UU No 6 Tahun 1983 : Tentang perpajakan PPh
UU No 7 Tahun 1983 : idem
UU No 8 Tahun 1983 : PPN BM
UU No 12 Tahun 1985 : PPB
UU No 13 Tahun 1985 : Bea materai
1983 UU No 6 Tahun 1983 ( Tax Reform)
dalam Tax reform I Tahun 1983 dalam rangka APBN yaitu pajak alternatif bangsa Indonesia untuk melangsungkan pembangunan nasional, tidak mungkin tergantung pada migas saja.
Sebab2 dilakukan Tax Reform
1. konsepsi pajak yang bertolak belakang yang dirasakan pada zaman penjajahan . UU pajak yang dibuat mempunyai landasan pemikiran, jiwa, sasaran dan tujuan tidak sesuai lagi dengan harkat, hakekat, dan jiwa kehidupan bangsa Indonesia.
2. Pemungutan pajak zaman kolonial semata2 diperlukan untuk kepentingan pemerintahnya. Didalam kemerdekaan pemungutan pajak merupakan perwujudan kewajiban kenegaraan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan diri.
3. Sistim perpajakan kolonial sangat rumit dan sukar dipahami oleh pemungut pajak maupun oleh pembayar pajak
4. Sebab lainnya adalah penerimaan dari sumber migas lebih dominan bila dibandingkan dari pajak dengan Tax Reform diupayakan sistim perpajakan.
DEFENISI PAJAK MENURUT BEBERAPA AHLI/SARJANA
1. Prof adriani
Pajak ialah iuran yang dapat dipaksakan yang terutama oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan2 dan tidak dapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunda dan yang gunanya adalah untuk membiayai keperluan umumyang berhubungan dengan tugas pemerintah
2. Prof Smeets
Prestasi pemerintah yang terhutang melalui norma Hukum dan yang dapat dipaksakan tanpa adanya prestasi yang dapat ditujukan dalam hal individual maksudnya adalah membiayai pengeluaran pemerintah.
Kedua devenisi diatas menunjukan fungsi :
1. BUDGETER
Mengisi kas negara
2. Reguler
Fungsi yang mengatur dalam aspek kehidupan manusia dalam bidang ekonomi, budaya, politis dll.
3. Suparman ali jaya
Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma2 hukum guna menutup biaya produksi barang2 dan jasa politik dalam mencapai kesejahteraan umum.
4. Rahmat soemitro
Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan UU dapat dipaksakan yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pembangunan.
UNSUR2 PAJAK
a. Pajak adalah iuran/kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan kepada negara
b. Penyerahan iuran itu bersifat wajib bila kewajiban tidak dilaksanakan dapat dipaksakan artinya hutang itu dapat ditagih dan menggunakan kekerasan seperti surat paksa dan sita.
c. Berdasarkan UU, bila tidak didasarkan UU dianggap sebagai perampasan hak.
d. Tidak ada jasa timbal (tegen prestasi) yang dapat di tunjuk artinya antara pembayaran dengan prestasi dari negara tidak ada hubungan langsung.
e. Digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Secara ringkas unsur2 pajak adalah :
§ Peralihan hak
§ Berdasarkan UU
§ Jasa yang diberikan pemerintah
§ Dapat ditunjuk langsung
§ Untuk pembangunan.
Retrebusi
Pengertian Retrebusi adalah sumbangan
Yaitu sumbangan dari kelompok orang2 tertentu yang melakukan pembayaran, kalau tidak membayar dia tidak memperoleh kebebasan untuk menggunakan fasilitas yang dipunyai.
Contoh Pajak kendaraan bermotor, kalau tidak membayar retrebusinya maka tidak akan mempunyai kebebasan memakai kendaraan bermotornya.
Definisi Hukum Pajak
Adalah suatu kumpulan peraturan2 yang mengatur hubungan antar pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Hukum pajak Sering disebut sebagai Hukum Fiskal.
Beda Pajak Dengan Retrebusi :
Pajak
1. Sifatnya berlaku umum artinya berlaku bagi setiap orang yang memenuhi syarat untuk dapat dikenakan pajak
2. Pada pajak unsure paksanya bersifat pidana dan administrative
3. Tegen prestasinya bersifat tidak langsung artinya meskipun kita bayar pajak belum tentu kita bisa menikmati jasa dari negara
Retrebusi
1. Sifat nya tidak berlaku umum artinya hanya berlaku bagi orang2 tertentu yang langsung ditunjuk.
2. Pada Retrebusi unsure paksanya bersifat ekonomis artinya kalau tidak membayar retrebusi maka orang yang bersangkutan tidak dapat menikmati jasa dari negara.
3. Tegen prestasinya bersifat langsung artinya siapa yang membayar maka ia berhak menikmati jasa negara.
Dasar hukum pemungutan pajak di Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat 2 yang menegaskan bahwa pengenaan dan pemungutan pajak (termasuk bea dan cukai) untuk keperluan negara hanya boleh terjadi berdasarkan undang2.
Ratio pemungutan pajak harus berdasarkan UU
Pajak merupakan peralihan kekayaan dari sector swasta ke sector pemerintahan tanpa ada jasa timbal yang langsung ditunjuk , jadi pajak disini adalah merupakan kekayaan rakyat yang diserahkan kepada negara
4 Syarat dari penyusunan dalam pembuatan UU pajak / asas2 pemungutan pajak
1. EQUALITY
Mengandung arti bahwa keadaan yang sama atau orang yang berbeda dalam keadaan yang sama harus dikenakan pajak yang sama pula, oleh karena itu perlu diberikan tolak ukur.
Contoh :
PPh bukan orang yang mempunyai penghasilan yang sama dikenakan pajak yang sama, melainkan adalah wp yang mempunyai penghasilan kena pajak yang sama dikenakan pajak yang sama setelah penghasilan yang diperoleh dikurangi dengan PTKP yang jumlahnya tidak sama bagi setiap wp. Ini tergantung pada tanggungan dan susunan keluarga bahkan susunan keluarga yang menentukan tetapi juga pengeluaran2 yang mutlak, untuk kebutuhan primer wp.
Secara ringkas
Tidak semua wajib pajak dikenakan pajak yang sama karena tiap wajib pajak mempunyai PTKP yang berbeda.
2. Certainty
Tujuan disetiap UU adalah kepastian hukum. Untuk itu harus memenuhi 4 unsur dalam certainty yaitu :
a. Kepastian Hukum
Bersifat tegas dan jelas
Adanya substansi pasal perpasal dengan tujuan ketika wp membayar pajak harus sesuai dengan UU yang berlaku.
b. Bahasa
Bersifat baku, mudah dimengerti, sehingga tidak ditafsirkan lain
c. Ditafsirkan lain
Tidak ditafsirkan lain oleh wp yang dapat memungkinkan wp dapat berdalih untuk tidak membayar pajak
d. Pembuat UU
Bersifat teknis dimana pembuat UU harus mengerti secara tehnis agar antara Fiskus dan WP tidak terjadi benturan.
3. Convermunt of Payment (KETEPATAN WAKTU)
Ketepatan waktu pemungutan pajak yaitu pada saat wajib pajak mempunyai uang. Hal ini memudahkan wp melakukan pembayaran, karena tidak semua wp mempunyai saat yang tepat untuk membayar pajak.
v Pegawai, buruh lebih mudah ditagih di saat mereka menerima gaji
v Petani akan lebih mudah dipungut ketika panen dsbnya.
Jika tidak ada ketepan pembayaran pajak maka akan ada perselisihan antara fiskus dengan wp.
4. Economic of collection
Didalam membuat UU pajak baru, para conseptor wajib mempertimbangkan bahwa biaya pemungutan harus relatif kecil dibandingkan dengan pajak yang masuk
No 1 dan 2 bersifat universal (umum)
v Mempunyai kesamaan, setiap wp mempunyai kedudukan yang sama.
v Mempunyai kepastian
No 3 dan 4 bersifat khusus dalam pajak
Landasan Filosofis pemungutan Pajak
Landasan pemungutan pajak didasarkan atas Pendekatan Benefit Approach (Pendekatan Manfaat) Yaitu yang membenarkan negara melakukan pemungutan pajak sebagai pungutan yang dapat di paksakan dalam arti mempunyai wewenang dengan kekuatan memaksa. Pendekatan ini berdasarkan suatu falsafah :” oleh karena negara menciptakan manfaat yang dapat dinikmati oleh seluruh warga negara yang berdiam dalam negara, maka berwewenang memunggut pajak dari rakyat dengan cara yang dapat dipaksakan.
Bentuk2 Manfaat yang dapat dinikmati :
1. Kesejahteraan.
2. Pelayanan umum.
3. perlindungan hukum.
4. kebebasan menggunakan fasilitas umum seperti : pelabuhan, jalan, jembatan dll.
PEMBENARAN PAJAK atau landasan filosofis dari pemungutan pajak
Teori 2 pembenaran pajak
Mengapa pemungutan pajak dalam masyarakat dibenarkan ? apa dasar filsafatnya. Untuk menjawab ini dikemukakan beberapa teori :
a. TEORI ASURANSI
Dalam teori ini menyatakan bahwa pajak diibaratkan sebagai suatu premi asuransi yang harus dibayar oleh setiap orang karena orang itu mendapat perlindungan atas hak2 nya dari pemerintah. Teori tidak sesuai dengan kenyataan dan sifat2 dari pajak.
b. Teori daya pikul
Setiap orang wajib membayar pajak sesuai dengan daya pikul masing2 atau kekuatan membayar dari wajib pajak.
Menurut Prof W J de Lagen
Daya pikul adalah kekuatan seseorang untuk memikul suatu beban dari apa yang tersisa, setelah seluruh penghasilannya dikurangi dengan pengeluaran2 yang mutlak untuk kehidupan primer diri sendiri beserta keluarganya.
Menurut AJ COHAN STUAR
Daya pikul adalah sama dengan kekuatan memikul beban yang melewati jembatan tanpa jembatan itu roboh.
c. Teori kepentingan
Teori ini mengukur besarnya pajak sesuai dengan besarnya kepentingan wajib pajak yang dilindungi
d. Teori kewajiban pajak mutlak (pengorbanan)
Teori ini berpendirian bahwa tanpa negara maka individu tidak mungkin bisa hidup bebas berusaha dalam negara. Karena itu negara punya hak mutlak memungut pajak Pembayaran oleh individu sebagai tanda pengorbanan kepada negara.
Ex : seorang penguisaha harus berkorban membayar pajak walaupun harus gulung tikar
e. Teori gaya beli
Teori ini mengajarkan bahwa fungsi pemungutan pajak jika dipandang sebagai gejala dalam masyarakat disamakan dengan POMPA, yaitu mengambil gaya beli dari rumah tangga dalam masyarakat untuk rumah tangga negara dan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat umum.
FUNGSI PEMUNGUTAN PAJAK
- Fungsi Budgetair
Mengisi kas negara yaitu Pembangunan hanya dapat terlaksana dengan ditunjang keuangan yang cukup tersedia pada kas negara.
- Fungsi reguler
Pajak sebagai alat bagi pemerintah untuk mencapai suatu tujuan tertentu dalam bidang ekonomi, moneter, sosial, kultuiral maupun dalam bidang politik.
Macam2 Pajak & Pengelompokan Pajak
Dalam mempelajari hukum pajak terdapat pembagian jenis2 pajak yang dibagi dalam berbagai kelompok :
1. Berdasarkan Pemungutan
a. Pajak Negara
Merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat berdasrakan uu dimasukan ke kas negara untuk pembiyaan & penyelengaraan negara
Contoh : PPH & PBB
b. Pajak Daerah
Merupakan pajak dipungut oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah masuk ke kas daerah digunakan untuk kepentingan daerah
Contoh : Reklame, pajak kendaraan bermotor, retrebusir
Antara pajak negara & daerah tidak terdapat perbedaan yang prinsipil mengenai asas hukumnya, yang berbeda adalah pemungutan & pengunaanya. Sumber pemungutan pajak negara tidak terbatas pajak daerah terbatas artinya :
- Yang menjadi objek pemungutan pajak negara tidak dibenarkan menjadi objek pajak daerah demikian sebaliknya
- Peraturan daerah tidak boleh memungut pajak atas keuntungan badan / perusahan2 karena merupakan pemungutan pajak negara demikian sebaliknya
- Pemerintah pusat tidak boleh memungut pajak yang telah jadi objek pajak daerah
2. Berdasarkan Golongan Yaitu :
a. Pajak Langsung
Ini Dapat Ditinjau dari segi administrative & ekonomis
- Pajak langsung dari segi administratif
adalah pajak yang langsung dikenakan secara periodic, berulang2 pada waktu tertentu dipungut secara periodic memakai surat ketetapan pajak ( SKP ) no daftar wajib pajak dalam SKP dimuat nama alamat WP, No ketetapan pajak besarnya pajak waktu pembayaran pajak
- Pajak langsung dari segi ekonomis
Pajak tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain harus dipikul langsung oleh WP sendiri
b. Pajak Tidak Langsung
- Pajak tidak langsung secara administratif
Pajak dipungut tidak didaftarkan berdasarkan no pajak & tidak pula dikenakan secara periodic / berkala
- Pajak tidak langsung secara ekonomis
Pajak ini dalam pemungutanya dapat dilimpahkan oleh WP kepada pihak lain atau pihak ketiga
Karena dalam pajak ini yang menjadi tujuanya adalah pihak ke III, sedangkan pihak ke II ( WP ) yaitu produsen berfungsi sebagai pemungut pajak untuk kepentingan pihak pertama ( fiskus ), produsen dapat melimpahkan pajak kepada konsumen akhirnya konsumen yang menangung pajak
3. Berdasarkan Sifat
a. Subjektif
Pajak yang dilihat dari subjek hukumnya
Subjek hukum orang pribadi / badan hukum didalam pajak ini pertama2 dilihat adalah keadaan wajib pajak :
q Keadaan kawin / tidak kawin
q Banyak anak / tangungan
q Hutang pribadi
q Pengeluaran rumah tangga
q Sifat pekerjaan
q Pekerjaan lainya diluar pekerjaan tetap[
b. Objektif
Berkaitan erat dengan objeknya sehinga besarnya pajak tergantung kepada objek tanpa dipengaruhi keadaan subjek
Seperti : Kendaraan bermotor, pajak cukai, rokok, PPH
PPH
UU no 7 tahun 1983 diubah UU No 17 Tahun 2000
Subjek PPH
Subjek PPH Menurut UU No.7 tahun 1983 yang telah diubah dengan UU No. 17 tahun 2000 dalam pasal 2 ayat 1 adalah :
1. Orang Pribadi
2. Warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan mengantikan yang berhak
3. Badan
Adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi :
PT, CV, BUMN BUMND dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi dana pensiun, yayasan dll.
4. Bentuk usaha tetap
Objek Pajak PPH
1. Penghasilan dari pekerjaan
Ex : gaji, honorarium, penghasilan danpraktek dokter, notaries, akuntan, pengacara dsbnya.
2. Penghasilan dari kegiatan usaha
Ex : Keuntungan / laba PT, CV dll
3. Penghasilan dari modal
Ex : royalty, deviden, bunga, sewa menyewa dll
4. Penghasilan lain2
Ex : hadiah, undian pembebasan utang dll
5. Keuntungan dari penjualan harta.
Ada 2 jenis Pemungutan PPh
1. Pembukuan
Adalah didasari pasal 21 UU No 17 Tahun 2000, Pajak dikenakan pada person yang mendapat penghasilan rutin pada setiap bulan
Penghitungan dan Prinsip2 dalam PPh / RUMUS2 PPh
1. Dalam PPh seseorang yang bekerja pada suatu instansi/perusahaan mempunyai jabatan/tidak mempunyai jabatan tetap dikenai biaya jabatan yang telah ditetapkan sebanyak 5 % dari penghasilan bruto.
2. Mengenai asuransi jika WP yang membayar maka penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan, baru dikurangi biaya asuransi
3. kalau asuransi dibayarkan oleh perusahaan pemberi kerja maka ditambah penghasilan bruto baru dikurangi biaya jabatan
4. PTKP untuk anak batas maksimum 3 orang anak
5. untuk biaya jabatan ada ketentuan maksimum yaitu Rp. 1.296.000,- per tahun atau Rp. 108.000,- perbulan. Mengapa dibatasi ? karena peraturan per-UU-annya seperti itu.
Ex : Bruto Rp. 19.360.000,- X 5% biaya jabatan = Rp. 918.000,-
Kalau nilainya kurang dari Rp.1.296.000,- wajib dibayar, kalau melebihi dari Rp. 1.296.000,- maka yang wajib dibayar adalah Rp.1.296.000,-.
6. Kunci Tarif PPh
5 % : Penghasilan 0 - 25 Juta
10% : Penghasilan 25 - 50 Juta
15% : Penghasilan 50 - 100 Juta
25 % : Penghasilan 100 - 200 Juta
35% : Penghasilan 200 Juta ke atas
Contoh :
PPH 65 juta kalau masuk tariff yaitu 15% bila dijumlahkan akan PPH Rp 9.750.000. sedangkan prinsip pajak tidak memberatkan WP untuk memperingan bisa dibuat perhitungan sbb yang disesuaikan dengan rumus tarif
5% X 25 juta = Rp 1.250.000
10% X 25 juta = Rp 2.500.000
15% X 15 juta = Rp 2.250.000
65 juta = Rp 6.000.000
Kalau 210.000 juta
5% X 25 juta = Rp 1.250.000
10% X 25 juta = Rp 2.500.000
15% X 50 juta = Rp 7.500.000
25% X 100 juta = Rp 25.000.000
35% X 10 juta = Rp 3.500.000
210 juta = Rp 39.750.000
7. THT (tunjangan hari tua) pembayarannya didasarkan kepada :
- Rupiah
- Persentase
THT diambil dari penghasilan bruto dari penghasilan
Ex : Pengahasilan Rp. 12.000.000
THT 1 % X Rp. 12.000.000 Rp. 12.000
Asuran si Dll………
8. Kalau dalam soal ada tertulis Dana pensiun (disahkan oleh mentri keuangan RI), hal tersebut tidak perlu dihitung, tapi diabaikan saja.
9. Penghasilan tambahan letaknya
a. kalau tidak ada asuransi dll dari PT maka diletakkan langsung dibawah penghasilan
b. Kalau ada asuransi, letaknya dibawah jumlah Netto di atas PTKP
10. Bonus
Letaknya dibawah penghasilan
Ex : Penghasilan Rp. 50.000.000
Bonus Rp. 10.000.000
Rp. 60.000.000
CONTOH SOAL
a. Perusahaan yang membayar asuransi
A bergaji Rp. 1.500.000,-/Bulan X 12 Rp. 18.000.000
§ Asuransi kesehatan Rp. 10.000,- X 12
§ Asuransi Kematian Rp. 10.000,- X 12
§ Asuransi Kecelakaan Rp.10.000,- X 12 Rp. 360.000
Rp. 18.360.000
5% biaya jabatan 5% X Rp. 18.360.000 Rp 918.000 - Rp 17.442.000
PTKP : A sebagai WP Rp 2.880.000 Istri A Rp 1.440.000 2 Anak X 1.440.000 = Rp 2.880.000 Rp 7.200.000 -
Penghasilan Kena Pajak Rp 10.242.000
Dalam tariff 5% untuk penghasilan 0 – 25 juta
Berarti 5% X Rp. 10.242.000 = Rp. 512.100
Berarti PPh A Rp 512.100/ Tahun dan Rp. 42.675,-/bulan
b. WP membayar asuransi
A. bergaji Rp 1.500.000 / bulan X 12 bulan Rp 18.000.000
Biaya jabatan 5% X 18.000.000 : Rp 900.000
- As kem X Rp. 10.000 / bulan X 12
- As kec X Rp. 10.000 / bulan X 12
- As kas X Rp. 10.000 / bulan X 12 Rp 360.000
Rp 1.260.000 Rp 1.260.000 _
Rp 16.740.000
PTKP : A sebagai Wp Rp 2.880.000
Istri A Rp 1.440.000
2 anak A Rp 2.880.000 +
Rp 7.200.000 Rp 7.200.000 -
Rp 9.540.000
Dalam tariff penghasilan 0 - 25 juta PPh 5%
Jadi Rp 9.540.000 X 5% = Rp 77.000 / th
= Rp 39.750 / bln
c. A. bergaji Rp 1500.000 / bln X 12 bln Rp 18.000.000
PT membayar asuransi
Askes Rp. 10.000 / bln X 12 = Rp 120.000
Askem Rp. 10.000 / bln X 12 = Rp 120.000
Askec Rp. 10.000 / bln X 12 = Rp 120.000 + Rp. 360.000
Rp 18.360.000
Biaya jabatan 5% X 18.360.000 = Rp 918.000
WP membayar asuransi
Askes Rp. 10.000 / bln X 12 = Rp 120.000
Askum Rp. 10.000 / bln X 12 = Rp 120.000
As Kec Rp. 10.000 / bln X 12 = Rp 120.000 Rp 360.000
Rp 1.278.000
Rp 1.278.000 _
Rp 17.082.000
PTKP : A sbg WP Rp 2.880.000
Istri A Rp 1.440.000 Rp 4.320.000 -
Rp 12.762.000
Tarif PPh 5% untuk penghasilan 0 – 25 juta
Jadi 5% X 12.762.000 = Rp 638.100 / th
Rp 53.175 / bln
Soal :
Tuan A bekerja pada PT X setiap bulan menerima Rp 3.500.000
Tuan A sudah kawin punya 5 orang anak, PT masuk program jam sostek asuransi kecelakaan, asuransi kematian dibayar oleh perusahaan masing-masing Rp 20.000,Rp 25.000 WP membayar asuransi kecelakaan 35.000 / bulan, sementara pemberi kerja membayar asuransi kesehatan 35.000 / bulan WP juga melakukan pembayaran asuransi kesehatan 17.500 hitung PPH dibayar A ?
Jawab :
· Gaji Rp 3.500.000 X 12 Rp 42.000.000
· Asuransi dari Perusahaan
As kec Rp 20.000 / bln X 12 = Rp 240.000
As kem Rp 25.000 / bln X 12 = Rp 300.000
As kes Rp 35.000 / bln X 12 = Rp 420.000 Rp 960.000 +
Rp 42.960.000
· Biaya jabatan 5% X Rp 42.960.000 = Rp. 2.148.000
Batas max biaya jabatan Rp 1.296.000 / tahun Rp 1.296.000 _
Rp 41.664.000
· WP membayar asuransi
As kec Rp 35.000 / bln X 12 = Rp 420.000
As kes Rp 17.500 / bln X 12 = Rp 210.000 Rp 630.000 _
Rp 41..034.000
· PTKP
Tuan A Rp 2.880.000
Istri Rp 1.440.000
3 anak Rp 4.320.000 ( 3 X 1440.000 ) Rp 8.640.000 _
max untuk PTKP anak adalah 3 orang Rp 32.394.000
· Tarif
5% X 25.000.000 = Rp 1.250.000
10% X 7.394.000 = Rp 739.400 +
· Tarif yang dibayar adalah Rp 1.989.400 : 12 bln = Rp 165.783,3 / bln
2. Norma Perhitungan
Dihitung berdasarkan Tarif
PPH yang berdasarkan norma perhitungan adalah :
1. Dokter
2. Akuntan
3. Arsitek
4. Notaris
5. Pengacara
6. Dll, yang menyangkut profesi
Norma perhitungan hanya mempunyai tariff dan PTKP
Contoh Soal :
Tuan A berdomisili di jkt dan seorang arsitek gaji Rp. 400.000.000/Tahun. Disamping itu mempunyai industri gula dengan peredaran dana Rp. 1.500.000/bln, tariff profesi sebesar 20% dan tariff usaha sebesar 15 %. Tuan a sudah kawin dan punya anak 5 orang, hitung PPh A
Jawab
q Penghasilan pertahun Rp. 400.000.000
Tarif Profesi 20 % X Rp. 400.000.000 Rp. 80.000.000
q Industri Gula Perbulan Rp. 1500.000 X 12 = Rp. 18.000.000
Tarif 15 % X Rp. 18.000.000 Rp. 2.700.000
Rp. 82.700.000
q PTKP
A sebagai Wp Rp. 2.880.000
Istri A Rp. 1.440.000
3 Anak A Rp. 4.320.000
Rp. 8.640.000 Rp. 8.640.000
Rp. 74.060.000
Tarif
5 % X Rp. 25.000.000 = Rp. 1.250.000
10 % X Rp. 49.060.000 = Rp. 4.906.000
Rp. 6.156.000 / Tahun : 12 = Rp. 513.000/Bln
q Jadi PPh Tuan A Rp.513.000 per bulan
PBB
Subjek PBB
Subjek pajak dari PBB adalah Orang atau Badan , yang :
1. Memiliki, menguasai
2. Memperoleh manfaat atas bumi, dan/ atau
3. Memperoleh manfaat atas bangunan
Objek Pajak
Bumi
Adalahpermukaan bumi atau tubuh bumi yang ada dibawahnya, termasuk perairan
Bangunan
Adalah Konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau peraiaran yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau tempat berusdaha
Penilaian dan penetapan/penghitungan pajak PBB / Rumus2 PBB
1. NJOP = Nilai jual objek Pajak
NJOP bumi dan bangunan tidak didasarkan pada harga jual yang terjadi (harga pasaran), tapi menurut Keppres No 55/ Tahun 1993 yaitu ketentuan harga tanah dan bangunan ditentukan oleh harga klasifikasi yang telah ditentukan berdasarkan UU
Bumi ada 50 Klasifikasi
Penilaian objek tanah dengan menentukan nilai harga berdasarkan klasifikasi harga tanah dengan mengambil harga jual (harga klafisikasi rata2) berdasarkan penentuan klsifikasi tanah ditentukan klas tanah pada pemberitahuan objek pajak SPOP
Contoh :
Klas 8 = Rp. 230.000 – Rp. 260.000 ( ini yang di sebut klasifikasi )
Rp. 230.000 + Rp. 260.000 = Rp. 245.000
2
Jadi NJOP nya Rp. 245.000
Bangunan ada 20 klasifikasi
Untuk bangunan dilakukan dengan cara menilai konstruksi bangunan seperti konstruksi landasan, dinding, dan kualitas material bangunan serta luasnya termasuk pagar mewah, taman, dan kolam. Masing2 konstruksi mempinyai cara penilaian tersendiri yang ada dalam klasifikasi suatu bangunan sebagai penetapan PBB
2. Besarnya Tarif adalah 5 = 0.5 %
1.000
3. dasar pengenaan pajak adalah “nilai jual objek Pajak” (NJOP)
4. dasar perhitungan pajak (NJKP) adalah 20 % dari NJOP
5. Batas NJOPTKP Rp. 8.000.000
Contoh
Bumi Rp. 400.000.000
Bangunan Rp. 200.000.000
Pagar mewah Panjang 60 M2
Tinggi 1 M
Harga Per M Rp. 1.000.000
60 m2 x 1 m x Rp.1.000.000 Rp. 60.000.000
Rp. 660.000.000
NJOPTKP Rp. 8.000.000
Rp. 652.000.000
0.5 % x 20 % x Rp. 652.000.000 = Rp. 652.000
Contoh Soal
1. A memiliki Tanah 1000 m, dengan nilai jual Rp. 300.000 , diatas tanah berdiri bangunan 400 M2 nilai jual Rp. 350.000/meter. Jika ternyata dalam klasifikasi nilai jual bumi dan bangunan, NJOP bumi adalah klas 24 antara Rp. 262.000 - Rp. 308.000, untuk bangunan masuk klas 8 sebesar Rp. 365.000/ meter. Hitung PBB A
Jawab
NJOP Bumi Klas 24 = Rp. 262.000 + Rp. 308000 = Rp 285.000
2
NJOP bangunan Rp. 365.000
· NJOP Bumi Rp. 285.000 X 1.000 M2 Rp. 285.000.000
· NJOP Bangunan Rp. 365.000 X 400 M2 Rp. 146.000.000
Rp. 431.000.000
· NJOP TKP Rp. 8.000.000
Rp. 423.000.000
· PBB = 0.5 % X 20 % X Rp. 423.000.000
PBB = Rp. 423.000
2. Tuan A punya 1.000 M2 tanah dengan nilai jual Rp. 465.000/meter, bangunan seluas 350 M2 nilai jual Rp. 390.000/meter, bangunan dilengkapi pagar mewah dengan panjang 60 meter, tinggi 1 ½ meter dengan harga Rp. 150.000/meter. Ternyata dalam klasifikasi kategori Bumi klas 8 = (Rp. 315.000 - Rp. 393.000), Bangunan Rp. 350.000, disamping itu punya taman dan kolam masing2 luas 30 m dan 20 m, harga masing2 Rp.275000/meter dan Rp. 175.000/meter
Jawab
NJOP BUMI
Klas 8 = Rp. 315.000 - Rp. 393.000 = Rp. 354.000
2
NJOP BANGUNAN
Rp. 350.000
· Bumi Rp. 354.000 X 1.000 m Rp. 354.000.000
· Bangunan Rp. 350.000 X 350 M Rp. 122.500.000
· Pagar Rp.150.000 X 1 ½ M X 60 M Rp. 13.500.000
· Taman Rp. 275.000 X 30 M Rp. 8.250.000
· Kolam Rp. 175.000 X 20 M Rp. 3.500.000
Rp. 501.750.000
· NJOPTKP Rp. 8.000.000
Rp. 493.750.000
· PBB = 0.5 % X 20 % X Rp. 493.750.000
PBB = Rp. 493.750
QUIS
v Kira2 apa maksud certainty dalam pembuatan UU perpajakan ?
Jawab :
Adanya kepastian hukum yang bersifat tegas dan jelas, adanya substansi pasal perpasal dengan tujuan ketika wp membayar pajak harus sesuai dengan UU yang berlaku, memakai bahasa baku yang mudah dimengerti sehingga tidak terjadi penafsiran lain yang dapat memungkinkan WP berdalih untuk tidak membayar pajak, serta bersifat teknis agar antara fiskus dengan wp tidak terjadi benturan.
v Pajak dipungut berdasarkan UU, apa dasar filosofisnya atau apa sebabnya secara logika ?
Jawab :
Pajak dipungut menurut\berdasarkan uu kalau tidak sesuai UU disebut perampasan hak pasal 23,16,17
NOTE
v Orang yang membayar maupun yang tidak membayar pajak mereka tetap menikmati hasil/jasa dari pemerintah.
v Guna PTKP untuk mengurangi pembayaran dari wajib pajak
v Dinegara lain disamping jumlah keluarga, juga keadaan keluarga ikut mempengaruhi daya pikul seseorang antaranya :
Keluarga wp mempunyai penyakit kronis atau berat, Umur wp telah melebihi 65 tahun
Diindonesia PTKP tidak seluas PTKP dari negara lain.
v Daya pikul masing2 orang tidak sama karena masing2 wp tidaklah sama daya pikul untuk semua orang.
v Primer + keluarga + diri sendiri, sisanya baru bayar pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
saran, kritik, ide dan uneg-uneg