Rabu, 30 Maret 2011

HUKUM KEUANGAN NEGARA DAERAH




UU Mengatur Hak dan Kewajiban
UU no.17/2003 (Keuangan Negara)
Pasal 1 (1) : Keuangan Negara
Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu jbaik berupa uang/barang yang dpat dijadikan milik negara berkembang dengan laksana hak dan kewajiban tersebut”.

Didalam UUD 1945 mengenai keuangan diatur. Bab 8 Pasal :
-       Pasal 23
Ditetapkan tiap tahun untuk kemakmuran rakyat
Ex :          Adanya APBN dan APBD ditetapkan dalam UU (1 tahun) bertujuan untuk kemakmuran à                 Presiden + DPR.

-       Pasal 23.A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UU.
Ex  : PBB, Retribusi

-       Pasal 23.B
Macam d an harga mat uang ditetapkan dengan UU

-       Pasal 23.C
Hal2  lain mengenai keuangan negara diatur dengan UU

-       Pasal 23.D
Negara mewakili suatu Bank, sentral susunan, kedudukan, kewenagnan, tanggung jawab dan indenpedensinya diatur dengan UU.

PENGERTIAN ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
Dapat dibagi menjadi 2 bagian :
1.      Dalam arti sempit (tata usaha) Clerical Word
Dalam arti sempit ada beberapa persyaratan :
a.     Jelas tujuannya
b.     Dilakukan secara kronologis
c.      Secara sistematis
d.     Adanya kontinuitas (berkelanjutan)
e.      Harus ada registrasi.

2.      Dalam arti luas
      Peranan, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, pertanggung jawaban, administrasi tersebut dimaksudkan sebagai pengendalian, pengurusan serta pengeluaran.

Pengertian anggaran negara menrut M. Marsono.
Suatu rencana pekerjaan keuangan yang pada satu pihak mengandung jumlah pengeluaran yang setinggi-tngginya yang mungkin perlu dilakukan untuk membiayai kepentingan pada suatu masa depan akan datang dan pada pihak lain merupakan perkiraan pendapatan yang mungkin dapat di terima dalam masa tersebut.

Jadi anggaran negara merupakan
1.      Kebijaksanaan Pemerintah yang tercermin dalam angka 2
2.      rencana pemasukan untuk membiayai pengeluaran
3.      Didukung dengan data pelaksanaan anggaran tahunan yang lalu.


Fungsi anggaran menurut Simon.
1.      Fungsi HTN
2.      Fungsi pengurusan
3.      Fungsi makro ekonomis


SEJARAH KEUANGAN NEGARA

Sejarah keuangan negara, kita tidak akan terlepas dari ICW (Indische Compititiet Wet) yang ditetapkan pada tahun 1864. sedangkan untu Indonesia dinyatakan berlakunya 01 Januari 1967 secara singkat sejarah dari ICW ini dapat diuraikan sebagai berikut :
a.    Rancangan ICW yang memuat antara lain :
1.      Adanya pemisahan yang tegas antara keuangan negara Belanda dengan Negeri Jajahan.
2.      Anggaran ditetapkan sekali setahun oleh Raja, rancangan ini dicabut oleh Raja.
b.    Rancangan ICW yang kedua :
      Dalam rancangan yang kedua ini dimuat hal sebagai berikut :
1.      Anggaran rutin ditetapkan 1 x 5 tahun.
2.      Sedangkan untuk anggaran pembangunan ditetapkan 1 x 1 tahun
3.      masing-masing anggaran tadi secara formal ditetapkan dengan UU
      Rancangan kedua ini juga dicabut oleh Raja.
c.    Rancangan ICW yang ketiga :
      Konsep yang ketiga ini dinyatakan mulai berlaku 01 Januari 1967 yang diatur :
1.      Anggaran rutin dan anggaran pembangunan ditetapkan 1 x 1 tahun.
2.      sisa anggaran tiap akhir tahun ditetapkan oleh UU.
3.      Gubernur Jendral adalah penguasa tentang Keuangan Negara.
4.      Pengawasan dilakukan oleh BPK yang diangkat oleh Raja.
5.      Dukungan-dukungan terhadap Hindia belanda untuk negeri Belanda tetap diteruskan.
6.      Pertanggung jawaban pengurusan keuangan negara disampaikan kepada BPK.
7.      Dalam rancangan ketiga ini memuat TGR (tuntutan Ganti Rugi) terhadap pegawai negeri.

MASA SEBELUM KEDAULATAN
1.      Pada tahun 1895 mulai diberlakukan TGR terhadap bendaharawan dan bukan bendaharawan.
2.      1903 dicabutnya pasal yang mengatur tentang golongan terhadap negeri Belanda.
3.      Pada tahun 1912 Hindia Belanda dinyatakan terpisah dsari negeri Belanda.
4.      1917 Gubernur Jendral kembali mempunyai wewenang untuk menetapkan perhitungan  anggaran serta wewenangnya menggunakan sisa lebih anggaran.
5.      1925 ditetapkan Gubernur Jendral harus bekerja sama dengan Volkstraat untuk penetapannya.

MASA SESUDAH KEDAULATAN
1.      Pada tahun 1954 berdasarkan UU darurat No.3 tahun 1954 yang disyahkan dengan UU No.12/1954, maka perubahan dan sistem stetsel diganti dengan kas stetsel.
2.      1968 dengan UU No.9/1968 dinyatakan berlakunya tahun anggaran yang sebelumnya 01 Januari (01/01) diganti menjadi 01 Maret (01/02).

DASAR HUKUM KEUANGAN NEGARA RI
Dasar hukum keuangan Negara RI pada pokoknya dalam UUD 1945, yakni pasal 23. pada pasal tersebut jelas bahwa tata cara pengaturan keuangan negara harus diatur dengan Undang-undang.
Keuangan negara di luar APBN yang tidak dimasukkan dalam lingkup pengabdian negara (Non Buggetter).


BUDGET CYCLUS
Adalah suatu atau jangka waktu mulai saat anggaran disusun sampai dengan saat perhitungan anggaran.
Tahapan nya adalah sebagai berikut :
1.      Penyusunan RUU APBN/APBD
2.      Pembahasan rancangan APBD atau APBN di DPR/DPRD
3.      Pelaksanaan APBN oleh aparatur pemerintah atu lembaga masa 1 tahun.
4.      Pengawasan atas realisasi anggaran oleh BPK atau badan pengawas lain.
5.      Pertanggung jawaban sampai saat ini pengesahannya dengan Undang-undang perhitungan anggaran.

Ada 2 aspek dalam masalah tekhnik anggaran.
  1. Prosedur anggaran
Dalam arti luas disebut juga dnegan siklus anggaran.
  1. Susunan anggaran.

Menurut pendapat Drs. Soedarmin didalam prosedur anggaran ada 3 asas :
  1. Asas Terbuka
Dalam pembahasan dan perhitungan anggaran, bebas dari pengaruh kekuasaan excutif.

  1. Asas Berkala
Suatu azaz yang dimiliki oleh DPR/DPRD dan pendapat umum mengenai kebijakan Pemerintah (Executif).

  1. Asas Flexibilitas
Adalah suatu ketentuan yang menghendaki ketelitian.
Beberapa macam asas exibilitas.
a.     Asas Flexibilitas legitatif
b.     Asas Flexibilitas administratif
c.      Asas Flexibilitas tertanam

LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN ANGGARAN OLEH PEMERINTAH
Untuk memperjelas tiap-tiap siklus dalam penyusunan anggaran ada beberapa langkah yang ditempuh :
I.         Penyusunan rencana nasional (RN) dilakukan oleh BAPPENAS dan Departemen-departemen.
II.       Staf Penasehat Presiden melakukan pengkajian dan penelaahan terhadap Rencana Nasional I.
III.      Mengeluarkan bimbingan keuangan sementara (BKS) dari Presiden dan dibagikan kepada semua Departemen/Lembaga.
IV.    Tanggapan dan usul dari departemen dan lembaga yang diserahkan kepada Bappenas/Departemen Keuangan.
V.     Bappenas membahas tanggapan dari Departemen (pada dasarnya dianggap sebagai Rencana Nasional II).
VI.    Setelah Presiden mendapatkan Rencana Nasional Idari Bappenas maka dikeluarkan bimbingan keuangan Presiden (BKP) dan BKP ini kembali diserahkan kepada Menteri Keuangan dan Bappenas.
VII.  Berdasarkan rencana Nasional II BKP Bappenas menyusun rancangan program Pemerintahan (RPP).
VIII. Berdasarkan dokumen yang dihasilkan dari langkah I s/d VII, maka para Menteri dan Ketua-ketua Lembaga mengajukan rancangan program (RP), RP ini selanjutnya disampaikan kepada Presiden, Bappenas dan departemen keuangan.
IX.    Berdasarkan Rencana Nasional I dan II. RP Presiden mengeluarkan nota keuangan (NK) beserta lampiran-lampirannya, didalam langkah ini rapat kabinet menghasilkan NK yang final.
X.      Perkiraan anggaran belanja yang dibuat oleh para Menteri dan kedua Lembaga diajukan ke Bappenas dan Departemen Keuangan.
XI.    Berdsasarkan hasil telaahnya Perkiraan Anggaran Belanja (PAB) oleh Bappenas dan Departemen Keuangan.
XII.   Mengeluarkan rancangan anggaran belanja negara untuk disampaikan kepada DPR.


INTERN DEPARTEMEN / INTERNAL
Beberapa langkah secara generalis/umum.
1.              masing-masing Sekjen membagi-bagikan Rencana Nasional I kepada Dirjen yang ada pada Departemen.




















Hasilnya ada rencana Departemen (RD.I) merupakan hasil dari RN.I


2.              Masing-masing menteri (Staf)) menelaah dan mengkaji RD.I yang selanjutnya Petunjuk Sementara Menteri (PSM) tadi disampaikan kepada Sekjen masing-masing untuk ditanggapi. Kemudian Menteri menerbitkan petunjuk Menteri (PM) untuk perencanaan program dan anggaran (PPA).
3.              Masing-masing Menteri mengeluarkan bimbingan keangan sementara (BKS) yagn isinya tentang pembatasan keuangan dan perkiraan besarnya dana yang tersedia.
4.              Kemudian Sekjen menyusun Buku II dan RD. II, yang berisikan program serta kegiatan dari masing-masing Departemen.
5.              Maka Menteri mengeluarkan bimbingan keuangan Menteri.
6.              Sekjen mengeluarkan rencana program Departemen (RPD) yang isinya usulan Departemen yang merupakan program utama dari Departemen dan program penunjang.
7.              Masing-masing Menteri  bersama stafnya mengeluarkan rancangan program.
8.              Diterbitkannya Nota Keuangan (NK).
9.              Setelah Nota Keuangan tadi ditelaah/dipelajari, maka selanjutnya disampaikan kepada Bappenas dan selanjutnya diteliti untuk disampaikan kepada Presiden, lalu keluar NK Negara.








PENGELOLAAN ANGGARAN DI DPR

















Pembahasan RUU/Lemperda beserta NK diatur dalam peraturan tata tertib di DPR/DPRD antara lain sebagai berikut :
1.      Rapat Paripurna
2.      Rapat Komisi APBN/APBD atau Komisi anggaran
3.      Rapat Komisi (Rapat gabungan komisi, ex komisi A, B, C, D).
4.      Rapat Paripurna (Pengesahan).

PELAKSANAAN ANGGARAN  NEGARA / DAERAH
Setiap pelaksanaan anggaran Negara/Daerah harus dibuat dengan suatu keputusan Presiden/Pejabat Daerah yang berwenang.
Pelaksanaan anggaran adalah untuk merealisasikan angka-angka atau rencana yang telah dicantumkan dalam APBN/APBD dalam pelaksanaan ini dapat dibagi atas :
a.     Pendapat
b.     Belanja (Pengeluaran).

Dalam pelaksanaan anggaran yang dimulai 1 Januari tahun yang bersangkutan, sisa anggaran tahun yang lalu 1 tahun sebelumnya menjadi penerimaan awal tahun berjalan.
Badan legislatif mempunyai wewenang dalam melakukan pengawasan apa-apa yang dilaksanakan oleh pihak executif.
Pihak executif setelah merealisasikan seluruh anggaran wajib menyampaikan pertanggung jawaban dari pelaksanaan anggaran tersebut jika terjadi ketidak cocokan anggaran dalam pertanggung jawaban, maka diambil kembali kepada dasar pelaksanaan anggaran tadi (Kepres/Putusan Gubernur/Bupati).

PEGAWASAN
Pengawasan dalam aplikasinya dapat dibedakan beberapa macam.
1.      Dari segi objeknya (Penerimaan = Pengeluaran).
2.      Dari segi sifatnya, yaitu
Melakukan penelitian terhadap dokumen. Atau bukti terhadap penerimaan dan pengeluaran.
Dari segi sifat ini dapat dibedakan :
a.     Pengawasan yang bersifat pasif.
      Penerimaan dokumen, data.
b.     Pengawasan yang bersifat pemeriksaan setempat/on the  spot atau pemeriksaan lapangan.
3.      Dari segi jangka waktu, yang bersifat preventif dan represiv mengenai jangka waktu ini :
a.     Ada yang bersifat preventif
Yaitu pencegahan supaya tidak terjadi kesalahan dikemudian hari.
b.     Bersifat refrensive yaitu memperbaiki kesalahan yang sudah terjadi agar tidak terulang lagi.

4.    Dari segi ruang lingkup terdiri dari.
a.     Pengawasan Internal
Antara pengawas dengan yang di awasi mempunyai hubungan hirarki (atasan dan bawahan).
b.     Pengawasan External.
Jika antara pengawas dan diawasi tidak punya hubungan hirarki.

Unsur-unsur utama dalam pemeriksaan harus mencerminkan
a.     Unsur pemeriksaan kewenangan dan ketaatan terhadap peraturan keuangan.
b.     Unsur pemeriksaan hemat serta berdaya guna dn berhasil guna
c.      Unsur Pemeriksaan hsil program.

Dasar Hukum Pengawasan
Mengenai pengawasan dalam UUD 1945 diatas pada pasal 23.E

Lembaga-lembaga Pengawasan
Dalam meningkatkan pengawasan ada bermmacam-macam lembaga pengawasan antara lain
a.     Wakil Presiden
      Bertugas sebagai pengawasan umum
b.     BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan)
c.      BPKP (Badan Pemeriksaan keuangan dan Pembangunan)
d.     Inspektorat Jendral
e.      Inspektorat Jendral Departemen.

Norma Pengawasan
Didalam UUD 1945 ada beberapa norma pengawasan.
a.     Norma objektif
Artinya bebas tidak memihak.
b.     Norma Murni
Artinya tidak ada unsur-unsur subjektif.
c.      Terlepas dari pengaruh/kekuasaan.
d.     Mandiri, dalam arti bukan merupakan bagian dari Pemerintah.
e.      Wajar dan tidak berlebihan (tidak mencari-cari kesalahan orang lain).
f.        Setiap melakukan pengawasan hendaklah ada tindak lanjut hasil pemeriksan/pengawasan keuangan Negara dan Daerah.

Sangat diperlukan dalam pengawasan dengan tugas pokok masing-masing dan fungsi lembaga yang diawasi.

PENGESAHAN PERHITUNGAN ANGGARAN DENGAN UNDANG-UNDANG
Mengenai penggerakan perhitungan anggaran dengan Undang-undang ini, bersumber dari perhitungan anggaran dari semua instansi/lembaga yang terkait dengan pelaksanaan anggaran.
Maksudnya adalah :
-    Anggaran itu pusatnya adalah Pemda à 14 Daerah.
Pemda itu terdiri dari Dinas-dinas, disamping itu ada Sekretariat Daerah. Yang terkait didalamnya adalah :
¬  Pemda
¬  Dinas-dinas
¬  Lembaga-lembaga
¬  Badan-badan






-    Anggaran itu pusatnya adalah Pusat à Exekutif















¬  Yang akan dipertanggung jawabkan disini adalah uang masuk.

-    Politik adalah cara-cara untuk mencapai tujuan tertentu.

Yang termasuk dalam satu tahun anggaran adalah  :
a.     Perhitungan antara bagian-bagian anggaran.
b.     Perhitungan-perhitungan tertentu yang ditentukan oleh Menteri Keuangan untuk Pusat Kepala bagian Daerah.
c.      Uang/anggaran yang dikeluarkan dan diterima perwakilan RI di Luar Negeri.
Harus ada pertanggung jawaban keuangan dari wakil RI di luar negeri atas masuk dan keluarnya anggaran untuk wakil luar negeri.


PENGURUSAN ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA RI

A.    Stetsel Administrasi Keuangan Negara RI
Dalam pengurusan atau penguasaan terhadap keuangan negara di Indonesia tidaklah secara langsung, melainkan dengan 2 cara :
a.                 Pengurusan secara umum (Administration).
      Pengurusan Umum adalah administrator dan ordonator
b.                 Pengurusan secara khusus (Compitable).
Pengurusan Khusus sekarang disebut/diganti namanya dengan bendaharawan. Kewajiban suatu departemen/lembaga maupun non departemen adalah menyusun angka-angka pengeluaran/penerimaan didalam pertanggung jawaban atas realisasi dari bagian anggarannya masing-masing selama waktu 1 tahun.

Otorisator
adalah pejabat yang mempunyai wewenang untuk mengambil tindakan/keputusan yang dapat mengakibatkan uang negara keluar. Sehingga menjadi berkurang atau bertambah dari pungutan masyarakat.
-       Wewenang untuk mengambil keputusan sebagaimana tersebut diatas disebut Otorisasi.
-       Tindakan atau keputusan yang diambil oleh otorisasi tdak boleh dilakukan secara lisan, akan tetapi harus tertulis berupa suatu surat keputusan, yakni disebut dengan surat Keputusan Otorisas (SKO).
-       Ordonatur adalah pejabat yang melakukan pengawasan otorisator, agar otorisator tersebut dalam melaksanakan keputusannya selalu demi untuk kepentingan umum.




Tugas-tugas Ordonatur
Ordonatur dapat dibagi atas 2 bagian :
a.    Ordonatur Pengeluaran Negara
Tugas-tugasnya,
1). Melakukan penelitian dan pengujian tentang
-   SKO (Surat Keputusan Otorisasi)
-   Bukti-bukti penagihan
-   Apakah bukti-bukti itu kadaluarsa/tidak
2). Membukukan pada setiap pos mata anggaran yang tepat, artinya : agar pengeluatan tersebut benar-benar sesuai dengan masa anggaran yang terdapat di APBD atau APBN.
3).  Memerintahkan membayar uang dengan menerbitkan SPMU (Surat Perintah Membayar Uang) atau mandat.

b.    Ordonatur Penerimaan Negara
Sebagai seorang pelaksana dalam melakukan penerimaan pendapatan negara yang sangat penting adalah melakukan pengawasan.
Apakah penerimaan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku atau tidak.

Pengurusan Khusus
Dalam melaksanakan pengurusan khusus adalah :
-       Pejabat yang ditunjuk untuk menjalankan tugas kepengurusan khusus ini dengan kata lain bendaharawan.
-       Bendaharawan diberi tugas  untuk mengurus dan menyimpan sebagai dan kekayaan negara/daerah berupa uang dan barang (Jabatan kepercayaan).

Pengertian tentang barang milik Pemerintah
-       Penerimaan
-       Pengeluaran
-       Penyimpanan
-       Pemeliharaan

Apa yang disebut istilah bendaharawan tadi menurut ICW (Indische Comtability Wet) pasal 77.
Bendaharawan adalah : “orang atau badan yang karena negara ditugaskan untuk menerima, menyimpan, mengeluarkan atau menyerahkan uang atau kertas berharga dan barang-barang didalam gudang atau pada tempat penyimpanan lain”.
Dibahas dari segi objeknya, maka bendaharawan dapat dibedakan, antara lain :
a.     Bendaharawan uang, yaitu :
Objek yang diurusnya adalah uang negara.
b.     Bendaharawan Barang, yaitu :
Yang diurus adalah uang atau benda milik negara.
c.      Bendaharawan uang atau barang, yaitu :
d.     Yang objeknya berupa uang atau barang.

Kalau dilihat dari sudut tugasnya Bendaharawan dapat dibedakan atas :
1.      Bendeharawan  Umum, yaitu :
Bendaharawan yang mempunyai tugas untuk mengumpulkan dana dari masyarakat yang selanjutnya disimpan sebagai persediaan.

2.      Bendaharawan Khusus, yaitu :
Bendaharawan yang bertugas mengurus pengeluaran-pengeluaran negara atau daerah dari persediaan uang yang ada padanya, yang dikirimnya dari bendaharawan umum.



DIPA  ( DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN)

Sebelum ORBA, nama DIPA adalah :
-       DIK (Daftar Isian Kerja/Kegiatan)
-       DIP (Daptar Isian Proyek).
Daftar Isian Proyek Mencakup :
1). Nama Proyek
2). Lokasi
3). Pimpro (Pimpinan Proyek)
4). Waktu Pelaksanaan
5). Biaya
6). Pengawas

Kegiatan DIPA
a.     Persiapan
b.     Administrasi
c.      Tahap Permintaan Uang
d.     Tahap Pembayaran
e.      Dsb.

Tujuan DIPA
Untuk mencapai sasaran dari pekerjaan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat/Daerah dengan keuangan negara dan daerah.

Pengertian Perencanaan Pembiayaan proyek.
a.     Perencanaan mempunyai pengertian dalam arti luas.
Suatu mempersiapkan secara sistematis kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
b.     Proses penentuan tujuan, kegiatan dan aparat pelaksana
c.      Adalah suatu usaha yang di organisir berdasarkan perhitungan untuk memajukkan perkembangan tertentu.

Didalam perencanaan ada beberapa hal yang perlu diketahui, yaitu :
1.      Kaitan tujuan dengan sumber daya.
2.      Cara mencapai tujuan (sebaiknya memakai alternatif)
3.      Menterjemahkan rencana program komplit
4.      Pendapatan jangka waktu mencapai tujuan.

Mengapa timbul perencanaan
Dilakukan perencanaan untuk
1.      Sebagai alat efisiensi (menghindari pemborosan)
2.      Sebagai alat ukur dalam prospek perkembangan
3.      Sebagai alat dalam melakukan pengawasan dan penilaian

Forcasting : Perkiraan/ramalan
Suatu yang diperlukan dilokasi lebih dahulu sesuatu yang akan terjadi pada masa yang akan datang.

Penilaian hasil walaupun perencanaan sudah diperhitungkan secara matang dan sudah direalisasikan seefektif mungkin, namun masih diperlukan unsur pengawasan.

TGR ( TUNTUTAN GANTI RUGI )
Tuntutan ganti rugi
Adalah tuntutan yang dilakukan terhadap bendaharawan maupun pegawai negeri.

Yang melakukan tuntutan
Adalah badan pemerintahan atau pejabat yang ditunjuk untuk itu.

Tujuan ganti rugi
1.      Untuk uang negara yang telah hilang, dapat dikembalikan kalau tidak akan menjadi kebiasaan yang tidak baik.
2.      Si pelaku tidak berniat untuk mengulangi perbuatannya lagi.

Beberapa sebab terjadinya kerugian negara adalah :
1.    Kebocoran
Pada umumnya kebocoran tersebut terjadi akibat dari suatu keadaan atau suatu proses kerja yang kurang tertib.
Kebocoran dapat terjadi karena akibat dari.
a.     hilangnya uang Negara/Daerah
b.     Rusak
c.      Berkurang

2.    Pemborosan
Pada umumnya pemborosan terjadi penggunaan sumber daya tidak hemat, tidak tepat guna, tidak tepat ssaran. Bai kesengajaan, maupun kelalaian yang akibatnya adalah sebagai berikut
a.     Tidak terpakai
b.     Boros/bertahan
c.      Terlalu mahal
d.     Kurang berguna.

3.    Penyimpangan
Dapat terjadi apabila tidak ditaati suatu ketentuan yang berlaku terhadap suatu kegiatan tertentu.
Namun demikian dapat pula dikemukakan bahwa semua penyimpangan itu salah atau menimbulkan kerugian negara.
Oleh karena itu kepada setiap pemeriksa jika ditemui adanya penyimpangan mutlak diperlukan meneliti lebih lanjut tentang :
a.     Apa
b.     Apakah penyimpangan tersebut perlu dimintakan negosiasi sehingga dikemudian hari hal seperti itu tidak lagi menjadi penyimpangan yang tidak sah.
4.    Penyelewengan
Penyelewengan selalu mengandung unsur perbuatan melawan hukum atu itikad buruk, sehingga merupakan tindak pidana (delik) yang selalu mengakibatkan kebocoran atau pemborosan.

Setiap pengawasan itu sangat siperlukan tindak lanjut.
Tindak lanjut pengawasan fungsional antara lain  sebagai berikut :
1.      Tindakan administratif
2.      Tindakan penuntutan/gugatan perdata
3.      Tindakan pengaduan tindak pidana
4.      tindakan penyempurnaan aparatur pemerintah.

Kearsipan keuangan
Segala kegiatan yang berhubung dnegan perkantoran tidak dapat dilepaskan dari kegiatan tata persuratan.
Ada beberapa istilah tentang kearsipan :
a.    Arsip
Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh lembaga-lembaga negara dan badan-badan pemerintah dalam bentuk apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok.

b.    Arsip Dinamis
Arsip yang dipergunakan secara langsung dalam proses penyelenggaraan tugas.
c.    Arsip Aktif
      Arsip dinamis yang masih sering dipergunakan bagi kelangsungan kegiatan administrasi sehari-hari
d.    Arsip In’aktif (semi dinamis)
      Arsip dinamis yang frekuensi penggunaannya sudah mulai menurun, akan tetapi  belum bisa dipisahkan.
e.    Arsip Statis
      Adalah arsip yang tidak dipergunakan langsung dalam proses penyelenggaraan tugas.
f.      Dokumen
      Adalah sesuatu yang mengandung informasi yang maksudnya dapat berupa tulisan, cetakan, gambar, rekaman, dsb.
g.    Jadwal Retensi
      Unsur arsip yang didaratkan kepada penggunaannya bagi kepentingan kegunaan arsip.

Soal-Soal
1.            Coba saudara jelaskan mengenai kekuasaan Presiden tentang keuangan negara dalam sistem Pemerintahan menurut UUD 45!
2.            Anggaran pendapatan dan anggaran belanja ditetapkan setiap tahun dengan Undang-undang. Dimanakah hal tersebut didalam UUD 45?
3.            Di dalam UUD 45 mengenai keuangan negara dimana diatur, coba saudara jelaskan isinya!
4.            Badan pemeriksaan keuangan (BPK) adalah lembaga fungsi negara yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh-pengaruh pemerintah. Coba saudara jelaskan maksudnya!
5.            Coba saudara jelaskan mengenai pengertian keuangan negara menurut M. Marsono!
6.            Coba saudara sebutkan dan jelaskan macam-macam rapat dalam pengolahan anggaran di DPR/DPRD!
7.            Coba saudara jelaskan fungsi DPR/Presiden dalam menyusun dan melaksanakan APBN
8.            Coba saudara sebutkan fungsi anggaran menurut Prof. D. Simons!
9.            Coba saudara sebutkan dan jelaskan mengenai materi/isi dari anggaran negara/daerah!
10.        Coba saudara Sebutkan dan jelaskan macam-macam pengawasan menurut sifatnya!
11.        Coba saudara sebutkan pengertian keuangan Negara/Daerah!
12.        Sebutkanlah beberapa bidang yang masuk administrasi sosial!
13.        Dalam UUD 45 dijelaskan  bahwa Presiden adalah penyelenggara pemerintahan yang tertinggi di bawah MPR. Jelaskan maksudnya!
14.        Jelaskan pengertian administrasi secara luas dan sempit!
15.        Sebutkan beberapa fungsi anggaran menurut Prof. D. Simons!
16.        Fungsi anggaran tersebut diatas apa pula hubungannya dengan masalah teknis anggaran?
17.        Coba saudara jelaskan pengertian keuangan Negara/Daerah!
18.        Dalam UUD 45 mengenai keuangan Negara/Daerah diatur dalam brapa pasal?
19.        Apakah yang saudara ketahui tentang tugas-tugas DPR?
20.        Sebutkanlah beberapa Fungsi anggaran yang saudara ketahui!
21.        Sebutkanlah masalah teknis anggaran yang mempunyai 2 aspek!
22.        Sebutkanlah pengertian anggaran menurut M. Marsono!
23.        Sebutkanlah beberapa penerimaan negara yang bukan pajak!
24.        Sebutkanlah beberapa pengeluaran rutin dari Negara/Daerah!
25.        Sebutkanlah macam-macam tentang negara!
26.        Sebutkanlah beberapa materi isi anggaran yang saudara ketahui!
27.        Coba saudara sebutkan macam-macam pendapatan negara!
28.        Bedakanlah antara penerimaan pembangunan dengan penerimaan isi dan ril!
29.        Apakah yang dimaksud dengan asas terbuka (open baa) dalam prosedur anggaran. Jelaskan jawaban saudara!
30.        Coba saudara jelaskan pengertian otorisator!
31.        Apakah yang dimaksud dengan ordonator. Coba jelaskan?
32.        Apakah yang dimaksud dnegan budget siklus anggaran. Jelaskan jawaban saudara!
33.        Dalam prosedur anggaran ada beberapa azas yang kita ketahui. Coba saudara jelaskan!
34.        Coba sebutkan beberpa macam rpat DPR/DPRD!
35.        Coba saudara jelaskan pengertian tentang kebocoran terhadap keuangan negara/Daerah!
36.        Sebutkanlah beberapa tindak lanjut dari pengawasan fungsional!
37.        Sebutkanlah tentang arsip dinamis, arsip statis dalam kearsipan keuangan!
38.        Sebutkanlah beberapa keuangan yang menimbulkan kerugian terhadap penggunaan keuangan Negara/Daerah!
39.        Coba saudara jelaskan pengertian penyelewengan terhadap penggunaan keuangan Negara/Daerah!
40.        Coba saudara jelaskan pengertian kearsipan keuangan!.

1 komentar:

  1. Alhamdulillah semoga atas bantuan ki witjaksono terbalaskan melebihi rasa syukur kami saat ini karna bantuan aki sangat berarti bagi keluarga kami di saat kesusahan dengan menanggun 9 anak,kami berprofesi penjual ikan di pasar hutang saya menunpuk di mana-mana sempat terpikir untuk jadikan anak bekerja tki karna keadaan begitu mendesak tapi salah satu anak saya melihat adanya program pesugihan dana gaib tanpa tumbal kami lansung kuatkan niat,Awalnya suami saya meragukan program ini dan melarang untuk mencobanya tapi dari yg saya lihat program ini bergransi hukum,Saya pun tetap menjelaskan suami sampai dia ikut yakin dan alhamdulillah dalam proses 1 hari 1 malam kami bisa menbuktikan bantuan aki melalui dana gaib tanpa tumbal,
    Bagi saudara-saudaraku yg butuh pertolongan silahkan hubungi
    Ki Witjaksono di:0852-2223-1459
    untuk lebih jelas
    klik-> PESUGIHAN TANPA TUMBAL

    BalasHapus

saran, kritik, ide dan uneg-uneg