Rabu, 30 Maret 2011

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA


HUKUM ADMINISTRASI NEGARA         

BAB I
PENGANTAR

1.   istilah, pengertian hokum administrasi Negara.
A. Istilah
Dilingkungan Ilmu hokum di Indonesia tidak terdapat satu keseragaman tentang pemakaian istilah mengenai apa yang di maksud dengan administrative Recht. Menurut  :
a.     E.Utrech
      Memakai istilah hokum tata usaha negara
b.     Sarono SH
      Memakai istilah Administrasi negara
c.     Wiryono Projo Dikoro
      Memakai istilah tata usaha pemerintah
d.     UU Pokok kekuasaan kehakiman No 14 tahun 1970
      Memakai istilah Peradilan tata usaha negara
e.     Istilah resmi yang ditetapkan dalam SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 30 desember 1972 No. 198/U/1972 tentang pedoman kurikulum minimal untuk perguruan tinggi memakai istilah “hokum tata pemerintahan”.
f.     Herman Sihombing
      Istilah yang paling tepat adalah hokum tata usaha Negara dengan alas an :
-     HTN sudah lama di gunakan di Indonesia serta makna dan isinya sudah lebih mantab dan terang dari pada istilah2 lainnya.
-     Dalam hokum perundangan kita misalnya dalam konstitusi RIS Pasal 161 dan UUDS’50 Pasal 108 menggunakan istilah Hukum tata usaha Negara.
-     Dalam UU Pokok kekuasaan kehakiman memakai istilah peradilan tata usaha Negara.



Alasan-alasan pemakaian Istilah
-     HTUN (M.Herman Sihombing)
a.    Sudah lama dipakai
b.   Ris pasal 161
c.    Undang-undang pokok kehakiman no 14 /1970/          PTUN
-     HAN
a.    Sudah biasa di pakai dalam pemerintah/instansi
b.   Membuka kemungkinan untuk perkembangan ilmu hokum.

  1. PENGERTIAN/DEFENISI HAN
Pengertian/definisi HAN menurut pendapat beberapa ahli yaitu  :
  1. E.Utrech (pengantar ilmu HAN Indonesia)
HAN/hokum pemerintahan menguji hubungan2 hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus
Ciri-ciri  :
-       Menguji hubungan hokum yang istimewa.
Hubungan hokum di bagi 2 yaitu  :
1.    Hubungan hokum biasa
Seperti yang diatur oleh hokum perdata dimana subjeknya mempunyai kedudukan yang sama
2.   Hubungan hokum istimewa
      Subjeknya terbagi atas 2 yaitu  :
      -     Yang memerintah (Administrasi Negara)
      -     Yang diperintah (warga Negara)
-       Adanya pejabat administrasi Negara.
Berfungsi menyelenggarakan kesejahteraan umum yang diserahkan pada administrasi Negara yang mempunyai wewenang yang berasal dari HTN yaitu hokum yang mengatur warga negara
-       Melakukan Tugas yang khusus

Skema  :













  1. Van Volen Nofen
HAN terdapat 2 pihak yaitu  :
-     HTN
sebagai suatu gabungan peraturan2 hukum yang mengadakan badan kenegaraan yang memberi wewenang badan2 itu yang membagi pekerjaan pemerintahan serta memberi bagian2 itu kepada masing2 badan yang tinggi maupun yang rendah.
-     HAN
      Suatu gabungan ketentuan yang  :
·         Mengikat badan2 yang tinggi-rendah
·         Apabila badan2 tersebut menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanya oleh HTN

  1. Oppenheim
Menggambarkan Negara dalam keadaan bergerak, pada pihak lainnya terdapat HAN sebagai suatu gabungan ketentuan2 yang mengikat badan2 yang tertinggi maupun yang terendah. Apabila badan2 itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan oleh HTN, oppenheim menggambarkan Negara dalam keadaan bergerak.
Oppenheim memberikan defenisi HTN dan HAN sebagai berikut  :
-       HTN
Hokum yang memberikan gambaran tentang Negara dalam keadaan tidak bergerak.
-       HAN
Adalah menunjukkan Negara dalam keadaan bergerak

Skema Van Volen hoven dan oppenheim










HTN memberikan wewenang kepada administrasi Negara berdasarkan wewenang tersebut, badan kenegaraan melakukan perbuatan.
HAN secara umum terbagi atas  :
  1. HAN dalam arti sempit
Berarti semua kegiatan tulis menulis, surat menyurat, ketik mengetik sera penyimpanan dan pengurusan masalah2 yang hanya bersifat teknis ketata usahaan belaka.
Dalam pengertian yang sempit ini, maka pengertian administrasi itu sama dengan  pengertian tata usaha sehingga pengertian tata usaha itu pun sama dengan pengertian administrasi dalam arti sempit. Kegiatan tata usaha hanya sebagaian dari administrasi.


  1. HAN dalam arti luas
Administrasi berasal dari bahasa Inggris yaitu administration yang berarti melayani. E.Utrech memberikan pengertian Administrasi sebagai aparat/gabungan jabatan2 administrasi yang berada di bawah pimpinan, pemerintah melaksanakan tugas yang tidak ditugaskan kepada badan2 pengadilan dan legislative.

CS Kansil mengemukakan 3 arti administrasi Negara :
  1. Sebagai aparatur Negara
Pemerintah atau instansi politik/kenegaraan artinya meliputi organ yang berada dibawah pemerintahan mulai dari Presiden, menteri, gubernur dst, yakni semua organ yang menjalankan administrasi Negara
  1. Sebagai Fungsi/aktifitas
Sebagai kegiatan pemerintah yakni mengutus kepentingan Negara.
  1. Sebagai proses teknis menyelenggarakan UU meliputi segala tindakan aparatur Negara dalam menjabarkan UU

C.  ARTI HAN
HAN adalah seperangkat aturan yang memungkinkan adminitrasi Negara menjalankan fungsinya yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap administrasi negara
-     Recht Matighed (matig Heid)
Tindakan administrasi negara berdasarkan UU
-     Doel matighed ( Doel matigheid )
      Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kebijakan untuk kepentingan umum.

Rachmad Sumitro mengatakan  :
HAN itu adalah meliputi segala sesuatu mengenai pemerintahan yakni seluruh aktivitas pemerintah yang tidak termasuk pengundanagn dan peradilan.

      HAN merupakan instrument yuridis yang digunakan oleh pemerintah untuk secara aktif terlibat dalam kehidupan kemasyarakatan dan disisi lain HAN merupakan hokum yang dapat digunakan oleh anggota masyarakat untuk mempengaruhi dan memperoleh perlindungan dari pemerintah.

2.   Hubungan HAN dengan aspek2 hukum lainnya.
a    Hubungan HAN dengan HTN
sangat erat sekali karena HAN termasuk dalam HTN dan HAN tanpa HTN tidak bisa berjalan.
Untuk mengetahui hubungan ini kita dapat mengetahuinya dari pendapat2 ahli antara lain  :
1.     Spring
Mengatakan HAN merupakan Tambahan HTN
2.     Van Volen Hoven
Badan-badan kenegaraan tanpa HTN adalah lumpuh karena mereka tidak diberi kekuasaan/kekuasaannya tidak menentu dan badan kenegaraan tanpa HAN adalah bebas karena mereka dapat menggunakan kekuasaan itu sekehendak hatinya.
Kesimpulannya  :
Badan-badan kenegaraan itu memperoleh wewenang dari HTN dan menggunakan wewenang tersebut harus berdasarkan dengan HAN.
Skema  :

                                                                               Tanpa HTN (lumpuh, kekuasaan
Menyangkut badan2 negara                               tidak menentu)
 


Tanpa HAN (bebas berbuat     sekehendak hati)

Memperoleh wewenang dari HAN

Mempergunakan wewenang HAN

3.     Romeya
Mengatakan            HTN     :           menyinggung dasar Negara
                                    HAN     :           bagaimana pelaksanaanya teknisnya
4.     Donner
Mengatakan            HTN     :           menetapkan tugas-tugas
                                    HAN     :           melaksanakan apa yang ditentukan HTN

  1. Hubungan HAN dengan Hukum perdata
Tidak ada hubungan sama sekali karena hokum perdata berada dalam hokum privat yang bersifat umum , sedangkan HAN berada dalam hokum public yang bersifat khusus, ruang lingkup pembahasannya berbeda.
Dalam hal ini ada 2 azas yaitu  :
1.     Negara dan Badan hokum public lainnya dapat menggunakan peraturan2 perdata.
Ex  :
Peraturan hokum perjanjian yang terdapat dalam buku ke III BW
“dimana badan2 hukum public dapat menggunakan lembaga2 dari hokum perdata, dimana hokum administrasi Negara dapat mengambil bentuk2 hukum perdata sebagai kaedah2 HAN.
2.     Lex specialis de rogat lex generalis
Yaitu hokum khusu mengeyampingkan hokum umum artinya  apabila suatu peristiwa hokum diatur oleh HAN maupun hokum perdata maka peristiwa itu diselesaikan melalui HAN sebagai hokum khusus dan tidak melalui hokum perdata (hokum umum)

  1. Hubungan HAN dengan hokum Pidana
Ada hubungannya, hokum pidana daoat menunjang HAN terutama dalam hal sanksi/dalam hal paksa.
Menurut E.Utrech  :
“Hokum pidana memberi sanksi istimewa baik atas pelanggaran hokum privat maupun pelanggaran hokum public yang telah ada”.
      Ex  :
Pasal 68 catatan sipil orang2 tionghoa “ setelah dihadapkan seorang pegawai sipil dinyatakan keterangan para pihak yang disebut dalam pasal 80 BW maka ia akan menyatakan atas nama UU bahwa mereka terikat yang satu pada yang lain karena perkawinan dan membuat segera tentang itu suatu akta yang memuat/dalam daftar untuk itu”.

Pasal ini mewajibkan seorang pegawai sipil untuk dengan segera membuat akta nikah dalam daftar perkawinan dan perceraian yang bersangkutan, apabila pegawai sipil lalai mencata akta pernikahan ini maka ia dapat dikenakan hokum pidana (pasal 558 KUHP).
Jadi pelanggaran pasal 68 sipil orang tionghoa yang merupakan salah satu ketentuan HAN, ancaman/sanksinya terdapat dalam hokum pidana (Pasal 558 KUHP)

3.   Tempat atau kedudukan HAN.
Tempat dan kedudukan HAN dibagi dalam 2 periode yaitu  :
  1. Sebelum Abad 19

        HTN dlm Arti Luas             HTN (sempit)
                                                Publik
            Hukum                                                          Hukum Pidana                     HAN
                                                Privat

  1. Sesudah Abad 19

HTN
                                                Publik               HAN
            Hukum                                                  Hukum Pidana                      
                                                Privat               Hukum Perdata
                                                            Hukum dagang

      Hokum dapat dibagi ke dalam hokum public dan hokum privat, yang termasuk ke dalam hokum public adalah  :
“HTN dalam arti luas yang terdiri dari 2 bagian yaitu HTN dalam arti sempit (HTN) dan HTUN dan hokum pidana”.
Jadi pada waktu itu HTUN/HAN merupakan bagian dari HTN dalam arti luas sedangkan hokum privat terdiri dari hokum perdata dan hokum dagang, setelah abad 19 terjadi perubahan sistematik dalam ilmu pengetahuan hokum khusus di bidang hokum public terjadi perubahan yakni  :
“HAN yang semula menjadi bagian dari HTN berubah menjadi ilmu pengetahuan hokum yang berdiri sendiri terlepas dari HTN sehingga hokum public itu kemudian terdiri dari  :         HTN, HAN, Hukum pidana, yang masing2 merupakan ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri sedangkan hokum privat masih tetap.”.

4.   Sejarah perkembangan HAN
Sejarah perkembangan HAN terbagi dalam 3 fase yaitu  :
  1. Fase I
Dimulai setelah perang dunia II hal ini disebabkan Indonesia sudah mulai membenahi diri termasuk dalam hal administrasi Negara, dalam fase ini yang di bentuk adalah pola piker.
  1. Fase II
Sudah diperkenalkannya kepada masyarakat peradilan TUN, walau pelaksanaan peradilan TUN tahun 1986. pengenalannya hanya sebatas antara masyarakat dengan pemerintah dimana dalam pelaksanaan pembangunan pasti ada perselisihan, maka itu diadakan peradilan TUN.
  1. Fase III
Dibentuklah peraturan per-UU-an secara umum yang mana bisa dimasukan dalam HAN
Dimana pada akhirnya dalam perkembangannya terdapat peradilan konstitusi.



5.   Sumber2 HAN
Skema  :

                            Dalam arti materil        Menentukan kaidah/isi hokum dalam
                                                                              Arti kongkrit (merupakan tindakan ma
Sumber HAN                                                          nusia sesuai dengan yang seharusnya
                                          Dalam Arti Formil         Menentukan bentuk
                                                                              -Berlaku Umum             Secara Yuridis
                                                                              -ditaati orang              
                                                                                                                  Dipositifkan


Sumbernya             :           -  UU (hokum tertulis)
                                                -  Praktek Administrasi/kebiasaan
                                                -  Yurisprudenta
                                                -  Traktat/perjanjian

Keterangan skema  :
Dalam arti metril hanya menentukan isi hokum yang merupakan tindakan manusia sesuai dengan yang seharusnya kemudian dalam arti formil di beri bentuk hingga dapat berlaku umum dan ditaati orang yang kemudian secara yuridis dipositifkan .
Kalau per-UU-an tanpa bentuk, belum tentu ditaati orang, hal ini disebabkan karena kecenderungan seseorang selalu mentaati kalau peraturan itu menguntungkannya, maka sumber HAN dalam arti formil telah menentukan bentuk, maka peraturan tersebut berlaku umum dan ditaati orang yang kemudian secara yuridis dipositifkan.

Sumber HAN berkenaan dengan sumber hokum dapat kita kemukakan 2 pengertian yaitu
  1. Sumber hokum dalam arti materil
Sumber hokum yang menentukan isi/kaidah umum, dalam hal kongkrit merupakan tindakan manusia yang sesuai dengan apa yang di anggap seharusnya atau sepantasnya
  1. Sumber hokum dalam arti formil.
Sumber hokum yang dikenal dari bentuknya, sehingga kaidah hokum berlaku umum.

Sumber hokum Formil menurut E.Utrech
·         UU merupakan HAN tertulis
·         Praktek administrasi Negara
Yakni administrasi Negara yang merupakan kebiasaan
·         Yurisprudensi
·         Pendapat para Ahli HAN yang terkenal

Sumber hokum formil di Indonesi menurut Tap MPRS No.20/1966
·         UUD 1945
·         Ketetapan MPR
·         UU
·         Peraturan Pemerintah
·         Peraturan pelaksana lain  :
Inpers, Kepres

Sumber2 hukum tersebut diatas merupakan sumber hokum formil menurut ringkas kewenangannya atau hirarkinya sehingga setiap peraturan yang berlaku senantiasa bersumber pada peraturan hokum lebih tinggi tingkatannya, ini berarti bahwa setiap peraturan hokum yang berlaku tersebut tidak boleh bertentangan dengan hokum yang lebih tinggi derajatnya. Peraturan terdahulu menjadi dasar dari peraturan yang disebut kemudian. Selain sumber hokum yang diatas sumber hokum formil itu juga berupa  :
·         Yurisprudensi
·         Praktek Anministrasi Negara yang berupa kebiasaan (tidak tertulis)
·         Doktrin
·         Traktat/perjanjian International

Oleh Donner dikemukakan 2 sebab, maka sangatlah sukar untuk membuat kodifikasi sistematis HAN, 2 sebab itu adalah  :
1.     Peraturan Han berubah lebih cepat dan sering secara mendadak sedangkan peraturan hokum privat dan hokum pidana secara berangsur-angsur.
2.     Pembuatan pertauran2 HAN tidak dalam 1 tangan di luar pembuat UU pusat di Indonesia oleh presiden dibantu oleh mentri2  bersama2 dengan departemen. Hamper semua departemen dan pemerintah daerah otonomi membuat juga peraturan, HAN itu sangat beraneka warna dengan demikian dapat di buat Sumber HAN secara Umum.
·         Konstitusi.
·         Peraturan per-UU-an dari yang tertinggi sampai yang terendah
·         Hukum tidak tertulis berupa hokum kebiasaan/hokum adapt.

Secara garis besar sumber HAN adalah  :
·         Konstitusi
·         Peraturan/per-UU-an
·         Kebiasaan/hokum adapt

6.  FUNGSI HAN
      Teori frieis ermersen (kebebasan bertindak)
            Dalam suatu Negara modern, maka lapangan administrasi Negara menjadi semakin luas, karena ikiu campurnya pemerintah dalam segala lapangan kehidupan masyarakat, maka tugas administrasi Negara bertambah banyak karena harus melayani kebutuhan masyarakat yang banyak dan beraneka ragam.

      Teori Lemaire
            Tugas administrasi Negara dalam Negara kesejahteraan (wel fare Staat) oleh Dr ini disebut dengan Bestuurzorg yaitu menyelenggarakan kesejahteraan umum yang mempunyai tanda istimewa yaitu administrasi Negara diberikan kebebasan untuk bertindak cepat dan tepat atas inisiatifbya untuk menyelesaikan kepentingan guna kesejahteraan masyarakat atau, dalam melaksanakan Bestuurzorg kepada administrasi Negara .
            Dalam hal demikian, administrasi negaralah yang membuat peraturan penyelesaian yang diperlukan. Dengan diberikan frieis emerson kepada Negara maka sebagian kekuasaan yang dipegang oleh legislative dipindahkan ke tangan pemerintah sebagai lembaga exekutif. Dasar hokum yang mengatur pemberian fungsi tersebut, ada di pasal 22 ayat 1 UUD’45.
      “dalam hal ikhwal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU”
           
Dalam Negara2 modern dikenal lembaga HTN yaitu Delegasi perundang-undangan (delegasi wet ge Fing) dengan tujuan  :
      a.    Mengisi kekosongan dalam UU.
      b.   Mencegah kemacetan dalam bidang pemerintahan.
c.    Administrasi Negara dapat mencari kaedah2 baru dalam lingkungan UU/sesuai dengan jiwa UU .

Azas-azas HAN
1.    Segi Frieis Emersen
Asas Frieis emersen diberikan kepada pemerintah/administrasi Negara/pejabat tata usaha Negara mengingat fungsi pemerintah “yaitu menyelenggarakan kesejahteraan umum yang berbeda dengan fungsi kehakiman yaitu menyelenggarakan penyelesaian sengketa antar penduduk atau dengan pemerintah.
Apabila keputusan pemerintah akan lebih mengutamakan pencapaian tujuan/sasaran (doel Matig heid) dan apabila keputusannya sesuai dengan hokum yang berlaku disebut rech matig heid
2.   Segi fungsi penyelenggaraan pemerintahan.
Meskipun teori trias politica dari Montesqui tidak dapat dilaksanakan secara murni di negara2 dunia namun ajaran tersebut telah sanggup mengubah pikiran2 para ahli untuk mengganti sistim pemerintahan yang otoriter menjadi demokrasi.
Terdapat teori2 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang demokrasi yang menyempurnakan trias politica yaitu  :
a.    Prof Van Volen Noven
      penyelenggaraan pemerintahan dapat dibagi menjadi 4 fungsi :
    1. Bestuur (pemerintahan dalam arti sempit)
    2. Kepolisian
Mencegah timbulnya pelanggaran2 tertib hokum dalam masyarakat.
·         Mengadili
Menyelesaikan sengketa2
·         Membuat peraturan.
Wongso Negoro menyebut teori tersebut, dengan teori catur praja.
b.   Dr Lemaire
Mengemukakan pembagian penyelenggaraan pemerintahan ke dalam 5 fungsi  :
·         Bestuurzorg.
Melaksanakan kesejahteraan umum.
·         Bestuur
Menjalankan UU
·         Fungsi kepolisian
·         Mengadili
·         Membuat Peraturan
Prof.Joko Sutono menyebutnya dengan teori Panca Praja.
c.     Donner
Mengemukakan bahwa lebih bermanfaatlah kalau pandangan orang berpangkal pada bahwa segala usaha pemerintah dilakukan dalam dua lapangan yang berbeda
·         Lapangan orang yeng menentukan tujuan atau tugas.
·         Lapangan yang merealisasikan tugas/tujuan tersebut.
Danu Reja dalam bukunya Ustruktur administrasi menyebutnya dwi praja.




BAB II
PEMERINTAHAN

1.  Pengertian Pemerintah
      Asal kata  :
      -     Pemerintah       :           Badan yang menyelenggarakan pemerintah (bestuur)
      -     Perintah           :           aturan2 yang berasal dari atas, tugas yang harus dilakukan
-     Pemerintahan   :           Tindakan/akibat dari pelaksanaan undang2 maksudnya keseluruhan tindakan, perbuatan dan keputusan oleh penguasa untuk mencapai tujuan pemerintah.

Pengertian Pemerintah
1.    Pemerintah dalam arti luas
      Adalah segala unsure yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara sendiri.
           
Jadi tidak diartikan sebagai pemerintah yang hanya menjalankan tugas exekutif saja melainkan juga meliputi tugas2 lainnya termasuk legislative dan yudikatif.
Pemerintah ini sebagai alat untuk berpindah demi kepentingan rakyat untuk mencapai tujuan organisasi Negara antara lain kesejahteraan, pertahanan, keamanan, tata tertib dan kesejahteraan.

2.   Pemerintah dalam arti HAN
      Digunakan dalam arti pemerintahan umum atau pemerintahan Negara RI adalah Negara kesatuan yang disertai dengan sistim desentralisasi  dimana susunan organisasi Negara tersebut terdiri dari 2 susunan utama  :
a.    Susunan organisasi Negara tingkat pusat
b.   Susunan organisasi Negara tingkat daerah 



Tujuan pemerintah
Adalah melaksanakan/merealisasi kehendak Negara, dimana kehendak Negara tersebut dalam suatu bentuk pemerintahan.

2.  Susunan Pemerintah
Jika susunan organisasi Negara tingkat pusat mencerminkan seluruh cabang2 pemerintahan dan fungsi kenegaraan pada umumnya tidak demikian dengan susunan organisasi Negara tingkat daerah
Susunan organisasi tingkat daerah terbatas pada susunan penyelenggaraan pemerintah (exekutif) dan unsur2 pengaturan dalam rangka menjalankan pemerintahan. Sebagai konsekwensi sistim desentralisasi dimana tidak semua urusan pemerintahan diselenggarakan sendiri oleh pemerintah pusat maka berbagai urusan pemerintahan dapat diserahkan atau dilaksanakan atas bantuan satuan2 pemerintahan yang lebih rendah dalam bentuk otonomi atau tugas pembantuan.
Urusan pertahanan yang diserahkan pada daerah menjadi urusan rumah tangga daerah oleh karena itu daerah mempunyai kebebasan untuk mengatur dan mengurus sendiri, dengan pengawasan dari pemerintah pusat atau satuan pemerintah yang lebih tinggi tingkatnya dari daerah yang bersangkutan dengan tetap adanya pengawasan kebebasan itu tidak mengandung arti adanya kemerdekaan.

3.  Tindakan/perbuatan pemerintah
Tindakan pemerintah
a.    Van volen Noven
Tindakan pemerintah adalah memelihara kepala Negara dan rakyat secara spontan dan mandiri oleh penguasa
b.   Koemen
Tiap2 tindakan/perbuatan dari penguasa yang berada di luar lapangan hokum administrasi, misalnya; keamanan.



Sifat (cara melaksanakannya)
a.    Spontan
Segala atas inisiatif sendiri menghadapi keadaan dan keperluan yang timbul satu demi satu yang termasuk dalam bidang untuk kepentingan umum.
b.   Self standing
      tidak perlu menunggu perintah atasan, tanggung jawab sendiri

Pembatasan
      Tindakan pemerintahan tidak boleh bertentangan dengan peraturan per UU an yang lebih tinggi  atau bertentangan dengan kepentingan umum dalam arti  :
1.    On Recht Matige (tidak boleh bertentangan dengan hokum.
2.   Tidak boleh melampaui kewenangan yang ada.

Keleluasaan
      Kadang-kadang oleh UU sendiri satu dan lain dalam pelaksanaan nya diserahkan kepada penguasa setempat yang penting disini adalah bertindak dan berbuat ada dasar hukumnya.

Cara bertindak
      Cara bertindak harus berdasar kebijaksanaan (Fries emersa) maksudnya tidak perlu mencari norma2 peradilan tetapi harus dapat segera bertindak menurut keperluan untuk mengatasi situasi mendadak.









BABA III
KEPUTUSAN KETATAUSAHAAN NEGARA

1.   Pengertian dan unsure keputusan tata usaha Negara.
HTUN konsepnya adalah usaha-usaha Negara.
Cara pejabat TUN memperoleh wewenang  :
a.    Atribute           :           UU itu sendiri menegaskan/berwenang
b.   Delegasi           :           Pengiriman wewenang
c.    Made bewin      :           Tidak ada penyerahan wewenang tapi yang ada ikut serta
Keputusan TUN bersifat  :
a.     Kongkrit.
b.     Individual
c.     Final

Beschiking adalah keputusan  :
Keputusan tertulis yang dibuat oleh pejabat TUN yang bersifat kongkrit, individual, final

Perbuatan administrasi Negara terbagi menjadi 2 yaitu  :
1.  Beschiking (ketetapan)
Ketetapan administrasi Negara (beschiking) adalah  :
Perbutan hokum public yang bersegi satu yang dilakukan oleh badan administrasi Negara di beri nama ketetapan atau beschiking dan perbuatan membuat ketetapan tersebut disebut penetapan.

Definisi menurut para ahli
·         E.Utrech
Ketetapan merupakan suatu perbuatan pemerintah dalam arti yang luas yang khusus bagi lapangan pemerintahan, dalam arti sempit  seperti hal nya dengan UU yang merupakan perbuatan pemerintah dalam arti luas yang khusus bagi lapangan Per-UU-an. Sedangkan keputusan hakim (vonis) merupakan perbuatan pemerintah dalam arti luas yang khusus dalam lapangan mengadili.
Ketetapan adalah suatu perbuatan hokum yang bersifat sebelah pihak dalam lapangan pemerintahan dilakukan oleh suatu badan pemerintah berdasarkan kekuasaannya yang istimewa.

·         Menurut Van den pot dan van volen hoven
Dalam bukunya si printz, mendefinisikan ketetapan sebagai berikut :
Suatu perbuatan hokum yang bersifat sebelah pihak dalam lapangan pemerintahan dilakukan oleh suatu badan pemerintah berdasar kan kekuasaannya yang istimewa.

Defenisi banyak dipakai oleh para ahli hokum baik untuk teori maupun untuk praktek berdasarkan definisi ketetapan di atas maka ketetapan itu di bentuk unsure-unsur sebagai berikut  :
1.     Adanya perbuatan hokum.
Adanya suatu perbuatan hokum akan berakibat dibuatnya ketetapan yang akan melahirkan hak dan kewajiban.
-       Ketetapan Positive
Ex  :  Sertifikat
-       Ketetapan Negative
Ex  :  mendirikan musola
2.     Bersifat sebelah pihak.
Akan menimbulkan perbuatan yang bersifat bukan saja mengatur tetapi juga memaksa, hal ini terjadi hanya kehendak dari satu pihak saja.
Contoh  :
Perbuatan walikota yang mencabut hak milik tanah, hak partikuler adalah berdasar pasal 16 UUPA 1960, pencabutan hak milik ini dilakukan oleh walikota secara sebelah pihak saja yaitu kehendak walikota jadi tidak didasarkan atas persesuaian kehendak dari kedua belah pihak



3.     Dalam lapangan pemerintahan.
Ketetapan sebagai perbuatan hokum dalam lapangan pemerintahan (bestuur) maka ketetapan itu berfungsi merealisir mewujudkan peraturan2 per-UU-an ke dalam suatu peristiwa yang konkrit.
Contoh  :
      Pasal  1 (1) tentang HO (hinder ordonasi) UU tentang gangguan.
4.     Berdasarkan kekuasaan yang istimewa.
Yang dimaksud ketetapan istimewa adalah kekuasaan yang diperoleh dari UU yang diberikan khusus/istimewa hanya kepada pemerintah/administrasi Negara saja yang tidak diberikan kepada badan legislative dan yudikatif
5.     Ketentuan sebagai perbuatan badan pemerintah.
Pembuatan penetapan ini adalah perbuatan pemerintah yang khusus dalam lapangan pemerintahan yang dilakukan dalam badan2/organ2 pemerintah seperti gubernur, walikota, bupati, dsbnya bukan badan peradilan (hakim).

2.  Pendelegasian UU
Pendelegasian UU
Negara hokum              Pemerintah ikut campur dalam kehidupan masyarakat.
                                                                       Dasar hukumnya
Pelimpahan wewenang               Delegasi per-UU-an
                                                                             
                                                      -  Pasal 22 (1)
                                                      -  Pasal 5 (2)
                                                         Presiden menetapkan PP untuk menjalankan.

Beda pasal 22 (1) dan pasal 5 (2) yaitu terletak pada kewenangan
Perbuatan Administrasi                        Perbuatan membuat UU
                                                                  Melaksanakan UU

Tindakan pemerintah                            Berdasarkan UU yuridis
                                                                  Kepentingan memaksa
Pendelegasian UU adalah  :
Penyerahan atau pelimpahan kekuasaan wewenang membuat UU dari badan pembuat UU kepada badan2 administrasi Negara (delegation von wet)
Dasar hukumnya adalah  :
-     Pasal 22 (1) UUD’45
-     Pasal 5 (2) UUD’45

Dalam suatu Negara hokum modern maka secara kwalitatif  perbuatan administrasi Negara itu dapat kita bagi ke dalam :
1.    Perbuatan membuat peraturan.
2.   Perbuatan melaksanakan peraturan.
     
Dalam melaksanakan peraturan2 administrasi Negara melakukan perbuatan2 konkrit, perbuatan mana di golongkan dalam perbuatan biasa dan perbuatan hokum.
Contoh  :
-     Perbuatan biasa adalah
Perbuatan yang tidak mengakibatkan hokum.
Ex  : membuat lapangan olah raga.
-     Sedangkan perbuatan2 hukum adalah
Perbuatan baik perbuatannya maupun akibatnya diatur oleh hokum baik hokum perdata maupun hokum public.

Perbuatan administrasi Negara dalam kepentingan hokum perdata
Misalnya :
Walikota mengadakan perjanjian kerja jangka pendek dengan pihak partikuler swasta, perbuatan2 walikota semacam itu jelas diatur dalam hokum perjanjian yang terdapat dalam hokum perdata. Perbuatan2 administrasi Negara dalam lapangan hokum perdata ini bukanlah menjadi objek pelajaran HAN karena HAN hanyalah mempelajari perbuatan2 administrasi Negara yang bersifat public recht delict  yaitu perbuatan yang bertujuan memelihara kepentingan2 umum/public seperti :
·         Memunggut pajak
·         Memberikan IMB
·         Mencabut hak milik seseorang untuk membuat jalan
Perbuatan-perbuatan ini semua pengaturannya terdapat dalam hokum public dalam HAN
                       
2.   Syarat Syah keputusan tata usaha Negara.
Syarat-syarat supaya ketetapan berlaku sebagai ketetapan yang syah menurut Van de Spot  :
1.    Ketetapan dibuat oleh pemerintah yang berwenang.
2.   Ketetapan tidak boleh memuat kekurangan yuridis seperti karena salah kira, karena paksaan, karena tipuan.
3.   Ketetapan harus kuat dalam bentuk yang ditetapkan dalam peraturan per-UU-an dan memperhatikan prosedur pembuatannya.
4.   Isi dan tujuan ketetapan Harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.


Ketetapan administrasi Negara
      Perbuatan hokum public yang bersegi satu yang dilakukan oleh badan administrasi Negara diberi nama ketetapan (beschiking) dan perbuatan yang membuat ketetapan ini disebut penetapan
Misalnya  :
Walikota menetapkan kepada tuan kurdi diberi izin untuk membangun rumah
Ketetapan ini di bagi 2 yaitu  :
  1. Ketetapan Intern (intern Beschiking)
Yang membuat Ketetapan untuk mengatur hubungan dalam lingkungan badan pemerintah.
Misalnya  :
Keputusan kepala jawatan yang memberikan izin cuti tahunan 12 hari kerja kepada pegawai bawahannya berdasarkan pasal 12 ayat 1 PP 1953 No. 15
  1. Ketetapan Extern (Extern beschiking)
Yang membuat ketetapan untuk mengatur hubungan keluar lingkungan badan pemerintah.
Misalnya  :
Ketetapan yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan seorang warga negaranya/antara pemerintah dengan badan swasta.
Ex  :     pemberian izin bangunan kepada seorang tertentu yang hendak mendirikan bangunan berdasarkan ketentuan2 dari IO (inder ordonasi) stb 1926 No.226 pasal 1 (1)
      Dalam praktek administrasi Negara yang terpenting adalah ketetapan extern ini dengan banyak dibuatnya ketetapan extern ini seperti yang dikemukakan oleh oven hein “hokum administrasi Negara menggambarkan Negara dalam keadaan bergerak”.

KEPUTUSAN MENURUT UU NO.5 TAHUN 1986 TENTANG PTUN PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Keputusan menurut UU.No.5/1986 tentang peradilan TUN pasal 1 (3) keputusan TUN adalah suatu penetapan tertulis  yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berisikan tindakan hokum TUN berdasarkan peraturan per-UU-an yang berlaku bersegi satu yang bersifat kongkrit, individual, final.
Yang menimbulkan akibat hokum bagi seseorang atau badan hokum perdata. Keputusan TUN pasal 1 (4) sengketa yang timbul dalam bidang TUN antara orang atau badan hokum perdata dengan badan atau pejabat TUN baik di pusat atau di daerah sebagai akibat dikeluarkannya keputusan TUN termasuk sengketa kepegawaian sebagaimana ditentukan oleh UU No.8 tahun 1974 tentang ketentuan pokok kepegawaian

Isi ketetapan
Adalah ketetapan itu selain mempunyai bentuk yang mempunyai isi, isi dari ketetapan itu harus sesuai dengan isi dari peraturan yang menjadi dasar berlakunya dan legalitas ketetapan tersebut.
Seperti  :
  • Isi suart penetapan pajak kendaraan bermotor
Jumlah pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan tersebut harus sama dengan jumlah pajak dalam peraturan pajak kendaraan bermotor

  • Isi surat bangunan (IMB)
Harus sesuai dengan isi peraturan tentang izin membangun yang syarat2nya diatur dalam perda tentang izin bangunan.

Sifat ketetapan
Hokum mempunyai sifat mengikat, apabila hokum itu mengikat umum disebut Regeling (peraturan), tetapi apabila hokum itu mengikat seseorang tertentu saja maka disebut ketetapan, jadi ketetapan itu adalah hokum. Yaitu  :
Hokum yang mengikat seseorang tertentu saja yang identitasnya ada pada ketetapan tersebut seperti  :
  • Sim
  • Surat nikah
  • Ijasah sekolah
Maka surat itu semua adalah mengikat orang2 yang namanya tercantum dalam masing2 surat tersebut.

Skema  :
                                                                         Hukum dasar (pancasila)
                                                           
                                                                         UUD
            Sifatnya Umum                                                UU
                                                                       
                                                                          Peraturan pemerintah (PP)
Sifatnya Khusus                                              
                                                                          Ketetapan

Keterangan  :
  • Baris pertama-baris keempat (I-IV) yaitu hokum dasar, UUD, UU, PP, merupakan bersifat umum bagi warga Negara.
  • Sedangkan ketetapan bersifat perseorangan dan dapat dipertanggung jawabkan kepada PTUN.
Fungsi ketetapan
Seperti halnya dengan peraturan mempunyai fungsi melaksanakan suatu UU karena demikian disebut peraturan organic, baik UU maupun peraturan sifatnya masih abstrak artinya  :
“masih berlaku umum, masih mengikat secara umum, mengatur hal-hal yang umum”
Maka untuk melaksanakan suatu peraturan perlu adanya suatu keputusan pemerintah yang membawa peraturan tersebut ke dalam hal/peristiwa nyata/kongkrit tertentu, yang diatur oleh peraturan tersebut maka keputusan pemerintah yang melaksanakan suatu peraturan ke dalam suatu HAN/peristiwa kongkrit, tertentu disebut ketetapan.
Jadi ketetapan itu fungsinya melaksanakan peraturan ke dalam suatu hal/peristiwa kongkrit tertentu seperti  :
·         Surat izin tempat usaha (SITU)
·         Melaksanakan Ordonansi gangguan (UU gangguan) tahun 926.

Kedudukan ketetapan
STUFEN THEORY dari HANS KELSEN
Dalam bagian ini dipertanyakan dimanakah kedudukan suatu ketetapan di dalam suatu hokum.
SKEMA STUFEN THEORY dari HANS KELSEN
                                                            Kaidah hokum dasar (groun Norm)     Hasil     Pancasila                                                                                                                                Revolusi                                                                              Kaidah UUD
Tata hukum                                             Kaidah UU            General Norm (mengikat Umum)
                                                                 Kaidah Peraturan    
                                                                        Ketetapan 
                                               
                                                                                    Individual Norm
                                                                                    (Mengikat orang tertentu)

Pertanyaan ini di jawab oleh Hans Kelsen dengan mengemukakan teori yang disebut Stufen Theory (teori tangga) yang mana pada pokok nya menyatakan  :
“Bahwa hokum positif yang merupakan tata hokum pada tiap2 tangga pyramid terdapat kaedah2 di puncak pyramid terdapat kaedah dasar (groun norm) dan dibawahnya terdapat kaedah UUD yang dibentuk oleh suatu badan yang berwenang”.
Kalau di Indonesia adalah MPR (pasal 3 UUD 1945). UU dibentuk oleh DPR bersama dengan Presiden (papal 5 ayat 1) Perpu dibentuk oleh Presiden dan PP tertulis lainnya dibentuk oleh badan2 yang berwenang membentuknya seperti  :
“oleh seorang menteri suatu departemen, gubernur/bupati dan di tangga paling bawah terdapat ketetapan2”.
Selanjutnya kelsen mengungkapkan bahwa  :
“Dasar berlakunya dan legalitas suatu kaedah terletak pada kaedah yang lebih tinggi, ini berarti bahwa; yang menjadi dasar berlakunya  suatu ketetapan adalah peraturan dasar. Berlakunya peraturan adalah UU, dasar berlakunya UU adalah UUD, dasar berlakunya UUD adalah hokum dasar (groun norm)”.

Macam-macam dari beschiking
Menurut W.F Printz macam-macam beschiking yaitu  :
1.    Ketetapan Positif
2.   Ketetapan Negatif
3.   Ketetapan konstitutif
4.   Ketetapan Deklarator
5.   Ketetapan sepintas lalu
6.   Ketetapan Tetap
     
Tapi menurut E.Utrecht macam-macam dari beschiking yaitu  :
1.    ketetapan positif
      Adalah ketetapan yang menimbulkan hak/kewajiban
2.   Ketetapan Negatif
      Adalah ketetapan yang tidak menimbulkan hak/kewajiban (menyatakan tidak berwenang/menolak)
3.   ketetapan Deklarator/Konstitutif
      Ketetapan dimana mengakui hak yang telah ada.
      Ex  : izin cuti
4.   Ketetapan kilat/tetap
      Ketetapan/keputusan yang berlaku satu kali yang berguna pada saat itu dan berakhir pada saat itu juga.
      Ketetapan tetap
      Ketetapan yang berlaku permanent
      Ex  :  SK PNS
5.   Dispensasi/keringanan
      Suatu ketetapan/beschiking yang mengakibatkan suatu daya laku per-UU-an menjadi tidak ada. Dispensasi dilahirkan atas permohonan dan permintaan seseorang
      Ex  :
  • Izin
Adalah dispensasi terhadap suatu larangan (izin termasuk keinginan terhadap suatu larangan) akibatnya larangan yang ditetapkan oleh UU bisa di terobos pemberian izin dari seorang pejabat.
Contoh  : pemberian obat terlarang seperti obat bius
  • Lisensi
Izin yang bersifat komersial dan mendatangkan keuntungan2
Contoh  :  izin untuk mendirikan usaha
  • Kosensi
Izin yang diberikan kepada suatu usaha yang sangat besar
Contoh  :  pertamina.

Peraturan, ketetapan dan keputusan
·         Peraturan
Merupakan hokum in abstrak/general norm yang sifatnya mengikat dan berlaku umum
·         Ketetapan
Merupakan peraturan yang mengatur suatu peristiwa tertentu dan sifatnya hanya mengikat untuk subjek hokum tertentu dan juga disebut sebagai individual norm.
·         Keputusan
Merupakan peraturan yang mengatur sesuatu dimana identitas orang yang ada dalam keputusan tersebut telah jelas dan kadangkala keputusan bisa bersifat umum (general norm) dan kadangkala bersifat khusus (individual norm)

Persamaannya
Bahwa ketiganya merupakan norma2 yang mempunyai sifat mengikat.

Perbedaannya
Terletak pada unsure mengikatnya yaitu  :
·         Peraturan   :           Mengikat untuk umum
·         Ketetapan   :           mengikat untuk perorangan
·         Keputusan   :           daya mengikatnya fleksibel yaitu tergantung dari isi keputusan           



















BAB IV
SARANA TATA USAHA LAINNYA

Sarana tata usaha lainnya yaitu alat-alat yang digunakan pejabat TUN dalam melaksanakan tugas. Sarana tata usaha lainnya adalah sebagai berikut  :
1.   Peradilan perlindungan dan keputusan ketata negaraan yang bersifat umum.
Ketetapan MPR RI no.20/MPRS/1966 mengenai sumber tata tertib hokum dan tata urutan per-Uu-an RI, dimana tidak semua peraturan per-UU-an tersebut dibuat oleh kekuasaan legislative tetapi juga oleh pemerintah pusat dan badan2 pembuat peraturan pada pemerintah daerah
Penjelasan pada papal 1 (2) UU No. 5 1986 tentang peradilan TUN peraturan per-UU-an meliputi  :
1.    semua peraturan yang bersifat umum yang dikeluarkan oleh badan perwakilan rakyat bersama pemerintah.
2.   Semua keputusan badan atau pejabat TUN baik dipusat maupun di daerah yang juga bersifat mengikat secara umum.
      Jadi, keputusan pejabat TUN yang berupa pengaturan bersifat umum termasuk peraturan per-UU-an tetapi bentuk keputusan TUN tersebut di atas tidak merupakan bagian dari perbuatan keputusan dalam arti beschiking tapi termasuk perbuatan TUN dibidang pembuatan peraturan
2.   Peraturan Kebijakan.
Pelaksanaan pemerintahan sehari-hari menunjukkan badan atau pejabat TUN sering menempuh langkah2 kebijaksanaan tertentu yang sering disebut peraturan kebijaksanaan yang sangat erat kaitannya dengan penggunaan Freis ermersen yaitu badan atau pejabat TUN yang bersangkutan merumuskan kebijaksanaannya dalam berbentuk aturan hokum seperti peraturan pedoman pengumuman dan surat edaran. Peraturan kebijaksanaan pada hakekatnya merupakan produk dari perbuatan menampakkan keluar suatu kebijakan tertulis tanpa disertai kewenangan. Pembuatan peraturan dari badan atau pejabat TUN yang menciptakan kebijaksanaan tersebut. Peraturan kebijaksanaan tidak mengikat hokum secara langsung tetapi dia mempunyai relevansi terhadap hokum tersebut dimana memberi peluang bagaimana suatu badan usaha menjalankan kewenangan pemerintah.
3.   Rencana
rencana adalah keseluruhan tindakan yang saling berkaitan dari TUn yang mengupayakan terlaksananya keadaan tertentu yang tertib dan teratur.
Rencana dijumpai pada berbagai bidang kegiatan pemerintah seperti pengaturan tata ruang pengurusan kesehatan, pendidikan dll.
Suatu rencana menunjukkan kebijaksanaan apa yang akan dilaksanakan oleh TUN pada suatu lapangan tertentu.
4.   Sarana Hukum Keperdataan.
Badan-badan pejabat TUN bertindak melalui 2 macam peranan  :
1.    Selaku hokum public yaitu menjalankan kekuasaan public.
Badan pejabat TUN memiliki hak dan kewenangan istimewa yakni untuk menggunakan jasa public dimana pejabat TUN dapat secara sepihak menetapkan berbagai peraturan-peraturan dan keputusan2 yang mengikat warga dan meletakkan HAN dan wewenang hokum public
2.   Selaku hokum keperdataan yang melakukan perbuatan hokum keperdataan seperti mengikat perjanjian jual beli dsbnya.
      Disini badan pejabat TUN menjalankan peranannya sebagai pelaku hokum perdataan maka perbuatan hukumnya diatur oleh hokum perdata apabila badan hokum public. Ikut serta dalam hubungan hokum keperdataan maka dia tidak bertindak sebagai penguasa atau organisasi kekuasaan tetapi dia menggunakan  hak2  pada kedudukan yang sama dengan rakyat
5.   Perbuatan Materil/nyata
Van volen hoven mengungkapkan bahwa suatu pengerjaan pemerintah untuk sebagian besar ditujukan kepada usaha memenuhi kebutuhan nyata untuk sebagian bergerak diluar bidang luar hokum, seperti pemasangan jembatan dll. Perbuatan materil dari badan pejabat TUN dilakukan berkenaan dengan suatu upaya pembangunan yang tidak terlepas dari wewenang public yang melekat pada jabatan aparatur pemerintah atau badan pejabat TUN.



BAB V
BARANG-BARANG MILIK PEMERINTAH DAN NEGARA

Skema :

















Keterangan Skema  :
Badan pemerintah merupakan subjek hokum berarti pemerintah memegang hak dan kewajiban seperti badan hokum biasa berarti Negara dapat memiliki kekayaan dan dapat melakukan perbuatan hokum perbuatan hokum nya apa ? memnimbulkan hak dan kewajiban contoh  :  pembuatan sertifikat .
Karena dia subjek hokum maka pemerintah dapat pula mempunyai
1.    kekayaan
contoh  : 
-     Tanah,
-     Rumah dinas,
-     Mobil dinas,
-     Perusahaan atas nama milik Negara,
-     Pulau2.
Hukum yang dipakai tentang kekayaan Negara pengaturannya dengan hokum biasa sebagai mana yang diatur dalam hokum perdata adapula dengan hokum yang khusus

2.   Melakukan perbuatan hokum  contoh  : melakukan jual beli

Publik domen  :
Peruntukan dari pada milik Negara dipergunakan untuk pelayanan umum. Dalam hal ini pemerintah berkedudukan dalam hokum public. Karena bersifat khusus.
Privat Domen
Peruntukan dari pada milik Negara dipergunakan untuk seolah-olah milik pribadi dari pemerintah. Dalam hal ini pemerintah berkedudukan dalam hokum public. Karena bersifat khusus.

Apa guna Negara punya hak milik  ?
Lebih efektif  dan terjamin dari pada bukan hak milik
Contoh  :
Rumah sakit umum dalam hal tanahnya lebih terjamin milik Negara dari pada sewa.

Sanggahan oleh proton
Negara tidak bisa memiliki tapi hanya mengawasi, menata,, menjaga

maka dari itu Indonesia dalam UUD 45 mengikuti aliran proton yaitu dalam pasal tanah air udara dikuasai oleh Negara.

Catatan  :
Barang milik Negara dan barang milik public
Badan pemerintahan seperti subjek hokum lainnya dapat mempunyai kekayaan seperti:
-       tanah
-       gedung
-       mobil
disamping dapat mempunyai kekayaan badan2 pemerintah tadi juga dapat melakukan perbuatan hokum yaitu
  • menyewakan,
  • melakukan perjanjian jula beli
  • dsbnya.
Kekayaan Negara tersebut ditempatkan dibawah pengaturan hokum biasa yang juga berlaku bagi semua kepemilikan lainnya namun ada kalanya kepunyaan Negara berada dibawah pengaturan hokum khusus sehingga menimbulkan lembaga hokum tertentu yang berkedudukan sebagai kepunyaan public atau public domen.

Terhadap benda yang tidak bergerak manakala diberlakukan suatu peruntukan bagi hokum maka milik Negara mendapat beberapa pembatasan  :
Barang atau benda diperlakukan bagi peruntukan umum termasuk jalan umum dan lain2 adalah barang yang dibiarkan terbuka untuk umum atau dapat digunakan secara leluasa tanpa memerlukan perizinan khusus.
Barang2 atau benda dengan suatu peruntukan umum bila pemiliknya adalah pemerintah benda atau barang tersebut di sebut Publik Domen.

Keputusan Menteri Keuangan No.225/MK/V/4/1971 merumuskan barang milik Negara adalah  : “semua barang milik Negara/kekayaan Negara yang berasal atau dibeli dengan dana yang bersumber untuk seluruhnya atau sebagiannya dari Anggaran Belanja Negara yang berada di bawah pengurusan Departemen, lembaga2 negara lainnya serta unit2 dalam lingkungan baik dalam negeri maupun dalam negeri”. Selain istilah milik Negara atau barang Negara dikenal juga barang milik public yang disebut public domen bagi barang dimana pemerintah sebagai pemilik ada yang memakainya terbuka untuk umum dan barang2 yang pemakaiannya kurang lebih sama dengan milik pribadi yang disebut dengan privat domen.

Menurut Protoun pemerintah bukanlah sebagai Aigenar (yang mempunyai/yang memiliki) dari benda2 yang termasuk kepunyaan public tetapi Negara hanya menguasai (beheren) dan melakukan pengawasan atas benda2 yang termasuk kepunyaan public tersebut.





BAB VI
PETUGAS PUBLIK/KEPEGAWAIAN.

A.     KATEGORI PETUGAS PUBLIK
Menurut buku Pengantar Hukum Administrasi Indonesia  petugas publik itu terbagi ke dalam:
1.  Pejabat Negara / Pejabat Politik
a.     Presiden,
b.     anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat,
c.     Anggota Badan Pemeriksa Keuangan,
d.     Ketua/Wakil Ketua/Ketua Muda/Hakim Mahkamah Agung,
e.     Anggota Dewan Pertimbangan Agung,
f.     Menteri,
g.     Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh,
h.     Gubernur Kepala Daerah, Bupati/Walikota, dan
i.    Pejabat lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Beberapa jabatan tertentu pada struktur pemerintahan RI merupakan jabatan Politik. UU No.8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian tidak menggunakan istilah politik tapi menggunakan istilah Pejabat Negara. Tapi UU No.18 tahun 1961 tentang pokok-pokok kepegawaian terdahulu tepatnya bagian penjelasa dari pasal 1 menggunakan istilah ‘Jabatan Politik’

Menurut sastra Djadmika istilah jabatan politik dimaksud sangat memungkinkan diartikan sama dengan pejabat Negara. Pejabat Negara tidak dipandang sebagai pegawai negeri meskipun banyak jabatan Negara yang diduduki oleh mereka yang berasal dari pegawai negeri. Sekalipun pejabat Negara yang diatur di dalam UU No. 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian namun pejabat Negara tidak di pandang sebagai pegawai negeri.

2. Pegawai Negeri
a.       Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Bersenjata RI. Perlu ditambahkan, sejak tahun 1999,
b.      Anggota Angkatan Bersenjata RI terpisah ke dalam anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

UU No. 8 tahun 1974 merumuskan bahwa pegawai negeri adalah :
“mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan per UU yang berlaku, di angkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negri/diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan per-UU an dan digaji menurut peraturan per-UU an yang berlaku.

Jadi seorang pegawai negeri harus memenuhi unsure-unsur  seperti tersebut di atas yaitu  :
·         Yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
·         Diangkat oleh seorang pejabat berwenang.
·         Diserahi tugas Negara.
·         Digaji menurut peraturan per UU-an.

Penggolongan pegawai negeri menurut pasal 2 Uu No.8 terdiri dari  :
1.         Pegawai negeri sipil.
2.         Angkatan bersenjata RI
Pegawai negeri sipil terdiri dari  :
a.     PNS Pusat (menurut pasal2 Uu No. 8 tahun 1974) adalah  :
PNS yang gajinya dibebankan pada APBN, yang tergolong pada PNS pusat adalah  :
·         PNS pusat yang bekerja pada Departemen.
·         PNS pusat yang bekerja pada lembaga pemerintah non departemen.
·         PNS pusat yang bekerja pada sekretariatan lembaga negara.
·         PNS pusat yang bekerja pada kepaniteraan pengadilan.
·         PNS pusat yang bekerja pada Departemen.
·         PNS pusat yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan lainnya.
Ex  :  Perusahaan Umum/ yayasan.

b.     PNS Daerah (menurut Pasal 2 UU No.8 Tahun 1974) adalah  :
PNS pada daerah otonom yang gajinya dibebankan pada APBD tapi diangkat oleh Pusat.

B.      KEDUDUKAN HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI
A.   Kedudukan
Kedudukan pegawai negeri adalah  :
1.    Aparatur Negara.
2.   Abdi Negara.
3.   Abdi Masyarakat
Yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada :
1.    Pancasila.
2.   UUD
3.   Negara dan pemerintahan.
Dalam menyelenggarakan ‘tugas pemerintah dalam pembangunan’.

Ketika menyangkut kewajiban, kesetiaan dan ketaatannya. Selain kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara, pegawai negeri Indonesia  harus setia pula kepada pemerintah.

B.   Kewajiban
Jadi unsure-unsur kewajiban pegawai negeri adalah  :
1.    Setia dan taat kepada UUD, Pancasila, dan pemerintah.
2.   Wajib menyimpan rahasia jabatan.
3.   Dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas perintah pejabat yang berwajib dan atas kuasa UU.

Selain kewajiban yang dimuat di dalam Uu No. 8 tahun 1974 juga diberlakukan peraturan pemerintah No.33 tahun 1980 antara lain mengutamakan  :
‘ kepentingan Negara diatas kepentingan golongan/diri sendiri’

C.   Hak
Menurut UU No.8 Tahun 1974 hak pegawai negeri adalah  :
1.    Hak atas gaji yang layak
2.   Hak atas cuti.
3.   Hak memperoleh Tunjangan
4.   Hak atas Pensiun.


C.      SISTIM PEMBINAAN PNS
Dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil di kenal ada 2 sistim yaitu  :
1.  Sistim Karir
    Adalah suatu sistim kepegawaian dimana pengangkatan seseorang pertama didasarkan atas dasar kecakapan yang bersangkutan sedangkan dalam pengembangan lebih lanjut didasarkan pada masa kerja, kesetiaan, pengabdian, dan syarat-syarat objektif lainnya ikut menentukan.
      Sistim karir dapat dibedakan atas 2 hal yaitu  :
    a.    Sistim karir terbuka
Adalah sistim kepegawaian dimana pangkat dan jabatan yang ada dalam suatu organisasi dapat diduduki oleh orang luar dari organisasi tersebut.
      b.    sistim karir tertutup
Adalah pangkat dan jabatannya yang ada dalam organisasi tersebut hanya dapat diduduki oleh pegawai yang ada dalam organisasi tersebut.

2.  Sistim prestasi kerja
    Adalah sustu sistim kepegawaian dimana pengangkatan seseorang untuk mengisi jabatan/untuk naik pangkat didasarkan atas kecakapan dan prestasi kerja yang dicapai oleh pegawai yang akan diangkat sedangkan sistim yang dianut di Indonesia sesuai UU No.8 tahun 1974 adalah sistim terpadu.
              
Ini mengkombinasikan antara sistim karir dan sistim prestasi kerja, sehingga unsure-unsur yang baik dari masing-masing sistim dapat dipadu secara serasi.
       
D.      HUKUM DISIPLIN PNS
Pelanggaran disiplin jabatan dapat mengakibatkan hubungan disiplin, peraturan disiplin PNS ini adalah “Peraturan yang mengatur kewajiban-kewajiban, larangan dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh PNS”.

Pelanggaran disiplin adalah  :
Setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang melanggar ketentuan peraturan displin PNS baik yang dilakukan di dalam atau maupun di luar jam kerja.

Hukuman disiplin adalah
Hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS

Hukuman displin bertujuan
Memperbaiki dan mendidik PNS yang melakukan pelanggaran displin oleh karena itu sebelum menjatuhkan hukuman displin setiap pejabat yang berwenang menghukum diwajibkan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap PNS yang disangka melakukan pelanggaran displin.

Dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
“ bahwa peraturan displin dilakukan tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana”.

Ini berarti bahwa seorang PNS yang dijatuhi hukuman displin dapat saja di tuntut di depan pengadilan apabila perbuatannya itu merupakan juga tindak pidana pelanggaran atau kejahatan.
Tingkatan hukuman displin adalah;
·           Hukuman displin ringan, jenisnya :
-     Teguran lisan
-     Teguran tulisan
·           Hukuman displin sedang, jenisnya;
-     Penundaan gaji berkala untuk paling lama 1 tahun
-     Penundaan gaji sebesar 1x kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 tahun.
-     Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 tahun
·           Hukuman displin berat
-     Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat
-     Pembebasan dari jabatan
-     Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS

Sesuatu yang belum final, konkrit, individual tidak bisa diajukan ke pengadilan PTUN.

Semua pegawai yang dikenal hokum displin berhak mengajukan keberatan terkecuali pegawai yang dikenal hukuman displin ringan yakni ke BPK ( Badan Pertimbangan Kepagawaian ) yakni bagi pegawai yang berpangkat Pembina Golongan Ruang IV a kebawah.
           
Seperti dengan halnya sengketa tata usaha Negara tertentu yang secara administrative di isyaratkan harus diselesaikan melalui badan atau pejabat tata usaha Negara yang berwenang maka suatu sengketa kepegawaian tidak dapat dibawa ke hadapan hakim tata usaha Negara manakala sengketa di maksud belum diselesaikan melalui upaya administrasi yang tersedia.
Bagi sengketa kepegawaian juga diberlakukan ketentuan pasal 48 ayat 2 UU No.5 tahun 1986 (tentang PTUN) yang menentukan bahwa 
   “ Pengadilan baru berwenang memeriksa, menuntut, dan menyelesikan sengketa jika upaya seluruh administrasi yang bersangkutan telah digunakan. Seorang pegawai negeri yang tidak puas/tidak menerima keputusan yang dikenakan kepadanya dapat menempuh 2 cara, bentuk, prosedur, dalam hal upaya administrasi itu antara lain  :
1.    Dengan cara prosedur keberatan yang ditujukan pada badan/pejabat tata usaha Negara yang mengeluarkan keputusan yang dimaksud.
2.   Dengan cara prosedur banding administrasi yang ditujukan kepada instansi atasan/instansi lain dari yang mengeluarkan keputusan yang bersangkutan.



























BAB VII
SANKSI-SANKSI HAN

Sanksi dalam hokum administrasi merupakan
Adalah kekuasaan yang bersifat hokum public yang digunakan oleh penguasa sebagai reaksi terhadap ketidakpatuhan pada norma hokum administrasi
Macam-macam sanksi terdiri dari  :
a.     Sanksi administrasi, berupa
-     Paksaan pemerintah (Bestuur dwingen)
Suatu kewenangan dari pemerintah untuk melakukan tindakan nyata, mengakhiri keadaan2 atau situasi yang dilarang oleh kaidah hokum.
b.     Pencabutan keputusan
Pencabutan keputusan yang menguntungkan sebagai sanksi yakni dikeluarkannya suatu keputusan baru yang isinya menarik kembali dan/menyatakan tidak berlaku lagi keputusan yang terdahulu, kemungkinan ditariknya suatu keputusan itu sebagai sanksi administrasi dapat terjadi disebabkan karena  :
-     Adanya pelanggaran terhadap pembatasan2 syarat2/ketentuan2 peraturan perundang2an
-     Permohonan ketika diajukannya permohonan untuk memperoleh izin telah memberikan data yang tidak benar sehingga apa bila data itu diberikan dengan benar maka keputusan yang di keluarkan oleh PTUN akan berlainan dengan keputusan yang di cabut.
c.     Pengenaan uang paksa
Ini merupakan salah satu alternative pengganti dari bestuur dwingen (paksaan pemerintah). Pelaksanaannya dilakukan dengan memberikan uang jaminan melalui BANK terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran yang dilakukan seseorang.

Hakekat dari sanksi HAN adalah  :
·         Pelaksanaan kekuasaan oleh pemerintah tanpa proses pengadilan
·         Tunduk pada ketentuan administrasi
·         Dapat diterima bersama-sama sanksi pidana (sanksi komulatif)












Tidak ada komentar:

Posting Komentar

saran, kritik, ide dan uneg-uneg