yang merupakan  modal dalam negeri/PMDN baik berbentuk WNI,BHI (badan Hukum Indonesia)maupun Negara RI baik pusat maupun daerah malahan kedalam PMDN dapat puladimasukkan DEPODITO atau tabungan  denga jangka waktu minimal 1 tahun

PMA (PENANAMAN MODAL ASING)
PERKEMBANGAN FAHAM TENTANG PENANAMAN MODAL ASING
Ada 3 kelompok  :
  1. Faham Extrim/Menolak PMA
Dipelopori oleh Karl Mark yang memandang bahwa PMA merupakan cara kapitalisme barat untuk menguasai ekonomi negeri lain. Dengan Masuk modal asing pada suatu negara, negara itu akan tergantung ekonominya kepada negara PMA sehingga lebih banyak merugikan kepada negara PMA itu.
Di Indonesia faham ini didukung oleh Rezim Orde lama pada zaman Soekarno yang dipengaruhi oleh faham komunisme, mendukung ajaran Karl Mark. Karena itu pada zaman orde lama banyak dilakukan nasionalisasi yaitu pengambil alihan perusahaan-perusahaan asing untuk dijadikan perusahaan nasional.
Ex :
PT.Semen Padang (dulunya berasal Port Land/Perusahaan Belanda).
  1. Faham Berhati-hati terhadap PMA
Paham ini dipelopori oleh aliran2 yang merupakan gabungan antara paham sosial dan liberalisme yaitu sejenis paham menentang kapitalisme tetapi juga menentang sosialisme, paham ini mengakui bahwa dengan PMA dapat terjadi ketergantungan negara, namun hal itu dengan kebijaksanaan pemerintahan yang dilakukan secara ketat, ketergantungan itu dapat dihindari. Di Indonesia paham ini didukung oleh orde baru. Untuk memahami bagaimana tantangan orde baru terhadap modal asing dapat dilihat perkembangannya dari UU No 1 tahun 1967 tentang PMA
a.        kekuatan ekonomi potensil banyak terdapat diseluruh wilayah tanah air yang belum diolah karena ketiadaan modal, pengalaman tehnologi.
b.        Pancasila harus tercermin dalam setiap kebijaksanaan ekonomi Indonesia.
c.        Pembangunan ekonomi berarti pengolahan kekuatan ekonomi potensil menjadi kekuatan riil melalui penanaman modal, penggunaan tehologi, penambahan pengetahuan, peningkatan ketrampilan serta penambah kemampuan berorganisasi dan menejemen.
d.        Penanggulangan kemerosotan ekonomi serta pembangunan lebih lanjut harus didasarkan kepada kemampuan serta kesanggupan rakyat indonesia sendiri
e.        Asas mendasarkan kepada kemampuan dan kesanggupan sendiri, tidak boleh menimbulkan........untuk memanfaatkan potensi modal, tehnologi dan skil yang tersedia dari luar negeri selama benar2 diabadikan kepada kepentingan ekonomi rakyat tanpa mengakibatkan ketergantungan terhadap luar negeri.
f.        Penggunaan modal asing perlu dimanfaatkan secara maksimal untuk mempercepat pembangunan ekonomi, manusia serta digunakan dalam bidang2 dan sektor2 yang dalam waktu dekat belum dapat dilaksanakan oleh modal Indonesia sendiri.
Menurut penyelesaian umum UU No 1 tahun 1967 keadaan ekonomi Indonesia beberapa tahun ini ditandai oleh kemerosotan daya beli rakyat secara terus menerus yang harus segera di hentikan.
Masalah ekonomi Indonesia adalah :
Masalah meningkatkan kemakmuran rakyat dengan menambah produksi barang dan jasa, dalam menghentikan kemerosotan ekonomi dan melaksanakan pembangunan,
Asas penting yang harus dipegang teguh ialah :
Segala usaha harus didasarkan kepada kemampuan dan kesanggupan rakyat, namun kita perlu memanfaatkan modal yang tersedia di luar negeri dengan syarat :
1.      Benar2 diabdikan untuk kepentingan rakyat.
2.     tidak mengakibatkan ketergantungan terhadap luar negeri
3.     Dominasi modal asing seperti dikenal pada zaman penjajahan harus dicegah.
4.     Perusahaan Vital yang menguasai hajat hidup orang banyak tetap tertutup bagi modal Asing.
5.     Modal asing hanya dapat digunakan dalam bidang dan sektor yang belum dapat dilakukan dengan modal dalam negeri.
Dari dasr pertimbangan dan penyelesaian umum UU No 1 tahun 1967 kita melihat kehati-hatian dari pembentuk UU ini terhadap masuknya modal asing di Indonesia. UU ini diundangkan 10 januari 1967 oleh Soekarno namun saat itu pelaksanaan pemerintah sudah diserahkan kepada Soeharto melalui supersemar’66. Di Dalam UU ini terlihat bahwa rezim Orba melihat akan bahaya terhadap modal asing yaitu terjadinya dominasi modal asing terhadap perekonomian Indonesia seperti pada Zaman penjajahan karena itu ditekankan bahwa rezim orba setuju masuknya modal asing dengan persyaratan yang berat. Penerimaan modal asing pada orba ini sebetulnya juga mendapatkan tekanan keras oleh para mahasiswa yang ditandai dengan peristiwa malari. Dalam kenyataan selanjutnya penerapan UU No 1 tahun 1967 semakin lama semakin melemah dalam mengontrol.
Pada awalnya selalu diusahakan agar modal asing masuk di Indonesia dengan kerja sama dengan pemilik modal nasional tetapi berhubung sedikitnya modal asing yang masuk ke Indonesia maka malalui PP No 10 Tahun 1964 tentang pemilikan saham perusahaan PMA maka penanaman modal asing dapat dilakukan tanpa bekerja sama dengan pemilik modal nasional.
  1. Faham Liberal
Faham yang memandang modal asing sangat diperlukan dan faham bahwa setiap negara memerlukan modal asing. Faham ini memandang bahwa pembangunan ekonomi yang terbelakang dan ekonomi yang sedang berkembang dapat cepat dilalui dengan PMA karena PMA/Investor asing dapat memasukkan tehnologi-tehnologi barat ke dalam negara yang bersangkutan, hal ini nampaknya di dukung oleh rezim reformasi hal ini dapat dilihat dari pasal 3 UU No 25 tahun 2007 tentang UUPM, menurut pasal 3 ayat 1 penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas :
a.        Kepastian Hukum.
b.        Keterbukaan
c.        Akuntabilitas
d.        Perlakuan yang sama dan tidak membedakan asas negara
e.        Kebersamaan
f.        Efisiensi berkeadilan
g.        Berkelanjutan
h.        Berwawasan lingkungan
i.          Kemandirian
Keseimbangan kemajuan dan persatuan ekonomi nasional berdasarkan asas ini dan tidak adanya pengaturan khusus penerimaan modal asing dalam masa pertimbangan UU ini termasuk juga penjelasan umum UU ini kita dapat menyimpulkan bahwa reformasi ini memandang bahwa ekonomi Indonesia tidak akan berkembang tanpa modal asing karena itu pemerintah Indonesia sekarang memberikan perlakuan yang sama terhadap investor asing dan investor dalam negeri termasuk pemberian fasilitasnya.

Bentuk Hukum dari perusahaan PMA
Mengenai bentuk hukum perusahaan PMA diatur dalam BAB II UU No 1 Tahun 1967 tentang PMA yang kemudian di ubah dengan BAB IV UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman modal, menurut Pasal 3 UU No 1 Tahun 1967  bentuk hukum dari PMA yang dijalankan oleh seluruhnya atau sebagian terbesar di Indonesia haruslah berbentuk badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Apakah Perusahaan PMA dijalankan seluruhnya atau sebagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan sendiri di tetapkan oleh pemerintah menurut penjelasan pasal 3 UU ini, PMA oleh seorang Asing dalam statusnya sebagai orang perseorangan dapat menimbulkan ketidaktegasan dan kesulitan dalam bidang hukum internasional karena menurut HPI, hukum privat yang berlaku atas harta kekayaan dari seseorang adalah harta kekayaan negara asalnya. Dengan diwajibkannya bentuk hukum dari perusahaan PMA berupa BH Indonesia akan terdapat ketegasan mengenali hukum yang berlaku bagi modal yang di tanam.
Dalam Pasal 3 UU No 1 tahun 1967 ini tidak ditunjuk secara tegas bentuk dari badan hukum Indonesia itu.
Menurut Hukum Indonesia, BH di bidang usaha ada 2 macam  :
  1. PT (perseroan terbatas)
  2. Koperasi
Sedangkan dalam prakteknya perusahaan PMA selalu berbentuk PT. Menurut Pasal 5 (2) penanaman Modal Asing
UU No 25 Tahun 2007 tentang PMA  :
“Penanaman modal Asing wajib dalam bentuk PMA berdasarkan hukum Indonesia dan berkedududkan di Indonesia”.
Menurut Pasal 5 (3) PMA dalam bentuk PT itu dilakukan dengan 3 cara  :
  1. Mengambil bagian saham pada saat pendirian PT.
  2. Membeli saham
  3. Melakukan cara lain sesuai dengan peraturan per-UU-an.
Jadi ke dua UU tersebut baik UU No 1 tahun 2007 ataupun UU No 25 2007, bentuk hukum dari PMA adalah berbentuk Badan Hukum Indonesia dan harus berkedudukan di Indonesia sehingga bagi perusahaan PMA itu berlaku untuk Indonesia
Dampak positif dari kebijaksanaab ini adalah  :
Terdapatnya ketegasan dalam bidang hukum nasional , namun kebijaksanaan ini yang membuat dampak negagatif berupa modal yang dibawa masuk oleh perusahaan PMA ke Indonesia akan dipandang sebagai hutang Luar negeri dari perusahaan Indonesia, akibatnya pada saat berakhirnya izin usaha bagi perusahaan PMA yang bersangkutan yang ditetapkan selama 30 tahun seperti yang diatur dalam pasal 18 UU No 1 tahun 2007 bahwa Perusahaan PMA itu akan mengembalikan modal ke dalam negeri dengan melakukan transfer menggunakan devisa Indonesia. Akibatnya pada tahun 1997 yaitu 30 tahun setelah 30 tahun Perusahaan PMA banyak berakhir masa izin usahanya menimbulkan krisis ekonomi, dimana pada tahun 1997 itu dolar AS mencapai Rp.15.000,-.
Krisis ini juga terjadi karena pada tahun 1997 orang2 asing yang berusaha dengan MDN di bidang Industri juga habis masa izin usaha mereka sesuai dengan UU no 6 tahun 1968 tentang PMDN sehingga menambah makin parahnya krisis ekonomi Indonesia malahan tahun 1998 menyebabkan terjadinya pergantian Rezim dari orba ke Reformasi dengan lengsernya pak harto sebagai presiden

Daerah berusaha dari perusahaan PMA
Di dalam Pasal 4 UU no 1 tahun 1967 ditetapkan bahwa daerah berusaha perusahaan PMA di Indonesia ditentukan oleh pemerintah dengan memperhatikan :
  1. Perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah,
  2. Macam perusahaan,
  1. Besarnya penanaman modal, dan
  2. Keinginan pemilik modal asing sesuai dengan rencana pembangunan nasional dan daerah.
Ditetapkannya kibijaksanaan ini menurut penjelasan Pasal 4 UU No 1 Tahun 1967 “agar dapat diusahakan oleh pemerintah pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengan memperhatikan daerah2 minus sesuai dengan rencana pembangunan.
Dari beberapa dasar pertimbangan dalam menentukan daerah berusaha perusahaan PMA dasar pertimbangan terakhir yaitu keinginan dari pemilik modal sangat menentukan sekali, jika daerah berusaha yang ditetapkan  tidak sesuai dengan keinginana mereka, mereka mengancam akan membatalkan rencana penanaman modal di Indonesia akibatnya pemerintah RI sering memberi Izin Perusahaan PMA berdasarkan pertimbangan Ad Hoc.
Inginya pemilik modal Asing untuk menananm modal di Indonesia biasanya berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain  :
  1. Menjadikan Indonesia sebagai pasar dari produk perusahaan di negara asalnya dengan cara membuka cabang di Indonesia untuk memproduksi barang tersebut di Indonesia.
Misal  :
Perusahaan2 elektronika, yang menjadikan Indonesia sebagai pasar, jika tujuannnya untuk pemasaran produk ia pasti akan memilih daerah berusaha yang paling dekat dengan pusat perdagangan.
  1. Menjadika Indonesia sebagai sumber bahan baku bagi perusahaannya yang ada di luar negeri misalnya di negara asalnya mereka memproduksi mebel lalu ia datang ke Indonesia untuk memperoleh kayu dengan harga yang semurah murahnya dengan secara langsung mengurus HPA (hak pengusaha Hutan). Apabila tujuannya ingin mencari bahan baku di Indonesia tentu perusahaan itu daerah berusahanya di tempat terdapatnya bahan baku itu dengan cara mengolah sendiri, eksplorasi dan produksi bahan baku itu.
Misalnya  :
Perusahaannya membutuhkan kayu maka ia ingin berusaha di daerah yang banyak hutan sehingga memperoleh kayu dengan harga murah.
Ex  :
Di kalimantan atau papua
  1. Menjadikan Indonesia sebagai sumber tenaga kerja yang murah, perusahaan2 Industri di Luar negeri yang memerlukan tenaga kerja terutama di negara yang maju harus membayar upah yang sanagt mahal, Indonesia mempromosikan penanaman modal asing ke Indonesia untuk membuka lapangan kerja bagi rakyat Indonesia yang mempunyai tenaga kerja yang banyak dengan upah relatif murah dengan demikian perusahaan2 Industri yang masuk ke Indonesia menginginkan daerah berusahanya di daerah yang penduduknya banyak yaitu daerah jawa dengan demikian usaha pemerintah untuk memeratakan pembangunan jugaa tidak tercapai
  2. Menjadikan Indonesia tempat pelarian dari usahanya yang sudah tertutup di negeri asalnya. Ada perusahaan2 tertentu seperti perusahaan yang mencemari lingkungan hidup dinegara asalnya telah di laranguntuk itu ia menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian karena Indonesia tidak mempersoakan masalah itu. Biasanya perusahaan yang demikian adalah perusahaan Indonesia sekaligus akan memasarkan productnya di Indonesia

Dalam UU PM yang baru tidak ada diatur mengenai derah berusaha perusahaan PMA malahan dalam pasal III ayat 1 huruf di tetapkan bahwa penanaman modal diselenggarakan dengan asas perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara dari penanam modal dengan demikian PMA dapat saja memilih daerah berusaha sesuai dengan keinginannya tidak berbeda dengan perusahaan PMDN.

Bidang usaha dari Perusahaan PMA
Mengenai bidang usaha dari perusahaan PMA diatur dalam BAB III UU No 1 tahun 1967 yang kemudian diubah dengan Bab VII UU No 25 tahun 2007.

Menurut Bab III UU no 1 tahun 1967 mulai pasal 5 sampai pasal 8 Bidang usaha PMA diatur Sebagai berikut  :
    1. Perincian bidang usaha yang terbuka bagi modal asing ditetapkan oleh pemerintah, pada waktu menyusun rencana pembangunan jangka menengah ( 5 tahun)dan jangka panjang (25 Tahun).
    2. Pemerintah juga menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam modal untuk masing2 bidang usaha itu. Penentuan boidang2 usaha dan syarat2 nya itu dilakukan dengan mengeluarkan DNI (daftar negative Investasi) yaitu sebuah daftar bidang-bidang usaha yang tertutup bagi suatu bidang usaha tertentu sehingga ada DNI PMA dan DNI PMDN.
    3. Bidang-bidang usaha yang tertutup bagi PMA dengan penguasaan penuh yaitu bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak sebagai berikut  :
1. pelabuhan2.
2. Produksi transimisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum.
3.Telekomunikasi
4. Pelayaran.
5. Penerbangan
6. Air Minum.
7. Kereta api Umum.
8. Pembangkit tenaga atom
9. Mes media
    1. Bidang2 usaha yang tertutup sama sekali bagi penanaman modal yaitu :
a. Bidang usaha yang memiliki peran yang penting dalam pertahanan negara yaitu produksi senjata, mesiu, alat2 peledak, san peralatan perang.
    1. PMA di bidang pertambangan  didasarjab pada suatu krj sama dengan pemerintah atas dasar kontrak karya.
Kontrak kerja adalh perjanjian kerja sama antara investor asing dengan pemerintah RI dengan cara membentuk perusahaan baru untuk mengusahakan barang tambang.
Misalnya
PT.CPI, PT. Free Port, PT AIC

Di dalam UU PM  baru mengenai bidang usaha penanaman modal diatur dalam BAB VII dengan pengaturan yang hampir sama, menurut pasal 12 ayat 3 UUPM Pemerintah  berdasarkan Keppres, menetapkan Bidang usaha yang tertutup untuk Penanaman modal baik asing maupun dalam negeri dengan berdasarkan kreteria  :
-      Kesehatan
-      Moral
-      Kebudayaan
-      Lingkungan hidup
-      Pertahanan dan keamanan nasional
-      Serta kepentingan nasional lainnya.

Kreteria dan persyaratan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan ditetapkkan melalui peraturan Presiden dengan memperhatikan kepentingan nasional  Antara lain :
  1. Perlindungan sumber daya alam.
  2. Pengembangan usaha mikro, kecil menengah dan koperasi.
  3. Pengawasan produksi dan distribusi
  4. Peningkatan kapasitas tehnologi

Berdasarkan pengaturan pengaturan bidang usaha baik oleh UUPMA yang lama maupun UUPM yang baru kita dapat menyimpulkan adanya 4 kategori bidang usaha PM yaitu  :
  1. Bidang usaha terbuka bagi seluruh Penanam Modal baik PMA maupun PMDN non PMA dan non PMDN termasuk usaha mikro, kecil dan menengah
  2. Bidang usaha yang tertutup bagi PMA tapi terbuka untuk PMDN non PMDA dan PMA termasuk pengusaha mikro kecil dan menengah.
  3. Bidang Usaha yang tertutup bagi PMA, PMDN tapi hanya terbuka untuk perusahaan non PMA dan PMDN (Koperasi, pengusaha mikro dan menengah)
  4. Bidang usaha yang tertutup sama sekali bagi penanaman modal yaitu bidang usaha yang berhubungan dengan bidang pertahanan negara.

Berhubung dilarangnya penanaman modal dalam bidang pertahanan negara maka penyediaan2 alat pertahanan negara dilakukan sendiri oleh angkatan bersenjata RI, akibatnya perkembangan senjata RI jadi sangat ketinggalan, akibatnya pertahanan RI sangat tergantung kepada negara lain, apabila negara lain itu tidak mau menjual alat2 perang kepada negara2 RI termasuk suku cadangnya Indonesia tidak dapat berbuat banyak sehingga Indonesia sangat lemah di bidang militer.

Penggunaan tenaga kerja bagi Perusahaan PMA
Pembentuk UU no 1 tahun 1967 tentang PMA mengaharapkan dengan masuknya modal asing ke Indonesia akan terjadi pembukaan lapangan kerja bagi tenaga kerja Indonesia dan terjadinya alih tehnologi dari tenaga kerja asing kepada TKI, karena iti dalam BAB IV mulai pasal 9 sampai pasal 13 UU ini ditetapkan kebijaksanaan mengenai penggunaan tenaga kerja bagi perusahaan PMA, kebijaksanaan itu sebagai berikut  :
Tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan PMA dikelompokkan menjadi 3 macam  :
  1. Tenaga Direksi.
Menurut pasal 9
Pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi dari perusahaan dimana modal ditanam, ditetapkannya kebijaksanaan ini karena tenaga direksi yang merupakan tenaga inti dari sebuah perusahaan merupakan tenaga yang vital dan menentukan bagi maju mundurnya perusahaan walaupun kebijaksanaan tahunan ditetapkan pada RUPS namun kebijaksanaan harian apalagi dalam hal2 yang sangat mendesak harus diambil oleh direksi karena itu pemilik modal tidak akan mau menyerahkan pengelolaan modalnya kepada orang yang kurang dipercayainya karena itu kepada pemilik modal diserahkan sepenuhnya apakah akan menggunakan TKA atau TKI
  1. Tenaga Pimpinan dan tenaga ahli.
Menurut pasal 11
Perusahaan PMA diizinkan mendatangkan atau menggunakan tenaga pimpinan dan tenaga ahli warga negara asing bagi jabatan yang belum dapat diisi dengan TKI dari ketentuan pasal 11 ini perusahaan PMA diwajibkan menggunakan tenaga pimpinan dan tenaga ahli dari TKI tetapi bagi jabatan yang tidak dapat diisi oleh TKI boleh menggunakan TKA namun yang menentukan apakah suatu jabatan dapat diisi oleh TKI atau tidak adalah pihak menegement perusahaan itu terutama direksi karena itu selama di negeri asalnya masih ada saudara, teman, atau kenalan2nya yang membutuhkan pekerjaan mereka tetap akan memutuskan bahwa TKI yang mendaftar belum dapat mengisi jabatan yang bersangkutan
  1. Tenaga kerja biasa.
Menurut pasal 10.
Perusahaan PMA wajib menggunakan tenaga kerja bisa dari tenaga kerja Indonesia (TKI). Yang dimaksud tenaga kerja biasa adalah selain tenaga direksi, tenaga pimpinan dan tenaga ahli.
Misalnya
Tenaga cleaning servis
Untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan TKI didalam Pasal 12 perusahaan2 PMA diwajibkan menyelenggarakan dan menyediakan fasilitas latihan dan pendidikan di dalam dan diluar negeri secara terarah bagi TKI akan secara berangsur-angsur TKA dapat digantikan oleh TKI, dengan ketentuan pasal 12 ini diharapkan terjadinya alih tehnologi dari TKA kepada TKI.
Pendidikan dan pelatihan memang dilaksanakan oleh perusahaan PMA namun latihan dan pendidikan yang diberikan hanya merupakan bagian kecil saja dari proses produksi perusahaan itu sehingga tidak terjadi alih tehnologi karena TKI yang dilatih itu tidak akan mungkin meniru proses produksi perusahaan itu .

Menurut UUPM no 25 tahun 2007
Mengenai Tenaga kerja diatur dalam BAB IV mulai pasal 10 dan pasal 11 Tanpa membedakan antara perusahan PMA dan PMDN
  • Menurut Pasal 10
Perusahaan penanaman modal harus mengutamakan penggunaan TKI tetapi berhak menggunakan TKA untuk jabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan Per-UU-an.
Perusahaan penanaman modal wajib meningkatkan kompetensi TKI melalui pelatihan kerja sesuai peraturan per-UU-an. Perusahaan penanaman modal yang memperkerjakan TKA wajib menyelenggarakan pelatihan dan alih tehnologi kepada TKI.
  • Menurut Pasal 11
Perselisihan hubungan industrial wajib diselesaikan secara musyawarah antara perusahaan dengan tenaga kerja bila penyelesian musyawarah tidak berhasil maka penyelesaian dilakukan dengan upaya TRIPARTIDE (tiga Pihak) yaitu perusahaan, organisasi Tenaga kerja, pemerintah (depnaker), jika penyelesian Tripartide tidak berhasil maka perselisihan diselesaikan melalui pengadilan hubungan industrial.

Pemakaian tanah untuk perusahaan PMA
Untuk keperluan perusahaan PMA diperlukan tanah baik sebagai tempat untuk mendirikan kantor, pabrik dsb maupun sebagai lahan untuk menjalankan produksinya karena itu dalam BAB V diatur secara khusus mengenai pemakaian tanah bagi perusahan PMA. Menurut Pasal 14 untuk keperluan perusahaan PMA dapat diberikan tanah dengan HGD, HGU dan hak pakai menurut peraturan Per-UU-an.
Menrut UUPMA HGU diberikan hak atas tanah langsung dikuasai oleh negara sehingga tanah2 adat yang mau diggunakan untuk perusahaan PMA harus diserahkan kepada negara melalui pelepasan hak, sedangkan HGB dan hak pakai dapat di berikan atas tanah milik oleh orang lain atau tanah dikuasai oleh negara melalui perjanjian pemiliknya. HGB & HGU hanya dapat diberikan kepada WNI & BHI sehingga timbul pertanyaan kenapa prusahaan PMA yang pemiliknya orang asing dapat diberikan HGB & HGU, alasannya adalah  :
Menurut pasal 3 UU no 1 tahun 1967 & Pasal 5 Ayat 2 UU No 25 Tahun 2007.
Perusahaan PMA harus berbentuk badan hukum Indonesia yaitu berbentuk perseroan terbatas konsekwensinya adalah perusahaan PMA yang berbentuk badan hukum Indonesia itu dapat mengusai tanah dengan HGB dan HGU.
Didalam Pasal 22 UUPMA ditetapkan kebijaksanaan sebagai berikut  :
Kepada perusahaan penanaman modal dapat diberikan hak berupa :
  1. HGU
Selama 95 tahun dan dapat diperpanjang dimuka selama 60 tahun dan dapat pula diperbaharui selama 35 tahun.
  1. HGB
Hak guna bangunan dapat diberikan selama 80 tahun dan diperpanjang sekaligus 50 tahun dan diperbaharui 30 tahun.
  1. Hak pakai dapat diberikan selama 70 tahun dan diperpanjang di muka 45 tahun dan diperbaharui 25 tahun.

Menurut pasal 22 ayat 2 Hak atas tanah yang dapat diperpanjang di muka sekaligus dengan persyaratan sebagai berikut  :
a.    Penanaman modal dilakukan dalam jangka panjang dan terkait dengan perubahan struktur perekonomian Indonesia yang berdaya saing.
b.    Penanaman Modal dengan tingkat resiko yang memerlukan pengembalian modal jangka panjang.
c.    Penanaman Modal itu memerlukan areal yang luas
d.    Penanaman dengan menggunakan hak atas tanah negara.
e.    Penanaman Modal tidak mengganggu rasa keadilan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat umum.

Kelonggaran Perpajakan dan pengutang lainnya.
Pada tahun 1997 keinginan untuk penanaman Modal di Indonesia sangat rendah sekali karena pada masa orde lamapernah dilakukan nasionalisasi perusahaan PMA untuk menarik minat investor asing untuk menanam modalnya di Indonesia. Untuk membentu UU, UU No 1 tahun 1967 menetapkan pelanggaran perpajakan kepada PMA yang diatur mulai pasal 2 ini dirubah dengan UU No 11 tahun 1970.
Menurut Pasal 1 UU no 11 tahun 1970 yang merobah pasal 15 dan 17 kepada perusahaan PMA diberikan kelonggaran perpajakan sebagai berikut  :
  1. Pembebasan biaya materai modal atas penempatan modal yang berasal dari PMA .
  2. Pembebasan/keinginan biaya masuk dan pembebasan pajak Import pada waktu memasukkan barang perlengkapan tetap di wilayah RI seperti masing2 alat “kerja 1 pesawat” yang perlu untuk menjalankan perusahaan
  3. Pembebasan biaya balik nama atas pendaftaran kapal untuk pertama kalinya di Indonesia dalam waktu 2 tahun setelah saat mulai produksi
  4. Kelonggaran pajak perseroan seperti kopensasi kerugian yang didirikan selama 6 tahun pertama.
  5. Penghapusan yang dipercepat dan pemberian rangsangan pemberian modal
  6. Pembebasan pajak di pending selama 2 tahun sejak terhitung mulai produksi

Selanjutnya dalam UU di tentukan pula dibawah menteri keuangan dapat menambah masa kelonggaran perpajakan selama 2 tahun apabila  :
  1. Penanaman modal dapat menambah devisa negara secara berarti
  2. Ini dilakukan di luar jawa
  3. Penanaman modal dilakukan dengan modal yang besar untuk keperluan prasarana atau menghadapi resiko yang besar dari sewajarnya.
  4. Oleh pemerintah penanaman modal itu untuk memprioritaskan secara khusus

Dalam penanaman modal yang baru mengenai fasilitas perpajakan kepada perusahaan penanaman modal diatur dalam Pasal 18 ayat 4, Kepada penanaman modal diberikan fasilitas perpajakan berupa  :
  1. Pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal dalam waktu tertentu dalam menghitung PPH.
  2. Membebaskan biaya masuk atas oimpor barang modal mesin, peralatan untuk produksi yang belum diproduksi dalam negeri.
  3. Pembebasan atas kerugian biaya masuk bahan baku dan bahan penolong untuk keperluan produksi dalam jangka waktu tertentu.
  4. Pembebasan/penangguhan PPN atau impor barang modal untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi dalam negeri.
  5. Keringanan PBB untuk bidang usaha tertentu pada wilayah/kawasan tertentu.
  6. Penyusutan yang cepat.
  7. Pembebasan/pengurusan PPH badan dalam jumlah jangka waktu tertentu, kepada penanaman modal yang merupakan industri..................

Nasionalisasi dan kompensasi
            Berhubung tahun 1967 minat PMA masuk ke Indonesia sangat rendah karena takut akan nasionalisasi, maka dalam Bab VIII diatur secara khusus mengenai nasionalisasi dan kompensasi bagi perusahaan PMA yaitu Pasal 21 dan 22
       Menurut Pasal 21 pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi/pencabutan hak milik secara menyeluruh atas perusahaan modal asing atau tindak yang mengurangi hak/mengurusi perusahaan yang bersangkutan kecuali dengan UU kepentingan menghendakinya.
            Menurut Pasal 22 jika nasionalisasi dilakukan maka pemerintah wajib memberikan kompensasi/ganti rugi yang jumlah macam dan cara pembayarannya disepakati bersama sesuai dengan prinsip pemerintah nasional.
            Bila tidak tercapai kesepakatan sesuai dengan asas hukum internasional makadilakukan arbitrase yang keputusannya mengikat kedua belah pihak, yang terdiri dari 3 orang masing2 ditunjuk oleh pemerintah RI dan PMA dan orang ketiga ditunjuk bersama di dalam.
            PMA yang baru tidak ada diatur nasionalisasi dan kopensasi yang di atur hanya Ketika terjadi sengketa yaitu pasal 32 ayat 4 UUPM.
       Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara pemerintah dengan PMA para pihak akan menyelesaikan sengketa dengan Arbitrase internasional yang harus disepakati oleh para pihak.
            Dengan demikian dewasa ini tidak mungkin lagi dilakukan nasionalisasi untuk perusahaan PMA walaupun melalui UU ditetapkan bahwa kepentingan negara menghendaki.

31 Mei 2008
Ujian Mid semester lola tidak ikut

07 Juni 2008
Dosen mangkir

14 Juni 08
Dosen Mangkir

21 Juni 2008
Dosen Mangkir

27 Juni 2008
Pengertian PMDN
Menurut Pasal 2 UU No 6 Tahun tentang PMDN, yang dimaksud dalam UU ini tentang PMDN adalah  :
Penggunaaan kekayaan seperti tersebut dalam pasal 1 baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melaksanakan usaha berdasarkan UU ini sedangkan menurut UU ini pasal 1 Modal dalam negeri adalah bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia termasuk Hak2 (benda) baik yang dimiliki oleh negara maupun swasta, negara maupun swasta asing yang berdomisili di Indonesia yang disediakan guna menjalankan suatu usaha.
Dalam UU yang baru UU No 25/2007, Penanaman Modal dalam Negeri adalah kegiatan penanaman modal untuk melakukan usaha diwilayah RI oleh penanam modal dalam negari menggunakan modal dalam negari.
Jadi Defenisi PMDN dalam UU ini kita lihat bahwa ada 3 unsur dari PMDN itu :
  1. Dilakukan wilayah negara RI
Jadi penenaman modal modal dilakukan orang Indonesia di luar negeri
Misal  :
Dalam perusahaan dengan orang asing sudah termasuk PMDN.
  1. Dilakukan oleh penanaman Modal dalam negeri
Penanaman modal dalam negeri menurut angka 5 pasal 1 adalah  :
- Perseorangan Wni
- Perusahaan Indonesia
- Negara RI adalah daerah yang dilakukan.
Berdasarkan pasal ini berbeda dengan UU No 6 tahun 1968 bahwa modal dalam negeri dapat dimiliki oleh swasta asing berdomisili di Indonesia. Dewasa ini di Indonesia tidak ada lagi swasta asing yang berusaha dengan modal dalam negeri sehingga dewasa ini penanaman modal yang ada adalah penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asinh.

Dasar Pertimbangan
UU No 6 tahun 1968 tentang PMDN didasarkan  :
    1. Modal merupakan faktor yang sangat penting yang dilakukan
    2. Perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri secara maksimal.
    3. Perlu diciptakan iklim yang baik dengan ketentuan2 yang berasal dari modal dalam negeri
    4. Dalam Sistim perekonomian Indonesia, terbuka lapangan luas dari usaha oleh swasta
    5. Pembangunan ekonomi Indonesia harus disandarkan kepada kemampuan dari masyarakat Indonesia sendiri.
    6. Perlu dimanfaatkan juga modal dalam negeri yang dimiliki oleh orang asing yang berdomisili di Indonesia.
Menurut penyelesaian umum UU No 6 Tahun 1968 itu pembangunan tidak mungkin dilaksanakan tanpa penggunaan modal, namun setiap negara yang belum maju mengalami kemerosotan atau kemandekan ekonomi karena kemahalan masyarakat untuk memupuk modal, hal ini disebabkan karena lemahnya kemampuan usaha baik swasta atau pemerintah, di Indonesia kelemahan itu ditambah dengan kesulitan berupa adanya dominasi terhadap perekonomian Indonesia, khususnya modal oleh orang asing yang memiliki dan berusaha dengan modal dalam negari yang telah berangsur berabad2 lamanya. Dominasi itu terlihat dengan terjadinya monopoli dan monopsomi dalam sistim perdagangan di Indonesia
  1. Monopoli adalah
Suatu keadaan perekonomian dimana penjual satu atau bersatu semnetara pembeli banyak dan tidak bersatu sehingga harga ditetapkan oleh penjual, monopoli ini terjadi karean orang2 asing yang berdomisili di Indonesia bertindak sebagai importir dan distributor barang2 kebutuhan rakyat sehingga barang import banyak yang harganya tinggi.
  1. Monopsoni adalah
Suatu keadaan dalam perekonomian dimana penjual banyak yang tidak bersatu sedangkan pembeli satu atau bersatu akibatnya harga ditentukan oleh pembeli
Di Indonesia Monoposmi ini terjadi karena orang asing yang berada di Indonesia bertindak sebagai eksportir dan pedagang besar dari hasil produk rakyat akibatnya harga jual dari produk rakyat menjadi rendah sehingga keuntungan yang besar  diperoleh oleh pedagang besar dan eksportir, itu terjadinya
  1.  

NOTE
1.   Valuta
Kekayaan suatu Negara dalam bentuk valuta asing, devisa diperoleh dari selisih ekspor dan impor dan dari lalu lintas devisa
2.   Penting nya devisa
Suatu Negara dapat mengimpor kebutuhan negaranya dari Negara lain
3.   Yang menentukan apa yang akan diimpor adalah  :
Importir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

saran, kritik, ide dan uneg-uneg